cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
'ADALAH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past student work has been awarded the International Law Students Association’s Francis Deak Prize for the top student-written article published in a student-edited international law journal.
Arjuna Subject : -
Articles 430 Documents
Polemik Pemilihan Umum Kepala Daerah Dengan Calon Tunggal Dalam Kerangka Demokrasi Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 1, No 8 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.065 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i8.11302

Abstract

Tahun 2017 merupakan ajang perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pilkada)serentak. Agenda tersebut, secara signifikan sangat menentukan kondisi semangat demokrasi masyarakat, karena berhasil atau tidaknya penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal berdampak pula pada konstelasi politik dalam skala nasional. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pilkada serentak adalah masih banyaknya polemik calon pasangan tunggal di beberapa daerah yang menghelat pilkada. Sebagaimana di kemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat enam daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2017 dengan pasangan calon tunggal.
Tindakan Edukatif Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Syarifah Gustiawati Mukri
ADALAH Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1143.258 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i1.10983

Abstract

Abstract:Drug abuse is an endemic problem in chronic modern society. This disease recurs repeatedly in the community and must be addressed universally and maximally, both from the spiritual, physical, and social aspects. In this study, educative actions were taken to overcome the crime of drug abuse. The approach taken is by the method of Islamic education. Build spiritual awareness to no longer consume drugs.Keywords: Educative Actions, Drug Abuse Abstrak:Penyalahgunaan Narkoba merupakan masalah endemik dalam masyarakat modern yang kronik. Ia selalu berulang kali kambuh dalam masyarakat dan harus ditanggulangi secara universal dan maksimal, baik dari aspek spiritual, jasmani, dan sosial. Dalam kajian ini diupayakan tindakan edukatif guna menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkoba tersebut. Pendekatan yang lakukan adalah dengan metode pendidikan Islam. Membangun kesadaran spiritual untuk tidak lagi mengkonsumsi narkoba.Kata Kunci: Tindakan Edukatif, Penyalahgunaan Narkoba   
Nasib Korban Kejahatan Korporasi Siti Romlah
ADALAH Vol 1, No 8 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (619.335 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i8.11322

Abstract

Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.com yang mendapatkan data dari BPS, menyebutkan bahwa terdapat 3,98 juta perusahaan baru di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (https://m.detik.com). Dengan cepatnya perkembangan tersebut, tentunya banyak sekali permasalahan-permasalahan yang muncul kepermukaan. Salah satu permasalahan korporasi yang paling vital adalah, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, karena korban dan dampak yang ditimbulkannya cakupannya lebih luas dari pada kejahatan yang lain.Black's law dictionary menyebutkan bahwa kejahatan korporasi adalah setiap tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan karena kegiatan petugas atau karyawannya (Herry Sampel Black, 1990: 339). Kejahatan korporasi menimbulkan korban dan akibat yang lebih luas cakupannya. Namun, hingga saat ini pun, belum ada undang-undang yang mengatur tentang pertanggung jawaban dari korporasi terhadap korban-korban yang ditimbulkan. Jimmy Tawalujan menyebutkan bahwa pertanggung jawaban korporasi belum diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena belum diaturnya korporasi sebagai subjek tindak pidana. KUHP hingga saat ini masih menganut paham bahwa suatu delik hanya dapat dilakukan oleh manusia (Jimmy Tawalujan, 2012: 7). Dengan belum adanya regulasi yang mengatur perihal pertanggung jawaban kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, banyak kejahatan-kejahatan korporasi yang merajalela, seperti kejahatan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, PT. Newmont Minahasa  dan laninnya (www.walhi.org.id). Padahal, kerugian yang diterima oleh para korban begitu besar, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil.Sunardi, sebagaimana dikutip oleh Agus Sulaeman dan Umar Ma’arif mengatakan bahwa, “pengaturan terhadap korporasi sebagai subyek tindak pidana harus jelas dan tegas dengan mencantumkan secara autentik dalam ketentuan umum KUHP yang sekarang sedang diperbaharui sehingga ketentuan di luar KUHP harus mengikutinya (Agus Sulaeman dan Umar Ma’arif, 2017: 389).Tidak diaturnya korporasi sebagai subjek hukum di dalam KUHP, merupakan salah satu hal yang patut kita kaji kembali dan Merupakan hal yang harus kita antisipasi bersama. Pasal 59 KUHP hanya menyebutkan bahwa: “Dalam hal-hal di mana ditentukan pidana  karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus, atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana.” Jika memahami pasal tersebut, jelas bahwa KUHP hanya sebatas mengatur tentang pertanggung jawaban terhadap individunya, bukan kepada korporasi. Pembatasan itulah yang dijadikan tameng oleh para pelaku, dengan mengatasnamakan namakan korporasi, mereka dapat bebas dari jeratan hukum dan mereka dapat lari dari segala pertanggung jawaban kepada para korban.Memasukkan korporasi sebagai salah satu subjek hukum ke dalam rancangan KUHP merupakan suatu urgensi nyata saat ini. Hal tersebut sangat diperlukan, guna mencegah dan adanya kejahatan korporasi di masa mendatang dan memberikan kejelasan pertanggung jawaban korporasi kepada para korban.Sahuri sebagaimana dikutip oleh Agus Sularman dan Umar Ma'ruf menyebutkan bahwa terdaat 4 permasalahan pertanggung jawaban korporasi yang perlu diatur, yaitu : (1), masalah rumusan perbuatan yang dilarang; (2), masalalah penentuan kesalahan korporasi; (3) masalah penetapan sanksi terhadap korporasi; dan (4) sifat pertanggungjawaban korporasi (Agus Sularman dan Umar Ma’arif, 2017: 388). Indonesia harus segera memiliki pengaturan jelas mengenai pertanggung jawaban korporasi kepada korban, agar tidak ada lagi korban yang menderita.
Counter-Attack Pasca Penghitungan Suara Pilpres 2019 Menuju Real Count Ida Susilowati
ADALAH Vol 3, No 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1092.007 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i4.11180

Abstract

Abstract:The 2019 Presidential General Election is a continuation of the political battle between the two camps, namely the Prabowo camp and the Joko Widodo camp. The two camps have the same strong support, both from the people as voters, as well as the support of political parties participating in the election. After the vote on April 17, 2019, each party claimed to have won the election. Jokowi's camp showed his victory with the results of the Quick Count, while Prabowo's camp showed its victory with the results of their own real count. This debate does not end if the General Election Commission does not immediately announce the results of the general election.Keywords: Presidential Election, Counter Attack, Real Count. Abstrak:Pemilihan Umum Presiden 2019 merupakan kelanjutan pertarungan politik antara dua kubu yaitu kubu Prabowo dan kubu Joko Widodo. Kedua kubu memiliki dukungan yang sama-sama kuat, baik dukungan dari rakyat sebagai pemilik suara, maupun dukungan partai politik peserta pemilu. Pasca pemungutan suara tanggal 17 Agustus, masing-masing pihak mengklaim telah memenangkan pemilu. Kubu Jokowi menunjukkan kemenangannya dengan perolehan hasil dari Quick Count, sedang kubu Prabowo menunjukkan kemenangannya dengan hasil real count yang mereka lakukan sendiri. Perdebatan ini tidak berujung bila Komisi Pemilihan Umum tidak segera mengumumkan hasil pemilihan umum.Kata Kunci: Pemilihan Umum Presiden, Counter  Attack, Real Count. 
Penembakan Terduga Terorisme Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1149.16 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i1.11265

Abstract

Abstract:Terrorism is an extraordinary crime that threatens security and state sovereignty. Therefore, prevention must be carried out with an extraordinary legal basis. The debate that occurred was the policy of firing on the spot against suspected perpetrators of terrorism. So that the process of law enforcement and verification has not yet been carried out, because the perpetrators had been shot dead during the arrest by the police. This is the focus of the discussion in this simple article.Keywords: Terrorism, Extraordinary Crime, Shoot Dead Abstrak:Terorisme merupakan kejahatan luarbiasa yang mengancam stabilitas keamanan dan kedaulatan negara. Karenanya, pencegahan yang dilakukan harus dengan payung hukum yang luar biasa pula. Perdebatan yang terjadi adalah kebijakan melakukan tembak di tempat terhadap pelaku yang masih terduga terorisme. Sehingga proses penegakan hukum dan pembuktian belum sempat dijalankan, karena pelaku sudah mengalami tembak mati saat penangkapan oleh pihak kepolisian. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan dalam artikel sederhana ini. Kata Kunci: Terorisme, Kejahatan Luar Biasa, Tembak Mati 
Penghapusan Pidana Korupsi Melalui Pengembalian Kerugian Negara Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 1, No 11 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (636.357 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i11.11419

Abstract

Kasus korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat mengakar bahkan menjamur. Kejahatan korupsi tersebut tidak hanya telah mengeruk habis keuangan negara, melainkan juga telah menghambat pembangunan nasional serta daerah. Oleh karenanya, baik secara langsung maupun tidak langsung korupsi telah menciderai hak-hak sosial masyarakat secara luas, sebab keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, justru habis oleh perilaku korup para koruptor.Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2017 terdapat 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 6,5 triliun dan suap Rp.211miliar (www.republika.co.id). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berhasil menghimpun kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun selama 2017 (www.kompas.com). Terlebih, KPK itu sendiri telah menghabiskan anggaran pemberantasan korupsi yang tidak sedikit setiap tahunnya. Jika dikalkulasikan secara matematis, maka upaya pemberantasan korupsi nyatanya tidak mampu mengembalikan sepenuhnya kerugian keuangan negara. Padahal, tujuan pemberantasan korupsi ialah untuk mengembalikan kerugian negara. 
Metode Inabah Sebagai Terapi Edukasi Islami Para Pecandu Narkoba Syarifah Gustiawati Mukri
ADALAH Vol 3, No 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1213.737 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i3.11618

Abstract

Abstract:In order to overcome victims of drug crime, several healing methods are used, including the inabah method. The Inabah method is a method of Islamic education developed by Abah Anom as the concept of care for victims of drug abuse and the treatment of naughty teenagers in various forms of spiritual illness. It is hoped that he can help drug addicts to restore their mental defenses, so that they realize the bad effects and try to leave forever. The guidance is realized through bathing repentance, prayer, dhikr and prayer.Keywords: Inabah, Drug Crime, Method Abstrak:Guna menanggulangi korban kejahatan narkoba, maka digunakan beberapa metode penyembuhan, diantaranya adalah dengan metode inabah. Metode Inabah merupakan metode pendidikan Islam yang dikembangkan oleh Abah Anom sebagai konsep perawatan korban penyalahgunaan narkoba dan  perawatan remaja yang nakal dalam berbagai bentuk penyakit kerohanian. Diharapkan dengannya dapat membantu para pecandu narkoba dalam memulihkan pertahanan mentalnya, sehingga mereka menyadari dampak buruknya dan berupaya untuk meninggalkan selamanya. Bimbingan tersebut, diwujudkan melalui mandi taubat, shalat, dzikir dan doa.Kata Kunci: Inabah, Kejahatan Narkoba, Metode 
Asas Legalitas vs Hukum Adat: Eksistensi Hukum Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Siti Romlah
ADALAH Vol 1, No 12 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (579.836 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i12.11464

Abstract

Indonesia merupakan negara pluralisme, dimana terdapat berbagai macam suku yang tersebar di Indonesia. Suku-suku tersebut tentunya memiliki aturan atau yang biasa disebut dengan hukum adat mereka masing-masing. Hukum tersebut hidup dan dipatuhi dalam masyarakat adat yang tersebar di Indonesia. Bahkan tak jarang dari mereka lebih mematuhi hukum adat dari pada hukum yang dibuat oleh pemerintah, padahal dalam Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan: “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya.”Andi Hamzah dalam bukunya memberikan beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari pasal tersebut. Pertama, jika suatu perintah maupun larangan ingin dibuat menjadi sesuatu yang dapat dipaksakan dan dapat diancam dengan pidana, maka larangan atau perintah tersebut harus dicantumkan dalam undang-undang pidana. Kedua, hukum tersebut tidak boleh berlaku surut (Hamzah, 2008: 40).Lalu bagaimana dengan kedudukan hukum adat? Apakah hukum adat mengikat atau tidak? Dan hukum manakah yang ia pilih ketika seseorang harus bertanggung jawab secara pidana, namun dirinya sendiri terikat dengan hukum adat? Apakah ia harus dihukum menggunakan hukum konvensional ataukah menggunakan hukum adat yang berlaku?
Ulama, Jangan Menjadi Sumber Perselisihan Ahmad Mukri Aji
ADALAH Vol 2, No 4 (2018)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (746.272 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v2i4.11418

Abstract

Ulama adalah orang yang memiliki ilmu agama dan pengetahuan. Keulamaan yang dengan pengetahuan nya tersebut memiliki rasa takut dan tunduk kepada Allah Swt. Sebagai orang yang mempunyai wawasan luas, maka ulama hendaknya mampu mengukir peran aktif di tengah masyarakat. Salah satu peran ulama yang harus dicatat adalah mereka sebagai kelompok terpelajar yang membawa pencerahan kepada masyarakat sekitar. Ulama pun memiliki peran sebagai pewaris para nabi, sumber rujukan bagi manusia. Barang siapa mengikut petunjuk mereka, maka ia termasuk orang yang selamat. Barang siapa yang dengan kesombongan dan kebodohan menentang mereka, ia termasuk orang yang sesat. Para ulama adalah wali dan kekasih Allah, dialah manusia yang pengetahuannya tentang Allah bertambah, mengetahui keagungan dan kekuasaanNya, maka dalam dirinya timbul rasa takut dan takzim akan keagungan dan ketinggian kekuasaanNya. 
Mempertanyakan Komunikasi Menteri Komunikasi Andrian Habibi
ADALAH Vol 3, No 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1239.11 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i3.11622

Abstract

Abstract:Communication ability is something that must be owned by everyone, especially a state official. Logical and rational thinking, then expressing it in wise words is the stage that should be done. Communication in its application does involve all procedures through one's mind so that it can influence others. In this short article, the author wants to criticize the communication pattern of a minister of communication and information when responding to arguments that conflict with his opinion. Because some people experience legal problems when giving arguments that are considered wrong.Keywords: Communication, Minister of Communication and Information Abstrak:Kemampuan komunikasi merupakan suatu hal yang harus dimiliki oleh setiap orang, khususnya seorang pejabat negara. Berpikir logis dan rasional, kemudian menuangkannya dalam kata-kata bijak merupakan tahapan yang seharusnya dilakukan. Komunikasi dalam aplikasinya memang menyangkut semua prosedur melalui pikiran seseorang sehingga dapat mempengaruhi orang lainnya. Dalam artikel singkat ini, penulis ingin mengkritisi pola komunikasi seorang menteri komunikasi dan informasi pada saat menanggapi argumentasi yang bertentangan dengan pendapatnya. Karena sebagian kalangan mengalami permasalahan hukum pada saat memberikan argumentasi yang dianggap salah.Kata Kunci: Komunikasi, Menteri Komunikasi dan Informasi  

Page 10 of 43 | Total Record : 430


Filter by Year

2017 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 6 (2025) Vol 9, No 6 (2025) Vol 8, No 6 (2024) Vol. 8 No. 6 (2024) Vol 8, No 5 (2024) Vol. 8 No. 5 (2024) Vol. 8 No. 4 (2024) Vol 8, No 4 (2024) Vol 8, No 3 (2024) Vol. 8 No. 3 (2024) Vol. 8 No. 2 (2024) Vol. 8 No. 1 (2024) Vol 8, No 1 (2024) Vol. 7 No. 6 (2023) Vol 7, No 6 (2023) Vol. 7 No. 5 (2023) Vol 7, No 5 (2023) Vol. 7 No. 4 (2023) Vol 7, No 4 (2023) Vol 7, No 3 (2023) Vol. 7 No. 3 (2023) Vol. 7 No. 2 (2023) Vol 7, No 2 (2023) Vol 7, No 1 (2023) Vol. 7 No. 1 (2023) Vol 6, No 6 (2022) Vol 6, No 5 (2022) Vol 6, No 4 (2022) Vol 6, No 3 (2022) Vol 6, No 2 (2022) Vol 6, No 1 (2022) Vol. 5 No. 6 (2021) Vol 5, No 6 (2021) Vol 5, No 5 (2021) Vol. 5 No. 5 (2021) Vol 5, No 4 (2021) Vol. 5 No. 4 (2021) Vol. 5 No. 3 (2021) Vol 5, No 3 (2021) Vol. 5 No. 2 (2021) Vol 5, No 2 (2021) Vol 5, No 1 (2021) Vol. 5 No. 1 (2021) Vol 4, No 1 (2020): Spesial Issue Covid-19 Vol 4, No 1 (2020): Coronavirus Covid-19 Vol 4, No 4 (2020): Keadilan Masyarakat Vol 4, No 3 (2020): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 4, No 2 (2020): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 6 (2019): Philosophy of State Vol 3, No 6 (2019): Philosophy of State Vol. 3 No. 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 2, No 11 (2018) Vol 2, No 10 (2018) Vol 2, No 9 (2018) Vol 2, No 8 (2018) Vol 2, No 7 (2018) Vol 2, No 6 (2018) Vol 2, No 5 (2018) Vol 2, No 4 (2018) Vol 2, No 3 (2018) Vol 2, No 2 (2018) Vol 2, No 1 (2018) Vol 1, No 12 (2017) Vol 1, No 11 (2017) Vol 1, No 10 (2017) Vol 1, No 9 (2017) Vol 1, No 8 (2017) Vol 1, No 7 (2017) Vol 1, No 6 (2017) Vol 1, No 5 (2017) Vol 1, No 4 (2017) Vol 1, No 3 (2017) Vol 1, No 2 (2017) Vol 1, No 1 (2017) More Issue