cover
Contact Name
Indah Satria, S.H., M.H
Contact Email
indah.satria@ubl.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl. Z.A Pagar Alam No. 89 Labuhan Ratu, Bandar Lampung
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
Jurnal Pranata Hukum
ISSN : 1907560X     EISSN : 26853213     DOI : https://doi.org/10.36448/pranatahukum
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian panjang proses memajukan masyarakat bangsa.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 262 Documents
Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam Erina Pane
PRANATA HUKUM Vol 2 No 1 (2007): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v2i1.37

Abstract

Kegiatan perdagangan menghasilkan berbagai variasi barang da/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Kondisi ini mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berasda pada posisi yang lemah. Undang-undang Perlindungan Konsumen mencoba mengantisipasi kondisi ini dengan memberikan rambu-rambu beripa hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha,termasuk di dalamnya bagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan manfaat,keadilan,keseimbangan,keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarka asa-asas yang relevan dalam pembangunan nasional.Perlindungan konsumen dapat ditelaan dalam perspektif ekonomi Islam. Dalam hal ini ada beberapa prinsip dasar dari ekonomi Islam yang dapat menjadi tolak ukur, yaitu (a) al-Iman atau ekonomi ketuhanan di mana aqidah merupakan dasar pertama sebagai otak sentral dalam pemikiran seorang muslim dan dengannya pula seorang muslim atau pemikir muslim akan menemukan ruang lingkup yang dipercayainya. (b) dasar harta sebagai wakil dari Allah dan manusia berhak memiliki atau menggunakan harta sesuai  dengan kedudukan sebagai waki;; karena pemilik adalah motivasi utama untuk pengembangan dan produksi. (c) dasar keadilan dan keseimbangan (equiblirium), di mana keadilan merupakan isi pokok dari maqashid syariah sedangkan keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan kebutuhan materi dan rohani.
Kekuatan Hukum Visume et Repertum sebagai Alat Bukti Ditinjau dari KUHAP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Antory Royan Adyan
PRANATA HUKUM Vol 2 No 1 (2007): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v2i1.38

Abstract

Manusia pada dasarnya adalah makluk sosial yang berhubungan deangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, hubungan dengan orang lain tersebut bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah. Masalah yang dimaksud salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga sedah merupakan perbuatan yang perlu dikriminalisasikan karena telah melanggar undang-undang. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mesalah, buku-buku atau literatur dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan empiris dilakukan sebagai penunjang untuk kelengkapan data normatif. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian visum adalah sebagai instrumen pelengkap di dalam mencari kebenaran materil karena hakim dibatasi dengan asas keyakinan hakim dan asa penerapan batas minimum pembuktian sehingga unsur keyakinan kehakiman yang menjadi dominan.
Penegakan hukum Pidana terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Antory Royan Royan
PRANATA HUKUM Vol 2 No 2 (2007): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v2i2.39

Abstract

Kejahatan di bidang perpajakan semakin nampak jelas dan sering dilakukan oleh para wajib pajak, bahkan dapat pula dilakukan oleh aparat perpajakan itu sendiri dengan cara bekerja sama dengan wajib pajak. Sehubungan dengan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wajib pajak serta aparat perpajakan, sehingga jarang sekali kita jumpai kasus-kasus yang terjadi tidak sampai sidang pengadilan.Pendekatan normatif dan empiris yang digunakan dalam memperoleh data sekunder dan data pprimer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Sedangkan data primer diperoleh dari studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian penegakan hukum pidana perpajakan belum berfungsi atau dijalankan sebagaimana diharapkan. Hal ini dapat kita lihat tidak adanya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang masuk ke pengadilan.
Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Penerbitan Obligasi (Kajian Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) Agus Iskandar
PRANATA HUKUM Vol 2 No 2 (2007): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v2i2.40

Abstract

Perubahan-perubahan yang terjadi atas Peraturan-Peraturan di Pasar Modal mengakibatkan ketidakjelasan informasi tentang perdagangan efek lainnya.Kejelasan dan kepastian hukum mengenai peraturan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan obligasi sangat diperlukan, sangat bermanfaat untuk menyatakan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji, dan menginterprestasikan bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam literatur, dan bahan-bahan hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan.Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum antara emiten dengan profesi penunjang, penjamin, wali amanat menimbulkan hak dan kewajiban antara lain, kewajiban emiten adalah memberikan informasi yang diperlukan oleh profesi penunjang; Membayar komisi kepada penjamin emisi sesuai dengan yang diperjanjikan; Membayar pelunasan hutang pokok dan bunga pada tanggal jatuh tempo, mendapat bantuan atas kebutuhan yang diperlukan oleh emiten, mendapat nasehat atau bantuan dari penjamin emisi dalam rangka emisi, mengajukan waliamanat ke pengadilan apabila waliamanat tidak melakukan kewajibannya.
Prospektif Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Menurut Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Lintje Anna Marpaung
PRANATA HUKUM Vol 2 No 2 (2007): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v2i2.41

Abstract

Sebagai salah satu ciri dari Negara Hukum (Recht Staat) adalah adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak. Dengan demikian jelas tidak memberikan kesempatan dalam peradilan untuk memperlakukan ketidakadilan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Dalam kenyataan (realita) sekarang, bukan hal yang tabu indikasi praktek mafia peradilan, yang menggeser salah satu ciri dari Negara Hukum. Setelah amandemen UUD 1945, srtuktur Ketatanegaraan Indonesia berubah, sehingga memperluas ruang lingkup lembaga yudikatif yaitu dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan Komisi Yudisial (KY), yang diharapkan dapat memerangi praktek mafia peradilan. Maksud dibentuknya Komisi Yudisium dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia, sesuai dengan tugas dan wewenang , diatur dalam UUD 1945 (pasal 24B) dan UU Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman serta UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pada dasarnya Komisi Yudisial diatur dalam ketentuan tersebut mempunyai wewenang dan tugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan martabat serta perilaku hakim. Sehubungan dengan wewenang tersebut, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim serta mengajukan usul menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan hakim agung kepada pimpinan Mahkamah Agung. Dengan demikian masyarakat dapat mangharapkan bahwa KY dapat memerangi praktek mafia peradilan.
Pengaturan Hukum dalam E-Commerce untuk Melakukan Kegiatan Perdagangan di Indonesia Tami Rusli
PRANATA HUKUM Vol 2 No 2 (2007): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v2i2.42

Abstract

Bebarapa tahun yang lalu internet dikenal oleh sebagian kecil orang yang mempunyai minat di bidang komputer. Namun, dalam tahun-tahun terakhir ini pengguna jasa internet meningkat secara pesat, meski ada pendapat yang mengatakan bahwa kebanyakan pengguna internet di Indonesia hanya sebatas untuk hiburan dan percobaan. Kini Internet sudah menjadi permasalahan hkusus sejak dimanfaatkan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis yang dikenal dangan transaksi Electronic Commerce (E-Commerce).Diakui secara ekonomi pemanfaatan ineternettelah memberikan nilai tambah dalam mempercepat proses transaksi, tetapi secara yuridis masalah pemanfaatan internet ini sangat berbeda dengan bisnis konvensional, sehingga sulit dijangkau oleh aturan-aturan hukum yang berlaku.Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum dalam E-Commerce untuk melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia saat ini belum ada, tetapi undang-undang pada dunia nyata dapat berlaku di dunia maya untuk sementara waktu sampai Undang-undang tentang E-Commerce telah dibuat dan diberlakukan. Contohnya terhadap masalah-masalah khusus mengenai pengaturan kontrak, perlindungan konsumen dan alat bukti. Mengenai pengaturan kontrak dapat mengacu pada KUHPerdata yang peraturannya terdapat dalam buku III dan mengenai perlindungan konsumen serta mengenai alat bukti mengacu pada Herzien Indonesia Reglement (yang selanjutnya disingkat HIR) Pasal 164.
Perbandingan Aspek Hukum Perbankan Konvensional dan Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Operasional Lembaga Perbankan di Indonesia Zulfi Diane Zaini
PRANATA HUKUM Vol 2 No 2 (2007): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v2i2.43

Abstract

Dalam masyarakat, banyak kelompok yang memiliki prinsip bahwa sistem bunga yang dianut oleh perbankan merupakan pelanggaran terhadap sariat agama dan merupakan riba yang dalam hukum islam merupakan perbuatan dosa. Perbankan berdasarkan prinsip syariah sebenarnya hanyalah bank-bank yang mendasari produk-produknya dan pelaksanaanya kepada hukum islam (Al-Qur’an dan As sun’nah) , dalam operasionalnya perbankan berdasarkan prinsip syariah tetap mengadopsi pola pengoperasian dan prosedur dari bank konvensional selama hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Persamaan dan Perpedaan Kegiatan Badan Usaha Perbankan Konvensional dengan Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Perbankan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan yaitu data primer, sekunder, dan tersier dan kemudian dianalisis secra kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa kesamaan antara bank konvensional dan perbankan berdasarkan prinsip syariah selain terletak pada fungsi dan tujuannya juga terdapat kesamaan terutama dalam sisi teknis penghimpunan dana, penyaluran dana dan jasa perbankan, mekanisme tranfer, teknologi komputer yang digunakan, dan persyaratan umum pembiayaan. Selain terdapat kesamaan antara bank konvensional dan perbankan berdasarkan prinsip syariah juga terdapat perpedaan mendasar diantara keduanya: Bank konvensional (memakai metode bunga, bertujuan profit oriented, hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-kreditur, creator of money supply, tidak membedakan investasi yang halal dan haram, tidak memiliki dewan pengawas syariah), sedangkan bank berdasarkan prinsip syariah berdasarkan marjin keuntungan/dengan hasil profit/falah oriented, hubungan dengan nasabah secara kemitraan, user of real funds, investasi pada bidang yang halal, dan sebagainya.
Akibat Hukum Bagi Pelaku Perjanjian Barter Dalam Transaksi Perdagangan Eksport-Import di Indonesia Meita Djohan Oelangan
PRANATA HUKUM Vol 2 No 2 (2007): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v2i2.44

Abstract

Barter adalah suatu perjanjian di mana kedua belah pihak mengikat dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai gantinya barang yang lain. Barter merupakan salah satu alternatif perdagangan luar negri yang sebenarnya juga dapat dikategorikan sebagai salah satu cara pembayaran import yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keterbatasan barang dan jasa sehingga dari hubungan itu memungkinkan menimbulkan suatu akibat yang perlu dipahami agar para pihak yang terlihat di dalamnya tidak menderita kerugian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis data bersumber dari data sekunder dan data primer,.Analisa data yang dilakukan secara kualitatif selanjutnya dideskripsikan ke dalam bentuk uraian kalimat. Hasil penelitian menunjukkan dalam pasal 1543 KUHPdt dijelaskan bahwa setiap barang yang dipertukarkan haruslah miliknya sendiri, jika terbukti bukan miliknya maka pihak yang satu berkewajiban untuk mengembalikan barang yang diterimanya. Sedangkan dakam pasal 1545 KUHPdt, jika satu barang yang ditukarkan musnah /cacat di luar kesalahan maka perjanjian tukar-menukar dianggap gugur dan dari pihaknya yang telah memenuhi perjanjian dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan.
Analisis Yuridis Pembentukan Undang-undang Perbankan Syariah Aprinisa
PRANATA HUKUM Vol 3 No 1 (2008): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v3i1.45

Abstract

Upaya pengembangan syariah di Indonesia sebenarnya bukan hanya konsekuensi yuridis UU Perbankan UU BI saja, akan tetapi merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya penyehatan sistem perbankan nasional yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Tujuan undang-undang tersebut adalah mendukung terwujudnya sistem perbankan syariah, yang selain patuh terhadap prinsip syariah, juga dapat memberikan jasa keuangan secara efisien dan berhati-hati.Namun demikian, mengenai urgensi pengaturan perbankan syariah dalam undang-undang yang perlu dilihat bukan hanya dari aspek keuangan, tetapi juga implementasi aturan tersebut dalam memenuhi rasa keadilan aspek syariah hukum positif. Ditinjau dari sisi syariah sebagai serangkaian norma agama yang bersifat imperatif bagi pemeluknya, mewajibkan umatnya untuk melaksanakan seluruh ajarannya secara menyeluruh, integral dan komprrehensif, maka pelaksanaannya harus tercermin dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam aspek pembangunan ekonomi, dan industri perbankan. Sedangkan ditinjau dari aspek hukum positif terkait dengan omplementasi pasal 29 UUD 1945 kedalam kehidupan perekonomian bangsa, negara berkepentingan memberikan dasar hukum bagi setiap aktivitas ekonomi yang sesuai dengan rasa keadilan dan keyakinan masyarakat.
Hak Guna Air dalam Hubungannya dengan Privatisasi Pengelolaan Sumberdaya Air Erina Pane
PRANATA HUKUM Vol 3 No 1 (2008): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v3i1.46

Abstract

Dalam konteks ekonomi, keadilan harus ada bagi para pemakai air. Hal ini dapat diterjemahkan bahwa setiap individu berhak mengusahakan sumberdaya air. Jika sumberdaya air tersebut ada di daerah, maka yang berhak memanfaatkan dab mengelola sumberdaya air adalah masyarakat lokal, pemerintah daerah, dan pengusaha yang ada di daerah tersebut. Sehingga, masyarakat berhak mendapatakan air bagi kebutuhannya, pemerintah daerah juga berahak mendapatkan hasil dari pengelolaan sumberdaya air, dan pengusaha juga berhak mendapatkan peluang untuk mengelola sumberdaya air dengan kapasitasnya sebagai pengusaha. Dalam hal ini selalu terkait dengan masalah keadilan. Prinsip keadilan bagi setiap pemakai air di negara ini di tegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Sumberdaya Air yang menyebutkan bahwa salah satu asas pengelolaan sumberdaya air adalah asas keadilan. Adil yang diamanahkan undang-undang ini mengandung arti bahwa pengelolaan sumberdaya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.

Page 2 of 27 | Total Record : 262