cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSERO DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEUANGAN NEGARA I Putu Erlangga Adyana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (92.545 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Pembatasan Tanggung Jawab Direksi Persero Dalam Rangka Meningkatkan Keuangan Negara, terdapat pertentangan norma, yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, menyebutkan dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, pengertian “kekayaan negara” dalam UU Keuangan Negara. Pengertian “kekayaan negara” dalam UU Keuangan Negara mencakup “kekayaan negara yang dipisahkan”. Hal ini mengakibatkan modal Persero masuk dalam pengertian “kekayaan negara”, yang akibatnya harus diaudit berdasarkan asas-asas pengelolaan keuangan negara menurut hukum publik/hukum administrasi/hukum keuangan negara. Pengauditan ini lah yang menyebabkan Persero inilah yang keliru, sehingga Direksi BUMN tidak  leluasa menjalankan perusahaan, karena dibayang-bayangi tanggung jawab besar, termasuk pidana.   Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana seharusnya pengaturan Pembatasan Tanggung Jawab Direksi Persero Dalam Rangka Meningkatkan Keuangan Negara.   Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.   Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Analisis dari permasalahan di atas: Pertama, Penerapan hukum publik pada Persero, adalah akibat adanya pandangan atau persepsi bahwa Persero adalah aset negara. Pandangan demikian bertentangan dengan hukum perseroan, Kedua, penurunan harga saham seharusnya juga merupakan risiko yang telah diperhitungkan pemegang saham, Ketiga, seharusnya Upaya hukum yang dapat dilakukan Negara apabila penurunan harga saham terjadi karena perbuatan melawan hukum atau kelalaian Direksi dan atau Komisaris persero , adalah berdasar Pasal 1365 BW, Keempat, Dalam konsep hukum administrasi penugasan khusus ini merupakan mandat. Dalam konstruksi mandat, seluruh tanggung jawab atas pelaksanaannya ada pada pemberi mandat. Oleh karena itu dalam penugasan khusus ini seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.   Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya jika tanggung Jawab Persero harus dibatasi, Persero harus dianggap sebagai badan hukum privat (privaat rechtelijk rechtpersoon) yang mempunyai hak dan kewajiban tersendiri, sehingga berlaku penuh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
KAJIAN YURIDIS PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI SARANA MUTUAL LEGAL ASSISTANCE Kausar Dwi Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.537 KB)

Abstract

Dalam penulisan ini, peneliti membahas mengenai kajian yuridis perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui sarana mutual legal assistance. Hal ini mengingat bahwa terpidana dapat menyimpan aset hasil kejahatannya di luar yuridiksi Indonesia. Oleh karena itu perlulah mengetahui peraturan mengenai perampasan aset melalui sarana mutual legal assistance berserta implikasinya dari mutual legal assistance.Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban bahwasannya peraturan mengenai perampasan aset di Indonesia belumlah memadai dan masih belum memenuhi standart internasional dalam hal perampasan aset di luar yuridiksi. Terdapat implikasi yang ditimbulkan mutual legal assistance yaitu keterkaitan hukum internasional dengan hukum nasional, ruang lingkup perjanjian internasional, dan akibat perjanjian terhadap negara pihak. Bahwa terdapat penyelesaian perampasan aset pada kasus Hendra Rahardja yang melalui sarana mutual legal assistance antara Indonesia dengan Australia.Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa peraturan perampasan aset belumlah memenuhi standart UNCAC, Indonesia belumlah mempunyai peraturan khusus mengenai mekanisme perampasan aset baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahwa perampasan aset melalui sarana mutual legal assistance masih terjadi perdebadan sistem hukum dalam hal dual criminality, mutual legal assistance menjadi sah apabila telah diratifikasi maka akan mengikat kedua belah pihak negara dan timbul kewajiban untuk melaksanakannya.Kata Kunci : kajian yuridis, perampasan aset, mutual legal assistance, dan implikasi
FAKTOR PENYEBAB PERSERO PASIF MELAKUKAN TINDAKAN AKTIF DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI KASUS DI CV TIRTA TELAGA 999 JATIM) Riszeky Rachmadhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (100.029 KB)

Abstract

Perusahaan juga disebut juga dengan badan usaha, prinsip umum dalam mendirikan perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang harus dituangkan dalam perjanjian pasal 15 KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) bentuk-bentuk badan usaha (business organization) yang dapat kita jumpai di Indonesia sekarang ini demikian beragam jumlahnya. Salah satunya adalah Perseroan Komanditer, tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang Perseroan Komanditer namun ketentuannya menjadi satu dengan peraturan mengenai firma (Pasal 16-35 KUHD) yang tepatnya diatur dalam pasal 19,20, dan 21 KUHD. Sebenarnya perseroan komanditer merupakan bentuk lain dari firma dimana persero perseronya pada asasnya memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan untuk dan atas kepentingan firma jika ditambahkan unsur persero yang hanya melepas uang atau barang tanpa hak untuk melakukan pengurusan kegiatan usaha maka, perseroan dengan firma tersebut telah menjadi perseroan komanditer Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa Perseroan Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan, antara satu orang atau beberapa orang persero atau persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu pihak atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain. Aktifitas bisnis Perseroan Komanditer dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para persero aktif ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroanya. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero pasif ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun. Kewajiban persero aktif adalah melakukan pengurusan terhadap kepentingan Perseroan Komanditer, dan persero pasif hanya berkewajiban untuk melepas uang tanpa boleh melakukan pengurusan terhadap kepentingan Perseroan Komanditer, jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan perseroan aktif dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut, prakteknya masih ada Perseroan Komanditer yang melakukan kegiatan terebut dimana di dalam perseroan komanditer tersebut persero pasif turut melakukan pengurusan, bentuk tindakan aktif yang dilakukan oleh persero pasif ini dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di kegiatan produksi Pupuk alternatif yaitu CV.Tirta telaga 999 Jatim, dimana persero aktif melakukan pengurusan dalam struktur organisasi yang ada dalam perusahaan tersebut, sebagaimana yang tertulis dalam dalam Pasal 20 KUHD bahwasanya persero pasif atau persero diam tidak boleh melakukan pengurusan maka tindakan aktif yang dilakukan persero pasif dalam perusahaan tersebut akan mempengaruhi kedudukan dan akibat hukum persero pasif itu sendiri. Sehingga karya ilmiah ini hendak membahas analisis terkaiit faktor penyebab tindakan aktif oleh persero pasif, yang akan mempengaruhi kedudukan dan berakibat hukum pada persero pasif itu sendiri. 
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP TINDAKAN PERBURUAN IKAN PAUS SECARA ILEGAL BERDASARKAN PERSPEKTF INTERNATIONAL CONVENTION FOR REGULATION OF WHALING (ICRW) Dwi Arum Ariani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.11 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan permasalahan mengenai tanggung jawab negara terhadap perburuan ikan paus yang telah dilakukan secara ilegal berdasarkan perspektif Konvensi internasional yaitu International Convention For Regulation Of Whaling (ICRW). ICRW mengatur tentang perlindungan ikan paus akan tetapi di dalam peraturan tersebut juga terdapat peraturan khusus yang mengatur tentang perijinan khusus (special permit) yang memperbolehkan semua negara mengambil atau menangkap ikan paus jika alasannya untuk penelitian ilmiah (research) atau untuk alasan kebudayaan. Bentuk pertanggung jawaban negara apakah secara mutlak atau tidak menjadi tidak jelas karena negara-negara seperti Jepang tidak melakukan pertanggung jawaban karena negara-negara berlindung dibawah perijinan khusus yang di atur di ICRW, akibatnya setiap tahun lebih dari 900 ikan paus terbunuh, jumlah tersebut melebihi batas yang diperbolehkan yaitu sekitar 150 ikan paus. Jika tidak diambil tindakan tegas maka populasi ikan paus akan terancam punah.Kata Kunci : Tanggung Jawab Negara
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KONFLIK ANTAR ANGGOTA PERGURUAN PENCAK SILAT (Studi Di Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo dan Persaudaraan Setia Hati Terate serta Kepolisian Resort Kota Madiun) Satria Gustiana R.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (72.872 KB)

Abstract

Penelitian ini menganalisa faktor penyebab terjadinya konflik antar anggota perguruan pencak silat di Kota Madiun, yaitu antara anggota Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo dan Persaudaraan Setia Hati Terate. Penelitian ini juga menganalisa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo dan Persaudaraan Setia Hati Terate serta Kepolisian Resort Kota Madiun. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis kriminologis, yaitu mengkaji dan meneliti faktor penyebab terjadinya konflik antar anggota perguruan pencak silat. Penelitian diadakan dengan melakukan studi langsung di Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo dan Persaudaraan Setia Hati Terate serta Kepolisian Resort Kota Madiun. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan konflik antar anggota perguruan pencak silat dibagi menjadi faktor ekstern dan faktor intern. Faktor intern meliputi anggota yang tidak memahami dan mengamalkan ajaran Setia Hati, fanatisme yang berlebihan terhadap perguruan pencak silat. Faktor ekstern meliputi kondisi lingkungan, sosial serta ekonomi. Upaya penanggulangan dibagi menjadi upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif antara lain: memberikan ajaran dan pemahaman Setia Hati, memberikan himbauan untuk menjaga keamanan kepada para anggota, razia miras di Kota Madiun, sedangkan upaya represif meliputi membubarkan massa yang terlibat kejadian, dan menangkap pihak yang dianggap sebagai provokator. Saran dari penulis adalah agar perguruan pencak silat tersebut lebih memberikan pemahaman ajaran Setia Hati kepada anggotanya dan meningkatkan peran saudara tua dalam mengendalikan rekan-rekan yang mayoritas saudara muda, sedangkan untuk Kepolisian Resort Kota Madiun agar melaksanakan penertiban anggota perguruan yang berasal dari luar Kota Madiun serta melakukan penindakan hukum terhadap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas. Kata kunci : kajian kriminologi, konflik antar perguruan pencak silat
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA PERJANJIAN BUILD OPERATE TRANSFER SEBAGAI BENTUK KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Ruas Depok-Antasari) Kristian Dwi Sancoko
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.91 KB)

Abstract

Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) pembangunan jalan tol adalah suatu bentuk perjanjian yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan antara pemerintah dengan perusahaan jalan tol. Perjanjian pembangunan jalan tol Ruas Depok-Antasari antara Departemen Pekerjaan Umum dengan PT. Citra Waspphutowa diatur dalam suatu klausula perjanjian yang disebut sebagai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Di dalam pelaksanaan PPJT Ruas Depok-Antasari terjadi stagnasi proyek selama lebih dari 5 tahun, akibat wanprestasi ketidakpastian biaya dan jadwal pengadaan tanah oleh Departemen Pekerjaan Umum yang mengakibatkan pembengkakan biaya investasi yang harus ditanggung oleh PT. Citra Waspphutowa. Penelitian ini mencoba mengetahui dan menganalisa akibat hukum yang timbul dari wanprestasi dalam Perjanjian BOT sebagai bentuk kemitraan pemerintah-swasta dalam pembangunan Jalan Tol Ruas Depok-Antasari. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum yang timbul karena wanprestasi dari pemerintah adalah kewajiban memberikan perpanjangan masa konsensi dan/atau penyesuaian tarif tol sebagai kompensasi kepada perusahaan jalan tol atas segala kerugian yang ditanggung oleh PT. Citra Waspphutowa. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan musyawarah dalam bentuk negosiasi untuk mencapai kesepakatan kompensasi bagi perusahaan jalan tol melalui kesepakatan dalam draft amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Depok-Antasari.Kata kunci: Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT), Akibat Hukum, Wanprestasi, Jalan Tol
PERWUJUDAN PASAL 49 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 jo PASAL 105 HURUF a KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PENENTUAN HAK PERWALIAN (Studi Terhadap Dasar Dan Pertimbangan Hukum Hakim Pada Putusan Nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Gia) Ane Fany Novitasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.288 KB)

Abstract

Dalam putusan nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Gia, seorang suami yang mengetahui istrinya mempunyai hubungan dengan pria lain namun di dalam putusan, hakim tetap memberikan hadhanah kepada Ibu. Apa dasar dan pertimbangan hukum hakim tetap memberikan hadhanah kepada Ibu? di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak dijelaskan maksud ‘berkelakuan buruk sekali’. Berdasarkan hasil penelitian, Pasal 105 Huruf a Kompilasi Hukum Islam diterapkan di dalam Putusan Nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Gia sedangkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak diterapkan di dalam Putusan Nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Gia karena berdasarkan dasar dan pertimbangan hukum hakim, Ibu tidak dapat dikatakan ‘berkelakuan buruk sekali’ karena ibu bukan merupakan istri yang nusyuz, permohonan Bapak tidak didukung oleh dalil-dalil yang tergambar di dalam posita serta Ibu adalah sebagai ibu dari ketiga anaknya yang mampu financial untuk memenuhi kebutuhan dasar ketiga anaknya. Selain itu, chatting dan sms dengan pria lain yang bukan suaminya dan sering bepergian keluar kota dengan pria yang bukan suaminya untuk mengurus suatu usaha tidak dapat dikategorikan sebagai ‘berkelakuan buruk sekali’.Kata kunci: Pasal 105 Huruf a Kompilasi Hukum Islam, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perwalian.
Pelaksanaan Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris atas Fasilitas Kredit ”Solusi Modal” Tanpa Jaminan (Studi di Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Solusi Modal Jombang). Esa Putri Yuliana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.076 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kasus debitur yang meninggal dunia sebelum jatuh tempo selesainya utang bank tersebut, sedangkan fasilitas kredit yang diajukan adalah jenis fasilitas kredit solusi modal tanpa jaminan. Tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris telah disebutkan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 175 yaitu pada ayat (1) tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang, Menyelesaikan wasiat pewaris dan Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.Mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris (debitur) Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Solusi Modal Jombang termuat dalam syarat dan ketentuan umum perjanjian kredit solusi modal yang terdapat pada pasal 11 ketentuan penutup ayat (4) terdapat klausula “Bilamana debitur meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban debitur yang timbul berdasarkan perjanjian kredit merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari debitur”.Kata Kunci: Tanggung jawab, Ahli Waris, Utang Pewaris.
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK Mayang Ratnasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.189 KB)

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergaulan yang semakin luas memiliki dampak negatif pada anak dengan meningkatnya tindak asusila serta bergesernya nilai moral. Salah satunya adalah tindak pidana persetubuhan dilakukan anak, yang kepentingan perlindungan hukumnya lebih besar daripada orang dewasa. Maka dari itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pasal 15 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 masyarakat di Kediri juga peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana persetubuhan pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang dilakukan anak akibat dari pornografi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik random serta teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Kehidupan bermasyarakat merupakan tempat bagi anak-anak, dimana mereka bersosialisasi serta membentuk kepribadian, moral, dan karakter selain di keluarga. Dalam ketentuan pasal 15 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak yang mengakibatkan tindak pidana persetubuhan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003, serta menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang.Kata Kunci: Pornografi, Anak, Persetubuhan
PEMINDAHAN PENCARI SUAKA (TRANSFER OF ASYLUM SEEKER) DALAM HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PEMINDAHAN PENCARI SUAKA DARI AUSTRALIA KE MALAYSIA DAN PAPUA NUGINI) Tri Inaya Zahra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.57 KB)

Abstract

Australia dianggap sebagai negara maju dengan masa depan menjanjikan hingga kemudian dijadikan tempat tujuan favorit para pencari suaka dari segala penjuru dunia. Banyaknya pencari suaka yang datang ke Australia membuka celah bagi para imigran gelap dan hal ini membuat pemerintah Australia kewalahan. Pemerintah Australia pun membuat kebijakan baru yaitu memindahkan para pencari suaka ke Malaysia dan Papua Nugini. Permasalahan muncul ketika kebijakan ini dianggap melanggar prinsip dalam Hukum Internasional, khususnya prinsip non-refoulement. Terlebih lagi belum ada sumber hukum yang mengatur mengenai pemindahan pencari suaka dalam Hukum Internasional. Artikel ini akan membahas tentang pemindahan pencari suaka dalam Hukum Internasional serta tanggung jawab dari negara yang melakukan pemindahan pencari suaka.Kata Kunci: Hukum Internasional, suaka, pencari suaka, pemindahan pencari suaka, prinsip non-refoulement.

Page 26 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue