cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Legal Opinion
Published by Universitas Tadulako
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue " Vol 1, No 1 (2013)" : 10 Documents clear
PENGATURAN PIDANA PENJARA DI MASA MENDATANG DILIHAT DARI ASPEK PERBAIKAN PELAKU AFRIANSYAH, AFRIANSYAH
Legal Opinion Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Narapidana atau Anak Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikanya menjadi Warga Negara masyarakat yang baik, taat pada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, sosial, dan agama, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, damai dan tertib. Pelaksanaan pidana Penjara dengan sistem Pemasyarakatan di Indonesia mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, mengenai fungsi pemidanaanyang tidak bersifat atau sekedar pemenjaraan bagi narapidana tapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak kurang lebih tiga puluh tahun yang dikenal dengan nama Pemasyarakatan. walaupun telah diadakan berbagai perbaikan mengenai tatanan pemidanaan, seperti pranata pidana bersyarat (Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelepasan bersyarat (Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan pranata khusus penentuan serta hukuman terhadap anak (Pasal 45, 46, dan 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Namun pada prinsipnya sifat pemidanaan masih bersifat atau bertolak dari asas dan sistem pemenjaraan, sistem pemenjaraan lebih menekankan pada unsur balas dendam dan penjaraan, sehingga institusi yang dipergunakan sebagai tempat pembinaan bagi Narapidana adalah rumah penjara dan rumah pendidikan Negara bagi anak yang bersalah. Sistem dan sarana pemenjaraan ini berangsur-angsur dipandang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya dan kemudian tidak akan mengulangi tindak pidana dan kembali menjadi Warga Negara yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya, maka sistem kepenjaraan diubah menjadi Pemasyarakatan. Institusi yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidika Negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan, sistem ini merupakan rangkaian dari penegakkan hukum pidana dan pelaksanaannya tidak lepas dari pengembangan konsepi umum mengenai pemidanaan. Kata Kunci : Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Perbaikan Pelaku
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DI WILAYAH HUKUM POLRES TOLITOLI ALAMSYAH, ALAMSYAH
Legal Opinion Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelanggaran LaluLintas Yang Dilakukan Oleh Remaja Di Wilayah Hukum Polres Tolitoli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh reamaja di kota Tolitoli, Serta untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja di kota Tolitoli. Penyebab pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja, tidak terlepas dari faktor-faktor pendorong atau motifasi sehingga seorang remaja melakukan kenakalan / pelanggaran. Adapun motifasi terbagi atas 2 (dua) yaitu: Motifasi intrinsic dari kenakalan remaja : Faktor yang mempengaruhi anak melakukan kenakalan / pelanggaran lalu lintas yaitu : perilaku tidak disiplin berlalu lintas, emosional sianak dalam hal ini pengaruh usia dan pengetahuan. b. Motifasi ekstinsi kenakalan remaja : faktor yang mempengaruhi remaja melakukan kenakalan / pelanggaran lalu lintas yaitu : keluarga, karena keluarga mempunyai peranan besar terhadap perkembangan remaja, disamping itu sekolah juga memiliki peran yang penting sehingga sekolah seharusnya bias memberikan batasan kepada siremaja bahwa dilarang membawa kendaraan kesekolah. Selain itu juga pengaruh lingkungan dalam hal ini factor pergaulan.Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu meneliti norma-norma hukum dan pelaksanan norma-norma tersebut di lapangan. Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah purposive, yaitu sebanyak 5 orang anggota kepolisian Polres Tolitoli dan 10 orang Siswa yang masing-masing adalah siswa SMP dan SMA, teknik pengumpulan data yang digunakan ada cara yakni penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh dianalisis dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Kata Kunci : Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan oleh Remaja
KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN WIGUNO, ARIO PONCO
Legal Opinion Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul kajian viktimologi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan, dengan identifikasi masalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan dan bagaimanapula upaya-upaya dalam mengatasi kendala tersebut. Tujuan penelitian Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan dan Untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan dan upaya apa yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kesusilaan terhadap anak dapat dilihat dari faktor ekonomi, lingkungan serta kurangnya pengawasan dari orang tua. Perhatian hukum terhadap korban tindak pidana di dalam sistem peradilan pidana belum belum mendapatkan perhatian optimal dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang langkah-langkah praktis dalam penanganan diri dalam pergaulan di lingkungan masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana. Bagi perempuan dianjurkan tidak keluar malam sendirian, memakai pakaian yang sopan, serta berhati-hati terhadap laki-laki supaya tidak terpengaruh rayuannya. Kata Kunci : Viktimologi, Anak, Kesusilaan
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA ARMAWANSYAH, ARMAWANSYAH
Legal Opinion Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kurun waktu tahun 2012 ini, penistaan agama kembali terjadi, sementara hukum pun tak mampu menjerat para penista agama tersebut untuk jera. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan agama dan penodaan agama, Kepolisian sesuai dengan peran dan fungsinya berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama, bertujuan untuk melindungi agama dan praktik beragama yang berkembang di masyarakat dan melindungi setiap keyakinan agama dan praktik yang dilakukan oleh pengikutnya dari penodaan dan kecenderungan berbuat tindak pidana terhadap agama. Dalam perkembangan selanjutnya, dibentuklah Badan Koordinasi Penganut Aliran kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dan PP No. 1 Tahun 1995 mengenai prosedur penentuan aliran sesat, yang merupakan wewenang kejaksaan untuk membubarkan organisasi atau aliran yang menyesatkan, tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikannya merupakan tugas dari Polri. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, artinya penelitian dilakukan dengan merujuk pada norma hukum yang berlaku dalam masyarakat maupun yang ada dalam hukum positif. Berkenaan dengan tugas kepolisian dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini, ada yang berpendapat bahwa penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah / pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup untuk mencapai kondisi demikian, hukum harus tegak, dan supaya hukum dapat tegak dengan baik, maka salah satu syarat diantaranya adalah harus ada lembaga penegak hukum. Delik Penyalahgunaan dan Penodaan Agama diatur di Pasal 156a KUHPidana tidak berasal dari Wetboek van strafrecht (WvS) Belanda, melainkan dari Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama. Secara normatif negara hanya melindungi agama yang diakui dan dinyatakan resmi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Peran Kepolisian, Pencegahan Tindak Pidana Penodaan Agama
KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DI KOTA PALU BURHANUDIN, BURHANUDIN
Legal Opinion Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental,dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kekerasan. Undang-Undang ataupun KUHP belumsepenuhnya melindungin hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan, dikarenakan ancamansanksi pidana masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku kekerasan hanyadihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya Undang-undang no. 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadikorban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan. Undang-Undang ini telah memiliki ancaman sanksipidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapatbebas darituntutan. Perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan adalah tanggung jawab bersamaantara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Anak menjadi korban kekerasan perlu mendapatkanperlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan Kata Kunci : Perlindungan Anak di Bawah Umur
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DI KOTA PALU KUSUMA, DELBI ADE
Legal Opinion Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak kekerasan terhadap perempuan saat ini masih terus terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun kekerasan seksual. Faktanya, berbagai bentuk kekerasan serta diskriminasi tersebut sering terjadi di berbagai aspek kehidupan sosial disetiap daerah. Tujuan penelitian yang terdapat didalam penulisan ini adalah untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan Upaya pencegahan serta penanggulangan terjadinya tindak kekerasan pada perempuan yang berada di kota palu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan sampel yang terdapat di Kota Palu Sulawesi Tengah, mengambil bahan penunjang dalam penulisan di Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Tengah, dengan tujuan untuk memperoleh semua data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, kuiseioner dan dilengkapi beberapa dokumen penting lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebakan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di kota palu antara lain : 1. Faktor Intern yang terdiri dari umur, jenis kelamin, pendidikan dan agama, 2. Faktor Ekstern yaitu, lingkungan keluarga, ekonomi dan lingkungan sosial. Selain itu, keadaan perempuan yang tempat tinggalnya berada di pinggiran kota juga menjadikan satu faktor sehingga mengakibatkan rendahnya pemahaman dan daya serap atas informasi yang bermanfaat untuk perempuan yang menjadi korban kekerasan. Selain itu, dari hasil penelitian tentang upaya pencegahan serta penanggulangan yang dilakukan terbagi menjadi dua yaitu secara Preventif, adalah upaya yang bersifat sebagai tindakan awal untuk mencegah terjadinya kekerasan dan yang secara Represif, merupakan satu tindakan yang dilakukan setelah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan keluarga ataupun diluar lingkungan keluarga.   Kata Kunci : Kriminologis, Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL SEBAGAI LEMBAGA NEGARA SAPUTRA, FANDI
Legal Opinion Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Komisi Yudicial lahir pada era reformasi saat amandemen ke III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 bersamaan dengan Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi. Walaupun Komisi Yudisial adalah lembaga baru, namun keberadaannya memperoleh justifikasi hukum yang sangat kuat karena diatur secara tegas di dalam konstitusi / Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kewenangannya diberikan oleh konstitusi. Dalam melaksanakan tugas, Komisi Yudisial diberikan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yaitu bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Pro kontra mengenai hal ini oleh Mahkamah Agung kemudian mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan oleh Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa khususnya Pasal 1 angka 5, Pasal 20, 21, 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 24B UUD 1945 dan oleh karena itu pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apakah kedudukan dan fungsi Komisi Yudisial bertentangan dengan prinsip kemandirian dan kebebasan hakim?. Dari pembahasan dalam penelitian ini maka ditarik kesimpulan sebagai berikut bahwa dari segi kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara bantu yang mempunyai kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim tidak bertentangaan dengan prinsip kemandirian dan kebebasan hakim, tetapi justru bermaksud memperkuat dan meningkatkan kepecayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sedangkan dari segi fungsi Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan hanya menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim. Kata Kunci : Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pasal 24B UUD 1945, Undang-Undang nomor 22 tahun 2004
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG PADA ANGKUTAN JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 FARDAN, FARDAN
Legal Opinion Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan semakin pentingnya peranan angkutan terhadap kelancaran arus lalu lintas barang dan penumpang,maka usaha angkutan termasuk angkutan darat menampakkan fenomena yang semakin berkembang. Secara ideal perkembangan usaha angkutan darat tersebut seyogyanya diiringi dengan pengaturan hukum yang memadai.Namun hingga kini tampaknya harapan tersrbut masih bersifat ius constituendum. Hubungan hukum antara pengguna jasa angkutan dengan pengusahan angkutan berdasarkan perjanjian, namun kenyataannya seringkali dijumpai pihak yang menjadi penyedia jasa angkutan tidak memenuhi perjanjian sebagaimana mestinya, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi. Pada pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa, “Perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan”. Dari ketentuan ini muncul kesan bahwa apabila pengusaha angkutan terlambat dalam melaksanak angkutan dan keterlambatan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap penumpang, maka pengusaha angkutan bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang bersangkutan. Akan tetapi pasal 192 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan “tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak penumpang diangkut dan berakhir ditempat yang disepakati.Dengan kata lain ketentuan diatas tidak mencakup tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian penumpang akibat terjadinya keterlambatan angkutan.Terjadinya keterlambatan pelaksanaan angkutan selama beberapa jam kemudian dari waktu yang ditentukan, kadang-kadang tidak sepenuhnya disebabkan oleh kelalaian pihak pengangkut, tetapi biasa pula disebabkan oleh kelalaian dari penumpang tertentu. Misalnya, ketika mobil yang sedianya mengangkut para penumpang akan diberangkatkan pada waktu yang telah ditentukan, ternyata ada penumpang tertentu yang belum siap atau baru bergegas membenahi diri ataubarang bawaan mereka. Akibatnya, karena menunggu penumpang tersebut, maka pelaksanaan angkutan itu terpaksa mengalami kelambatan hingga beberapa jam dari waktu pemberangkatan yang ditentukan sebelumnya. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penumpang, Lalu lintas Dan Angkutan Jalan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU MANGIRI, IRFANDI
Legal Opinion Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan Pemilihan umum banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum partai peserta Pemiihan umum. Pelanggaran tersebut terjadi pada tahap-tahap pelaksanaan Pemiihan umum. Pada tahap kampanye terjadi beberapa pelanggaran yaitu adanya “money politic”atau “pembagian barang” yang dilakukan oleh masing-masing peserta pemilihan umum. Pelaksanaan Pemilihan umum sebagai perwujudan dari suatu demokrasi yang menyaring politikus-politikus yang akan mewakili dan membawa suara rakyat didalam lembaga perwakilan maka diharapkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas demi terselenggaranya Pemilihan uumum yang aman, damai, tertib dan lancar maka penangganan laporan pelanggaran Pemilihan umum harus ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penegakan hukum yaitu melaksanakan penyidikan tindak pidana Pemilihan umum atas laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Namun proses penyidikan ini terkendala oleh hambatan-hambatan seperti Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum. Kesadaran seluruh komponen masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam rangka penegakan hukum. Kata Kunci : Tindak Pidana Pemilu, Penyidikan dan Penegakan Hukum
TINJAUAN HUKUM TENTANG PT. PLN (Persero) SEBAGAI PELAKU USAHA DIDALAM PENYEDIAAN LISTRIK BAGI KONSUMEN IRPAN, IRPAN
Legal Opinion Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini Berjudul Tinjauan Hukum Tentang PT. PLN (Persero) Sebagai Pelaku Usaha Didalam Penyediaan Listrik Bagi Konsumen, dengan rumusan masalah bagaimanakah hubungan hukum antara PT.PLN (persero) pelaku usaha dan masyarakat (Konsumen) pengguna jasa dan bagaimanakah tanggung tawab PT.PLN (Persero) dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (konsumen). tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan memahami, hubungan hukum antara PT. PLN (persero) pelaku usaha dan masyarakat (konsumen) pengguna jasa dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab PT. PLN (persero) dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (konsumen). Metode pendekatan yang digunakan yaitu, metode analisis yuridis normatif. Dimana penelitian ini dilihat dari hubungan hukum antara PT. PLN (persero) pelaku usaha dan masyarakat (konsumen) pengguna jasa yaitu, dapat di lihat dari adanya suatu kontrak perjanjian pemasangan aliran/ voltase listrik, oleh PT. PLN (Persero), dengan pihak konsumen, sesuai dengan kesepakat yang diatur didalam Pasal 1338 KUH perdata tentang asas kebebasan berkontrak dad Pasal 1320 KUH Perdata tentang sarat syahnya suatu perjanjian; dimana posisi para pihak haruslah seimbang, namun dalam kenyataannya, tidak demikian, masyarakat sering dirugikan oleh tindakan PT PLN (Persero) disamping itu, kedua pihak harus melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-keajiban para pihak. Dan juga memnuhi asas-asas hukum perlindungan konsumen dan Tanggung jawab PT. PLN (Persero) dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (Konsumen) yaitu, PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya yang diberikan kewenangan oleh pemerintah melalui Pasal 33 UUD 1945, maka amanat tersebut haruslah dilaksanakan secara profesional, adapaun dalam kenyataannnya PT.PLN (Persero) di Kota Palu belum melakanakan secara sepenuhnya, hal ini daat di lihat sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak, yang berlangsung sampai 12 jam, dan terulang dalam waktu dua atau tiga bulan, belum mencerminkan visi dan misinya PT. (Persero) yaitu, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh lapisan masyarakat, disamping mencari ke untungan. Kata Kunci : PLN, Penyedian Listrik, Konsumen.

Page 1 of 1 | Total Record : 10