cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI DALAM MELAKSANAKAN PUNGUTAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN (Studi di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Ganang Bhaskoro Yudhityawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ganang Bhaskoro Yudhityawan, Dr. Tunggul Anshari SN., S.H., M.H., Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ganangbhaskoro@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan penegakan hukum oleh direktorat jendral bea dan cukai sebagai aparatur negara yang berwenang dalam melaksanakan pungutan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Prinsip yang di anut dalam undang undang kepabeanan dalam pembayaran bea masuk adalah asas perhitungan sendiri (self assessment). Sayangnya kebebasan (self assessment) yang diberikan oleh undang undang kepabeanan ini banyak disalahgunakan oleh importir dengan mengisi dokumen invoice, atau menghitungan nilai pabeannya lebih rendah dari harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk sehingga menyebabkan pungutan negara melalui bea masuk menjadi tidak maksimal. Namun penjabat bea dan cukai tetap di beri wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk dalam pemberitahuan pabean yang diserahkan oleh importir secara official assessment berdasarkan 6 metode penetapan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang dilakukan secara hirarki. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai pelaksanaan penegakan hukum oleh direktorat jendral bea dan cukai dalam melaksanakan pungutan bea masuk terhadap impor tekstil dan produk tekstil berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Metode pengambilan data dilakukan dengan cata studi dilapangan dengan melakukan studi dokumen, observasi, dan wawancara di kantor pusat direktorat jendral bea dan cukai jakarta. Analisis data yang digunakan oleh peneliti menggunakan deskriptif analisis sehingga peneliti dapat menjawab dan membahas rumusan masalah secara sistematis dan terpadu. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa penegakan hukum oleh direktorat jendral bea dan cukai dalam melaksanakan pungutan bea masuk terhadap barang impor tekstil dan produk tekstil berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan cukup baik karena pendapatan negara melalui kepabeanan setiap tahunnya semakin baik. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Impor, Bea Masuk, Tekstil dan Produk Tekstil, Kepabeanan. ABSTRACT This research is aimed to find out the implementation of Act Number 17 of 2006 concerning customs and law enforcement by directorate general of customs and excise as a state apparatus authorised to impose state tariffs in customs and excise. The principle followed in Act concerning customs regarding the received tariff is self-assessment. Unfortunately, self-assessment given by the Act on customs is commonly misused by importers by filling the invoice with figures smaller than it should be. This practice has led to lower income that goes into the customs and makes tariff imposition more difficult. However, the customs official is still authorised to scrutinise and set tariff and custom values in terms of calculating received tariffs in customs notification submitted by importers in the form of official assessment according to the six methods of setting customs values in the calculation of tariffs done in hierarchy. This is an empirical research with socio-juridical method that required direct observation in order to obtain data regarding law enforcement by the directorate general of customs and excise in imposing tariff on imported textile and textile products according to Act Number 17 of 2006 concerning customs. The data was obtained from observation, documentation, and interview in directorate general customs and excise office in Jakarta. The data was then analysed in descriptive method so that the data could be reported systematically and in integrated way. The research shows that the law enforcement by the directorate general of customs and excise office in terms of imposing tariff on imported textile and textile products according to Act Number 17 of 2006 concerning customs is appropriately implemented since the received tariff imposed shows expected figures. Keywords: law enforcement, import, received tariff, textile, and textile products, customs 
PELAKSANAAN HAK DESAIN INDUSTRI KENDANG JIMBE BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI (Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar) Yudha Bagus Anggoro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yudha Bagus Anggoro, Agus Yulianto S.H, M.H., Lutfi Effendi S.H, M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : yudhabagus56@gmail.com    ABSTRAK Desain industri terkait dengan penciptaan mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi baris atau warna, atau garis dan warna dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan rasa keindahan, yang kemudian digunakan untuk menciptakan produk, hal, komoditi industri, atau kerajinan. Desain industri yang tepat adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk seorang desainer untuk melakukan hak atau memiliki seseorang melakukan hak, sementara seorang desainer adalah seorang individu yang desain untuk keperluan industri. Individu atau kelompok individu yang layak harus diberikan hak yang diatur dalam Pasal 6 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri, yang menyatakan: (a) seorang desainer atau orang lain yang diberi wewenang untuk melakukan hak layak untuk menerima desain industri benar; (2) sekelompok orang dapat diberikan hak untuk desain dan, dengan demikian, hak yang dimiliki oleh grup, kecuali sesuatu yang disepakati.Kata kunci: hak desain, desain industri ABSTRACT Industrial design is related with a creation concerning shape, configuration, or composition of line or colour, or that of line and colour in the form of three dimensions or two dimensions which gives esthetical sense, which is then used to create a product, thing, industrial commodity, or craft. Industrial design right is an exclusive right given by the state to a designer to perform the right or has somebody perform the right, while a designer is an individual who designs for industrial purposes. Individuals or a group of individuals who deserve to be given the right are regulated in Article 6 of Act of the Republic of Indonesia Number 31 of 2000 concerning industrial design, which states: (a) a designer or someone else authorised to perform the right deserves to receive industrial design right; (2) a group of people could be given the right to design and, thus, the right are owned by a group, except something else is agreed upon.Keywords: design right, industrial design  
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PKPU DENGAN JAMINAN PERORANGAN (Analisis Putusan Nomor 88/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.Pst) Aditya Dimas P
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aditya Dimas P, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: aditdimz@yahoo.co.id   ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang tentang dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU)dalam perkara No 88/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.Pst. Di dalam pertimbangan hakim tersebut akan mengutamakan mengenai bagaimana hakim memberikan dasar pertimbangan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kata Kunci: dasar pertimbangan, penundaan kewajiban pembayaran utang.   ABSTRACT This study discusses the basic consideration of judges in granting requests for postponement of Debt Paying Obligations (PKPU) in cases No 88/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.Pst. In consideration the judge will give priority to how the judge provides a basis for consideration of the request for postponement of debt repayment obligations. This study uses a type of normative juridical research using the statutory research approach and case approach. Keywords: basic considerations, postponement of debt repayment obligations.
PELАKSАNААN PERLINDUNGАN HUKUM BАGI KONSUMEN TERHАDАP PEREDАRАN MАKАNАN KEMАSАN TАNPА LАBEL MENURUT PАSАL 4 UNDАNG-UNDАNG REPUBLIK INDONESIА NOMOR 8 TАHUN 1999 PRODUKSI UMKM (STUDI DI DINАS KESEHАTАN KOTА MАLАNG) Nur Qodri Ramadhan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nur Qodri Ramadhan, Dr. Yuliati, SH.,LL.M., Ranitya Ganindha, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nurqodriramadhan123@gmail.com    ABSTRAK Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah: 1) Bаgаimаnа bentuk perlindungаn hukum bаgi konsumen terhаdаp peredаrаn mаkаnаn kemаsаn tаnpа lаbel produksi UMKM menurut pаsаl 4 Undаng-undаng Republik Indonesiа Nomor 8 Tаhun 1999, 2) Аpа kendаlа dаn upаyа dаlаm menyelesаikаn sengketа konsumen yаng dirugikаn terhаdаp mаkаnаn kemаsаn tаnpа lаbel produksi UMKM ? Аdаpun jenis penelitiаn dаlаm penulisаn ini yаng digunаkаn аdаlаh jenis penelitiаn Yuridis Empiris. Data dalam skripsi ini diperoleh dengan cara wawancara dan dokumentasi produk yg dikaji. Penelitian hukum empiris yang dilakukan pada penulisan skripsi ini dengan cara mencari dаtа tersebut diаnаlisis berdаsаrkаn hаsil wаwаncаrа, peninjаuаn lаngsung ditempаt penelitiаn dаn dokumen-dokumen pendukung аgаr diperoleh jаwаbаn dаri rumusаn penelitiаn, setelаh diаnаlisis peneliti mengаmbil kesimpulаn mengenаi mаkаnаn tаnpа lаbel produksi UMKM Kotа Mаlаng berdаsаrkаn dаtа primer dаn dаtа sekunder yаng didаpаtkаn dаri lokаsi penelitiаn. Skripsi ini juga mengkaji Undаng-undаng Republik Indonesiа Nomor 8 Tаhun 1999, sertа upаyа dаlаm menyelesаikаn sengketа konsumen yаng dirugikаn terhаdаp mаkаnаn kemаsаn tаnpа lаbel produksi UMKM. Lаbel itu ibаrаt jendelа, konsumen yаng jeli bisа mengintip suаtu produk dаri lаbelnyа. Dаri informаsi pаdа lаbel, konsumen secаrа tepаt dаpаt menentukаn pilihаn sebelum membeli dаn аtаu mengkonsumsi pаngаn. Tаnpа аdаnyа informаsi yаng jelаs mаkа kecurаngаn-kecurаngаn dаpаt terjаdi. Bаnyаk mаsаlаh mengenаi pаngаn terjаdi di Indonesiа. Hinggа kini mаsih bаnyаk kitа temui pаngаn yаng beredаr di mаsyаrаkаt yаng tidаk mengindаhkаn ketentuаn tentаng pencаntumаn lаbel, sehinggа meresаhkаn mаsyаrаkаt. Perdаgаngаn pаngаn yаng kedаluаrsа, pemаkаiаn bаhаn pewаrnа yаng tidаk diperuntukkаn bаgi mаkаnаn, mаkаnаn berformаlin, mаkаnаn mengаndung bаhаn pengаwet, аtаu perbuаtаn-perbuаtаn lаin yаng аkibаtnyа sаngаt merugikаn mаsyаrаkаt, bаhkаn dаpаt mengаncаm kesehаtаn dаn keselаmаtаn jiwа mаnusiа, terutаmа bаgi аnаk-аnаk pаdа umumnyа dilаkukаn melаlui penipuаn pаdа lаbel pаngаn. Lаbel yаng tidаk jujur dаn аtаu menyesаtkаn berаkibаt buruk terhаdаp perkembаngаn kesehаtаn mаnusiа. Salah satu yang menjadi perhatian dalam kemasan tanpa label ini yaitu kurang responsnya masyarakat juga terhadap diketemukannya makanan tanpa label dan dimungkinan makanan yang sudah tidak memperpanjang untuk izin edarnya. Kata Kunci: Label, Hukum, Produsen, Dinas Kesehatan   ABSTRACT The problems that and taken up in the writing of a thesis this is: 1) Some forms of legal protection for consumers compared to the number of MSME production according in the  act no. 4  Republic of Indonesia Number 8 Year 1999, 2) Even though, when it finishes the consumer's discomfort, it is saved even though the UMKM production? Even though this type of research is written, this is used as a type of Juridical Empirical Research. in this thesis obtained by interviewing and including documentation of the product being studied. Empirical legal research carried out in writing this thesis by looking for it, and analyzed from a very large number of supporting documents can be obtained from this study, however, after the researchers analyzed the conclusion that the MSME production of MSMEs was mostly primary and secondary. from the location of the study. This thesis also examines the Republic of Indonesia Number 8 in 1999, as well as the work done to resolve consumers who are saved even though the production of MSMEs. Even though it was a window, consumers who were keen could take a peek at the product and the product. From informa- tion, even, consumers are only able to choose before buying and or consuming. But the informants were actually disappointed when they did. Even though it is happening in Indonesia. Up to now, even though we have encountered a problem in the event that it does not occur due to the loss of the cellphone, it will prevent it from happening. Keywords: Label, Law, Manufacturer, Health Office
Efektifitas Pasal 52 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Sepeda Motor Modifikasi di Kota Malang (Studi Di Kantor Dinas Perhubungan Kota Malang) Bayu Dwi Nur Septian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bayu Dwi Nur Septian, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H, Agus Yulianto, S.H.,M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Bayudwinurseptian99@gmail.com  Abstrak Penulisan artikel ilmiah ini membahas tentang peran Dinas Perhubungan Kota Malang terkait dengan Efektifitas Pasal 52 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait uji tipe ulang pada Sepeda Motor Modifikasi  di Kota Malang Hal ini dilatarbelakangi oleh kurangnya tingkat kesadaran pemilik sepeda motor modifikasi di Kota Malang untuk melakukan uji tipe ulang pada sepeda motor modifikasi. Hal ini dilakukan untuk meningatkan kesadaran terhadap pengendara sepeda motor modifikasi untuk melakukan uji tipe ulang demi keselamatan berkendara dijalan raya. Semua ini dilakukan untuk mengetahui  Efektifitas Pasal 52 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait uji tipe ulang pada Sepeda Motor Modifikasi  di Kota Malang guna mengetahui faktor penghambat, pengawasan dan sanksi untuk pemilik sepeda motor modifikasi. Kata Kunci : uji tipe ulang sepeda motor, sepeda motor modifikasi, Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Abstract The writing of this article discusses about the role of Transportation Agency of Malang City on the effectiveness of Article 52 Paragraph (3) of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation related to the retesting of Modified Motorbikes in Malang City. It was motivated by the lack of awareness from the owner of modified motorcycle in Malang City to conduct repeat type test on modified motorbikes. This test was conducted to enhance the awareness from modified motorcycle riders to do a repeat type test for driving safety in the highway. All of this was done to find out the effectiveness of Article 52 Paragraph (3) of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation related to the re-type test on modified motorbikes in Malang City in order to understand the obstacle factors, supervision and sanctions for modified motorcycle owners. Keywords: repeat type test of motorcycle, modified motorcycle, Article 52 Paragraph (3) of Law Number 22 of 2009 
EFEKTIVITAS PENERTIBAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN LINGKUNGAN BERDASARKAN PASAL 158 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (Studi Di Wilayah Kabupaten Sampang) Aditya Nugroho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aditya Nugroho, Dr. Istislam, S.H., M.Hum., AgusYulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : an579291@gmail.com   ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai efektivitas penertiban pertambangan tanpa izin lingkungan berdasarkan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dalam hal ini dikhususkan pada pengusaha pertambangan tanpa izin lingkungan. Adapun yang melatarbelakangi penertiban tanpa izin lingkungan  untuk mengurus perijinan pertambangan karena hampir seluruh pengusaha pertambangan tidak memiliki izin usaha pertambangan di Kabupaten Sampang belum berjalan dengan melanggar ketentuan tersebut sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat dan lindungan hidup.Berdasarkan latar belakang, maka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji efektivitas pelaksanan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batuan tanpa izin lingkungan di Kabupaten Sampang. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang dapat memberikan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sampang tentang efektivitas pelaksanaan pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batuan tanpa izin lingkungan di Kabupaten Sampang, bagi masyarakat dapat mengetahui seluk beluk perizinan kegiatan pertambangan. Adapun upaya dalam penertiban tanpa izin lingkungan yaitu dengan musyawarah, sosialisasi dan penyelsaian. Kata Kunci: efektivitas penertiban, pertambangan, pengusaha perizinan musyawarah dan sosialisasi.   ABSTRACT This research is triggered by the fact that most mining companies in the Regency of Sampang do not hold any environmental permit to operate in mining site. Therefore, further management is required to help protect society and environment. Based on the above issue, this research is aimed to study the effectiveness of the implementation of Article 158 of Act Number 4 of 2009 concerning rock mining that holds no environmental permit in the Regency of Sampang. The research result suggests that the government of Sampang could provide evaluation on the effectiveness of the implementation of Article 158 of Act Number 4 of 2009 concerning rock mining without environmental permit in the Regency of Sampang. Measures that can be taken involve discussion, socialisation, and dispute settlement. Keywords: effectiveness of management, mining, permit agency, discussion, and socialisation.
PENETAPAN SAH TIDAKNYA STATUS TERSANGKA PADA PERKARA KORUPSI BUDI GUNAWAN (STUDY NORMATIF PUTUSAN NOMOR: 04/PID.PRAP/2015/PN.JAK.SEL – PRAPERADILAN) Yosef Adhityo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yosef Adhityo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganilisis kewenangan Hakim dalam pembatalan status tersangka 2) Untuk mengetahui dan menganilisis faktor yang mempengaruhi Hakim dalam memutus status Budi Gunawan sebagai tersangka. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang ditinjau melalui aspek hukum, peraturan-peraturan yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan atau praktek yang terjadi di lapangan. Teknik pengolahan bahan hukum dalam penulisan karya ilmiah ini adalah setelah bahan hukum primer dan sekunder yang terkumpul selanjutnya diberikan penilaian dan argumentasi untuk memberikan penilaian apa yang seharusnya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan pembatalan status tersangka Budi Gunawan yaitu dalam Putusan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt. Sel atau yang dikenal luas di masyarakat dengan kasus Budi Gunawan, hakim praperadilan selaku hakim tunggal adalah Sarpin Rizaldi, sementara yang menjadi panitera praperadilan adalah Ayu Triana Listiati. Isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian, dianggap tidak berdasarkan hukum. Hal ini dikuatkan karena berdasarkan pengaturan pasal 77 KUHAP pada saat putusan dijatuhkan oleh Hakim tunggal, sah atau tidaknya penetapan status Tersangka bukan merupakan objek dari praperadilan. Dasar pertimbangan hakim tersebut sudah memenuhi syarat - syarat yuridis dalam pembatalan status tersangka yaitu terlepas dari apakah Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012 dapat diterima sebagai Yurisprudensi atau tidak, namun yang pasti adalah bahwa Hakim yang memeriksa perkara aquo tidak akan menggunakan putusan-putusan tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara aquo. Kata Kunci: Pembatalan Status Tersangka Dan Perkara Korupsi   ABSTRACT This research is aimed to: 1) find out and analyse the judge’s authority to revoke the status of a suspect 2) to find out and analyse factors affecting the judge in deciding the status of Budi Gunawan as a suspect. Normative legal method was employed where the research was conducted based on legal aspects; regulations were related to the real practices that took place. The analysis of primary and secondary data was followed by assessment and argumentation to see what needs to be taken into account over the facts or events observed in the research. The research result shows that the basic consideration of a judge to revoke the status of Budi Gunawan as a suspect is enacted in the Decision Number 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel or it is commonly known as Budi Gunawan’s case with Sarpin Rizaldi as the Judge and Ayu Triana Listiati as the registrar in pre-trial. The Decision of Pre-trial by District Court of South Jakarta that granted the proposal of pre-trial was regarded as unlawful according to Article 77 of Criminal Code Procedure. When the verdict was delivered by the Judge, the validity of deciding the status of the suspect is not the object of pre-trial. The basic consideration of the judge has met juridical requirement in the status revocation apart from whether the Decision of District Court of Bengkayang Number 01/Pid.Prap/2011/PN.Bky  on May 18, 2011 jo. Decision of Supreme Court Number 88 PK/Pid/2011 on January 17, 2012 and Decision of District Court of South Jakarta Number 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel on November 27, 2012 could be regarded as jurisprudence or not. The bottom line is that the judge investigating quo case will not refer to the aforementioned decisions as the main consideration in the process of giving verdict in quo case. Keywords: revocation of suspect’s status and corruption case
PELAKSANAAN PASAL 13 PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BELANJA DESA TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (Studi di Desa Ngrawan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk) Daut Hanafi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Daut Hanafi, Agus Yulianto S.H,M.H., Lutfi Effendi S.H, M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Dauthanafi52@gmail.com  ABSTRAK Penyelenggaa negara adalah pemimpin, pengemban amanah yang diberikan oleh rakyatnya dan amanah yang diberikan akan dimintakan pertanggungjawabannya. Selanjutnya masyarakat manusia yanga ada mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang atau badanyang diberikan kekuasaan dengan syarat-syarat tertentu yang hars dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak, yaitu rakyat dan orang atau kelompok orang atau badan yang diberi kekuasaan/mandat untuk menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, perjajian itu melahirkan pemerintah. Pembangunan desa bertujuan untuk memperbaiki kondisi dan taraf hidup masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya Kepala Desa dibantu oleh perangakat desa. Dengan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa berharap dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Ngrawan. Kepala Desa Melaksanakan Transparansi tentang pengelolaan keuanga belanja desa terkait dengan pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan Pasal 13 PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014. Atas apa yang berisi dialam Undang-Undang tersebut Kepala Desa harus mampu memberikan kebijakan transparansi pengelolaan keuangan desa terkait pelaksanaan pembangunan desa demi kesejahteraan, kepercayaan dan kepentingan seluruh masyarakat Desa Ngrawan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. Kepala Desa dan seluruh perangkat desa dan serta masyarakat desa hendaklah saling mengawasi dan kerjasama demi kebaikan bersama dan kemakmuran seluruh masyarakat desa dengan melaksanakan transparansi tentang pengelolaan keuangan dan pembangunan sarana dan prasarana desa yang semaksimal mungkin untuk menghasilkan kemajuan dalam kehidupan masyarkat Desa Ngrawan lebih baik. Dan semua pihak dapat merasakan rasa nyaman tenang dan damai antara masyarakat dan pemerintah desa yang telah diberikan mandat untuk mengatur dan mengurusi segala kepentingan Desa Ngrawan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk demi kesejahteraan seluruh anggota masyarakat desa. Kata kunci: pengolahan keuangan, belanja desa  ABSTRACT Those responsible to run the state are the leaders trusted by their people before accountability. People make an agreement with another person or a group of people or a body authorised to execute tasks with certain requirement that has to be respected and followed by the two parties: society and a person or a group of people or a body with an authority to execute the power on behalf of people. This agreement then forms a government. Village development is aimed to improve the condition and standard of living of the people. To execute the tasks, village head is assisted by village instrumentalities. With training and supervision from the village head, the welfare of the people is expected to improve, and it could support the governance of Ngrawan village. The village head is transparent about managing village budget regarding the development of the village based on Article 13 of the regulation of home affairs minister Number 113 of 2014. It is expected that the village head is transparent regarding the management of finance spent on village development for the sake of social welfare, trust, and the interests of the people of the village. It is also expected that the people in the village also supervises the transparency of the funding spent on the village development for a better Ngrawan village, so that it could bring peace and security to all people and the government of the village for a better village and the welfare of the village.Keywords: village budget, village development
OPTIMALISASI PERAN KEPALA DESA SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (studi penelitian di Desa Putukrejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk) Naturarisang Bagas Sakti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Naturarisang Bagas Sakti, Agus Yulianto S.H., M.H., Lutfi Effendi S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : sankjaeger@gmail.com   ABSTRAK Keberhasilan suatu desa tidak terlepas dari peran Kepala Desa sebagai pemimpin yang ada di desa. Kepala Desa sebagai penanggung jawab terlaksananya pengelolaan keuangan desa yang baik dan tepat sasaran. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi. Selanjutnya masyarakat desa mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang atau badan yang diberikan kekuasaan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak, yaitu masyarakat desa dan orang atau kelompok orang atau badan yang diberi kekuasaan/mandat untuk menjalankan kekuasaan atas nama masyarakat desa, perjanjian itu melahirkan pemerintah desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dengan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintah desa di Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Untuk mengoptimalkan peran Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 75 ayat 1 (satu) yang berisi: “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa”, Kepala Desa Putukrejo ditantang untuk mengelola keuangan desa secara baik dan terarah serta transparan kepada masyarakat dengan dasar pemenuhan skala perioritas serta menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Namun pada kenyataannya, di Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk  terjadi suatu hal yang dimana hal tersebut di luar perencanaan awal yang sebelumnya telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 5 tahunan, sehingga Kepala Desa harus sigap dalam mengelola keuangan desa dalam kondisi yang seperti demikian. Kata kunci: kepala desa, pengelolaan keuangan desa  ABSTRACT The success of a village relies on the existence of a village head since he/she holds authority to manage village finance that should be appropriately addressed and spent. The village finance management involves planning, execution, management, accountability, supervision, and evaluation. Furthermore, the village makes an agreement with another party or body authorised with certain requirement that must be respected and obeyed by both parties: the village people and a person or a group of people or a body authorised to execute tasks on behalf of village people. This process of agreement forms village government. To execute the tasks, village head is assisted by village instrumentalities. It is expected that training and supervision by village head could help improve the welfare of the village people and support the governance in Putukrejo village, District of Loceret, Regency of Nganjuk. Optimising the role of village head is performed based on Act Number 6 of 2014 Article 75 Paragraph 1 stating: village head holds the authority to manage village finance. The head of Putukrejo village is demanded to manage the village finance that should be addressed properly and transparent for the priority of the village society, where accountability regarding the finance management must follow. However, in reality, the finance management in the village does not seem to be as expected and as set in National Medium-term Development Plan in a village (RPJMDes) for five-year period. As a result, the finance must be managed as the way it is to stay aligned with what has been planned in advance.Keywords: village head, managing of village finance
HUBUNGAN HUKUM ANTARA BURUH BANGUNAN DENGAN PEMBERI KERJA PERSEORANGAN BUKAN PENGUSAHA Nyalla Cahya Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nyalla Cahya Pratama, Prof.Dr.A.Rachmad Budiono SH., MH, Ratih Dheviana Puru HT SH.,LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya nyallapratama@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara buruh bangunan dengan pemberi kerja perseorangan bukan pengusaha. Penelitian ini merupakan penilitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara buruh bangunan dengan pemberi kerja perseorangan bukan pengusaha adalah hubungan hukum perdata. Terdapat tiga jenis perjanjian untuk melakukan pekerjaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu: 1) perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu; 2) perjanjian kerja/perburuhan; 3) perjanjian pemborongan-pekerjaan. Berdasarkan analisis, kesepakatan yang dibuat oleh buruh bangunan dengan pemberi kerja perseorangan bukan pengusaha telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada perjanjian kerja/perburuhan. Kata kunci: Hubungan Hukum, Buruh Bangunan, Pemberi Kerja Perseorangan   ABSTRACT This research is aimed to analyse the legal connection between construction workers and a non-businessperson employer, and this is categorised as a legal research that employed statute, conceptual, and analytical approaches. The research result shows that the connection between both is in terms of civil law. There are three agreements that allow work as in Civil Code: 1) agreement to give certain services; 2) agreement of labour/work; and 3) agreement of service supply. Based on the analysis of the research, the agreement made for both parties has fulfilled the elements of the agreement of labour/work. Keywords: legal connection, construction workers, individual employer  

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue