cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Mentari
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 1 (2009)" : 20 Documents clear
PENINGKATAN KEMAMPUAN MOTORIK SISWI SEKOLAH DASAR MELALUI PERMAINAN RAKYAT Razali, Razali
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan tingkat kemampuan kemampuan motorik antara kelompok siswi yang diajarkan  dengan  metode pembelajaran keseluruhan dan  metode  pembelajaran bagian.  Disamping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui perbe­daan tingkat kemampuan motorik antara kelompok siswi yang diajarkan dengan permainan   awo dan permainan auh-auh.  Penelitian ini dilakukan di Sekolah Dasar Negeri  1 Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.  Metode penelitian   adalah  eksperimen dengan rancangan  desain faktorial  2 x 2. Jumlah sampel penelitian sebanyak 40 orang yang diambil secara random,  yang terbagi  dalam empat kelompok, setiap kelompok terdiri 10 orang siswa. Teknik  analisis  data yang digunakan adalah  Analisis Variansi (ANAVA) dan  dilanjutkan dengan uji Tukey pada taraf signifikansi   α = 0,05. Hasil  penelitian ini menyimpulkan bahwa:  (1) secara keseluruhan tidak terdapat perbedaan pengaruh tingkat kemampuan motorik   antara kelompok siswi yang diajarkan dengan  metode pembelajaran keseluruhan dan metode  pembelajaran bagian,  (2)  terda­pat perbedaan pengaruh tingkat kemampuan motorik yang  signifikan antara antara kelompok siswi yang diajarkan  dengan  permainan  awo dan permainan auh-auh, tingkat kemampuan motorik kelompok siswi yang diajar dengan permainan  awo lebih tinggi dibandingkan yang dengan permainan auh-auh,   dan  (3) terdapat pengaruh interaksi  antara metode pembelajaran dengan jenis permainan terhadap tingkat kemam­puan motorik.  Permainan  awo lebih efektif diajarkan dengan metode pembelajaran bagian, sedangkan permainan auh-auh lebih efektif diajarkan dengan metode keseluruhan.   Kata kunci: kemampuan motorik, metode keseluruhan, metode bagian, permainan awo dan permainan auh-auh This study aims to determine the differences in level of motor ability between the students who were taught by the overall learning methods and learning methods section. In addition, this study also aims to determine perbe ¬ distinction between the level of motor skills students are taught with games and game AWO auh-auh. The research was conducted in the School District Elementary School 1 Peudada, Bireuen District, Aceh Province. The research method is experimental design 2 x 2 factorial design. The number of sample as many as 40 people taken at random, were divided into four groups, each group comprising 10 students. The data analysis technique used was Analysis of Variance (ANOVA), followed by Tukey test at a significance level of α = 0.05. The results of this study concluded that: (1) there is no difference in the overall effect of the level of motor ability between the students who were taught with the overall learning methods and learning methods sections, (2) pat ¬ ty marker differences influence the level of motor skills significantly between the groups of students who AWO taught with games and game-auh auh, motor skill levels taught by student groups AWO game higher than that with the game auh-auh, and (3) there is an interaction effect between learning method with the type of game to the level of motor abi ¬ ladies. AWO game more effectively taught with instructional methods section, while the game auh-auh more effectively taught with the overall method. Keywords: motor skills, the overall method, the method section, AWO games and game-auh auh DAFTAR  PUSTAKA   Burton, Allen W. and Daryl E. Miller. 1998. Movement Skill Assessment.  USA:  Human Kinetics. Cholik Mutohir, Toho dan   Rusli Lutan. 1996. Pendidikan Jasmani dan Ke­sehatan. Jakarta: BP3GSD Ditjen Dikti Depdikbud. Christina, Robert W.  and Daniel M. Corcos. 1988. Coaches Guide to Teaching Sport Skills. Champaign, Illinois: Human Kinetics Books. Ferguson, George A. and Takane, Yoshio. 1989. Statistical Analysis in Psychology and Education. New York: McGraw-Hill-Book Company. Fuoss, Donald. E. and Robert J. Troppmann. 1981. Effective Coa­ching A Psychologycal Approach. New York: John Wiley and Sons, Inc. Kirkendall, Don R., Joseph J. Gruber, and Robert E. Johnson. 1980. Measurement and Evaluation for Physical Edu­cators. Dubuque: Wm. C. Brown Company Publisher. Lutan, Rusli. 1985. Belajar Keterampilan Motorik: Pengantar Teori dan Metode. Jakarta: Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kepen­didikan Ditjen Dikti Dep­dikbud. Magill, Richard A. 1985.  Motor Learning Concepts and Applications.  Iowa: W.C. Brown Pu­blishers. Oxendine, Joseph B. 1984. Psychology of Motor Learning. New  Jersey: Prentice Hall Inc. Piskurich, George M. 2000.  Rapid Instructional Design: Lear­ning ID Fast and Right. San Francisco: Jossey-Bass/ Preiffer. Rink, Judith  E. 2002. Teaching Phy­sical Education for Learning. Boston: McGraw-Hill. Singer, Robert N. 1980. Motor Learning and Human Performance an Aplication to Motor Skills and Movement Behaviors. New York: MaCmillan Publishing Co. Inc. Sudjana. 1994. Desain dan Analisis Eksperimen. Bandung: Tarsito. ______. 1992. Metode Statistika. Ban­dung: Tarsito. Sugiyanto. 2003. Dasar-dasar Bel­ajar Gerak. Jakarta: Depdiknas, Direktorat Tenaga Pendidikan. The International Society for Gestalt Theory and its Applications. 2000. http://www. enabling.org/ia/gestalt/gerhards/gtax1.htm1. Wall, Jennifer and Nancy Murray. 1994. Children and Movement Physical Education in the Elemantary School. Iowa: WCB. Brown & Benchmark.  
INVASI AKASIA BERDURI (ACACIA NILOTICA) (L.) WILLD EX DEL. DI TAMAN NASIONAL BALURAN JAWA TIMUR DAN STRATEGI PENANGANANNYA Djufri, Djufri
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Acacia nilotica is a thorny wattle native species in India, Pakistan and much of Africa. This Acacia is widely distributed in tropical and subtropical Africa from Egypt and Mauritania to South Africa. The invasion of A. nilotica has resulted in the reduction of savannah wide in Baluran National Park reaching about 50%. Presure to the savannah has a great impact on the balance and preservation of whole ecosystem in Baluran. Some efforts have been to fight against the wide-spreading of invasion of A. nilotica for example eradication chemically use Indamin 72 HC and 2,4 D Dinitropenol, but result is not effective. And so it is with eradication in the mechanic use bulldozer appliance, and cut away to burn, not yet given optimal result, proven invasion of A. nilotica in this time not yet deductible, exactly growing wide. For the reason, require to be looked for alternative is way of the other eradication, so that the wide-spreading of preventable invasion A. nilotica. Otherwise hence the possibility of big savannah exist in National Park of Baluran metamorphose to become forest of A. nilotica. Kata kunci: invasi, akasia berduri, dan strategi penanganan.       DAFTAR  PUSTAKA Balai Taman Nasional Baluran. 1999. Rancangan Pencabutan Seedling/Anakan Hasil Pembongkaran secara Mekanis 150 ha di Savana Bekol. Banyuwangi: TNB. Reboisasi TNB. Bolton, M.P. and P.A. James. 1985. A. survey of prickly acacia (Acacia nilotica) in five Western Queensland shires. Stock Routes and Rural Lands Protection Board. Brisbane. Internal Report. Nopember 1985. Brenan, J.P.M. Manual on taxonomy of Acacia species, present taxonomy of four species of Acacia (A. albida, A. sinegal, A. nilotica, A. tortilis). Roma: FAO. Carter, J.O., P. Newman, P. Tindale, D. Cowan, and P.B. Hodge. 1990. Complementary grazing of sheep and goats on Acacia nilotica. In Proceedings 6 th Biennial Conference. Australian Rangelands Society. Carnovan, Western Australia, pp.271-272. Djufri, 2004. REVIEW: Acacia nilotica (L.) Willd ex Del. dan Permasalahannya di Taman Nasional Baluran Jawa Timur. Biodiversitas 4 (2):96-104. Duke. 1983. Medicinal plants of the Bible. New York: Trado-Medic Books, Owerri. Gupta, R.K. 1970. Resource survey of gummiferous acacia in Wstern Rajasthan. Tropical Ecology 11. 148-161. Mutaqin, I.Z. 2002. Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Jenis Asing Invasif. Dalam Upaya Penanggulangan Tanaman Eksotik Acacia nilotica di Kawasan Taman Nasional Baluran. Jakarta, Kantor Meneteri Negara Lingkungan Hidup. Primack, R.B., J. Supriatna, M. Indrawan, dan P. Kramadibrata. 1998. Biologi Konservasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Reynolds, J.A. and J.O. Carter. 1990. Woody weeds in central western Quensland. In Proceedings 6 th Biennial Conference, Australian Rangelands Society. Camarvon, Western Australia pp. 304-306. Sabarno, M.Y. 2002. Savana Taman Nasional Baluran. Biodiversitas 3 (1): 207-212. Weaver, J.E. and E.C. Frederic. 1978. Plant Ecology. New Delhi: Tata McGraw-Hill Publishing Company, Ltd.  
PERENCANAAN PEMBELAJARAN Ramli, Ramli
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bermaksud membicarakan hakikat perencanaan pembelajaran dan cara menyiapkan perencanaan pembelajaran yang baik agar pelaksanaannya dapat diterapkan dalam pembelajaran. Setelah membaca tulisan ini, pembaca diharapkan memiliki pemahaman tentang: (1) pengertian perencanaan pembelajaran, (2) pentingnya perencanaan pembelajaran, (3) manfaat perencanaan pembelajaran, dan (4)langkah-langkah perencanaan pembelajaran. This paper intends to discuss the nature of the learning plan and learning how to prepare a good plan so that implementation can be applied in learning. After reading this article, the reader should have an understanding of: (1) understanding learning plan, (2) the importance of lesson planning, (3) the benefits of learning plan, and (4) planning steps of learning.   DAFTAR PUSTAKA Dimyati. 2006. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta. Djamarah. 2006. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta. Hamalik, Oemar. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara. Sanjaya, Wina. 2010. Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana. Uno, Hamzah B. 2009. Perencanaan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.  
STRATEGI DAKWAH BAGI MASYARAKAT GAMPONG Yusuf, Maimun
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PENDAHULUAN Dakwah merupakan suatu keharusan dalam rangka pengembangan agama Islam. Aktivitas dakwah yang maju akan membawa pengaruh bagi terhadap kemajuan agama. Sebaliknya, aktivitas dakwah yang lesu akan berakibat pada kemunduran agama. Karena adanya hubungan timbal balik seperti itu, maka dapat dimengerti jika agama Islam meletakkan kewajiban dakwah di atas pundak setiap pemeluknya. Sebagai agama dakwah, Islam melahirkan nilai dan panduan moral yang tidak hanya melulu menganjurkan penganutnya menyampaikan kebenaran ajaran Islam dengan ajakan lisan atau mulut semata, tetapi juga harus dibuktikan dengan tindakan dan perbuatan nyata (amal saleh) yang berintikan “keteladanan”. Sebagai kitab dan sumber dakwah, Alquran dan Alsunnah–menekankan kepada kaum Muslim agar memiliki integritas diri, keserasian dan keseimbangan antara berbicara dan bekerja, berkhutbah dan beramal, mengajak dan merangkul sesama manusia untuk menciptakan prestasi kerja (bukan prestise) yang bermanfaat bagi kesejahteraan manusia dan lingkungannya, lahir dan batin.[1] Berbagai etnis/suku bangsa di Indonesia memiliki budaya adat istiadatnya masing-masing, yang dalam pelaksanaan berada dan dikendalikan oleh lembaga-lembaga adat sesuai dengan kewenangan lingkungannya, seperti nagari di Minangkabau, huta di Tapanuli, subak di Bali, desa di Jawa dan gampong di Aceh.[2] Masyarakat Aceh dikenal sebagai sebuah masyarakat yang memiliki adat dan budaya yang mengandung nilai dan kearifan yang sangat komprehensif. Dikatakan demikian, karena kehidupan masyarakat Aceh seakan tidak lepas dari norma adat dan kearifan budaya lokal (local wisdom) yang diwariskan secara turun-temurun. Tatanan adat dan budaya Aceh ini merangkum hampir semua aspek kehidupan masyarakat Aceh, bahkan sejak dulu adat Aceh ini sudah melembaga dalam masyarakat dengan wilayah kerja yang sangat sistematis mulai dari tingkat gampong, mukim dan sagoe.[3] Dalil historis membuktikan bahwa budaya masyarakat Aceh identik dengan budaya Islam – yang merupakan perwujudan iman dan amal saleh. Budaya Aceh berbasis Syariat Islam karena penjelmaan iman dan amal salih dalam kehidupan masyarakatnya. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat dalam interaksi sosial, idealnya diformat dan berwujud sesuai dengan Syariaat Islam yang berlaku di Aceh. Pada dasarnya, hubungan dakwah Islam dengan masyarakat gampong di Aceh saling mengisi dan melengkapi. Kalau dicermati dengan seksama, dari dahulu sampai sekarang, masyarakat gampong adalah masyarakat yang paling antusias dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan dakwah Islam, walaupun dalam cara dan pendekatan yang khas tradisional.  Dalam kesempatan ini, penulis akan mengkaji tentang strategi dakwah bagi masyarakat gampong. PEMBAHASAN Makna Dakwah dalam Perspektif Islam Penggunaan kata “dakwah” dalam masyarakat Islam, terutama di Indonesia, adalah sesuatu yang tidak asing. Arti dari kata ‘dakwah” yang dimaksudkan adalah “seruan” dan “ajakan.” Kalau kata diberi arti “seruan,”[4] maka yang dimaksudkan adalah seruan kepada Islam atau seruan Islam. Demikian juga halnya kalau diberi arti “ajakan” maka yang dimaksud adalah ajakan kepada Islam atau ajakan Islam. Islam sebagai agama di sebut agama dakwah, maksudnya adalah agama yang disebarluaskan dengan cara damai tidak lewat kekerasan.[5] Secara terminologi dakwah itu dapat diartikan sebagai sisi positif dari ajakan untuk menuju keselamatan dunia akhirat. Sedangkan menurut istilah para ulama  memberikan takrif (definisi) yang bermacam-macam, antara lain: Syeikh Ali Makhfudh dalam kitabnya Hidayatullah Mursyidin, mengatakan dakwah adalah “mendorong manusia untuk berbuat kebajikan dan mengikuti petunjuk (agama), menyeru mereka kepada kebaikan dan mencegah mereka dari perbuatan munkar agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.”[6]Syeikh Muhammad Khidr Husain dalam bukunya Aldakwah ila al Ishlah mengatakan, dakwah adalah upaya untuk memotivasi orang agar berbuat baik dan mengikuti jalan petunjuk, dan melakukan amr makruf nahi munkar dengan tujuan mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan di dunia  dan di akhirat.[7] HSM. Nasruddin Latif mendefinisikan dakwah: “Setiap usaha aktivitas dengan tulisan maupun tulisan yang bersifat yang menyeru, mengajak, memanggil manusia manusia lainnya untuk beriman dan menaati Allah swt. Sesuai dengan garis-garis akidah dan syariat serta akhlak islaminya.[8] Dari uraian di atas, secara holistik dan integral harus dipahami bahwa dakwah merupakan tugas kerisalahan, yang menuntut setiap priadi muslim untuk ikut berperan. Tugas ini termasuk persoalan penting dalam Islam, sebagai upaya agar umat manusia masuk ke dalam jalan Allah (sistem Islam) secara menyeluruh (kaffah). Tiga serangkai upaya tersebut–dengan lisan tulisan, maupun dengan perbuatan nyata (aksi sosial)–sebagai ikhtiar muslim dalam membumikan ajaran Islam menjadi kenyataan dalam kehidupan pribadi (syakhsyiah), keluarga (usrah), masyarakat (jamaah). Sehingga semua segi bidang kehidupan dapat diwujudkan menjadi suatu tatanan kehidupan yang islami. Tatanan yang diindikasikan Alquran dan Assunnah merupakan syarat tegaknya ikhtiar realisasi Islam – amar maruf nahi munkar. Untuk mewujudkan hal itu maka aspek organisasi dan manajerial merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan kegiatan dakwah. Masyarakat Gampong Gampong adalah suatu kawasan (teritorial) kelompok penduduk masyarakat yang berbatasan dengan gampong lain, memiliki pemerintahan sendiri, memiliki tatanan aturan, ada kepengurusan dan kekayaan sendiri. Perangkat gampong terdiri dari : keuchik, imeum meunasah, tuha peut dan tuha lapan (sekarang ditambah sekretaris/ khatib). Gampong yang wilayah teritorial kelompok penduduk yang berbatasan adalah kesatuan masyarakat hukum terkecil, sebagai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah Mukim dan menempati wilayah tertentu.[9] Gampong juga merupakan persekutuan masyarakat hukum adat yang mirip dengan negara kecil.[10] Gampong dipimpin oleh “keuchik” sebagai ketua adat  dalam “masyarakat gampong”, yang dipilih oleh rakyatnya sendiri secara langsung. A. Hasjmy menjelaskan bahwa gampong dinamakan juga dengan “meunasah”. Untuk satu gampong diangkat seorang keuchik dengan sebuah staf pembantu yang bernama “tuha peut dan seorang imam rawatib”.[11] Suatu hal yang menarik dalam sistem kepemimpinan adat gampong di Aceh adalah penataan sistem pemerintahan masyarakatnya, di mana keuchik memegang kekuasaan berlandaskan: “mono trias function” yaitu kemanunggalan kekuasaan keuchik dalam tiga fungsi kekuasaan, eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Meskipun keuchik memiliki kemanunggalan kekuasaan, namun keuchik juga bisa sangat demokratis, karena dalam menjalankan tugasnya selalu diharuskan bermusyawarah dengan pembantunya (imeum meunasah, tuha peut, dan tuha lapan).[12] Oleh karena itu, lembaga adat gampong sangat sesuai apabila disebut sebagai pageu gampong (pilar-pilar demokratisasi desa) dan menjadi perekat dalam mewujudkan kesatuan, kerja sama, kedamaian, kerukunan, ketenteraman dan kenyamanan bagi penerapan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya. Kendatipun demikian, yang penting untuk dicamkan, kehidupan masyarakat adat, dapat berkembang dan meluas, bahkan menipis dan menghilang tergantung pada dinamika kehidupan masyarakat dan kemampuannya dalam mendayagunakan adat istiadatnya itu sesuai perkembangan sosio budaya dan ilmu pengeahuan dan teknologi. Sekarang ini, era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan di bidang informasi dan komunikasi, di samping membawa banyak perubahan positif berupa kemudahan dan kecepatan dalam mengatasi masalah, tetapi juga membawa dampak negatif yang dapat merusak tatanan kehidupan keluarga dan sosial kemasyarakatan dalam masyarakat gampong. Dalam hal ini, diperlukan kesadaran ekstra dari masyarakat gampong untuk mewaspadai berbagai unsur negatif dari dampak negatif kemajuan era globalisasi. Strategi Dakwah bagi Masyarakat Gampong Secara bahasa, strategi memiliki arti, ilmu siasat perang; muslihat untuk mencapai sesuatu.[13] Dalam kajian dakwah, strategi dapat dimaknai sebagai kiat-kiat atau langkah-langkah yang sangat menentukan tujuan dakwah dapat diraih secara sukses dan gemilang, dengan kata lain, capaian dakwah memberi kebahagiaan bagi manusia, baik lahir maupun batin, baik di dunia maupun di akhirat. Menurut penulis, strategi dakwah dapat dibagi ke dalam dua kategori; pertama, katagori nilai atau sumber inspirasi. Kedua, kategori operasional atau aktualisasi. Strategi dakwah berdasarkan kategori nilai atau inspirasi dapat ditemukan dalam  surat Alnahal/16: 125 sebagai berikut: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. Alnahal/16: 125).   Ayat tersebut mengandung tiga inspirasi sebagai upaya strategis dalam penyampaian dakwah; yaitu dengan hikmah, pengajaran yang baik dan berdebat atau berdiskusi dengan cara yang terbaik. Berkaitan dengan penerapan strategi tersebut, sasaran dakwah dapat dibagi kepada tiga golongan,[14] yaitu: Golongan cendekiawan, yaitu golongan yang cinta kepada kebenaran dan dapat berpikir secara kritis. Golongan ini harus didakwahkan dengan cara bi alhikmah, yaitu dengan alasan, dalil dan hujjah yang dapat diterima oleh akal mereka.Golongan masyarakat awam, yaitu golongan masyarakat kebanyakan. Mereka belum mampu berpikir secara kritis dan mendalam serta belum mampu menangkap makna yang lebih jauh. Golongan ini harus didakwahkan dengan cara memberi pengajaran yang baik, yaitu dengan anjuran dan didikan yang mudah mereka pahami.Golongan yang tingkat kecerdasannya berada antara kaum cendekiawan dan awam, atau golongan pertengahan. Mereka harus didakwahkan dengan dialog, diskusi dan bertukar pikiran (mujadalah). Tiga golongan di atas diakui keberadaannya dalam masyarakat Aceh dengan berbagai segmen dan latar belakang sosial. Menghadapi bermacam-macam model masyarakat tersebut diperlukan pendekatan dan metode yang tidak sembarangan. Adapun strategi dakwah dalam kategori operasional dan aktualisasi dalam menyampaikan visi dan misi dakwah Islam bagi masyarakat gampong sebenarnya sangat sederhana, di antara beberapa strategi dakwah yang perlu direalisasikan adalah sebagai berikut:[15] Pendekatan Personal Pendekatan dengan cara ini terjadi dengan cara individual, yaitu antara dai dan madu langsung bertatap muka sehingga materi yang disampaikan langsung diterima dan biasanya reaksi yang ditimbulkan oleh madu akan langsung diketahui. Pendekatan dakwah seperti ini pernah dilakukan pada zaman Rasulullah ketika berdakwah secara rahasia.[16] Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan di zaman era modern seperti sekarang ini pendekatan personal harus tetap dilakukan karena mad’u terdiri dari berbagai karakteristik. Di sinilah letak elastisitas pendekatan dakwah. Pendekatan Pendidikan Pendekatan masa Nabi, dakwah lewat pendidikan dilakukan beriringan dengan masuknya Islam kepada kalangan para sahabat.[17] Begitu juga pada zaman sekarang ini, kita dapat melihat pendekatan pendidikan teraplikasi dalam lembaga-lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, perguruan tinggi, universitas dan yayasan-yayasan pendidikan yang bercorak Islam yang di dalamnya terdapat studi integratif antara ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu umum.     Pendekatan Diskusi Pendekatan diskusi pada era sekarang sering dilakukan lewat berbagai diskusi keagamaan, dai sebagai nara sumber sedangkan mad’u berperan sebagai audience. Tujuan dari diskusi ini adalah membahas dan menemukan pemecahan semua problematika yang ada kaitannya dengan dakwah sehigga apa yang menjadi permasalahan dapat ditemukan jalan keluarnya. Pendekatan Misi Maksud dari pendekatan misi adalah pengiriman tenaga para dai ke daerah-daerah di luar tempat domisli.[18] Kita bisa mencermati untuk masa sekarang ini ada banyak organisasi yang bergerak di bidang dakwah mengirimkan dai mereka untuk disebar luaskan ke daerah-daerah yang minim para dainya, dan di samping itu daerah yang menjadi tujuan adalah biasanya kurang memahami ajaran-ajaran Islam yang prinsipil. Pendekatan dakwah kultural Pendekatan dakwah kultural adalah usaha-usaha dakwah Islam yang dirintis dan dikembangkan dengan melakukan interaksi dan adaptasi terhadap budaya dan adat istiadat yang telah lama hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah dan daerah tertentu. Dalam bahasa dakwah dikenal dengan “usaha menyampaikan dakwah dengan bahasa kaumnya” atau “berdakwah sesuai dengan kemampuan daya tangkap masyarakat setempat” (khatibin nas ala qadri uqulihim). Pelajaran berharga dari suksesnya eksistensi dan bertahannya Islam di Aceh adalah karena kedatangan dakwah Islam ke Aceh tidak merusak dan menghancurkan budaya lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh, tetapi justeru menggunakan instrumen adat, budaya dan tradisi Aceh untuk menyampaikan universalitas ajaran Islam. Sehingga sampai saat ini antara adat dan agama Islam menjadi “organ” yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Aceh.     Pendekatan dakwah struktural Pendekatan dakwah struktural adalah dakwah Islam yang dikembangkan melalui kemitraan dengan para pemimpin (keuchik, tuha peut, tuha lapan) yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan persoalan umat pada tingkat gampong. Karena kecenderungan umat atau masyarakat adalah mengikuti agama yang dianut oleh para pemimpin atau penguasanya. Dalam bahasa Islam, apabila kamu melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangan (kekuasaan), apabila kamu tidak mampu, maka rubahlah dengan lisan (ceramah dan khutbah), dan apabila kamu tidak mampu maka gunakan hati untuk berdoa (agar kemungkaran itu segera sirna), dan itulah selemah-lemah iman. Dalam sejarahnya, salah satu faktor yang menyebabkan agama Islam berhasil berkembang pesat di Aceh karena kemampuan dan kecerdikan para dai memikat hati para sultan sehingga mereka memilih Islam atas dasar pilihan sadar dan kebebasan, bukan karena tekanan, paksaan dan peperangan. Pendekatan dakwah bi alhal (tindakan dan kerja nyata) Pendekatan dakwah bi al-hal adalah dakwah yang dilakukan dengan seruan, panggilan dan ajakan dengan aksi, tindakan dan perbuatan nyata yang sesuai dengan keadaan manusia.[19] Karena merupakan aksi atau tindakan nyata maka dakwah bi al-hal lebih mengarah pada tindakan menggerakkan (“aksi menggerakkan” madu) sehingga dakwah ini lebih berorientasi pada pengembangan masyarakat. Usaha pengembangan masyarakat Islam memiliki bidang garapan yang luas. Meliputi pengembangan pendidikan, ekonomi dan sosial masyarakat. Pengembangan pendidikan merupakan bagian penting dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini berarti bahwa pendidikan harus diupayakan untuk menghidupkan masyarakat Aceh yang maju, efisien, mandiri, terbuka dan berorientasi ke masa depan yang lebih berkualitas. Dalam bidang ekonomi, pengembangannya dilakukan dengan peningkatan minat usaha dan etos kerja yang tinggi serta menghidupkan  dan mengoptimalisasi ekonomi umat. Sementara pengembangan sosial kemasyarakatan dilakukan dalam kerangka merespons problem sosial yang timbul karena dampak modernisasi dan globalisasi, seperti masalah pengangguran, tenaga kerja, kemiskinan, penegakan hukum, HAM dan pemberdayaan perempuan. Dari beraneka ragam pendekatan dakwah Islam di atas diharapkan mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi pembinaan sumber daya manusia masyarakat gampong. Dan inilah yang penulis maksud dengan pendekatan integratif – memadukan berbagai pendekatan yang multi bidang lalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi masalah dan tantangan aktual yang dihadapi oleh masyarakat gampong. Sekarang ini, masyarakat di mana pun menghadapi berbagai permasalahan yang serba kompleks. Oleh karena itu, strategi pendekatan dakwah pun tidak harus melalui satu pendekatan semata, tetapi dengan menggunakan berbagai pendekatan yang dapat mengatasi kompleksitas yang dihadapi masyarakat gampong. PENUTUP Setiap Muslim diharapkan mengambil bagian dalam rangka pelaksanaan dakwah, yakni, mengajak manusia ke jalan Allah untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ajakan tersebut dapat mengambil wujul yang formal atau tindakan-tindakan yang membawa kemaslahatan dan patut diteladani. Kedua macam ajakan tersebut sering  dibedakan dengan istilah dakwah bi allisan dan dakwah bi alhal. Dengan demikian setiap Muslim berpeluang untuk memberikan andilnya dalam pelaksanaan dakwah menurut kemampuan dan bidangnya masing-masing, terutama bagi masyarakat gampong di seluruh Aceh.   DAFTAR PUSTAKA A. Hasjmy, Kebudayaan Aceh dalam Sejarah, (Jakarta: Beuna, tt.). Badruzzaman Ismail, Eksposa Majelis Adat Aceh Provinsi NAD, (Banda Aceh: Majelis Adat Aceh, 2007). Badruzzaman Ismail, Membangun Keistimewaan Aceh dari Sisi Adat dan Budaya, (Banda Aceh: Majlis Adat Aceh, 2007). Ibnu Sa’ad, Al-Thabaqat al-Kubra, Beirut: Dar el –Fikr, 1980. M. Natsir, Fiqhud Dakwah, (Surakarta: Yayasan Kesejahteraan, 1984). Mohammad Irham, “Titik Temu FKPM dan Dakwah Islam”, dalam M. Jamil Yusuf dkk, (Ed), Polmas dan HAM Dengan Pendekatan Dakwah dan Adat Budaya Aceh, (Banda Aceh: Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry bekerja sama dengan Polda NAD, 2009). Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, diterjemahkan dari Hayat Muhammad, oleh Ali Audah, (Jakarta: Tintamas, 1984). Muhammad Husein, Adat Aceh, (Daerah Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, 1970). Nasruddin Latif, Teori dan Praktik dakwah Islamiyah, (Jakarta: Firma Dara, tt). Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994). Syekh Ali Mahfudz, Hidayat al-Mursyidin ila Thuruq al-Wa’zi wa al-Khitabat (h) (Beirut: Dar al-Ma’arif, tt.). T.M. Juned, “Adat dalam Perspektif Perdebatan dan Praktek Hukum”, dalam buku Menuju Revitalisasi Hukum dan Adat Aceh, (Banda Aceh: Yayasan Rumpun Bambu, CSSP, 2005). Yunan Yusuf, Dakwah bi al-Hal, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Jurnal Kajian Dakwah dan Kemasyarakatan, Vol. 3. No. 2. 2001. Lihat juga, Hasim, Kamus Istilah Islam, (Bandung: Pustaka, 1987). [1]Renungkan firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian  di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan” (Q.S. Al-Shaff/61: 2-3). Dan hayati juga firman-Nya, “Demi Masa, sesungguhnya manusia selalu berada dalam kerugian, kecuali mereka yang beriman dan beramal saleh, saling nasehat menasehati dalam kebenaran dan diiringi dengan kesabaran. (Q.S. Alashar: 103: 1-3)   [2]Badruzzaman Ismail, Membangun Keistimewaan Aceh dari Sisi Adat dan Budaya, (Banda Aceh: Majelis Adat Aceh, 2007), hal. 6. [3]Lembaga adat yang berkembang dalam masyarakat Aceh memang dibangun berdasarkan adat dan agama Islam, sehingga antara adat istiadat dengan hukum tidak pernah bertentangan. Selebihnya masing-masing unsur memiliki rujukannya masing-masing sebagaimana yang termaktub dalam hadih maja, “Adat bak Po Teumereuhom hukum bak Syiah Kuala, qanun bak Putro Phang reusam bak Laksamana”. Artinya: adat diurus oleh Po Teumereuhom (Raja) atau Sultan, hukum diputuskan oleh Ulama (Syiah Kuala), qanun diurus oleh permaisuri raja (Puteri Pahang), sedangkan tata cara kehidupan dikelola oleh Panglima (Laksamana/Bentara). Muhammad Husein, Adat Aceh, (Daerah Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, 1970), hal. 1. [4] Apabila dilihat arti kata  “dakwah” atau “da’a” pada terjemahan Alquran, paling tdaj ada sepuluh padanannya. Pertama dalam arti “menyeru” dapat dilihat dalam Q.S.3:104, kedua “memanggil” dalam Q.S. 30: 25, ketiga, “doa” dalam Q.S. 2: 186, keempat, “dakwa” dalam Q.S. 19: 91, kelima, “harap” dalam Q.S. 25: 13, keenam, “meminta” dalam Q.S. 47: 37, ketujuh, “keluhan” dalam Q.S. 7: 5 kedelapan, “mengadu” dalam Q.S. 54: 10, Kesembilan, “menyembah” dalam Q.S. 72: 18, kesepuluh, “berteriak” dalam Q.S. 84: 11. Perbedaan pendapat itu dapat dimaklumi karena perbedaan konteks arti dan kata yang mendampingi yang membuatnya satu idiom (arti tersendiri), juga hal itu berkaitan dengan maksud ayat. Dengan demikian. dapat dimengerti bahwa seseorang yang akan melakukan penerjemahan terhadap Alquran, apabila bertemu dengan kata doa, dengan segala bentuk perubahannya, tidak bisa memahaminya dengan arti kata dalam “kamus” saja. [5] Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, diterjemahkan dari Hayat Muhammad, oleh Ali Audah, (Jakarta: Tintamas, 1984), hlm. 217 [6] Syekh Ali Mahfudz, Hidayat Almursyidin ila Thuruq Alwazi wa Alkhitabat (h) (Beirut: Dar Almaarif, tt.), hlm. 17 [7] Ad-Dakwah ila al-Ishlah, hlm. 7 [8] Nasruddin Latif, Teori dan Praktik dakwah Islamiyah, (Jakarta: Firma Dara, tt), hlm. 11 [9]Badruzzaman Ismail, Eksposa Majelis Adat Aceh Provinsi NAD, (Banda Aceh: Majelis Adat Aceh, 2007), hal. 44-45. [10] T. M. Juned, “Adat dalam Perspektif Perdebatan dan Praktek Hukum”, dalam buku Menuju Revitalisasi Hukum dan Adat Aceh, (Banda Aceh: Yayasan Rumpun Bambu, CSSP, 2005), hal. 35. [11]A. Hasjmy, Kebudayaan Aceh dalam Sejarah, (Jakarta: Beuna, tt.), hal. 80. [12]Badruzzaman, Eksposa Majelis.., hal. 45. [13]Pius A. Partanto dan M. Dahlan Albarry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994), hal. 727. [14] M. Natsir, Fiqhud Dakwah, (Surakarta: Yayasan Kesejahteraan, 1984), hlm. 165. [15]Mohammad Irham, “Titik Temu FKPM dan Dakwah Islam”, dalam M. Jamil Yusuf dkk, (Ed), Polmas dan HAM Dengan Pendekatan Dakwah dan Adat Budaya Aceh, (Banda Aceh: Fakultas Dakwah IAIN Arraniry bekerja sama dengan Polda NAD, 2009), hal. 76-79. [16]Pendekatan personal dilakukan Nabi sejak turunnya wahyu pertama kepada orang-orang terdekatnya secara rahasia. Pendekatan model ini dilakukan agar tidak menimbulkan guncangan reaksioner di kalangan masyarakat Quraisy mengingat saat itu mereka masih berpegang teguh pada kepercayaan animisme warisan leluhur mereka. Dakwah dengan cara ini berlangsung selama tiga tahun. Dan di antara yang beriman pada saat itu adalah: Khadijah Bt. Khuwailid, Ali Ibn Abi Thalib, Zaid Ibn Haritsah, Abu Bakar Asshiddiq, Utsman Ibn Affan, Zubair bn. Alarqam dan sebagainya. Hal ini tercantum dalam Ibnu Saad, Althabaqat Alkubra, Beirut: Dar Elfikr, 1980, hal. 199. [17]Kegiatan ini dilakukan dari rumah ke rumah, maka rumah sahabat al-Arqam Abi Arqam dijadikan sebagai tempat pertama penyampaian dakwah Islam secara berkelompok, selain itu ada tempat lainnya, yaitu di antaranya Assuffah, Dar Alqurra dan Kuffah. [18]Pendekatan misi ini pernah dirintis Nabi di Makkah, tapi belum berhasil, kemudian dikembangkan di Madinah dengan hasil yang maksimal. Pendekatan serupa pula dilakukan secara besar-besaran pada zaman sahabat khususnya pemeintahan Umar Ibn Khattab r.a. contoh-contoh dakwah melalui pendekatan misi ini antara lain misi dakwah ke Yatsrib, Najed, Najran, Makkah dan sebagainya. [19]Yunan Yusuf, Dakwah bi al-Hal, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Jurnal Kajian Dakwah dan Kemasyarakatan, Vol. 3. No. 2. 2001. Lihat juga, Hasim, Kamus Istilah Islam, (Bandung: Pustaka, 1987), hlm. 24.
ETOS KERJA DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Peluang dan Tantangan Profesionalisme Masyarakat Muslim dalam Era Modern) Gadeng, Tarmizi
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PENDAHULUAN Islam, di antara agama-agama yang ada di dunia, adalah satu-satunya agama yang menjunjung tinggi nilai kerja. Ketika masyarakat dunia pada umumnya menempatkan kelas pendeta dan kelas militer di tempat yang tinggi, Islam menghargai orang-orang yang berilmu, petani, pedagang, tukang dan pengrajin. Sebagai manusia biasa, mereka tidak diunggulkan dari yang lain, karena Islam menganut nilai persamaan di antara sesama manusia di hadapan manusia. Ukuran ketinggian derajat adalah ketakwaannya kepada Allah, yang diukur dengan iman dan amal salihnya. Dalam suasana kehidupan yang sulit dewasa ini, umat Islam ditantang untuk bisa survive, dan membangun kembali tatanan kehidupannya–moral, ekonomi, sosial, politik dan sebagainya untuk membuktikan, bahwa rekomendasi Allah kepada umat Islam sebagai khaira ummah (umat terbaik) tidak salah alamat.[1] Dalam makalah ini, penulis ingin menampilkan salah satu kajian yang boleh jadi dianggap penting untuk didiskusikan bersama, yaitu tentang bagaimana sebenarnya etos kerja dalam perspektif Islam? Pertanyaan dan kajian ini penting karena ada sebagian kalangan dan analis berpendapat bahwa etos kerja umat Islam lemah dibandingkan negara-negara non-Muslim lainnya. PEMBAHASAN Pengertian Etos Kerja Menurut kamus, perkataan “etos” yang berasal dari bahasa Yunani (ethos) bermakna watak atau karakter. Secara lengkapnya, pengertian etos ialah karakteristik dan sikap, kebiasaan serta kepercayaan, dan seterusnya, yang bersifat khusus tentang seorang individu atau sekelompok manusia. Dari perkataan “etos” terambil pula perkataan “etika” dan “etis” yang merujuk kepada makna “akhlaq” atau bersifat “akhlaqi”, yaitu kualitas esensial seseorang atau suatu kelompok, termasuk suatu bangsa.[2] Juga dikatakan bahwa “etos” berarti jiwa khas suatu kelompok manusia,[3] yang dari jiwa khas itu berkembang pandangan bangsa tersebut tentang yang baik dan yang buruk, yakni, etikanya. Secara sederhana, etos dapat didefinisikan sebagai watak dasar dari suatu masyarakat. Perwujudan etos dapat dilihat dari struktur dan norma sosial masyarakat itu.[4] Sebagai watak dasar dari masyarakat, etos menjadi landasan perilaku diri sendiri dan lingkungan sekitarnya, yang terpancar dalam kehidupan masyarakat.[5] Karena etos menjadi landasan bagi kehidupan manusia, maka etos juga berhubungan dengan aspek evaluatif yang bersifat menilai dalam kehidupan masyarakat.[6] Weber mendefinisikan etos sebagai keyakinan yang berfungsi sebagai panduan tingkah laku seseorang, sekelompok atau sebuah institusi (guiding beliefs of a person, group or institution). Jadi, etos kerja dapat diartikan sebagai doktrin tentang kerja yang diyakini oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai hal yang baik dan benar dan mewujud nyata secara khas dalam perilaku kerja mereka.[7] Adapun indikasi-indikasi orang atau sekelompok masyarakat yang beretos kerja tinggi, menurut Gunnar Myrdal dalam bukunya Asian Drama, ada tiga belas sikap  yang menandai hal itu: (1) Efisien; (2) Rajin; (3) Teratur; (4) Disiplin atau tepat waktu; (5) Hemat; (6) Jujur dan teliti; (7) Rasional dalam mengambil keputusan dan tindakan; (8) Bersedia menerima perubahan; (9) Gesit dalam memanfaatkan kesempatan; (10) Energik; (11) Ketulusan dan percaya diri; (12) Mampu bekerja sama; dan, (13) mempunyai visi yang jauh ke depan.[8] Menurut Sarsono, Konfusionisme memiliki konsep tersendiri berkenaan dengan orang-orang yang aktif bekerja, yang ciri-cirinya antara lain (1) Etos kerja dan disiplin pribadi; (2) Kesadaran terhadap hierarki dan ketaatan; (3) Penghargaan pada keahlian; (4) Hubungan keluarga yang kuat; (5) Hemat dan hidup sederhana; (6) Kesediaan menyesuaikan diri.[9] Beberapa indikasi dan ciri-ciri dari etos kerja yang terefleksikan dari pendapat-pendapat tersebut di atas, secara universal cukup menggambarkan segi-segi etos kerja yang baik pada manusia, bersumber dari kualitas diri, diwujudkan berdasarkan tata nilai sebagai etos kerja yang diimplementasikan dalam aktivitas kerja.   Etos Kerja dalam Kajian Budaya dan Agama Masalah etos kerja memang cukup rumit. Nampaknya tidak ada teori tunggal yang dapat menerangkan segala segi gejalanya, juga bagaimana menumbuhkan dari yang lemah ke arah yang lebih kuat atau lebih baik. Kadang-kadang nampak bahwa etos kerja dipengaruhi oleh sistem kepercayaan, seperti agama, kadang-kadang nampak seperti tidak lebih dari hasil tingkat perkembangan ekonomi tertentu masyarakat saja. Salah satu teori yang relevan untuk dicermati adalah bahwa etos kerja terkait dengan sistem kepercayaan yang diperoleh karena pengamatan bahwa masyarakat tertentu–dengan sistem kepercayaan tertentu–memiliki etos kerja lebih baik (atau lebih buruk) dari masyarakat lain–dengan sistem kepercayaan lain. Misalnya, yang paling terkenal ialah pengamatan seorang sosiolog, Max Weber, terhadap masyarakat Protestan aliran Calvinisme, yang kemudian dia angkat menjadi dasar apa yang terkenal dengan “Etika Protestan”.[10] Para peneliti lain – mengikuti cara pandang Weber – juga melihat gejala yang sama pada masyarakat-masyarakat dengan sistem-sistem kepercayaan yang berbeda, seperti masyarakat Tokugawa di Jepang (oleh Robert N. Bellah), Santri di Jawa (oleh Geertz) dan Hindu Brahmana di Bali (juga oleh Geertz), Jainisme dan Kaum Farsi di India, kaum Bazari di Iran, dan seorang peneliti mengamati hal yang serupa untuk kaum Isma’ili di Afrika Timur, dan sebagainya. Semua tesis tersebut bertitik tolak dari sudut pandang nilai, atau dalam bahasa agama bertitik tolak dari keimanan atau budaya mereka masing-masing.[11] Kesan bahwa etos kerja terkait dengan tingkat perkembangan ekonomi tertentu, juga merupakan hasil pengamatan terhadap masyarakat-masyarakat tertentu yang etos kerjanya menjadi baik setelah mencapai kemajuan ekonomi tertentu, seperti umumnya negara-negara Industri Baru di Asia Timur, yaitu Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapura. Kenyataan bahwa Singapura, misalnya, menunjukkan peningkatan etos kerja warga negaranya setelah mencapai tingkat perkembangan ekonomi yang cukup tinggi. Peningkatan etos kerja di sana kemudian mendorong laju perkembangan yang lebih cepat lagi sehingga negara kota itu menjadi seperti sekarang.[12] Pada dekade tahun 80-an, di kalangan cendekiawan Muslim Indonesia pun tumbuh minat yang cukup besar untuk membuktikan kebenaran tesis Weber di atas. Bahkan pada waktu itu pernah muncul suatu gagasan untuk membangun suatu system teologi yang dapat mendorong keberhasilan proses pembangunan di Indonesia. Pada saat itu suatu gagasan yang disebut dengan “Teologi Pembangunan”, bahkan di Kaliurang Yogyakarta, pernah diadakan seminar tenatang Teologi Pembangunan ini. Gagasan tentang Teologi Pembangunan ini dilandasi oleh asumsi-asumsi: (1) sistem teologi yang dianut oleh umat Islam Indonesia belum mampu mendorong dan membangkitkan etos kerja yang tinggi; (2) umat Islam Indonesia mudah sekali menyerah ketika mengalami suatu kegagalan; (3) umat Islam Indonesia bersifat pasif, fatalis dan deterministik; serta asumsi-asumsi lainnya.[13] Namun, karena masalah teologi sangat sensitif, akhirnya gagasan-gagasan yang pernah dicetuskan itu berakhir dengan tanpa  memperoleh rumusan yang jelas dan sistematis. Kalau kita mau mencermati dan mengkaji makna-makna yang terkandung dalam al-Quran dan Alsunnah, maka kita akan menemukan banyak sekali bukti, bahwa sesunguhnya ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk bekerja keras, dan bahwa ajaran Islam memuat spirit dan dorongan pada tumbuhnya budaya dan etos kerja yang tinggi. Kalau pada tataran praktis, umat Islam seolah-olah beretos kerja rendah, maka bukan sistem teologi yang harus dirombak, melainkan harus diupayakan bagaimana cara dan metode untuk memberikan pengertian dan pemahaman yang benar mengenai watak dan karakter esensial dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Etos Kerja dalam Perspektif Islam a. Pengertian Etos Kerja dalam Islam Membicarakan etos kerja dalam Islam, berarti menggunakan dasar pemikiran bahwa Islam, sebagai suatu sistem keimanan, tentunya mempunyai pandangan tertentu yang positif terhadap masalah etos kerja.[14] Adanya etos kerja yang kuat memerlukan kesadaran pada orang bersangkutan tentang kaitan suatu kerja dengan pandangan hidupnya yang lebih menyeluruh, yang pandangan hidup itu memberinya keinsafan akan makna dan tujuan hidupnya. Dengan kata lain, seseorang agaknya akan sulit melakukan suatu pekerjaan dengan tekun jika pekerjaan itu tidak bermakna baginya, dan tidak bersangkutan dengan tujuan hidupnya yang lebih tinggi, langsung ataupun tidak langsung. Menurut Nurcholish Madjid, etos kerja dalam Islam adalah hasil suatu kepercayaan seorang Muslim, bahwa kerja mempunyai kaitan dengan tujuan hidupnya, yaitu memperoleh perkenan Allah swt. Berkaitan dengan ini, penting untuk ditegaskan bahwa pada dasarnya, Islam adalah agama amal atau kerja (praxis).[15] Inti ajarannya ialah bahwa hamba mendekati dan berusaha memperoleh ridha Allah melalui kerja atau amal saleh, dan dengan memurnikan sikap penyembahan hanya kepada-Nya.[16] Toto Tasmara, dalam bukunya Etos Kerja Pribadi Muslim, menyatakan bahwa “bekerja” bagi seorang Muslim adalah suatu upaya yang sungguh-sungguh, dengan mengerahkan seluruh asset, fakir dan zikirnya untuk mengaktualisasikan atau menampakkan arti dirinya sebagai hamba Allah yang harus menundukkan dunia dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang terbaik (khaira ummah), atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa dengan bekerja manusia itu memanusiakan dirinya.[17] Dalam bentuk aksioma, Toto meringkasnya dalam bentuk sebuah rumusan: KHI = T, AS (M, A, R, A) KHI = Kualitas Hidup Islami T      = Tauhid AS = Amal Shaleh M    = Motivasi A = Arah Tujuan (Aim and Goal/Objectives) R = Rasa dan Rasio (Fikir dan Zikir) A = Action, Actualization. Dari rumusan di atas, Toto mendefinisikan etos kerja dalam Islam (bagi kaum Muslim) adalah: “Cara pandang yang diyakini seorang Muslim bahwa bekerja itu bukan saja untuk memuliakan dirinya, menampakkan kemanusiaannya, tetapi juga sebagai suatu manifestasi dari amal shaleh dan oleh karenanya mempunyai nilai ibadah yang sangat luhur.”[18] Sementara itu, Rahmawati Caco, berpendapat bahwa bagi orang yang beretos kerja Islami, etos kerjanya terpancar dari sistem keimanan atau aqidah Islami berkenaan dengan kerja yang bertolak dari ajaran wahyu bekerja sama dengan akal. Sistem keimanan itu, menurutnya, identik dengan sikap hidup mendasar (aqidah kerja). Ia menjadi sumber motivasi dan sumber nilai bagi terbentuknya etos kerja Islami. Etos kerja Islami di sini digali dan dirumuskan berdasarkan konsep iman dan amal shaleh, tanpa landasan iman dan amal shaleh, etos kerja apa pun tidak dapat menjadi Islami. Tidak ada amal saleh tanpa iman dan iman akan merupakan sesuatu yang mandul bila tidak melahirkan amal shaleh. Kesemuanya itu mengisyaratkan bahwa iman dan amal shaleh merupakan suatu rangkaian yang terkait erat, bahkan tidak terpisahkan.[19] Dari beberapa pendapat tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa etos kerja dalam Islam terkait erat dengan nilai-nilai (values) yang terkandung dalam  dan Alsunnah tentang “kerja” – yang dijadikan sumber inspirasi dan motivasi oleh setiap Muslim untuk melakukan aktivitas kerja di berbagai bidang kehidupan. Cara mereka memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai  dan Alsunnah tentang dorongan untuk bekerja itulah yang membentuk etos kerja Islam. b. Prinsip-prinsip Dasar Etos Kerja dalam Islam Sebagai agama yang menekankan arti penting amal dan kerja, Islam mengajarkan bahwa kerja itu harus dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip berikut: Bahwa perkerjaan itu dilakukan berdasarkan pengetahuan sebagaimana dapat dipahami dari firman Allah dalam Alquran, “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan mengenainya.”(Q.S, 17: 36).Pekerjaan harus dilaksanakan berdasarkan keahlian sebagaimana dapat dipahami dari hadis Nabi saw, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (Hadis Shahih riwayat al-Bukhari).Berorientasi kepada mutu dan hasil yang baik sebagaimana dapat dipahami dari firman Allah, “Dialah Tuhan yang telah menciptakan mati dan hidup untuk menguji siapa di antara kalian yang dapat melakukan amal (pekerjaan) yang terbaik; kamu akan dikembalikan kepada Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia memberitahukan kepadamu tentang apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mulk: 67: 2). Dalam Islam, amal atau kerja itu juga harus dilakukan dalam bentuk saleh sehingga dikatakan amal saleh, yang secara harfiah berarti sesuai, yaitu sesuai dengan standar mutu.Pekerjaan itu diawasi oleh Allah, Rasul dan masyarakat, oleh karena itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana dapat dipahami dari firman Allah, “Katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah, Rasul dan orang-orang beriman akan melihat pekerjaanmu.”(Q.S. 9: 105).Pekerjaan dilakukan dengan semangat dan etos kerja yang tinggi. Pekerja keras dengan etos yang tinggi itu digambarkan oleh sebuah hadis sebagai orang yang tetap menaburkan benih sekalipun hari telah akan kiamat.[20] Orang berhak mendapatkan imbalan atas apa yang telah ia kerjakan. Ini adalah konsep pokok dalam agama. Konsep imbalan bukan hanya berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan dunia, tetapi juga berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan ibadah yang bersifat ukhrawi. Di dalam Alquran ditegaskan bahwa: “Allah membalas orang-orang yang melakukan sesuatu yang buruk dengan imbalan setimpal dan memberi imbalan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan kebaika.”(Q.S. 53: 31). Dalam hadis Nabi dikatakan, “Sesuatu yang paling berhak untuk kamu ambil imbalan atasnya adalah Kitab Allah.” (H.R. al-Bukhari). Jadi, menerima imbalan atas jasa yang diberikan dalam kaitan dengan Kitab Allah; berupa mengajarkannya, menyebarkannya, dan melakukan pengkajian terhadapnya, tidaklah bertentangan dengan semangat keikhlasan dalam agama.Berusaha menangkap makna sedalam-dalamnya sabda Nabi yang amat terkenal bahwa nilai setiap bentuk kerja itu tergantung kepada niat-niat yang dipunyai pelakunya: jika tujuannya tinggi (seperti tujuan mencapai riza Allah) maka ia pun akan mendapatkan nilai kerja yang tinggi, dan jika tujuannya rendah (seperti, hanya bertujuan memperoleh simpati sesama manusia belaka), maka setingkat itu pulalah nilai kerjanya tersebut.[21] Sabda Nabi saw. itu menegaskan bahwa nilai kerja manusia tergantung kepada komitmen yang mendasari kerja itu. Tinggi rendah nilai kerja itu diperoleh seseorang sesuai dengan tinggi rendah nilai komitmen yang dimilikinya. Dan komitmen atau niat adalah suatu bentuk pilihan dan keputusan pribadi yang dikaitkan dengan sistem nilai yang dianutnya. Oleh karena itu, komitmen atau niat juga berfungsi sebagai sumber dorongan batin bagi seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu, atau, jika ia mengerjakannya dengan tingkat-tingkat kesungguhan tertentu.Ajaran Islam menunjukkan bahwa “kerja” atau “amal” adalah bentuk keberadaan manusia. Artinya, manusia ada karena kerja, dan kerja itulah yang membuat atau mengisi keberadaan kemanusiaan. Jika filsuf Perancis, Rene Descartes, terkenal dengan ucapannya, “Aku berpikir maka aku ada” (Cogito ergo sum) – karena berpikir baginya bentuk wujud manusia – maka sesungguhnya, dalam ajaran Islam, ungkapan itu seharusnya berbunyi “Aku berbuat, maka aku ada.”[22] Pandangan ini sentral sekali dalam sistem ajaran Islam. Ditegaskan bahwa manusia tidak akan mendapatkan sesuatu apa pun kecuali yang ia usahakan sendiri: “Belumkah ia (manusia) diberitahu tentang apa yang ada dalam lembaran-lembaran suci (Nabi (Musa)? Dan Nabi Ibrahim yang setia? Yaitu bahwa seseorang yang berdosa tidak akan menanggung dosa orang lain. Dan bahwa tidaklah bagi manusia itu melainkan apa yang ia usahakan. Dan bahwa usahanya itu akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian ia akan dibalas dengan balasan yang setimpal. Dan bahwa kepada Tuhan-mulah tujuan yang penghabisan”.[23]   Itulah yang dimaksudkan dengan ungkapan bahwa, kerja adalah bentuk eksistensi manusia. Yaitu bahwa harga manusia, yakni apa yang dimilikinya – tidak lain ialah amal perbuatan atau kerjanya itu. Manusia ada karena amalnya, dengan amalnya yang baik itu manusia mampu mencapai harkat yang setinggi-tingginya, yaitu bertemu Tuhan dengan penuh keridlaan. “Barang siapa benar-benar mengharap bertemu Tuhannya, maka hendaknya ia berbuat baik, dan hendaknya dalam beribadat kepada Tuhannya itu ia tidak melakukan syirik,”[24] (yakni, mengalihkan tujuan pekerjaan selain kepada Allah, Sang Maha Benar, al-Haqq, yang menjadi sumber nilai terdalam pekerjaan manusia).   Dalam ajaran Islam, beramal dengan semangat penuh pengabdian yang tulus untuk mencapai keridlaan Allah dan meningkatan taraf kesejahteraan hidup umat adalah fungsi manusia itu sendiri sebagai khalifatullah fi al-Ardl. Dalam beramal, zakat misalnya, bisa dimanfaatkan hasilnya untuk keperluan yang bersifat konsumtif, seperti menyantuni anak yatim, janda, orang yang sudah lanjut usia, cacat fisik atau mental dan sebagainya, secara teratur per bulan, atau sampai akhir hayatnya, atau sampai mereka mampu mandiri dalam mencukupi kebutuhan pokok hidupnya.[25] Menangkap pesan dasar dari sebuah hadis shahih yang menuturkan sabda Rasulullah saw yang berbunyi “Orang mukmin yang kuat lebih disukai Allah”, redaksinya kira-kira begini: “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah ‘azza wa jalla dari pada orang mukmin yang lemah, meskipun pada kedua-duanya ada kebaikan. Perhatikanlah hal-hal yang bermanfaat bagimu, serta mohonlah pertolongan kepada Allah, dan janganlah menjadi lemah. Jika sesuatu (musibah) menimpamu, maka janganlah berkata: “Andaikan aku lakukan sesuatu, maka hasilnya akan begini dan begitu,”. Sebaliknya berkatalah: “Ketentuan (qadar) Allah, dan apa pun yang dikehendaki-Nya tentu dilaksanakan-Nya”. Sebab sesungguhnya perkataan “andaikan” itu membuka perbuatan setan”.[26]   Dengan demikian, untuk membuat kuatnya seorang mukmin seperti dimaksudkan oleh Nabi Saw, manusia beriman harus bekerja dan aktif, sesuai petunjuk lain: “Katakan (hai Muhammad): “Setiap orang bekerja sesuai dengan kecenderungannya (bakatnya) ….”[27] Juga firman-Nya, “Dan jika engkau bebas (berwaktu luang), maka bekerja keraslah, dan kepada Tuhan-Mu berusahalah mendekat”.[28]   Karena perintah agama untuk aktif bekerja itu, maka Robert N. Bellah mengatakan, dengan menggunakan suatu istilah dalam sosiologi modern, bahwa etos yang dominan dalam Islam ialah menggarap kehidupan dunia ini secara giat, dengan mengarahkannya kepada yang lebih baik (ishlah).[29] Maka adalah baik sekali direnungkan firman Allah dalam surah al-Jumu’ah: “Maka bila sembahyang itu telah usai, menyebarlah kamu di bumi, dan carilah kemurahan (karunia) Allah, serta banyaklah ingat kepada Allah, agar kamu berjaya”.[30] Dari prinsip-prinsip dasar di atas, penting juga dirumuskan ciri-ciri orang yang mempunyai dan menghayati etos kerja Islam, hal itu akan tampak dalam sikap dan tingkah lakunya yang dilandaskan pada suatu keyakinan yang sangat mendalam bahwa bekerja itu merupakan bentuk ibadah, suatu panggilan dan perintah Allah yang akan memuliakan dirinya, memanusiakan dirinya sebagai bagian dari manusia pilihan (khaira ummah), Toto Tasmara merinci ciri-ciri etos kerja Muslim, sebagai berikut: (1) Memiliki jiwa kepemimpinan (leadhership); (2) Selalu berhitung; (3) Menghargai waktu; (4) Tidak pernah merasa puas berbuat kebaikan (positive improvements); (5) Hidup berhemat dan efisien; (6) Memiliki jiwa wiraswasta (entrepreneurship); (7) Memiliki insting bersaing dan bertanding; (8) Keinginan untuk mandiri (independent); (9) Haus untuk memiliki sifat keilmuan; (10) Berwawasan makro (universal); (11) Memperhatikan kesehatan dan gizi; (12) Ulet, pantang menyerah; (13) Berorientasi pada produktivitas; dan (14) Memperkaya jaringan silaturrahim.[31] Problema Etos Kerja Dalam Masyarakat Islam Nilai kerja dalam masyarakat Islam mulai merosot akibat berkembangnya pemerintahan feodal yang zalim. Dalam sistem pemerintahan yang seperti itu, timbul kehidupan yang mewah di kalangan elite bangsawan. Pemerintahan yang otoriter menyebabkan motivasi rakyat untuk bekerja merosot. Dalam keadaan tertindas, rakyat “lari” kepada Tuhan. Sebenarnya, tauhid yang merupakan fondasi utama dalam ajaran Islam, bersifat membebaskan. Tauhid telah menghapus sistem hak milik feodal, karena seluruh hak milik raja dan penguasaan tanah oleh kaum feodal itu “diambil alih” oleh Tuhan untuk dilimpahkan kembali kepada rakyat. Tapi rakyat yang tak bersenjata tak bisa berbuat apa-apa. Karena itulah, yang timbul adalah aliran tasawuf. Dalam dunia Islam di Timur Tengah, timbulnya aliran-aliran tasawuf berkorelasi positif dengan berkembangnya pemerintahan otoriter. Dalam keadaan yang lemah secara ekonomis, politis maupun mental, rakyat tidak bisa mendukung pemerintahan. Itulah sebabnya pemerintahan Islam akhirnya lemah di dalam dan hancur oleh invansi dan akhirnya jatuh ke tangan penjajah. Runtuhnya perekonomian kaum Muslim adalah akibat penjajahan bangsa-bangsa Eropa. Mereka jatuh ke tangan penjajah karena pemerintahannya lemah. Dan pemerintahan lemah karena tidak didukung oleh rakyat yang lemah akibat pemerintahan yang otoriter dan represif.[32] Dewasa ini, kebanyakan negara-negara berpenduduk Islam termasuk dalam kategori negara-negara sedang berkembang dan Dunia Ketiga, yaitu kelompok negara-negara yang pada masa Revolusi Industri tidak ikut serta dalam proses pembentukan Orde Dunia sekarang yang kapitalis itu. Pada masa itu, kebanyakan dunia Islam malahan jatuh ke tangan penjajahan dan mengalami eksploitasi ekonomi oleh system kolonialisme. Kapitalisme, menimbulkan pertumbuhan ekonomi di satu pihak dan keterbelakangan di lain pihak. Keterbelakangan itu terjadi melalui mekanisme kolonialisme dan imperialisme. Eksploitasi pada zaman penjajahan itu merupakan penjelasan atas terjadinya kemiskinan di dunia Islam termasuk Indonesia. Koeksidensi antara kemiskinan dan kemusliman itu menimbulkan kesimpulan bahwa etos kerja di kalangan kaum Muslim itu rendah, padahal dewasa ini, Dunia Ketiga tidak hanya terdiri atas dunia Islam. Filipina juga sebuah negara yang masih terbelakang ekonominya, padahal mayoritas penduduknya beragama Katolik. Sebab-sebab kemiskinan itu adalah faktor-faktor yang kompleks yang terjalin dalam sejarah dan karena itu tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan etos kerja.[33] Harapan perkembangan dunia Islam agaknya berasal dari dunia pendidikan. Etos kerja tidak hanya semata-mata bergantung kepada nilai-nilai agama dalam arti sempit, tetapi dewasa ini sangat dipengaruhi oleh pendidikan, informasi, dan komunikasi. Oleh sebab itu, yang perlu dkembangkan adalah etos ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Apabila kelak sudah banyak tenaga-tena muda terpelajar di pusat dunia Islam, maka orientasi mereka terhadap etos industri akan berkembang. Dalam konteks Indonesia, kelompok-kelompok masyarakat dalam Pergerakan Indonesia agaknya mengambil tema yang berbeda-beda dari Alquran yang menyebabkan tumbuhnya etos yang berbeda di antara mereka. Etos Masyumi adalah musyawarah dengan cita-cita kemasyarakatan ke arah tercapainya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur (Negara yang Adil Makmur di bawah Ampunan Ilahi). Muhammadiyah mengambil tema lain, yaitu yang tercantum dalam surah Ali Imran ayat 104, sedangkan ayat yang dijadikan dasar berorganisasi Nahdlatul Ulama (NU) adalah surah Ali Imran ayat 103. Di kalangan cendekiawan Muslim telah berkembang etos di sekitar konsep Ulul al-Bab, seperti yang tercantum dalam surat Ali ‘Imran ayat 190-191. Yang pertama menekankan dakwah amar ma’ruf nahy munkar, sedangkan yang kedua menekankan persatuan umat. Sementara itu, ICMI (yang berdiri 7 esember 1990) menekankan peranan kelompok pemikir dalam perkembangan masyarakat.[34] PENUTUP Sebenarnya, “etos kerja” dalam perspektif Islam adalah seperangkat “nilai-nilai etis” yang terkandung dalam ajaran Islam – Alquran dan Alsunnah – tentang keharusan dan keutamaan bekerja, yang digali dan dikembangkan secara sungguh-sungguh oleh umat Islam dari masa ke masa, dan itu sangat mempengaruhi tindakan dan kerja-kerjanya di berbagai bidang kehidupan dalam mencapai hasil yang diharapkan lebih baik dan produktif. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ajaran Islam sejelas-jelasnya memberikan inspirasi dan motivasi kepada umat Islam agar bekerja sebaik-baiknya untuk mencapai hasil yang terbaik, dan ini tentunya dengan tidak mengabaikan landasan etis atau prinsip-prinsip dasar dan umum yang ada di dalam ajaran Islam. Yang perlu diingat, etos kerja Islami dapat terhambat oleh sistem pemerintahan yang feodal, otoriter dan represif terhadap rakyat. Oleh karena itu, etos kepemimpinan di dunia Islam khususnya, harus dibenahi dengan pemahaman yang utuh terhadap etos kerja dalam ajaran Islam. Dalam implementasinya, umat Islam merumuskan tema tertentu dalam mengembangkan etos kerjanya; ada yang menampilkan etos “khaira ummah” sebagai dasar pijaknya, ada pula etos “keadilan”, etos “musyawarah”, etos “ulul al-bab”, etos “imamah”, etos “tauhid yang membebaskan”, etos “iptek”, etos “persamaan gender”, etos “HAM”, etos “pluralisme”, dan sebagainya. Semua tema tersebut pada dasarnya digali dari Alqurqan. Munculnya keragaman tema karena latarbelakang umat Islam yang beragam dengan segala kepentingan yang juga berbeda, sehingga skala prioritas yang mungkin ingin ditujunya melalui tema-tema tertentu yang dianggapnya penting untuk dikembangkan dalam konteks tuntutan dan semangat zamannya. Tujuannya tetap sama, “hasanah” di dunia, dan “hasanah” kelak di akhirat. Ini tidak berarti mengabaikan ayat-ayat Alquran lainnya yang tidak dirumuskan dalam bentuk tema tertentu dimaksud. Setiap Muslim memiliki kesempatan dalam mengakses ajaran Alquran sesuai kemampuan dan kebutuhannya.  Di sinilah kunci utama universalisme ajaran Islam – shalih likulli zaman wa makan. Wallahu a’lam bi al-shawab. DAFTAR PUSTAKA   Abdullah, Taufik, Agama, Etos Kerja dan Pengembangan Ekonomi, (Jakarta: LP3ES, 1982). Al-Faruqi, Ismail, Al-Tawhid: Its Implication for Thought and Life (Herndon, Virginia: IIIT, 1995). Al-Mundziry, Al-Hafidh, Mukhtashar Shahih Muslim, 2 Jilid (Kuwait: Wazarat al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah, 1388 H/1969 M), jil. 2. Al-Thahthawi, Al-Sayyid ‘Abd al-Rahim ‘Anbar, Hidayat al-Bari ila Tartib al-Ahadits al-Bukhary, 2 Jilid (Kairo: al-Maktabat al-Tijariyah al-Kubra, 1353 H), jil. 1. Bellah, Robert N., “Islamic Tradition and the Problem of Modernization” dalam Robert N. Bellah, ed., Beyond Belief (New York: Harper and Raw, 1970). Caco, Rahmawati, “Etos Kerja” (Sorotan Pemikiran Islam),” dalam Farabi Jurnal Pemikiran Konstruktif Bidang Filsafat dan Dakwah, (terbitan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Sultan Anai Gorontalo, Vol. 3, No. 2, 2006). Echols, John M. dan Shadily, Hassan, Kamus Inggris Indonesia, (terbitan Gramedia, 1977). Ensiklopedia Nasional Indonesia, (1989).   Geertz, C., The Interpretation of Culture, (New York: Basic Book, 1973). Madjid, Nurcholish, Cendekiawan dan Religiusitas Masyarakat, (Jakarta: Paramadina, 1999). Madjid, Nurcholish, Islam Agama Kemanusiaan: Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 1995). Madjid, Nurcholish, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 1992). Manshur, Fadlil Munawwar, “Profesionalisme dalam Perspektif Islam,” dalam Edy Suandi Hamid, dkk (peny), Membangun Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta: LPTP PP Muhammadiyah-UAD Press, 2003). Myrdal, Gunnard, An Approach to the Asian Drama, (New York: Vintage Books, 1970). Rahardjo, Dawam, M, Intelektual, Intelegensia, dan Perilaku Politik Bangsa: Risalah Cendekiawan Muslim, (Bandung: Mizan, 1999). Rakhmat, Jalaluddin, “Kemiskinan di Negara-negara Muslim,” dalam Islam Alternatif, (Bandung: Mizan, 1998). Samuelson, Kurt, Religion and Economic Action: A Critic of Max Webe, (New York: Harper Torchbook, 1964). Sarsono, Perbedaan Nilai Kerja Generasi Muda Terpelajar Jawa dan Cina, (Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Psikologi UGM, 1998). Tasmara, Toto, Etos Kerja Pribadi Muslim, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1995). Weber, Max,  The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism, terj. Talcott Parson, (New York: Charles Scribner’s Son, 1958). Webster’s New World Dictionary of the American Language, 1980.   [1] “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang baik (ma’ruf) dan mencegah dari yang buruk (munkar) dan beriman kepada Allah.” Q.S. Ali ‘Imran/ 3: 110. [2] Webster’s New World Dictionary of the American Language, 1980 (revisi baru), s.v. “ethos”, “ethical” dan “ethics”. [3] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, 1977 (terbitan Gramedia), s.v. “ethos”. [4] Ensiklopedia Nasional Indonesia, (1989), hlm. 219. [5] C. Geertz, The Interpretation of Culture, (New York: Basic Book, 1973), hlm. 127. [6] Di sisi lain, Taufik Abdullah mendefinisikan etos kerja dari aspek evaluatif yang bersifat penilaian diri terhadap kerja yang bersumber pada identitas diri yang bersifat sakral – yakni realitas spiritual keagamaan yang diyakininya. Taufik Abdullah, Agama, Etos Kerja dan Pengembangan Ekonomi, (Jakarta: LP3ES, 1982), hlm. 3. Karena itu, etos tidak dapat dipisahkan dari sistem kebudayaan suatu masyarakat. Sebagai watak dasar suatu masyarakat, etos berakar dalam kebudayaan masyarakat itu sendiri. Kebudayaan, sebagai suatu sistem pengetahuan gagasan yang dimiliki suatu masyarakat dari proses belajar, adalah induk dari etos itu. Maka setiap masyarakat (yang berbeda kebudayaannya), mempunyai etos yang berbeda pula termasuk dalam hubungannya dengan etos kerja. [7]Max Weber, The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism, terj. Talcott Parson, (New York: Charles Scribner’s Son, 1958). Dalam mengaitkan makna etos kerja di atas dengan agama, maka etos kerja merupakan sikap diri yang mendasar terhadap kerja yang merupakan wujud dari kedalaman pemahaman dan penghayatan religius yang memotivasi seseorang untuk melakukan yang terbaik dalam suatu pekerjaan. Dengan kata lain, etos kerja adalah semangat kerja yang mempengaruhi cara pandang seseorang terhadap pekerjaannnya yang bersumber pada nilai-nilai transenden atau nilai-nilai keagamaan yang dianutnya.   [8] Gunnard Myrdal, An Approach to the Asian Drama, (New York: Vintage Books, 1970), hlm. 62. [9] Sarsono, Perbedaan Nilai Kerja Generasi Muda Terpelajar Jawa dan Cina, (Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Psikologi UGM, 1998), hlm. 98. [10] Tesis Weber ini telah menimbulkan sikap pro dan kontra di kalangan sosiolog. Sebagian sosiolog mengakui kebenaran tesisnya itu, tetapi tidak sedikit yang meragukan, bahkan yang menolaknya. Kurt Samuelson, ahli sejarah ekonomi Swedia adalah salah seorang yang menolak keseluruhan tesis Weber tersebut, dengan mengatakan bahwa tidak pernah dapat ditemukan dukungan tentang kesejajaran antara protestantisme dengan tingkah laku ekonomis. Kurt Samuelson, Religion and Economic Action: A Critic of Max Webe, (New York: Harper Torchbook, 1964), hlm. 1-26. [11] Nurcholish Madjid, Cendekiawan dan Religiusitas Masyarakat, (Jakarta: Paramadina, 1999), hlm. 76.  Lihat juga, Nurcholish Madjid, Fatsoen Nurcholish Madjid, (Jakarta: Republika, 2002), hlm. 24. Menurut hipotesa Weber bahwa ajaran Protestantisme sangat bersesuaian dengan semangat kapitalisme. Weber lebih jauh menjelaskan bahwa penganut Protestan cenderung untuk mengumpulkan kekayaan dan mengejar sukses material sebagai bukti dari anugerah Tuhan pada mereka, dan sekaligus sebagai konfirmasi atas status mereka sebagai orang-orang pilihan Tuhan untuk diselamatkan di dunia dan di akhirat nanti. Sebagai konsekwensi logis dari keyakinan tersebut, maka kaum Protestan di Jerman yang diamati Weber menampilkan etos kerja yang unik, seperti: bekerja keras, bertindak rasional, berdisiplin tinggi, berorientasi pada sukses material, hemat dan bersahaja, tidak mengumbar kesenangan serta menabung dan berinvestasi. [12] Nurcholish Madjid, Islam Agama Kemanusiaan: Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 1995), hlm. 215. [13] Fadlil Munawwar Manshur, “Profesionalisme dalam Perspektif Islam,” dalam Edy Suandi Hamid, dkk (peny), Membangun Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta: LPTP PP Muhammadiyah-UAD Press, 2003), hlm. 20.  Sering terdengar pendapat yang mengatakan bahwa etos kerja masyarakat Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan bangsa-bangsa Asia lainnya, terutama Jepang dan Korea. Pandangan ini antara lain didasarkan pada kenyataan bahwa tingkat kemajuan ekonomi Indonesia jauh tertinggal dibandingkan kedua bangsa tersebut di atas. Namun, pendapat itu ada yang membantah dengan menunjukkan bagaimana kerasnya kerja petani dan buruh di pelbagai tempat di Indonesia. Rendahnya tingkat kemajuan bangsa Indonesia itu, menurut pendapat ini tidak terkait sama sekali dengan tinggi rendahnya etos kerja, tetapi lebih terkait dengan politik ekonomi pembangunan. Kedua pendapat tersebut memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing, tetapi sukar untuk disangkal bahwa tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu masyarakat juga sangat dipengaruhi oleh etos kerja yang ada pada masyarakat itu. [14] Ismail al-Faruqi melukiskan Islam sebagai a religion of action dan bukan a religion faith. Oleh karena itu, Islam sangat menghargai kerja. Dalam sistem teologi Islamkeberhasilan manusia dinilai di akhirat dari hasil amal dan kerja yang dilaksanakannya di dunia. Al-Faruqi, Al-Tawhid: Its Implication for Thought and Life (Herndon, Virginia: IIIT, 1995), hlm. 75-6. [15] Nurcholis Madjid, Islam Agama Kemanusiaan…, hlm. 216 [16] Q.S. Al-Kahf/ 18: 110. Islam, sebagai sistem nilai dan petunjuk, misalnya, secara tegas mendorong umatnya agar memiliki kejujuran (Q.S. 33: 23-24); mendorong hidup sederhana dan tidak berlebih-lebihan (Q.S. 7: 13, 17: 29; 25: 67; 55: 7-9); anjuran melakukan kerja sama dan tolong-menolong dalam kebaikan (Q.S. 5: 2); kerajinan dan bekerja keras (Q.S. 62: 10); sikap hati-hati dalam mengambil keputusan dan tindakan (Q.S. 49: 6); jujur dan dapat dipercaya (Q.S. 4: 58; 2: 283; 23: 8); disiplin (Q.S. 59: 7); berlomba-lomba dalam kebaikan (Q.S. 2: 148; 5: 48). Prinsip-prinsip dasar dari rangkaian sistem nilai yang terkandung dalam al-Qur’an tersebut di atas dapat dijadikan menurut penulis, dapat dijadikan tema sentral dalam melihat persoalan etos kerja versi ajaran Islam. [17] Toto Tasmara, Etos Kerja Pribadi Muslim, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1995), hlm. 27. [18] Tasmara, Etos Kerja Pribadi  Muslim, hlm. 28. [19] Rahmawati Caco, “Etos Kerja” (Sorotan Pemikiran Islam),” dalam Farabi Jurnal Pemikiran Konstruktif Bidang Filsafat dan Dakwah, (terbitan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Sultan Anai Gorontalo, Vol. 3, No. 2, 2006), hlm. 68-69. [20] Dari Anas Ibn Malik (dilaporkan bahwa) ia berkata: Rasulullah Saw. telah bersabda, “Apabila salah seorang kamu menghadapi kiamat sementara di tangannya masih ada benih hendaklah ia tanam benih itu.” (H.R. Ahmad). [21] Sebuah hadis yang amat terkenal, “Sesungguhnya (nilai) segala pekerjaan itu adalah (sesuai) dengan niat-niat yang ada, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya (ditujukan) kepada (ridla) Allah dan Rasul-Nya, maka ia (nilai) hijrahnya itu (mengarah) kepada (ridla) Allah dan Rasul-Nya; dan barang siapa yang hijrahnya itu ke arah (kepentingan) dunia yang dikehendakinya, atau wanita yang hendak dinikahinya, maka (nilai) hijrahnya itu pun mengarah kepada apa yang menjadi tujuannya.” (Lihat al-Sayyid ‘Abd al-Rahim ‘Anbar al-Thahthawi, Hidayat al-Bari ila Tartib al-Ahadits al-Bukhary, 2 Jilid (Kairo: al-Maktabat al-Tijariyah al-Kubra, 1353 H), jil. 1, hlm. 220-221; dan al-Hafidh al-Mundziry, Mukhtashar Shahih Muslim, 2 Jilid (Kuwait: Wazarat al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah, 1388 H/1969 M), jil. 2, hlm. 47. (hadis No. 1080). [22] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 1992), hlm. 417. [23] QS, al-Najm/52:: 36-42. [24] QS, al-Kahfi/18: 110. [25] Selain itu, hasil zakat bisa pula digunakan untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pemberian bantuan keuangan sebagai modal usaha bagi fakir miskin yang mempunyai keterampilan tertentu dan mau berusaha serta bekerja keras. Hal ini untuk membebaskan mereka dari keterpurukan taraf hidupnya sehingga bisa mandiri. Hasil zakat bisa pula digunakan untuk mendirikan pabrik-pabrik dan proyek-proyek yang profitable dan hasilnya disalurkan untuk pos-pos yang berhak menerimanya. Pabrik-pabrik dan proyek lain yang dibiayai dengan hasil zakat dalam penerimaan tenaga kerja harus memberi prioritas kepada fakir miskin yang telah diseleksi dan telah diberikan pendidikan keterampilan yang sesuai dengan lapangan kerja yang telah tersedia. [26] Mukhtashar, Jil. 2, hlm. 246 (Hadis No. 1840). [27] Q.S, al-Isra’/17: 84. [28] Q.S, al-Insyirah/94: 7. [29] Etos yang dominan pada komunitas (umat) ini ialah (giat) di dunia ini aktivis, bersifat sosial dan politik, dalam hal ini lebih dekat kepada Israel kuna (zaman para nabi, sejak Nabi Musa dan seterusnya), dari pada kepada agama Kristen mula-mula (sebelum munculnya Reformasi di zaman Modern), dan juga secara relatif dapat menerima etos yang dominan abad ke dua puluh. Robert N. Bellah, “Islamic Tradition and the Problem of Modernization” dalam Robert N. Bellah, ed., Beyond Belief (New York: Harper and Raw, 1970), hlm. 151-152. [30] Q.S, al-Jumu’ah/62: 10. [31] Tasmara, Etos Kerja Pribadi Muslim, hlm. 29-59. [32] Banyak analis yang mengatakan bahwa lemahnya perekonomian rakyat di dunia Islam itu disebabkan oleh lemahnya etos kerja dan lemahnya etos kerja disebabkan karena menguatnya aliran tasawuf yang lebih mementingkan aspek ibadah yang berorientasi pada akhirat semata. Masyarakat lebih menekankan orientasinya  kepada kehidupan akhirat semata  karena hal itu dianggap satu-satunya harapan dalam situasi otoriter yang represif. M. Dawam Rahardjo,Intelektual, Intelegensia, dan Perilaku Politik Bangsa: Risalah Cendekiawan Muslim, (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 459.  Lihat juga, Jalaluddin Rakhmat, “Kemiskinan di Negara-negara Muslim,” dalam Islam Alternatif, (Bandung: Mizan, 1998), hlm. 103-108. [33] Faktor yang mempengaruhi tingkat pertumbuhan suatu negara itu cukup kompleks. Dari sudut ekonomi, faktor yang paling berpengaruh adalah tingkat investasi. Sementara itu, sumber investasi utama dunia Islam ada dua, yaitu modal dan “bantuan” atau kredit luar negeri yang yang berasal dari negara-negara industri maju, dan hasil penggalian kekayaan alam, terutama migas, yang eksploitasinya dilakukan dengan modal dan teknologi asing. Sungguh pun begitu, tingkat pertumbuhan yang tinggi itu paling tidak menunjukkan adanya etos kerja tertentu. Hal yang perlu dipelajari bukanlah hanya soal etos kerja, melainkan bagaimana mengkombinasikan atau mengintegrasikan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh dunia Islam sehingga bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang optimal bagi dunia Islam. Rahardjo, Intelektual, Intelegensia…, 461. [34] Pilihan Muhammadiyah dilatarbelakangi oleh semangat pembaharuannya yang ingin menegakkan paham tauhid yang murni dengan memberantas hal-hal yang dianggap takhayul, bid’ah dan khurafat. Kepentingan NU adalah mempertahankan doktrin Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dan kesatuan antara ulama dan umat. Sedangkan pilihan ICMI dilatarbelakangi oleh semangat untuk menumbuhkan etos iptek yang dinilai sebagai kunci perkembangan bangsa dan umat Islam yang dinilai terbelakang. Dengan pilihan atas tema yang berbeda itu, berbagai masyarakat Islam di Indonesia memperlihatkan etos yang berbeda. Yang dimaksud dengan etos di sini adalah sikap utama yang mendasari tindakan dan kegiatan seorang dalam masyarakat. Rahardjo, “Etos Masyarakat Utama,” dalam Intelektual, Intelegensia…, hlm. 449-450.
KEDUDUKAN SYARIAT ISLAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (NAD) DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Irham, Muhammad
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PENDAHULUAN Pada era reformasi, Pemerintah Republik Indonesia  memberikan kembali kewenangan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (selanjutnya disebut NAD) untuk melaksanakan syariat Islam. Pemberian tersebut dikokohkan dengan payung hukum berupa UU RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan UU RI Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Sebagai Provinsi NAD.[1] Pemberian kewenangan dalam kedua peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah legalisasi (taqnin) syariat Islam[2] yang hasilnya disebut qanun[3]. Meskipun langkah legalisasi  syariat Islam masih diperdebatkan, baik dari kalangan pemikir muslim,[4] maupun non-Muslim,[5] namun tidak dapat disangkal bahwa legalisasi merupakan salah satu ciri periode modern perkembangan hukum Islam (fiqh).[6] Pada periode inilah terjadi gerakan-gerakan baru di dunia Islam[7] untuk menerapkan syariat sebagai ganti hukum positif, atau untuk menyelaraskan hukum positif agar sejalan dengan hukum syariat dengan mengadopsi berbagai pemikiran madzhab dalam bentuk legislasi.[8]   PEMBAHASAN Sistem Hukum Nasional Hukum nasional adalah cerminan dari norma-norma moral masyarakat yang diangkat menjadi norma-norma hokum sehingga mengikat seluruh warga dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Banyak teori yang dikemukakan tentang transformasi norma-norma moral menjadi norma-norma hukum ini. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: Apakah bangsa Indonesia sudah mempunyai sebuah hukum nasional? Dilihat dari kenyataan normatif yang ada (das sollen), maka Indonesia memang mempunyai sebuah hukum nasional yang terdiri dari UUD, Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dalam wilayah Negara Republik Indonesia,  tetapi dari segi kenyataan alamiah (das Sein) apakah norma-norma hukum tersebut betul-betul jalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih merupakan persoalan besar. Masalah lainnya, hukum yang kita pandang nasional tidak melambangkan satu kesatuan dilihat dari sejarah, asal-usul dan filsafatnya. Sewaktu Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada bulan Agustus 1945 satu-satunya hukum nasional yang kita miliki adalah UUD 1945 yang disusun dalam masa relatif pendek, dan karena itu memiliki berbagai kelemahan, sehingga pada era reformasi konstitusi Indonesia telah tiga kali mengalami amandemen dan untuk masa mendatang akan disempurnakan secara terus-menerus. Sementara itu, sumber hukum yang lebih rendah berupa undang-undang, peraturan-peraturan, sistem pemerintahan, sistem peradilan dan lain-lain masih mewarisi apa yang ditinggalkan oleh kaum kolonial. Pemerintah kolonial juga mewariskan apa yang mereka pandang sebagai hukum adat, di samping pengakuannya terhadap hukum Islam sebagai perdata khusus yang berlaku bagi umat Islam. Dengan demikian, para ahli hokum kita pada umumnya mengatakan bahwa hukum nasional Indonesia sekarang ini bersumber atau mencerminkan tiga sistem hukum: Barat, Adat dan Islam.[9] Ketiga sistem hukum inilah yang sedang bertarung atau berlebur untuk membentuk suatu hokum nasional yang lebih berciri Indonesia di masa depan. Dari ketiga sistem hukum ini, maka hukum Islam mempunyai peluang besar untuk mengisi hukum nasional karena beberapa pertimbangan. Pertama, bila kita dapat sepakat dengan adat yang mempunyai implikasi hukum, maka hukum adat di samping klaim yang sering mengatakannya sebagai hukum yang berciri Indonesia, ia lebih bersifat kesukuan (ethnicity), kecuali adat yang benar yang merupakan sumber komplementer hukum Islam. Oleh karena itu, hukum adat yang tidak mencerminkan keadilan, kemanusiaan dan kebersamaan berpotensi untuk sektarianisme dan disintegrasi bangsa, dan dari hari ke hari cenderung ditinggalkan masyarakat seiring dengan berkembangnya arus migrasi, akulturasi dan modernisasi di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, Hukum Barat sebagai hukum asing menggambarkan sejarah dan norma-norma bangsa Eropa yang belum tentu sejalan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, hukum Barat zaman kolonial dirancang sebagai bagian dari politik kolonial untuk mempertahankan kekuasaan asing di bumi nusantara. Dengan meningkatnya semangat kebangsaan di masa depan, maka hukum yang berasal dari Barat akan diterima dengan sangat selektif, hanya bila itu sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma bangsa Indonesia. Ketiga, Hukum Islam mencerminkan norma-norma bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, seperti diakui Daniel S. Lev, sebelum nusantara dipersatukan oleh sebuah Pemerintah Kolonial Belanda, hukum Islam telah lebih dahulu menyatukan mayoritas rakyat Indonesia.[10] Segi lain yang memantapkan hukum Islam adalah sifat diyani yang dikandungnya di samping sifat qadai [11] karena berasal dari hukum agama yang tidak hanya mengikat manusia sebagai makhluk sosial, tetapi lebih-lebih lagi karena berhubungan dengan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Tinggi bahwa kebaikan akan dibalas dengan kebaikan dan keburukan akan dibahas dengan keburukan, baik di dunia maupun di akhirat. Ini merupakan sebuah kenyataan bahwa hukum Islam telah menjadi hukum positif Indonesia. Definisi Syariat Islam Versi Qanun Aceh Kewenangan pelaksanaan syariat Islam yang diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah NAD adalah syariat dalam arti yang luas,[12] yakni tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan (pasal 1 ayat [10] UU Nomor 44 Tahun 1999). Pengertian syariat semacam ini, kemudian diikuti dalam peraturan-peraturan di NAD.[13] Namun, pemilahan bidang-bidang syariat Islam yang luas tersebut berbeda-beda.[14] Pengaturan Pemerintah NAD terhadap seluruh bidang syariat tersebut mencakup juga bidang aqidah dan syiar Islam, yang diatur dalam qanun Nomor 11 Tahun 2002. Dalam qanun ini diatur mulai dari bentuknya sampai sanksi atas pelanggaran terhadapnya. Pengaturan bidang-bidang syariat dalam qanun di NAD tersebut merupakan bentuk campur tangan pemerintah terhadap urusan keagamaan umat.[15] Sebagaimana uraian terdahulu, syariat Islam dalam pandangan qanun NAD merupakan tuntunan ajaran Islam yang meliputi seluruh aspek kehidupan (pasal 1 ayat [6] Perda Nomor 5 Tahun 2000, Pasal 11 Tahun 2002).[16] Definisi syariat Islam dalam makna yang luas sebagaimana dimaksudkan dalam beberapa peraturan di NAD tersebut mengandung makna, bahwa seluruh bidang syariat Islam yang sangat luas cakupannya akan diatur dalam sebuah qanun. Ini berarti, pemerintah NAD akan ikut mengurusi seluruh bidang syariat Islam. Langkah semacam ini mirip dengan pemikiran ‘Ali Jarisyah yang berpendapat bahwa kekuasaan (baca: penguasa) dalam Islam itu harus mengurus seluruh aspek ajaran Islam.[17] Upaya taqnin di NAD tersebut didasarkan atas filosofi bahwa pelaksanaan syariat akan ditaati masyarakat manakala ditegakkan dengan sanksi. Sanksi ini ada dua: sanksi ukhrawi yang akan diterima di akhirat kelak, dan sanksi duniawi yang akan diterapkan manusia melalui kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di sini penegakan hukum menuntut peranan negara. hukum tidak berarti apa-apa bila tidak ditegakkan oleh negara.[18] Syariat Islam sebagia institusi yang hidup memang meliputi setiap aspek kehidupan manusia; keimanan, ritual, dan etika. Karena sifat alamiahnya yang beraneka ragam itulah, negara tidak dengan mudah dapat mengintervensi atau mengaturnya. Hal ini disebabkan hubungan antara hukum Islam dengan masyarakat bersifat progresif dan sangat kompleks, sehingga hubungan semacam ini sangat penting untuk dipertimbangkan.[19]   Tinjauan Beberapa Qanun Aceh dalam Sistem Hukum Nasional: Sebuah Catatan Kritis Sepanjang tahun 2002 hingga akhir 2003, DPRD Provinsi NAD berhasil menetapkan sejumlah qanun yang kemudian diundangkan dalam tahun-tahun tersebut. Berikut ini adalah tinjauan atas beberapa qanun Provinsi NAD yang bertalian dengan upaya penerapan syariat Islam di daerah itu. Qanun No. 10/2002 tentang Peradilan Syariat Islam Qanun ini[20]merupakan upaya untuk mengejawantahkan salah satu kekhususan  Aceh, yang diatur secara umum dalam pasal 1 ayat 7, pasal 25-26 UU No. 18/2001. Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, misalnya kewenangan Mahkamah Syariyyah… didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, tidak begitu jelas menunjuk kepada kewenangan Mahkamah Syariyyah dalam mengadili masalah ahwal al-syakhsiah, muamalah dan jinayah – dalam penjelasan UU dikategorikan jelas, yang barangkali hanya menunjuk kepada kewenangan yang lazim dimiliki pengadilan agama, yakni masalah keperdataan (UU No. 7/1989, Pasal 1 ayat 1-2, yang dijabarkan dalam pasal 49 sebagai perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah, serta wakaf dan sedekah). Hal ini selaras dengan Kepres No. 11/2003, yang mengungkapkan bahwa mahkamah tersebut hanya memiliki kewenangan yang dimiliki sebelumnya oleh pengadilan agama. Qanun yang disahkan pada 14 Oktober 2002 dan diundangkan pada 6 Januari 2003 ini terdiri dari 7 bab. Bab pertama memuat tentang ketentuan umum, bab kedua tentang susunan mahkamah; bab ketiga tentang kekuasaan dan kewenangan mahkamah; bab keempat tentang hukum materil dan formil; bab kelima tentang ketentuan-ketentuan lain; bab keenam tentang peralihan; dan bab ketujuh tentang ketentuan peralihan; dan bab ketujuh tentang ketentuan penutup. Secara keseluruhan, berbagai ketentuan yang dirumuskan di dalam qanun ini melampaui hal yang baru disebutkan yakni kompetensi pengadilan agama yang lazim dalam masalah keperdataan. Bahkan secara umum, ketentuan-ketentuan dalan qanun peradilan syariat juga berseberangan dengan UU No. 7/1998 tentang Peradilan Agama, dalam kasus-kasus berikut: Semua pengadilan di Indonesia  adalah pengadilan negara yang harus dibentuk dengan undang-undang. Dalam undang-undang pembentukannya, semua kewenangan, personalia maupun acara dapat dicantumkan (lihat UU No. 14/1970, UU No. 14/1985 dan UU No. 7/1989). Dengan demikian, pembentukan Mahkamah Syariat yang kewenangannya melampaui atau lebih luas dari peradilan agama, harus dibentuk dengan undang-undang, bukan dengan peraturan daerah atau qanun.Pengembangan peradilan agama kepada peradilan syariat – seperti dinyatakan dalam qanun ini (pasal 2 ayat 3) – juga mesti ditetapkan dengan UU, bukan dengan qanun.Pembukaan kamar khusus Mahkamah Agung di Provinsi NAD (Pasal 57) sangat sulit dilakukan. Menurut UU tentang Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota negara, bukan di ibukota provinsi. Kamar baru di Mahkamah Agung dapat dibentuk khusus untuk menampung perkara-perkara kasasi Mahkamah Syariat Tinggi NAD, tetapi dengan mengamandemen UU tentang Mahkamah Agung terlebih dahulu.Tentang Susunan Mahkamah Syariat (Pasal 6 dan seterusnya) juga harus ditetapkan dengan UU, bukan dengan qanun atau peraturan daerah.Tentang pembinaan dan pengawasan hakim (Pasal 11), seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung, bukan oleh Menteri Kehakiman apalagi Gubernur Aceh. Menteri Kehakiman hanya menangani masalah administrasi saja.Kasus tentang dominasi eksekutif juga terlihat dalam ketentuan tentang kedudukan protokoler hakim yang diatur dengan keputusan gubernur (pasal 24 ayat 1).Kewenangan Mahkamah Syariat, dinyatakan mencakup ahwal al-syakhsyiah, muamalah dan jinayah (pasal 49). Dalam penjelasan pasal 49, dikemukakan: -          Yang dimaksud dengan kewenangan dalam bidang ahwalul syakhshiyah meliputi hal-hal yang diatur dalam pasal 49 UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama beserta penjelasan dari pasal tersebut, kecuali waqaf, hibah dan shadaqah. -          Yang dimaksud dengan kewenangan dalam bidang mu’amalah adalah sebagai berikut: Jual beli, hutang piutangQiradh, salamMasaqah, muzaraah, mukhabarah Wakalah, syirkahAriyah, hiwalah, hajru, syufah, rahnun Ihyaul mawat, ma’din, luqathah Perbankan, Ijarah, takafulPerburuhan Harta rampasan 10.  Wakaf, hibah, shadaqah, hadiyah -          Yang dimaksud dengan kewenangan dalam bidang jinayah adalah sebagai berikut: 1. Hudud 2. Menuduh berzina 3. Mencuri 4. Merampok 5. Minuman keras 6. Murtad 7. Pemberontak 8. Qishash a. Hukuman membunuh dan melukai b. Hukuman denda (diat) 9. Tazir. Hukuman yang dikenakan kepada orang yang mengerjakan maksiat atau melanggar jinayat yang tidak dikenakan hudud, qishash maupun denda, tetapi diserahkan kepada pertimbangan hukum berdasarkan perbuatan dan kondisi pelaku. Kewenangan Mahkamah Syariat di atas, dalam kenyataannya megambil alih berbagai kewenangan lembaga peradilan lain yang ditetapkan menurut UU. Pertanyaan yang muncul di sini adalah apakah Mahkamah Syariat akan menggeser atau melikuidasi lembaga-lembaga peradilan lainnya di Aceh? Kalau memang demikian, bagaimana ketentuan tentang pengembangan Peradilan Agama menjadi Mahkamah Syariat di atas (Pasal 2 ayat 3, pasal 3 ayat 3 ayat 1)? Semestinya yang dirumuskan dalam pasal-pasal tersebut adalah pengalihan atau pengubahan lembaga-lembaga peradilan lainnya menjadi Mahkamah Syariat. Kasus yang sama juga terlihat dalam ketentuan peralihan (bab VI, pasal 58 ayat 1) yang menetapkan pengalihan Peradilan Agama menjadi Mahkamah Syariat. Tentang hukuman materil dan formil Mahkamah Syariat (bab IV) juga semestinya ditetapkan dengan UU, bukan dengan qanun. Jika Mahkamah Syariat berwenang menangani kasus ahwal al-syakhsyiah, muamalah dan jinayah, ia jelas membutuhkan undang-undang ahwal al-syakhsyiah, undang-undang muamalah, dan undang-undang jinayah, bukan peraturan daerah atau qanun tentangnya. Kalau tidak demikian, qanun semacam itu akan batal demi hukum karena melanggar ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.   Qanun No. 11/2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam[21] disahkan pada 14 Oktober 2002, dan diundangkan pada 6 Januari 2003. Kandungan utama qanun ini berupaya memilah dan mengelaborasi lebih jauh peraturan daerah No. 5/2002, pelaksanaan syariat Islam dibatasi pada bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam. Sebagaimana peraturan daerah No. 5/2000, qanun ini mendefinisikan syariat Islam dalam pengertian luas: “Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan” (Pasal 1 ayat 6). Akidah didefinisikan sebagai akidah menurut paham “Ahlussunnah wal Jamaah” (Pasal 1 ayat 7) dan ibadah dibatasi pada shalat dan puasa di bulan Ramadan (pasal 1 ayat 8). Pengaturan pelaksanaan syariat Islam dalam ketiga bidang tersebut–yakni akidah, ibadah, dan syiar Islam dalam pasal 2, dinyatakan memiliki tujuan: Membina dan memelihara keimanan dan ketakwaan individu dan masyarakat dari pengaruh ajaran sesat.Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ibadah serta penyediaan fasilitasnya Menghidupkan dan menyemarakkan kegiatan-kegiatan guna menciptakan suasana dan lingkungan yang Islami. Sementara dalam pasal 3, fungsinya ditetapkan sebagai “pedoman pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam. Pasal 4-5 menetapkan kewajiban memelihara akidah Islam, larangan menyebarkan paham atau aliran sesat, serta larangan keluar dari akidah Islam (murtad) dan/atau menghina atau melecehkan agama Islam. Implikasi hukumnya diatur dalam pasal 20–yakni ketentuan tazir berupa penjara 2 tahun atau cambuk 12 kali untuk upaya penyebaran paham atau aliran sesat. Sementara bagi orang murtad dan/atau menghina atau melecehkan Islam dinyatakan akan diatur dalam qanun tersendiri. Pasal 6 menyerahkan kewenangan penetapan aliran/paham sesat kepada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi NAD. Akan tetapi, yang dimaksudkan dengan paham atau aliran sesat dalam qanun ini tidak didefinisikan secara jelas. Dalam penjelasan pasal 2, paham atau aliran sesat didefinisikan sebagai “pendapat-pendapat tentang aqidah yang tidak berdasarkan kepada Alquran atau Hadits Shahih, atau penafsiran yang tidak memenuhi persyaratan metodologis atau kedua sumber tersebut. Kewajiban menjalankan ibadah dalam qanun ini meliputi shalat fardlu, shalat jumat, dan puasa (bab IV). Cakupan ibadah yang disebutkan itu jelas sangat terbatas. Demikian pula, dalam sanksi hukumnya, hanya ditetapkan hukuman tazir berupa penjara enam bulan atau cambuk tiga kali untuk yang tidak menjalankan shalat jumat tiga kali berturut-turut tanpa halangan syari (Pasal 21 ayat 1), hukuman pencabutan izin usaha untuk perusahaan angkutan yang tidak memberikan kesempatan dan fasilitas kepada penumpangnya untuk melakukan salat farzu (pasal 21 ayat 2), dipenjara satu tahun atau denda Rp 3 juta atau cambuk enam kali dan pencabutan izin usaha untuk perusahaan angkutan yang tidak memberikan kesempatan fasilitas kepada penumpangnya untuk melakukan salat farzu (pasal 21 ayat 2), dipenjara satu tahun atau denda Rp 3 juta atau cambuk enam kali dan pencabutan izin usaha untuk penyedia fasilita/peluang kepada kaum muslimin untuk tidak berpuasa tanpa halangan syari (pasal 22 ayat 1), serta empat bulan atau cambuk dua kali untuk makan minum di muka umum pada siang hari Ramadan (pasal 22 ayat 2). Sementara hukuman yang tidak salat farzu atau berpuasa tanpa halangan syari tidak ditetapkan. Sebagaimana peraturan daerah No. 5/2000, qanun ini juga menetapkan ketentuan tentang busana islami (Pasal 13)–dijelaskan sebagai “pakaian yang menutupi aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.” Sementara hukuman untuk yang melanggarnya adalah “pidana dengan hukuman tazir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah,” tanpa menyinggung bentuk hukumannya – misalnya penjara atau cambuk. Wilayatul Hisbah, dalam qanun ini (pasal 1 ayat 11), dinyatakan sebagai badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat Islam. Badan ini dibentuk oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dapat dibentuk pada tingkat gampong, kemukiman, kecamatan atau wilayah lingkungan lainnya (pasal 14 ayat 1-2). Setelah proses tegur atau nasehat terhadap pelaku pelanggaran ketentuan qanun, pejabat Wilayatul Hisbah akan melimpahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pejabat penyidik, jika tidak terjadi perubahan pada pelaku pelanggaran (pasal 14 ayat 3-4). Penyelidikan, dalam pasal 15, dilakukan oleh: (a) pejabat kepolisian Provinsi NAD, atau (b) pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan daerah yang diber kewenangan. Selain itu, qanun ini juga memuat tentang penuntutan. Dalam pasal 16, penuntutan umum didefinisikan sebagai jaksa atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan mahkamah syariat. Secara rinci, kewenangan penuntut umum diurai dalam pasal 17, yakni menerima dan memeriksa berkas perkara dari penyidik, mengadakan pra penuntutan bila terdapat kekurangan pada hasil penyidikan, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke mahkamah syariat, menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa maupun saksi tentang waktu persidangan disertai dengan surat panggilan, melakukan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab pentuntut, dan melaksanakan keputusan hakim. Sementara pasal 19 menetapkan mahkamah syariat sebagai yang berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam qanun ini.   Qanun No. 12/2003 tentang Larangan Minuman Khamar dan Sejenisnya. Qanun tentang larangan minuman khamar dan sejenisnya ini disahkan pada 15 Juli 2003, dan diundangkan pada 16 Juli 2003[22] Di dalam qanun ini, yang dimaksudkan dengan khamar dan sejenisnya adalah minuman yang memabukkan, apabila dikonsumsi dapat menyebabkan terganggu kesehatan, kesadaran dan daya pikir” (pasal 1 ayat 20). Pasal 2 menyebutkan “segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan segala minuman yang memabukkan. Tujuan pelarangannya adalah melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatna yang merusak akal, mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang merusak akal, mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat, dan meningkatkan peranserta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya (pasal 3). Dalam pasal 4 ditetapkan bahwa minuman khamar dan sejenisnya adalah haram, dan setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya (pasal 4). Ambisi qanun ini adalah larangan yang menyeluruh, tidak sebatas konsumsi khamar dan sejenisnya, serta berlaku untuk seluruh warga Aceh, baik muslim maupun non-muslim.[23] Seperti tampak pada pasal 6 ayat 1, setiap orang atau badan hukum dan badan usaha dilarang memproduksi, menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan minuman khamar dan sejenisnya. Selain itu di dalam pasal 6 ayat 2 dikatakan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang turut serta/membantu menyediakan, menjual, memasukkan mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, dan memproduksi minuman khamar dan sejenis ini juga berlaku bagi badan hukum dan badan usaha yang dimodali atau memperkerjakan tenaga asing (Pasal 7). Selain itu qanun no. 12 ini juga melarang instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain dilarang melegalisasikan penyediaan minuman khamar dan sejenisnya. (pasal 8). Bagi pelanggar pasal 5 di atas, pasal 26 menetapkan bahwa ancaman hukuman yang diberikan adalah hukumam hudud 40 kali cambukan. Bagi pelanggaran terhadap pasal 6–8, ancaman hukumannya adalah uqubat tazir berupak kurungan paling lama satu tahun dan paling singkat tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 75 Juta dan paling sedikit Rp 25 juta. Khusus bagi pengulangan pelanggaran yang terancam hukuman dalam pasal 26, ditetapkan bahwa hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ‘uqubat maksimal (pasal 29). Bab lima, yang mengatur tentang pengawasan dan pembinaan, serta bab 6 tentang penyidikan dan penuntutan memiliki kandungannya yang senada qanun no. 11 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.   Qanun No. 13/2003 Tentang Maisir (Perjudian) Qanun tentang maisir (perjudian) ini disahkan pada 15 Juli 2003, dan diundangkan pada 16 Juli 2003.[24] Dalam qanun ini perjudian atau maisir didefinisikan sebagai kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih di mana pihak yang menang mendapatkan bayaran” (pasal 1 ayat 20). Cakupan larangan maisir adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan serta keadaan yang mengarah kepada taruhan dan dapat berakibat kepada kemuzaratan bagi pihak-pihak yang bertaruh dan orang-orang/lembaga yang ikut terlibat dalam taruhan tersebut. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa tujuan pelarangan maisir adalah memelihara dan melindungi harta benda/kekayaan, mencegah anggota masyarakat melakukan perbuatan yang mengarah kepada maisir, melindungi masyarakat dari pengaruh buruk yang timbul akibat kegiatan dan/atau perbuatan maisir, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan perbuatan maisir. Qanun ini mengharamkan maisir (pasal 4) dan melarang setiap orang melakukan perbuatan maisir (pasal 5). Selain itu, setiap orang atau badan usaha dilarang menyelenggarakan dan / atau memberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan maisir, dan setiap orang atau badan hukum atau badan usaha dilarang melindungi perbuatan maisir (pasal 6 ayat 1-2). Selain itu, instansi pemerintah dilarang memberi izin usaha penyelenggaraan maisir (pasal 7), dan setiap orang atau kelompok atau institusi masyarakat berkewajiban mencegah terjadinya perbuatan maisir (pasal 8), dengan melaporkan kepada pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis (pasal 9). Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 5 diancam dengan ‘uqubat berupa cambuk di depan umum maksimal 12 kali, minimal 6 kali (pasal 23 ayat 1). Sementara setiap orang atau badan hukum atau badan usaha noninstansi pemerintah yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7 diancam dengan uqubat atau denda maksimal Rp 35 juta, minimal Rp 15 juta (pasal 23 ayat 2). Sehubungan dengan pelaksanaan hukuman, dalam pasal 30 disebutkan bahwa hukuman cambuk dilaksanakan dengan menggunakan cambuk dari rotan sepanjang satu meter, diameternya antara 0.75 cm sampai satu sentimeter, dan tidak mempunyai ujung ganda. Hukuman dilakukan di tempat umum dengan disaksikan banyak orang dan dihadiri jaksa serta dokter yang ditunjuk. Ditentukan juga bahwa kadar cambukan tidak melukai serta dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leher, dada, dan kemaluan. Selain itu, disebutkan bahwa terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga dan tanpa diikat, dengan mengenakan baju tipis yang menutup aurat. Terhukum perempuan dicambuk dalam posisi duduk dan ditutupi kain di atasnya. Bila perempuan itu hamil pencambukan dilakukan 60 hari setelah melahirkan. Dalam pasal 31 disebutkan bahwa apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, pencambukan dapat ditunda dan sisa cambukan akan dilakukan di lain waktu yang memungkinkan. Bab 5 tentang pengawasan dan pembinaan, serta bab 6 tentang penyidikan dan penuntutan memiliki kandungan yang senada dengan dua qanun sebelumnya – yakni qanun No. 11 dan qanun No. 12 di atas.   Qanun No. 14 / 2003 Tentang Khalwat (Mesum) Dalam qanun ini,[25] khalwat/mesum didefinisikan sebagai perbuatan bersunyi-sunyi antara dua mukallaf atau lebih yang berlainan jenis yang bukan muhrim atau tanpa ikatan perkawinan. (Pasal 1 ayat 20). Cakupan larangan khalwat/mesum adalah segala kegiatan, perbuatan dan keadaan yang mengarah kepada perbuatan zina (pasal 2). Tujuan pelarangannya adalah untuk menegakkan syariat Islam dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat, melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang merusak kehormatan, meningkatkan peranserta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan khlawat/mesum dan menutup peluang terjadinya kerusakan moral (Pasal 3). Qanun yang disahkan 15 Juli 2003 dan diundangkan pada 16 Juli Tahun yang sama ini menetapkan khalwat/mesum hukumnya haram (pasal 4). Setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum (pasal 5). Selain itu setiap orang atau kelompok masyarakat, atau aparatur pemerintahan dan badan usaha dilarang memberikan fasilitas kemudahan dan/atau melindungi orang yang melakukan khalwat/mesum (pasal 6). Setiap orang baik individu maupun kelompok, ditetapkan berkewajiban mencegah terjadinya perbuatan khalwat/mesum (pasal 7) Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 4, diancam dengan uqubat tazir berupa cambuk paling banyak 9 kali, paling sedikit 3 kali, dan atau denda paling banyak Rp 10 juta, paling sedikit Rp 2,5 juta (pasal 22 ayat 1). Sementara yang mencederai pasal 5 diancam dengan uqubat tazir berupa kurungan paling lama 6 bulan, paling singkat 2 bulan, dan atau denda paling banyak Rp 15 juta dan paling sedikit 5 juta (pasal 22 ayat 2). Bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, maka hukumannya dapat ditambah seperti cambuk dalam qanun khalwat/mesum serupa dengan ketentuan yang ada dalam qanun maisir. Demikian pula ketentuan dalam bab 5 tentang pengawasan dan pembinaan serta bab 6 penyidikan dan penuntutan senada dengan qanun-qanun sebelumnya.   Peranan Dinas Syariat Islam dalam Prosesi Penerapan Syariat Dinas Syariat Islam NAD telah menyusun serangkaian program yang diharapkan menjadi jembatan bagi terwujudnya visi dan msi Dinas Syariat Islam. Program-program ini dapat dikategorikan sebagai program umum, program khusus dan program prioritas. Secara rinci, Program Umum Dinas Syariat Islam meliputi:[26] Pengembangan dan pelaksanaan syariat Islam yang bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam seara kaffah dalam masyarakatPembangunan Masyarakat Mulia Sejahtera (PMMS) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi kaum dhuafa melalui pelaksanaan syariat Islam Pembangunan Pesantren Darul Aitam yang bertujuan mendukung kelancaran jalannya program pendidikan agama serta mewujudkan keseimbangan antara imtaq dan Iptek.Pembangunan Islamic Centre untuk mewujudkan pusat pengkajian dan pengembangan keislaman serta pelaksanaan syariat IslamPemberdayaan guru mengaji (minyeuk panyot) dengan tujuan menghidupkan dan menggairahkan kembali pengajian gampong. Sementara itu, program khusus yang dicanangkan Dinas Syariat Islam tahun 2002 adalah:[27] Pembinaan masyarakat di daerah perbatasan dengan pengiriman 90 dai di tiga kabupaten perbatasanPembuatan baliho di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara dengan pesan informasi “Anda memasuki wilayah pelaksanaan syariat Islam Nanggroe Aceh DarussalamIkut serta dalam program Gema Assalam dengan membina dan membekali pendamping sehingga menjadi penggerak kegiatan peribadatan dan membantu menciptakan suasana yang lebih Islami di tempat tugas masing-masing,Menyiapkan qanun prioritas untuk digunakan Mahkamah Syariah, yaitu qanun tentang larangan minuman keras, qanun tentang larangan perjudian dan qanun tentang larangan khalwat. Dari sejumlah program umum dan program khusus ini, Dinas Syariat Islam mempunyai sejumlah program prioritas yang meliputi:[28] Mendorong terbentuknya Dinas Syariat Islam di Kabupaten dan KotaPembentukan Mahkamah Syariah–penyiapan qanun tentang kelembagaannya, qanun-qanun untuk hukum material dan hukum formilnyaPemantapan pengamalan zakat–penjelasan dan sosialiasi makna Badan Baitul Mal dan Badan Amil Zakat, aturan tentang tanggung jawab kewenangan, tugas-tugas serta pembinaannya yang meliputi Badan Amil Zakat Gampong, kabupaten/kota dan provinsiPemberantasan KKN, judi, miras/narkoba serta khalwat bekerjasama dengan instansi terkait dan melibatkan masyarakat komponen masyarakat secara lebih aktifMengusahakan terciptanya suasana dan lingkungan belajar yang islami di seluruh Aceh dengan menetapkan jam belajar gampong, melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Mendorong dan membantu fasilitas guna menjadikan meunasah sebagai pusat kegiatan peribadatan dan kemasyarakatan serta memeratakan (membudayakan) pengamalan salat farzu berjamaah di awal waktu di setiap muenasah (gampong) dan disemua instansi pemerintahan serta sekolah (madrasah)Sosialisasi pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, terutama melalui mass media, meliputi perluasan wawasan masyarakat, mempertebal keimanan, menyemarakkan pengamalan ibadah, serta menghidupkan toleransi intern dan antarumat beragamaMenetapkan pakaian dinas pegawai negeri dan seragam sekolah yang lebih islami, serta membantu dan mendorong masyarakat agar mengenakan busana yang lebih islamiMendorong dan membantu masyarakat menggunakan kalender hijriah huruf Arab Melayu yang benar dan indah untuk menciptakan suasana yang lebih religius dan Islami. Akhirnya dengan sejumlah program serta tiga tahapan pengembangan masyarakat–tawin, tanzim, dan taudi–kiranya syariat Islam akan kembali diterima secara kaffah oleh masyarakat Aceh sebagai sarana bagi bangkit dan berulangnya peradaban Aceh yang islami. Kedudukan Syariat Islam di NAD dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia sebagai negara hukum memiliki sistem hukum yang dikenal dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional adalah system hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang berdasarkan pada konstitusi UUD 1945. Sistem hukum nasional terdiri atas subsistem hukum antara lain; subsistem peraturan perundang-undangan, subsistem legislasi, subsistem pendidikan hukum, subsistem penegakan hukum dan lain-lain. Subsistem ini memiliki fungsi masing-masing dan membentuk satu-kesaruan yang dikenal dengan sistem hukum. Pada masa Orde Baru, hukum nasional dipahami dalam konteks, unifikasi hukum yang rigid dan ketat. Keragaman hukum tidak diakui, sehingga hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Pemahaman hukum yang sempit tentang hukum nasional ternyata tidak tepat lagi pada era sekarang. UUD 1945 dalam beberapa kali amandemennya telah mengakui adanya keragaman dan kesatuan-kesatuan hukum masyarakat di daerah. Artinya, keberadaan ‘hukum lokal’ mendapat pengakuan dari konstitusi dan merupakan bagian dari hukum nasional. UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh adalah perundang-undangan nasional dan menjadi bagian dalam sistem hukum nasional. Secara yuridis undang-undang ini dibentuk berdasarkan konstitusi UUD 1945. Meskipun UU No. 11 Tahun 2006 mengatur otonomi yang luas bagi Aceh dalam menyelenggarakan pemerintahan secara khusus, namun ia tetap menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, pembentukan peraturan organik dalam rangka menyelenggarakan undang-undang pemerintahan Aceh adalah bagian dari peraturan perundang-undangan nasional dalam bingkai sistem hukum nasional. Qanun Aceh memiliki perbedaan dari segi kekuatan hukumnya bila dibandingkan dengan peraturan daerah yang ada di seluruh Indonesia. Meskipun qanun Aceh adalah produk perundang-undangan di daerah, namun ia memilki karakteristik dan kekuatan tersendiri. Qanun Aceh yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dapat dibatalkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) bila bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi atau bertentangan antar sesama qanun. Namun, qanun yang mengatur tentang penyelenggaraan kehidupan masyarakat Aceh, seperti qanun syariat Islam dapat dibatalkan melalui mekanisme (yudicial review) di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materi (yudicial review) terhadap peraturan perundang-undangan yang kedudukannya berada di bawah undang-undang seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) dan lain-lain. Qanun Aceh juga diberikan kekuatan yuridis untuk mengatur materi-materi muatan, yang tidak dapat diatur dalam peraturan daerah pada umumnya. Materi muatan ancaman pidana misalnya, hanya boleh diatur dengan peraturan daerah berupa ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah. Dalam pasal 143 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam bulan) penjara atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Namun, untuk Qanun Aceh dikecualikan dari ketentuan tersebut. Aturan pidana cambuk yang diatur dalam Qanun Aceh adalah produk peraturan perundang-undangan di daerah, namun ia diberikan kekuasaan untuk mengatur ancaman pidana melampaui apa yang biasanya diatur oleh peraturan daerah pada umumnya. Kekuasaan yang dimiliki Qanun Aceh untuk mengatur materi tertentu, bukanlah sesuatu yang menyimpang atau keluar dari hukum nasional. Ia tetap menjadi bagian hukum nasional karena kekuasaan itu diberikan kepada Qanun atas perintah undang-undang yang notabenenya adalah produk hukum nasional. Berdasarkan logika yuridis di atas, dapat dipahami bahwa ketentuan hukuman cambuk misalnya, yang diatur dalam Qanun Aceh yang ada selama ini adalah bagian dari hukum nasional karena keberadaannya diperintahkan secara implisit oleh undang-undang nasional, baik UU No. 18 Tahun 2001 (sebelum dicabut), maupun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Jadi secara yuridis, keberadaan hokum cambuk di Aceh cukup kuat, karena memiliki landasan yuridis, yaitu UU N0. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, yang menjadi persoalan utama adalah konstruksi teoritis hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman dalam hukum syariat Islam, dan penegakan hukuman cambuk di Aceh yang kelihatannya sebagian kalangan menganggap ‘belum’ memenuhi rasa keadilan masyarakat.[29] Keberadaan qanun Aceh dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap realitas hukum di daerah. Otonomi khusus merupakan payung bagi keberadaan qanun di Aceh dalam percaturan perundang-undangan Indonesia. Bahkan konstitusi mengamanatkan bahwa system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas perjuangan masyarakat Aceh yang memilki ketahanan dan daya juang tinggi. PENUTUP Sebagai penutup ingin dikatakan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah sebuah proses. Maksudnya, upaya terus menerus dan berkesinambungan dari semua unsur dan lapisan masyarakat untuk melaksanakannya dalam semua aspek kehidupan. Berhubung kita sudah terlalu lama meninggalkan syariat Islam di satu pihak dan di pihak lain banyak sekali perubahan yang telah terjadi di tengah masyarakat, maka upaya merumuskan kembali peraturan-peraturan berdasarkan syariat yang dianggap cocok dengan kebutuhan masyarakat atau sebaliknya merumuskan perilaku dan perbuatan anggota masyarakat yang harus diubah serta disesuaikan dengan tuntunan syariat, akan merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara terus-menerus dan sungguh-sungguh. Masa depan penerapan syariat Islam di Aceh, sesungguhnya tidak hanya untuk kepentingan masyarakat Aceh semata, akan tetapi juga untuk kepentingan daerah-daerah lain di Indonesia, terutama daerah-daerah yang memiliki akar keislaman yang kuat dan telah pula mencanangkan penerapan Syariat dengan berbagai cara. Kesuksesan penerapan syariat Islam akan menjadi pendorong gerakan yang memang sudah tumbuh di berbagai daerah lain tersebut. Pengaruh penerapan syariat Islam di Aceh mungkin adalah hal yang tak terduga bagi masyarakat Aceh, akan tetapi keberhasilan penerapan syariat tersebut akan dirasakan dan diharapkan oleh masyarakat lain. Di sinilah pentingnya bahwa penerapan syariat Islam di Aceh harus berhasil mencapai tujuannya yaitu merealisasikan “rahmatan lilalamin”, menimbulkan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari, menegakkan rasa keadilan yang merata dan pada akhirnya akan muncul kesejahteraan masyarakat. Meskipun tujuan ini berjangka panjang, akan tetapi hendaknya dalam jangka singkat diperlukan agar hasilnya harus dirasakan oleh masyarakat. Sebaliknya, apabila penerapan syariat Islam sampai pada hasil yang sebaliknya, tentu akibatnya juga akan dirasakan oleh tidak hanya masyarakat Aceh. Di sinilah pentingnya mengingatkan bahwa upaya penerapan syariat Islam adalah sebagai jihad bersama tidak saja masyarakat Aceh, tetapi masyarakat lainnya di Indonesia. DAFTAR  PUSTAKA ‘Abd al-Hamid Mutawalli, al-Syar’iyah al-Islamiyyah ka Masdar Asasiyy li al-Dustur (Iskandariyyah: al-Ma’arif, 1990). Abd al-Hamid Mutawalli, Azmah al-Fikr al-Islamy fi al-‘Asr al-Hadith (T.tp: al-Hay’ah al-Misriyyah al-Ammah li al-Kitab, 1985). Abd al-Madjid Abd al-Hamid, Tarikh al-Fiqh al-Islami (Maghrib: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1994). Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence (Islamabad: Islamic Research Institute, 1994). Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence (Islamabad: Islamic Research Institute, 1994). Ahmad Muhammad Jamal, Qadaya Mu’asiroh fi Mahkamah al-Fikr al-Islami (Kairo: Dar al-Sahwah, 1986), Cet. II, hal. 33-35. Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1995). Al Jarisyah, Ushul al-Syariyah Madmunuha wa Khasisuha, (Kairo: Dar Gharib, 1979), Cet. I. Munir Hamid al-Bayati, al-Dawlah al-Qanuniyyah Muqarranah (Baghdad al-Dar al-Arabiyyah, 1979). Al Yasa Abubakar, “Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh (Sejarah dan Prospeknya),” dalam Safwan Idris (et.al.), Syariat di Wilayah Syariat (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam dan YUA, 2002). Analiansyah, “Benarkah Hukum Islam itu Kejam,?” Serambi Indonesia, 7 Oktober 2002. Ann Elzhabeth Mayer, “The Shari’ah: A Metdhodology or a Body of Substantive Rules? Dalam, Nicholhas Heer (ed.), Islamic Law and Jurisprudence (Seattle University of Washington Press, 1990). Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10/2002 Tentang Peradilan Syariat Islam, (tt.tp). Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11/2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, (tt.tp). Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12/2003 Tentang Larangan Minuman Khamar dan Sejenisnya, (tt.tp). Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13/2003 Tentang Maisir / Perjudian, (tt.tp). Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14/2003 Tentang Khalwat (Mesum), (tt.tp). Hans Wehr, A Dictionary of Modern Writen Arabic, J. Milton Cowan (ed.), (Wesbaden: Otto Harrassowitz, 1971). Hasan Ahmad al-Khatib, al-Fiqh al-Muqarran (Kairo: Dar al-Ta’lif, 1957). Hasan Ahmad al-Khatib, al-Fiqh al-Muqarran (Kairo: Dar al-Ta’lif, 1957). Idem. Family Law Reform in the Muslim World (New Delhi: the Indian Law Institute, 1972). Iskandar Ibrahim “HaruskahIman dan Ibadah Dipublikasikan?” Serambi Indonesia, 27 Oktober 2002. M. Atho’ Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi (Yogyakarta: Tititan Ilahi Press, 1998). Mahmud Saltut, al-Islam ‘Aqidah was Syari’ah (Kuwait: Dar al-Qalam, 1996). Marshall G. S Hodgson, The Venture of Islam the Classical Age. Vol 1 (Chicago: The University of Chicago Press, 1974). Muhammad al-Ghazali (et.al), Nizam Itsbatt al-Da’wa wa Adillatuh fi al-Fiqh al-Islami wa al-Qanun (Iskandariyyah: Dar al-Da’wah, 1996), Cet. I. Muhammad al-Ghazali, Hadzha Dinuna (Damaskus: Dar al-Qalam, 1997), Cet. I. Nur Ahmad Fadhil Lubis, A History of Islamic Law in Indonesia (Medan: IAIN Press, 2000). Suara Indonesia  Baru, 5 Mei 2003 Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries History, Text, and Comporative Analysis (New Delhi: The Academy of Law and Relligion, 1987). Titin Zakiah, “Mengritisi Mahkamah Syariah di NAD,” Serambi Indonesia, 21 dan 22 Oktober 2002. Daniel S. Lev, terj. Nirwono dan A.E. Priyono, Hukum dan Politik di Indonesia (Jakarta: LP3S, 1990). Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Universitas Yarsi, 1999). [1] Pemberian izin pelaksanaan syariat Islam kepada Aceh sebenarnya sudah pernah diberikan melalui berbagai peraturan dalam sejarah perjalanan Aceh. Di antaranya, Surat Kawat Gubernur Sumatera Nomor 189 Tahun 1947 yang memberi izin kepada residen Aceh membentuk Mahkamah Syar’iyyah dengan kewenangan penuh, meskipun hanya dalam bidang kekeluargaan saja. Peraturan lainnya. PP Nomor 29 Tahun 1957 tentang Pembentukan Mahkamah Syar’iyyah. Di seluruh Aceh berikut susunan dan kewenangannya. Demikian juga keputusan Perda Menteri RI Nomor 1/Missi/1959 yang mengganti Aceh dengan sebutan makna pemberian”Daerah Istimewa Aceh.” Sebutan ini mengandung makna pemberian “Otonomi yang seluas-luasnya, terutama dalam lapangan keagamaan, peradatan  dan pendidikan.” Namun demikian, pemberian kewenangan atau kesempatan pelaksanaan syariat Islam tersebut dapat dikatakan sebagai “Isapan Jempol” yang tidak pernah terealisasikan dengan baik. Keadaan seperti ini berjalan terus sampai akhirnya lahir UU Nomor 44/1999 dan UU Nomor 18/2001. Untuk mengetahui sejarah berbagai peraturan tentang keistimewaan untuk melaksanakan syariat Islam kepada Aceh, lihat misalnya Al Yasa Abubakar, “Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh (Sejarah dan Prospeknya),” dalam Safwan Idris (et.al.), Syariat di Wilayah Syariat (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam dan YUA, 2002), hal. 26-51. [2] Taqnin menurut etimologi adalah legistilation, law making, codification (pembuatan peraturan/undang-undang, legislasi). Hans Wehr, A Dictionary of Modern Writen Arabic, J. Milton Cowan (ed.), (Wesbaden: Otto Harrassowitz, 1971), hal. 791. Sedangkan menurut terminonologi adalah upaya mengkompilasikan kaidah-kaidah peraturan yang berkaitan dengan hukum-hukum tertentu dalam sebuah bentuk kitab tertulis, atau dalam satu bentuk legislasi dengan melalui suatu kekuasaan tertentu. Abd al-Hamid Mutawalli, Azmah al-Fikr al-Islamy fi al-‘Asr al-Hadith (T.tp: al-Hay’ah al-Misriyyah al-Ammah li al-Kitab, 1985), hal. 22 [3] Taqnin menurut etimologi berarti rule, statude, code (peraturan, undang-undang). Hans Wehr. A Dictionary, hal. 791. Sedangkan menurut terminologi adalah sekumpulan kaedah yang disusun untuk mengatur urusan manusia dalam hubungan kemasyarakatan. Kaidah tersebut harus ditaati, dihormati, dan diterapkan anggota masyarakat, serta bagi penegak hukum dapat memaksa manusia untuk menghormati dan menegakkan hukum tersebut. Muhammad al-Ghazali (et.al), Nizam Itsbatt al-Da’wa wa Adillatuh fi al-Fiqh al-Islami wa al-Qanun (Iskandariyyah: Dar al-Da’wah, 1996), Cet. I, hal. 28. Sedangkan pengertian Qanun di NAD akan diuraikan pada pembahasan di belakang. [4] Pendukung legislasi memandang bahwa pelegislasian syariat Islam akan menciptakan ketertiban hukum, mencegah kesewenang-wenangan, dan menjaga terpengaruhinya hak dan keadilan, serta memudahkan untuk dijadikan rujukan dalam proses peradilan. Sementara penentang legislasi syariat Islam berpendapat, bahwa langkah tersebut dianggap membuat hukum baru yang tidak digali dari sumber al-Kitab, al-Sunnah, dan fiqh Islami pada umumnya. Dengan demikian, legislasi itu menyerupai hukum-hukum positif yang dipraktekkan di peradilan negara-negara sekuler. Di antara pendukung legislasi adalah Abd a-Rahman al-Qasim. Sedangkan penentangnya adalah al-Syaikh al-Shalihi dan al-Syaikh Abdullah al-Bassam. Polemik tersebut menurut Ahmad Muhammad Jamal hanya bersifat lafzy (kebahasaan) semata. Karenanya, dia menawarkan pengganti istilah taqnin al-syariah dengan Taqrib al-syariah. Lihat Ahmad Muhammad Jamal, Qadaya Mu’asiroh fi Mahkamah al-Fikr al-Islami (Kairo: Dar al-Sahwah, 1986), Cet. II, hal. 33-35. Menurut hemat penulis, pengalihan istilah tersebut tidaklah mengubah esensinya. Karena istilah taqnin al-syariah dan taqrib al-syariah merupakan upaya mewujudkan syariat Islam dalam bentuk peraturan resmi yang dibuat kekuasaan. [5] Kritik dari pemikir luar Islam terhadap legislasi syariat Islam di antaranya dilontarkan orientalis Joseph Schacht dalam artikelnya “Problems of Modern Islamic Legislation.” Menurutnya, hukum Islam tradisional itu lebih sebagai doktrin dan metode daripada sebagai kitab hukum (code). Secara alamiah pun, hukum Islam itu tidak cocok untuk dilegislasikan karena akan mendistorsinya. Problema ini telah dijawab dengan baik oleh orientalis lain, Ann Elizabeth Mayer. Menurutnya, perlu dirumuskan kembali teori sumber hukum Islam (Theories of sources of Islamic law) dalam khazanah ushul fiqh, dengan melihatnya dalam perspektif tingkatan sumber hukum (hierarchy of sources of law) yang terdapat dalam sistem hukum modern. Berdasarkan hal tersebut, pengakuan juris (fuqaha) sebagai pemegang otoritas hukum Islam, harus diganti dengan menjadikan al-Quran dan al-Sunnah sebagai pengganti kedudukannya. Di samping itu, fiqh yang selama ini didudukkan sebagai sumber utama (primary source of law) diturunkan derajatnya menjadi sumber sekunder (secondary source). Uraian lengkap analisis Mayer tersebut dapat dilihat dalam artikelnya “The Shari’ah: A Metdhodology or a Body of Substantive Rules? Dalam, Nicholhas Heer (ed.), Islamic Law and Jurisprudence (Seattle University of Washington Press, 1990), hal. 177-198. [6] Term hukum Islam (fiqh) dapat diidentikkan dengan syariat Islam dalam terminologi khusus, yakni syariat dalam makna sempit. Karena syariat luas mencakup hukum keyakinan, etika, dan ‘amali (fiqh). Lihat Hasan Ahmad al-Khatib, al-Fiqh al-Muqarran (Kairo: Dar al-Ta’lif, 1957), hal. 8; Muhammad al-Ghazali, Hadha Dinuna (Damaskus: Dar al-Qalam, 1997), Cet. I, hal. 205. Padahal, term fiqh itu pada masa awal sejarah Islam mempunyai cakupan pengertian yang luas kemudian hanya terbatas pada literatur hukum saja. Lihat, Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence (Islamabad: Islamic Research Institute, 1994), hal. 1-10. Secara umum mayoritas pemikir membedakan syariat dengan fiqh. Pertama, cakupan syariat lebih luas daripada fiqh, sehingga fiqh merupakan salah satu bagian dari syariat, kedua, syariat bersumber dari Allah, sehingga mempunyai nilai kebenaran mutlak, sedang fiqh yang berasal dari pemikir fuqaha’, sehingga kebenarannya hanya relatif. Ketiga, syariat bersifat universal, sedangkan fiqh hanya bersifat lokal – temporal. Dalam perjalanan sejarah, sedikitnya ada empat macam produk pemikiran hukum Islam; yaitu: kitab-kitab fiqh, fatwa ulama’, keputusan pengadilan Agama, dan peraturan perundangan di negeri muslim. Lihat, M. Atho’ Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi (Yogyakarta: Tititan Ilahi Press, 1998), hal. 91; Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1995), hal. 31-33; Marshall G. S Hodgson hanya menyebutkan 3 (tiga) macam: fiqh, fatwa, dan qada’. Lihat dalam bukunya. The Venture of Islam the Classical Age. Vol 1 (Chicago: The University of Chicago Press, 1974), hal. 338. Pemikiran Hodgson tersebut dielaborasi oleh Nur Ahmad Fadhil Lubis dengan menambahkan 2 (dua) bentuk lainnya; yakni Qanun (Legal decision) dan Siyasah (Ruler’s statutes). Lihat dalam bukunya A History of Islamic Law in Indonesia (Medan: IAIN Press, 2000), hal. 19. [7] Di antara bidang syariat Islam yang telah banyak dilegislasikan di dunia Islam adalah tentang hukum keluarga. Di beberapa negara Islam, bidang hukum ini telah banyak dilakukan pembaharuan. Lihat selanjutnya penelitian yang dilakukan Tahir Mahmood dalam dua bukunya. Personal Law in Islamic Countries History, Text, and Comporative Analysis (New Delhi: The Academy of Law and Relligion, 1987), dan Family Law Reform in the Muslim World (New Delhi: the Indian Law Institute, 1972). Dari judul kedua buku tersebut, tampaknya Tahir Mahmood menyamakan istilah Islamic countries (negara Islam) dengan Muslim World (Dunia Islam). Hal ini kemungkinan dikarenakan adanya perkembangan makna dar Islam; apakah didasarkan atas dijadikannya hukum Islam sebagai konstitusi negara, ataukah atas dasar sekedar berjalannya hukum Islam di negara tersebut, ataukah berdasarkan jumlah mayoritas penduduknya yang muslim. [8] Legalisasi hukum pertama kali adalah lahirnya Majallah al-Ahkam al-Adliyyah, pada tahun 1293 H/1876 M pada akhir masa Turki Utsmani, Abd al-Madjid Abd al-Hamid, Tarikh al-Fiqh al-Islami (Maghrib: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1994), hal. 322-323. [9] Abdul Gani Abdullah, PengantarKompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press, 1994), hal. 15-16. [10] Daniel S. Lev, terj. Nirwono dan A.E. Priyono, Hukum dan Politik di Indonesia (Jakarta: LP3S, 1990), hal. 121-122. [11] Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Universitas Yarsi, 1999), hal. 60-62. [12] Syariat Islam dalam makna luas mencakup seluruh aspek kehidupan umat manusia. Namun dalam pembagian bidang-bidangnya para pemikir berbeda pendapat. Ada pemikir yang membaginya menjadi 2 (dua) bidang besar, ‘aqidah dan syari’ah. Pembagian ini di antaranya dikemukakan oleh Mahmud Saltut dalam bukunya, al-Islam ‘Aqidah was Syari’ah (Kuwait: Dar al-Qalam, 1996). Pendapat lain memaknai syariat Islam secara luas mencakup 3 (tiga) bidang besar: al-‘I’tiqadiyyah (keimanan), al-Khuluqiyyah (etika), dan al-Ahkam al-‘Amallyyah (hukum-hukum perbuatan). Sedangkan syariat Islam dalam arti sempit hanya dibatasi pada bidang-bidang hukum perbuatan yang disebut fiqh. Lihat misalnya Hasan Ahmad al-Khatib, al-Fiqh al-Muqarran (Kairo: Dar al-Ta’lif, 1957), hal. 8. Jika syariat Islam dalam arti sempit hanya dibatasi pada fiqih, maka term fiqh pada masa awal sejarah Islam justru mempunyai cakupan pengertian yang luas. Namun dalam perkembangan mengalami pergeseran makna sehingga akhirnya hanya terbatas pada literatur hukum saja. Lihat Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence (Islamabad: Islamic Research Institute, 1994), hal. 1-10. Meskipun dalam sejarah telah terjadi pergeseran makna syariat dan fiqh, namun secara umum mayoritas pemikir hukum Islam membedakan syariat dengan fiqh. Pertama, cakupan syariat lebih luas daripada fiqh, sehingga fiqh merupakan salah satu bagian dari syariat. Kedua, syariat bersumber dari Allah sehingga mempunyai nilai kebenaran mutlak, sedang fiqh berasal dari pemikiran fuqaha sehingga kebenarannya hanya relatif. Ketiga, syariat bersifat universal, sedangkan fiqh hanya bersifat lokal – temporal. [13] Lihat misalnya, Pasal 1ayat (6) Perda Nomor 5 Tahun 2000; Pasal 1 ayat (1) Qanun Nomor 10 Tahun 2002; dan Pasal 1 ayat (6) Qanun Nomor 11 Tahun 2002. [14] Dalam Pasal 1 ayat (6), Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam disebutkan bahwa pelaksanaan syariat Islam itu meliputi 13 (tiga belas) bidang, yaitu: aqidah, ibadah, mu’amalah, akhlak, pendidikan dan dakwah Islamiyah atau amar ma’ruf dan nahi munkar, baitul mal, kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat, dan mawaris. Dalam penjelasan umum Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam dijelaskan bahwa syariat secara umum meliputi bidang aqidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Sementara bidang-bidang syariat Islam dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam dibedakan menjadi tiga macam; ahwal syakhsiyyah, mu’amalah, dan jinayah (Pasal 49 Qanun Nomor 10/2002). Meskipun dalam penjelasan umum, point angka 4 disebutkan, bahwa bidang hukum yang menjadi kompetensi Mahkamah Syari’ah sebagai Peradilan Islam tersebut hanya merupakan pembagian secara garis besar, sedangkan rinciannya akan diatur dalam Qanun tersendiri. Pemilihan bidang syariat Islam tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi dalam klasifikasinya. [15] Sampai saat ini, bidang-bidang syariat Islam yang telah diatur dalam Qanun adalah bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam (Qanun Nomor 11 Tahun 2002), masalah minuman Khamr dan sejenisnya (Qanun Nomor 12 Tahun 2003), masalah maisir/ perjudian (Qanun Nomr 13 Tahun 2003) dan masalah Khalwat / Mesum (Qanun Nomor 14 Tahun 2003). [16] Dengan keluarnya UU Nomor 18 Tahun 2001 seluruh Perda yang ada termasuk Perda Nomor 5 ini dinyatakan sebagai Qanun (Pasal 30 UU Nomor 18/2001). [17] Menurut Jarisyah, ajaran Islam itu meliputi 4 (empat) bidang, ‘aqidah, akhlak, sya’air (syiar-syiar), dan al-ahkam al-amalyyah (hukum-hukum praktis). Keempat bidang tersebut harus ditegakkan oleh penguasa dan hal inilah yang menjadi pondasi berdirinya bangunan Islam. Uraian lebih lanjut, lihat ‘Al Jarisyah, Ushul al-Syariyah Madmunuha wa Khasisuha, (Kairo: Dar Gharib, 1979), Cet. I, hal. 36-60. Pemikiran senada juga dikemukakan al-Bayati. Menurutnya di antara tugas kekuasaan legeslatif adalah melakukan legislasi, dimana Qanun yang dihasilkan itu meliputi seluruh bidang hukum syara’ yang terbagi menjadi bidang ibadah, muamalah, dan uqubat. Bidang muamalat. Bidang muamalat dan uqubat inilah yang mencakup semua bidang yang termasuk dalam Qanun ‘Am (hukum publik) dan Qanun Khas (hukum privat) dengan segala bentuk cabang-cabangnya. Munir Hamid al-Bayati, al-Dawlah al-Qanuniyyah Muqarranah (Baghdad al-Dar al-Arabiyyah, 1979), hal. 238-239. [18] Campur tangan negara yang terwujud dalam bentuk peraturan tertulis merupakan salah satu sumber Qanun (al-Masadir al-rasmiyyah). Sumber inilah yang menjadikannya daya ikat dan daya paksa. Sedangkan sumber Qanun yang lain adalah sumber-sumber material (al-Masadir al-Maddiyah / al-maqdu’iyyah), sumber-sumber kesejarahan (al-masadir al-tarikhiyyah), dan sumber yang berupa pemahaman (al-masadir al-tafsiriyyah), ‘Abd al-Hamid Mutawalli, al-Syar’iyah al-Islamiyyah ka Masdar Asasiyy li al-Dustur (Iskandariyyah: al-Ma’arif, 1990), Cet. III, hal. 19-20. [19] Fadhil Lubis, A History of Islamic Law, hal. 14-15. [20] Tentang kandungan qanun ini selengkapnya, lihat Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10/2002 Tentang Peradilan Syariat Islam, (tt.tp). [21] Tentang kandungan qanun ini selengkapnya, lihat Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11/2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, (tt.tp). [22] Tentang kandungan qanun ini selengkapnya, lihat Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12/2003 Tentang Larangan Minuman Khamar dan Sejenisnya, (tt.tp). [23] Draf Rancangan Qanun tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya yang ada di tangan penulis hanya menetapkan larangan minum khamar terbatas kepada kaum muslimin. [24] Tentang kandungan qanun ini selengkapnya, lihat Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13/2003 Tentang Maisir / Perjudian, (tt.tp). [25] Tentang kandungan qanun ini selengkapnya, lihat Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14/2003 Tentang Khalwat (Mesum), (tt.tp). [26] M. Saleh Suhaidy, “Tentang Dinas Syariat Islam: Apa dan Untuk Apa?”, dalam Shafwan Idris, et.al, Syariat di Wilayah Syariat, (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam dan YUA, 2002), hal. 267-270. [27] Suhaidy, Dinas Syariat…, hal. 269. [28] Ibid. [29] Syahrizal Abbas, Kedudukan Qanun Aceh dalam Sistem Hukum Nasional, Makalah yang disampaikan pada Konferensi Internasional: Syariat Islam dan Tantangan Dunia Global, Menggagas Format Penerapan Hukum Islam yang Aktual dan Dinamis di Nanggroe Aceh Darussalam, 19-21 Juli 2007.
FILSAFAT HUKUM KETATANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM Mahyiddin, Said
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PENDAHULUAN Sejarah menunjukkan bahwa agama sebagai tradisi dan kebudayaan (yang dianut umatnya) memiliki kemampuan secara multiple untuk melakukan tafsiran ulang secara terus-menerus dalam menghadapi tuntutan perubahan zaman. Agama-agama samawi seperti Judio-Kristen dan Islam dalam masa kontemporer mau tidak mau harus menjawab tantangan politik seperti halnya soal kebangsaan, kenegaraan dan demokrasi. Agama, sebagaimana dinyatakan banyak kalangan, dapat dipandang sebagai instrumen ilahiah untuk memahami dunia.[1] Islam, dibandingkan dengan agama-agama lain, sebenarnya merupakan agama yang paling mudah untuk menerima premis semacam ini. Alasan utamanya terletak pada ciri Islam yang paling menonjol, yaitu sifatnya yang “hadir di mana-mana” (omnipresence). Ini sebuah pandangan yang mengakui bahwa “di mana-mana” kehadiran Islam selalu memberikan “panduan moral yang benar bagi tindakan manusia.”[2] Dalam konteksnya yang sekarang, tidaklah terlalu mengejutkan, meskipun kadang-kadang mengkhawatirkan, bahwa dunia Islam kontemporer menyaksikan sebagian kaum Muslim yang ingin mendasarkan seluruh kerangka kehidupan sosial, ekonomi dan politik pada ajaran Islam secara eksklusif, tanpa menyadari keterbatasan-keterbatasan dan kendala-kendala yang bakal muncul dalam praktiknya. Ekspresi-ekspresinya dapat ditemukan dalam istilah-istilah simbolik yang dewasa ini popular seperti revitalisme Islam, kebangkitan Islam, revolusi Islam, atau fundamentalisme Islam.[3] Sementara ekspresi-ekspresi itu didorong oleh niat yang tulus, tidak dapat dipungkiri bahwa semuanya itu kurang dipikirkan secara matang dan pada kenyataannya lebih banyak bersifat apologetik.[4] Gagasan-gagasan pokok mereka seperti dikemukakan oleh Mohammed Arkoun, “tetap terpenjara oleh citra kedaerahan dan etnografis, terbelenggu oleh pendapat-pendapat klasik yang dirumuskan secara tidak memadai dalam bentuk slogan-slogan ideologis kontemporer.” Lebih lanjut, “artikulasi mereka masih tetap didominasi oleh kebutuhan ideologis untuk melegitimasi rezim-rezim masyarakat Islam dewasa ini.”[5] Adalah sebuah fenomena yang mengejutkan bahwa sejak berakhirnya kolonialisme Barat pada pertengahan abad ke-20, Negara-negara Muslim (misalnya Turki, Mesir, Sudan, Maroko, Pakistan, Malaysia, Aljazair) mengalami kesulitan dalam upaya mereka mengembangkan sintesis yang memungkinkan (viable) antara praktik dan pemikiran politik Islam dengan negara di daerah mereka masing-masing. Di negara-negara tersebut, hubungan politik antara Islam dan negara ditandai oleh ketegangan-ketegangan yang tajam, jika bukan permusuhan. Sehubungan dengan posisi Islam yang menonjol di wilayah-wilayah tersebut, yakni karena kedudukannya sebagai agama yang dianut sebagian besar penduduk, tentu saja menimbulkan tanda tanya. Kenyataan inilah yang telah menarik perhatian sejumlah pengamat politik Islam untuk mengajukan pertanyaan, apakah Islam sesuai atau tidak dengan sistem politik modern, di mana gagasan negara-bangsa merupakan salah satu unsur pokoknya.[6] Di Indonesia, dalam hal hubungannya politik dengan negara, sudah lama Islam mengalami jalan buntu. Baik pemerintahan Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto memandang partai-partai politik yang berlandaskan Islam sebagai pesaing kekuasaan yang potensial, yang dapat merobohkan landasan negara yang nasionalis. Terutama karena alasan ini, sepanjang lebih empat dekade, kedua pemerintah di atas berupaya untuk melemahkan dan “menjinakkan partai-partai Islam”. Akibatnya, tidak saja para pemimpin dan aktivis Islam politik gagal menjadikan Islam sebagai dasar ideologi dan agama negara pada 1945 (menjelang Indonesia merdeka) dan lagi pada akhir 1950-an dalam perdebatan-perdebatan di Majelis Konstituante mengenai masa depan konstitusi Indonesia), tetapi mereka juga mendapatkan diri mereka berkali-kali disebut “kelompok minoritas atau “kelompok luar”.[7] Pendek kata, seperti telah dikemukakan para pengamat lain, Islam politik telah berhasil dikalahkan–baik secara konstitusional, fisik, birokratis, lewat pemilihan umum maupun secara simbolik.[8] Yang lebih menyedihkan lagi, Islam politik seringkali menjadi sasaran ketidak-percayaan, dicurigai menentang ideologi Pancasila. Dalam soal ini cukuplah dikatakan bahwa saling curiga antara Islam dan negara berlangsung di sebuah negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Pertanyaan untuk persoalan di atas adalah: mengapa hal demikian yang terjadi? Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan ketegangan seperti itu? Adakah jalan keluar darinya, yakni jalan penyelesaian yang mengubah hubungan politik antara Islam dan negara dari saling memusuhi dan mencurigai menjadi harmonis dan saling menguntungkan? Untuk membantu mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, penulis akan mencoba menemukan jawabannya dengan mengkaji hubungan Islam dan negara dalam perspektif Filsafat Hukum Islam–melacak akar-akar sejarah, prinsip-prinsip ketatanegaraan, mekanisme, aturan main, tujuan dan hakikat bernegara dalam hukum Islam. PEMBAHASAN Definisi Filsafat Hukum Islam Dalam bukunya “Filsafat Hukum Islam”,[9] Ismail Muhammad Syah (Ismuha) memberikan definisi Filsafat Hukum Islam sebagai “pengetahuan tentang hakikat, rahasia dan tujuan hukum Islam, baik yang menyangkut materinya maupun proses penentuannya.” Dari rumusan tersebut filsafat hukum Islam mencakup dua hal pokok yang terdiri dari filsafat tasyri dan hakikat serta rahasia hukum Islam yang selanjutnya disebut falsafah syariah. Sejalan dengan maksud dari definisi di atas namun lebih rinci, Hasbi As-Shiddieqy mendefinisikan filsafat hukum Islam, “setiap qaidah, asas atau (mabda) atau aturan-aturan yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat Islam. Baik kaidah itu merupakan ayat Alquran, ataupun merupakan hadis, maupun merupakan pendapat sahabat Nabi Muhammad dan tabiin, atau pendapat yang berkembang pada suatu masa dalam kehidupan umat Islam atau suatu bidang-bidang masyarakat Islam. Istilah lain dari Filsafat Hukum Islam sebagaimana yang diuraikan Hasbi, meliputi (daa-imul ahkam, mabadiul ahkam, ushul al-ahkam, maqashidul ahkam, mahasinul ahkam, qawqidul ahkam, asrarul ahkam, khasa-isul ahkam, mahasinul ahkam dan thawabiul ahkam). Ringkasnya Filsafat Hukum Islam adalah sendi-sendi hukum, prinsip-prinsip hukum, pokok-pokok hukum (sumber-sumber hukum), kaidah-kaidah hukum yang di atasnyalah dibina undang-undang Islam.[10] Filsafat Hukum Islam sebagaimana filsafat pada umumnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Menurut Juhaya S. Praja, ada dua tugas filsafat hukum Islam sebagaimana tugas filsafat pada umumnya, yaitu: pertama, tugas kritis dan, kedua, tugas konstruktif. Tugas kritis filsafat hukum Islam ialah mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah mapan di dalam hukum Islam. Sementara tugas konstruktif filsafat hukum Islam ialah mempersatukan cabang-cabang hukum Islam dalam kesatuan sistem hukum Islam sehingga nampak bahwa antara satu cabang hukum Islam dengan lainnya tak terpisahkan. Dengan demikian, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan filsafat hukum Islam: Apa hakikat hukum Islam; hakikat keadilan; hakikat pembuat hukum; tujuan hukum; sebab orang harus taat pada hukum Islam; dan sebagainya.[11] Dari beberapa pengertian yang diberikan oleh para filosof hukum Islam di atas, dapat dimengerti bahwa filsafat hukum Islam adalah pengetahuan yang mendalam tentang seluk-beluk dan segala aspek hukum Islam yang ditelaah secara kritis, konstruktif, komprehensif dan bertanggung jawab. Dengan demikian, bila dikaitkan dengan kajian filsafat ketatanegaraan dalam perspektif  hukum Islam, bermakna, pengetahuan yang mempertanyakan secara kritis tentang apa sesungguhnya hakikat bernegara menurut hukum Islam; mengapa masyarakat Islam perlu memilih pemimpin; bagaimana nasib warga negara bila tidak diatur oleh suatu pemerintahan, dsb.   Definisi Negara Secara leksikal, negara mengandung arti: 1) organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat, 2) Kelompok sosial yang memiliki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kekuatan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.[12] Definisi lain tentang negaradikemukakan oleh Maclver. Menurutnya, negara adalah suatu bentuk persekutuan dalam wilayah kekuasaan tertentu dengan tujuan menyelenggarakan ketertiban masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah.[13] Dalam hukum internasional, Negara sebagai kesatuan politik sekurang-kurangnya harus memiliki empat unsur, seperti dirumuskan dalam Konvensi Montevideo yang dikutip oleh F. Isywara sebagai berikut: 1) penduduk yang tetap, 2) wilayah tertentu, 3), pemerintah, 4) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain.[14] SementaraBudiarjo menyebutkan bahwa minimal ada empat unsur, yaitu penduduk, wilayah, pemerintah dan kedaulatan.[15] Dalam literatur klasik Islam ditemui pula beberapa rumusan mengenai unsur-unsur negara. Di antaranya, rumusan Ibn Abi Rabi’ menyebutkan paling sedikit ada lima unsur yang harus dimiliki oleh negara, yaitu wilayah, penduduk, pemerintah, keadilan, dan adanya pengelolaan negara.[16] Al-Mawardi juga menulis ada lima unsur pokok dalam suatu negara, yaitu (1) agama sebagai landasan negara dan persatuan rakyat, (2) wilayah, (3) penduduk, (4) pemerintah yang berwibawa, dan (5) keadilan atau keamanan.[17] Pada prinsipnya kedua rumusan tersebut memiliki kesamaan, yaitu sama-sama memandang wilayah, penduduk, pemerintahan dan keadilan sebagai unsur asasi dalam sebuah Negara. Bedanya, al-Mawardi menyebutkan agama sebagai salah satu unsur, sedangkan Ibn Abi Rabi’ menyebutkan unsur pengelolaan negara.            Meskipun begitu, bukankah menurut al-Mawardi agama diperlukan justeru sebagai landasan pengelolaan Negara. Dengan demikian, pendapat keduanya tidak berbeda. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah lembaga sosial yang diadakan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yang vital.  Suatu negara paling sedikit harus memiliki tiga unsur, yaitu wilayah, penduduk dan pemerintah. Dari ketiga unsur tersebut terlihat bahwa pemerintah merupakan unsur terpenting dari suatu negara. Alasannya, sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, belum juga dapat diwujudkan suatu negara jika tidak terdapat segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun hidup bersama itu.     Islam dan Negara: Sebuah Dialektika Pemikiran Konsepsi tentang Islam, negara, dan pemerintahan telah menimbulkan diskusi panjang di kalangan pemikir Muslim dan memunculkan perbedaan pandangan yang cukup panjang dan tidak hanya berhenti pada tataran teoritis konsepsional, tetapi juga memasuki wilayah politik praktis, sehingga acapkali membawa pertentangan dan perpecahan di kalangan umat.[18] Perbedaan tentang negara dan pemerintahan dalam Islam dapat dilacak sejak Nabi Muhammad saw., wafat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pandangan tentang masalah suksesi kepemimpinan yang terjadi di sekitar kewafatan Nabi Muhammad. Walaupun sebagian umat Islam (kelompok Syi’ah) meyakini bahwa Nabi Muhammad saw., telah mewariskan kepemimpinannya kepada Ali Ibn Abi Thalib melalui peristiwa Ghadir Khum,[19] namun sebagian besar yang lain (kelompok Sunni) menganggap bahwa peristiwa tersebut tidak berhubungan dengan suksesi kepemimpinan, dan Nabi Muhammad tidak menentukan modus suksesi kepemimpinan. Perbedaan pandangan tentang negara dan pemerintahan di kalangan pemikir dan ulama Islam, juga disebabkan oleh perbedaan persepsi mereka tentang esensi kedua konsep tersebut. Sebagian memandang bahwa keduanya–negara  dan pemerintahan berbeda secara konseptual: pemerintahan adalah corak kepemimpinan dalam mengatur kepentingan orang banyak (berhubungan dengan metode atau strategi politik), sedangkan negara merupakan institusi politik sebagai wadah penyelenggaraan pemerintahan (berhubungan dengan bentuk atau format politik). Sebagai konsekuensinya, pembicaraan tentang negara dan pemerintahan dapat dilakukan secara terpisah seperti membicarakan  strategi dan penyelenggaraan dan pengisian pemerintahan tanpa mempersoalkan bentuk negara. Sebagian yang lain memandang bahwa tidak ada perbedaan di antara keduanya, sehingga pembicaraan tentang pemerintahan tidak terlepas dari pembicaraan tentang negara. Di kalangan umat Islam sampai sekarang terdapat tiga aliran tentang hubungan antara Islam dan ketatanegaraan.[20] Aliran pertama berpendirian bahwa Islam bukanlah semata agama dalam pemikiran Barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan, sebaliknya Islam adalah satu agama yang lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara. Para penganut aliran ini pada umumnya berpendirian bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat pula antara lain system ketatanegaraan atau politik. Oleh karenanya dalam bernegara, menurut aliran ini, umat Islam hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan Barat. Aliran ini juga berpendapat, bahwa sistem ketatanegaraan atau politik Islami yang harus diteladani adalah system yang telah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad Saw dan oleh empat al-Khulafa’ al-Rasyidun. Tokoh-tokoh utama dari aliran ini antara lain Syeikh Hasan al-Banna, Sayyid Quthub, Syeikh Muhammad Rasyid Ridha dan Maulana A.A. Almaududi. Aliran kedua berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur; dan Nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai satu Negara. Tokoh-tokoh terkemuka dari aliran ini antara lain Ali Abdul Raziq dan Thaha Husein. Aliran ketiga menolak pendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa dalam Islam terdapat sistem ketatanegaraan. Tetapi aliran ini juga menolak anggapan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat yang hanya mengatur hubungan antara manusia dan Maha Penciptanya. Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat system ketatanegaraan tetapi terdapat seperangkat nilai etika bagi kehidupan bernegara. Di antara tokoh-tokoh dari aliran ketiga ini yang terhitung cukup menonjol adalah Mohammad Husein Haikal dan Fazlur Rahman.[21] Pada titik ini, rasanya dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya tradisi pemikiran politik Islam itu kaya, beraneka ragam dan lentur. Dilihat dari perspektif ini, dalam tulisannya “Islam and Political Development,” Michael Hudson mengemukakan bahwa, “sebenarnyapertanyaan yang patut dikemukakan bukannya yang kaku dan salah arah karena bergaya mendikotomisasi, yakni ‘apakah Islam dan pembangunan politik itu bertentangan atau tidak,’ melainkan ‘seberapa banyak dan pemikiran Islam yang bagaimana yang sesuai dengan sistem politik modern?”[22] Kendati Islam mengakui eksistensi bangsa dan suku bangsa, karenanya wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan wawasan keislaman, namun bentuk ekstrem dari rasa kebangsaan (nasionalisme) yang mendasari pelembagaan negara-bangsa dapat menjadi persoalan jika dihadapkan dengan universalisme Islam. Hal ini menjadi alasan bagi mereka yang menolak konsep negara-bangsa, dan kemudian mencari bentuk negara dalam khazanah budaya Islam. Menyatakan bahwa Islam hanya berhubungan dengan kehidupan spiritual, tanpa sangkut-paut sama sekali dengan masyarakat dan negara, mungkin sama jauhnya dari kenyataan dengan menyatakan bahwa Islam telah memberikan sebuah sistem sosial, ekonomi dan politik yang menyeluruh dan terperinci. Hukum Islam, syari’ah, dalam dua sumber sucinya–Alquran dan Sunnah, trasisi lisan dan tindakan Nabi Muhammad saw–bersifat permanen, tetapi aturan-aturan legalnya yang langsung bersifat bersifat terbatas; pada saat yang sama, turunan-turunan intelektualnya (sebagaimana yang ditunjukkan dalam berjilid-jilid karya fiqih) dan kumulasi tingkah laku masyarakat-masyarakat Muslim sepanjang abad dan ditempat-tempat yang berbeda (seperti ditunjukkan dalam catatan-catatan sejarah) bisa berubah dan luas cakupannya. Kedua bagian itu kadang-kadang bercampur dan membingungkan, bukan saja dalam pandangan beberapa pengamat dan sarjana non-Muslim, melainkan juga dalam pandangan beberapa juru bicara Islam yang bersemangat.[23] Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa paling tidak terdapat tiga paradigma dalam pandangan Islam tentang negara. Pertama, adalah paradigma integratif, yaitu adanya integrasi antara Islam dan Negara. Wilayah agama juga meliputi politik atau Negara. Karenanya, menurut paradigma ini, negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Pemerintahan negara didasarkan atas “kedaulatan Ilahi” (divine sovereignty), karenanya memang kedaulatan itu berasal dan berada di “tangan” Tuhan. Negara dalam paradigma ini, dalam prakteknya cenderung menisbatkan diri dengan Islam secara formal, yaitu dengan menyebut diri sebagai negara Islam. Kedua, paradigma simbiotik, yang memandang bahwa agama dan negara berhubungan timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini, agama memerlukan negara karena dengan negara agama dapat berkembang. Sebaliknya, negara membutuhkan agama karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral. Dalam kenyataan empiris, penisbatan Islam dengan negara dapat bersifat formal maupun substansial, yaitu dengan memberi tempat bagi agama dalam konstitusi dan kehidupan bernegara. Negara dapat mengambil bentuk monarki (konstitusional) maupun republik dan lain-lain. Ketiga, paradigma instrumental, yaitu bahwa negara merupakan instrument atau alat bagi pengembangan agama dan realisasi nilai-nilai agama. Paradigma ini bertolak dari satu anggapan bahwa Islam hanya membawa prinsip-prinsip dasar tentang kehidupan bernegara dan tidak menentukan bentuk tunggal. Dalam paradigma ini agama tidak berhubungan formal dan institusional dalam Negara dan menolak pendasaran negara kepada Islam, atau paling tidak menolak  determinasi Islam akan bentuk tertentu daripada negara. Negara dalam paradigma ini, dapat berperan untuk memberikan kontribusi nilai etik dan moral bagi perkembangan kehidupan politik dan kehidupan kenegaraan. Paradigma ini tidak terlalu peduli kepada bentuk negara, konstitusi maupun modus suksesi, berdasarkan pada suatu anggapan bahwa Islam tidak menentukan format tunggal tentang itu. Sebagai gantinya paradigma ini  mementingkan substantifikasi Islam- yaitu melakukan pemaknaan nilai-nilai Islam secara hakiki – ke dalam proses politik dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari perspektif paradigma ini, aktivitas politik umat Islam berada pada tataran kultural, yaitu mengembangkan landasan budaya bagi terwujudnya masyarakat utama sesuai nilai-nilai Islam. Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Ketatanegaraan Di dalam al-Qur’an terdapat sejumlah ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Di antara ayat-ayat tersebut mengajarkan tentang kedudukan manusia di bumi dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; seperti prinsip-prinsip musyawarah atau konsultasi, ketaatan kepada pemimpin, keadilan, persamaan dan kebebasan beragama:   1. Kedudukan Manusia di Bumi Katakanlah: "Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Ali Imran : 26). Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi. dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan. (Al-Hadid : 5). Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-An’Am : 165). Kemudian kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus : 14). 2. Musyawarah/Konsultasi Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan dari rezki yang kami berikan kepada mereka. (Al-Syura : 38). Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.  (Ali Imran : 159).   3. Ketaatan Kepada Pemimpin Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Al-Nisa’ : 59). 4. Keadilan Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (Al-Nahl : 90). Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (Al-Nisa’ : 58). 5. Persamaan Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Hujurat : 13).   6. Kebebasan Beragama Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah : 256). Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ? (Yunus : 99). Katakanlah: "Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (Ali Imran : 64) Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah Hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Al-Mumtahanah : 8-9).   Piagam Madinah dan Sejarah Pembentukan Negara Islam Umat Islam memulai hidup bernegara setelah nabi hijrah ke Yatsrib, yang kemudian berubah nama menjadi Madinah. Di Yatsrib atau Madinah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi, dan terdiri dari para pengikut nabi yang datang dari Makkah (Mhuajirin) dan penduduk Madinah yang telah memeluk Islam, serta yang telah mengundang nabi untuk hijrah ke Madinah (Anshar). Tetapi umat Islam di kala itu bukan satu-satunya komunitas di Madinah. Di antara penduduk Madinah terdapat pula komunitas-komunitas lain yaitu orang-orang Yahudi dan sisa suku-suku Arab yang belum mau menerima Islam dan masih tetap memuja berhala. Dengan kata lain umat Islam di Madinah merupakan bagian dari suatu masyarakat majemuk.[24] Tidak lama setelah nabi menetap di Madinah, atau menurut sementara ahli sejarah belum cukup dua tahun dari kedatangan nabi  di kota itu, beliau mempermaklumkan satu piagam yang mengatur kehidupan dan hubungan antara komunitas-komunitas yang merupakan komponen-komponen masyarakat yang majemuk di Madinah. Piagam tersebut lebih dikenal sebagai Piagam Madinah. Banyak di antara pemimpin dan pakar ilmu politik Islam beranggapan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi atau undang-undang dasar bagi negara Islam yang pertama dan yang didirikan oleh Nabi di Madinah. Secara garis besar yang, butir-butir penting yang telah diletakkan oleh Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah adalah: Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi merupakan satu komunitas.Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara anggota komunitas Islam dengan anggota komunitas-komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip: (a) Bertetangga baik; (b) Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama; (c) Membela mereka yang teraniaya; (d) Saling menasehati; (e) menghoramati kebebasan beragama. Satu hal yang patutu dicatat bahwa Piagam Madinah, yang oleh banyak pakar politik didakwakan sebagai konstitusi negara Islam yang pertama itu, tidak menyebut agama negara. Setelah Nabi Muhammad saw. wafat, yang menjadi persoalan adalah tidak meninggalkan satu Sunnah tentang bagaimana sistem penyelenggaraan negara itu, misalnya bagaimana sistem pengangkatan kepala negara, siapa yang berhak menetapkan undang-undang, kepada siapa kepala negara bertanggung jawab, dan bagaimana bentuk pertanggungan jawab tersebut. Karena ketidakjelasan ini, timbullah praktik sistem kenegaraan dalam sejarah Islam yang berubah-ubah. Dalam Masa Khulafaul-Rasyidin terlihat kebijakan yang bervariasi satu sama lain, terutama sekali menyangkut masalah suksesi. Misalnya, ketika Abu Bakar menjadi khalifah yang pertama melalui pemilihan melalui satu pertemuan yang berlangsung pada hari kedua setelah Nabi saw., wafat. Umar ibn Khaththab mendapat kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melalui pemilihan dalam suatu musyawarah terbuka, tetapi melalui penunjukan dan wasiat pendahulunya, Abu Bakar, kendatipun Abu Bakar pernah mendiskusikan dengan sahabatnya yang lain secara tertutup. Usman ibn Affan menjadi khalifah ketiga melalui pemilihan oleh sekelompok orang yang telah ditetapkan oleh Umar ibn Khaththab sebelum ia wafat. Sementara Ali  ibn Abi Thalib diangkat menjadi khalifah yang keempat melalui pemilihan. Penyelenggaraan negara di masa Bani Umayyah telah jauh berubah dari ajaran yang sebenarnya bila dibandingkan dengan praktik masa Nabi Saw., dan Khulafa’ al-Rasyidin. Pada masa ini hampir tidak ada lagi bentuk musyawarah dipraktekkan, terutama dalam hal suksesi. Tradisi suksesi telah berubah dari praktik msyawarah menjadi sistem penunjukan terhadap anaknya atau keturunannya yang lain. Tidak jarang terjadi perebutan kekuasaan melalui kekerasan senjata. Demikian pula praktik sistem kenegaraan di masa Bani Abbasiyah, tidak banyak perbedaannya dengan masa Bani Umayyah. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara agama dan negara dalam Islam, telah diberikan teladannyaoleh Nabi Muhammad Saw., sendiri setelah hijrah dari Makkah ke Madinah. Dari Nama yang dipilih oleh Nabi Saw., bagi kota hijrahnya itu menunjukkan rencana Nabi dalam rangka mengemban misi sucinya dari Tuhan, yaitu menciptakan masyarakat berbudaya tinggi, yang kemudian menghasilkan entitas sosial-politik, yaitu sebuah negara.   Teori Ketatanegaraan dalam Islam Dalam bagian ini, pemaparan tentang teori kenegaraan dalam Islam akan diuraikan berdasarkan sejarah dan tokoh yang mewarnai pada masa tersebut. Untuk itu terbagi ke dalam tiga periode, yaitu periode klasik: 650-1250 M, periode pertengahan: 1250-1800 M,  dan periode modern: 1800 M.[25] Penulis dalam hal ini, hanya mempresentasikan pandangan para ulama dan pemikir Islam di zaman klasik dan pertengahan, dengan tujuan untuk menggali khazanah pemikiran mereka tentang negara dalam perspektif Islam. Dalam hal ini, zaman klasik dan  dan pertengahan disatukan dalam satu bagian tersendiri. Hal tersebut karena, pelacakan dilakukan bukan berdasarkan zaman atau waktu tokoh politik hidup akan tetapi mengikuti pola sejauh mana  tingkat keterlibatan tokoh tersebut dalam pemerintahan sehingga pandangannya sedikit banyak dipengaruhi oleh aktivitas mereka. Pembagian yang diterapkan di sini adalah berdasarkan pada keterkaitan dalam pemerintahan, yang terbagi ke dalam: (1) mereka yang terlibat langsung dalam pemerintahan, seperti Ibn Abi Rabik Al-Mawardi dan Ibn Khaldun, (2) mereka yang berada di luar kekuasaan, tetapi sering berpartisipasi dalam bentuk kritik terhadap kekuasaan seperti Alqhazali dan Ibn Taimiyah, dan (3) mereka yang terlepas dari konteks politik yang ada, sehingga bersifat spekulatif, seperti al-Farabi.[26] Ibn Abi Rabik adalah seorang politikus yang hidup pada masa dinasti Abbasiyyah mendukung bentuk pemerintahan monarki. Dalam pandangan Ibn Abi Rabik, monarki atau kerajaan di bawah pimpinan seorang raja serta penguasa tunggal, sebagai bentuk terbaik.[27] Alasan yang dikemukakan oleh Ibn Abi Rabi’ adalah keyakinannya bahwa dengan banyak kepala, maka politik negara akan terus kacau dan sukar membina persatuan.[28] Untuk urusan agama, Ibn Abi Rabik mengatakan bahwa Allah telah memberikan keistimewaan kepada raja dengan segala keutamaan, telah memperkokoh kedudukan mereka di bumi-Nya dan mempercayakan hamba-hamba-Nya kepada mereka.[29] Untuk menguatkan pendapatnya, Ibn Abi Rabik mengutip dua ayat Alquran yang artinya: ”Dan dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa              di bumi dan dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian             (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang           diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-An’m : 16 Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(al-Nisa’: 59) Dari dua ayat tersebut, pada surat pertama tercantum kata khalaif dan pada ayat kedua tercantum uli al-amr. Dengan demikian, Ibn Abi Rabi’ melandaskan sistem pemerintahan monarki dari dua kata tersebut. Adapun Mawardi yang terkenal dengan political scientist,[30] dia merupakan tokoh  perumus konsep imamah.[31] Alasan mengapa mawardi menggagas perlunya imamah, pertama, adalah untuk merealisasi ketertiban dan perselisihan, kedua berdasarkan kepada surat al-Nisa’ (4) : 59. Dengan begitu, kata uli al-amr menurut mawardi adalah imamah (kepemimpinan). Lebih dari itu, dalam karyanya al-Ahkam Alsulthaniyyah (principles of government), mengemukakan bahwa imamah atau khalifah adalah penggantian posisi Nabi untuk menjaga kelangsungan agama dan urusan dunia.[32] Dari definisi tersebut mengandung tiga unsur, yaitu (1) imamah itu adalah tidak lain dari mengganti kedudukan Nabi; (2) objek khilafah ialah menjaga agama, dan (3) mengendalikan masyarakat.[33] Untuk menjaga dua aspek tersebut, Mawardi menawarkan enam sendi negara yaitu; pertama, agama yang dihayati. Agama diperlukan sebagai pengendali hawa nafsu dan pengawas melekat atas hati nurani manusia, karenanya merupakan sendi yang terkuat bagi kesejahteraan dan ketenangan negara. Kedua, penguasa yang berwibawa. Dengan wibawanya dia dapat mempersatukan aspirasi-aspirasi yang berbeda dan membina negara untuk mencapai sasaran-sasarannya yang luhur dan menjaga agama yang dihayati, melindungi jiwa dan kehormatan warga negara, serta menjaga mata pencaharian mereka. Penguasa itu ialah imam dan khalifah. Ketiga, keadilan yang menyeluruh. Dengan menyeluruhnya keadilan akan tercipta keakraban antara sesama warga negara, menimbulkan rasa hormat dan ketaatan kepada pemimpin, menyemarakkan kehidupan rakyat dan membangun minat rakyat untuk berkarya dan berprestasi. Keempat, keamanan yang merata. Dengan meratanya keamanan rakyat dapat menikmati ketenangan batin dan dengan tidak adanya rasan takut akan berkembang inisiatif dan kegiatan serta daya kreasi rakyat. Meratanya keamanan adalah akibat menyeluruhnya keadilan. Kelima, kesuburan tanah yang berkesinambungan. Dengan kesuburan tanah kebutuhan rakyat akan bahan makanan dan kebutuhan materi yang lain dapat dipenuhi, dan dengan demikian dapat menghindarkan perebutan dengan segala akibat buruknya. Keenam, harapan kelangsungan hidup. Dalam kehidupan manusia terdapat kaitan erat antara kelangsungan generasi dengan generasi yang lain.[34] Dari enam sendi di atas, tampak bahwa bentuk negara yang ditawarkan Mawardi tidak begitu jelas. Dengan kata lain, sikap Mawardi dapat diartikan bahwa baik sumber awal praktek politik Islam maupun fakta sejarah, memang dia tidak menemukan bentuk pemerintahan yang baku yang dapat dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang islami. Namun, ia menawarkan perangkat kenegaraan mulai dari pemilihan kepala negara, menteri, dan tata cara pemberhentian mereka.[35] Oleh karena itu, ada yang berpendapat bahwa pandangan tersebut mendekati apa yang sekarang dikenal dengan konsep welfare state (negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat).[36] Menurut Mahmud A. Faksh, Almawardi menggambarkan bahwa pemerintahan Islam yang ideal adalah 30 tahun dalam periode ”Republik” setelah Nabi.[37] Jadi, menurut Mawardi, pemerintahan para Sahabat Nabi yakni, Abu Bakar, Umat Ibn Alkhathab, Usman Ibn Affan dan Ali Ibn Abi Thalib merupakan pemerintahan yang bercorak republik. Pendapat ini didukung oleh Masykuri Abdillah yang mengatakan bahwa pada masa al-Khulafaul-Rasyidun (11-41 H/632-661 M), bentuk negara lebih tepat disebut republik, karena sistem pemilihan kepala negara dilakukan dengan cara pemilihan/pengangkatan oleh rakyat atau wakilnya berdasarkan kualitas individual, bukan berdasarkan kriteria kekeluargaan secara turun temurun.[38] Sementara itu, Ibn Khaldun seorang qadhi kenamaan yang juga seorang pengikut filosof Muslim, Ibn Rusyd,[39] dalam hal negara ia membedakan antara masyarakat (society) dan negara. Menurutnya, manusia memiliki wazi (kharisma) dan mulk kekuasaan.[40] Karena mempunyai dua hal tersebut, yaitu kharisma dan kekuasaan maka disebut negara. Negara ini muncul dari masyarakat yang menetap yang telah membentuk sivilisasi atau peradaban (umran, madaniah, hadharah) bukan lagi yang masih berpindah-pindah mengembara seperti kehidupan nomad di padang pasir.[41] Lebih lanjut, berdasarkan kekuasaan, Ibn Khaldun membagi tipe negara ke dalam dua kelompok yaitu: 1) negara yang berciri kekuasaan (mulk thabiiy), dan 2) negara dengan ciri kekuasaan politik (mulk siyasi). Dari dua tipologi tersebut, tipe pertama ditandai oleh kekuasaan yang sewenang-wenang (despotisme) dan cenderung kepada ”hukum rimba”. Adapun tipe kedua terbagi lagi ke dalam tiga macam yaitu: 1) negara hukum atau nomokrasi (siyasah diniyah), 2) negara hukum sekuler (siyasah aqliyah),dan, 3) negara ala ”Republik” Plato (siyasah madaniyah)[42] Dari ketiga tipe negara tersebut, menurut Ibn Khaldun negara ideal adalah siyasah diniyyah atau nomokrasi Islam.[43] Di samping teori di atas, Ibnu Khaldun menguraikan teori Ashabiyyah (group feeling), yakni rasa satu kelompok. Teori tersebut menurut Fuad Baali, sangat dekat dengan ide Emile Durkheim yaitu kesadaran kolektif (conscience collective).[44] Dengan begitu, maka corak ashabiyyah sama dengan dawlah yang berarti negara dalam arti dinasti.[45] Munawir Sjadzali[46] menyimpulkan bahwa pertama, teori ashabiyyah merupakan solidaritas kelompok yang terdapat dalam watak manusia. Dasarnya dapat bermacam-macam: ikatan darah atau persamaan keturunan, bertempat tinggal berdekatan atau bertetangga, persekutuan atau aliansi, dan hubungan antara pelindung dan yang dilindungi, kedua, adanya solidaritas kelompok yang kuat merupakan suatu keharusan bagi bangunnya suatu dinasti atau negara besar, ketiga, seorang kepala negara atau raja, agar mampu mengendalikan secara efektif ketertiban negara dan melindunginya, baik terhadap gangguan dari dalam maupun dari luar dan kekuatan fisik yang memadai. Oleh karena itu, dari berbagai ashabiyyah atau solidaritas kelompok yang terdapat di negara itu, kepala negara atau raja harus berasal dari solidaritas yang paling dominan, dan keempat, banyak dinasti atau negara besar yang dibangun dari atau karena agama, kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa atau raja itu berkat adanya solidaritas atau keunggulan.[47] Untuk mencapai tujuan tersebut, seorang penguasa menurut filsafat politik Ibn Khaldun, maka dibutuhkan tiga hal. Pertama, mengenal tujuan dengan baik, yaitu bahwa orang harus tahu ke arah mana masyarakat dibimbing. Kedua, mengenal kondisi aktual tentang komunitas politik, tempat seorang negarawan mengenal seni politiknya. Ketiga, penguasaan seni memerintah dapat berasal dari pengalaman menjalankan kekuasaan. Lebih lanjut, Alghazali merupakan teolog, ahli hukum, pemikir orisinil, ahli tasawuf terkenal dan mendapat julukan Hujjah Alislam.[48] Menurut al-Ghazali, negara bisa berdiri oleh karena dua sebab: pertama, kebutuhan akan keturunan demi keberlangsungan hidup umat manusia, hal itu hanya mungkin melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga; dan kedua, saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.[49] Karena dua hal tersebut, maka diperlukan kerja sama dan saling membantu antar sesama manusia, antara lain dengan membangun pagar-pagar tinggi di sekeliling pusat perumahan, dan di sanalah lahir negara karena dorongan kebutuhan bersama.[50] Tentang bentukpemerintahan, al-Ghazali menganut sistem teokrasi. Sebab, kekuasaan kepala negara tidak datang dari rakyat, melainkan dari Allah. Dalam hal ini, ia berdalil kepada dua surat al-Qur’an yang artinya:   Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(al-Nisa’: 59) dan,   Katakanlah: ”Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berokan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang engkau kehendaki...(Ali ’Imran : 26).   Ayat pertama sudah tentu menyangkut masalah uli al-amr, sedangkan ayat kedua berkenaan dengan istilah malik, mulk. Tampaknya kedua kata tersebut diartikan dengan istilah raja dan kerajaan. Di sinilah letak pandangan Alghazali bahwa bentuk pemerintahan adalah teokrasi. Adapun Ibn Taimiyah menganggap bahwa mendirikan suatu pemerintahan untuk mengelola urusan umat merupakan kewajiban agama yang paling agung, karena agama tidak mungkin tegak tanpa pemerintahan. Alasan lain adalah Allah memerintahkan amr maruf dan nahi munkar serta misi atau tugas tersebut tidak mungkin dilaksanakan kekuatan atau kekuasaan pemerintah.[51] Dalam konteks ini Ibn Taimiyah sebagai orang puritan yang menganggap al-Qur’an dan Hadis satu-satunya referensi bagi setiap formulasi pemikiran,[52] yang karenanya pemikiran Ibn Taimiyah banyak mengacu kepada dua sumber tersebut. Lebih lanjut, dalam pandangan Ibn Taimiyah, pemerintahan di masa Nabi dinamakan khilafah dan sesudahnya disebut dengan kerajaan. Akan tetapi, Ibn Taimiyah tetap membolehkan kerajaan dengan istilah khilafah (jawaz tasmiyyah al-muluk al-khilafah).[53] Dengan kata lain, bagi Ibn Taimiyah raja-raja yang berkuasa boleh menggunakan istilah atau gelar khalifah. Hal ini dapat dipahami sebab, tampaknya, bagi Ibn Taimiyah yang penting ada seorang pemimpin negara ketimbang tidak ada. Dengan begitu, maka Ibn Taimiyah mendukung adanya negara monarki dan republik asalkan pemimpinnya menjaga agama dan keadilan.[54] Selain para ulama dan pemikir Muslim tersebut, adalah al-Farabi,[55] seorang filosof yang sering dikenal dengan sebutan ”Guru Kedua” (al-Muallim al-Tsani) setelah Aristoteles, sang ”Guru Pertama” (al-Muallim al-Awwal), menyebutkan bahwa manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat, karena tidak mampu memenuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan atau kerja sama dengan pihak lain.[56] Al-Farabi dengan konsepnya Negara Utama (al-Madinah al-Fadhilah) yang secara filosofis mengacu kepada negara kesatuan yang dibangun pada masa Nabi di Madinah.[57] Kecuali itu, konsep penting al-Farabi adalah sebagai pencetus negara kemasyarakatan yang bercorak federasi (colevistic state).[58] Di samping konsep tersebut, Alfarabi menawarkan tiga macam masyarakat yang sempurna. Pertama, masyarakat sempurna besar, yaitu gabungan banyak bangsa yang sepakat untuk bergabung dan saling membantu serta kerja sama. Kedua, masyarakat sempurna sedang yaitu masyarakat yang terdiri dari satu bangsa yang menghuni di satu wilayah di bumi ini.Ketiga, masyarakat sempurna kecil yaitu masyarakat yang terdiri dari para penghuni satu kota. Tampaknya, masyarakat yang ketigalah yang dinamakan dengan Negara Utama. Sebab ketika Nabi mendirikan negara hanya dalam satu cakupan kota, Yastrib (Madinah). Karena itu, pemikiran Alfarabi mengacu pada konsep republik. Sebab, corak pemerintahan pada masa Nabi adalah republik. Dari uraian di atas, satu hal yang penting dicatat bahwa tidak ada ulama yang mempersoalkan apakah Islam mempunyai konsep tentang negara atau tidak. Akan tetapi, bagaimanapun mereka telah berbuat, artinya sejumlah orang dan masyarakat Muslim telah mendirikan negara dan mengadopsi hukum-hukum Allah yang ditafsirkan dari Alquran dan Hadis Nabi.[59] Sehingga, benar apa yang dikatakan oleh Nurcholish Madjid, bahwa formalisasi negara Islam adalah produk isu modern.[60] Dalam bahasa Olaf Schumann, ”masalah negara Islam”, atau dawlah islamiyyah memang merupakan masalah masa kini dan baru timbul ketika umat Islam dan pemukanya terpaksa memikirkan kembali paham dan bentuk negara yang mereka anggap cocok dengan Islam, akan tetapi yang sekaligus tahan uji terhadap kepentingan-kepentingan zaman modern.[61]   PENUTUP Salah satu hal mengenai Islam yang tidak mungkin diingkari ialah pertumbuhan dan perkembangan agama itu bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan sistem politik yang diilhaminya. Sejak Rasulullah saw., melakukan hijrah dari Mekkah ke Yatsrib–yang kemudian diubah namanya menjadi Madinah–hingga saat sekarang ini dalam wujud sekurang-kurangnya Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran, Islam menampilkan dirinya sangat terkait dengan masalah kenegaraan. Sesungguhnya, secara umum keterkaitan antara agama dan negara, di masa lalu dan zaman sekarang, bukanlah hal yang baru, apalagi hanya khas Islam. Hubungan antara agama dan negara dalam Islam, telah diberikan teladannya oleh Nabi Muhammad saw., sendiri setelah hijrah dari Makkah ke Madinah. Dari Nama yang dipilih oleh Nabi saw., bagi kota hijrahnya itu menunjukkan rencana Nabi dalam rangka mengemban misi sucinya dari Tuhan, yaitu menciptakan masyarakat berbudaya tinggi, yang kemudian menghasilkan entitas sosial-politik, yaitu sebuah negara. Negara Madinah pimpinan Nabi, pada dasarnya adalah model bagi hubungan antara negara dan agama dalam Islam. Pengalaman Negara Madinah itu telah menyajikan kepada umat manusia contoh tatanan sosial-politik yang mengenal pendelegasian wewenang (artinya, wewenang atau kekuasaan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan kepada banyak orang melalui musyawarah) dan kehidupan berkonstitusi (artinya, sumber wewenang dan kekuasaan tidak pada keinginan dan keputusan lisan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang prinsip-prinsipnya disepakati bersama. Karena wujud historis terpenting dari sistem sosial-politik pengalaman Madinah itu ialah dokumen yang termasyhur, yaitu Mitsaq Almadinah (Piagam Madinah) yang di kalangan sarjana modern juga menjadi amat terkenal sebagai ”Konstitusi Madinah”. Ide pokok pengalaman Madinah oleh Nabi ialah adanya suatu tatanan sosial-politik yang diperintah tidak oleh kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama; tidak oleh prinsip-prinsip ad hoc yang dapat berubah-ubah sejalan dengan kehendak pemimpin, melainkan oleh prinsip-prinsip yang dilembagakan dalam dokumen kesepakatan dasar semua anggota masyarakat, yaitu sebuah konstitusi.                           DAFTAR  PUSTAKA   A. Syafii Maarif, Al-Qur’an Realitas Sosial dan Limbo Sejarah, Sebuah Refleksi, Bandung: Pustaka, 1995. A. Syafii Maarif, Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia, Bandung: Mizan, 1993. Abdurrahmane Lhakhsasie, “Ibn Khaldun”, dalam Seyyed Hossein Nasr dan Oliver (ed.), History of Islamic Filosophy, London and  New York: Routledge, 1996. Al-Mawardi, Kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, Beirut: Dar al-Fikr, 1966. Andi Faisal Bakti, “The Political Thought and Communication of Ibn Khaldun,” dalam Yudian Wahyudi dkk, The Dynamics of Islamic Civilization, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998. Bahtiar Effendi, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta: Paramadina, 1998. Deborah L, Black, “Al-Farabi”, dalam Seyyed Hossein Nasr dan Oliver, History of Philosophy, London and New York: Routledge, 1996. Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negara Barat,Bandung: Mizan, 1998. Donald K. Emmerson, “Islam and Regime in Indonesia: Who’s Coopting Whom?” makalah disampaikan dalam pertemuan tahunan American Political Sceince Association, Atlanta, Georgia, 31 Agustus 1989. Donald P. Little, “A New Look at Al-Ahkam al-Sulthaniyya”, The Muslim World, Vol. LXIV, 1974. F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Bandung: Bina Cipta, 1980. Fathi Osman, “Parameters of the Islamic State,” Arabia: The Islamic World Review, No. 17, Januari 1983. Fathurrahman Djamil, “Al-Mawardi: Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negara”, dalam Sudarnoto Abdul Hakim dkk, (peny.), Islam Berbagai Perspektif: Didedikasikan untuk 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, Yogyakarta: Lembaga Penterjemah dan Penulis Muslim Indonesia, 1995. Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of Intellectual Tradition, Chicago and London: University of Chicago Press, 1982. Fazlur Rahman, Islam, New York, Chicago, San Fransisco: Holt, Reinhart, Winston, 1966, h. 241.   Fred Halliday and Hamzah Alavi (eds.), State and Ideology in the Middle East and Pakistan, New York: Monthly Review Press, 1988. Fuad Baali, ‘Ashabiyyah,dalam John L. Esposito (ed.), The Oxford Ensyclopedia of The Modern Islamic World, 4 Vol. New York: Oxford University Press, 1995. Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI-Press, 1985). Hasbi As-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993. Hasbi as-Shiddieqy, Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam, Jakarta:, Bulan Bintang, 1991. Ibn Khaldun, Muqaddimah , Beirut: Dar al-Fikr, t.th, h. 190-1. Ibn Taimiyah, Al-Khilafah wa al-Mulk, Yordan: Maktabah al-Manar, 1988. Ibn Taimiyah, As-Siyasah al-Syar’iyyah fi Islah al-Ra’I wa al-Ra’iyyah, Beirut: Dar al-Jil, 1988. Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara,  1992. Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung: Lathifah Press, 2004. Klauss Ferdinand and Mehdi Mozaffari (eds.), Islam: State and Society, London: Curzon Press, 1988. Leonard Binder, Islamic Liberalism: A Critique of Development Ideologis, Chicago and London: University of Chicago Press, 1988. Leonard Binder, Religion end Politics in Pakistan, Berkeley and Los Angeles; University of California Press, 1963; M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernism, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.   M. Amin Abdullah, The Idea of Universality of Ethical Norms in Ghazali and Kant, Ankara: Turkye Diyanet Vaktiyayin Kurulu’num, 1992. MahmudA. Faksh, “Theories of State in Islamic Political Thought”, Journal of South Asian And Middle Eastern Studies, Vol. VI, No. 3, 1983. Massino Campanini, “Al-Ghazali”, dalam Hossein Nasr dan Oliver (ed), History of Philosophy, London and New York: Routledge, 1996.   Masykuri Abdillah, “Gagasan dan Tradisi Bernegara dalam Islam: Sebuah Perspektif Sejarah dan Demokrasi Modern”, Tashwirul Afkar, No. 7 (2000). Michael Hudson, “Islam and Political Development,” dalam John L. Esposito (ed.), Islam and Development, Syracuse: Syracuse University Press, 1980. Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1989. Mohammed Arkoun, The Concept of Authority in Islamic Thought,” Klauss Ferdinand and Mehdi Mozaffari (eds.), Islam: State and Society, London: Curzon Press, 1988. Mohammed Ayoub (ed.), The Politics of Islamic Reassertion, London: Croom Helm, 1981. Edward Mortimer, Faith and Power: The Politics of Islam, London: Faber and Faber, 1982. Muhammad Jalal Syaraf dan Ali Abdul Muti’, al-Fikr al-Siyasi fi al-Islam: Syakhsiyat wa Mazahib, Kairo: Dar al-Jam’iyyat, 1978. Mulyadhi Kartanegara, Mozaik Khazanah Islam: Bunga Rampai dari Chicago, Jakarta: Paramadina, 2000. Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI Press, 1993). Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI Press, 1993). Musnad Ibn Hanbal, Jil. 4 Nazih Ayubi, Political Islam: Religion and Politics in the Arab World, London and New York: Routledge, 1991. Nurcholish Madjid, “Menyegarkan Paham Keagamaan di Kalangan Umat Islam Indonesia”, dalam Muhammad Kamal Hassan, Modernisasi Indonesia: Respon Cendekiawan Muslim, terj. Ahmadie Thaha, Jakarta: Lingkaran Studi Indonesia, 1987. Nurcholish Madjid, Dialog Keterbukaan: Artikulasi NilaiIslam dalam Wacana Sosial Politik Kontemporer, Jakarta: Paramadina, 1998. Olaf Schumann, Dilema Islam Kontemporer Antara Masyarakat Madani dan Negara Islam, Paramadina, Vol.I, No. 2, 1999. Qamaruddin Khan, al-Mawardi’s Theory of The State, (Lahore: tanpa tahun), hlm. 1. R. Hrair Dekmejian, Islam in Revolution: Fundamentalism in the Arab World, Sycracuse University Press, 1985. Robert M. Maclver, The Modern State, London: Oxford University, 1980. Robert N. Bellah, “Islamic Tradition and the Problem of Modernization,” dalam Robert N. Bellah, Beyond Belief: Essays on Religion in a Post-Tradisionalist World, Berkeley and Los Angeles: University of California Press, 1991. Ruth McVey, “Faith as the Outsider: Islam in Indonesian Politics,” James Piscatori (ed.), Islam in the Political Proceess. Sanad Ibn Majah, Jil. I. Sri Mulyati, “The Theory of  State of Al-Mawardi”, dalam Sri Mulyati, dkk., Islam and Development  A Politico-Religious Response, Yogyakarta: Titian Ilahi Press,PERMIKA Montreal, LPMI, 1997. Syamsul Anwar, “Al-Mawardi dan Teorinya tentang Khilafah,” Al-Jami’ah, no. 35, 1987. Thoha Hamim, Paham Keagamaan Kaum Reformis, terj. Imran Rosyidi, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2000. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989. W.F. Wertheim, “Indonesian Moslems Under Sukarno dan Suharto: Majority with Minority Mentality,” Studies on Indonesian Islam, Townsville: Occasional Paper No. 19, Centre for Southeast Asian Studies, James Cook University of North Queensland, 1986. [1] Argumen ini pernah dinyatakan secara cukup kuat oleh Robert N. Bellah. Lihat tulisannya, “Islamic Tradition and the Problem of Modernization,” Robert N. Bellah, Beyond Belief: Essays on Religion in a Post-Tradisionalist World, Berkeley and Los Angeles: University of California Press, 1991, h. 146. Lihat juga Leonard Binder, Islamic Liberalism: A Critique of Development Ideologis, Chicago and London: University of Chicago Press, 1988, h. 4. [2] Fazlur Rahman, Islam, New York, Chicago, San Fransisco: Holt, Reinhart, Winston, 1966, h. 241. [3] Dalam gerakan semacam ini, Mohammed Arkoun menyebut adanya dua kelompok pendukung yang berbeda. “Mereka yang menikmati posisi sosial dan ekonomi yang menguntungkan bersedia untuk berkompromi dan menganut pandangan-pandangan keislaman yang konservatif, sebab mereka tidak punya akses kepada modernitas pemikiran! Kita juga tahu bahwa mereka yang belajar ilmu-ilmu teknik cenderung untuk mendukung gerakan fundamentalisme: mereka tidak mempunyai kesadaran akan pandangan-pandangan kritis yang berkembang di bidang ilmu humaniora dan sosial, khususnya sejarah.” Lihat tulisannya, The Concept of Authority in Islamic Thought,” Klauss Ferdinand and Mehdi Mozaffari (eds.), Islam: State and Society, London: Curzon Press, 1988, hh. 70-71. [4] Kritik umum atas kecenderungan semacam ini juga dibahas dalam Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of Intellectual Tradition, Chicago and London: University of Chicago Press, 1982. [5] Arkoun, “The Concept of Authority……, hh. 72-73- dan 53. [6] Banyak karya yang dapat dirujuk mengenai masalah ini. Yang penting mencakup: Leonard Binder, Religion end Politics in Pakistan, Berkeley and Los Angeles; University of California Press, 1963; Mohammed Ayoub (ed.), The Politics of Islamic Reassertion, London: Croom Helm, 1981; Edward Mortimer, Faith and Power: The Politics of Islam, London: Faber and Faber, 1982; Fred Halliday and Hamzah Alavi (eds.), State and Ideology in the Middle East and Pakistan, New York: Monthly Review Press, 1988; R. Hrair Dekmejian, Islam in Revolution: Fundamentalism in the Arab World, Sycracuse University Press, 1985; dan Nazih Ayubi, Political Islam: Religion and Politics in the Arab World, London and New York: Routledge, 1991. [7] Lihat Ruth McVey, “Faith as the Outsider: Islam in Indonesian Politics,” James Piscatori (ed.), Islam in the Political Proceess, hh. 199-225; W.F. Wertheim, “Indonesian Moslems Under Sukarno dan Suharto: Majority with Minority Mentality,” Studies on Indonesian Islam, Townsville: Occasional Paper No. 19, Centre for Southeast Asian Studies, James Cook University of North Queensland, 1986. [8] Untuk paparan ringkas mengenai kekalahan politik Islam, lihat Donald K. Emmerson, “Islam and Regime in Indonesia: Who’s Coopting Whom?” makalah disampaikan dalam pertemuan tahunan American Political Sceince Association, Atlanta, Georgia, 31 Agustus 1989. [9] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara,  1992, h. 3. [10] Hasbi As-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993, h. 36-37.           [11] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung: Lathifah Press, 2004, h. 15. [12] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989, h. 610. [13] Robert M. Maclver, The Modern State, London: Oxford University, 1980, h. 22. [14] F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Bandung: Bina Cipta, 1980, h. 95. [15] Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1989, h. 42-44. [16] Muhammad Jalal Syaraf dan Ali Abdul Muti’, al-Fikr al-Siyasi fi al-Islam: Syakhsiyat wa Mazahib, Kairo: Dar al-Jam’iyyat, 1978, h. 215 dan 218. [17] Al-Mawardi, Kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, Beirut: Dar al-Fikr, 1966, h. 36. [18] Perbedaan pandangan selain disebabkan oleh factor sosio-historis dan sosio cultural – yakni perbedaan latar belakang sejarah dan sosial budaya umat Islam – juga disebabkan oleh factor yang bersifat teologis, yaitu tidak adanya keterangan tegas (clear-cut eksplanation) tentang negara dan pemerintahan dalam sumber-sumber Islam: al-Qur’an dan al-Sunnah. Memang terdapat beberapa istilah yang sering dihubungkan dengan konsep negara, seperti khalifah, dawlah, hukumah atau imamah. Namun istilah-istilah tersebut berada dalam kategori ayat-ayat zhanniyat yang memungkinkan penafsiran al-Qur’an tidak membawa keterangan yang jelas tentang bentuk Negara, konsepsi tentang kekuasaan dan kedaulatan, dan ide tentang konstitusi. Lihat Qamaruddin Khan, al-Mawardi’s Theory of The State, (Lahore: tanpa tahun), hlm. 1. [19] Pada peristiwa yang terjadi dalam perjalanan pulang dari Haji Wada’, Nabi Muhammad Saw., diriwayatkan pernah bersabda: Man kuntu mawlahu, fahadza Ali mawlahu, yang artinya: “Barang siapa yang menjadikan aku “mawla”nya, maka hendaknya menjadikan Ali “mawla”-nya pula. Hadis ini terdapat dalam beberapa kitab hadis, antara lain Musnad Ibn Hanbal, Jil. 4 dan Sanad Ibn Majah, Jil. I. [20] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI Press, 1993), h. 1-2. [21] Penting untuk dicatat bahwa pendapat seperti ini juga mengakui bahwa al-Qur’an mengandung nilai-nilai dan ajaran-ajaran yang bersifat etis mengenai aktivitas sosial dan politik umat manusia. Ajaran-ajaran ini mencakup prinsip-prinsip tentang “keadilan, kesamaan, persaudaraan, dan kebebasan. Untuk itu, bagi kalangan ini, sepanjang Negara berpegang kepada prinsip-prinsip seperti itu, maka mekanisme yang diterapkannya adalah sesuai dengan ajaran Islam. Karena wataknya yang substansialis itu (dengan menekankan nilai-nilai keadilan, persamaan, musyawarah, dan partisipasi, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, kecenderungan itu mempunyai potensi untuk berperan sebagai pendekatan yang dapat menghubungkan Islam dengan sistem politik modern, di mana negara-bangsa merupakan salah satu unsurnya. Bahtiar Effendi, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta: Paramadina, 1998, h. 15. [22] Michael Hudson, “Islam and Political Development,” dalam John L. Esposito (ed.), Islam and Development, Syracuse: Syracuse University Press, 1980, h. 1-24. [23] Fathi Osman, “Parameters of the Islamic State,” Arabia: The Islamic World Review, No. 17, Januari 1983, h. 1
MINORITY RECRUITMENT Mahdi, Sahed
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan tenaga kerja unggul dalam sebuah perguruan tinggi menjadi tolak ukur keberhasilan kampus dalam jangka panjang. Karyawan atau staff pengajar yang unggul bisa menjadikan nilai competitive bagi sebuah perguruan tinggi, di mana para pesaing sulit untuk meniru keunggulan tersebut dalam jangka pendek. Oleh karena itu, dalam article ini menjelaskan model dan kebijakan perkrutan karyawan dalam industri perguruan tinggi Amerika, terutama untuk tenaga pengajar dari golongan minoritas.. Disamping itu, artikel ini juga menjelaskan hubungan positif yang di kaitkan dengan aspek hukum  dalam bidang ketenaga kerjaan dengan process seleksi tenaga pengajar dari golongan minoritas.yang di harapkan bisadi implementasikan dalam dunia perguruan tinggiAceh.     The existence of labor excel in a college campus become the benchmark of success in the long run. Employees and faculty can make superior competitive value for a college, where the competitors is difficult to replicate these advantages in the short term. Therefore, in this article describes the models and policies perkrutan employees in American college industry, especially for teachers from minority groups .. In addition, this article also explains the positive relationship in associate with aspects of employment law in the field with the selection process of teachers is expected bisadi minoritas.yang class implemented in the world of college tinggiAceh. Keywords: Minority recruitment, affirmative action and faculty recruitment.   References American Association of State Colleges and Universities (2006).  Faculty Trends and Issues.  Retrieved: November 12, 2008.  www.aascu.org. Association of American Colleges and Universities (2006).  Peter D. Hart Research Associates, Inc.  How Should Colleges Prepare Students to Succeed in Today’s Global Economy? Retrieved: November 10, 2008.  www.aacu.org. Auburn University Office of Affirmative Action/EEO.  Faculty Recruitment Checklist.  Retrieved: November 11, 2008. http://www.auburn.edu/administration/aaeeo/. Auburn University AA/EEO Major Laws.  Retrieved: November 12, 2008. http://www.auburn.edu/administration/aaeeo/majorlaws/constitution.html. Bernard, Pamela J. (2006).  When Seeking a Diverse Faculty, Watch Out for Legal Minefields.  The Chronicle of Higher Education. 53 (6). Jaschik, Scott. (2006).  New Approaches to Faculty Hiring.  Inside Higher Ed. Retrieved: November 12, 2008.  http://www.insidehighered.com. Kennedy, John F. (1961).  Establishing the President’s Committee on Equal Employment Opportunity.  Executive Order 10925.  Retrieved: November 11, 2008. National Center for Education Statistics (2008).  Digest of Educational Statistics: 2007. Retrieved: November 12, 2008. http://nces.ed.gov. Penn State University Budget Office.  Retrieved: November 20, 2008. http://www.budget.psu.edu. Steele, Bill (2006).  In a Seller’s Market, Cornell Needs to Recruit Hundreds of New Faculty, Putting Years-long Pressure on Budget.  Retrieved: November 18, 2008. http://www.news.-cornell.edu/stories/Oct06/DC.faculty.ws.html. The U.S. Equal Employment Opportunity Commission (2008).  Race/Color Discrimination.  Retrieved: November 12, 2008.  http://www.eeoc.gov/types/race.html. Turner, Caroline. (2002). Diversifying the Faculty: A Guidebook for Search Committees. Washington, DC: Association of American Colleges and        Universities. University of Michigan Human Resources.  Retrieved: November 13, 2008. http://www.hr.umich.edu. U.S. Census Bureau (2008). An Older and More Diverse Nation by Midcentury. Retrieved: November 12, 2008.  http://www.census.gov. Wheeler, David L. (2008).  Colleges Explore New Ways to Manage Retirements.  The Chronicle of Higher Education. 54 (40). Wilson, Robin (2002).  Stacking the Deck for Minority Candidates?  The Chronicle Of Higher Education. 48 (44).
STUDI ISLAM KOMPREHENSIF (Sebuah Upaya untuk Memahami Islam dalam Berbagai Aspeknya) Azimi, Zul
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PENDAHULUAN Untuk memahami ajaran Islam memang diperlukan metodologi. Metodologi yang tepat akan mengantarkan umat Islam terhadap pemahaman yang utuh dan integral terhadap Islam itu sendiri. Sebaliknya, memahami Islam secara parsial (sepotong-sepotong/sepihak) akan menimbulkan penilaian yang berat sebelah alias tidak seimbang. Metodologi ibarat kunci yang bisa membuka pintu rumah, pintu mobil, atau pintu lemari. Tanpa kunci kita tidak akan mampu membuka pintu rumah dan melihat isinya. Tanpa kunci kita tidak bisa menjalankan mobil dan mengantarkan kemana arah yang kita tuju. Tanpa metodologi kita tidak mampu melihat isi ajaran Islam dengan baik. Tanpa metodologi pula kita tidak akan mampu sampai kepada tujuan pemahaman Islam secara efektif, efisien dan cerdas. Seseorang yang hanya memahami Islam hanya dari sudut pandang fiqih semata akan menimbulkan ketidakutuhan dalam menilai ajaran Islam, seolah-olah Islam itu hanya berisi hukum-hukum saja. Islam juga agama yang berbicara tentang sains, teknologi, sejarah, pemikiran, ekonomi, politik, dakwah, teologi, tasawuf, filsafat, pendidikan, serta aspek-aspek lainnya. Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana memposisikan Islam sebagai sasaran penelitian? Atho Mudzhar[1] berpendapat bahwa kajian tentang Islam secara garis besar dapat mengambil dua bentuk kajian: pertama, kajian terhadap Islam sebagai wahyu; kedua, kajian tentang Islam sebagai produk sejarah. Dalam ungkapan yang berbeda, Jacques Waardenburg[2] menyatakan bahwa studi-studi keislaman melingkupi studi mengenai Islam sebagai agama dan tentang aspek-aspek keislaman dari kebudayaan masyarakat Muslim. Lebih lanjut Waardenburg menjelaskan bahwa untuk meneliti Islam harus dibedakan antara Islam normatif yang berupa preskripsi-preskripsi, norma-norma, dan nilai-nilai yang termuat dalam petunjuk suci (Alquran & Alsunnah) dan, Islam aktual, berupa semua bentuk gerakan, praktek dan gagasan yang pada kenyataannya eksis dalam masyarakat Muslim dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.[3]   PEMBAHASAN Karakteristik Ajaran Islam Istilah “karakteristik ajaran Islam” terdiri dari dua kata: karakteristik dan ajaran Islam. Kata karakteristik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai sesuatu yang mempunyai karakter atau sifatnya yang khas.[4] Islam dapat diartikan agama yang diajarkan Nabi Muhammad saw., yang berpedoman pada kitab suci Alquran dan diturunkan ke dunia ini melalui wahyu Allah swt.[5] Ensiklopedi Islam Indonesia, mendefinisikan bahwa Islam adalah agama tauhid yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad saw., selama 23 tahun di Makkahdan Madinah yang inti sari Islam berserah diri atau taat sepenuh hati pada kehendak Allah swt., demi terciptanya kepribadian yang bersih, hubungan yang harmonis, dan damai sesama manusia serta sejahtera dunia dan akhirat.[6] Ajaran Islam mengandung berbagai arti pula, yaitu sebagai berikut: Menurut dan menyerahkan. Orang yang memeluk Islam adalah orang yang menyerahkan diri kepada Allah dan menurut segala ajaran yang telah ditentukan-Nya.Sejahtera, tidak tercela, tidak cacat, selamat, tenteram, dan bahagia. Ini berarti bahwa setiap Muslim adalah orang yang sejahtera, tenteram, selamat, dan bahagia, baik di dunia maupun di akhirat dengan tuntutan ajaran Rabbul’alamin.Mengaku, menyerahkan, dan menyelamatkan. Ini berarti bahwa orang yang memeluk Islam itu adalah orang yang mengaku dengan sadar adanya Allah swt, kemudian ia menyerahkan diri pada kekuasaan-Nya dengan menurut segala titah dan firman-Nya sehingga ia selamat di dunia dan di akhirat.Damai dan sejahtera. Artinya bahwa Islam adalah agama yang membawa kepada kedamaian dan perdamaian. Membawa kesejahteraan dunia dan akhirat. Orang yang memeluk Islam adalah orang yang menganut ajaran perdamaian dan mencerminkan jiwa  perdamaian dalam segala tingkah laku dan perbuatan.[7] Dari segi bahasa (etimologi) Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa, dan damai. Dari kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian. Juga berarti memelihara dalam keadaan sentosa, menyerahkan diri, tunduk, patuh, dan taat. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa karakteristik ajaran Islam adalah suatu karakter yang harus dimiliki oleh setiap umat Muslim dengan berpedoman kepada Alquran dan Hadis dalam berbagai bidang ilmu dan kebudayaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, politik, pekerjaan, dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki ciri-ciri khas tersendiri. Secara sederhana, karakteristik ajaran Islam dapat diartikan menjadi suatu ciri yang khas atau khusus yang mempelajari tentang berbagai ilmu pengetahuan  dan kehidupan manusia dalam berbagai bidang agama, muamalah (kemanusiaan), yang di dalamnya termasuk ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan hidup dan disiplin ilmu.[8]   Kajian Keislaman dalam Sejarah Ilmu-ilmu keislaman banyak dirumuskan pada abad ke-2, 3 dan 4 Hijriyah atau abad 8, 9, dan 10 Masehi. Pada abad tersebut supremasi keilmuan memperoleh kemajuan luar biasa. Lahirnya sejumlah ahli-ahli di bidang ilmu-ilmu keislaman memperlihatkan ramainya percaturan dan pembahasan ilmiah di bidang ini. Pada periode ini telah muncul para mujtahid besar yang mungkin tidak dapat ditandingi mujtahid periode manapun. Demikian pula peletakan dasar-dasar metodologi hampir seluruh disiplin ilmu agama dirumuskan di masa ini. Teori tentang penelitian hadis Nabi muncul dan berkembang sejalan dengan pelacakan sabda-sabda Nabi yang berserakan di berbagai tempat oleh para peneliti yang tekun menghimpun dan menganalisisnya. Penetapan hukum Islam yang menuntut ijtihad maksimal juga mendorong munculnya metodologi istinbath atau penetapan hukum untuk kemaslahatan kaum Muslimin. Metodologi menafsirkan Alquran menjadi sesuatu yang harus dan wajib diikuasai setiap orang yang akan menafsirkan Alquran. Dari pembahasan aspek metodologi inilah kemudian muncul ilmu-ilmu bantu yang menjadi pedoman bagi para peneliti ilmu-ilmu keislaman seperti ulumul Hadis, ulumul Alquran, ushul fiqih, ilmu tajwid, ilmu lughah dan lain-lain. Dari lahirnya metodologi inimuncul ilmu-ilmu yang menjadi produk penelitian dimaksud. Di kelompok ilmu-ilmu keislaman berkembang ilmu yang berhubungan dengan Alquran, Hadis, Fiqih, Kalam, Tasawwuf, dan Tarikh. Perkembangan ilmu-ilmu keislaman tersebut didukung oleh pembahasan dan penetapan metodologi yang sistematis dan mapan.[9] Signifikansi Studi Islam Dari segi tingkatan kebudayaan, agama merupakan Universal Cultural. Salah satu prinsip teori fungsional menyatakan bahwa ‘segala sesuatu yang tidak berfungsi akan lenyap dengan sendirinya’. Karena sejak dulu hingga sekarang agama dengan tangguh menyatakan eksistensinya, berarti ia mempunyai dan memerankan sejumlah peran dan fungsi dalam masyarakat.[10] Oleh karena itu, studi Islam menjadi penting karena agama, termasuk Islam, memerankan sejumlah peran dan fungsi di masyarakat. Dalam pengantar simposium nasional yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana (FKMP) IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tanggal 6 Agustus 1998 di Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM), Harun Nasution[11] mengatakan bahwa persoalan yang menyangkut usaha perbaikan pemahaman dan penghayatan agama –terutama dari sisi etika dan moralitasnya–kurang mendapat tempat yang memadai. Situasi keberagamaan di Indonesia cenderung menampilkan kondisi keberagamaan yang legalistik-formalistik. Agama “harus” dimanifestasikan dalam bentuk ritual-formal, sehingga muncul formalisme keagamaan yang lebih mementingkan “bentuk” daripada “isi”. Kondisi seperti itu menyebabkan agama kurang dipahami sebagai seperangkat paradigma moral dan etika yang bertujuan  membebaskan manusia dari kebodohan, keterbelakangan, dan kemiskinan. Di samping itu, formalisme gejala keagamaan yang cenderung individualistik daripada kesalehan sosial, mengakibatkan munculnya sikap kontra produktif seperti nepotisme, kolusi, dan korupsi.[12] Harun Nasution berpandangan bahwa orang yang bertakwa adalah orang yang melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi cegahan-Nya. Dengan demikian, orang yang bertakwa adalah orang yang dekat dengan Tuhan; dan yang dekat dengan Yang Maha Suci adalah “suci”; orang-orang sucilah yang mempunyai moral yang tinggi. Gambaran yang dikemukakan oleh Harun Nasution tersebut mendapat sambutan cukup serius dari Masdar F. Masudi. Masdar F. Masudi[13] mengatakan bahwa kesalahan kita, sebagai umat Islam Indonesia, adalah mengabaikan agama sebagai sistem etika dan moral yang relevan bagi kehidupan  manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan berakal budi. Karena itulah, kita tersentak ketika temuan memperlihatkan kepada dunia sesuatu yang sangat ironi: negara Indonesia yang penduduknya 100% beragama, mayoritas beragama Islam (sekitar 90%) dan para pejabatnya rajin merayakan hari-hari besar agama ternyata  menduduki peringkat terkemuka  di antara negara-negara yang paling “korup” di dunia. Dari gambaran umat Islam Indonesia di atas, dapat diketahui bahwa agama Islam di Indonesia belum sepenuhnya  dipahami dan dihayati oleh umat Islam. Oleh karena itu, signifikansi studi Islam di Indonesia adalah mengubah pemahaman dan penghayatan keislaman masyarakat Muslim Indonesia secara khusus, dan masyarakat beragama pada umumnya. Adapun perubahan yang diharapkan adalah format formalisme keagamaan Islam diubah menjadi format agama yang substantif. Sikap eksklusivisme kita ubah menjadi sikap universalisme, yakni agama yang tidak mengabaikan nilai-nilai spiritualitas dan kemanusiaan karena pada dasarnya agama diwahyukan untuk manusia. Di samping itu, studi Islam diharapkan dapat melahirkan suatu komunitas yang mampu melakukan perbaikan secara intern dan ekstern. Secara intern, komunitas itu diharapkan dapat mempertemukan dan mencari jalan keluar dari konflik intra-agama Islam; tampaknya konflik internal umat Islam yang didasari dengan organisasi formal keagamaan belum sepenuhnya final. Studi Islam diharapkan melahirkan suatu masyarakat yang siap hidup toleran (tasamuh) dalam wacana pluralitas agama, sehingga tidak melahirkan Muslim ekstrem yang membalas kekerasan agama dengan kekerasan pula; pembakaran masjid dibalas dengan pembakaran gereja. Oleh karena itu, dalam situasi hidup keberagamaan di Indonesia, studi agama–terutama Islam, karena merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk–sangat penting dilakukan. Islam Normatif & Islam Aktual 1. Islam Normatif Islam dari segi normatif memiliki pedoman yang jelas yakni wahyu berupa Alquran dan sabda Nabi berupa hadis, yang menjelaskan pesan-pesan Alquran lebih detail. Memahami Islam secara normatif berarti menggali, memahami, menghayati dan mengamalkan pesan-pesan Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadis Nabi saw. Kajian terhadap Islam sebagai wahyu Allah bukan bertujuan mempertanyakan kebenaran Alquran dan ajaran-ajarannya, melainkan mempertanyakan bagaimana mempelajari cara membaca Alquran, bagaimana memahami ayat-ayat yang diturunkan, apa hubungan ayat yang satu dengan yang lainnya atau surat yang satu dengan yang lainnya, kenapa bahasa Alquran memakai istilah ini bukan itu, dan lain sebagainya. Sudah jelas bagi kaum Muslim bahwa Islam adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., sebagai pedoman untuk kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Dilihat dari sejarahnya, wahyu itu bersifat mutawatir (kabar yang dapat dipercaya dan diyakini kebenarannya). Dari kenyataan sejarah cukup banyak para Sahabat yang meriwayatkannya dari Nabi, kemudian para tabiin (para pengikut Sahabat), bahkan generasi sesudahnya. Keorisinalan sejarah Alquran diyakini keasliannya oleh kaum Muslimin. Para orientalis pun mengakui bahwa Alquran adalah benar yang dibaca oleh Nabi Muhammad dulu; hanya mereka tidak menyebutkan sebagai wahyu Allah sebagaimana kaum Muslimin mengakuinya. Namun mereka mengakui bahwa Alquran adalah bacaan Nabi Muhammad yang ditulis oleh Zaid ibn Tsabit kemudian dikumpulkan oleh Abu Bakar dan diperbanyak salinannya oleh Usman ibn Affan. Ringkasan yang disebut wahyu dalam Islam adalah ayat-ayat dalam bahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi. Kalau ayat-ayat itu diganti dengan kata lain walaupun hanya diganti dengan sinonimnya itu sudah bukan wahyu lagi. Demikian pula kalau diubah susunan kata-katanya meskipun susunan kata-kata itu adalah dengan menggunakan bahasa Arab, itu juga bukan firman Allah. Mengapa? Di dalamnya sudah ada campur tangan manusia. Adapun terjemahan adalah hasil pemikiran manusia.[14] 2. Islam Aktual Islam aktual memahami ekspresi relijius para penaganutnya dalam bentuk pengamalan. Dari sudut pandang ini tampak corak dan ragam pengamalan yang berbeda-beda di satu tempat dengan yang lainnya. Namun corak pengamalan itu terbatas pada hal yang bukan prinsip melainkan menyangkut sesuatu yang biasa disebut furu (cabang). Di damping ajaran yang bersifat doktrin, Islam juga merupakan agama yang dapat diteliti dari berbagai sudut pandang seperti sejarahnya, akidahnya, hukumnya, filsafatnya, moral dan sosiologinya, dan sebagainya. Dari sudut pandang doktrin, Islam adalah agama yang diwahyukan Allah, agama satu-satunya yang benar dan diterima di sisi Allah sesuai dengan Surat Ali Imran ayat 19. Tetapi dipandang dari sudut penganutnya, Islam dapat diteliti dari berbagai sudut pandang, misalnya bagaimana ketaatan penganutnya terhadap agamanya. Dari segi ini, meminjam istilah Atho Mudzhar, Islam dapat dipandang sebagai “produk budaya, produk sejarah, gejala sosial dan lain-lain.” Islam sebagai “produk budaya” akan memberi corak yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain karena masing-masing penganut di masing-masing wilayah berbeda-beda. Corak Islam yang dianut di Timur Tengah akan berbeda dengan yang dianut orang-orang di Jawa Tengah; upacara-upacara orang Islam di Saudi Arabia di samping memiliki kesamaan dengan negara Muslim lain tentu memiliki ciri khas yang berbeda dengan tradisi Islam di berbagai belahan bumi ini; cara merayakan hari-hari besar di Iran akan jauh berbeda dengan teman-teman kita di Padang Pariaman, misalnya. Tradisi berlebaran di Indonesia dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri jauh lebih semarak dari pada di Makkah dan Madinah. Tradisi Idul Adha yang di Indonesia biasa-biasa saja tapi justeru di Arab Saudi lebih semarak dan sakral. Sekurang-kurangnya, terdapat lima gejala yang perlu diperhatikan apabila kita hendak mempelajari suatu agama: Pertama, scripture atau naskah-naskah atau sumber-sumber ajaran agama tersebut. Kedua, para penganut, pemimpin atau pemuka agama, yakni sikap, perilaku dan penghayatan agama para penganutnya. Ketiga, ritus-ritus, lembaga-lembaga dan ibadat-ibadat seperti salat, haji, puasa, perkawinan dan waris. Keempat, alat-alat (sarana) seperti masjid, gereja, lonceng, peci, sorban, dan semacamnya. Kelima, organisasi-organisasi keagamaan tempat para penganut agama berkumpul dan berperan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persis, Gereja Katolik, Gereja Protestan, Syiah, Ahmadiyah dan lain-lain.[15] Islam sebagai produk sejarah memberikan gambaran kepada kita bahwa wajah Islam yang kita lihat dan saksikan sehari-hari tidak seluruhnya sama dan sebangun dengan Islam yang ada pada zaman Nabi. Teologi Syiah, Mutazilah bahkan Ahlus Sunnah wa al-Jamaah, yang menjadi  anutan banyak pemeluk Islam di dunia, adalah produk sejarah. Konsep Khulafa al-Rasyidin, ijtihad empat mazhab fikih, dan konsep tasawwuf al-Ghazali adalah produk sejarah. Dalam hal Islam sebagai produk budaya dan sejarah, memberikan gambaran kepada kita bahwa campur tangan manusia dalam membedah dan memformulasikan ajaran, mazhab, pendapat dan renungannya demikian–dominan. Mereka sama-sama mendasarkan pendapatnya atas teks wahyu dan sunnah Nabi. Peran ijtihad dalam hal ini demikian besar. Hasil ijtihad kalau benar-benar didasarkan atas teks yang mutawatir dengan tujuan mencari kebenaran demi kemaslahatan umat dinilai sebagai berpahala. Ada dalil yang populer menyatakan, “barang siapa berijtihad dan benar, maka ia mendapatkan dua pahala, sebaliknya barang siapa berijtihad dan hasilnya tidak benar maka ia tetap memperoleh satu pahala.”   Memahami Islam secara Komprehensif Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar orang berpendapat tentang Islam, atau menyaksikan orang yang mengamalkan ajaran Islam. kadang-kadang kita menyaksikan ada yang pendapatnya ekstrim, ada yang longgar, bahkan ada yang serba boleh. Ada juga penilaian orang luar Islam terhadap Islam yang terkesan miring bahkan negatif, di samping tidak sedikit yang netral dan fair. Hal ini terlihat misalnya dalam tradisi orientalisme, yang melihat Islam secara mendalam namun ia bukan Muslim. Untuk memahami ajaran Islam secara utuh (komprehensif) memang tidak dapat hanya dengan mengandalkan satu cara atau pendekatan semata. Orang memahami Islam dari sudut tafsir Alquran saja, tanpa mempertimbangkan hal-hal yang lain, maka keislamannya dianggap parsial (sepihak). Demikian juga mengamalkan Islam dari sudut hukum fikih semata, juga akan tidak utuh. Dengan demikian, untuk dapat memahami Islam secara benar dapat ditempuh beberapa cara: Pertama, Islam harus dipelajari dari sumber yang asli, yaitu Alquran dan Alsunnah. Kekeliruan memahami Islam adalah karena orang hanya mengenalnya dari sebagian ulama dan pemeluknya yang telah jauh dari bimbingan Alquran dan Alsunnah atau melalui pengenalan dari kitab-kitab fikih dan tasawwuf yang semangatnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman; Kedua, Islam harus dipelajari secara integral, tidak parsial; artinya ia dipelajari secara menyeluruh sebagai suatu kesatuan yang bulat. Memahami Islam secara parsial (sepotong-sepotong) akan membahayakan, akan menimbulkan sikap skeptis, bimbang, dan tidak pasti; Ketiga, Islam perlu dipelajari dari kepustakaan yang ditulis oleh para ulama besar, kaum zu’ama dan sarjana-sarjana Islam, karena pada umumnya mereka memiliki pemahaman Islam yang baik, yaitu pemahaman yang lahir dari perpaduan ilmu yang dalam terhadap Alquran dan Sunnah Rasul dengan pengalaman yang dihadapi setiap saat. Namun bukan berarti perpustakaan ulama besar ini tidak ada kekurangannya. Mereka pada umumnya hidup pada abad klasik yang secara sosio kultur tidak sama dengan kondisi saat ini. Pengenalan akan karya-karya mereka sekurang-kurangnya sebagai bahan studi banding dan tidak diperlakukan sebagai hal yang taken for granted (diambil begitu saja). Keempat, memahami Islam tidak boleh hanya dihampiri dengan satu pendekatan saja, sebab hal itu akan menimbulkan ketidakutuhan. Misalnya memandang Islam dari sudut tasawwufnya saja; hal ini akan menimbulkan konsekwensi bahwa segala sesuatu di luar itu kurang dianggap penting. Hal lainnya bahwa pengutamaan pendekatan hanya pada tasawwuf semata akan menimbulkan kepincangan pada aspek muamalah karena boleh jadi orang hanya mengutamakan kesalehan individual sementara kesalehan sosial kemasyarakatan diabaikan. Demikian pula bila memahami Islam hanya dari sudut sejarahnya atau sosial budayanya akan berakibat pada longgarnya ikatan norma agama karena selalu dikaitkan dengan kenyataan sosial budaya penganutnya. Dalam hal pendekatan pemahaman Islam secara bulat dan utuh, A. Mukti Ali, mantan Menteri Agama RI, mengajukan beberapa cara yaitu pertama, ketahui siapa Tuhan yang menjadi pusat penyembahan; kedua, pelajari kitab sucinya yaitu Alquran; Ketiga, pelajari pribadi Nabi Muhammad; Keempat, teliti suasana dan situasi di mana Nabi Muhammad bangkit; kelima, pelajari orang-orang terkemuka seperti sahabat-sahabat Nabi yang setia.[16] PENUTUP Dalam situasi global seperti di zaman ini, agama diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap berbagai masalah, baik yang berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, politik, keamanan maupun kemakmuran, dan lain sebagainya. Hal ini antara lain karena diyakini bahwa agama mengandung nilai-nilai universal dan absolut yang mampu memberikan resep-resep mujarab (solusi) yang tidak ada habis-habisnya. Namun, untuk sampai kepada keadaan di mana agama mampu bersentuhan dengan berbagai persoalan aktual yang berkaitan dengan berbagai dimensi kehidupan tersebut diperlukan pendekatan-pendekatan baru yang lebih relevan. Dalam kaitan itu, agama tidak cukup dipahami dari satu pendekatan saja, seperti yang selama ini dilakukan, melainkan harus dipahami dan dianalisis dengan menggunakan berbagai pendekatan yang komprehensif, aktual dan integral. Seseorang yang ingin memahami agama dalam hubungannya dengan berbagai masalah tersebut perlu melengkapi diri dengan ilmu-ilmu bantu seperti filsafat, sejarah, antropologi, sosiologi, sains dan teknologi dan sebagainya. Ilmu-ilmu keislaman yang selama ini terkesan jumud (stagnan), sebenarnya tetap dapat diaktualisasikan dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman, sepanjang yang mengembangkan ilmu-ilmu keislaman tersebut melengkapi dirinya dengan ilmu-ilmu bantu, dan menguasai teori-teori penelitian lengkap dengan metodologinya, baik secara teoritis maupun praktis. Memahami agama Islam yang ideal seperti disebutkan di atas perlu dilakukan, karena suatu sikap keberagamaan yang benar harus bertolak dari pemahaman yang benar terhadap agama tersebut.   DAFTAR PUSTAKA   A. Mukti Ali, Metode Memahami Agama Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991). Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Raja Graffindo Persada, 2002). Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998). Badudu dan Zain, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Sinar Harapan, 1996). Didin Saefuddin Buchori, Metodologi Studi Islam, (Bogor: Granada Sarana Pustaka, 2005). Djamari, Agama dalam Perspektif Sosiologi, (Bandung: Al-Fabeta, 1993). Harun Nasution, “Format Baru Gerakan Keagamaan”, makalah disampaikan dalam pembukaan simposium Nasional di PPIM IAIN Jakarta, 1998. Harun Nasution, “Klasifikasi Ilmu dan Tradisi Penelitian Islam: sebuah Perspektif”, dalam Mastuhu dan Deden Ridwan (Ed). Tradisi Baru Penelitian Agama Islam, Tinjauan Antardisiplin Ilmu, (Bandung: Nuansa, 1998). Harun Nasution, Ensiklopedia Islam, (Jakarta: Djambatan, 1992). Masdar F. Mas’udi, “Agama Sumber Etika Negara-Negara: Perlu Pemikiran Ulang”, makalah disampaikan dalam simposium Nasional di PPIM IAIN Jakarta, 1998. Mastuhu dan Deden Ridwan dalam Tradisi Baru Penelitian Agama Islam, (Jakarta: Nuansa, 1998). Pusat Depennas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (jakarta: Balai Pustaka, 1994). Taufiq H. Idris, Kebudayaan Mengenal Islam, (Surabaya: Bina Ilmu, 1983).                                                               [1]Lihat Atho Mudzar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hal. 19-23. [2]Dikutip oleh Mastuhu dan Deden Ridwan dalam Tradisi Baru Penelitian Agama Islam, (Jakarta: Nuansa, 1998), hal. Vi. [3]Waardenburg mengajukan tiga lingkup kajian yang dapat dilakukan dalam studi Islam. Pertama, studi normatif terhadap Islam, yang umumnya dikerjakan kaum Muslim sendiri untuk menemukan kebenaran relijius meliputi studi-studi: tafsir, hadis, fiqih, dan kalam. Kedua, studi non-normatif terhadap Islam, biasanya dilakukan di universitas-universitas dan meliputi baik apa yang dianggap kaum Muslim sebagai Islam yang benar , maupun Islam yang hidup (living Islam), yakni ekspresi-ekspresi relijius kaum Muslim yang faktual. Lingkup kedua ini bisa dilakukan baik oleh Muslim maupun non-Muslim. Ketiga, studi non-normatif terhadap aspek-aspek kebudayaan dan masyarakat Muslim, dalam pengertian yang lebih luas dapat meliputi: telaah Islam dari sudut sejarah dan sastra atau antropologi budaya dan sosiologi, serta tidak spesifik bertitik tolak dari sudut agama. [4]Badudu dan Zain, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Sinar Harapan, 1996), hal. 617. [5]Pusat Depennas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (jakarta: Balai Pustaka, 1994), hal. 444. [6]Harun Nasution, Ensiklopedia Islam, (Jakarta: Djambatan, 1992), hal. 443. [7]Taufiq H. Idris, Kebudayaan Mengenal Islam, (Surabaya: Bina Ilmu, 1983), hal. 24. [8]Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Raja Graffindo Persada, 2002), hal. 79. [9]Didin Saefuddin Buchori, Metodologi Studi Islam, (Bogor: Granada Sarana Pustaka, 2005), hal. 2. [10]Djamari, Agama dalam Perspektif Sosiologi, (Bandung: Al-Fabeta, 1993), hal. 79. [11]Harun Nasution, “Format Baru Gerakan Keagamaan”, makalah disampaikan dalam pembukaan simposium Nasional di PPIM IAIN Jakarta, 1998, hal. 1. [12] Harun Nasution, “Format Baru Gerakan Keagamaan”, hal. 1-2. [13] Masdar F. Mas’udi, “Agama Sumber Etika Negara-Negara: Perlu Pemikiran Ulang”, makalah disampaikan dalam simposium Nasional di PPIM IAIN Jakarta, 1998, hal. 1-3. [14]Harun Nasution, “Klasifikasi Ilmu dan Tradisi Penelitian Islam: sebuah Perspektif”, dalam Mastuhu dan Deden Ridwan (Ed). Tradisi Baru Penelitian Agama Islam, Tinjauan Antardisiplin Ilmu, (Bandung: Nuansa, 1998), hal. 10. [15]Mudzhar, Pendekatan studi…, 30-32. [16]A. Mukti Ali, Metode Memahami Agama Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), hal. 38-44.
PENGARUH KETIDAKPAHAMAN KERJA TERHADAP KETIDAKPUASAN KERJA KARYAWAN PT BANK BPD ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH Nuzulman, Nuzulman
Jurnal Mentari Vol 12, No 1 (2009)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karyawan merupakan sumber daya yang paling penting dalam operasi perusahaan. Oleh sebab itu, manajemen haruslah memperhatikan kebutuhan karyawan agar karyawan juga memberikan apa yang diharapkan perusahaan kepadanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh ketidakamanan kerja terhadap ketidakpuasan karyawan pada PT. Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh. Persepsi ketidakamanan kerja ini timbul biasanya karena adanya restrukturisasi manajemen, dan faktor kompensasi yang merupakan balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang dapat dinilai dan mempunyai kecenderungan yang diberikan secara tetap. Dengan adanya kompensasi yang tinggi dapat memicu karyawan untuk bekerja lebih giat, jika terjadi sebaliknya atau kompensasi yang terlalu rendah maka kinerja karyawan akan menurun. Dari hasil penelitian diperoleh koefisien determinan (R2) bernilai 0,748 atau 74,8 % yang menunjukkan bahwa ketidakamanan kerja berpengaruh terhadap ketidakpuasan kerja karyawan PT. Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh sebesar 74,8 % dan sisanya 25,2 persen dipengaruhi oleh variabel lainnya di luar model penelitian ini. Sedangkan koefisien korelasi (R) sebesar 0,865 menggambarkan bahwa ketidakamanan kerja sangat kuat hubungannya terhadap ketidakpuasan kerja karyawan sebesar 86,5 %. Berdasarkan perhitungan t-hitung = 11,300 dan t-tabel = 2, 0154 maka t-hitung > t-tabel, berarti Ho ditolak dan Ha diterima. Dengan demikian ketidakamanan kerja berpengaruh baik secara universal maupun secara partial terhadap ketidakpuasan kerja karyawan PT. Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh. Pelaksanaan restrukturisasi dan pemberian kompensasi oleh pihak perusahaan harus disesuaikan dengan kemampuan dan keinginan karyawan sehingga akan meningkatkan kepuasan kerja yang tinggi bagi karyawan. Employees are the most important resource in a companys operations. Therefore, management must consider the needs of employees so that the employees also provide what is expected the company to him. The purpose of this study was to determine the effect of job insecurity on employee dissatisfaction at PT. Bank BPD Aceh Banda Aceh Sharia Branch. Perceptions of job insecurity arises usually due to management restructuring, and the compensation factor is the company remuneration is given to employees who have a tendency can be assessed and given a permanent basis. With the high compensation can lead the employees to work harder, if the opposite occurs or compensation is too low then the employees performance will decline. From the results obtained determinant coefficient (R2) value 0.748 or 74.8% which shows that job insecurity influence on job dissatisfaction PT. Bank BPD Aceh Banda Aceh Sharia Branch at 74.8% and the remaining 25.2 percent is influenced by other variables outside the model study. While the correlation coefficient (R) of 0.865 suggests that job insecurity are strongly linked to employee dissatisfaction 86.5%. Based on a t-count = 11.300 and t-table = 2, 0154 the t-count> t-table, then Ho is rejected and Ha accepted. Thus, job insecurity affect both universal and partially to employee dissatisfaction PT. Bank BPD Aceh Banda Aceh Sharia Branch. The implementation of the restructuring and compensation by the company should be tailored to the ability and desire of employees that will enhance job satisfaction is high for employees. Keywords: job insecurity, job dissatisfaction DAFTAR PUSTAKA   Greenglass, Esther , Ronald Burke and Lisa Fiksenbaum. (2002).Impact of Restructuring, Job Insecurity and Job Satisfaction in Hospital Nurses Stress News January ,14(1):1-10. www.damandiri.com/ detail.php?id=328. Diunduh  15 April 2009.   Gujarati, Damodar (2001), Ekonometrika Dasar. Cetakan keenam, Alihbahasa Sumarno Zain. Jakarta : Erlangga.   Handoko, T. Hani. (2002), Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Edisi Kedua, Yogyakarta : BPFE.   Hariandja,Marihot Tua Efendi Drs. M.si. (2002: 291). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Penerbit PT. Gramedia Widiasarana.   Hasibuan, M.S.P (2003). Organisasi dan Motivasi, Dasar Peningkatan Produktifitas, KMPK, universitas gajah mada. Jakarta : Bina Aksara Working Paper Series No. 9, April 2008, First Draft. Diunduh 12 April 2009.   Martoyo, Susilo. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Keempat. Yogyakarta : BPFE. Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana, Denpasar. BULETIN STUDI EKONOMI Volume 11 Nomor 1 Tahun 2006.   Rachmawati, E. N., (2003), “Restrukturisasi Perusahaan: Mengapa Diperlukan?”, Jurnal Kompetensi, 1(3) September–Desember: 222-235. www.uajy.ac.id/jurnal/kinerja/Vol9-No.2-2005/Article-5-V9-N2-05.pdf. Diunduh 10 April 2009.   Rivai, Veithzal (2004), Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, Dari Teori ke Praktik. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.   Robbins, S.P (2001), Perilaku Organisasi, Jilid 1, Jakarta : Penerbit PT. Prenhallaindo.   Soekindjo (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia II. Jakarta: Karunia, Universitas Terbuka. Sulistiyani dan Rosidah (2002) Manajemen Sumber Daya Manusia. www.petra.ac.id/~puslit/journals/request.PublishedID=AKU01 30202. Diunduh 10 April 2009.   Wening, Nur (2005). Manajemen Usahawan Indonesia. Jakarta : Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi – Universitas Indonesia.   Wening, Nur (2005). Pengaruh Ketidakamanan Kerja (Job Insecurity) Sebagai  Dampak Restrukturisasi Terhadap Kepuasan Kerja, Komitmen Organisasi dan Intensi Keluar Survivor. Hal. 135-147 www.uajy.ac.id/jurnal/kinerja/Vol9-No.2-2005/Article-5-V9-N2-05.pdf. Diunduh 10 April 2009.

Page 1 of 2 | Total Record : 20