cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF A DAN D UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT HAK KONSUMEN DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA ATAS JASA TRANSPORTASI GO-JEK (studi kasus di kantor pusat PT.Go-Jek Indonesia, Jakarta Selatan) Wahyu Muliadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatar belakangi dengan adanya masalah terkait legalitas motor yang digunakan sebagai angkutan umum karena pada dasarnya motor bukan difungsikan sebagai angkutan umum, jaminan bagi konsumen jika terjadi kecelakaan, masalah aplikasi yang kerap kali error/bermasalah dalam melakukan pemesanan, data privasi konsumen yang mendapatkan gangguan oleh pengemudi go-jek. Dimana hak-hak sebagai konsumen diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf a “hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyaman, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa” dan pasal 4 d “hak konsumen untuk didengar pendapat dan/atau keluhannya terhadap pengunaan barang dan atau jasa”. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kata Kunci: angkutan umum, data privasi, perlindungan konsumen
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENENTUAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PADA USIA TRANSISI ANAK Andika Dwi Rahayu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbedaan atau disparitas putusan pemidanaan oleh hakim mempunyai konsekuensi yang luas kalau putusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi kontroversi serta mendapat pandangan negatif oleh masyarakat terhadap institusi peradilan Indonesia. disparitas memberikan pertanyaan apakah hakim atau pengadilan telah melaksanakan tugasnya menegakkan hukum serta keadilan secara tepat. bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada anak pada usia transisi anak adalah dilandasi oleh pertimbangan yuridis dan nonyuridis serta psikologis. upaya untuk mengurangi disparitas pidana menciptakan suatu pedoman pemberian pidana, meningkatkan peranan pengadilan banding dan pembentukan lembaga baru. Kata kunci : disparitas, dasar pertimbangan, upaya mengurangi.
AKIBAT HUKUM PENGAMBILAN AIR TANAH UNTUK USAHA PERHOTELAN DI AREA KAWASAN WISATA DALAM PENGELOLAAN TATA RUANG DAERAH KOTA CERDAS Gibtha Wilda Permatasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai akibat hukum pengambilan air tanah yang dilakukan oleh usaha perhotelan yang terjadi di daerah kawasan wisata yang dihubungkan dengan pengelolaan tata ruang darah dalam mewujudkan kota cerdas. Terdapat adanya kekosongan hukum  pengaturan mengenai pengambilan air tanah semenjak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali terkait pengambilan air tanah yang tidak diatur secara jelas. Pada penelitian ini juga akan menganalisis pengambilan air tanah dalam perspektif peratura perundang-undangan terkait pengambilan air tanah  yang dilakukan oleh usaha perhotelan sehingga dapat ditemukan suatu rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan ini. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas tentang penyelesaian sengketa akibat pengambilan air tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan konflik pengambilan air tanah. Konsep kota cerdas yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan akibat pengambilan air tanah serta sebagai upaya penataan kota yang berwawasan lingkungan. Kata Kunci: Pengambilan Air Tanah, Usaha Perhotelan, Penataan Ruang, Kota Cerdas (Smart City).
PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG INISIATIF DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Maziyah Cahyaning Shiyam
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang partisipasi perempuan dalam pembentukan undang-undang inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Stereotipe gender yang dilekatkan pada perempuan adalah tidak tegas, lamban mengambil keputusan, dan lemah dipadukan dengan nilai-nilai androsentrisme yang tetap membelenggu hak-hak dan kebebasan perempuan maupun nilai-nilai keagamaan yang mengusung konsep patriarkis, mempertegas bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin dimanapun. Dengan adanya hal tersebut, maka perlu adanya upaya untuk mendorong substansi bersperspektif perempuan, sehingga perempuan dapat terwakilkan dengan baik. Mengingat cara pandang dari seorang perempuan dan laki-laki cukup berbeda. Dimana rumusan masalah yang diangkat adalah mengapa diperlukan undang-undang yang mencerminkan perempuan serta agaimana proses partisipasi perempuan dalam pembentukan undang-undang inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Adapun tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis alasan diperlukannya undang-undang yang mencerminkan perempuan, serta mendeskripsikan proses partisipasi perempuan dalam pembentukan undang-undang inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal. Dimana bahan hukumnya terdapat tiga jenis, yakni: bahan hukum primer, sekunder, tersier.Kata Kunci: Partisipasi, Perempuan, Pembentukan Perundang-Undangan
OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME BERJALAN PADA KENDARAAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 16 TAHUN 2010 SEBAGAI POTENSI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi Di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang) Annas Adi Nugroho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas mengenai optimalisasi pemungutan pajak reklame berjalan sebagai potensi sumber pendapatan asli daerah di Kota Malang. Permasalahan yang terjadi dalam skripsi ini adalah masih banyaknya masyarakat atau wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya dikarenakan tidak mengetahui terkait diberlakukannya pemungutan pajak reklame berjalan pada kendaraan di Kota Malang sehingga pajak terhutang yang dimilikinya belum dibayarkan dan belum terdata oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Melihat masih banyaknya wajib pajak yang belum menyadari akan adanya peraturan terkait pemungutan pajak terhadap objek pajak reklame berjalan pada kendaraan ini mengindikasikan bahwa masih ada potensi pajak daerah di Kota Malang ini yang belum optimal untuk dimanfaatkan sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami upaya Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dalam melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak reklame berjalan pada kendaraan di Kota Malang, serta untuk mengetahui, menemukan dan menganalisis hambatan dan solusi dalam melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak reklame berjalan pada kendaraan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak reklame pada kendaraan, Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang melakukan upaya dengan cara Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak. Sedangkan hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak reklame berjalan pada kendaraan adalah kurangnya tingkat kesadaran masyarakat wajib pajak tentang manfaat dari pajak. Kemudian untuk solusi yang dilakukan dalam menangani hambatan dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak rekalme berjalan pada kendaraan yaitu dengan memberikan sanksi berupa denda suku bunga atas keterlambatan pembayaran pajak reklame sebesar 2% setiap bulannya dan melakukan upaya pemantauan di lapangan berupa operasi gabungan yang bekerja sama dengan intansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna melakukan pendataan maupun penindakan secara langsung dilapangan terhadap wajib pajak.   Kata Kunci: Optimalisasi, Pemungutan Pajak Reklame Berjalan Pada Kendaraan
ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN OLEH SUPORTER SEPAK BOLA AREMA (Studi Di Kepolisian Resort Malang Kota) Deska Adiyana Pratama Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas tentang alasan penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema. Hal ini dilatar belakangi dilatar belakangi oleh adanya kasus tindak pidana perusakan mobil yang dilakukan oleh suporter Arema saat konvoi. Tersangka perusakan dikenakan pasal 170 KUHP dan kerugian kerusakan mencapai Rp.100.000.000,00, dimana pasal tersebut merupakan delik biasa. Pada proses penyidikan, penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan kedua belah pihak telah berdamai. Penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP. Selain itu juga dibahas mengenai mekanisme penghentian penyidikan tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai alasan penghentian penyidik tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa alasan penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema, yakni karena korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai, penyidik menganggap berwenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, penyidik menganggap berwenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, penyidik menganggap bahwa perkara tersebut termasuk ringan, penyidik menganggap bahwa kasus tersebut tidak merugikan korban dan orang banyak. Kemudian mekanisme penghentian penyidikan terhadap kasus tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola dilakukan dengan dilaksanakannya gelar perkara oleh penyidik, hasil dari gelar perkara tersebut penyidikan kasus perusakan mobil dihentikan. Mengenai hasil dari gelar perkara tersebut tindakan penyidik dalam menghentikan penyidikan kasus perusakan mobil tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang penghentian penyidikan. Kata kunci : Penghentian Penyidikan, Tindak Pidana, Peruskan Barang
ANALISIS YURIDIS PASAL 65 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN TERHADAP ARBITRASE ONLINE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE Afrizal Mukti Wibowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada Pasal 65 Ayat (5) UU No.7 Tahun 2014, dalam penjelasan pasalnya menentukan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa e-commerce lainnya adalah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, saat ini di Indonesia belum terdapat hukum yang mengatur mengenai arbitrase online. Hal serupa terjadi di Cina, yang belum terdapat aturan yang mengatur mengenai arbitrase online. Akan tetapi CIETAC, salah satu lembaga arbitrase Cina mampu menerapkan arbitrase online. Sedangkan di Indonesia, BANI belum sepenuhnya menerapkan arbitrase online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah arbitrase online dapat dijadikan alternatif penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia. BANI belum sepenuhnya menerapkan arbitrase online, belum tersedia peraturan prosedur arbitrase online, dan belum tersedia laman khusus arbitrase online. Sebaliknya, CIETAC dapat menerapkan sepenuhnya arbitrase online, tersedia peraturan prosedur arbitrase online dan tersedia laman khusus arbitrase online.Kata kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Online, E-commerce
LINIERISASI PERATURAN ROSAN PASAR TRADISIONAL SEBAGAI UPAYA PERTAHANAN EKSISTENSI KEARIFAN LOKAL DALAM MENGHADAPI MEA Maria Ulfah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai rencana, organisasi, susunan, anggaran serta pengawasan (ROSAN) / pengelolaan pasar tradisional dan pasar desa. Pasar tradisional yang letaknya di desa dan dikelola oleh pemerintah desa adalah pasar desa. Pada peraturan yang ada, pasar tradisional yang dibangun pemerintah daerah dikelola oleh pemerintah daerah termasuk pula pasar tradisional yang berlokasi di desa. Namun, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa mengamanatkan bahwa pasar tradisional yang terletak di desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Namun, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional yang mana menyebutkan bahwa pasar tradisional yang dibangun oleh pemerintah daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini baik pasar tradisional yang berada di desa maupun tidak tetap merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dinamika peraturan ROSAN pasar tradisional berdasarkan peraturan perundang-undangan terjawab dalam pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa yang mana telah mengamatkan bahwa pasar tradisional yang dibangun serta dikelola oleh pemerintah daerah harus diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa. Hal ini sudah sangat jelas bahwa seharusnya pasar tradisional yang berada di desa kewenangannya berada pada pemerintah desa. Konsep linierisasi peraturan ROSAN pasar dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yakni dengan meluruskan atau melinierkan peraturan yang ada dengan membentuk peraturan baru mengenai penegasan bahwa ROSAN pasar tradisional yang berada di desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Kata Kunci: Linierisasi, Pasar Tradisional, ROSAN Pasar
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN POLITIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM DUNIA PEMERINTAHAN UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA YANG INKLUSIF Muhamad Arganata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyak terdapat tindakan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Dimana mereka semua tidak mendapatkan aksesibilitas didalam memenuhi hak-hak politiknya. Padahal hak politik bagi penyandang disabilitas merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin keberadaannya didalam UUDN RI Tahun 1945, Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Bentuk diskriminasi terhadap hak politik para penyandang disabilitas dilatar belakangi oleh negara dan penyandang disabilitas itu sendiri. Pengaturan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum ada. Pemerintah segera membentuk undang-undang tentang pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas. Hal ini dikarenakan sampai saat ini peraturan perundang-undangan tersebut masih belum ada, apabila ada semuanya itu masih belum aksesibel, karena dibentuk sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2011 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan atas Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Selanjutnya tentang konsep pengembangan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif. Konsep Pendidikan Politik (Civic Education) menekankan bahwasannya penyandang disabilitas harus mendapatkan pendidikan politik pada pendidikan formal dan informal sehingga penyandang disabilitas akan bisa mempunyai kapasitas yang sama dengan orang normal dalam ranah perpolitikan. Pendidikan politik formal dapat dilaksanakan melalui Perguruan Tinggi Inklusif sedangkan pendidikan politik informal dapat dilaksanakan melalui penyelenggara pemilu dan partai politik.   Kata kunci : Aksesibel, Penyandang Disabilitas, Pendidikan Politik (Civic Education).
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DAN INVESTOR DALAM PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN Nur Indah Kurniawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nasabah dan Investor dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan sangat membutuhkan bentuk perlindungan hukum yang pasti. Secara khusus bentuk perlindungan hukum bagi keduanya termasuk dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Dimana Nasabah dan Investor mendapatkan perlindungan hukum yang sama namun bentuk perlindungannya berbeda. Hal itu dikarenakan hubungan hukum dan lembaga yang berperan antara keduanya juga berbeda. Perlindungan Hukum dalam sektor jasa keuangan harus memberikan perlindungan yang setara terhadap semua konsumen sektor jasa keuangan.   Kata Kunci: Nasabah, Investor, Pembiayaan Sekunder Perumahan, Perlindungan Hukum

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue