cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
POLITIK HUKUM KONSTITUSI EKONOMI DI INDONESIA (Studi Pergeseran Paradigmatik Pasal 33 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan) Syahriza Alkohir Anggoro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 lahir dari konteks sosio-historis revolusi kemerdekaan. Paradigma politik hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 adalah dekolonisasi ekonomi dari kolonial menuju nasional. Paradigma tersebut menempatkan negara berperan aktif dalam perekonomian. Dalam kerberlakuannya hari ini, konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 mengalami perubahan di era reformasi yang mengawali pergeseran fundamental arah perekonomian Indonesia menuju reformasi ekonomi dengan memasukkan paradigma liberalisme dalam konstitusi. Perubahan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 sebagai kuda troya paradigma liberalisme membangun paradigma politik hukum reformasi ekonomi dari nasional menuju global. Paradigma tersebut membatasi peran negara aktif dalam perekonomian. Paradigma liberalisme dalam konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 sesudah perubahan memberikan legitimasi bagi peraturan perundang-undangan dibidang ekonomi yang bercorak liberal yaitu: privatisasi, pengkerdilan peran negara (deregulasi) dan peningkatan dominasi asing dan domestik pada cabang-cabang produksi dan sumber daya yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak yang pada dasarnya tidak memperlihatkan tujuan negara kesejahteraan yang digagas para Pendiri Bangsa yaitu cita-cita memajukan kesejahteraan umum yang telah diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.   Kata Kunci: Politik hukum, konstitusi ekonomi
IMPLIKASI YURIDIS PENGATURAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN BERDASARKAN PRINSIP TRANSPARANSI LEMBAGA KEUANGAN PASAR MODAL Gulam Dalula May Volta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan di dalam pelaksanaan anggaran terdiri dari anggaran APBN dan Non APBN dimana anggaran Non APBN di dasarkan pada pungutan terhadap lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan pasar modal dimana hal tersebut sangat memberatkan bagi lembaga keuangan pasar modal terutama dari konsultan pasar modal dan pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat di dalam lembaga keuangan pasar modal tersebut. Bahkan dengan adanya pungutan dari OJK terhadap lembaga keuangan pasar modal maka pengalihan biaya pungutan dari lembaga keuangan pasar modal ke konsumen pasar modal tanpa konsumen pasar modal mengetahui manfaatnya secara pasti. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan tujuan agar dapat menganalisis apakah perlu dengan adanya pungutan OJK terhadap  lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan pasar modal, serta apakah dengan adanya pungutan tersebut dapat melanggar dari hukum perlindungan konsumen itu sendiri dan juga menganalisis anggaran Non APBN OJK yakni pungutan tersebut di dasarkan analisis teori Analisis Ke Ekonomian Hukum (Economy Analyisis Of Law) terutama pasal 34 sampai pasal 37 mengenai anggaran dan rencana kerja apakah dengan adanya pengaturan mengenai pungutan tersebut sesuai dengan teori tersebut atau tidak serta apakah dengan adanya pengaturan mengenai  dua sumber anggaran OJK yang terdiri dari anggaran APBN dan anggaran Non APBN sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen serta teori dari Analisis Ke Ekonomian Hukum (Economy Analysis Of Law). Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Anggaran Non APBN (Pungutan), Lembaga Keuangan Pasar Modal, Perlindungan Konsumen, Teori Analisis Ke Ekonomian Hukum (Economy Analysis Of Law.
PERBANDINGAN KEDUDUKAN HUKUM PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK NEGARA BERBENTUK PERSERO PADA ANAK PERUSAHAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN DAN HUKUM KEUANGAN NEGARA Firmansyah Maulana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum terkait pengaturan kedudukan penyertaan modal BUMN Persero pada anak perusahaan sebagai bagian dari keuangan negara maupun kedudukannya sebagai aset pribadi badan hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Hasil dari penelitian berupa perbandingan kedudukan hukum penyertaan modal BUMN Persero pada anak perusahaan dalam perspektif hukum perusahaan dan hukum keuangan negara ditemukan persamaan dalam hal kedudukan hukum anak perusahaan BUMN Persero sebagai perusahaan swasta murni. Kemudian ditemukan perbedaan di mana dalam perspektif hukum perusahaan penyertaan modal tersebut dianggap sebagai transaksi yang mengalihkan hak sehingga modal yang disertakan tersebut berubah kedudukan menjadi aset pribadi anak perusahaan BUMN Persero. Sedangkan dalam perspektif hukum keuangan negara penyertaan modal tersebut dianggap sebagai pengalihan kewenangan delegatif sehingga kedudukan hukumnya tetap sebagai bagian dari keuangan negara. Kemudian pertanggungjawaban Direksi anak perusahaan BUMN Persero dilakukan dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum perusahaan, hukum keuangan negara, serta hukum pidana. Kata Kunci : Penyertaan Modal, Anak Perusahaan, BUMN, Persero, Keuangan Negara
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 318/Pid.Sus/2015/PN. Gpr dan Putusan Nomor 396/Pid.Sus/2015/PN. Gpr) Fransisca Hana Dwi Damayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar masih saja menjadi kasus dominan dalam perkara-perkara di Pengadilan, padahal pengaturan mengenai hukumnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terkait menerapkan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut kadang putusan hakim menimbulkan disparitas. Disparitas tersebut dapat dilihat dari putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri nomor 318/Pid.Sus/2015/PN.Gpr dan putusan nomor 396/Pid.Sus/2015/PN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mengetahui, dan menganalisis disparitas putusan hakim dalam perkara peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa dalam memutus perkara peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar terkait dengan penerapan ketentuan pidana pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dinilai lebih mempertimbangkan pertimbangan dari aspek yuridis dibandingkan dengan aspek non yuridis dan implikasi yuridis terkait dengan disparitas putusan hakim dalam perkara peredaran sediaan farmasi dengan Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2015/PN. Gpr dan Putusan Nomor 396/Pid.Sus/2015/PN. Gpr, yang dinilai tidak memenuhi tujuan hukum berupa keadilan bagi para terdakwa.Kata Kunci : Putusan Hakim, Peredaran Sediaan Farmasi, Tidak Memiliki Ijin Edar
KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA UNTUK MEMERIKSA DAN MENYELESAIKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT YANG MEMUAT KLAUSULA ARBITRASE Jonatan Clements Anugerah Subur
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai kewenanganpengadilan niaga untuk memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataanpailit yang memuat klausula arbitrase. Penelitian ini difokuskan padapermasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya ketidaksinkronan atau konflikhukum antara Pasal 303 Undang-Undang Kepailitan dengan Pasal 3 dan 11Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengenailembaga mana yang berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonanpernyataan pailit ketika para pihak yang terikat dalam perjanjian itu memasukkanklausula arbitrase di dalamnya. Adapun penyelesaian konflik hukum antara 2undang-undang tersebut dapat diselesaikan menggunakan asas Lex SpecialisDerogat Legi Generalis. Dimana Undang-Undang Kepailitan berlaku sebagai LexSpecialis yang mengesampingkan Undang-Undang Arbitrase sebagai LegiGeneralis.Kata Kunci: Kewenangan, Pengadilan Niaga, Kepailitan, Klausula Arbitrase.
IMPLEMENTASI PASAL 62 AYAT (2) PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH TERHADAP PENGENDALIAN BANJIR DALAM PENATAAN RUANG DI KABUPATEN SITUBONDO (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Cipta Karya Kabupaten Situbondo) Stefanus Terry Sanjaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai sebab terjadinya bencana banjir dalam rangka mewujudkan tujuan penataan ruang di Kabupaten Situbondo. Penelitian ini di fokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan belum terlaksananya dan belum efektifnya penerapan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap pengendalian banjir dalam mewujudkan tujuan penataan ruang di Kabupaten Situbondo terkait pengendalian pembangunan fisik, pengembangan ruang evakuasi dan jalur evakuasi bencana banjir serta harus ada rencana dalam melaksanakan proses mitigasi bencana. Dalam hal pelaksanaan penataan ruang telah dilaksanakan akan tetapi masih belum efektif dalam pelaksanaannya. Adapun hambatan yang dialami oleh Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo seperti, luasanya cakupan wilayah banjir, koordinasi antar lembaga terkait, faktor sumber daya manusia, pelaksanaan sosialisasi yang belum optimal pada masyarakat, dan belum adanya peran serta masyarakat. Selain hambatan adapun solusi atau upaya yang dilakukan oleh Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo antara lain: mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada, pengembangan fasilitas, melakukan suatu koordinasi antar lembaga terkait penanganan banjir,membuat suatu organisasi terkait penanganan banjir, serta melakukan sosialisasi berkala kepada masyarakat.Kata Kunci: Implementasi Hukum, Penataan Ruang, Pengendalian Banjir
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 877K/Pid.Sus/2014) Marsha Maghfirah Tolla
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas tentang analisis putusan hakim tentang penimbunan bahan bakar minyak bersubdi dengan studi kasus Mahkamah Agung Nomor 877K/Pid.Sus/2014. Hal ini dilatarbelakangi karena pada putusan tersebut, menurut penulis terdapat beberapa hal yang masih perlu dilakukan analsis lebih lanjut. Diantaranya adalah ketidakjelasan kedudukan terdakwa sebagai seseorang yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang terjadi dalam lingkungan perusahaan, serta putusan tersebut tidak sesuai dengan beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan teori tujuan hukum. Disamping itu perlu adanya kesesuaian antara nilai-nilai keadilan bagi pelaku, dengan masyarakat sebagai korban dalam tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai referensi dan rujukan mengenai penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan kasus dan perundang-undangan. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban bahwa putusan tersebut kurang mencerminkan nilai keadilan bagi diri pelaku didasarkan pada asas kepastian hukum, teori pertanggungjawaban korporasi, maupun teori keadilan. Selain itu putusan tersebut telah sesuai dengan teori utilitarisme bagi masyarakat sebagai korban. Sedangkan solusi agar keadilan bagi kedua belah pihak dapat tercapai adalah dengan menggunakan keadilan restoratif.   Kata Kunci : Pelaku Penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi,Penyalahgunaan  Bahan Bakar Minyak Bersubsidi  
AKIBAT HUKUM PENDIRIAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO OLEH BADAN HUKUM KOPERASI Zakiah Noer
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Oleh Badan Hukum Koperasi. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh adanya kegiatan usaha koperasi yang tidak hanya menghimpun dan menyalurkan dana milik anggotanya saja, melainkan juga masyarakat non anggota. Agar tidak menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan untuk menguatkan kedudukannya, koperasi mendirikan suatu Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut LKM) sebagai suatu lembaga yang memiliki legalitas untuk mengelola dana anggota dan masyarakat. LKM yang didirikan oleh koperasi selanjutnya dinamakan Koperasi LKM. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pendirian LKM oleh badan hukum koperasi  menimbulkan akibat hukum pada beberapa aspek dalam koperasi LKM, yaitu aspek kegiatan usaha, aspek permodalan, aspek kelembagaan, dan aspek pengawasan. Akibat hukum tersebut timbul karena adanya perbedaan pengaturan antara Koperasi dan LKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan Mikro. Kata Kunci: Akibat Hukum, Pendirian Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi.
EKSEKUSI PENENGGELAMAN KAPAL YANG BERBENDERA ASING DALAM TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) (Studi Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan) Risthu Pambudhi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penenggelaman kapal yang berbendera asing yang dilakukan pemerintah yang diwakili penegak hukum bertujuan untuk mengurangi dan menghentikan kerugian yang selama ini dialami oleh negara seperti: 1.) aspek ekonomi, 2.) aspek lingkungan, 3.) aspek sosial, dan 4.) aspek kedaulatan. Oleh karena pelaksanaannya sebagian dilakukan tanpa melalui proses peradilan. Penulis mencoba melihat peluang untuk mengembalikan eksekusi penenggelaman kapal yang berbendera asing agar seluruhnya dilakukan melalui proses peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Dengan menggunakan teknik analisis isi, penulis mencoba menganalisis peraturan perundang-undangan,dan mengaitkannya dengan politik hukum yang mendasari adanya suatu peraturan. Sehingga dapat merumuskan suatu format ideal dalam penegakan hukum tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Indonesia sesuai due process of law. Kata Kunci: Penenggelaman Kapal, Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Due Process of Law.
PENERAPAN PASAL 4 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PEMBALUT DAN PANTYLINER YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA (Studi di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kota Jakarat) Stephanie Claudia Anipar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan hasil uji penelitian YLKI yang menemukan adanya bahan kimia berbahaya berupa klorin di pembalut dan pantyliner wanita. Dimana hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya huruf a yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas “keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan mencantumkan bahwa bahan kimia klorin bersifat racun dan iritasi. Klorin tersebut biasa digunakan sebagai pemutih pada proses produksi kertas dan pakaian. Namun hak konsumen yang diatur dalam pasal 4 huruf a tersebut tidak didapat konsumen dalam mengkonsumsi pembalut dan pantyliner sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen wanita. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kata Kunci : perlindungan konsumen, peredaran pembalut dan pantyliner, kandungan bahan kimia berbahaya.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue