cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan No: 14/Pid. B/2014/PN. Bkl) Mohammad Periansyah Arifin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.813 KB)

Abstract

Ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat dan mengarah pada generasi muda. Narkotika merupakan sebuah zat atau”obat yang berasal dari tanaman atau”bukan tanaman, baik sintetis maupun”semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sebenarnya narkotika merupakan suatu zat atau obat yang dapat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Akan tetapi penggunaan yang tidak sesuai dengan standar untuk pengobatan, akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat generasi muda pada umumnya. Maka dari itu penyalahguna narkotika seharusnya direhabilitasi. Dalam Undang-undang Narkotika telah diatur bagaimana pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Penyalahguna dapat kita bedakan lagi menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkotika. Karena keduanya sama-sama menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Akan tetapi pengaturan terhadap penyalahguna tersebut terkesan tumpang tindih. Terdapat sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam satu Pasal terkait penyalahguna. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 127, dimana ayat (1) tentang sanksi pidana, sedangkan ayat (2) dan (3) tentang sanksi tindakan (rehabilitasi). Hal itu terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan No:14/Pid.B/2014/PN.Bkl, terdakwa menurut keterangan saksi, ahli, hingga bukti surat lebih mengarah pada seorang pecandu narkotika, akan tetapi majelis Hakim lebih memilih menjatuhkan putusan pidana penjara.Kata kunci : Penyalahguna Narkotika, Narkotika, Rehabilitasi.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT JOMBANG JAWA TIMUR) Galuh Ramadhan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.443 KB)

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan organisasi penegak hukum yang mempunyai tugas pokok yaitu melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Dengan tugas tersebut Polri mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan tugasnya tersebut yang diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam menjalankan wewenang dan tugas tersebut Polri berupaya menjadikan organisasi Polri adalah sebagai organisasi yang baik dan bersih seperti yang dicita-citakan. Untuk menunjang terwujudnya cita-cita tersebut, Polri sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang banyak di setiap daerahnya. Tetapi dengan wewenang dan tingkat kesadaran anggota kepolisian akan hukum yang rendah serta tidak sadarnya mereka sebagai panutan dan mitra dalam masyarakat menyebabkan banyaknya anggota kepolisian melakukan pelanggaran disiplin dalam setiap tugas yang diberikan sebagai anggota kepolisian. Pelanggaran disiplin merupakan segala perbuatan dari anggota kepolisian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polres Jombang termasuk di dalam pelanggaran disiplin tersebut berbagai macam bentuknya antara lain tidak masuk dinas, lalai dalam tugas, perjudian, memasuki tempat hiburan, dan melakukan pungutan liar. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian.Kata Kunci : Polri, Pelanggaran, Disiplin
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMODAL AKIBAT PRAKTIK MANIPULASI PASAR PADA TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK Danti Kristanti Natalia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.738 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pemodal akibat praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan terkait larangan praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hokum bagi pemodal yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek.. Teknik penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang bersifat konseptual. Pemodal merupakan salah satu pelaku pasar modal yang memiliki peran penting dalam aktivitas pasar modal Salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi di dalam kegiatan transaksi efek adalah manipulasi pasar, pelanggaran ini tentunya dapat mengakibatkan kerugian kepada pemodal. Pengaturan mengenai larangan praktek manipulasi pasar terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang diatur ke dalam pasal 91, pasal 92 dan pasal 93. Perlindungan hukum bagi pemodal yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar dapat dilakukan dengan dua cara yaitu upaya perlindungan hukum preventif yang dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya perlindungan hukup represif. Bagi pemodal yang mengalami kerugian materiil akibat praktek manipulasi pasar dapat menempuh upaya-upaya hukum yang telah diatur di dalam perundang-undangan dan melakukan klaim/laporan kepada pihak OJK dan BEI.Kata kunci : perlindungan hukum, pemodal, manipulasi pasar, bursa efek
PERBANDINGAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 dan Nomor 62/PUU-IX/2013) Abdul Rachman Putra Pamungkas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.675 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan terkait dengan adanya ketidakharmonisan Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara dengan pasal 1 angka 1 dan 2 serta penjelasan pasal 4 ayat (1) UU BUMN. ketidakharmonisan kedua undang-undang tersebut berimplikasi pada kedua putusan MK yakni putusan Nomor 77/PUU-IX/2011 dan 62/PUU-IX/2013 khususnya terkait penyertaan modal negara dalam BUMN Persero. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah antara lain pertama, bagaimana perbandingan dasar pertimbangan hakim dalam putusan MK nomor 77/PUU-IX/2011 dan nomor 62/PUU-IX/2013 terkait penyertaan modal negara dalam BUMN Persero. Kedua, apakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan MK nomor 77/PUU-IX/2011 dan nomor 62/PUU-IX/2013 sesuai dengan hukum positif tentang penyertaan modal oleh negara dalam bumn? Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan ke BUMN Persero bukanlah milik negara lagi, melainkan telah menjadi milik badan hukum atau BUMN Persero itu sendiri sehingga kekayaan BUMN Persero terpisah dari kekayaan negara, maka keuangan negara khususnya kekayaan negara bukanlah kekayaan BUMN Persero. Bahwa kedua putusan in memiliki karakter atau sudut pandang yang berbeda putusan MK nomor 77/PUU-IX/2011 berkarakter karakter hukum perusahaan, sedangkan putusan MK nomor 62/PUU-IX/2013 berkarakter hukum keuangan negara.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penyertaan Modal Negara, dan BUMN Persero
KONSEPSI PENGGANTIAN KERUGIAN ATAS PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) YANG TIDAK SESUAI DENGAN RTRW (KAJIAN TERHADAP PASAL 37 UNDANG-UNDANG NO.26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG) Muhamad Fahmirian Noor
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (535.848 KB)

Abstract

Pasal 37 Ayat (4),(5) dan (8) Undang-undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengatakan bahwa IMB harus mengikuti konsep perencanaan yang tertera pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah dan apabila diketahui IMB tersebut melanggar RTRW maka harus dibatalkan dan dimungkinkan adanya pemberian ganti rugi atas pembatalan IMB tersebut. Fenomena yang terjadi saat ini adalah belum jelas dan belum konkretnya aturan yang ada terkait dengan konsepsi ganti rugi sehingga menyulitkan pihak-pihak yang ingin mengajukan upaya hukum melalui sarana hukum yang paling tepat dan efisien. Berdasarkan penelitian ini, penulis menawarkan sarana hukum administrasi karena dianggap yang paling efektif dan jelas dalam menyelesaikan permasalahan IMB yang dilakukan pembatalan, dikarenakan IMB merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang apabila bermasalah sudah terakomodasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan kompetensinya dan yang paling penting adalah gugatan yang dilakukan, terhadap subjek kewenangan yaitu pejabatnya bukan pribadi dari pejabat tersebut yang bertanggung jawab terhadap kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan ketidaksesuaiannya IMB dengan RTRW. Maka, penulis mengusulkan konsepsi penggantian atas kerugian yang diderita oleh investor atau masyarakat dengan melalui mekanisme penggantian yang dibebankan pada pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga diharapkan dapat mengembalikan hakikat tujuan dan manfaat dari IMB.Kata Kunci : Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Upaya Hukum Administrasi, Ganti Rugi.
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH GUNA MENANGANI PENGGUNAAN REKENING UNTUK PENIPUAN MELALUI ONLINE SHOP Novie Purnamasari Situmorang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.867 KB)

Abstract

Prinsip Mengenal Nasabah merupakan prinsip yang diterapkan bank untukmengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasukpelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya penting dalamrangka pemberantasan pencucian uang melainkan ketika mejalankan kegiatanusaha, bank akan menghadapi berbagai risiko usaha, dan untuk mengurangi risikousaha tersebut bank diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kehati-hatian. Salahsatu upaya dalam melaksanakan Prinsip Kehati – hatian ini adalah denganmenerapkan Prinsip Mengenal Nasabah ini. Jadi, prinsip ini bukan hanya sekedaruntuk pemberantasan pencucian uang melainkan juga digunakan untukmelindungi bank dari berbagai resiko yang akan terjadi saat berhubungan dengannasabah. Salah satu resiko yang terjadi saat berhubungan nasabah adalah ketikasalah satu produk bank yaitu rekening yang disalahgunakan oleh nasabah untukpenipuan melalui online shop.Kata Kunci: Prinsip Mengenal Nasabah, penggunaan rekening, penipuan, onlineshop.
EFEKTIVITAS PASAL 32 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN TERKAIT KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERTUNJUKAN FILM UNTUK MENAYANGKAN FILM INDONESIA (Studi Di Kota Malang) Oriza Desanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (394.245 KB)

Abstract

Hal yang melatarbelakangi penulisan ini adalah terdapat permasalahan empiris yang menarik dikaji, yakni das sollen dalam penelitian ini adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan das sein dalam penelitian ini adalah pada kenyataannya pelaku usaha pertunjukan film tidak menayangkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah: 1) Bagaimanakah efektifitas Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman terkait kewajian pelaku usaha pertunjukan film untuk menayangkan film Indonesia. dan 2. Bagaimana pengawasan terhadap penegakan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Mengingat masih banyaknya pengusaha pertunjukan film yang mendominasi film-film barat dari pada film Indonesia, maka Pasal 32 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dapat disimpulkan tidak efektif. Ironisnya terkait pengawasan penegakan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman belum ada lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi.Kata kunci : Efektifitas - Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman - Pelaku Usaha Pertunjukan Film- Kewajiban Menayangkan Film Indonesia
WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MELAKUKAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (studi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) Ilham Arfian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (539.496 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul ini dilatarbelakangi oleh maraknya terjadi tindak pidana pencucian uang yang sering terjadi di Indonesia akan tetapi tidak adanya peraturan di Indonesia yang mengatur jelas mengenai apakah Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian Uang Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan jenis penelitian yaitu yuridis empiris. Bahan hukum primer dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analysis dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik analisis content analysis. Sebagai populasi yaitu staff dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor. Teknik pengumpulan data primer yaitu dengan wawancara dan data sekunder dengan wawancara dan data sekunder dengan dokumentasi dan inventarisasi. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa berdasarkan undang-undang komisi pemberantasan korupsi, KPK berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang dikarenakan tindak pidana asal dari pencucian uang ialah korupsi dan berdasarkan undang-undang tindak pidana pencucian uang tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai kewenangan dalam penuntutan pencucian uang akan tetapi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan maka KPK diperbolehkan melakukan penuntutan.Kata kunci: Wewenang, Penuntutan, Pencucian Uang, Komisi Pemberantasan Korupsi
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XI/2013 TERHADAP INDEPENDENSI PERUSAHAAN MENGENAI PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN BUMN DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE Donny Satya Widjanarko
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (580.732 KB)

Abstract

Dalam penulisan jurnal ini penulis mengangkat permasalahan mengenai implikasi yuridis putusan mahkamah konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 terhadap independensi perusahaan mengenai pengelolaan harta kekayaan badan usaha milik negara dalam mewujudkan prinsip Good Corporate Governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dasar pengajuan Judicial Review dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 mengenai konsep kekayaan negara dalam regulasi penyertaan modal Negara terhadap BUMN serta akibat hukum apa yang muncul dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 terhadap independensi perusahaan mengenai pengelolan harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara dalam mewujudkan prinsip Good Corporate Governance.Berdasarkan hasil penelitian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 terkait dengan pengujian pasal 2 huruf g dan i UU nomor 17 tahun 2003 terhadap pasal 23 UUD 1945 bahwa dasar pengajuan judicial review mengenai konsep kekayaan negara dalam regulasi penyertaan modal Negara terhadap BUMN dilandasi karena adanya ketentuan dalam pasal 2 huruf g dan huruf i UU Nomor 17 Tahun 2003 yang dikualifikasikan sebagai pasal yang melanggar UUD 1945 karena menjadikan keuangan negara di luar wujud APBN sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara pasca di amandemen. Sehingga menimbulkan akibat hukum dalam pengelolaan sektor keuangan perusahaan negara karena, terdapat pemisahan status negara sebagai penyelenggara pemerintahan dengan status sebagai pelaku usaha. Pemerintah sebagai pemilik modal terbesar pada BUMN persero dan perum dianggap tidak menerapkan konsep good corporate governance terhadap independensi pengelolaan harta kekayaan perusahaan dan mengindahkan doktrin-doktrin yang berlaku pada perseroan terbatas, yaitu doktrin Piercing The Corporate Veil dan Fiduciary Duty.Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi, Keuangan Negara, Badan Usaha Milik Negara
PERTANGGUNGJAWABAN KOREA SELATAN ATAS TERJADINYA PENYERANGAN TERHADAP DUTA BESAR AMERIKA SERIKAT ARTIKEL ILMIAH Rr. Irdinta Nurhabsari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (463.659 KB)

Abstract

Penulis mengangkat permasalahan tentang pertanggungjawaban Korea Selatan atas terjadinya penyerangan terhadap Duta Besar Amerika Serikat. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi banyaknya ketentuan-ketentuan Internasional yang mengatur tentang perlindungan hak kekebalan para perwakilan diplomatik tetap tidak dapat menghindari meningkatnya pelanggara-pelanggaran terutama aturan perlindungan pejabat diplomatik, hal ini dibuktikan dengan masih terdapat pelanggaran yang terjadi pada Maret 2015 yaitu penyerangan Duta Besar Amerika Serikat untuk Korea Selatan oleh warga sipil Korea Selatan. Serangan tersebut mengakibatkan terlukanya Duta Besar Amerika Serikat.Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa pertanggungjawaban Korea Selatan atas terjadinya penyerangan Duta Besar Amerika Serikat? (2) Apa upaya yang bisa ditempuh Amerika Serikat untuk meminta pertanggungjawaban Korea Selatan atas terjadinya penyerangan Duta Besar Amerika Serikat?Kemudian jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normative, dengan pendekatan “statute approach”, yaitu pendekatan melalui peraturan perundang-undangan serta perjanjian internasional. Penulis juga menggunakan pendekatan “conceptual approach”, yaitu pendekatan dengan menganalisa konsep-konsep yang berhubungan langsung dengan judul penelitian ini.Pemerintah Korea Selatan sebagai Negara penerima wajib bertanggung jawab atas peristiwa ini karena telah memenuhi dua unsur tanggung jawab negara di antaranya ada perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepada suatu negara, dan perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional. Pemerintah Korea Selatan juga wajib bertanggung jawab berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 29 Konvensi Wina 1961. Sebagai negara yang dirugikan, Amerika Serikat dapat meminta pertanggungjawaban pada Korea Selatan dengan jalan penyelesaian secara diplomatik yaitu negoisasi, mengingat cara penyelesaian negoisasi ini praktis dan efektif serta menguntungkan kedua belah pihak.Kata kunci : Pertanggungjawaban negara Korea Selatan terhadap penyerangan Duta Besar

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue