cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KEKERASAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (Studi di Kabupaten Ponorogo) Ardy Yudistira
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.361 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang kekerasan terhadap pelaku tindak pidana.Permasalahan yang terjadi karena terdapatnya beberapa kasus kekerasan terhadap pelaku tindak pidana yang terjadi Kabupaten Ponorogo tepatnya di Desa Pintu, Desa Sedah, Desa Suren dan Desa Gandu Kepuh. Pada dasarnya kekerasan terhadap pelaku tindak pidana tidak patut untuk dilakukan karena tindakan tersebut akan mengurangi rasa kemanusian dan keadilan, selain itu dalam suatu peraturan perundang-undangan pun juga sudah dijelaskan, serta terdapat sanksi pidana bagi orang yang melanggarnya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis alasan orang melakukan kekerasan terhadap pelaku tindak pidana, kendala yang dihadapi penyidik dalam menangani kasus kekerasan terhadap pelaku tindak pidana dan upaya untuk mengatasi kendala dalam menangani kasus kekerasan terhadap pelaku tindak pidanaAlasan orang melakukan kekerasan terhadap pelaku tindak pidana dikarenakan adanya perasaan kesal terhadap pelaku tindak pidana, adanya pengaruh oleh orang lain yang juga melakukan kekerasan, kekerasan dianggap merupakan suatu sanksi yang tepat, kurangnya pemahaman hukum bahwa kekerasan yang dilakukan merupakan suatu tindak, sanksi yang diberikan pengadilan tidak memberikan efek jera. Dalam menangani kasus kekerasan terhadap pelaku pelaku tindak pidana terdapat beberapa kendala, dari kendala internal yaitu kurangnya jumlah personil dalam melakukan penyidikan, terbatasnya kapasitas ruang tahanan yang tersedia, kurangnya informasi tentang pelaku yang melakukan kekerasan, tidak adanya laporan dari korban kekerasan, Hambatan eksternal yaitu munculnya protes dari masyarakat. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi kendala eksternal yang dilakukan penyidik adalah berkoordinasi dengan kepala satuan reskrim untuk menambahkan jumlah personil dalam melakukan penyidikan, menitipkan tersangka yang melakukan kekerasan di ruang tahanan polsek-polsek di kabupaten ponorogo, berkoordinasi dengan satuan intelejen dan keamanan, satuan bina masyarakat dan satuan samapta bhayangkara, menawarkan kepada pelaku untuk mengajukan laporan terkait perilaku yang telah dialami. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi kendala internal dengan memberikan sosialisasi hukum pada pelaku kekerasan.Kata Kunci : Kekerasan, Pelaku Tindak Pidana
JUAL/BELI ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT PERSPEKTIF KEJAHATAN LINTAS NEGARA (Konsistensi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime dengan Hukum Pidana Positif Indonesia) Ansella Rambu Mosa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.032 KB)

Abstract

Jual/beli organ tubuh manusia adalah tindakan untuk memindahkan atau mentranplantasikan bagian organ tubuh manusia yang dilakukan karena kemauan sendiri atau adanya paksaan dari pihak lain untuk memperoleh keuntungan, UU Kesehatan mengatur adanya larangan memperjualbelikan organ tubuh manusia dengan alasan apapun. Jual/beli organ tubuh manusia dikategorikan sebagai tindak pidana transnasional oleh PBB. UNTOC sebagai instrumen hukum internasional yang menentang tindak pidana transnasional tidak secara jelas mengatur mengenai larangan praktek jual/beli organ tubuh manusia tetapi UNTOC mengatur upaya-upaya yang dapat dilakukan negara-negara pihak jika wilayahnya menjadi wilayah terjadinya tindak pidana transnasional.Kata Kunci : Jual/beli Organ Tubuh Manusia, Tindak Pidana Transnasional, PBB, UNTOC
PELAKSANAAN PELAYANAN PDAM KOTA MALANG DALAM PENYEDIAAN AIR BERSIH YANG SEHAT BERDASARKAN PERATURAN DIREKSI PDAM KOTA MALANG NOMOR U/06 TAHUN 2010 Ratnawati Triningtyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.127 KB)

Abstract

Artikel ini membahas permasalahan tentang: (1) Bagaimana pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh PDAM Kota Malang, khususnya dalam penyediaan air bersih yang sehat? (2) Apakah kendala yang dihadapi oleh PDAM Kota Malang dalam pelayanan terkait penyediaan air bersih yang sehat dan bagaimana solusi yang ditawarkan dalam menghadapi kendala tersebut?Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu peraturan yang dikaitkan dengan praktek di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan wawancara, kuesioner, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisa data kualitatif deskriptif. Pendekatan ini dilakukan dengan ketentuan standar pelayanan publik yang tertuang dalam Peraturan Direksi PDAM Kota Malang Nomor U/06 Tahun 2010.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelayanan PDAM Kota Malang dalam penyediaan air bersih yang sehat telah terlaksana dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala. Beberapa permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai; tindak kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat; kurangnya sosialisasi mengenai ZAMP; penyelesaian rekondisi jalan yang tidak sesuai harapan. Solusi dalam menghadapi masalah tersebut adalah, perlu adanya sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah di sungai; dibuatnya sumber air sendiri di Kota Malang; dilakukan pengawasan dan tindakan yang tegas bagi masyarakat yang melakukan kecurangan; perlu dilakukan sosialisasi mengenai ZAMP; perlu adanya pengawasan PDAM terhadap kinerja rekanan; perlu dilakukan pelatihan karyawan PDAM Kota Malang secara berkala.Kata Kunci: pelaksanaan, pelayanan publik, PDAM Kota Malang, air bersih
TINJAUAN HUKUM TENTANG JAILBREAKING PADA PERANGKAT IPHONE BERDASARKAN PASAL 52 UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Andreas Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.873 KB)

Abstract

iOS merupakan sistem operasi pada perangkat iPhone yang bersifat Closed Source atau Perangkat Lunak berkode sumber tertutup, yang tidak boleh dirubah atau di modifikasi oleh orang lain tanpa ijin dari pihak Apple selaku pemilik Hak Cipta iOS. Banyaknya limitasi yang diberikan Apple membuat banyak pengguna iPhone melakukan Jailbreak pada perangkat iPhone. Melakukan Jailbreak dibeberapa Negara diperbolehkan dan mempunyai dasar hukum yang jelas, Indonesia memiliki Undang – Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dimana undang – undang tersebut belum secara jelas mengatur tentang melakukan Jailbreak pada perangkat Seluler. Mengingat belum jelas dan perlunya melakukan penafsiran terhadap pasal yang terkait dan ketentuan pidana bagi pengguna Jailbreak.Kata Kunci : Hak Cipta, Tinjauan Hukum, Jailbreak
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN UPAH MINIMUM REGIONAL BAGI USAHA KECIL DAN MENENGAH (Studi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri) Firman Widia Nanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.667 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan upah minimum regional bagi usaha kecil dan menengah. Permasalahan yang terjadi terkait dengan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan upah minimum regional bagi usaha kecil dan menengah adalahDinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri menyatakan masih terdapat 60 % pengusaha yang belum melaksanakan kebijakan upah minimum regional.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, karena bertujuan untuk memahami dengan benar peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan upah minimum regional bagi usaha kecil dan menengah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis karena mengingat yang akan dianalisa terkait dengan peran Pemerintah Kota Kediri dalam melaksanakan kebijakan upah minimum regional . Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan upah minimum berdasarkan adanya penetapan upah minimum regional yang sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur kemudian disosialisasikan keseluruh perusahaan diwilayah Kota Kediri. Upaya selanjutnya yaitu dengan melaksanakan monitoring dan pengawasan secara rutin dengan cara terjun langsung kesetiap perusahaan. Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan kebijakan UMR dapat mengajukan penangguhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Tindakan pemerintah yaitu melakukan negosiasi antara pengusaha dan pekerja, kemudian membuat kesepakatan antara perusahaan dan buruh berkenaan dengan besarnya upah yang diterima buruh sehingga tidak ada buruh yang merasa dirugikan.Kata kunci : Peran Pemerintah Daerah, Kebijakan Upah Minimum Regional, Usaha Kecil dan Menengah.
KEABSAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN SETELAH ADA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Nidiasanda Frengky Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.929 KB)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Konsekuensinya dalam persoalan mengenai perngaturan khususnya perkawinan, banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur. Salah satu permasalahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah mengenai pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan tidak secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang juga menjadi sumber hukum peraturan perundang-undangan yang lainnya mengenai pencatatan perkawinan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawian yang tidak dicatatkan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta untuk menganalisis akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, keabsahan perkawinan yang tidak dicatatkan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sah sepanjang memenuhi syarat dan rukun sahnya perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatatkan juga mempunyai akibat hukum terhadap status kedudukan istri, kedudukan anak, dan harta bersama (gono-gini) dalam perkawinan tersebut.Kata kunci : keabsahan perkawinan, perkawinan yang tidak dicatatkan, akibat hukum
UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA OLEH WARGA NEGARA ASING (Study Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali) I Komang Suparta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.009 KB)

Abstract

Masalah penyelundupan narkotika di Negara Indonesia merupakan masalah latent karena letak geografinya yang strategis antara dua (2) benua, diapit oleh dua (2) samudra, yang terdiri dari ribuan pulau yang bertebaran di kawasan yang luasnya ribuan mil pula, penduduk yang beranekaragam kebudayaan. Maraknya tindak pidana penyelundupan narkotika di Indonesia merupakan suatu ancaman yang sangat serius dan memprihatinkan. Parahnya penyelundupan narkotika kian gencar di lakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).Salah satu wilayah Indonesia yang menjadi sasaran penyelundupan narkotika adalah Provinsi Bali, Bali yang merupakan destinasi wisatawan dunia, menjadi incaran para gembong narkotika. Tak hanya dijadikan tempat transit, namun kini bali sudah dijadikan tempat tujuan dalam pengedaran narkotika. Hal ini dapat di buktikan dengan banyaknya kasus tindak pidana penyelundupan narkotika oleh warga negara asing (WNA) yang diungkap oleh tim interdiksi provisi bali, baik dari BNN Provinsi Bali, bea cuki maupun pihak kepolisian. Penyelundupan narkotika di Provinsi Bali tampaknya semakin canggih dan berkembang pesat. Banyak modus operandi baru dilakukan untuk menyelundupkan narkotika ke suatu wilayah di Bali.Berbagai upaya telah dilakukan secara bersama tim interdiksi provinsi bali untuk menanggulanginya namun fenomena tersebut masih terus memerlukan focus perhatian dikurangi hingga hasil mampu menekan penurunan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika baik di tingkat global, regional, dan nasional, Hal ini juga menjadi kekhawatiran dari masyarakat karena bahayanya suatu narkotika jika sudah memasuki wilayah tersebut.Kata Kunci: Upaya, BNN, dalam menanggulangi Penyelundupan.
DIKABULKANNYA PERCERAIAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor.03/PDT.G/2013/PN.BKY) Astari Priyandini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.878 KB)

Abstract

Dikabulaknnya Perceraian Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor.03/PDT.G/2013/PN.BKY merupakan putusan PN yang mengabulkan perceraian dari perkawinan yang tidak dicatatkan sehingga menimbulkan kekaburan hukum yang bersinggungan dengan kepastian hukum yaitu bahwa suatu perkawinan yang tidak dicatatkan seharusnya perkawinan tersebut dianggap tidak ada atau tidak pernah diakui oleh negara, tidak bisa diproses secara hukum dan bahwa perkawinan tersebut sudah menyalahi undang-undang sehingga tidak berkepastian hukum dan tidak dilindungi yang dapat berakibat tidak dapatnya diajukan suatu perbuatan hukum setelah perkawinan berlangsung, salah satunya sebagai dasar dalam mengajukan perceraian.Kata kuci: perkawinan tidak dicatatkan, perceraian
UPAYA PENANGANAN PEMBERIAN “KREDIT TOPENGAN” PADA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BANK BRI (PERSERO) Tbk. UNIT PASAR MRICAN CABANG KEDIRI Mahindra Mandala Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.288 KB)

Abstract

Dalam Skripsi ini penulis mengangkat judul Upaya Penanganan Pemberian “Kredit Topengan” Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Bank BRI (PERSERO) Tbk. Unit Pasar Mrican Cabang Kediri. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan penyaluran KUR di BRI Unit Pasar Mrican Cabang Kediri masih terjadi adanya kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet dengan latar belakang “kredit topengan” . Yakni suatu kredit dapat dikatakan topengan yaitu apabila debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yaitu dalam kasus-kasus “Kredit Topengan” yang terjadi di bank BRI Unit Pasar Mrican Cabang Kediri adalah berasal dari pihak debitur sendiri yang kredit fiktif tersebut disebabkan oleh faktor kesengajaan atau niat buruk (bad character) debitur yang tidak baik dan seringkali sulit untuk dihindari. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bank BRI Unit Pasar Mrican Cabang Kediri terdiri dari tahap pembinaan, pengawasaan, telaah prinsip 5C. Sedangkan untuk hambatan pencegahan “kredit topengan” adalah kesengajaan atau niat buruk (bad character) debitur dan kurang telitinya Pejabat Lini Kredit dalam analisa pencairan kredit. Dalam upaya Bank BRI Unit Pasar Mrican Cabang Kediri yakni melakukan audit internal Bank, restrukturisasi kredit, dan menyarankan penjualan agunan dibawah tangan milik debitur. Selain cara tersebut pihak bank juga berpedoman pada PBI Nomor: No. 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011, mengenai Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.Kata Kunci: Upaya Penanganan, Kredit Topngan, Kredit Usaha Rakyat (KUR)
URGENSI PENCABUTAN HAK MENDUDUKI JABATAN PUBLIK BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Ivon Rista Veranda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.655 KB)

Abstract

Tindak pidana jabatan merupakan sebuah kejahatan yang sangat erat hubungannya dengan keuangan negara. Pejabat mempunyai peran yang strategis untuk melakukan korupsi lewat wewenang yang melekat pada jabatan itu. Diperlukan strategi dan teknik tertentu untuk memberantas perilaku korup pejabat, yakni tindakan represif yang diantaranya adalah pemberian hukuman berat, memiskinkan koruptor dan pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik. Pencabutan hak-hak tertentu hanya untuk tindak pidana yang tegas ditentukan oleh undang-undang bahwa tindak pidana tersebut diancam oleh pidana tambahan. Lamanya jangka waktu pencabutan hak-hak tertentu adalah pada pidana seumur hidup, lamanya seumur hidup. Adapun pada pidana penjara atau kurungan lamanya minimal dua tahun dan maksimal lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya. Pencabutan hak-hak tertentu hanya untuk tindak pidana yang tegas ditentukan oleh undang-undang bahwa tindak pidana tersebut diancam oleh pidana tambahan.Kata Kunci: Pencabutan Hak, Jabatan Publik

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue