cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
Masalah Pertanggungjawaban Hukum Kerjasama Korporasi Terhadap Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dalam Bidang Telekomunikasi Yudha Triwiyoga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya penggunaan jasa internet dalam berbagai bidang memicu persaingan usaha di bidang penyelenggaraan telekomunikasi khususnya dalam penyelenggaraan jasa multimedia yang tergolong dalam jasa akses internet (internet service provider), banyaknya kebutuhan akan akses internet juga di imbangi dengan tumbuhnya penyedia jasa internet. Untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut penyelenggara jasa dapat melakukan kerjasama sewa menyewa jaringan dengan penyelenggara jaringan sesuai dengan amanat Undang-undang Telekomunikasi, namun pada perkembangannya kerjasama ini menimbulkan permasalahan karena penyelenggara jasa di anggap merugikan keuangan Negara, masalah tersebut berujung dengan vonis Mahkamah Agung sebuah provider besar yang bergerak di bidang penyelenggara jasa di bidang penyedia jasa akses internet karena penggunaan spektrum frekuensi Radio dipandang merugikan negara dan merupakan tindak pidana korupsi, karena tidak mempunyai izin penggunaan frekuensi dan tidak membayar biaya hak penggunaan (“BHP”) spektrum frekuensi radio. dengan tuntutan ganti rugi sekitar 1.3 Trilliun rupiah dan juga penahanan direksi utama dari korporasi tersebut karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian Negara tersebut sehingga dituntut dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.                                                     Hal tersebut memicu kontroversi karena penyelenggara jasa tidak mempunyai kemampuan finansial yang sama dengan penyelenggara jaringan  jika ini diterapkan pada ISP lain yang memiliki metode kerjasama serupa dan dikhawatirkan terjadi kiamat internet karena putusan tersebut akan  menyebabkan sekitar lebih dari 200 penyedia jasa akses internet yang tutup karena tidak sanggup membayar tuntutan ganti rugi, karena dianggap merugikan keuangan Negara   .                                                                                                           Kemudian di sisi lain      regulasi Telekomunikasi yang mengatur kegiatan penyelenggaraan Telekomunikasi masih memiliki masalah tersendiri karena terjadi tumpang tindih dan diperparah dengan tidak adanya payung hukum MVNO yang dapat memperjelas kedudukan hukum penyelenggara jasa  di bidang penyedia jasa akses internet dalam menggunakan spektrum frekuensi radio sehingga menimbulkan pendapat hukum yang berbeda antara Pemerintah selaku Regulator dan Penegak Hukum dalam melihat sisi pertanggung jawaban hukumnya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Kerjasama Korporasi, Penggunaan  Spektrum Frekuensi Radio, Bidang Telekomunikasi
ALASAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NGANJUK TIDAK MENCANTUMKAN NAMA AYAH DALAM PENERBITAN AKTA KELAHIRAN Happy Anugraha Sutrisno Putro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait penerbitan aktakelahiran yang tidak tercantum nama ayahnya. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang sering terjadi dikalangan masyarakat.Didalam akta kelahiran yang tidak memuat nama ayahnya tersebut sangatberdampak pada tumbuh kembang anak ketika mengetahui akta kelahiran tersebuttidak mencantumkan nama ayahnya, serta hak-hak pada anak yang dihasilkan dariperkawinan yang hanya sah menurut agama maupun tanpa berlangsungnya suatuperkawinan. Anak-anak semacam ini lazimnya disebut anak luar kawin atau anakluar nikah. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis empirisdengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan terhadap hukumsebagai suatu norma atau kaidah, dan pendekatan terhadap masyarakat dengan artimelihat realita didalam masyarakat. Dari hasil penelitian tersebut penelitimemperoleh jawaban atas apa yang diteliti terkait permasalahan penerbitan aktakelahiran yang tidak dicantumkan nama ayahnya. Upaya yang harus dilakukanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjukmensosialisasikan terkait dengan persyaratan permohonan penerbitan aktakelahiran dan untuk pembuat kebijakan undang-undang, agar membuka ruanglebih luas terkait pengertian pengesahan dan pengakuan terhadap anak tidak hanyauntuk mereka yang hanya telah melakukan perkawinan yang sah menurut agamasaja akan tetapi untuk lainnya, sebab permasalahan tersebut sangat berdampakbesar terhadap anak.Kata Kunci : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, AktaKelahiran Yang Tidak Mencantumkan Nama ayah
PENANGANAN KREDIT MULTIGUNA BERMASALAH DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH PT BANK JATIM TBK. CABANG MALANG Henry Satria GPM
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini dilatar belakangi risiko kredit multiguna bermasalah dengan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil yang dihadapi PT Bank Jatim Tbk. Kantor Cabang Malang, akibat debitur pegawai negeri sipil melakukan pelanggaran disiplin. Gaji debitur dihentikan pembayarannya, sehingga kreditur tidak dapat mengambil pembayaran angsuran dari hasil pemotongan gaji debitur. Sedangkan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil yang dijaminkan tidak memiliki nilai jual. Penanganan kredit multiguna bermasalah dengan cara: (1)Pengajuan klaim asuransi kredit multiguna yang bermasalah; (2)Debitur difasilitasi untuk membuka kredit multiguna baru untuk menutup kredit lama yang bermasalah. Hambatan-hambatan penanganannya adalah: (1)Klaim asuransi kredit tidak disetujui pihak asuransi karena tidak sesuai dengan polis; (2)Kurangnya kerjasama debitur kredit multiguna bermasalah; (3)Lamanya pengumpulan berkas klaim asuransi; (4)Asuransi kredit terlambat atau tidak mampu membayarkan uang pertanggungan. Penyelesaian atas hambatan-hambatan tersebut adalah: (1)penghapusbukuan piutang atas kredit multiguna yang pengajuan klaim asuransinya tidak disetujui, maupun yang pembayaran uang pertanggungannya terlambat atau tidak dapat dibayarkan; (2)Pendekatan terhadap dinas/instansi tempat debitur bekerja, keluarga debitur, atau lembaga-lembaga lain yang terkait untuk mempercepat proses penanganan kredit multiguna bermasalah tersebut.   Kata Kunci: Kredit Bermasalah, Kredit Multiguna, Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
PELAKSANAAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI DI POLRES KEDIRI) Herdys Yoga Roliansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap anggota penegak hukum Polri pasti diikat oleh aturan atau undang-undang sebagai acuan dalam bertindak. Aturan-aturan yang mengikat Polri diantaranya adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar hukumnya. Tujuan penelitian ini yaitu 1) Mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Kediri dan 2) Menganalisis hambatan yang dihadapi dalamPasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Kediri dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji  pelaksanaan pasal 7 peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia. Proses pemilihan subjek penelitian dalam rangka untuk pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik snowball sampling. Teknik snowball sampling atau teknik bola salju yaitu memulai dari satu menjadi makin lama makin banyak. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya diolah mengggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan memperhatikan data primer dan sekunder hasil penelitian kemudian dikelompokkan, dihubungkan dan dibandingkan dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan penegakan kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa bentuk-bentuk pelanggaran disiplin anggota yaitu meliputi menghindari tanggung jawab tugas, penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melakukan pungutan liar, tidak menaati peraturan (perceraian tanpa izin), perselingkuhan, kelalaian pengawasan tahanan, kelalaian tahanan bunuh diri dan meninggalkan tanggung jawab tugas.  Sementara hukuman disiplin dijatuhkan oleh Ankum dan/atau Atasan Ankum dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, menunda kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan jabatan, dan penempatan dalam di tempat khusus paling lama 21 hari. Hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap disiplin anggota polri di Polres Kediri adalah korban sedikit dan bahkan jarang sekali mau melaporkan pelanggaran peraturan disiplin anggota polri yang dilakukan oleh anggota polri secara langsung, sulit memperoleh keterangan dari masyarakat/ saksi umum dalam proses pemanggilan anggota polri yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin anggota polri, jika yang melakukan pelanggaran berpangkat tinggi harus dilakukan secara resmi artinya harus ditandatangani Kabit Propam dan diketahui oleh Ankum, dan dalam proses pemeriksaan, saksi maupun korban tidak dapat dipaksa dalam memberikan keterangan. 
PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH AKIBAT FORCE MAJEURE BENCANA ALAM GUNUNG KELUD (Studi di Bank Muamalat Cabang Kediri) Sistiza Aprilia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat ini pembiayaan murabahah menjadi salah satu pembiayaan yang diminati masyarakat. Pembiayaan murabahah dilaksanakan berdasarkan perjanjian para pihak yang disebut sebagai akad pembiayaan  Namun dalam pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pasti terdapat risiko-risiko. Salah satu risiko tersebut adalah pembiayaan bermasalah. Pada tanggal 13 Februari 2014 terjadi bencana alam letusan Gunung Kelud. Hal ini tidak hanya berdampak pada masyarakat sekitarnya melainkan juga pada sektor perbankan. Terjadi pembiayaan murabahah bermasalah akibat letusan Gunung Kelud yang mengakibatkan nasabah mengalami kesulitan menunaikan kewajibannya terhadap Bank. Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak mengalami kesulitan menunaikan kewajiban karena mengalami sesuatu yang tidak terduga disebut sebagai force majeure. Bank akan melakukan penanganan terhadap pembiayaan bermasalah yang terjadi kepada nasabahnya. Bank Indonesia mengeluarkan aturan khusus terkait kredit atau pembiayaan bermasalah kepada korban bencana alam.   Kata kunci: Bank Syariah, penanganan pembiayaan murabahah bermasalah, force majeure
IMPLEMENTASI SANKSI ADAT PERKAWINAN SILARIANG PADA MASYARAKAT SUKU KAJANG ( Studi di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan) Lana Septiana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu masyarakat hukum adat di Indonesia yang memiliki dan memegang teguh tata cara dalam perkawinannya yaitu masyarakat hukum adat Kajang. Dalam Suku Kajang, prosesi perkawinan dimulai dengan beberapa tahapan. Dimulai dengan Accini' Rorong (penjajakan), sampai dengan Appanai' Leko/Angngerang-erang (membawa barang antaran). Untuk perkawinan silariang, pelaksanaan perkawinannya tidaklah mengikuti tahapan perkawinan tersebut. Hal ini karena tidak adanya kata sepakat mengenai syarat pernikahan khususnya kesepakatan tentang uang panai` dan sunrang. Sunrang untuk perempuan Suku Kajang cukup tinggi, mulai dari Sunrang Tallu (3 ekor kerbau) sampai dengan Sunrang Tuju (7 ekor kerbau). Jika pihak laki-laki tidak dapat memenuhi uang panai dan sunrang maka ia melakukan pelanggaran perkawinan adat dengan melakukan silariang. Pelaksanaan perkawinan silariang sampai saat ini masih terus terjadi dan akan menimbulkan sanksi adat bagi subyek/pelaku yang melakukan perkawinan.Kata Kunci: Sanksi adat, Perkawinan Silariang, Suku Kajang
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 5 AYAT (8) PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KOTA MOJOKERTO BERLINGKUNGAN PENDIDIKAN (PKMBP) (Studi di Dinas Pendidikan Kota Mojokerto) Ganjar Riezky P.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat Efektivitas Pelaksanaan Pasal 5 (8) Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan. Pilihan tema diatas dilatar belakangi, setelah Perwali tersebut telah dilaksanakan selama 6 tahun, yakni pada tahun 2009-2015 timbul permasalahan penting, seperti kasus kenakalan remaja yang mengalami peningkatan 25 %, tidak tercapainya standar indikator keluarga berlingkungan pendidikan, dan lain sebagainya. Efektivitas pelaksanaan peraturan walikota tersebut dapat dilihat dari beberapa komponen yaitu substansi, peraturan yang mengatur mengenai undang-undang yang terkait dengan jam wajib belajar, yaitu Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2009, struktur yang merupakan penegak hukum yang menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,dalam hal ini adalah Pokja, Satgas dan Posko, serta kultur hukum atau masyarakat merupakan obyek yang melaksanakan peraturan walikota tersebut. Kendala yang dihadapi adalah kurangnya manajemen anggota Pokja dalam melakukan kegiatan monitoring. Upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan efisiensi kinerja dari Pokja tersebut, dengan memilih perwakilan yang berwenang untuk mengikuti kegiatan monitoring.Kata Kunci : Efektivitas, Pelaksanaan, Pasal 5 Ayat (8) Peraturan WalikotaNomor 17 Tahun 2009, Program Kota Mojokerto BerlingkunganPendidikan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan
STUDI TENTANG SIKAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGHADAPI WAJIB MILITER WARGA NEGARA INDONESIA DI SINGAPURA Rian Hariwinanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan sikap pemerintah Republik Indonesia berawal dari peristiwa yang terjadi pada bulan November 2014 lalu, dimana pada saat dilakukan kegiatan latihan militer bersama antara prajurit TNI dan militer Singapura di Magelang, Jawa Tengah. Dalam latihan gabungan ini terdapat 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjadi prajurit tentara Singapura. Padahal mereka berdua masih tercatat dan memiliki pasport kewarganegaraan Indonesia. Pada saat dijelaskan ternyata menurut aturan pemerintah Singapura mewajibkan Warga Negara Indonesia yang menjadi atau telah memiliki “permanent resident” untuk mengikuti kegiatan wajib militer. Jika aturan tersebut tidak dilakukan, kedua WNI akan mendapat ancaman hukuman penjara. Jadi dalam peristiwa ini, Pemerintah Republik Indonesia memang berhak untuk mengambil sikap. Namun pada akhirnya ini menimbulkan dilematis, dimana pemerintah Indonesia sebenarnya sangat melarang bagi warga negaranya untuk mengikuti wajib militer di negara lain khususnya dalam peristiwa ini di negara Singapura. Tetapi dalam pasal 24 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia memperbolehkan apabila warga negaranya sedang dalam level mengikuti program pendidikan. Walaupun seperti itu, peraturan nasional Singapura tetap menjadi beban bagi warga negara Indonesia yang menjadi permanent resident walaupun bukan seorang yang sedang menempuh pendidikan di negara tersebut. Hal ini menjadi berat karena seperti fakta yang terjadi, pemerintah Singapura dengan tegas menetapkan bagi semua warga negara asing yang menjadi permanent resident wajib untuk mengikuti wajib militer dengan alasan memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara.   Kata kunci: kewarganegaraan, WNI, sikap pemerintah, permanent resident.
Peningkatan Retribusi Parkir berdasarkan pasal 37 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang. (Studi di Dinas Perhubungan Kota Malang) Friendly Mika Dolyn
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya peranan semua pihak dalam mendukung tercapainya Peningkatan Target dalam hal Retribusi Parkir berdasarkan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Retribusi Jasa Umum  merupakan hal yang sangat kompleks dan mempunyai peran yang cukup mempengaruhi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang. Melalui Dinas Perhubungan yang mengelola Perparkiran Di Kota Malang, Tata cara Pemungutan, Pengawasan dan Upaya untuk Meningkatkan Retribusi Parkir dari tahun ke tahun sehingga masyarakat berhak mendapat manfaat dari Retribusi Parkir di Kota Malang itu sendiri baik merupakan sarana dan pra sarana yang ada, dan pembangunan  yang diharapkan menjadi pesat di Kota Malang karena adanya Peningkatan signifikan dari Retribusi Parkir di Kota Malang. Kata Kunci: Peningkatan, Retribusi, Parkir, Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
PELAKSANAAN PASAL 6 HURUF (d) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT PEMBAHARUAN KARTU KELUARGA (Studi di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo) Noka Kholidal Hilmi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan penelitian dengan menganalisis data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo memiliki kewenangan melaksanakan program Pembaharuan Kartu Keluarga.Dengan adanya pendelegasian wewenang Pembaharuan Kartu Keluarga menimbulkan akibat bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo diantaranya adalah adanya penambahan Sumber Daya Manusia, Hambatan yang banyak terjadi dalam pelaksanaan pasal 6 huruf d yaituKurangnya kesadaran dari masyarakat atau Apatis, Tingkat pendidikan yang belum optimal, Upaya dalam mengatasi masalah sosialisasi adalah: Mendatangi langsung kepada masyarakat atau warga Kabupaten Ponorogo, Mengadakan pelatihan kepada perangkat desa, Mengadakan sosialisasi langsung kepada warga desa atau kelurahan, Mengoptimalkan pencarian data warga setempat yang berada di wilayah yang sulit dijangkau. Kata kunci: Kewenangan, Pendelegasian Pembaharuan Kartu Keluarga, Sosialisasi.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue