cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Di Polres Blitar Dan P2TP2A Kabupaten Blitar) Wahyu Adi Wibowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Polres dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Permasalahan yang terjadi di Polres Blitar dan P2TP2A, dalam hal pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh Polres Blitar dan P2TP2A dalam melakukan penanganan terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual kurang efektif dimana lembaga P2TP2A sebagai lembaga yang seharusnya ada belum siap apabila ada pelimpahan ketika terdapat korban tindak pidana pelecehan seksual yang harus ditangani yang menjadikan keterlambatan penanganan terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh P2TP2A dan Polres Blitar. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui, mendiskripsikan dan menganalisa Pelaksanaan kewenangan POLRI dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam penanganan korban tindak pidana pelecehan seksual Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan penelitian yuridis digunakan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedoman pada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang timbul. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu masalah di dalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan fakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnya pada pengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyelesaian masalah. Dalam pelaksanaan kewenangan penanganan korban tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Polres Blitar dan P2TP2A yang seharusnya dilaksanakan dengan proses yang cepat karena adanya kerjasama dalam bentuk koordinasi antara kedua lembaga tersebut akan tetapi lembaga P2TPA yang juga mempunyai wewenang yang sama dalam penanganan korban tindak pidana peleceha seksual mengulur waktu penanganan dan fasilitas yang belum sepenuhnya lengkap dalam penanganan korba tindak pidana pelecehan seksual Kendala yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut yaitu dari sisi internal bahwa P2TP2A masih kekurangan personil, yang menajdikan P2TP2A yang seharusnya ada menjadi belum siap mengalir berjalannya waktu yang menjadikan tindak pidana pelecehan seksual yang semakin banyak. Kata Kunci : penanganan, tindak pidana, Polri dan P2TP2A, pelecehan seksual
FAKTOR KRIMINOLOGIS PENYEBAB PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS ARTANE (PIL DOUBLE L) (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kediri) Enjang Fajar Kartiko
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan merupakan suatu gejala sosial yang tak kunjung ada habisnya untukdikaji, hal ini mengingat semakin berkembangnya kejahatan seiring denganperkembangan gaya hidup manusia. Karena adanya gaya hidup masyarakatmodern ini muncul berbagai tindak pidana yang memakai cara baru dalammelakukannya. Salah satunya adalah tindak pidana penyalahgunaan narkoba, danyang paling banyak digemari adalah penyalahgunaan obat keras artane (pilDouble L) karena harganya yang murah. Banyak faktor-faktor yang menyebabkanterjadinya kejahatan tersebut, seiring dengan berkembangan zaman makakejahatan juga ikut terus berkembang dan banyak faktor-faktor baru yang munculsebagai penyebab kejahatan tersebut. Perkembangan tersebut juga diikuti denganberkembangnya modus operandi kejahatan yang dipengaruhi oleh pemikiranmanusia yang semakin maju juga. Untuk dapat mencegah penyalahgunaan obatkeras pil Double L perlu diketahui dahulu apasaja faktor yang menyebabkanseseorang melakukan penyalahgunaan obat itu, sehingga bisa dilakukanpencegahan sebelum seseorang melakukan penyalahgunaan obat keras tersebut.Kata kunci : faktor kriminologis, penyalahgunaan, obat keras artane, pil double l
PELAKSANAAN PASAL 9 HURUF (b) PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN TERKAIT PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DI KABUPATEN MALANG (Studi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang) Bakti Maulana Rosyid
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan pengelolaan obyek daya tarik wisata untuk dibangun menjadi destinasi pariwisata yang berada di wilayah Kabupaten Malang. Kekayaan alam yang berada di wilayah Kabupaten Malang memiliki potensi yang sangat besar untuk dijadikan destinasi pariwisata. Terkait pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka menyelenggarakan kepariwisataan di Kabupaten Malang, maka pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Amanat pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten Malang itu sendiri telah diatur dalam Pasal 9 Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Terkait Pembangunan Destinasi Pariwisata. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah antara lain pertama, Bagamaimanakah Pelaksanaan Pasal 9 Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Terkait Pembangunan Destinasi Pariwisata. Kedua, Apa kendala yang muncul dalam pelaksanaan Pasal 9 Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Terkait Pembangunan Destinasi Priwisata, 3. Bagaimana upaya dalam mengatasi kendala-kendala tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pasal 9 huruf (b) yakni tentang pembangunan destinasi pariwisata belum terlaksana secara maksimal dan merata. Hal ini dikarenakan lemahnya SDM dibidang pengelolaan kepariwisataan, lemahnya peran serta masyarakat, dan masih buruknya sarana dan prasarana transportasi menuju obyek daya tarik wisata. Apabila pembangunan destinasi pariwisata dapat terlaksana dengan baik, maka industri pariwisata mampu memberikan dampak positif dalam upaya memberikan sumbangan terhadap penerimaan devisa, meningkatkan kesempatan berusaha dan ladang kerja bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dan masyarakat serta sebagai wahana bagi masyarakat untuk memupuk cinta kepada Tanah Air.Kata Kunci : Pelaksanaan, Perda, Pembangunan Destinasi Pariwisata
PERSPEKTIF PARA PENGELOLA TEMPAT USAHA DAN PELAKU USAHA ATAS LARANGAN PEMBIARAN PENJUALAN BARANG HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA (Studi Pelaksanaan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Malang Town Square (MATOS) dan Mall Olimpic Gar Annisa Setyo Hardianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya pertentangan yang terjadi dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya dalam hal Hak Cipta tampak jelas dalam persoalan pembajakan yang terjadi di kota Malang. Sebagai obyek penelitian pertama yaitu Malang Town Square (MATOS) terdapat dua tempat yang menyediakan barang vcd dan dvd bajakan yaitu toko Flamboyan dan Oscar. Rata-rata harga perkepingnya dijual dengan harga Rp 9.000,- sedangkan untuk VCD dan DVD yang asli dan dijual di outlet resmi berkisar antara puluhan hingga ratusan ribu. Tampak jelas perbedaan antara barang bajakan dengan yang asli. Dari segi kemasan juga sudah dapat dibedakan. Tidak berbeda jauh dengan MATOS, Mall Olympic Garden (MOG) juga menyediakan lahan untuk berjualan VCD dan DVD bajakan dan lebih banyak jumlahnya dibandingkan MATOS, terdapat tiga tempat penjualan VCD dan DVD bajakan, dua diantaranya adalah bernama Flamboyan dan Obama. Fenomena masyarakat inilah yang dianggap bertentangan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang yang tergolong baru ini harus mengalami berbagai penyesuaian dalam penerapannya dan membutuhkan perspektif dari masing-masing pihaknya, yaitu dari pihak pengelola tempat usaha dan pelaku usaha. Sedangkan sebagai penunjang peneliti membutuhkan juga perspektif dari aparat yang berwajib. Dalam penelitian ini, dengan mengetahui dan menganalisis perspektif dari para pihak akan ditemukan solusi dan saran dari permasalahan yang ada. Kata Kunci : Pertentangan, Perspektif, Pelanggaran Hak Cipta.
PENERAPAN PASAL 4 HURUF a UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SAUS TOMAT KEMASAN YANG TIDAK MEMENUHI PASAL 97 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN (Studi di Pasar Tradisi Septaliana Syafiria
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makanan merupakan hal terpenting dalam diri manusia, karena mempunyai nutrisi yang baik dan sehat agar tubuh pun menjadi sehat. Namun dalam masyarakat banyak ditemukan makanan yang tidak layak dikonsumsi, bahkan dapat membahayakan tubuh manusia. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan mengenai perlindungan konsumen yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan mengenai pangan yang juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Namun di masyarakat masih banyak ditemukan makanan yang tidak mempunyai informasi pada label kemasan seperti Saus Tomat Kemasan yag tidak memenuhi standar label seperti tidak ada tanggal kadaluwarsa. Maka disusunlah penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang terkait dengan pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, serta kendala dan upaya dari Dinas Kesehatan kabupaten Blitar dalam mengawasi pangan yang beredar di daerah Kabupaten Blitar.Kata Kunci :Konsumen, Pelaku Usaha, Saus Tomat Kemasan
TANGGUNG JAWAB PENJAMIN EMISI EFEK TERHADAP PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA MELALUI PENAWARAN UMUM (Analisis Proses Privatisasi PT. Garuda Indonesia Tbk) Luthfy Warpa’i Sugiharto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab Penjamin Emisi Efek terhadap privatisasi Badan Usaha Milik Negara melalui penawaran umum Garuda Indonesia tahun 2011. Pembahasan dilakukan dengan menganalisis tanggung jawab penjamin Emisi Efek dikaitkan dengan prinsip-prinsip privatisasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 serta tanggung jawab Penjamin Emisi Efek berkaitan dengan kegagalan penawaran umum. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Penjamin Emisi Efek, Penawaran Umum, Badan      Usaha Milik Negara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI MEDIA INTERNET Muhammat Hidayat Indrayana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana penipuan melalui internet. Permasalahan tersebut dilatar belakangi dengan fenomena kejahatan dunia maya yang semakin berkembang dan dilakukan oleh korporasi. Secara teoritis terdapat tiga teori atau sistem pertanggungjawaban pidana pada subyek hukum korporasi, yaitu teori identifikasi , teori strick liability dan teori vicarious liability. Ketiga teori atau sistem pertanggung jawaban pidana tersebut pada hakekatnya merupakan respon terhadap eksistensi korporasi yang dewasa ini diakui sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Tindak pidana yang dilakukan korporasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan rumusan pasal yang terdapat pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan korporasi pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tidak ada penjelasan mengenai subyek hukum koporasi dan subyek hukum individu dan pertanggungjawabannya sekedar alasan memperberat pidana saja.Kata Kunci: Korporasi, Penipuan, Media Internet
UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Studi di Polresta Malang) Rio Rangga Pranata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini akan dibahas tentang upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua. Terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua tidak terlepas dari keadaan emosional pengendara, kondisi kendaraan tidak layak jalan, serta kondisi sarana dan prasarana jalan yang kurang baik. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua diperlukan peran serta kepolisian dan pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa upaya pencegahan terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua di Polresta Malang. Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis kriminologis. Pendekatan yuridis meninjau masalah dari segi ilmu hukum dengan melihat keterkaitan antara kenyataan dan implementasinya dalam praktik sehari-hari. Sedangkan pendekatan kriminologis digunakan unutuk mendeskripsikan upaya pencegahan oleh kepolisian yang didasarkan pada realita dilapangan. Terdapat beberapa upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan pihak kepolisian resort malang kota yaitu pembinaan masyarakat terorganisir, pembinaan masyarakat tidak terorganisir, koordinasi antar instansi, pemantauan, dan penindakan yang bersifat teguran. Terdapat dua kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian resort Malang kota dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua yaitu kendala internal kurangnya jumlah personil dan alat penunjang kegiatan dan kendala eksternal kurangnya kesadaran hukum masyarakat.                           Kata kunci : Kecelakaan Lalu Lintas, Kendaraan Bermotor Roda Dua
KEKUATAN HUKUM DARI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR IIIK/PID.SUS/2012 BERDASARKAN KETENTUAN PIDANA DALAM PASAL 76 DAN 79 HURUF C UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN YANG DINYATAKAN TIDAK BERLAKU OLEH PUTUSAN MAHKA Adi Mufti Wahyudi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis mengangkat permasalahan tentang Legalitas Putusan Mahkamah Agung Berdasarkan Ketentuan Pidana Dalam Pasal 76 Dan 79 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Yang Dinyatakan Tidak Berlaku Oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/Puu-V/2007. Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum dalam penyeleggaraan negara harus berdasarkan hukum. Oleh karena itu, setiap pejabat penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya haruslah berlandaskan pada hukum positif. Untuk menganalisis mengenai kekuatan hukum dari putusan Mahkamah Agung dengan dasar hukum yang sudah di nyatakan tidak berlaku oleh putusan Mahkamah Konstitusi, serta akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial, apabila pasal yang didakwakan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.  maka penulis melakukan kajian terhadap akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung. Selain itu Penulis juga menggunakan asas-asas dalam hukum pidana dan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam penilitian ini.
FAKTOR DOMINAN PENYEBAB TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN MALANG (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG) Masudi .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini penulis membahas tentang Faktor Dominan Penyebab Tingginya Angka Perceraian Di Kabupaten Malang. Pemilihan tema ini di latar belakangi oleh dari angka perceraian serta tidak terlaksananya tujuan perkawinan di Kabupaten Malang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Terkait hal ini tujuan penulis yaitu untuk mengetahui dan menganalisis faktor dominan penyebab tingginya perceraian di Kabupaten Malang.faktor dominan penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Malang yaitu ketidak harmonisan di dalam rumah tangga yang di sebabkan karena kuranganya komunikasi antara pasangannya. Selain kuranganya komunikasi juga disebabkan karena perkawinan yang di awali dengan dispensasi kawin atau dapat dikatakan pernikahan dibawah umur, ketika perkawinan yang diawali dengan dispensasi kawin maka 90% dapat dipastikan pasangn tersebut akan kembali ke pengadilan untuk mengajukan perceraian baik yang dilakukan oleh suami maupun isteri. Upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang salah satunya adalah melakukan mediasi didalam setiap persidangan terhadap pasangan suami isteri yang melakukan perceraian, dan melakukan penyuluhan hukum di wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, penyuluhan tersebut dilaksanakan hampir setiap bulan sekali.   Kata kunci : faktor dominanan, perceraian, upaya hukum, media, penyuluhan hukum

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue