cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
'ADALAH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past student work has been awarded the International Law Students Association’s Francis Deak Prize for the top student-written article published in a student-edited international law journal.
Arjuna Subject : -
Articles 430 Documents
Coattail Effect Pada Ajang Pemilihan Umum Presiden 2019 Nur Rohim Yunus
ADALAH Vol 2, No 8 (2018)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.562 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v2i8.8844

Abstract

Komposisi perhelatan akbar pemilihan umum presiden 2019 dipastikan akan sama dengan pemilu presiden tahun 2014 yaitu pertarungan sengit antara Kubu Jokowi melawan kubu Prabowo. Bedanya kubu Jokowi hanya didukung lima partai, sedang kubu Prabowo didukung oleh enam partai. Kelima partai pendukung Jokowi itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), atau lebih dikenal dengan sebutan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sedang kubu Prabowo didukung enam partai politik yaitu Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang, dan Partai Golongan Karya (Golkar), atau dikenal dengan sebutan Koalisi Merah Putih (KMP). Sedang Partai Demokrat yang dinahkodai mantan Presiden SBY menjadi partai penyeimbang. 
Perusahaan Leasing dan Debt Collector Dalam Penagihan Kredit Macet Kendaraan Debitur Ika Atikah
ADALAH Vol 2, No 8 (2018)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (487.589 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v2i8.8846

Abstract

Beragam produk kendaraan yang ditawarkan oleh perusahaan motor dan mobil, telah memberikan ketertarikan masyarakat perkotaan untuk segera memiliki kendaraan yang menjadi idaman mereka. Barang mewah tersebut bukan lagi sesuatu yang aneh untuk dimiliki oleh mereka yang membutuhkan kendaraan guna mobilitas sehari-hari.  Munculnya produsen kendaraan tentu saja menjadi ladang bagi perusahaan leasing bekerja sama memberikan fasilitas kemudahan angsuran dengan biaya ringan kepada debitur yang hendak memiliki kendaraan namun terbatas keuangannya. Setelah proses perkreditan berlangsung, tidak jarang debitur malah lalai memenuhi kewajiban membayar angsuran tiap bulan sebagaimana perjanjian perusahaan leasing, sehingga perusahaan mau tidak mau harus menarik kendaraan debitur untuk melunasi angsurannya tersebut dengan bantuan debt-collector.  
Resistensi Umat Terhadap Ancaman Ekonomi Global Melalui Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah Syarifah Gustiawati Mukri
ADALAH Vol 2, No 8 (2018)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (558.254 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v2i8.8852

Abstract

Di mata Internasional Indonesia memiliki potensi dan peluang yang besar untuk mengembangkan potensi keuangan syariah secara global, kekuatan tersebut diakui karena Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Tak heran bila kemudian Indonesia termasuk ke dalam Top 10 Islamic Finance Assets ($ Million) dan menempati urutan ke 9 dengan asset 35,626, sedangkan Malaysia di posisi peringkat 1 dengan total asset 423,285, bersumber dari catatan Islamic Finance Islamic Development Report. Indonesia juga telah diakui secara Internasional oleh UAE, Arab Saudi, Malaysia, dan Bahrain dengan posisi to offer lesson kepada negara lain di dunia untuk pengembangan keuangan syariah. Selain itu, pengakuan negara Qatar, Saudi Arabia, Malaysia, UAE, yang tergabung dalam (QISMUT) Indonesia dianggap sebagai kekuatan pendorong keuangan syariah di masa depan.
Pancasila Tidak Bertentangan Dengan Agama A Salman Maggalatung
ADALAH Vol 1, No 9 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (480.993 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i9.8920

Abstract

Pendiri negara kesatuan Republik Indonesia, founding father bangsa telah mencetuskan lima sila sebagai dasar pijakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sila tersebut kemudian disebut dengan nama Pancasila. Pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945 dicetuskan oleh Soekarno. Meskipun masih dalam  perdebatan dan perselisihan akan waktu yang tepat menyatakan tanggal kelahirannya, tetapi dengan disahkan melalui Perpres di masa presiden Jokowi, maka tanggal 1 Juni patut diakui sebagai tanggal lahirnya Pancasila.  
Mari Selamatkan Pancasila A Salman Maggalatung
ADALAH Vol 1, No 12 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.068 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i12.8921

Abstract

Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi bangsa selalu menjadi perdebatan dan dan pertentangan. Hal ini berlangsung sejak awal kemerdekaan hingga masa sekarang. Pancasila seolah dijadikan sebagai sesuatu yang setara agama, sehingga siapapun yang menggunakannya dianggap menduakan agama yang diyakini warga negara. Tetapi memang pada masa orde baru, pengawalan terhadap Pancasila sangatlah berlebihan. Siapapun yang membenci Pancasila dianggap sebagai ancaman kedaulatan bangsa. Bahkan organisasi apapun yang tidak menjadikan ideologinya Pancasila dianggap sebagai organisasi pembangkang, separatis, dan anti-pancasila. Termasuk dalam hal ini seluruh komponen masyarakat diwajibkan menghayati dan mengamalkan Pancasila. Siswa SD, SMP, SMA dan Perguruan tinggi wajib melalui penataran P4. Tanpa melalui penataran P4, maka seseorang dianggap tidak memenuhi kualifikasi dapat memasuki lembaga tertentu.  
Reaktualisasi Prinsip dan Praktik Ekonomi syariah Syarifah Gustiawati Mukri
ADALAH Vol 2, No 5 (2018)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (632.026 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v2i5.8922

Abstract

Upaya peningkatan lembaga keuangan syariah di Indonesia merupakan salah satu upaya revitalisasi perekonomian Indonesia secara simultan, karena sistem keuangan syariah merujuk pada ketentuan ajaran Islam yang memiliki cita-cita untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama. Sebagai konsekuensi logis atas sistem keuangan non ribawi, maka harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah, sehingga rekam jejak lembaga keuangan syariah selalu dalam posisi yang benar dengan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku, serta mampu menepis persepsi masyarakat yang beranggapan bahwa lembaga keuangan syariah hanya label namanya “syariah” tetapi produk dan cara praktiknya tidak jauh berbeda dengan konvensional.  
Kebebasan Hak Politik Perempuan Dalam Parlemen Hendi Permana
ADALAH Vol 1, No 7 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.196 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i7.8386

Abstract

Politik merupakan tahapan individu untuk membangun dan membentuk kekuasaan yang ada pada masyarakat yang terstruktur sesuai dengan hasrat yang dimilikinya yang dapat mengubah segala tatanan mengenai kondisi masyarakat. Membicarakan politik memang tidak jauh dari demokrasi, sebab dalam hal pengisian personal anggota parlemen sendiri mesti dilalui dengan tahapan-tahapan pemilihan umum yang notabene pilar demokrasi, sehingga dengannya terekrut wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Rekrutmen wakil rakyat ini akhirnya memperdebatkan persamaan gender dalam berpolitik. Dalam Jurnal Cita Hukum, Nur Asikin Thalib mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik tidak memiliki pengaturan yang prinsipil berkaitan dengan kesetaraan gender. Hal ini memunculkan gerakan dari kelompok feminis yang mengungkap ketidakpuasan mengenai hal tersebut, sehingga lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 sebagai media hukum baru yang dinilai lebih revolusioner dan berpihak kepada hak politik kaum perempuan
Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 1, No 6 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.922 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i6.8364

Abstract

Sejak awal tahun 2015, Indonesia telah memasuki era baru dalam hubungan perekonomian khususnya perdagangan yang terlihat dengan bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun, di tengah-tengah gencarnya roda persaingan MEA tersebut, Indonesia masih saja dipusingkan dengan berbagai kendala, salah satunya adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat  tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Rendahnya tingkat kesadaran tersebut memberikan impilaksi yang sangat signifikan bagi perindustrian di Indonesia, dikarenakan penerapan HKI yang kurang maksimal.  
Reformasi Radikal Konstitusi Negara Rusia Nur Rohim Yunus
ADALAH Vol 1, No 5 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (930.426 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i5.9004

Abstract

Rusia merupakan sebuah negara besar yang mengalami perubahan sistem ketatanegaraan yang unik. Sebelum tahun 1917 ia merupakan sebuah kekaisaran dipimpin seorang Tsar, namum akhirnya berubah dalam revolusi dipimpin Lenin menjadi sebuah Konfederasi Uni Soviet Sosialis Rusia yang berhaluan Komunisme. Namun akhirnya Konfederasi Uni Soviet mengalami kemunduran dan keruntuhan, khususnya pada saat pergulingan kekuasaan Mikhail Gorbachev oleh Gennady Yanayev. Sehingga pada masa Presiden Boris Yeltsin, Uni Soviet bubar dan berubah menjadi Federasi Rusia. Pada tahun 1993 dibentuklah Konstitusi baru sebagai perubahan bentuk negara Rusia menjadi negara Federasi. Tepatnya tanggal 12 Desember 1993 hasil suara perubahan dinyatakan bulat dan disahkan dalam Keputusan Presiden Rusia tertanggal 15 Oktober 1993 No. 1633. Suara perubahan itu merupakan suara dari pemegang suara populer dalam rancangan Konstitusi Federasi Rusia atau dikenal dengan istilah “The popular vote” dan bukan melalui referendum. Hal ini dilakukan guna menghindari kekacauan stabilitas negara. Padahal seharusnya dasar perubahannya harus mengacu pada peraturan undang-undang tentang Referendum dari RSFSR yang menyatakan bahwa Konstitusi hanya dapat diubah dengan suara mayoritas dari para pemilih negara, tetapi hal ini tidak dilakukan. Finalnya Konstitusi Federasi Rusia pada tahun 1993 mulai berlaku setelah melalui publikasi dalam “Rusia koran” pada tanggal 25 Desember 1993.
Tahun Politik dan Pancasila A Salman Maggalatung
ADALAH Vol 2, No 4 (2018)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (666.464 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v2i4.9006

Abstract

Tahun 2018 ini dikenal sebagai tahun politik, karena itu suhu politik sudah mulai memanas. Meningkatnya suhu politik, karena rakyat Indonesia  akan memilih lagi Presiden dan Wakil Presiden, yakni pemimpin bangsa Indonesia untuk masa waktu lima tahun berikutnya, yakni 2019-2024. Lalu apakah petahana (Joko widodo) masih terpilih atau diganti oleh anak bangsa yang lain. Bagi kita tidak ada masalah yang penting siapapun yang terpilih harapan kita sebagai anak bangsa adalah Presiden dan wakil Presiden terpilih betul-betul dapat memenuhi harapan masyarakat, menghayati, memahami, dan mengamalkan Pancasila sebagai Idiologi bangsa dan keperibadian bangsa Indonesia.  

Page 7 of 43 | Total Record : 430


Filter by Year

2017 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 6 (2025) Vol 9, No 6 (2025) Vol 8, No 6 (2024) Vol. 8 No. 6 (2024) Vol. 8 No. 5 (2024) Vol 8, No 5 (2024) Vol. 8 No. 4 (2024) Vol 8, No 4 (2024) Vol. 8 No. 3 (2024) Vol 8, No 3 (2024) Vol. 8 No. 2 (2024) Vol. 8 No. 1 (2024) Vol 8, No 1 (2024) Vol. 7 No. 6 (2023) Vol 7, No 6 (2023) Vol 7, No 5 (2023) Vol. 7 No. 5 (2023) Vol. 7 No. 4 (2023) Vol 7, No 4 (2023) Vol. 7 No. 3 (2023) Vol 7, No 3 (2023) Vol 7, No 2 (2023) Vol. 7 No. 2 (2023) Vol 7, No 1 (2023) Vol. 7 No. 1 (2023) Vol 6, No 6 (2022) Vol 6, No 5 (2022) Vol 6, No 4 (2022) Vol 6, No 3 (2022) Vol 6, No 2 (2022) Vol 6, No 1 (2022) Vol 5, No 6 (2021) Vol. 5 No. 6 (2021) Vol 5, No 5 (2021) Vol. 5 No. 5 (2021) Vol. 5 No. 4 (2021) Vol 5, No 4 (2021) Vol 5, No 3 (2021) Vol. 5 No. 3 (2021) Vol. 5 No. 2 (2021) Vol 5, No 2 (2021) Vol. 5 No. 1 (2021) Vol 5, No 1 (2021) Vol 4, No 1 (2020): Coronavirus Covid-19 Vol 4, No 1 (2020): Spesial Issue Covid-19 Vol 4, No 4 (2020): Keadilan Masyarakat Vol 4, No 3 (2020): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 4, No 2 (2020): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 6 (2019): Philosophy of State Vol 3, No 6 (2019): Philosophy of State Vol. 3 No. 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 2, No 11 (2018) Vol 2, No 10 (2018) Vol 2, No 9 (2018) Vol 2, No 8 (2018) Vol 2, No 7 (2018) Vol 2, No 6 (2018) Vol 2, No 5 (2018) Vol 2, No 4 (2018) Vol 2, No 3 (2018) Vol 2, No 2 (2018) Vol 2, No 1 (2018) Vol 1, No 12 (2017) Vol 1, No 11 (2017) Vol 1, No 10 (2017) Vol 1, No 9 (2017) Vol 1, No 8 (2017) Vol 1, No 7 (2017) Vol 1, No 6 (2017) Vol 1, No 5 (2017) Vol 1, No 4 (2017) Vol 1, No 3 (2017) Vol 1, No 2 (2017) Vol 1, No 1 (2017) More Issue