Articles
1,583 Documents
IMPLEMENTASI HAK PEKERJA SEBAGAI PENJAGA KEDAI KOPI TERKAIT WAKTU KERJA DI KOFIBRIK SURABAYA
Fazila, Arina Nur;
Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.47460
Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 sudah dijelaskan waktu kerja selama seminggu adalah 40 jam, namun sebanyak 6,9% pekerja yang bekerja melebihi batas waktu yang sudah ditentukan salah satunya di KofiBrik Surabaya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan pekerja kedai kopi perlu mendapatkan hak waktu kerja sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga untuk mengetahui implementasi hak pekerja kedai kopi di KofiBrik Surabaya terkait waktu kerja. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara dan observasi di lapangan. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Pengumpulan data didapatkan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dan informasi yang sudah dikumpulkan dikemukakan secara langsung atau tertulis oleh narasumber akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah adanya dampak negatif yang didapatkan pekerja kedai kopi apabila bekerja melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Meskipun penjaga kedai kopi merupakan pekerjaan yang fleksibel saat dilakukan menyesuaikan dengan keramaian kedai kopi dan dianggap sebagai pekerjaan yang spesifik namun dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan pekerjaan diluar bidang tugasnya. Implementasi waktu kerja di KofiBrik Surabaya juga belum sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 yang menerapkan waktu kerja selama 10 jam perharinya atau 50 jam perminggunya, apabila dalam seminggu pekerja bekerja selama 5 hari dengan waktu libur 1-2 hari. Kata Kunci : implementasi, pekerja, waktu kerja
PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) MENGENAI JAM KERJA
Andreansyah, Gilang Chesar;
Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.47468
Perlindungan pekerja rumah tangga belum jelas mengenai jam kerja. Peraturan megenai jam kerja sudah ada pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Ciptakerja. Tetapi pekerja rumah tangga tidak termasuk didalam peraturan tersebut. Kerena pekerja rumah tangga dianggap sebagi pekerja informal. Belum adanya peraturan mengenai jam kerja pada pekerja rumah tangga bisa mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga akan rentan terhadap kesehatan mereka karena tidak ada batas waktu kerja. Bukan hanya itu kesejahteraan pekerja rumah tangga juga akan berpengaruh karena upah mereka tidak sesuai dengan jam kerja yang dilakukan. Maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pentingnya ada peraturan jam kerja pada pekerja rumah tangga karena dapat berpengaruh pada kesehatan dan kesejahteraan pada pekerja rumah tangga dan membuatkan skema jam kerja bagi PRT secara layak dan tidak dibedakan dengan pekerja lainnya. perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang tinggal bersama majikannya mengenai jam kerja segera diatur. Indonesia bisa mengadopsi peraturan jam kerja pada negara yang sudah mengatur mengenai jam kerja pada pekerja rumah tangga. Dengan membandingkan dengan negara lain maka akan dapat menjadi pertimbangan guna mengatur jam kerja pada pekerja rumah tangga. Jika peraturan mengenai jam kerja sudah diatur maka pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum mengenai hak meraka. Pekerja rumah tangga juga bisa melaporkan jika majikan melanggar hak mereka. Penulisan ini menitik beratkan pada penelitian pustaka berupa pengumpulan bahan hukum dengan pendekatan perundangan dan konsep yang dianalisis secara prespektif hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga, Jam Kerja
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP INSIDER TRADING DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL: Kasus Insider Trading Dalam Perspektif Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Khoirunnisaa, Nur Faiz;
Masnun, Muh Ali
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 03 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.47478
Indonesia merupakan negara berkembang yang mengalami kemajuan dalam berbagai hal. Pengembangan kewirausahaan merupakan salah satu faktor yang diperhatikan untuk pembangunan keberhasilan di bidang perekonomian. Melalui investasi di pasar modal, bisnis dapat meningkat terus menerus karena dapat menerima dana dari investor. Dalam pasar modal perlu adanya keterbukaan informasi, oleh karena itu mplementasi dari prinsip keterbukaan diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar modal. Pelanggaran terhadap keterbukaan prinsip menyebabkan praktek insider trading. Larangan perdagangan orang dalam memiliki kesepakatan yang berinvestasi pada saham yang diterbitkan oleh perusahaan publik. Keyakinan investor dapat dipengaruhi oleh konspirasi orang dalam untuk mencapai keuntungan. Undang- Undang No.8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal pasal 95-98 telah mengatur larangan insider trading praktek. Namun pada kenyataannya masih terjadi pada perusahaan publik yang berdampak kerugian finansial bagi investor, perusahaan publik, bahkan pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif bagaimana ciri insider trading, dan bagaimana masalah perlindungan terhadap investor dalam kasus praktik perdagangan orang dalam. Melalui penelitian masalah ini, saya telah menemukan dua poin utama yang disimpulkan. Pertama, perlindungan bagi investor yang terkena kasus insider trading. Kedua, akibat hukum insider trading yang ada di Pasar Modal Hukum. Kata Kunci : Insider Trading, Pasar Modal, Investor.
ANALISIS YURIDIS TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA EFISIENSI TIDAK DIIKUTI DENGAN PENUTUPAN PERUSAHAAN YANG DISEBABKAN PERUSAHAAN MENGALAMI KERUGIAN
Iriyanto, Erik;
Nugroho, Arinto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.47516
Pemutusan hubungan kerja(PHK) merupakan permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja. Pengaturan mengenai syarat-syarat perusahaan dalam melakukan PHK dan hak-hak yang dimiliki pekerja saat terkena PHK diatur dalam Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(UU Ketenagakerjaan). Pengaturan dan penjelasan lebih lanjut terkait UU Ketenagakerjaan khususnya tentang PHK dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja(PP 35/2021). PP 35/2021 hadir untuk membantu mencegah dan menangani permasalahan terkait dengan PHK, tetapi kenyataannya pada Pasal 36 huruf b PP 35/2021 terdapat ketidakjelasan pasal. Persoalannya adalah apa makna frasa “efisiensi tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian” dari pasal tersebut? Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan ketika terjadi PHK dengan alasan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna frasa tersebut, serta untuk mengetahui upaya hukum pekerja saat di PHK dengan alasan pasal tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan kata dalam frasa tersebut. Jika ditinjau dari segi ilmu ekonomi dan bisnis pada bagian penjelasan pasal tersebut dapat disebutkan bahwa salah satu langkah yang digunakan perusahaan untuk mengurangi pemborosan sumber daya untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dengan cara mengurangi jumlah pekerja yaitu dengan menjatuhkan PHK tanpa perlu adanya penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian dalam bentuk apapun. Upaya hukum guna menyelesaikan perselisihan terkait PHK ada pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu melakukan perundingan dengan para pihak.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK SEBAGAI PELENGKAP UNTUK PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
Musyaffak, Muhammad;
Hikmah, Nurul
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 03 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.47543
Peristiwa perkawinan harus dicatatkan dan memiliki bukti autentik yang berupa akta nikah karena dengan akta nikah, sepasang suami istri dapat melakukan perbuatan hukum termasuk dalam pembuatan dokumen kependudukan. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 menjelaskan bahwa penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Presiden Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penggunaan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat sebagai syarat pelengkap dalam pembuatan KK dan akibat hukum penggunaan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat sebagai syarat pelengkap dalam pembuatan KK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) mengenai isu yang dibahas. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder melalui buku-buku hukum, jurnal hukum, kamus hukum, dan bahan non hukum. Metode analisis bahan hukum dengan analisis preskriptif dan untuk menjawab isu hukum digunakan metode interpretasi hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penggunaan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat merupakan solusi dari pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat, namun solusi tersebut belum tepat. Masyarakat masih bisa mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan akta nikah. Akibat hukum dari penggunaan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat antara lain masyarakat memiliki peluang untuk tidak mencatatkan perkawinannya, sehingga dapat menyebabkan perkawinannya menjadi tidak sah secara hukum dan anak yang dilahirkan statusnya adalah anak luar kawin.
ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN BERSIFAT MENDESAK YANG TERKUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA TANPA PEMBERITAHUAN
U.Z, Ahmad Fahmi;
Nugroho, Arinto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.47606
Peraturan turunan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 klaster ketenagakerjaan (UUCK) yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP No. 35 Th 2021) Pasal 52 ayat (2) memuat materi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sama dengan Pasal 158 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana dan sudah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 serta dihapus oleh UUCK, sehingga hal tersebut memunculkan kembali konflik norma dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tujuan penelitian ini menganalisa PHK Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Th 2021 yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana tanpa pemberitahuan tidak sesuai dengan prinsip persamaan hukum, dan menganalisis upaya hukum akibat PHK tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan dianalisa secara preskriptif. Hasiil penelitian bahwa PHK Pasal 52 ayat (2) PP No 35 Th 2021 terdapat konflik norma dengan melanggar asas praduga tak bersalah, dan asas persamaan hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Upaya hukum dapat dilakukan pekerja melalui mekanisme pada Undang Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta executive review pada Mahkamah Agung agar tidak terjadi PHK yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana yang tidak tepat. Dengan terjadinya konflik norma ini, eksekutif dalam membuat PP No 35 Th 2021 seharusnya memperhatikan pengaturan sebelumnya, seperti Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 yang membatalkan Pasal 158 UUK namun dihapus melalui UUCK dan diatur kembali pada PP No. 35 Th 2021.
TINJAUAN YURIDIS KNALPOT YANG “TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN LAIK JALAN” SEBAGAI OBJEK PERJANJIAN JUAL BELI
Nainggolan, Tongam Santoso
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.47640
Dalam Pasal 285 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa knalpot merupakan salah satu “persyaratan teknis dan laik jalan” yang wajib terdapat pada sepeda motor. Knalpot sepeda motor yang beroperasi dijalan tidak boleh melanggar ketentuan mengenai baku mutu kebisingan suara yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2019. Dalam penerapannya masih terdapat pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyratan tersebut, hal itu dikarenakan masih terdapat para pelaku usaha yang memperjualbelikan knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan secara bebas. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis apakah knalpot sepeda motor yang “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” dapat dijadikan sebagai objek jual beli dan menganalisis akibat hukum dari jual beli knalpot yang “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan isu hukum kekaburan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan knalpot sepeda motor yang “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” tidak dapat dijadikan sebagai objek jual beli, dikarenakan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian mengenai sebab yang halal. Akibat hukum dari perjanjian jual beli knalpot “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif. Penjualan objek tersebut telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Bidang Perdagangan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TENAGA MEDIS YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Kurniawan, Devit;
Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.47642
tenaga medis seharusnya memberikan pelayanan prima dalam rangka memulihkan pasien (pengguna narkoba) dari masalah adiksi yang menjerat pasien yang bersangkutan. Namun putusan Nomor 958/Pid.sus/2016/PN.SBY menunjukkan bahwa terdakwa dr. Harryanto Budhy tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III. Terdakwa dr. Harryanto Budhy merupakan seorang dokter. Tujuan umum dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pidana bagi tenaga medis yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Nomor 958/Pid.sus/2016/PN.SBY menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dr. Harryanto Budhy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 122 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pasal 112 (3) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (4) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
TINJAUAN YURIDIS TENTANG BATAS WAKTU PENUTUPAN NAIK PESAWAT UDARA (BOARDING) DALAM ANGKUTAN UDARA
Darmawan, Erik;
Susilowati, Indri Fogar
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 03 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.47663
Boarding adalah proses pelayanan penumpang dari ruang tunggu sampai dengan naik pesawat udara. Pengaturan batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) yang berbeda antara Permenhub Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan syarat dan ketentuan Air Asia menimbulkan suatu masalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah syarat dan ketentuan Air Asia tentang batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, serta untuk menganalisis apakah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penumpang yang mengalami keterlambatan karena melewati batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) agar mendapatkan kompensasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan, kemudian bahan hukum sekunder terdiri atas tulisan dari hasil penelitian, buku-buku, jurnal hukum yang berkaitan dengan hukum pengangkutan terkait batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding). Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan ketentuan Air Asia tentang batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) tidak dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan karena bertentangan dengan syarah sah perjanjian pada poin yang keempat dan berakibat batal demi hukum. Perlindungan konsumen yang diberikan kepada penumpang berupa penanganan keluhan penumpang oleh badan usaha angkutan udara sebagaimana Pasal 58 Permenhub Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri.