cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
CUTI BAGI PEKERJA/BURUH WANITA DALAM MASA IDDAH YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA AKIBAT KEMATIAN SUAMI DI INDONESIA Anang Ade Irrawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan ialah sebuah ikatan lahir batin antara sesorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Namun, tujuan dari perkawinan tersebut tidak selamanya dapat terpenuhi dan harus berakhir karena suatu kematian maupun perceraian. Akibat dari suatu perceraian timbul suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang wanita yang disebut masa Iddah. Masa Iddah tujuannya untuk melindungi kehormatan wanita agar terhindar dari timbulnya fitnah dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlu suatu aturan yang mampu mengakomodir hak cuti bagi pekerja/buruh wanita dalam masa Iddah yang terikat perjanjian kerja akibat kematian suami di Indonesia dengan maksud, selain untuk memenuhi kehendak syariat Islam juga untuk menjaga wanita dari sudut pandang emosi dan memberikan kesempatan kepada wanita agar terbiasa melaksanakan tanggung jawab suami sebagai kepala rumah tangga sebelum kematiannya.Kata Kunci : perkawinan, pekerja/buruh, masa Iddah, perjanjian kerja, hak cuti
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN (Studi di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur) Aldilla Seroja
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan Pelaksanaan Fungsi PengawasanOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur TerhadapPenyelenggaraan Pelayanan Pendidikan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangioleh banyaknya kasus maladminitrasi pelayanan pendidikan, yangdiselenggarakan pejabat publik. Melihat kasus-kasus yang terjadi menunjukkanbahwa pelaksanaan pengawasan oleh Ombudsman Perwakilan belum maksimal,hal tersebut dipengaruhi adanya faktor-faktor penghambat berupa faktor kaedahhukum, penegak hukum, fasilitas atau sarana, kesadaran hukum masyarakat, danbudaya hukum.Kata kunci: Pengawasan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan ProvinsiJawa Timur, Pelayanan Pendidikan
TINJAUAN YURIDIS TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM MELENGKAPI BERKAS PERKARA DENGAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN Derryan Junizar Fajardini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik dari penyidik kepada penuntut umum atau sebaliknya, sehingga mengakibatkan berkas perkara mondar-mandir dan berlarut-larut. Namun umumnya pengembalian berkas perkara ini hanya terjadi sebanyak tiga kali. Setelah pengembalian sebanyak tiga kali namun berkas perkara masih belum lengkap, penyidik dapat menyatakan penyidikannya telah optimal kemudian menyerahkan tindakan hukum lebih lanjut pada penuntut umum atau penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan. Atas sikap penyidik menyerahkan tindakan hukum lebih lanjut pada penuntut umum, maka penuntut umum dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemeriksaan tambahan dilakukan agar berkas perkara dapat dilengkapi sehingga layak dilimpahkan ke Pengadilan dan nantinya dapat mencapai keberhasilan dalam penuntutan. Namun terdapat kekaburan norma mengenai pengaturan pemeriksaan tambahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan Jaksa ragu-raguan mengambil tindakan pemeriksaan tambahan.   Kata kunci: Prapenuntutan, Pemeriksaan Tambahan, Berkas Perkara, Jaksa, Penuntut Umum
PERMOHONAN RESTITUSI DALAM SURAT TUNTUTAN JAKSA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN) Ramadhan Yekso Yudanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan perlindungan hukum pada korban perdagangan orang dalam bentuk restitusi. Namun pengaturan restitusi dalam Undang-Undang tersebut tidak memiliki peraturan pelaksana sehingga menimbulkan beberapa permasalahan dalam penerapannya. Dalam praktek, pihak Kejaksaan sangat jarang mengajukan restitusi melalui surat tuntutannya dan di Indonesia sendiri juga sangat jarang terdapat putusan pengadilan yang menghukum pelaku membayar restitusi. Padahal restitusi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang yang dapat diberikan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh korban. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendektatan yuridis sosiologis dan dengan pemilihan lokasi yaitu di Kejaksaan Negeri Medan. Pelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban dalam prakteknya banyak terdapat kendala, antara lain kendala internal yang berasal dari jaksa penuntut umum itu sendiri serta kendala eksternal yang berasal dari dari faktor perundang-undangan, faktor korban dan faktor pelaku. Kata kunci: Restitusi, Jaksa Penuntut Umum, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum
MODUS OPERANDI ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SURABAYA) Chintya Dewi Restyana Saraswati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan semakin hari semakin meningkat dan beragam bentuk pelaku kejahatannya, mulai dari orang dewasa sampai dengan anak. Kejahatan yang dilakukan oleh anak mulai dari pencurian sampai dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindak Pidana Perdagangan orang yang biasanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi saat ini banyak bermunculan anak yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Untuk mengetahu modus operandi anak melakukan tindak pidana perdagangan orang dan upaya polri untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan anak sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kata Kunci : Modus Operandi, Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang
PENGARUH PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP HUBUNGAN DIPLOMATIK INDONESIA DAN AUSTRALIA Anggi Epenetus Radjagukguk
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang eksistensi pidana mati di dunia internasional dan isu hukum penerapan hukuman mati di Indonesia terkait dengan kasus eksekusi mati terpidana Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang adalah warga negara Australia. Ada isu HAM yang yang turut serta menjadi pro dan kontra terhadap hukuman mati. Ada beberapa aturan internasional yang menjadi tolak ukur didalamnya. Selain dari pada itu, ada ancaman yang disampaikan pihak Australia terhadap Indonesia mengenai penarikan duta besar-nya yang berada di Indonesia untuk kembali. Ini dianggap mencederai hubungan diplomasi kedua negara. Dan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang bisa ditimbulkan dari hal diatas terhadap hubungan diplomatik kedua negara. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana eksistensi hukuman mati menurut pandangan hukum internasional? (2) Bagaimana dampak penerapan hukuman mati terhadap hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia? Kemudian penulisan karya tulis ini ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analistis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara meneliti gagasan atau produk pemikiran manusia yang telah tertuang dalam bentuk media cetak, baik yang berbentuk naskah primer maupun naskah sekunder dengan studi kristis terhadapnya. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hukuman mati masih berlaku di beberapa negara di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia salah satunya. Dalam pandangan internasional, Deklarasi Universal HAM mengidikasikan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup dari seseorang, dan hal itu dilarang untuk diterapkan. Namun disisi lain, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) masih memperbolehkan negara-negara yang belum menghapus hukuman mati dalam sistem kepidanaannya dalam batasan-batasan tertentu. Di sisi lain, akibat dari penerapan hukuman mati, khususnya terhadap kasus diatas, Australia mengancam akan menarik duta besar nya dari Indonesia, ini yang pada akhirnya akan mengganggu hubungan baik kedua negara dimana ada kerjasama-kerjasama bilateral yang saling menguntungkan didalamnya. Ancaman Australia terhadap pemerintah Indonesia telah mengganggu kedaulatan negara yang didalamnya terdapat yurisdiksi negara dimana negara lain tidak bisa mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Kata kunci: Hukuman Mati, Hubungan Diplomatik
PELAKSANAAN PASL 7 BUTIR 1 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 11 TAHUN 2013 TERKAIT DENGAN PERIZINAN GUEST HOUSE ( Studi di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang) Dian Ayu Widiyah Kesumawardani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengangkat tema permasalahan tentang perizinan guest house di Kota Malang dengan mengungkap dari sisi pengawasan. Dalam kasus ini mencoba untuk melihat banyaknya guest yang telah ada, tetapi ada yang tidak memiliki izin. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi. Data-data yang didapat kemudian direduksi dengan tujuan menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, mengorganisasikan. Teknik yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara menganalisis kemudian memaparkan atau menggambarkan atas data yang diperoleh dari hasil pengamatan di lapangan dan studi pustaka kemudian dianalisis dan diintrepretasikan dengan memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan terkait dengan perizinan guest house yang memberikan izin adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang dengan sebelumnya telah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang dan penindakan sanksi yang tidak memiliki izin oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang.   Kata Kunci: Perizinan, Guest House, Pengawasan
EFEKTIVITAS PASAL 7 HURUF (I) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN TERKAIT PENEMPELAN POSTER LIAR DI KOTA MALANG (Studi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praj Adetya Dio Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Peraturan yang tertulis dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.  Larangan Penempelan Poster lebih khusus diatur dalam ketentuan Bab I Bagian kesatu tentang Tertib Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, khususnya dalam Pasal 7 Huruf (i) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, dimana pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran mengenai pelanggaran reklame terkait poster liar yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang dalam mengefektifitaskan Pasal 7 Huruf (i) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012, guna menjamin terciptanya lingkungan yang bersih dan indah di Kota Malang. Kata kunci : Poster Liar, Reklame.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARTISIPAN PASCA DIBLOKIRNYA SITUS MANUSIA MEMBANTU MANUSIA (MMM) DI INDONESIA Salma Munzilia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap manusia yang berada di sebuah Negara  memiliki kepentingan yang berbeda dan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kepentingan yang berbeda tersebut menimbulkan benturan terhadap masyarakat. Adanya benturan kepentingan pada masyarakat, memberikan pekerjaan rumah terhadap pejabat Negara pembuat peraturan perundang-undangan untuk dapat menyelaraskan kepentingan-kepentingan tersebut. Hal itu bertujuan agar sebuah Negara dapat berjalan dengan teratur dan sejahtera.  Pada penelitian ini mengangkat sebuah fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Sebuah kegiatan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang memberikan penawaran 30% (tiga puluh persen) keuntungan dari nominal uang yang diberikan (memberikan bantuan). Banyaknya laporan pertanyaan dari masyarakat tentang MMM maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perintah terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) untuk memblokir situs internet yang berhubungan dengan MMM. Pemblokira tersebut memberikan dampak negatif dan positif. Positifnya kegiatan MMM yang beredar di masyarakat berkurang. Negatifnya adalah masyarakat yang bergabung dengan MMM (partisipan) yang sudah memberikan bantuan namun belum mendapatkan keuntungannya. Pada penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap partisipan pasca diblokirnya situs MMM di Indonesia. Kata kunci: Perlindungan hukum, partisipan, MMM.
PERAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN GRESIK DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA YANG MENGANDUNG PEWARNA BERBAHAYA Fadhilah Nuraini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makanan merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Makana sangat mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pelaku usaha dalam bidang pangan pada zaman sekarang sering melakukan hal-hal yang dilarang seperti menambahkan pewarna berbahaya untuk menekan biaya produksi sehingga menghasilkan keuntungan yang besar. Karena hal itu, maka diperlukan peran dari Dinas Kesehatan yang dalam penelitian ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dalam pembinaan dan pengawasan peredaran pangan yang mengandung pewarna berbahaya. Namun walaupun telah ada pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, masih banyak pangan yang mengandung pewarna berbahaya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, baik dari Dinas Kesehatan maupun dari pihak luar.Kata kunci: Peran, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Pembinaan dan Pengawasan, Pangan, Pewarna Berbahaya

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue