cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
'ADALAH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past student work has been awarded the International Law Students Association’s Francis Deak Prize for the top student-written article published in a student-edited international law journal.
Arjuna Subject : -
Articles 430 Documents
Evolusi Insurjensi di Era Modern Sekar Hapsari
ADALAH Vol 1, No 10 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (616.885 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i10.9024

Abstract

Insurgensi merupakan kata yang memberikan arti tentang gerakan yang dilakukan guna menggulingkan  rezim yang sedang berkuasa, atau rezim yang telah terbentuk termasuk para pejabat yang telah terpilih secara sah dan kuat secara hukum. Departemen pertahanan AS memberikan pengertian, insurjensi sebagai gerakan terorganisir yang memiliki tujuan menggulingkan pemerintah melalui subversi dan konflik bersenjata. Ia juga dapat diartikan sebagai perjuangan berlarut larut yang dilakukan secara metodis, langkah demi langkah dalam rangka mencapai tujuan tertentu yang mengarah pada penggulingan tatanan yang ada menjadi tidak ada, yang dapat menjadi prediksi dari lahirnya revolusi.  
Kedudukan Agama Dalam Konstitusi-Konstitusi Rusia Nur Rohim Yunus
ADALAH Vol 1, No 6 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.099 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i6.9035

Abstract

Kedudukan agama pada era kekaisaran Rusia tidaklah mendapatkan tempat yang baik dalam kehidupan negara. Sehingga kemudian, saat Lenin melakukan revolusi negara dari Monarki menjadi Republik Sosialis, maka ia memanfaatkan dukungan dari kaum beragama untuk kepentingan negara. Sehingga saat dukungan sudah didapat, pemerintah melakukan penekanan besar-besar terhadap kaum beragama. Pemisahan agama dari negara pun dilakukan, bahkan agama dianggap candu bagi masyarakat, sebagaimana pendapat Karl Marx. Menurut pemerintah, agama hanya membuat rakyat tidak logis dan rasional.  
Diskriminasi Hukum Terhadap Kaum Difabel (Difrently Abled People) latipah latipah
ADALAH Vol 1, No 6 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.216 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i6.9040

Abstract

Lahir dalam kondisi kekurangan tentu bukan merupakan suatu keinginan, karena segala sesuatu telah ditetapkan oleh yang Maha kuasa dan kita tidak dapat memilih seperti apa wujud dan dari siapa kita akan dilahirkan. Setiap mahluk tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama oleh karena itu sebagai negara hukum tentu harus menjunjung tinggi setiap hak asasi manusia. Hal inipun diaminkan dengan adanya asas persamaan dimuka hukum  dalam penegakan hukum di Indonesia. Keadilan tentu tidak hanya melekat pada masyarakat normal pada umumnya, kaum difabilitas juga harus mendapatkan haknya, karena dalam penerapan hukum seringkali terjadi ketimpangan dalam menerapkannya. Sepertihalnya korban dalam suatu kasus kejahatan tindak pidana, seorang saksi dari kaum difabel tidak dapat diterima kesaksiannya karena dinilai tidak dapat membuktikan kesaksiannya karna dinilai tidak memenuhi unsur unsur seorang saksi sepertihalnya yang disebutkan dalam KUHAP “saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia liahat sendiri, dan ia alami sendiri” dalam hal ini banyak pengacara yang menjadikan penafsiran saksi menjadi multi tafsir, sehingga kaum difabel tidak dapat diproses kasus hukumnya.
Praperadilan Terhadap Tersangka Berstatus Buron Siti Romlah
ADALAH Vol 1, No 7 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (632.007 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i7.9043

Abstract

Akhir-akhir ini, dalam dunia hukum pidana praperadilan menjadi sebuah trend terbaru di kalangan praktisi hukum, terutama yang bergerak pada penanganan kasus korupsi. Praperadilan itu sendiri sebenarnya merupakan salah satu wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang beberapa perkara, yaitu sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarga, atau kuasa hukum tersangka, sah atau tidaknya penghentian suatu penyidikan atau penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukum tersangka yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (Pasal 1 Angka 1 KUHAP). Namun, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XII/2014, praperadilan juga menetapkan sah atau tidaknya penetapan tersangka.  
Kehancuran Komunisme Soviet dan Kebangkitan Demokrasi Rusia Nur Rohim Yunus
ADALAH Vol 1, No 7 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (945.248 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i7.9086

Abstract

Negara Rusia merupakan negara yang memiliki historis yang panjang. Bahkan ahli sejarah mengatakan bahwa Rusia merupakan bangsa yang berperadaban besar. Negara yang memiliki wilayah terluas di dunia ini secara garis besar pernah mengalami tiga kali pergantian model Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan, yaitu Negara Kesatuan-Monarki, Negara Konfederasi-Republik Sosialis, dan Negara Federasi-Republik Demokrasi. Hal ini tergambar jelas dalam nama negaranya, sebagaimana Indonesia yang mencantumkan Republik di awal nama negara. Rusia di masa awal menggunakan pola kerajaan, maka namanya dikenal dengan Kekaisaran Rusia. Periode kedua di masa kekuasaan Lenin, Rusia menjadi bagian terbesar Konfederasi Soviet dengan nama Uni Sosialis Soviet Rusia (USSR). Sedang pada periode ketiga berubah menjadi negara serikat atau federal dengan nama Federasi Rusia. Hal ini sesuai dengan Teori Bentuk Negara dan Teori Bentuk Pemerintahan dalam buku karya A Salman Maggalatung yang membagi bentuk negara menjadi tiga, yaitu; Unity State (Negara Kesatuan), Federal State (Negara Serikat), dan Confederation State (Negara Konfederasi). Sedang bentuk pemerintah terbagi menjadi dua, yaitu; Monarki dan Republik (Maggalatung, 2013: 78-81). Berbeda halnya filsuf Rusia ternama, Nikolai Berdyaev (1874-1948) yang memberikan pandangan bahwa sistem pemerintahan Rusia terbagi atas 5 model, yaitu; Rus Kiev, Rus Tatar-Mongol, Rus Moskow, Rusia peter (Imperium Rusia), dan Rusia Soviet. Setiap perubahan bentuk pemerintahan yang dialami oleh Rusia menjadikan negara ini tetap bertahan dan menjadikan perubahan tersebut sebagai bentuk nilai-nilai tersendiri dan terinternalisasi di setiap warga negaranya. Menurutnya Rus’ Kiev (Kievan Rus) berdampak fundamen dalam sisi religiusitas warga negaranya dengan berbasis Kristen Timur (Orthodoks), yang sangat bertolak belakang dengan masa Rus Tatar-Mongol yang lebih dipengaruhi oleh budaya Asia dan Islam dalam sisi religiusitas warga negaranya. Sedang peralihan ke masa Rus Moskow ditandai dengan semangat nasionalisme dan ekspansionisme yang mempengaruhi berbagai segi pemerintahan Rusia, dan menghasilkan imperium Rusia dengan teritorial yang luas
Sistem Hukum Pada Masyarakat Pluralis Latipah Nasution
ADALAH Vol 1, No 8 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1099.878 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i8.9135

Abstract

Hukum tentunya tidak bekerja dalam ruang yang hampa, itulah sebabnya dalam realitas, hukum merupakan faktor pengintegrasi dalam bermasyarakat. Hukum sebagai instrumen pengatur atau kontrol sosial, tentu harus menjalani proses yang panjang dan melibatkan berbagai perbedaan aktifitas yang ada dalam masyarakat. Sebagaimana yang seringkali kita dengar bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pluralnya masyarakat Indonesai tentu memengaruhi pembuatan hukum yang akan di berlakukan. Munculnya slogan pluralisme hukum tentu didasarkan pada adanya beberapa faktor, yakni faktor historis bangsa Indonesia yang memiliki keragaman suku, bahasa, budaya, dan ras. Pluralisme hukum diberlakukan agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri.
Jangan Jadikan Ulama ‘Bak Stempel’ Pemilu Ahmad Mukri Aji
ADALAH Vol 2, No 9 (2018)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (738.289 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v2i9.9155

Abstract

Tahun politik 2019 merupakan ajang pemilihan umum anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden. Pesta demokrasi yang tentunya melibatkan rakyat Indonesia sebagai pemilik suara. Akan tetapi kesadaran memilih dan menyalurkan aspirasi dalam pemilu kerap diabaikan oleh masyarakat. Hal ini tentunya disebabkan faktor kekecewaan dan rasa apatisme terhadap wakil rakyat dan pemimpin terdahulu. Sehingga mereka enggan berpartisipasi dalam pemilu dan beranggapan bahwa para pemimpin tidak dapat mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik. Anggapan mereka, bekerja lebih utama dibandingkan hanya ikut memilih pemimpin yang belum tentu amanah. Sehingga meninggalkan pekerjaan sehari untuk mengikuti pemilu dianggap mengurangi penghasilan, terlebih bagi mereka yang bekerja serabutan sebagai buruh maupun kerja harian. Bila tak bekerja sehari, maka mereka tidak mendapat penghasilan untuk menyambung hidup hari itu. Dampak perilaku ini terjadilah golput dalam pemilu. Hal ini senada dengan pendapat Varma yang menyatakan bahwa terjadinya golput disebabkan oleh rasa kecewa dan apatisme masyarakat yang memandang kinerja pemerintahan hasil pemilu yang kurang amanah, selain anggapan bahwa nilai-nilai demokrasi belum mampu mensejahterakan masyarakat
Urgensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbadan Hukum Latipah Nasution
ADALAH Vol 1, No 7 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (680.278 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i7.9097

Abstract

Rentannya perekonomian Indonesia saat ini, telah mendorong pemerintah turut serta dalam memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya sektor ini dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Eksistensi UMKM tidak diragukan lagi karena telah terbukti mampu menopang prekonomian masyarakat terutama pasca krisis ekonomi dan sekaligus menjadi tumpuan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Adapun definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada pasal 1 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar.
Komunikasi Politik Pemerintah Indonesia dan Rusia Dalam Meredam Politik Identitas Zahrotunnimah Zahrotunnimah
ADALAH Vol 2, No 9 (2018)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (790.213 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v2i9.9178

Abstract

Sejarah mencatat adanya hubungan dekat antara Indonesia dan Uni soviet, bahkan Prof Guber menuliskan nama Indonesia dalam bukunya pada tahun 1933, sedang nama Indonesia pada saat itu masih terbatas digunakan pada kalangan pejuang Indonesia saja, akan tetapi Guber telah tuliskan dalam buku tersebut, walaupun saat itu Indonesia masih bernama Hindia Belanda. 
Penerapan Judicial Restraint Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 1, No 7 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.752 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i7.9098

Abstract

Sebagai cabang kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi dinilai sering kali mengeluarkan putusan yang bersifat kontroversial. Sehingga, muncullah berbagai gagasan para pakar hukum untuk membatasi kekuasaan kehakiman, yang salah satunya ialah untuk menerapkan Judicial Restraint. Menurut Posner dalam dalam jurnal Wicaksana Dramanda dikatakan bahwa: “Judicial restraint merupakan upaya hakim atau pengadilan untuk membatasi diri dalam kerangka prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Hal ini berarti bahwa judicial restraint adalah upaya dari cabang kekuasaan kehakiman untuk tidak mengadili perkara-perkara yang akan dapat mengganggu cabang kekuasaan yang lain. Posner beranggapan bahwa pengadilan bukanlah “primary custodian” dalam sistem politik sebuah negara yang dapat menentukan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pengadilan hanya diperkenankan untuk mengadili perkara-perkara yang ditentukan secara limitatif berdasarkan hukum sebagai kewenangannya”

Page 8 of 43 | Total Record : 430


Filter by Year

2017 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 6 (2025) Vol 9, No 6 (2025) Vol 8, No 6 (2024) Vol. 8 No. 6 (2024) Vol 8, No 5 (2024) Vol. 8 No. 5 (2024) Vol. 8 No. 4 (2024) Vol 8, No 4 (2024) Vol 8, No 3 (2024) Vol. 8 No. 3 (2024) Vol. 8 No. 2 (2024) Vol. 8 No. 1 (2024) Vol 8, No 1 (2024) Vol. 7 No. 6 (2023) Vol 7, No 6 (2023) Vol. 7 No. 5 (2023) Vol 7, No 5 (2023) Vol. 7 No. 4 (2023) Vol 7, No 4 (2023) Vol 7, No 3 (2023) Vol. 7 No. 3 (2023) Vol. 7 No. 2 (2023) Vol 7, No 2 (2023) Vol 7, No 1 (2023) Vol. 7 No. 1 (2023) Vol 6, No 6 (2022) Vol 6, No 5 (2022) Vol 6, No 4 (2022) Vol 6, No 3 (2022) Vol 6, No 2 (2022) Vol 6, No 1 (2022) Vol. 5 No. 6 (2021) Vol 5, No 6 (2021) Vol 5, No 5 (2021) Vol. 5 No. 5 (2021) Vol 5, No 4 (2021) Vol. 5 No. 4 (2021) Vol. 5 No. 3 (2021) Vol 5, No 3 (2021) Vol. 5 No. 2 (2021) Vol 5, No 2 (2021) Vol 5, No 1 (2021) Vol. 5 No. 1 (2021) Vol 4, No 1 (2020): Spesial Issue Covid-19 Vol 4, No 1 (2020): Coronavirus Covid-19 Vol 4, No 4 (2020): Keadilan Masyarakat Vol 4, No 3 (2020): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 4, No 2 (2020): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 6 (2019): Philosophy of State Vol 3, No 6 (2019): Philosophy of State Vol. 3 No. 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 2, No 11 (2018) Vol 2, No 10 (2018) Vol 2, No 9 (2018) Vol 2, No 8 (2018) Vol 2, No 7 (2018) Vol 2, No 6 (2018) Vol 2, No 5 (2018) Vol 2, No 4 (2018) Vol 2, No 3 (2018) Vol 2, No 2 (2018) Vol 2, No 1 (2018) Vol 1, No 12 (2017) Vol 1, No 11 (2017) Vol 1, No 10 (2017) Vol 1, No 9 (2017) Vol 1, No 8 (2017) Vol 1, No 7 (2017) Vol 1, No 6 (2017) Vol 1, No 5 (2017) Vol 1, No 4 (2017) Vol 1, No 3 (2017) Vol 1, No 2 (2017) Vol 1, No 1 (2017) More Issue