cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Cakrawala Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
cakrawala berdiri tahun 1999 bulan januari
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
JAMINAN KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN GADAI TANAH MENURUT HUKUM ADAT Ningrum, Esti
Cakrawala Hukum Vol 15, No 41 (2013): Cakrawala Hukum
Publisher : Cakrawala Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sifat pluralisme atau adanya keanekaragaman corak budaya di Indonesia bukan suatu hal yang mengancam keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetapi justru merupakan aset yang besar dalam rangka membangun konsepsi hukum yang berkembang mengikuti masyarakat dan menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dengan memfungsikan hukum sebagai pengatur masyarakat. Sifat pluralisme ini dikarenakan adanya peraturan hukum yang merupakan peninggalan zaman penjajahan kolonial maupun peraturan hukum yang terbentuk dari sistem hukum yang berkembang dari kebiasaan yang patut di masyarakat (the living law) atau lebih dikenal dengan hukum adat. Hal inilah yang menjadikan hukum adat sebagai sumber penting dalam memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang merefleksikan unsur-unsur dari jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan pembinaan hukum yang memperhatikan hukum adat ini, maka diharapkan Indonesia akan mendapatkan suatu sistem hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai kehidupan dalam era globalisasi. Indonesia sekarang ini yang sedang berusaha untuk menyempurnakan sistem hukum nasional yang masih belum menemukan kejelasan   dengan memperhatikan hukum yang berlaku di dalam masyarakat yaitu hukum agama dan hukum adat, dan berupaya mereformasi semua peraturan hukum baik itu warisan kolonial maupun yang dianggap sudah tidak layak lagi. Lembaga gadai dalam hukum adat ini cenderung dipilih masyarakat karena terdapat kemudahan-kemudahan di dalam prosedurnya dibandingkan dengan lembaga jaminan lainnya yang sudah ada dengan penggunaan prosedur yang rumit. Akan tetapi hal ini tidak juga lepas dari beberapa kelemahan, hal ini dikarenakan hukum yang mengatur permasalahan gadai adat ini tidak bersifat baku dan tertulis, yang dalam prakteknya perjanjian gadai dilangsungkan hanyalah berdasarkan pada kebiasaan-kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Sehingga sebagai akibatnya sering kali timbul berbagai permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian gadai salah satunya adalah masalah dalam jaminan kepastian hukum suatu perjanjian gadai yang menggunakan hukum adat tanpa adanya bukti tertulis, formal dan legal.
PERGESERAN ASAS POINTDINTERETPOINTDACTION DALAM GUGATAN CITIZEN LAW SUIT DAN ACTIO POPULARIS SEBAGAI PEMENUHAN ASAS MANFAAT DALAM PERADILAN PERDATA Kristiani Purwendah, Elly
Cakrawala Hukum Vol 15, No 41 (2013): Cakrawala Hukum
Publisher : Cakrawala Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Acara Perdata mengalami perkembangan yang pesat dalam merespons sisi manfaat akan keadilan para pihak melalui adopsi hukum dari sistem hukum lain, banyak persinggungan yang terjadi dari sistem Anglo Amerika ke dalam sistem hukum acara perdata Indonesia yang menganut sistem Hukum Eropa Kontinental. Merespons perkembang praktek hukum, berkenaan dengan kewajiban penguasa sebagai penyelenggara pemerintahan, pemerintah dapat dituntut secara perdata melalui mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit. Dalam gugatan ini, asas point d’interet, point d’action tidak diperlukan lagi bagi penggugat, asas kepentingan hukum yang cukup mulai bergeser menjadi asas demi kepentingan umum sebagai kewajiban warga Negara berhadapan dengan kewajiban hukum pelaku. Pergeseran ini merupakan konsekuensi dari kewajiban hakim perdata memiliki kewajiban melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Keywords : citizen lawsuit, point dinteret, point daction, rechtsvinding.
MEDIASI PENAL TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL Periani, Aniek
Cakrawala Hukum Vol 15, No 41 (2013): Cakrawala Hukum
Publisher : Cakrawala Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlunya diberikan perlindungan hukum pada korban kejahatan secara memadai tidak saja merupakan isu nasional, tetapi juga internasional. Masa depan korban kejahatan seksual harus lebih diperhatikan dibandingkan hanya memberikan sanksi pidana terhadap pelaku. Pemberian sanksi pidana yang berat termasuk pemberian hukuman mati masih belum menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh korban. Oleh karena itu, mediasi penal harus lebih dikembangkan dengan memberikan lebih banyak perhatian terhadap korban. Mediasi penal dalam kejahatan seksual lebih menitik beratkan pada perlindungan terhadap korban yang dalam hukum positif di Indonesia belum sepenuhnya terakomodir. Tujuan yang ingin dicapai adalah peningkatan tanggung jawab pelaku terhadap tindak pidana yang telah dilakukan terhadap korban. Sistem peradilan pidana kedepan harus lebih banyak mengakomodir kepentingan korban. Kata kunci; Mediasi penal, Kejahatan seksual,
TELAAH SOSIOLOGI ATAS UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sholichin, Mohamad
Cakrawala Hukum Vol 15, No 41 (2013): Cakrawala Hukum
Publisher : Cakrawala Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Walaupun Undang-undang Hak Cipta di Indonesia sejak tahun 1912 telah mengalami lima kali pembaharuan, tetapi di dalam pelaksanaannya tetap mengalami hambatan-hambatan, hal ini disebabkan kultur masyarakat Indonesia berbeda dengan kultur masyarakat Eropa yang merupakan awal munculnya Hak Cipta. Kultur masyarakat Indonesia tergolong masyarakat transisi industrial, yaitu sebagai masyarakat yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris yang bercorak komunal tradisional ke masyarakat industri yang bercorak individual modern. Perubahan tersebut berkaitan dengan struktur hubungan masyarakat yang belum tuntas ke corak yang lebih rasional dan komersial sebagai akibat dari proses pembangunan yang dilakukan. Meminjam istilah Fred W. Riggs, bahwa masyarakat Indonesia tergolong masyarakat prismatik dengan ciri-ciri di mana masyarakatnya menunjukkan praktek-praktek yang biasanya dilakukan dalam masyarakat tradisional, padahal mereka merasa sudah mempergunakan norma-norma dan metode-metode dari masyarakat yang sudah maju atau modern. Dalam masyarakat semacam ini hukum yang mengatur juga mencerminkan masa peralihan yang digambarkan oleh wajah hukum yang berpijak pada dua kaki dengan langkah yang berbeda, yakni satu kaki sedang melangkah pada corak hukum modern, sementara kaki yang lain masih menapak pada hukum tradisional. Demikian halnya dengan Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta, undang-undang ini pun bercorak dari perpaduan antara sistem individu dan sistem kolektif. Sehingga banyak ketentuan-ketentuan dari undang-undang ini yang saling bertentangan yang pada gilirannya undang-undang ini sulit dimengerti oleh masyarakat. Kata Kunci: Undang-undang Hak Cipta, Sosiologi
POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Tinjauan tentang Kemandirian Kekuasaan Kehakiman setelah dikeluarkannya UU No.48 tahun 2009) Priyadi, Aris
Cakrawala Hukum Vol 15, No 41 (2013): Cakrawala Hukum
Publisher : Cakrawala Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 (1) disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan umum UUD 1945, adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).Dalam penjelasan selanjutnya ditentukan pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan tidak terbatas). Adapun salah satu ciri negara hukum adalah: adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka.Dengan demikian sejalan dengan ketentuan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana salah satu prinsip penting negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Dengan diundangkannya UU no 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,Pasal 1 menentukan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal tersebut lebih dipertegas lagi setelah amandemen ketiga UUD 1945 , di mana dalam Pasal 24 (l)ditentukan bahwa: kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Dalam perkembangannya ketentuan kemandirian kekuasaan kehakiman tersebut pada saat diuandangkannya UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman belum dapat dilaksanakan, hal tersebut disebabkan karena menurut ketentuan Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa: badan-badan yang melakukan peradilan tersebut dalam pasal 10 (1) yaitu peradilan umum, peradilan agama,peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara, organisatoris, administrative dan finansiil ada dibawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan. Sehingga peluang campur tangan pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman (dalam hal ini pemerintah) baik secara langsung maupun tidak langsung sangat terbuka yang akibatnya menimbulkan ketidakadilan. Selanjutnya dengan diundangkannya UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman yang menggantikan UU no 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, ada perubahan yang cukup signifikan, khususnya dalam hal organisasi, administrasi dan finansiil hakim di semua lingkungan peradilan berada di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung, sehingga diharapkan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun pihak lain (yang berperkara) dan putusannya akan memenuhi rasa keadilan. Selanjutnya dengan diundangkannya UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan penyempurnaan dari UU No 4 tahun 2004. Kata kunci:Kemandirian, Kekuasaan Kehakiman.

Page 2 of 2 | Total Record : 15