cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 410/Pid.b/2014/PN.BGL TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN Satriyo Ekoris Sampurno
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.123 KB)

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 410/Pid.B/2014/PN.Bgl memutuskan kasus perkosaan. Menimbang bahwa rayuan atau janji palsu merupakan makna perluasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan. Pada hakikatnya tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP, dimana memberikan unsur-unsur yaitu perbuatanya memaksa, caranya (1) dengan kekerasan ataupun (2) ancaman kekerasan, objeknya seorang perempuan bukan istrinya, bersetubuh dengan dia. Apabila pertimbangan atas Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut tidak dilakukan penafsiran secara gramatikal dan penafsiran secara sistematika secara mendalam, maka putusan tersebut menimbulkan ketidakjelasan (multitafsir).Kata Kunci : Pasal 285 KUHP, Tindak Pidana, Perkosaan.
TANGGUNGJAWAB AGEN LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF TERHADAP RAHASIA BANK Ajeng Noorseta Quadtias Kumitirasih
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.229 KB)

Abstract

Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif atau yang disebut dengan Laku Pandai adalah salah satu program yang digunakan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan meningkatkan akses dan pengetahuan serta permudahan layanan keuangan dalam jasa perbankan. Laku Pandai diselenggarakan oleh semua lembaga jasa keuangan, salah satunya adalah bank. Bank bekerjasama dengan agen sebagai kepanjangan tangan bank dalam melakukan transaksi layanan keuangan. Dengan begitu, secara langsung agen pelaksana Laku Pandai akan memegang rahasia bank dari nasabah yang menggunakan jasa layanannya. Bedasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana tanggung jawab agen pelaksana layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif terhadap rahasia bank? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan karena penulis menelaah undang-undang yang bersangkutan dengan permasalahan hukum yang diangkat. Sedangkan pendekatan konseptual dilakukan kaerena adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab agen yang berkaitan dengan rahasia bank. Agen Laku Pandai adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap penjagaan rahasia bank, dan bank penyelenggara harus memberikan edukasi maksimal mengenai Laku Pandai dan rahasia bank terhadap agen.Kata Kunci : layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif, laku pandai, tanggung jawab agen laku pandai
ANALISA YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1891 K/Pid.Sus/2012 TENTANG PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA Corina Ratna Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.394 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai kasus dugaan korupsi Kasda yang dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Sidoarjo yang saat itu menjabat pada periode 2005-2010, Win Hendrarso, bersama Nunik Ariyani dan Agus Dwi Handoko. Yang akhirnya dalam putusan Mahkamah Agung No.1891/Pid.Sus/2012 menyebutkan Win Hendrarso beserta Nunik Ariyani dan Agus Dwi Handoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dari hasil penelitian dengan metode yuridis normatif, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan dapat ditarik kesimpulan bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap suatu tindak pidana, Hakim Mahkamah Agung wajib mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan atas perbuatan Terdakwa dan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atas perbutan Terdakwa. Serta dalam penentuan beban ganti rugi yang dijatuhkan untuk para Terdakwa yang ada dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1891 K/Pid.Sus/2012, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Penjatuhan uang pengganti untuk kasus KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ini tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng.Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana yang dilakukan Secara Bersama-sama
UPAYA BANK DALAM PENANGANAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI TEBU YANG BERMASALAH (Studi di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Madiun) Novita Rizki Amalia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (391.051 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai upaya bank dalam penanganan kredit ketahanan pangan dan energi tebu yang bermasalah di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Madiun. Dari hasil penelitian dengan metode pendekatan yuridis sosiologis penulis memperoleh jawaban dapat ditarik kesimpulan Faktor Penyebab Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Tebu yang Bermasalah di PT. Bank Rakyat Indonesia adalah karena diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Impor Gula yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat dalam penyalurannya. Kemudian upaya yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Madiun untuk menangani Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Tebu yang bermasalah adalah menerbitkan Surat Penagihan, menerbitkan Surat Pemberitahuan, mendebet rekening Giro petani, mencabut subsidi suku bunga pinjaman, melaksanakan penyelamatan kredit 3R, melakukan lelang jaminan kredit petani tebu.Kata kunci : Upaya Bank, Kredit Bermasalah, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Tebu, Manajemen Risiko Perbankan, Gula Rafinasi Impor
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PUTUSAN PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PN. NOMOR 08/PID.B/2013/PN-GS) Novita Friyandani Rahman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.263 KB)

Abstract

Anak yang melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dihukum mati seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu Putusan di Gunungsitoli, tersangka Yusman Telaumbanua dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati oleh Majelis Hakim karena perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana serta untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana mati oleh hakim dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh Yusman Telaumbanua tidak dapat dijatuhi pidana mati karena unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi oleh Yusman Telaumbanua selain itu ditemukan bukti lain berupa Akta Baptisan yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia No. 03/GBI-TK/II/2015 yang menyebutkan bahwa umur Yusman Telaumbanua masih belum dewasa.Kata kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pidana Mati
HARMONISASI PENGATURAN PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI DAN PERLINDUNGAN HUTAN KONSERVASI (Studi Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi dan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan) Wahyudi Saputro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.797 KB)

Abstract

Skripsi ini, penulis mengangkat tema tentang hukum pertambangan dan kehutanan, dengan lebih khusus membahas tentang harmonisasi pengaturan pemanfaatan energi panas bumi dan perlindungan hutan konservasi sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi dan pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dalam rumusan tersebut terjadi inkonsistensi pengaturan, dimana dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi memperbolehkan pelaksanaan pemanfaatan energi panas bumi diseluruh kawasan Indonesia termasuk kawasan hutan konservasiyang menyimpan sekitar 16 GW sumber energi pansa bumi. Sedangkan dalam pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan membatasi terhadap penggunaan kawasan hutan, dalam kawasan hutan konservasi tidak boleh dilakukan kegiatan pembangunan diluar kepentingan kehutanan. Keadaan ini menghambat pembangunan sektor energi yang kebutuhannya semakin mendesak. Sehingga perlu diupayakan sebuah solusi harmonisasi terhadap inkonsistensi kedua pengaturan tersebut sehingga kepentingan nasional di sektor energi dan kepntingan konservasi dapat berjalan beriringan.Kata kunci : Harmonisasi Pengaturan, Pemanfaatan Energi Panas Bumi, Perlindungan Hutan Konservasi.
Analisis Yuridis Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tentang Permohonan Praperadilan Diluar Ketentuan Pasal 1 Angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP Bayunugraha Setyabudi Pratista
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.405 KB)

Abstract

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi atas perkara yang tidak diajukan ke pengadilan. Kewenangan praperadilan ini tercantum dalam pasal 1 angka 10 jo pasal 77 KUHAP. Berkaitan dengan dikeluarkannya Putusan prapepradilan nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. dengan pemohon pihak Komjen Pol. Budi Gunawan melawan Termohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat permasalahan hukum yang muncul yaitu permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon adalah tentang tidak sahnya penetapan tersangka oleh pihak termohon sedangkan dalam kewenangan praperadilan yang tercantum pada KUHAP hal tersebut bukan termasuk dalam objek kewenangan praperadilan. Hakim dalam Putusan ini melakukan beberapa hal yang menurut penulis janggal diantaranya menafsirkan asas legalitas yang hanya berlaku dalam KUHP, melakukan penemuan hukum tentang penetapan status tersangka menjadi bagian dari objek kewenangan praperadilan menggunakan metode konstruksi hukum dengan cara Argumentum per analogiam. penggunaan cara ini bertentangan dengan asas legalitas yang menyatakan bahwa dilarang menggunakan analogi hukum. Terhadap putusan praperadilan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah peninjauan kembali dengan dasar alasan kekhilafan hakim ( pasal 263 ayat 2 KUHAP ). Sedangkan mengenai dasar hukum tentang subjek hukum yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali dapat menggunakan ketentuan Pasal 24 Ayat 1 Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman dan PERMA No. 1 Tahun 1982 Pasal 3 karena terdapat frasa “pihak – pihak yang berpekara” dan terdapat frasa “pihak – pihak yang ber-sangkutan”. sehingga dalam Peninjauan Kembali, pihak yang dapat memohon Peninjauan kembali dapat ditafsirkan tidak hanya menjadi hak terpidana atau ahli warisnya.Kata kunci: Praperadilan, Asas Legalitas, Penemuan Hukum, Peninjauan Kembali
ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 31/PID.PRAP/2014/PN.JKT.SEL. TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Rudi Hartama Butar Butar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.722 KB)

Abstract

Hakim diberikan kebebasan untuk menemukan hukum (rechtsvinding) apabila undang-undang tidak mengaturnya. Menemukan hukum yang dimaksud dapat digunakan dengan cara penafsiran. Dalam menafsirkan suatu pengaturan, hakim tetap berpegang pada tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini menganalisa putusan praperadilan dimana dalam putusan tersebut terdapat beberapa tafsiran hakim. Dalam putusan ini hakim menafsirkan bahwa buku register pekara tindak pidana umum dapat dijadikan sebagai syarat formal penghetian penyidikan. Hakim juga turut menafsirkan bahwa kedudukan tersangka dapat disamakan dengan kedudukan pihak ketiga yang berkepentingan dalam hal permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Oleh karena itu peneliti mencoba menganalisa putusan praperadilan tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : a). Syarat formil penghentian penyidikan adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan penyidik, b). pihak ketiga dalam hal permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan adalah saksi korban atau pelapor, keluarga korban, dan masyarakat luas yang diwakili organisasi masyarakat.Kata Kunci : Praperadilan, Penafsiran, Penghentian Penyidikan, Pihak Ketiga yang Berkepentingan, Upaya Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG BELUM DI DAFTARKAN KE DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Analisis pasal 40 ayat 3 UU Nomor 28 th 2014 tentang Hak Cipta) Dendi Martha Rahardja
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (540.397 KB)

Abstract

Hak cipta merupakan hak yang harus dilindungi karena hak cipta ini sebagai karya yang lahir dari seseorang, maupun suatu masyarakat yang menjadi penghargaan terhadap suatu karya. Di Indonesia sebagai Negara yang kaya akan budaya, seni dan lain sebagainya. Dengan begitu menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi hak cipta yang ada di negaranya. Data yang dimiliki Mabes Polri, ada sebanyak 251 kasus terkait pelanggaran hak cipta yang ditemukan pihak berwajib selama tahun 2004, sedangkan pada tahun 2005 dan 2006 semakin melonjak. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2014 di harapkan dapat memberikan perlindungan kepada pencipta. Namun masih ada kerancuan mengenai hak cipta yang belum di daftarkan yaitu seperti yang tercantum pada Pasal 40 ayat 3 yang berbunyi “ Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang undangan dilakukan dengan menelaah semua regulasi hukum atau perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang akan diteliti, maka dari rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; 1.Bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap suatu Karya cipta lagu yang belum didaftarkan ke Dirjen HKI tetapi sudah terpublikasi ke masyarakat?.2.Bagaimana implikasi hukum terhadap pencipta lagu, yang lagunya terdapat unsur kesamaan atau dijiplak oleh pihak lain sedangkan lagu tersebut belum terdaftar? Sehingga untuk mengalisis permasalahan tersebut yaitu menggunakan teori perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang No. 28 tahun 2014. Yaitu dengan konsep tentang hak eklusif sebagai hak yang hakikat dan alami yang dimiliki oleh pencipta, sehingga hak eklusif itu menjadi jaminan bagi setiap pencipta dalam mendapat perlindungan hukum, dan sesuai dengan bunyi pasal pasal 1 ayat (1),Tidak adanya kepastian hukum yang menjamin perlindungan hukum bagi karya cipta yang tidak di daftarkan ke lembaga karya cipta.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak cipta
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT KERAS (DAFTAR G) JENIS CARNOPHEN DI KALANGAN NELAYAN (Studi di Polres Lamongan) Ahmad Faizal Rusdianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.831 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan penelitian ini adalah 1). Untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis kendala yang dihadapi Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan dalam menanggulangi tindak pidana peredaran obat keras (daftar G) jenis Carnophen di kalangan nelayan. 2). Untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan untuk menanggulangi tindak pidana peredaran obat keras (daftar G) jenis Carnophen di kalangan nelayan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh, dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif Analisis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penanggulangan tindak pidana peredaran obat keras (daftar G) jenis Carnophen di kalangan nelayan di Kabupaten Lamongan terdapat 2 kendala. Kendala yang dihadapi Satuan Reserse Narkoba yang pertama adalah 1) kendala internal yang dihadapi Satuan Reserse Polres Lamongan yakni terbatasnya jumlah personil, serta terbatasnya sarana dan prasarana. 2) kendala eksternal yang dihadapi Satuan Reserse Polres Lamongan yakni kurangnya pemahaman tentang hukum masyarakat, lokasi target operasi yang jauh, sulitnya mengungkap jaringan pelaku pengedar, serta adanya putusan pengadilan yang ringan. Sedangkan upaya penanggulangan untuk mengatasi kendala tersebut ada 2 yaitu upaya internal dan eksternal, untuk upaya internal dilakukan dengan cara memaksimalkan sumber daya manusia dan kerjasama dengan polsek setempat, upaya eksternal dilakukan pemasangan baliho, sosialisasi kegiatan pembinaan penyuluhan kepada masyarakat, koordinasi antar wilayah, serta upaya penanggulangan terhadap putusan pengadilan yang ringan.Kata Kunci : Penanggulangan, Peredaran, Obat Keras (daftar G) jenis Carnophen

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue