Jurnal HAM
Focus and Scope Given that the study of human rights involves many scientific elements that are interdisciplinary in nature, Jurnal HAM accepts submissions of scientific articles discussing human rights in Indonesia and beyond from the lens of, but not limited to, legal studies, social sciences, politics, languages, international relations to communication. The scope of human rights writing covers two aspects, namely Civil and Political Rights and Economic, Social and Cultural Rights, with the scope of study areas such as: Case studies on human rights issues; Regulation and protection of human rights; Economic, social and cultural rights; Civil and political rights; National and international human rights policies; Human rights in law enforcement; Business and human rights; Institutions and institutionalization of human rights. The study areas mentioned above are not an exhaustive list of studies on human rights. For this reason, the Jurnal HAM remains open for manuscripts with objects to be analyzed related to human rights.
Articles
259 Documents
Ekonomi versus Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Covid-19: Dikotomi atau Harmonisasi
Mei Susanto;
Teguh Tresna Puja Asmara
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.301-317
Artikel ini membahas persoalan ekonomi dan hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19. Pertanyaan yang diajukan, tepatkah dikotomi ekonomi versus hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19? Dan bagaimana harmonisasi kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi sebagai dampak Covid-19 yang berbasiskan hak asasi manusia? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum, dengan kesimpulan, pertama, pendikotomian ekonomi dan hak asasi manusia adalah tidak tepat bahkan menyesatkan, dikarenakan ekonomi juga merupakan hak asasi manusia yang mempunyai prinsip tidak dapat dibagi, saling bergantung, saling terkait, dan tidak dapat dicabut. Hak ekonomi maupun hak kesehatan menjadi dua hak yang paling terdampak dari Pandemi Covid-19 sehingga yang dibutuhkan adalah harmonisasi kebijakan bukan pendikotomian. Kedua, harmonisasi kebijakan ekonomi sebagai dampak Covid-19 harus mengarusutamakan hak kesehatan, dalam arti setiap kebijakan ekonomi seperti pelonggaran pembatasan sosial ataupun "normal baru" harus didasarkan pada kajian epidemiologi. Kebijakan kesehatan dan ekonomi juga harus didasarkan pada prinsip universal, kesetaraan, dan non-diskriminasi sehingga dapat sebesar mungkin menyelamatkan seluruh rakyat dari krisis Covid-19. Disarankan perlunya peningkatan pengawasan guna menyukseskan harmonisasi kebijakan kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19 serta mencegah terjadinya tindakan koruptif yang memanfaatkan kebijakan ekonomi pada saat krisis Covid-19 melalui institusi kenegaraan dan partisipasi masyarakat.
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Universitas Brawijaya
Donny Michael
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.201-217
Fakta membuktikan bahwa penyandang disabilitas telah lama termarjinalkan dari akses pendidikan yang merupakan kapital penting dalam membentuk kapital manusia. Salah satu dampak dari banyaknya penyandang disabilitas yang tidak memperoleh akses terhadap pendidikan tinggi adalah rendahnya kapital manusia penyandang disabilitas. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas ditinjau dari perspektif hak asasi manusia? Penelitian ini termasuk penelitian evaluasi implementasi, yang bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas, khususnya di Universitas Brawijaya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi teknis lainnya tentang penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi negeri. Teknik pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara mendalam kepada stakeholder terkait. Dari dasar pemikiran Tomasevski terkait dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di lokasi penelitian dapat disimpulkan bahwa keempat faktor: Availability (ketersediaan); Accessibility (keterjangkauan); Acceptability (keberterimaan); dan Adaptability (kebersesuaian) dalam implementasinya sudah berjalan, berkaitan dengan kewajiban negara untuk pelaksanaan hak Ekosob, yang mana pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya bersifat bertahap.
Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali
Putu Eva Ditayani Antari
Jurnal HAM Vol 12 No 1 (2021): Edisi April
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.75-94
Penelitian ini membahas tentang upaya pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan Indonesia dengan menggunakan konsep Restorative Justice dan komparasi terhadap sanksi adat yang kontradiktif, khususnya terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis terhadap anak, yang dapat terbawa hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Oleh karena itu perlu diterapkan restorative justice yang memungkinkan upaya pemulihan terhadap kondisi psikologis anak. Sebaliknya sanksi adat atas delik susila terhadap anak di Desa Tenganan belum mengadopsi restorative justice. Isu tersebut selanjutnya dianalisis menggunakan metode penelitian normatif yang menyandingkan upaya pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual berdasarkan hukum positif dalam sistem hukum Indonesia dan sistem hukum adat pada masyarakat Bali Aga di Desa Tenganan. Kesimpulan yang didapat bahwa menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan hukum dan rehabilitasi oleh lembaga berwenang, di tingkat pusat maupun daerah. Sebaliknya di Desa Tenganan anak sebagai korban kekerasan seksual mendapat sanksi dinikahkan secara paksa dengan pelaku dan pembebanan sanksi sosial melalui tradisi nandan beling kepada orang tua anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu dirasa perlu untuk memformulasi sanksi adat tersebut dengan mengadopsi konsep restorative justice dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Masalah Identifikasi dan Karakteristik Perdagangan Orang di Kalimantan Barat
Evida Kartini;
Meidi Kosandi
Jurnal HAM Vol 11 No 3 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.333-352
Tulisan ini menjelaskan fenomena kejahatan perdagangan orang sebagai salah satu kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia di Kalimantan Barat. Kasus-kasus kejahatan dan korban perdagangan orang di Kalimantan Barat cenderung tetap banyak dari tahun ke tahun, terlepas dari usaha keras pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memeranginya. Sulitnya melakukan identifikasi terhadap praktik kejahatan dan korban pada saat kejahatan perdagangan orang sedang berlangsung membuat usaha untuk menindak dan mencegahnya menjadi semakin sulit. Manfaat praktis dari riset ini adalah menyediakan informasi berbasis riset empiris tentang faktor-faktor yang menghambat pencegahan dan penanganan kejahatan perdagangan orang. Riset kualitatif melalui studi dokumen dan wawancara mendalam yang dilakukan di Kalimantan Barat selama 2017-2018 menghasilkan beberapa temuan menarik mengenai masalah identifikasi dan karakteristik perdagangan orang di Kalimantan Barat. Sebagai daerah jalur transit dan pemasok korban, pengawasan dan identifikasi sulit dilakukan karena faktor geografis dan institusional. Selain itu, karakteristik jejaring pelaku kejahatan dan operasinya yang cenderung normal menambah sulit identifikasi, dan pada gilirannya menambah sulit pula penindakan maupun pencegahan kejahatan perdagangan orang di Kalimantan Barat. Artikel ini merekomendasikan pendekatan identifikasi dan pencegahan yang berbasis komunitas, serta peningkatan kapasitas institusional lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan penanganan serta pencegahan perdagangan orang.
Literasi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Majda El Muhtaj;
M. Fahmi Siregar;
Reh Bungana Beru PA;
Fazli Rachman
Jurnal HAM Vol 11 No 3 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.369-386
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan empat mata kuliah wajib nasional, yakni mata kuliah Agama, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan PKn wajib diajarkan kepada mahasiswa di seluruh Indonesia. Mata kuliah PKn diyakini mampu meningkatkan kesadaran yang tinggi terhadap identitas nasional dan memiliki jiwa patriot terhadap tanah air. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan analisis normatif tulisan ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hak asasi manusia dan kewarganegaran demokratis melalui kurikulum PKn. Kesimpulannya, perbaikan dan penguatan kurikulum PKn harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dengan berpijak pada paradigma membangun kecerdasan hak asasi manusia. Pergeseran paradigma kurikulum PKn wajib dievaluasi dan dilekatkan dengan upaya-upaya kecerdasan hak asasi manusia dalam peningkatan kehidupan kewaraganegaraan demokratis khususnya bagi mahasiswa sebagai warga negara muda Indonesia.
Pemenuhan Ganti Kerugian terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan
Achmad Murtadho
Jurnal HAM Vol 11 No 3 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.445-466
Pemberian ganti kerugian kepada Anak Korban tindak pidana pencabulan masih bersifat pasif dan terbatas, seperti halnya Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pb yang tidak memuat kepentingan Anak Korban atau disebut sebagai Forgotten Person. Pesrpektif peraturan KUHAP serta peraturan lainnya engenai ganti kerugian pada Hak Anak Korban memiliki kelemahan dalam bekerjanya hukum secara Responsif dengan realitas sosial perlindungan Anak Korban, karena adanya kekurangan atau hambatan dalam perundang-undangan, sehingga kurang mengakomodasi hak-hak korban yang seharusnya kerugian Korban termuat pada putusan tersebut. Jenis Penelitian ini Normatif. Permasalahannya apakah peraturan perlindungan korban telah sesuai pada peradilan pidana Anak dan bagaimana konsep hukum secara progresifnya.Tujuann penelitian ini adalah Untuk mengidentifikasi serta merumuskan konsepUndang-Undang PerlindunganAnak melalui putusan Pengadilan. Kesimpulannya Pertama, Putusan perkara Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr dalam paradigma perlindungan Korban Anak telah dikontruksikan oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu belum adanya pasal pada KUHP dan KUHAP termasuk kebijakan penegakkan hukum yaitu pada kewajiban untuk memberikan tuntutan ganti kerugian pada putusan Pengadilan. Kedua, secara progresif diberlakukannya cross examination dengan memberi perspektif Anak Korban yang harus diberi kewajiban dalam mempertimbangkan ganti kerugian pada peradilan pidana sebagai kebijakan pidana tambahan atau alternatif yaitu dijatuhkan bersama pidana pokok dan menempatkan persepektif korban sebagai salah satu syarat pembuatan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pada Putusan Pengadilan.
Pengembangan Kecakapan Hidup Warga Binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan melalui Bimbingan Kerja sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Hendra Ekaputra;
Faisal Santiago
Jurnal HAM Vol 11 No 3 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.431-444
Lembaga Pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan menyelesaikan konflik, serta memperbaiki warga binaan agar nantinya mampu berbaur dengan masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan perlu melaksanakan sistem pemasyarakatan yang berorientasi terhadap pembinaan. Dalam hukum hak asasi manusia, pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan adalah upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni hak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan pengembangan diri. Pada penelitian ini membahas kajian terhadap pertanyaan (1) bagaimana peraturan perundangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan kerja dan keterampilan bagi warga binaan pemasyarakatan; (2) bagaimana peraturan perundangan dapat memberikan jaminan hukum terhadap pelaksanaan pelatihan kerja dan keterampilan warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap kajian ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya pada masyarakat. perlu diketahui bahwa dari perautran-peraturan yang ada, pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan berorientasi terhadap pembinaan warga binaan guna memperbaiki pribadinya sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukannnya dan dapat melanjutkan hidup serta membangun hidupnya kembali untuk memperoleh hidup yang sejahtera dan dapat hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya.
Perspektif Feminisme dalam Memahami Permasalahan Hak Asasi Manusia Kelompok Queer di Kota Semarang, Indonesia
Adam Salsa Novarin;
Shary Charlotte Henriette Pattipeilhy
Jurnal HAM Vol 11 No 3 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.487-504
Hak Asasi Manusia seharusnya merupakan konsep yang dijunjung tinggi oleh negara dengan sistem demokrasi, salah satunya adalah sexual rights. Oleh karena itu, penegakan HAM bagi kelompok minoritas seksual juga harus menjadi perhatian pemerintah demokratis, termasuk pelindungan kelompok minoritas seksual queer. Kelompok queer ini sejatinya sudah ada dan berkembang dalam budaya asli Indonesia seperti pembagian gender suku Bugis yakni Calalai, Calabai, dan Bissu. Meskipun demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa penindasan dan diskriminasi terhadap kelompok queer masih marak terjadi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terarah (guided interview) dengan LSM Rumah Pelangi Semarang. Data-data yang terkumpul tersebut kemudian dianalisis menggunakan teori feminisme, gender, dan queer. Hasil dari penelitian ini menunjukkan aktor serta bentuk penindasan terhadap kelompok queer di Indonesia, serta adanya ambiguitas dan distorsi dalam pemahaman seksualitas pada masyarakat Indonesia yang terhegemoni sistem patriarki, menjadi penyebab terjadinya diskriminasi ini.
Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia
Belinda Gunawan
Jurnal HAM Vol 11 No 3 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.387-404
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas pada masa pandemic Covid-19 di Indonesia telah menimbulkan permasalahan sosial baru terkait dengan hak atas pendidikan. Permasalahan sosial tersebut dikarenakan adanya miskonsepsi PJJ yang umumnya diartikan sebagai pembelajaran daring (online) yang berakibat pada timbulnya kesenjangan sosial dalam pendidikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Bentuk penelitian yaitu penelitian preskriptif untuk memberikan saran atas permasalahan PJJ. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengertian PJJ dalam hukum positif dan kesesuaiannya dengan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan dalam hukum Indonesia, yang bermanfaat bagi institusi pendidikan dan pengenyam pendidikan dasar dan menengah dalam melaksanakan PJJ. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa PJJ di Indonesia telah memiliki dasar hukum pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan peraturan-peraturan dibawahnya yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan prinsip-prinsip HAM. PJJ merupakan pembelajaran yang menggunakan berbagai sumber belajar, melalui teknologi komunikasi dan informasi yang lebih luas dari sekedar pembelajaran daring saja sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat. PJJ yang menjunjung tinggi pemenuhan hak atas pendidikan dapat diartikan yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dimana pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM, sehingga untuk mewujudkannya perlu melibatkan peran pemerintah, institusi pendidikan dan masyarakat.
Kebijakan Keimigrasian di Masa Covid-19: dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Shofia Trianing Indarti
Jurnal HAM Vol 12 No 1 (2021): Edisi April
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.19-36
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) muncul di akhir tahun 2019 di Wuhan, Ibu Kota Provinsi Hubei, salah satu provinsi di Tiongkok. Virus tersebut menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia dalam waktu yang singkat. Agar Covid-19 tidak semakin menyebar di Indonesia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian mengeluarkan beberapa kebijakan dengan tetap menjunjung tinggi HAM. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah seberapa jauh kebijakan keimigrasian terkait Covid-19 dalam perspektif HAM dan apa saja kendala yang dihadapi saat menerapkan kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dan dengan logika berfikir deduksi. Kesimpulan dari penelitian bahwa terdapat dua kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah selama Covid-19, yaitu pembatasan WNA ke wilayah Indonesia dan pembatasan pelayanan paspor. Kedua kebijakan tersebut pada hakikatnya tidak mengandung unsur pelanggaran HAM. Selain itu, tidak ditemukan kendala yang berarti dalam proses penerapan kebijakan tersebut, sehingga semua berjalan dengan tetap menjunjung tinggi HAM.