cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN JENIS DELIK PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Kartiko Yudi Prakosa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kartiko Yudi Prakosa, Dr. Bambang Sugiri, SH., MS, Dr Yuliati, SH.,LL.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: tiko.okit77@gmail.com   ABSTRAK Perubahan Jenis Delik pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah kehendak negara untuk melindungi pencipta atau pemegang hak cipta, serta kehendak negara untuk terlibat dalam pergaulan internasioanl dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual. Adanya kehendak untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum, juga menjadi salah satu faktor pendorong perubahan delik. Perubahan delik biasa menjadi delik aduan tidak memperlemah perlindungan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta. Perubahan tersebut justru memberikan kepastian kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas tuntasnya penyelesian pelanggaran hak cipta yang diadukan. Delik aduan menyebabkan Pencipta atau pemegang hak cipta semakin diakui sebagai yang berhak atau dengan kata lain pencipta atau pemegang hak cipta tidak hanya dianggap sebagai pelengkap. perubahan dapat dipastikan bertujuan untuk mencapai sesuatu yang lebih baik lagi dari pencapaian sebelumnya. Begitu juga halnya dengan perubahan sifat delik UUHC yang dilakukan oleh pembuat undang-undang. Perubahan delik biasa menjadi delik aduan tersebut bertujuan untuk memperjelas subyek yang dirugikan atas terjadinya pelanggaran hak cipta. Bila menggunakan delik biasa aparat penegak hukum sulit untuk mengetahui siapa pencipta atau pemegang hak cipta dari suatu karya yang disalahgunakan tersebut. Oleh karena itu menurut peneliti tujuan diubah nya delik pada UUHC tahun 2014 telah sesuai dengan tujuan diubahnya UUHC tahun 2002  ke UUHC tahun 2014 karena dalam hal ini aparat penegak hukum mudah untuk mengetahui siapa pencipta dari suatu karya yang ada. Hal yang serupa tidak akan terjadi bila digunakan delik aduan, dengan delik aduan akan jelas siapa pencipta atau pemegang hak dari suatu karya yang disalahgunakan. Hal tersebut disebabkan karena bila menggunakan delik aduan, pencipta atau pemegang hak cipta sendiri yang akan melapor kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan uraian tersebut maka seharusnya perubahan delik memberikan kepastian hukum kepada pencipta atau pemegang hak cipta, karena dengan digantinya dellik biasa menjadi delik aduan menjadikan pencipta atau pemegang semakin diakui sebagai yang berhak atau dengan kata lain pencipta atau pemegang hak cipta tidak hanya dianggap sebagai pelengkap, namun sebaiknya sanksi yang diberikan bagi pelanggar hak cipta itu sendiri semakin dipertegas, dan atau semakin berat. Kata Kunci: Perubahan Jenis Delik, Hak Cipta. ABSTRACT The Type Change Crime in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright is the will of the state to protect the creator or copyright holder, and the will of the state to engage in international association in the field of Intellectual Property Rights. The existence of the will to facilitate law enforcement officers in the process of law enforcement, also became one of the factors driving the change of crime. Regular crime change to crime by complaint does not weaken the protection of the creator or copyright holder. The amendment provides certainty to the creator or copyright holder for the complete settlement of the copyright infringement complaint. Crime by complaints causes the Creator or copyright holder to be increasingly recognized as authorized or in other words the creator or copyright holder is not only considered a complement. A change can certainly be aimed at achieving something even better than previous achievements. As well as with the case of a change in the nature of UUHC crime by lawmakers. Regular crime change to crime by complaint aims to clarify the offending subject of copyright infringement. When using a regular crime. law enforcement officers would experience difficulties to know the creator or copyright holder of a work being misused. Therefore, according to the researcher, the purpose of his change of crime on UUHC in 2014 has been in accordance with the goal of the UUHC in 2002 to the UUHC in 2014 because in this case, law enforcement officers are easy to know the creator of an existing work. A similar thing will not happen if crime by the complaint is used, with the crime by complaint it will be clear who is the creator or rights holder of a misused work. This is because when using crime by complaints, the creator or the copyright holder himself will report to the law enforcement officers. Based on the above description, it should change the offense to provide legal certainty to the creator or copyright holder, because with the replacement of ordinary dellik into offense of complaint to make the creator or holder increasingly recognized as being entitled or in other words the creator or copyright holder is not only considered as a complement, the sanctions are given to the copyright infringer themselves are increasingly confirmed, and / or heavier.   Keywords: Type Change of Crime, Copyright. 
DISPARITAS PUTUSAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh dan Putusan Nomor 42/PID/2017/PT BJM) Michael Bayu Dermawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Michael Bayu Dermawan, Dr. Nurini Aprilianda, SH.MH, Alfons Zakaria, SH., LLM.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya  Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan disparitas putusan tindak pidana perkosaan antara Putusan Nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh dan Putusan Nomor 42/PID/2017/PT BJM. Pilihan tema tersebit dilatarbelakangi adanya perbedaan putusan yang signifikan dimulai dari Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh yang memvonis Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana perkosaan namun dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 42/PID/2017/PT BJM Terdakwa dinyatakan bebas serta. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam putusan nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh? (2) Apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam putusan nomor 42/PID/2017/PT BJM? (3) Apa penyebab terjadinya disparitas dalam putusan nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh dan putusan nomor 42/PID/2017/PT BJM? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), jenis data primer, sekunder yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yuridis-normatif yaitu dengan melihat perundang-undangan, putusan pengadilan, literature, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu: (1) Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh: a. Terbuktinya unsur memaksa dengan cara ancaman kekerasan, b. Terbuktinya unsur wanita diluar perkawinan, c. Terbuktinya unsur bersetubuh, d. Terbuktinya unsur turut serta melakukan, e. Terbuktinya unsur perbuatan berlanjut. (2) Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 42/PID/2017/PT BJM: a. Tidak terbuktinya unsur kekerasan, b. Tidak terbuktinya unsur bersetubuh, c. Tidak terbuktinya unsur turut serta melakukan. (3) Penyebab terjadinya disparitas putusan: a. Perbedaan penafsiran unsur ancaman kekerasan atau kekerasan, b. Perbedaan penafsiran unsur bersetubuh, c. Perbedaan penafsiran unsur turut serta melakukan.Kata kunci: disparitas, putusan pidana, pemerkosaan AbstractThe research title is based on the significant difference of the Decision in which District Court of Marabahan with its Decision Number 20Pid.B/2017/PN Mrh decided the defender as a rapist. However, based on the Decision of appeal of Higher Court of Banjarmasin Number 42/PID/2017/PT BJM, the defendant was released. Three research problems are presented as follows: 1) what is the consideration of the judge in sentencing the defendant regarding Decision Number 20/Pid.B/2017/PN Mrh? (2) What is the consideration of the judge in releasing the defendant in the Decision Number 42/PID/2017/PT BJM?  (3) What causes disparity to happen regarding the Decision Number 20/Pid.B/2017/PN Mrh and Decision Number 42/PID/2017/PT BJM? This research employed normative-juridical method with statute and case approaches. The data obtained involved primary and secondary materials, where the latter was analysed with normative-juridical analysis by considering laws, court decisions, literatures, journals, and theses used as references of this study. The research result concludes that: (1) the consideration of the judge of District Court of Marabahan Number 20/Pid.B/2017/PN Mrh is based on: imposition of force and threat, b. unmarried woman, c sexual intercourse, d. involvement in the crime, e. continual act. (2) Consideration of Judge of Higher Court of Banjarmasin Number 42/PID/2017/PT BJM is based on: absence of proof of violence, b. absence of proof of sexual intercourse, c. absence of proof of involvement in crime, (3) disparity in decision is due to: a. different interpretation of a threat of violence and violence, b. different interpretation of sexual intercourse, c. different interpretation of involvement in the crime.Keywords: disparity, decision, rape
ANALISIS YURIDIS DISPARITAS TUNTUTAN PIDANA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERKAIT KELALAIAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN ORANG lAIN MENINGGAL Wahyu Shantya Budi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wahyu Shantya Budi, Dr. Lucky Endrawati, SH., M.H., Dr. Nurini Aprilianda, M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : wahyushantya23@gmail.com  Abstrak Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan pemberian tuntutan pidana kepada putusan yang berbeda yang menyebabkan disparitas. Dalam Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN Mlg menjelaskan bahwa terdakwa masrun mengemudikan kendaraan sepeda motor honda N3922-CT dengan membonceng 2 anaknya (saksi Irfan Efendi dan M Sugianto). Terdakwa bermaksud mengantar sekolah anaknya dan menyebrangi jalan dari arah timur ke barat dengan melawan arus lalu lintas saat akan menyebrang sebelumnya sudah melihat korban DJUMARI mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 2394 AT melintas di jalur utama menuju dari arah selatan ke utara pada jarak 20-25 meter dengan kecepatan 60-70 km. Semestinya terdakwa memberi kesempatan kepada korban untuk melintas karena berada di jalur utama namun terdakwa tetap mengemudikan sepeda motornya melintasi jalan dan memaksakan masuk ke jalur selatan ke utara, memotong jalan dan mengambil jalur sepeda motor korban sehingga dalam jarak yang cukup dekat tersebut, terdakwa menghalangi jalan korban sehingga korban tidak memungkinkan mengerem atau menghindar sehingga terjadi tabrakan dan masrun di tuntut oleh jpu 1 tahun 7 bulan penjara. Sedangkan dalam Putusan Nomor : 30/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Mlg menjelaskan bahwa terdakwa doni berangkat dari arah Kepanjen hendak menuju ke Pasuruan pada saat sampai di Jl. Raya Bale Arjosari terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam dan gigi persneling kendaraan 4 (empat) dalam kondisi jalan lurus ada sedikit tanjakan lalu karena pada saat itu situasi jalan masih sepi, awalnya terdakwa dari jarak kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) meter sudah melihat ada seorang perempuan yang sedang berjalan sendirian turun dari trotoar di kiri jalan dan akan menyeberang jalan dari arah barat ke timur. Bahwa pada saat itu terdakwa merasa jarak dengan orang yang hendak menyeberang jalan tadi masih cukup jauh sehingga terdakwa tetap mengendarai sepeda motornya berjalan lurus dengan kecepatan yang masih tinggi tanpa mengurangi kecepatan maupun membunyikan klakson untuk memperingatkan orang yang hendak menyeberang jalan tersebut, sehingga pada saat sudah dekat dan korban AISYAH sudah mulai menyeberang jalan maka terdakwa tidak bisa menghindari lagi dan langsung menabrak korban AISYAH dan doni dituntut oleh jpu 4 tahun penjara. Kata kunci: Disparitas, Kelalaian, Penuntut Umum. Abstract This research studies the disparity in terms of charges given. According to the Decision Number 124/Pid.Sus/2017/PN Mlg, the defendant called Masrun rode his motorbike Honda N3922-CT with two kids sitting on the motorbike behind the rider (witness: Irfan Efendi and M Sugianto). The defendant was heading to school to take his children and crossed the street to the west, where he rode his motorbike heading to the wrong direction of the road to take a chance to cross the road. However, the rider saw Djumari also riding a motorbike N2394 AT on the main road from south to the north within 20-25 meter from the other rider with 60-70 km/h. the defendant should have given a chance to Djumari to pass, as Djumari was on the right direction, but Masrun kept moving with his motorbike moving forward to the north, cutting the way of the other rider as the victim before Djumari did not have any chance to avoid Masrun and the accident happened. Masrun was pleaded guilty and he was sentenced to 1-year and 7-months imprisonment by General Prosecutors. However, based on the Decision Number 30/Pid.Sus/2017/PN.MLG, the defendant called Doni rode his motorbike to Pasuruan from Kepanjen. On Jl Raya Bale Arjosari, the motorbike ran 60 km/h at fourth gear on the straight road with only a slight steep and it continued to run at high speed along the road although he saw a woman stepping off the sidewalk on the left to the road ahead. The rider moved at high speed believing that he would still have a chance to pass the woman before she got to the other side of the road. Doni did not even slow down or sound the horn before he finally hit the woman named Aisyah. Doni was sentenced to four-year imprisonment by General Prosecutors. Keywords: disparity, rider negligence, general prosecutors.  
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA INSUBORDINASI DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 252 K/MIL/2016) Alpad Hadist
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alpad HadistFakultas Hukum Universitas Brawijaya   ABSTRAK Terdapat putusan yang terdapat pada peradilan tingkat pertama, banding serta kasasi terdapat perbedaan pendapat dari hakim dalam memutus satu perkara yang sama. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, peneliti bermaksud untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara khususnya perkara tindak pidana insubordinasi. Pada putusan tingkat pertama dan banding terdakwa diputus bersalah. Namun, pada tingkat kasasi terdakwa diputus bebas oleh hakim. Pada kasus yang diangkat, semua pertimbangan penuntut umum serta Majelis Hakim pada 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu tingkat pertama dan tingkat banding ditolak serta dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi.Hakim memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara. Pertimbangan hakim sangat mempengaruhi penjatuhan putusan yang diberikan terhadap terdakwa. Hakim harus memiliki ketelitian dan penafsiran yang tinggi. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan dengan pertimbangan seadil-adilnya dan mendengarkan kedua belah pihak. Putusan hakim sangat memberikan dampak baik positif maupun negatif bagi terdakwa. Dasar pertimbangan para Majelis Hakim pada peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Militer Palembang, dasar pertimbangan Majelis Hakim pada peradilan tingkat banding yaitu Pengadilan Militer Tinggi Medan, serta dasar pertimbangan para Majelis Hakim pada peradilan tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung mengalami perbedaan didalam amar putusannya. Kata Kunci: Tindak Pidana Insubordinasi, Putusan Pengadilan ABSTRACT There are differences of decisions made by judges in court of the first instance, appeal, and cassation. Referring to the differences, the author aims to analyse the consideration made by judges to give a verdict especially regarding insubordination. For example, a defendant is pleaded guilty in the court of the first instance, while in the highest appeal, the defendant was pleaded not guilty and free from charges by the judge. Regarding the criminal case, all consideration of the general prosecutors and panel of judges in the first instance and appeal was rejected in the cassation. Judges are authorised to decide over a case. The consideration of judges is influential to the verdict given to defendants. Judges are required to have great fidelity and interpretation. They are also expected to be able to decide over a case with the fairest consideration and to equally listen to the two parties. The decision made by a judge certainly gives both positive and negative consequences to a defendant. The basic consideration of the judge in the court of first instance is referred to Criminal Corruption Court and Court Martial in Palembang, the basic consideration of the panel of judges in the court of appeal is referred to High Court Martial of Medan, and the basic consideration of all panels of judges in court of cassation is referred to Supreme court in which different decision was made. Keywords: crime of insubordination, court decision 
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA OLEH PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN Ilham Putra Susanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilham Putra Susanto, Dr. Yuliati, S.H., LL.M., Fines Fatimah, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: ilhamputrasusanto83@gmail.com AbstrakDi Indonesia hakim dalam memutus suatu perkara juga dapat melakukan penafsiran-penafsiran sebagai bentuk dari penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim. Secara tidak langsung karena hal tersebut maka antar satu putusan dengan putusan lain sangat mungkin terjadi disparitas putusan dimana hal tersebut bukanlah suatu hal yang dilarang di Indonesia, hakim diberikan kebebasan dalam memutus suatu perkara yang dijamin oleh undang-undang. Namun dengan adanya disparitas dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum yang akhirnya menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak. Pasal 44 KUHP merupakan pasal yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi penderita gangguan jiwa. Hakim seringkali berbeda penafsiran mengenai ketentuan dari pasal tersebut seperti halnya dalam putusan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 94-K/PM.II-09/AD/V/2016 dan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor: 109-K/PM.III-12/AL/VI/2017.Dari dua putusan tersebut terdapat persamaan yaitu kedua terpidana sama-sama mengidap gangguan kejiwaan jenis skizofrenia yang dibuktikan oleh keterangan ahli kejiwaan. Namun kedua putusan tersebut memiliki perbedaan putusan yakni dalam putusan pertama majelis hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, sedangkan dalam putusan kedua hakim sependapat dengan keterangan ahli dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Selanjutnya dalam penelitian ini penulis berusaha mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut sehingga terjadi disparitas putusan serta mengetahui implikasi yuridis dari adanya disparitas diantara kedua putusan tersebut.Kata kunci: Disparitas, Putusan Hakim, Gangguan Kejiwaan, Skizofrenia. AbstractDecisions made by judges can be based on interpretation of varied legal findings. This shows that there is always possibility of disparity among the decisions made. Judges are authorized to decide in a case, which is allowed by the Law. However, the disparity may also lead it away from the certainty of law, resulting in injustice among parties. Article44 of Criminal Code regulates criminal liability for those having mental disorder. Judges mostly have varied interpretations related to the provision of the Article, as it is in the Court Martial II-09 Decision of Bandung Number 94-K/PM.II-09/AD/V/2016and Court Martial III-12 Decision of Surabaya Number 109-K/PM.III-12/AL/VI/2017.From these two decisions, there is the similarity in terms of the fact that the criminals suffer from schizophrenia which is medically proven. However, there is a disparity in both decisions in which the former decision the panel of judges disagreed with information from the expert regarding the disorder and the defendant was sentenced with imprisonment, while the latter was in line with the expert’s information regarding the disorder and the defendant was released and declared free from all charges. The author aims to investigate the basic consideration of judges in deciding in a case that leads to disparity and the juridical implication of the disparity between the two decisions.Keywords: Disparity, Decision by Judges, Mental Disorder, Schizophrenia.
ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 05/PEN.PID.SUS/2015/PN.AMBON TENTANG TINDAK PIDANA PERIKANAN Iman Lutfianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Iman Lutfianto., Dr. Abdul Madjid., SH., M.Hum.,Ardi Ferdian SH., M.Kn.Fakultas Hukum Universitas Brawijayailutfianto77@gmail.com AbstrakDalam penerapan pertanggung jawaban pidana korporasi di Indonesia telah banyak peraturang perundang-undangan yang menjadikan korporasi sebagai subjekhukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akibat perbuatan hukumyang telah diberikan dalam undang-undang. Seperti pada Undang-Undang Nomor45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan. Namun dalam penerapannya terhadap penegakan hukum diIndonesia, belum ada korporasi yang dikenai pertanggungjawaban pidana atastindak pidana perikanan. Padahal dalam faktanya korporasi selalu memegangperanan penting atas terjadinya tindak pidana perikanan. Salah satu PutusanPengadilan Nomor 05/Pen.Pid.Sus/2015/PN.AMBON tentang tindak pidanaperikanan kemudian akan dianalisis oleh penulis karena dalam putusan tersebutditemukan fakta hukum bahwa adanya peranan korporasi berupa pemberianwewenang kepada terpidana tindak pidana perikanan yang didakwakan olehpenuntut umum terhadap terdakwa yang merupakan Fishing Master dan NahkodaKapal KM SINO 26 yaitu kapal yang digunakan sebagai objek dilakukannya tindakpidana perikanan.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Perikanan. AbstractRegarding the implementation of liability of corporate crime in Indonesia, there are several laws that set companies as a subject of law from which criminal liability could be called for due to tort stated in a law, particularly in Law Number 45 of 2009 on Amendment of Law Number 31 of 2004 on Fishery. In reality, there are not companies charged with the criminal liability related to crime in the fishery, while the fact is that companies are responsible for any damage caused by the criminal fishery. The Decision Number05/Pen.Pid.Sus/2015/PN.AMBON on criminal fishery was analyzed and it was found that companies gave authority to the defendant involved in the criminal fishery, including as a fishing master and a Captain of vessel KM Sino 26 which was used to commit the crime.Keywords: criminal liability, corporate, criminal fishery
PEMIDANAAN KORPORASI TERHADAP KETIDAKMAMPUAN MEMBAYAR UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI Rizka Ananda Ponty Wijiati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rizka Ananda Ponty Wijiati, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum, Dr. Yuliati, S.H., LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : rizkaananda_pewe@yahoo.com   ABSTRAK Pembayaran uang pengganti dibebankan oleh korporasi karena telah terbukti pengurus secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan korporasi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pun telah mendukung pembebanan uang pengganti terhadap korporasi apabila telah terbukti korporasi yang diuntungkan dari perbuatan melawan hukum tersebut. Namun, ditemukan bahwa korporasi tidak mampu bertanggungjawab atas kewajiban membayar uang pengganti. Pembebanan untuk melaksanakan membayar pemidanaan uang pengganti nyatanya tidak dapat menjerat korporasi dan upaya untuk mengembalikan kerugian keungan negara dinilai belum maksimal. Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur pemidanaan korporasi terhadap pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi hanya mengatur secara teknis pembayarannya tanpa didukung norma dan upaya lain untuk membuat korporasi mendapatkan efek jera dan kontributif mampu bertanggungjawab membayar uang pengganti tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Uang Pengganti, Korupsi, Korporasi  ABSTRACT Payments of substitute money are charged by the corporation because it has been proven that the board has jointly committed a criminal act of corruption in order to enrich or benefit the corporation. Regulatory legislation has supported the imposition of substitute money against the corporation if it has proven to be a corporation benefiting from the unlawful act. However, it was found that the corporation was unable to take responsibility for the obligated to pay substitute money. The burden of paying the substitute money can not entrap the corporation and the effort to restore the losses of the state finance is not maximized. Judging from the laws and regulations governing the corporation's penalty for the payment of substitute money for corruption only regulates technically its payments without the support of norms and other attempts to make corporations a deterrent and contributive effect capable of being responsible for paying substitute money for corruption. Keyword: Substitute Money, Corruption, Corporation
REKONSTRUKSI PERUMUSAN TINDAK PIDANA PERZINAAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT YANG BERLAKU DI INDONESIA Wahidiyah Putri Rahayu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wahidiyah Putri Rahayu, Prof. Masruchin Ruba’i, SH., MS., Dr. Abdul Madjid, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: wahidiyahputri@gmail.com  Abstrak Sudah saatnya Indonesia kembali kepada jati dirinya. Hal ini dikarenakan KUHP merupakan bukan peraturan yang merepresetasika jiwa dan nilai-nilai bangsa Indonesia. KUHP menerangkan bahwa zina merupakan penghianatan terhadap ikatan perkawinan sehingga yang dapat dipidana adalah pelaku yang  sedang dalam ikatan perkawinan. Sedangkan zina berdasarkan hukum adat dan hukum islam dapat dikenakan kepada siapa saja baik orang yang  terikat perkawinan maupun orang yang masih lajang. Zina bukan sekedar penghianatan terhadap suatu perkawinan tapi pengrusakan tatanan masyarakat dan tatanan keluarga serta merusak keseimbangan masyarakat itu sendiri. Terdapat beberapa faktor yang mendorong pentingnya dilakukan rekonstruksi terhadap perumusan tindak pidana zina yaitu, tidak ada agama yang memperbolehkan zina, adanya perbedaan sistem hukum, perbedaan konsep zina, perbedaan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan fenomena zina di masyarakat yang menyebabkan meningkatnya aborsi dan HIV/Aids. Meskipun saat ini telah ada RUU KUHP  yang telah memasukkan nilai-nilai yang ada di masyarakat, namun masih terdapat beberapa catatan. Sehingga penulis mengusulkan sebuah konsep rekonstruksi perumusan tindak pidana zina, yaitu mengklasifikasikan tindak pidana zina pokok dan zina diperberat. Kata Kunci: Rekonstruksi, Zina, Hukum Islam, Hukum Adat Abstract It is time for Indonesia to return to its identity, because the KUHP is not a regulation that represents the spirit and values of Indonesian people. KUHP explains that adultery is the betrayal inmarriage, makes the involved person that has married can be convicted. The punishment of adultery, based on Adat law and Islamic law, must be charged to everyone, whether they has married or single. Adultery is not just a betrayal to a marriage but it can destruct the society, family order, and damage the balance of society itself. There are several factors that encourage the importance of reconstruction on creating adultery criminal offense, such as no religion that allows adultery, the existence  of different legal systems, the difference in the concept of adultery, difference in rule that exist in society, and the phenomenon of adultery that causes the increasing of abortion and HIV/AIDS. Although there is a RUU KUHP that has include the norm that exist in the community, but there are still some notes that making the author suggests a reconstruction concept of formulating crime of adultery, which classifies the principal criminal act and exarcebated adultery act. Keyword: Reconstruction, Adultery, Islamic Law, Adat Law
KRIMINALISASI PERBUATAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN SESAMA JENIS DI INDONESIA Rosa Nabila Windianingrum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rosa Nabila, Dr.Lucky Endrawati,S.H.,M.H, Dr.Nurini Aprilianda,S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Rosanabila95@gmail.com  Abstract KUHP tidak ada pengaturan perbuatan persetubuhan, namun ada kemiripan secara menyeluruh terkait pengaturan yang ada. Karena dalam pasal 292 masih terdapat batas usia untuk korban maupun tersangka dan tidak menyebutkan adanya perbuatan persetubuhan melainkan perbuatan cabul yang dilakukan sesama kelamin. Sedangkan dalam pengaturan lain, dalam Undang-Undang Qanun Jinayah Aceh No. 6 Tahun 2014 disebutkan dalam istilah Islam, yaitu istilah lain untuk homoseksual secara yuridis. Selain itu Qanun Aceh juga memiliki kesamaan dalam peraturan yang terdapat di Luar Negeri yaitu di Malaysia. Namun persetubuhan yang dilakukan oleh homoseksual yaitu dengan cara seks oral atau seks anal. Karena pasangan homoseksual hanya memperoleh kenikmatan saja dan tidak dapat menghasilkan keturunan. Atau yang berhubungan dengan badan seseorang misalnya : meraba-raba atau mencium-cium organ tubuh manusia. Kata Kunci: Kriminalisasi, tindak pidana, persetubuhan sesama jenis Abstract The Criminal Code does not regulate intercourse, but there is a general resemblance to the existing arrangements. Because in article 292 there is still an age limit for the victim and the suspect and does not mention the existence of the act of intercourse but the lewd acts committed by fellow sex. Whereas in other arrangements, in Aceh's Qanun Jinayah Law No. 6 Year 2014 is mentioned in Islamic terms, another term for homosexual juridically. In addition, the Aceh Qanun also has similarities in the regulations contained abroad namely in Malaysia. But copulation done by homosexual is by way of oral sex or anal sex. Because homosexual couples get only pleasure and cannot produce offspring. Or related to a person's body for example: groping or kissing human organs. Keywords: Criminalization, criminal acts, same-sex intercourse
DASAR PERTIMBANGAN PENYIDIK MENGABAIKAN ALASAN OBJEKTIF PENAHANAN DALAM MENGABULKAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Di Kepolisian Resort KabupatenProbolinggo) Churun Ain Nabilla Elsyam
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Churun Ain Nabilla Elsyam, Dr. Abdul Madjid S.H., M.Hum., Alfons Zakaria, S.H., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya churunsyam@gmail.com   ABSTRAK Penulisan Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa alasan serta kendala yang disebabkan keputusan penyidik mengabaikan alasan objektif penahanan dalam menerima penangguhan penahanan tersangka tindak pidana korupsi. kelemahan dari pasal 31 undang-undang no 8 tahun 1986 mengenai kitab undang – undang hukum acara pidana merupakan kuncipokok permasalahan. Serta kuarang pemahanan dari pentingnya memahami alasan objektif serta subjektif penahanan dalam keputusan menerima pengajuan penangguhan penahananan (khususnya) pada tindak pidana korupsi. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis empirisdengan menggunakan pendekatan melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dasar pertimbangan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan dengan studi di kepolisisan resort Kabupaten Probolinggo. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan analisis Tenik analisa data dalam penelitian ini menggunakan teknik Descriptive Analitic Method (Metode Analisa Deskriptif, bertujuan untuk menggambarkan, dan menjabarkan (mendeskripsikan) data- data hasil penelitian untuk kemudiandijelaskan secara terperinci. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam keputusan penyidik dalam menerima penangguhan penahanan tersangka tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Penyidik, Penangguhan penahanan, alasan objektif penahanan.  ABSTRACT Writing This study aims to identify and analyze the reasons and obstacles caused by the decision of the investigator to ignore the objective reasons of detention in receiving the suspension of suspects' detention of corruption. the weakness of Article 31 of Law No. 8 of 1986 regarding the Criminal Procedure Code is the key issue. As well as the defense of the importance of understanding the objective and subjective reasons of detention in the decision to accept the proposal for suspension of detention (specifically) on corruption. The type of research used by the author is the type of juridical empirical research using the approach to see the law in the real sense and examine how the legal work in the community base the consideration of the investigator to grant a suspension of detention by study at the police resort of Probolinggo regency. Data analysis used by the writer is using analysis Tenik data analysis in this research using technique Descriptive Analytic Method (Descriptive Analysis Method, aims to describe and describe (describe) data- research data which explained in detail. Based on the result of this research hence can it is known that there are some shortcomings in the decision of the investigator in accepting the suspension of the detention of a suspect of a criminal act of corruption. Keywords: Basis of Consideration of Investigator, Suspension of Detention, objective reason for detention. 

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue