cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3571 K/Pdt/2015 TAHUN 2016 TENTANG TRANSAKSI TERAPEUTIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Retna Sari Widiaswati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Retna Sari WidiaswatiFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: reevonest@gmail.com ABSTRAKPenelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3571K/Pdt/2015 tahun 2016 tentang transaksi terapeutik dalam perspektif undang–undang perlindungan konsumen. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif dapat ditarik poin penting yaitu: 1) Terjadi secara pasti transaksi terapeutik ini adalah ketika dokter sedang melakukan upaya kesehatan atau mengatasi masalah kesehatan pasien. 2) Undang – Undang Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak cocok apabila dikaitkan dengan perkara transaksi terapeutik karena pasien bukanlah konsumen dan dokter bukanlah pelaku usaha. Dokter telah sejajar dengan pasien yang mana Pasien dengan Dokter memiliki hubungan Horizontal dalam suatu kerjasama untuk suatu tujuan yang sama yaitu menyembuhkan pasien, dokter tidak bertindak semata hanya karena uang atau bisnis tetapi juga adanya itikad baik (good faith). Dalam hal terjadinya malpraktek maka dasar hukum untuk menggugat dokter dalam transaksi terapeutik bukanlah undang – undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, akan tetapi undang – undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteranatau undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Kata Kunci: Analisis Putusan, Transaksi Terapeutik, Hukum Perlindungan Konsumen ABSTRACTThis research analyses the Decision of Supreme Court Number 3571/K/Pdt/2015 of2016 on a therapeutic transaction from the perspective of Law on Consumer Protection. With normative juridical methods, two main points are obtained: 1) therapeutic transaction certainly happens when a doctor does a medical procedure or take care of the patient. 2)LawNumber 08 of 1999 on Consumer Protection is not relevant to the case of a therapeutic transaction since the doctor is not an entrepreneur and the patient, not a consumer. The horizontal connection between the doctor and patient is based on the mission for the doctor to heal the patient; the doctor does not do any healing procedure because he/she intends to earn money or run a business, but it is more due to good faith. The case of malpractices performed by a doctor is not supposed to be regulated by Law Number 08 of 1999 on consumer protection, but this case should refer to Law Number 29 of 2004 on Medical Practices andLaw Number 36 of 2009 on Health.Keywords: analysis of decision, therapeutic transactions, consumer protection law
PELAKSANAAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERKAIT DEPOT AIR MINUM ISI ULANG YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL (Studi Empiris di Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia dan Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Panca Basuki Rahmat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Panca Basuki Rahmat, M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn, Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H, Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: panca.sudiarso@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Tetapi pada kenyataannya, masih banyak produk yang beredar di wilayah Indonesia yang tidak memiliki sertifikat halal khususnya pada DAM isi ulang di Kota Malang. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu, bagaimana pelaksanaan pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait DAM isi ulang yang tidak memiliki sertifikat halal, apa hambatan-hambatan pelaku usaha DAM isi ulang untuk memiliki sertifikat halal, serta apa hambatan dan upaya yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Kota Malang dalam pelaksanan pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait DAM isi ulang yang tidak memiliki sertifikat halal. Penelitian ini menggunakan medote penelitian yuridis empiris, pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia dan depot air minum isi ulang di Kota Malang. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak berjalan efektif sesuai dengan ketentuan tersebut. Kata Kunci: Pelaksanaan, DAM, Isi Ulang, Sertifikat Halal. ABSTRACT This thesis is initiated from the study of Article 4 of Law of the Republic of Indonesia Number 33 of 2014 on Halal Product Certification which states that any products submitted, circulated, and traded in Indonesia must be labeled halal. However, in reality, there are plenty of products not certified halal, one of which is drinking water depots operating in Malang. This study has brought to the following research problems: how is Article 4 of Law Number 33 of 2014 on Halal Product Certification regarding drinking water depots without halal certificate is implemented? What are the impeding factors and measures that have been taken and faced by the Indonesian Council of Ulama in Malang related to the implementation of Article 4 of Law Number 33 of 2014 on Halal Product Certification related to the case of drinking water depots without Halal certificate. Socio-juridical research method was employed in this research which took place in Health Agency, Indonesian Council of Ulama and drinking water depots in Malang. The research result shows that Article 4 of Law Number 33 of 2014 on Halal Product Certification has not been effectively implemented. Keywords: implementation, drinking water depots, halal certificate.  
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA ATAS PENETAPAN TARIF BATAS BAWAH PREMI ASURANSI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Vannia Nur Isyrofi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vannia Nur Isyrofi, Dr. Budi Santoso, S.H., LLM, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Vannia.n.isyrofi@gmail.com   Abstrak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang menggantikan Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 dimana Surat Edaran tersebut berisikan tabel batas atas maupun batas bawah premi untuk setiap objek asuransi. KPPU berpandangan adanya SE OJK ini dapat menjadi fasilitas yang bagus untuk melakukan kegiatan monopoli dan hal-hal yang dilarang lainnya sesuai pasal yang disebutkan di Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Semenjak tahun 2013 KPPU telah mengirimkan surat saran kepada OJK berisikan pendapat bahwa regulasi yang telah dibuat oleh OJK tersebut tidak dapat memberikan ruang bagi persaingan sehat bagi industri perasuransian. Pada penelitian ini permasalahan dari polemik antara OJK dan KPPU yang akan diteliti adalah apakah penetapan kebijakan tarif batas bawah premi asuransi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 6/SE1OJK.05/2017 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun juga akan diberikan pendekatan lain yaitu analisis ekonomi atau Economic Analisis of Law terhadap hukum yang merupakan saran dari OECD dan KPPU. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Otoritas Jasa Keuangan, Tarif Premi Asuransi AbstractThe Financial Services Authority (OJK) has issued Circular Letter No. 6 / SEOJK.05 / 2017 replacing Circular Letter Number SE-06 / D.05 / 2013 in which the Circular Letter contains the upper limit table and the lower limit of premium for each insurance object. KPPU is of the opinion that this SE OJK can be a good facility to conduct monopoly activities and other prohibited things according to the article mentioned in Law no. 5 Year 1999. Since 2013 KPPU has sent a letter of advice to OJK containing the opinion that the regulation that has been made by OJK is not able to give room for healthy competition for insurance industry. In this research the problem of the polemic between OJK and KPPU to be studied is whether the determination of tariff policy of lower limit of insurance premium as regulated in Circular of Financial Services Authority Number 6 / SE1OJK.05 / 2017 is contradictory with Law Number 5 Year 1999 about Prohibition of Practice Monopoly and Unfair Business Competition. However, it is urgent to also gives another approach that is economic analysis or Economic Analysis of Law to law which is recommended by OECD and KPPU.Keywords: Business Competition Law, Business Competition Supervisory Commission, Financial Services Authority, Insurance Premium Rate 
TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN HAK MORAL SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN RIGHT OF DISCLOSURE DAN RIGHT TO WITHDRAW/RETRACT DALAM PASAL 5 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Xander Gorga Gultom
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Xander Gorga Gultom, M. Zairul Alam, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya xandergorga.gultom@outlook.com  ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridus Pengaturan Hak Moral Sebagai Perwujudan Perlindungan Right of Disclosure dan Right to Withdraw dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi perlindungan hak cipta yang tidak semakin membaik. Sesuai laporan United States Trades Representative, The Special 301 Report, Tahun 2017, dimana Indonesia sebagai negara prioritas yang melakukan pelanggaran terhadap HKI terkhusus Hak Cipta, yaitu Hak Moral. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, historis, komparatif dan futuristik. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa kedudukan Right of Disclosure dan Right to Withdraw/Retract tidak diatur di Indonesia, padahal Seharusnya prinsip ini dicantumkan atau dilakukan pengadopsian pada hak moral, agar tercapai pengaturan hak moral yang ideal sesuai dengan Konvensi Bern, sejarah pembentukan hak moral pada hak cipta, dan apabila melihat Prancis sebagai kiblat hak moral. Prinsip ini menjadi sangat penting untuk diadopsi karena ada beberapa kasus yang sudah terjadi, dan hak moral pencipta tidak dapat dilindungi sehingga dapat disimpulkan tidak idealnya hak moral di Indonesia. Kata Kunci: Hak Moral, Right of Disclosure, Right to Withdraw/Retract ABSTRACT In this thesis the isues of Juridicial Review Regulation Of Moral Rights As Repesentation Of Legal Protection Right Of Disclosure And Right To Withdraw/Retract In Article 5 Paragraph (1) Of Law Number 28 Year 2014 On Copyright. Theme of this thesis have been chosen because the legal protection of copyright is not getting better. It is proven by the Report of United States Trades Representative, The Special 301 Report, Year 2017, which places Indonesia as a priority country in violation of Intellectual Property Law especially Copyright, which is Moral Rights. This thesis uses normative juridicial method with statue approach and comparative approach. The primary, secondary, and tertiary legal materials obtained by the author will be analyzed using grammatical, systematic, historical, comparative and futuristic interpretations. Result of this thesis show that the Right of Disclosure and Right to Withdraw/Retract is not regulated in Indonesia. but this principle should be included or adopted in moral rights, in order to achieve an ideal moral rights arrangement in accordance with the Berne Convention, the history of the establishment of moral rights to copyright, and based on France as the origin of Moral Rights. This principle becomes very important to be adopted because there are several cases that have occurred, and the moral rights of the author can’t be legaly protected so that it can be concluded Indonesia does’nt have the ideal moral rights. Keywords: Moral Rights, Right of Disclosure, Right to Withdraw/Retract
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA VIDEO GAME TERHADAP SOFTWARE PENJEBOL LUCKY PATCHER (Analisis berdasarkan pasal 8 & pasal 52 Undang – Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta) Josep Friedrich Aldrian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Josep Friedrich Aldrian, M.Zairul Alam S.H., M.H, Diah Pawestri Maharani S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Josepfriedrich29@yahoo.com  ABSTRAK Video game merupakan suatu ciptaan yang didalamnya terdapat sistem keamanan atau sering disebut sarana kontrol teknologi yang bertujuan untuk melindungi Video game tersebut. Aplikasi Hacking In-app purchase hadir dan masih sangat marak sekali beredar di dunia internet saat ini, ini disebabkan karena belum jelasnya pemberian dan pelaksanaan Perlindungan hukum didalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta, yang disebabkan terdapatnya kekaburuan maksud dari menimbulkan suatu permasalahan. Pasal 8 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 ini menjelaskan bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan hak ekonomi atas ciptaan, namun dapat dilihat bahwa pemberian perlindungan terhadap Video game belum terlihat nyata, apalagi terdapat kata dan unsur didalam pasal 52 yang masih multitafsir sehingga dapat dilihat kekaburan didalam pasal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengaturan terkait Perlindungan hukum terhadap Video gamed dimasa mendatang perlu memberikan perlindungan yang jelas dan tidak adanya perbedaan maksud dari pasal demi pasal yang bersangkutan. Kata Kunci: Perlindungan hukum, hak cipta, Video Game, software penjebolan ABSTRACT Video game is a creation in which there is a security system or often called a technological control means that aims to protect the video game. Applications Hacking In-app purchase is present and still very rampant circulating in the world of the internet today, this is due to the lack of clarity of the provision and implementation of legal protection in Law No.28 of 2014 about copyright, caused by the existence kekaburuan intent of raising a problems. Article 8 of Law No.28 of 2014 explains that economic rights are the exclusive right of the creator or copyright holder to obtain economic rights to the creation, but it can be seen that the provision of protection against the Video game has not been seen to be real, moreover there are words and elements in the article 52 that are still multitafsir so that can be seen blurring in the article. This research uses normative juridical method and using approach of legislation. Related arrangements Legal protection against future Video gamed needs to provide clear protection and the absence of different purposes from the relevant article by article. Keywords: Legal protection, copyright, Video Game, software landing 
BATASAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN MEREK DAGANG Galuh Fadhilah Farahiyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Galuh Fadhilah Farahiyah, Afifah Kusumadara, SH., LLM., SJD., Ranitya Ganindha, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : galuhfadhilah01@yahoo.com   ABSTRAK Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan mengenai batasan persamaan pada pokoknya sebagai alasan pembatalan merek dagang. Pemilihan judul ini di latarbelakangi oleh adanya kekaburan hukum terkait pengaturan mengenai merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, selain itu juga belum ada mekanisme yang pasti dalam menilai persamaan pada pokoknya serta penilaian yang bersifat subjektif. Karena pengaturan yang masih memiliki kekaburan hukum serta belum ada mekanisme yang pasti inilah yang menyebabkan hakim dalam memutus perkara merek memiliki pertimbangan yang berbeda-beda. Hal tersebut kenyataannya mengakibatkan adanya perbedaan putusan mengenai pembatalan merek baik itu di tingkat pertama maupun kasasi pada kasus yang sama. Jenis penelitian yang dipakai yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dibantu dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan cara interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis menurut penulis, perlu adanya pembentukan peraturan yang mengatur terkait mekanisme penilaian persamaan pada pokoknya, serta dalam memutus perkara persamaan pada pokoknya sebaiknya dikaitkan dengan adanya itikad tidak baik, sehingga hakim dalam memberikan putusannya tidak memiliki perbedaan baik itu pada tingkat pertama maupun pada tingkat kasasi. Kata Kunci : Persamaan pada pokoknya, Pembatalan merek ABSTRACT The topic of this research started from the ambiguity of law that should regulate trademark that has essential similarity. In addition, there is no specific mechanism in assessing the essential similarity, and the assessment done is too subjective. This ambiguity of law and poor mechanism spark different considerations, meaning that there are also varied decisions from the considerations over the cancellation of trademark either in a court of the first instance or cassation. This research employed a normative juridical method supported with primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis technique of the legal materials involved grammatical and systematic interpretation. It is essential that the formation of regulation which regulates the mechanism of assessment of essential similarity. Moreover, the author also suggests that the decisions made regarding the essential similarity should be related to good faith, so that the decisions made by judges are relevant in the first instance and cassation.   Keywords: essential similarity, trademark cancellation   
PEMENUHAN TUJUAN KEMANFAATAN HUKUM DALAMPENGATURAN KLASIFIKASI BIDANG USAHA PADA PENANAMAN MODAL TIDAK LANGSUNG DAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS Kalila Desi Jujane
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kalila Desi Jujane, Dr. Budi Santoso S.H., LL.M, dan Amelia Sri Kusuma Dewi, SH., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : kaliladesi95@gmail.com  ABSTRAK Perubahan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang berubah menjadi bidang usaha terbuka apabila dilakukan dalam kegiatan penanaman modal tidak langsung dan kegiatan penanaman modal yang dilakukan di kawasan ekonomi khusus. Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Peraturan 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pengecualian pemberlakuan ini menimbulkan ketidakharmonisan dengan konstitusi ekonomi kita yang tercantum dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan untuk negara melindungi cabang-cabang produksi tertentu. Menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan komparatif pendekatan historis (Historical Approach). Dari hasil penelitian dengan metode diatas Dari uraian pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa perubahan bidang usaha dari terbuka dengan syarat menjadi terbuka pada penanaman modal tidak langsung dan pada penanaman modal yang dilakukan di kaawasan ekonomi khusus belum dapat memenuhi tujuan kemanfaatan hukum apabila ditinjau dari Teori Analisis Keekonomian Hukum yang diungkapkan oleh Fajar Sugianto untuk mengukur efisiensi dan   keamnfaatan terhadap suatu regulasi ekonomi atau ketentuan hukum karena tidak dapat memenuhi prinsip Equilibrium Composition, Correlated Productive, Hypothetical Bargains. Kata Kunci: penanaman modal, investasi tidak langsung, kawasan ekonomi khusus, daftar negatif investasi. ABSTRACT Business fields open with conditions changing to open business fields that involve indirect investment and activities related to investment done in the special economic zone is enacted in Article 8 Paragraph 1 and 2 of Regulation 44 of 2016 on List of Business Fields that are closed to and Business Fields that are open with a condition to Investment. The exception regarding this application triggers disharmony to the economic constitution of the state as enacted in Article 33 Paragraph 2 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, suggesting that the nation should protect particular production branches. This research was conducted based on a normative-juridical method with the statute, comparative, and historical approaches. The research result concludes that the change from open with condition to open business fields in terms of indirect investment and the investment performed in a special economic zone has not fulfilled the objective of legal benefits towards economic regulation or legal provisions, as it fails to meet the principle of equilibrium composition, correlated productive, and hypothetical bargains.     Keywords: investment, indirect investment, special economic zone, negative list of investment 
TANGGUNG JAWAB PT JASAMARGA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA E-TOLL CARD DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ( Studi di Kantor PT Jasa Marga Pandaan Tol ) Adinda Yulia Damayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adinda Yulia Damayanti, Dr. Yuliati, S.H.,LLM., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : adindadamayanti180796@gmail.com  ABSTRAK Dalam peneitian ini penulis membahas mengenai Tanggung Jawab PT. Jasa Marga dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna E-toll card . Hal ini dilatar belakangi oleh munculnya berbagai kendala dalam penggunaan E-toll card yang dialami oleh konsumen khususnya di Tol pandaan serta tidak ada aturan spesifik dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol menegenai tanggung jawab badan usaha jalan tol apabila terjadi kesalahan dalam pengoperasian E-toll serta perlindungan yang didapatkan oleh konsumen / penggunaE-toll pun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol dalam hal terjadi kerugian pada pengguna E-toll card karena kesalahan Badan Usaha Jalan Tol dan mengetahui bentuk pelaksanaan tanggung jawab dari PT. Jasa Marga Pandaan Tol ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menjawab permasalahan diatas dalam penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris ini digunkan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan memaparkan “data yang diperoleh4 dari penelitian1 secara” sistematis kemudian dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan PT. Jasa Marga Pandaan Tol bertanggung jawab penuh untuk memberikan ganti kerugian atas kesalahan yang dilakukannya dalam pengoperasian pelaksanaan E-toll. Baik kesalahan tersebut ditumbulkan oleh PT Jasa Marga Pandaan selaku pelaksana jalan tol maupun kesalahan yang ditimbulkan dari konsumen demi menjaga standar pelayanan tol sehingga dalam hal ini PT. Jasa Marga menganut suatu teori tanggung jawab mutlak akibat perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan (strict liability). Belum adanya aturan yang jelas mengenai pelaksanaan E-toll serta perlindungan bagi penggunanya membuat pelaksanaan E-toll terkadang menimbulkan beberapa hambatan dalam pelaksanannya selain itu pelaku usaha, PT. Jasa Marga Pandaan Tol berusaha untuk memberikan tanggung jawab pemberian perlindungan kepada konsumen sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kata Kunci: Tanggung Jawab, PT Jasa Marga , E-Toll, Konsumen ABSTRACT The discussion on this topic is initiated by some impeding factors faced by E-toll card holders as customers especially in toll road of Pandaan and there is no specific regulation of the Minister of Public Works and Community Regulation Number 16/PRT/M/2017 on non-cash Toll Transaction on toll road regarding the liability of toll company in case of E-toll technical error and there is no legal protection provided for all e-toll holders operated at any toll gates. This research is aimed to investigate the liability of toll company over loss experienced by e-toll users caused by PT. JasaMarga of Pandaan toll according to Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. Empirical juridical method and conceptual approach were employed in this research. The legal materials were analyzed by means of the qualitative descriptive method in which the obtained data were elaborated systematically, followed by an analysis to obtain a conclusion. The research result concludes that PT. Jasa Marga of Pandaan Toll is fully responsible for the compensation for the loss due to either technical error of e-toll operation caused by Jasa Marga or the errors caused by the e-toll users to maintain the standard quality of toll services. PT. Jasa Marga complies with the strict liability theory due to the tort involved. The absence of legal protection is one of the impeding factors regarding the operation of e-toll. Moreover, PT. Jasa Marga of the toll of Pandaan is doing its best to be responsible to provide protection for its customers according to Standard Operational Procedure (SOP). Keywords: liability, PT Jasa Marga, E-Toll, consumers 
BATASAN PERBUATAN KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT YANG TERMASUK PERBUATAN MELAWAN HUKUM Sheena Nattasya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sheena Nattasya, Dr. Budi Santoso, S.H, LLM, Ranitya Ganindha, S.H, M.HFakultas Hukum Universitas Brawijayasheena.nattasya19@gmail.com ABSTRAKTulisan ini bertujuan untuk menganalisis batasan perbuatan kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangandan pendekatan kasus, diperoleh hasil bahwa kurator dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, jika:kurator tidak berwenang untuk melakukan hal tersebut; tidak merupakan saat yang tepat (terutama secara ekonomi dan bisnis) untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu; belum ada ijin/persetujuan dari pihak yang terkait dalam kepailitan; tidak sesuai dengan prosedur dalam Kepailitan; dan tidak sesuai dengan norma hukum,kebiasaan dan sosial dalam menjalankan tindakan tertentu. Selain hal tersebut, berdasarkan penafsiran analogi dan a contario atas pasal 97 ayat (5) UUPT, kurator dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian yang disebabkan dari hal-hal berikut ini : Kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya; Telah melakukan pengurusan dengan iktikad tidak baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; Mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan Tidak mengambil tindakan mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Kurator. ABSTRACTThis research is aimed to analyze the scope of the receiver’s authority to take care of bankruptcy categorized as a tort. With statute and case approaches, the research result reveals that a receiver can be categorised as doing tort when he/she deals with bankruptcy if: the receiver is not authorised to perform the activity; not appropriate to perform the activity in the perspective of economy and business;there is no agreement or permit declaring that related parties are in bankruptcy; this is not relevant to procedures in bankruptcy; it is not relevant to norms of law, custom, and social norms. Moreover, according to analogical interpretation and a contario of Article 97 Paragraph (5) of Law on Limited Liability Companies(UUPT), the receiver is responsible for loss caused by: negligence, bad intention and lack of precaution and irrelevance to the objective of the company; direct and indirect conflict of interests which causes loss; no further steps taken to prevent loss that may happen in the future.Keywords: tort, taking care of bankruptcy, receiver  
PENERAPAN PRINSIP ORIGINALITAS DALAM MELINDUNGI KARYA CIPTA DESAIN VISUAL MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NO.28 TAHUN 2014 ( Kasus Tokyo 2020 VS Theatre Deliege dan Kasus ITS VS Inkom TheSnab ) Natasha Alwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Natasha Alwi, Dr. Budi Santoso, SH. LLM, M.Zairul Alam SH. MH.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya MalangEmail: Natasha.alwi@yahoo.com AbstrakPenelitan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Prinsip Originalitas dalam melindungi karya cipta Desain Visual yang mempunyai kemiripan dengan Desain visuallain, sehingga nantinya diperoleh penjelasan bagaimana penerapan Prinsip originalitas dalam melindungi karya cipta Desain visual menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28tahun 2014 (Kasus Tokyo 2020 VS Theatre Deliege dan Kasus ITS VS Inkom Thesnab). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan Kasus, Komparatif dan Perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer melalui Undang-Undang Hak Cipta No.28 tahun2014 dan United States The Copyright Act of 1976, serta hukum sekunder melalui studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik analisis menggunakan metode kualitatif, penafsiran gramatikal dan sistematis.  Penerapan Prinsip Originalitas dalam melindungi karya cipta desain visual dalam hal tindak plagiarisme menggunakan prinsip Substansial Similarity, Verbatim Similarity dan Independent Creations. Dalam hal ini terdapat tingkatan sejauh apa karya ciptatersebut telah ditiru.Kata Kunci: Karya Cipta, Desain Visual, Plagiarisme, Prinsip Originalitas AbstractThis research aims to analyze the application of Originality Principle in protecting Visual Design copyrighted works that have similarities with other visual Designs, so that later obtained an explanation of how the application of Originality Principles in protecting copyrighted Visual Design according to Copyright Act Number 28 Of 2014(Case of Tokyo 2020 VS Theater Deliege and Case of ITS VS Inkom ThehSnab). TheMethods applied in this research practices upon normative legal research, using Case, Comparative and Statute approaches. Sources of primary legal material through the Copyright Act Number 28 Of 2014and the United States The Copyright Act of 1976, as well as secondary law through literature studies relevant to the issues studied. Both of the primary law material and secondary law material obtained by the author will be analyzed using analytical techniques using qualitative methods, grammatical and systematic interpretation. Application of Principle Originality in protecting the visual design copyright in the case of plagiarism using Substantial Similarity, Verbatim Similarity, and IndependentCreations. Regarding the related principle, there is a degree to which the copyrighted work has been imitated.Keywords: Copyright, Visual Design, Plagiarism, Originality Principle  

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue