cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP PROGAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PONOROGO BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN No. 15 TAHUN 2010 (Studi di Kantor BAPPEDA Kab. Ponorogo) Gesang Dwi S.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.512 KB)

Abstract

Dalam penelitian ini penulis membahas tentang pelaksanaan program Penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan keuangan daerah bagi program tersebut.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu suatu pendekatan masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dikaitan dengan pelaksanaan ketentuan yang ada di lapangan. Lokasi penelitian di BAPPEDA Kabupaten Ponorogo. Jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diambil menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan diskriptip kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang sudah diuraikan pada bab-bab terdahulu maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa pelaksanaan program penanggulangannya kemiskinan di Kabupaten Ponorogo antara lain bertujuan untuk mempercepat  penurunan jumlah penduduk miskin sekitar 25,04% ditahun 2011 dengan jumlah rumah tangga miskin sebesar 89.667. Sedangkan yang menjadi arah penanggulangan kemiskinan adalah untuk meningkatkan produktifitas dan meringankan beban pengeluaran masyarakat miskin. Program-program penanggulangan kemiskinan meliputi: perluarsan kesempatan, pemberdaya masyarakat peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia serta perlindungan sosial, bahwa pengelolaan keuangan daerah untuk penanggulangannya kemiskinan di Kabupaten Ponorogo dilakukan dengan cara penentuan prioritas program mengingat alokasi anggaran untuk program ini sebagian besar atau sekitar 90% dari total anggaran masih berasaldari APBD Kabupaten Ponorogo sendiri, sedangkan bantuan dari APBD provinsi Jawa Timur maupun dari APBN pemerintah pusat masih sangat terbatas. Berdasarkan dari uraian diatas penulis memberikan saran yakni mengingat pentingnya program  penanggulangan kemiskinan, terutama di Kabupaten Ponorogo, maka adanya alokasi anggaran untuk program ini harus terus ditingkatkan terutama dukungan anggaran baik dari APBD Provinsi maupun APBN Pemerintah Pusat sehingga program  penanggulangan kemiskinan bisa sesuai dengan tujuan, sasaran dan target yang telah ditetapkan.Kata Kunci: Penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan keuangan daerah
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TERHADAP PEMELIHARAAN ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ KEPADA AYAH SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN (Studi Kasus Perkara Perceraian No. 823/Pdt.G/2011/PA.Mlg Di Pengadilan Agama Malang) Nadya Auliana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.941 KB)

Abstract

Sesuai hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa yang menjadi faktor-faktor penyebab Majelis Hakim dalam memutus perkara terhadap pemeliharaan anak yang belum mumayyiz kepada ayah sebagai akibat perceraian tersebut terdapat dua faktor yang paling mendasar yaitu, faktor spiritual dan faktor materi. Di samping itu, ada pula bentuk penerapan mengenai pemeliharaan anak yang belum mumayyiz dalam Perkara No.823/Pdt.G/2011/PA.Mlg di Pengadilan Agama Malang berdasarkan ketentuan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian pasal tersebut akan berlaku mutlak dalam kondisi normal, apabila ibu dari anak tersebut berbudi pekerti, berakhlak yang baik dan terpuji. Tetapi sebaliknya apabila ibu dari anak tersebut mempunyai kepribadian dan akhlak yang tercela, maka pasal tersebut tidak lagi mengikat dan patut dikesampingkan.Kata Kunci : Faktor-faktor, Pemeliharaan Anak, Mumayyiz.
ANALISIS YURIDIS PERALIHAN HAK MEWARIS DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA SUAMI MUSLIM DAN ISTRI BESERTA KETURUNAN YANG BERAGAMA KRISTEN Nur Rachmi Widowati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (62.031 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini berisikan tentang analisis peralihan hak mewaris dalamperkawinan beda agama antara suami muslim dan istri beserta keturunan yangberagama Kristen. Analisis ini menggunakan dua putusan Mahkamah Agung Nomor368 K/AG/1995 dan Nomor 16 K/AG/2010 tentang penetapan wasiat wajibah bagiahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Karya ilmiah hukum inimenggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan content analysiskarena meskipun ini merupakan suatu karya ilmiah yang menganalisis suatu hukum,namun masih dibutuhkan sumber bahan dari wawancara terbatas ke beberapa orangyang ahli hukum. Jenis dan sumber data primer, sekunder maupun tersier diolahsecara kualitatif dengan cara menganalisa isu hukum yang ada dengan norma-normaserta peraturan yang berlaku dimasyarakat. Teknik analisa ini akan memaparkansecara terperinci tentang kasus pembagian harta warisan bagi perkawinan beda agamamelalui pendekatan analitis, dengan cara menelaah secara konseptional untukmengetahui praktik penerapannya dalam putusan-putusan hukum.Kata Kunci : Peralihan, Hak Mewaris, Perkawinan Beda Agama, Suami Muslim. IstriKristen, Anak Kristen
ASIMILASI BAGI ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar) Agung Pambudi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (657.25 KB)

Abstract

AbstrakAsimilasi merupakan proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan denganmembaurkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan dengan masyarakat. Tujuanasimilasi ini adalah mempersiapkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan untukkembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik. Pelaksanaan asimilasi bagi anakpidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Blitar adalah mengikuti ibadah diluar LAPAS, kegiatan sosial atau kerja bakti di masyarakat, kerja di sawah, kolam ikandan tempat cucian kendaraan milik LAPAS. Terdapat beberapa kendala di dalamnya,yaitu kesulitan mengurus prosedural asimilasi, kurangnya dana dan tenaga ahli, tidakadanya pihak ketiga yang mau menampung anak pidana yang berasimilasi dan pandangan buruk masyarakat terhadap anak pidana. Sedangkan upaya untuk mengatasinya adalahmeringankan prosedural asimilasi, penambahan dana dan tenaga ahli alternatif, menjalinkerjasama dengan pihak luar dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.Kata kunci : asimilasi; anak pidana
IMPLEMENTASI PASAL 57 PERATURAN PRESIDEN NO. 70 TAHUN 2012 BERKENAAN DENGAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH (Studi Di BALITAS Malang) Radians Yudha P
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.608 KB)

Abstract

RadiansYudha Pradipta, Hukum Administrasi Negara, Fakultas HukumUniversitas Brawijaya, Juli 2013, Implementasi Pasal 57 Peraturan Presiden No. 70Tahun 2012 Berkenaan dengan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (Studi diBalitas Malang)Dalam penelitian ini penulis membahas Implementasi Pasal 57 Perpres No. 70Tahun 2012 yang berkaitan dengan penelitian penyedia Barang/Jasa Pemerintah.Penulis juga membahas tentang kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yangsudah dilakukan untuk mengatasi kendala yang ada dalam pemilihan penyediaBarang/Jasa.Penelitian menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu suatupendekatan masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dikaitan denganpelaksanaan ketentuan yang ada di lapangan. Lokasi penelitian di Balitas Malang.Jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan datasekunder yang diambil menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan.Teknik analisis data menggunakan diskriptip kualitatif.Bendahara hasil penelitian dan pembahasan yang sudah diuraikan pada babbabterdahulu maka dapat disimpulkan sebagai berikut:Mekanisme pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70Tahun 2012 harus melalui tahapan-tahapan persiapan pengadaan, PerencanaanPemilihan Penyedia Barang/Jasa, pemilihan sistem Pengadaan, Penetapan MetodeKualifikasi, Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Penetapan HargaPerkiraan sendiri, Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pemilihan PenyediaBarang/Jasa, Penanda tanganan Kontrak dan Pelaksanaan Kontrak. Serta surat terima Barang/Jasa, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 di Balitas Malang pada perpres tersebut yakni mulai proses pelelangan umum, pelelangan sederhana atau pemilihan langsung, Penunjukan langsung, Pengadaan langsung, mampu dengan metode kontes atau sayembara, kendala yang dihadapai Balitas Malang dalam pemilihan penyedia Barang/Jasa adalah kurangnnya pengetahuan yang mendalam tentang proses pengadaan Barang/Jasa dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Sumber Daya Manusia yang masih terbatas baik dari kualitas maupun kuantitas, dan masih sering terjadi upaya-upaya persaingan yang tidak sehat dari para penyedia Barang/Jasa. Upaya yang dilakukan Balitas Malang dalam mengatasi kendala yang ada yaitu dengan melakukan Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa berupa adanya larangan bagi kepala lembagauntuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada penyedia Barang/Jasa, pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa, audit oleh Pengawas Internal, dan membuka akses kepada masyarakat untuk membuat pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan prosedur, adanya KKN ataupun bila terjadi persaingan tidak sehat.Berdasarkan uraiyan pada bab-bab terdahulu penulis dapat memberikan saran:Hendaknya Balitas Malang lebih meningkatkan pemahaman tentang prosespengadaan Barang/Jasa bagi Sumber Daya Manusia yang ada, terutama tidak terjadipersaingan yang tidak sehat dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,sehingga pada akhirnya akan dapat melakukan pelayanan prima bagi masyarakat.
UPAYA PT PUPUK ISKANDAR MUDA DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN PENGANGKUTAN PUPUK KANTONG BERSUBSIDI Astari Diah Arimbi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.772 KB)

Abstract

Adanya wanprestasi dalam sebuah perjanjian merupakan sebuah kegagalan pemenuhan prestasi oleh PT X terhadap apa-apa saja yang sebelumnya telah di sepakati dalam sebuah perjanjian yang sebelumnya telah ditanda tangani antara PT X dan PT PIM sebagai mitra kerja. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PT X telah gagal melakukan prestasinya berupa keterlambatan pengangkutan pupuk kantong bersubsidi. PT PIM sendiri sudah berupaya untuk menyelesaikan wanprestasi dengan menerbitkan adendum sebanyak tiga kali dan menerbitkan surat realisasi perjanjian.Kata kunci: penyelesaian, wanprestasi, perjanjian pengangkutan, pupuk kantong bersubsidi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERKOSAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi di Kepolisian Resort Malang) Zefanya Hallatu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.551 KB)

Abstract

Perlindungan Hukum terhadap korban perkosaan selama proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resort Malang Kota dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam upayanya melakukan perlindungan hukum terdapat beberapa hambatan seperti tidak adanya saksi, tidak adanya bukti, tidak adanya laporan, kurang memadainya sarana-prasarana, serta belum adanya realisasi kerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu, tentunya hal ini mengakibatkan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban perkosaan tidak bisa diberikan seluruhnya oleh penyidik Kepolisian Resort Malang Kota selama proses penyidikan tersebut, oleh karena itu ada beberapa upaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resort Malang Kota untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain dengan melakukan sosialisasi, melakukan dialog-dialog dengan masyarakat, melakukan cek fisik, serta mengupayakan segera direalisasikanya kerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Perkosaan, Proses Penyidikan.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DARI PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA MEDIA SOSIAL (Ditinjau dari Privacy Policy Facebook dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Achmad Paku Braja Arga Amanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.043 KB)

Abstract

Dalam artikel ilmiah ini membahas mengenai tinjaun yuridis perlindungan data pribadi dari penyalahgunaan data pribadi pada media sosial.Berdasarkan hasil penelitian dalam tinjaun yuridis perlindungan data pribadi dari penyalahgunaan data pribadi pada media sosial. Perlindungan terhadap privasi yang ada di sosial media Facebook tertuang dalam Statement of Right and responsibilities yang disetujui oleh pengguna dan Facebook. Perjanjian tersebut berisi kewenangan Facebook dalam menggunakan data pengguna serta pengaturan aktifitas pengguna di media sosial tersebut. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan apabila terjadi permasalahan hukum antara pengguna dengan Facebook, maka akan diselesaikan di pengadilan negara bagian atau federal Santa Clara County, Amerika Serikat. Namun apabila terjadi dengan sesama pengguna Facebook tidak turut iku campur. Gugatan berdasarkan kerugian yang dilayang pengguna terhadap Facebook dibatasi tidak lebih dari $100.Tanggung jawab perlindungan data yang diberikan oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tertuang dalam pasal 15, 26, 30 dan 32 dengan ancaman hukuman yg sesuai. Bentuk perlindungan data yang diberikan, pelarangan penggunaan data pribadi oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi tersebut. Apabila WNA melakukan tindakan penyalahgunaan data yang menimbulkan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia, tentunya akan berlaku hukum IndonesiaKata Kunci: Penyalahgunaan data, Perlindungan Data dan Media Sosial
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN PASAL 29 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG PEMBANGUNAN, PENATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (Studi di Kantor P Agung Budi Setiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.087 KB)

Abstract

Agung Budi Setiawan, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juni 2013, “Pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi berdasarkan pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi”, Lutfi Effendi,SH.M.Hum., Agus Yulianto,SH.MH.Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi Oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ponorogo. Hal ini dilatar belakangi bahwa di Kabupaten Ponorogo telah ditemukan permasalahan mengenai pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi. Permasalahan inilah yang diangkat penulis untuk penelitian pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis, yang mendasarkan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ponorogo yang meliputi menetapkan izin operasional penggunaan menara bersama telekomunikasi, membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi Kabupaten Ponorogo yang selanjutnya disingkat TP3MT, menarik retribusi secara rutin terhadap menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah Kabupaten Ponorogo sudah berjalan cukup baik. Akan tetapi pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ponorogo masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Diantaranya kurangnya anggota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi, sarana dan prasarana yang digunakan dalam untuk dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi belum memadai. Solusi terkait hambatan-hambatan yang terjadi dalam pengawasan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi yaitu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ponorogo mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar ditambahkannya jumlah anggota atau personil dalam Tim TP3MT untuk mempermudah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi .Kata Kunci: Pengawasan, Pengendalian, Menara Telekomunikasi
PERSEPSI PERUSAHAAN DAN KONSUMEN TERHADAP PENGALIHAN HAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (Studi di PT Oto Multiartha Cabang Bengkulu) Riza Anggun Listya Irawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.832 KB)

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mencoba menganalisa persepsi perusahaan dan konsumen terhadappencantuman pasal pengalihan hak dalam perjanjian pembiayaan konsumendikaitkan dengan pasal 18 ayat (1) huruf d dan h UUPK. yang akhirnyamemunculkan alasan kenapa perusahaan mencantumkan klausula tersebut.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa persepsi pelaku usaha terhadap pasal 18 ayat (1) huruf d dan h seharusnya bukanlah suatu pelangaran, karena tanpa adanya hak kuasa dan pembebanan jaminan atas barang yang dibeli secara angsuran oleh konsumen, maka memunculkan resiko yang lebih besar bagi perusahaan. Ini diakibatkan karena tidak adanya kepastian bahwa konsumen tidak akan melarikan kendaraan atau membayar kredit tepat waktu. Karena itulah pelaku usaha mencantumkan pasal pengalihan hak didasarkan pada empat alasan yaitu: debitur terlambat membayar angsuran, pemindahtanganan obyek perjanjian sebelum selesainya angsuran oleh pihak debitur tanpa sepengetahuan perusahaan, keberadaaan kendaraan berada diluar pulau saat belum lunasnya pembayaran, dankendaraan telah hilang atau musnah. Terjadinya 3 wanprestasi dan 1 tindakanovermacht ini karena konsumen tidak membaca dan mengerti terlebih dahulu isidari perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani kontrak dengan perusahaan,sehingga mereka tidak mengetahui bahwa perusahaan masih memiliki kekuasaanatas kendaraan untuk melakukan eksekusi.Saran dari penelitian ini agar pemerintah lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan jalannya peraturan perundang-undangan dan meninjau kembali UUPK agar mudah dilaksanakan. Selain itu perusahaan harus lebih cermat dalam membuat klausula dalam perjanjian agar tidak melanggar ketentuan pasal 18 UUPK dan mnjelaskan lebih mendetail kepada konsumen mengenai kewajiban konsumen. Sehingga tidak terjadi lagi kasus wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen.Kata kunci: Persepsi perusahaan dan konsumen, pasal 18 ayat (1) huruf d dan h Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Wanprestasi.

Page 25 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue