cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Hadi Herlambang Prabowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.509 KB)

Abstract

Setelah perubahan UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial melengkapi Mahkamah Agung. Sehingga saat ini terdapat 2 lembaga negara yang menjalankan Kekuasaan Kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sementara Komisi Yudisial lembaga negara yang tugasnya berkaitan dengan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang salah satu kewenangannya adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 menyakatan bahwa hakim konstitusi tidaklah termasuk hakim yang menjadi obyek pengawasan oleh Komisi Yudisial. Selain itu pada 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 1,2/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa badan pengawas atau panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi bertentangan dengan UUD 1945. Pada saat ini hakim yang dapat diawasi secara eksternal oleh Komisi Yudisial hanyalah hakim pada lingkup peradilan Mahkamah Agung tidak termasuk hakim konstitusi. Padahal ketika pembahasan rapat PAH I BP MPR tentang Amandemen UUD 1945 bahwa objek pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial adalah mencakup seluruh hakim, termasuk hakim konstitusi dan tidak ada pembedaan istilah hakim. Maka perlu dilakukan amandemen UUD 1945 yang kelima untuk mewujudkan pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial.Kata kunci : Hakim Konstitusi, Pengawasan Eksternal, Komisi Yudisial.
Terobosan Hukum (Rule Breaking) dalam Menciptakan Putusan yang Berkeadilan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1616 K/Pid.Sus/2013) Ariyatama Putra Wiranata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.496 KB)

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada bagaimanakah bentuk-bentuk terobosan hukum yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/ 2013 tentang kasasi Angelina Patricia Pingkan Sondakh serta apakah bentuk terobosan hukum yang terdapat dalam putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan. Hal ini di latarbelakangi oleh banyaknya putusan hakim baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau pada tingkat Mahkamah Agung yang belum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi karena masih banyak para hakim yang memiliki pandangan legal-postivism, yang hanya memandang hukum sebatas peraturan perundang-undangan, dengan hakim hanya sebagai corong undang-undang tanpa mau menggali nilai-nilai yang lebih dalam dari suatu peraturan. Karena itu dibutuhkan seorang hakim yang memiliki pandangan progresif yang mampu menggali nilai-nilai yang terkandung dalam suatu pasal sehingga nantinya dapat menciptakan suatu putusan yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat.Kata kunci : Terobosan Hukum, Korupsi, Keadilan
KLAUSULA-KLAUSULA DALAM KONTRAK BAKU JASA LAUNDRY (Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) Dessy Stivani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (551.358 KB)

Abstract

Berbagai macam munculnya usaha di masyarakat salah satunya usaha laundry dan tidak sedikit pelaku usaha yang mencantumkan ketentuan (klausula) untuk mempercepat proses transaksi dalam nota laundry yang isinya dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa ada negosiasi dengan konsumen pengguna jasa laundry tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka peneliti mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana klausula yang tercantum dalam nota laundry menurut UU Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah? (2) Bagaimana Keabsahan Kontrak yang tercantum Klausula dalam Nota Laundry berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah? Kemudian peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal. Klausula nota laundry menurut UU Perlindungan Konsumen di atur dalam pasal 18 tentang pencantuman klausula baku dan klausula menurut KHES ialah bertentangan dengan pasal 26 tentang syariat Islam yaitu QS. Al-Baqarah ayat 188. Sedangkan keabsahan kontrak yang tercantum klausula tersebut menurut UU Perlindungan Konsumen yaitu diperbolehkan menyebar di masyarakat selama kontrak tersebut tidak bertentangan dengan UU Perlindungan konsumen dan Peraturan lainnya khususnya KHES. Serta telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah dalam bidang sewa menyewa jasa laundry dengan memberikan upah kepada pelaku usaha.Kata kunci : Kontrak Baku, Keabsahan, Perlindungan Konsumen
JENIS DAN KRITERIA FASILITAS KESEJAHTERAAN UNTUK PEKERJA/BURUH DALAM PASAL 100 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Laurentinus Benekditus Rachmatsaleh Sutrisno
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.972 KB)

Abstract

Penulisan karya ilmiah ini merupakan penelitian hukum (normatif), menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan, teknik dan analisis dengan metode penafsiran gramatikal terhadap peraturan perundang-undangan. Bahasan pada penulisan ini merupakan kekaburan hukum mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan dalam pasal 100 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menghendaki pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. peraturan pelaksana mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan tersebut dari tahun 2003 hingga tahun 2015 belum juga terbentuk. Penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh disesuaikan dengan melihat 2 (dua) unsur yaitu, kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja/buruh. Jenis dan kriteria penyediaan fasilitas kesejahteraan dalam suatu perusahaan hanya dapat disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan yang terbagi menjadi 3 (tiga) kriteria yaitu perusahaan besar, sedang, dan kecil. Apabila disesuaikan dengan kebutuhan pekerja/buruh, hal tersebut tidak dapat menjadi salah satu acuan atau unsur yang pasti. Karena kebutuhan pekerja merupakan suatu hak yang tidak dapat dikurangi namun dapat dibatasi oleh hukum. Maksud pembatasan tersebut bahwa dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan tidak mengurangi kebutuhan pekerja/buruh melainkan hanya membatasi karena disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan, yang dimana untuk membedakan fasilitas antara perusahaan besar, sedang dan kecil.Kata Kunci: Jenis dan Kriteria Fasilitas Kesejahteraan, Kesejahteraan Pekerja/Buruh
GUGATAN PEMBAGIAN WARIS TIDAK DAPAT DITERIMA (Studi Dalam Prespektif Perkara Waris Nomor 158/Pdt.G/2010/PA-Mlg) Asrika Shabrina R
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Gugatan Pembagian Waris Tidak Dapat Diterima(Studi Dalam Perspektif Perkara Waris Nomor 158/Pdt.G/2010/PA-Mlg) pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya Majelis Hakim tidak dapat menerima gugatan perkara waris No. 158/Pdt.G/2010/PA-Mlg karena permohonan Pemohon pada dasarnya dan yang sebenarnya adalah sengketa penguasaan harta milik sah Pemohon sendiri yang kehendaknya akan segera dijual guna memenuhi kebutuhannya yang sekarang dikuasai Termohon dan terlebih lagi bahwa sekarang obyek yang dimohonkan tersebut dalam jaminan pihak ketiga yaitu BRI Unit Singosari dan telah jelas pula bahwa yang menjadi kehendak pemohon adalah penjualan serta pembagian harta miliknya sendiri, bukan sebagai sengketa (pembagian) harta warisan, berdasarkan fakta tersebut majelis Hakim patut berpendapat bahwa permohonan pemohon sebagai permohonan yang prematur,tidak jelas dan kabur (obscuur libel) yang oleh karenanya harus dinyatakan tidak diterima.Yang jelas bahwa Surat Hak Milik (SHM) No 389 atas nama Pemohon masih ada di BRI sebagai jaminan hutang.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : 1.Apa dasar dan pertimbangan majelis hakim tidak dapat menerima Gugatan Perkara Waris No. 158/Pdt.G/2010/PA-Mlg? 2.Bagaimana analisis yuridis terhadap putusan Pengadilan Agama Malang Gugatan Perkara Waris No. 158/Pdt.G/2010/PA-Mlg tidak dapat diterima?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach).Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dari dokumentasi, yaitu dengan mencari bahan hukum berupa catatan, buku, artikel jurnal, dan sebagainya baik dari perpustakaan maupun internet. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan dengan menggunakan teknik interpretasi. Interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang tidak jelas mengenai teks undang undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan berhubungan dengan peristiwa tertentu (dalam kasus warisan ini ). Penafsiran hukum dilakukan terhadap undang-undang yang dianggap tidak lengkap atau tidak jelas, seorang ahli hukum tidak dapat bertindak sewenang-wenang.Penafsiran yang digunakan adalah penafsiran secara sitematis atau logis yakni menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan dengan perundang-undangan lainnya yang dalam suatu sistem hukum.Kata kunci: Pembagian Waris;Gugatan Tidak Dapat Diterima
KAJIAN YURIDIS PASAL 9 AYAT (4) HURUF BPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA Moch Bayu Mutaqim
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narapidana memiki beberapa hak dalam Lembaga pemasyarakatan. Salah satu hak tersebut adalah hak remisi. Namun terjadi pertentangan dalam hal syarat pemberian hak remisi antar peraturan yang dapat menimbulkan konflik norma antara kedua peraturan tersebut. Pertentangan tersebut mengenai: 1) Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN mengatur syarat dan tata cara lain di luar dari ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012  terkait dengan syarat penerimaan hak remisi. 2) Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN menyebabkan Pasal 34 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak dapat diterapkan. 3) Penerapan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN menimbulkan kemungkinan hilangnya hak remisi Kata kunci: Bertentangan, konflik norma, remisi
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Nanda Yoga Rohmana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Modus operandi tindak pidana korupsi, khususnya tindak pidana suap saat ini sudah mengalami perkembangan untuk beralih dari transaksi non tunai ke transaksi tunai. Terbukti dari banyaknya modus operandi tindak pidana korupsi dengan menggunakan transaksi tunai selama ini cenderung meningkat. Jika diakumulasikan sejak PPATK berdiri terdapat 12,3 juta laporan transaksi keuangan tunai di tahun 2012 yang meningkat daripada pada tahun 2011 yang berjumlah 10,2 juta transaksi tunai. PPATK mendeteksi transaksi mencurigakan baik yang diduga/terindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain melalui penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain. Namun, jika transaksi tersebut dilakukan menggunakan transaksi tunai, PPATK akan kesulitan menelusuri aliran uang yang dilakukan pelaku, sehingga strategi anti-laundering dengan pendekatan follow the money akan sulit diterapkan. Oleh Karena itu, diperlukan aturan hukum  untuk mengalihkan transaksi tunai ke transaksi non tunai berupa kebijakan hukum pidana pembatasan transaksi tunai sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata kunci : Pembatasan transaksi tunai, follow the money, sulitnya pelacakan aliran dana, modus operandi transaksi tunai, tindak pidana korupsi.
PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA Yesi Dwi Aprilan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.932 KB)

Abstract

Abstract The objective of research was to analyze the comparative legal provisions concerning the implementation regulation of the control and utilization of wasteland in Indonesia and Malaysia. The comparative analysis focused on comparing the similarities and differences in the concepts and criteria to qualify as a wasteland in the positive law in both country as well as the suitability of the implementation of the policing arrangements and utilization of wasteland in Indonesia and Malaysia with the respective provisions in that State. The journal was arranged with normative juridical method and also with statute, comparative of law and concept approaches. Results revealed that same basically the concept and criteria of the wasteland, namely land that has been granted rights to land by the State but not cultivated or used within a certain time and the difference lies in the determination of countless indicated displaced and acts to optimize the social function of land. While controlling the suitability of the implementation and utilization of wasteland in Indonesia accordance with the regulations but very difficult to implement because of the overlapping with the above regulations, in the Kingdom of Malaysia, while its implementation was very smooth because the shape of the rules in the form of legislation so that the number of wasteland diminishing each year, although the implementation of the control and utilization of wastelands in Malaysia indicated violates human rights because of a unilateral decision of the kingdom or reign of Malaysia. Keywords:Comparative Law, WasteLand, Concepts and Criteria, Control and Utilization Abstrak   Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan memahami perbandingan ketentuan hukum mengenai pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia dengan Malaysia. Analisis perbandingan tersebut difokuskan dalam membandingkan persamaan dan perbedaan konsep dan kriteria suatu tanah dapat dikualifikasikan sebagai tanah terlantar dalam hukum positif di Indonesia dan Malaysia serta kesesuaian pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia dengan Malaysia dengan ketentuan masing-masing di negara tersebut. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada dasarnya konsep dan kriteria tanah terlantar sama yaitu tanah yang telah diberikan hak atas tanah kepada subyek hukum oleh negara namun tidak diusahakan atau digunakan dalam waktu tertentu dan perbedaannya terletak pada penentuan penetapan terhitung adanya indikasi terlantar dan perbuatan tidak mengoptimalkan fungsi sosial tanah. Sedangkan kesesuaian pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia telah sesuai dengan peraturan namun sangat sulit dilaksanakan karena tumpang tindih dengan peraturan diatasnya sedangkan di Kerajaan Malaysia pelaksanaannya sangat lancar karena bentuk peraturannya berupa undang-undang sehingga angka tanah terlantar tiap tahunnya semakin berkurang jika dibandingkan dengan angka tanah terlantar yang ada di Indonesia, walaupun pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Malaysia terindikasi melanggar hak asasi manusia karena keputusan sepihak dari kerajaan atau pemerintahan Malaysia. Kata kunci:Perbandingan Hukum, Tanah Terlantar, Konsep dan Kriteria, Penertiban dan Pendayagunaan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT DALAM MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) Solehuddin Soleh
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.247 KB)

Abstract

Abstract In this study the authors discuss one of the problems of employment, especially nurses should receive particular attention in the face of the ASEAN Economic Community (AEC). For the purpose of this study to analyze the regulation of nursing has fulfilled the principles of legal protection of nurses in the face of the ASEAN Economic Community (AEC) and to analyze and provide solutions related to legal protection against nurses in the face of the ASEAN Economic Community (AEC). The research method uses this kind of research is normative juridical and approach used in this study is the historical approach (historical approach), the approach of law (statute approach), and the conceptual approach (conceptual approach). Results from this research that the regulation of nursing in facing the ASEAN Economic Community (AEC) do not meet the principles of legal protection legal protection of both preventive and repressive towards nurses. And forms of legal protection against nurses in the face of the ASEAN Economic Community (AEC) in 2015 by way of a nurse foreign nationals are prohibited from running independent practice and / or open kanntor nurse services or representatives in Indonesia; Office of independent nursing practice and health care facilities can employ nurses foreign nationals as employees or experts with government permission nurse organizations on the nursing profession; Nurses foreign nationals are required to provide nursing services free of charge for a certain time to the world of education and training of the health sector. Key words: legal protection, nurse, ASEAN Economic Community (AEC) Abstrak Dalam penelitian ini penulis membahas salah satu masalah tentang ketenagakerjaan khususnya perawat yang harus memperoleh perhatian khusus dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Tujuan penelitian ini Untuk menganalisa pengaturan tentang keperawatan telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap perawat dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) dan untuk menganalisa dan memberikan solusi terkait perlindungan hukum terhadap perawat dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis (historical approach), pendekatan perundang-undangan  (statute approach), dan pendekatan konseptual  (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini yaitu pengaturan tentang keperawatan dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) belum memenuhi prinsip-prinsip perlindungan hukum perlindungan hukum baik preventif dan represif terhadap perawat. Dan bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015 dengan cara perawat warga negara asing dilarang menjalankan praktik mandiri dan/atau membuka kanntor jasa perawat atau perwakilannya di Indonesia; Kantor praktik keperawatan mandiri dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat mempekerjakan perawat warga negara asing sebagai karyawan atau tenaga ahli perawat atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi profesi perawat; Perawat warga negara asing wajib memberikan jasa perawat secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan. Kata kunci: perlindungan hukum, perawat, ASEAN Economic Community (AEC)
EKSISTENSI DAN PELAKSANAAN HAK ULAYAT SUKU TOLAKI DI KABUPATEN KONAWE SULAWESI TENGGARA (Perspektif UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya) Fredi Omastik
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.582 KB)

Abstract

Abstract In Indonesia, it still happens dualism with regard to agrarian law, beside applicable customary law is also applicable national law, particularly with regard to communal rights, as well as communal rights owned by communities of indigenous Tolaki tribe. This research aims to know the concrete form of regulation communal rights in the laws and regulations of Indonesia, the existence of communal rights owned by communities of indigenous Tolaki tribe in Konawe, Southeast Sulawesi Province by using empirical methods. Based on the analysis and studies have been known that communal rights owned by communities of indigenous Tolaki tribes as stipulated in Article 3 of the Basic Agrarian Law (BAL), but in fact there are social change and national interests of state that influence the existence and implementation of communal rights, so that communities of indigenous Tolaki tribes no longer entitled to the its communal rights. Key words: communal rights, customary law, customary law community   Abstrak Di Indonesia, masih terjadi dualisme berkaitan dengan hukum agraria, disamping berlaku hukum adat juga berlaku hukum nasional, khususnya berkaitan dengan hak ulayat, demikian pula dengan hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Suku Tolaki. Penulisan ini bertujuan untuk untuk mengetahui secara konkrit bentuk pengaturan hak ulayat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, eksistensi hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Berdasarkan hasil analisis dan kajian diketahui terdapat hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Suku Tolaki sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA namun secara faktual terdapat perubahan sosial dan kepentingan nasional dan Negara yang turut mempengaruhi eksistensi dan pelaksanaan hak ulayat, sehingga masyarakat hukum adat Suku Tolaki tidak lagi berhak atas hak ulayat yang dimilikinya. Kata kunci: hak ulayat, hukum adat, masyarakat hukum adat

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue