cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLIKASI YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN DIBAWAH ANCAMAN MINIMUM KHUSUS PADA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Analisis Putusan Nomor: 461/PID.SUS/2015/PT.MDN) Yulita Nur Farida
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapatnya putusan hakim yang menjatuhkan pidana dibawah ketentuan minimum khusus Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terhadap tindak pidana kejahatan seksual pada Anak tidak berbanding lurus dengan upaya pemerintah yang sedang serius memberantas kejahatan tersebut salah satunya dengan memperberat sanksi pidana dan denda dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat permasalahan bagaimana implikasi yuridis putusan hakim yang menjatuhkan pidana dibawah ancaman minimum khusus terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada putusan Nomor 461/ Pid.Sus/2015/Pt. Mdn. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban antara lain: Isi dari Putusan Nomor 461/Pid.Sus/2015/Pt. Mdn bertentangan dengan bunyi Pasal 81 dan Tujuan Hukum Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Menimbulkan ketidakpastian hukum pada Undang- Tentang Perlindungan Anak, serta Putusan dapat dibatalkan oleh upaya hukum Kasasi dan Kasasi demi Kepentingan HukumKata Kunci: Implikasi Yuridis, Putusan Dibawah Minimum Khusus, Persetubuhan Terhadap Anak
KEKOSONGAN HUKUM PENGATURAN TENTANG TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA DENGAN OBJEK PENGUNGSI David Pandu Alkanu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan Objek Pengungsi. Penelitian ini dilatar belakangi adanya kekosongan hukum terhadap pengaturan tindak pidana penyelundupan manusia dengan objek pengungsi di Indonesia. Kekosongan ini adalah dapat dilihat dari peran dari pelaku tindak pidana yang belum diatur di Indonesia, unsur perbuatan yang membahayakan keselamatan korban tindak pidana (pengungsi), dan pengaturan terhadap status pengungsi di Indonesia. Berdasarkan kekosongan hukum ini akan dapat dilihat urgensi dari pengaturan terhadap kekosongan hukum ini untuk memberikan unsur keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku dan terhadap korban dari tindak pidana penyelundupan manusia. Kemudian Skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dengan metode tersebut penulis memperoleh jawaban dari permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, berdasarkan kekosongan hukum yang ada sangat penting untuk memberikan aturan yang mengatur masalah penyelundupan manusia dengan objek pengungsi untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku dan korban dari tindak pidana. Kedua, untuk mengisi kekosongan hukum diperlukan memasukan kualifikasi unsur perbuatan materiil dan unsur pengungsi.Kata kunci: Kekosongan hukum, penyelundupan manusia, dan pengungsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYALAHGUNAAN NAMA AKUN (ACCOUNT NAME) PADA JEJARING SOSIAL (SOCIAL NETWORKING) DI INDONESIA Bella Apriliani Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada permasalahan hukum terkait penyalahgunaan nama akun (account name) pada jejaring sosial di Indonesia. Permasalahan ini dilatarbelakang dengan adanya akun-akun jejaring sosial palsu yang menggunakan nama orang lain tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan. Padahal penyalahgunaan nama akun (account name) dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana seperti pemalsuan dan penipuan yang merugikan masyarakat. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Nama Akun, Jejaring Sosial
EFEKTIVITAS PASAL 2 PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR TETAP PELAYANAN PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAT DAN PELAYANAN PERIZINAN TEMPAT KEGIATAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DI KOTA MALANG Rico Rodiaz Irfana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan terkait penolakan atas pembangunan tempat ibadah yang tidak sesuai site plan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui efektivitas pasal 2 Peraturan Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Sistem dan Prosedur Tetap Pelayanan Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadat dan Pelayanan Perizinan Tempat Kegiatan Pendidikan Keagamaan di Kota Malang, serta hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Malang dan solusinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan statute approach dan case approach. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Sistem dan Prosedur Tetap Pelayanan Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadat dan Pelayanan Perizinan Tempat Kegiatan Pendidikan Keagamaan di Kota Malang sudah efektif karena pelaksanaannya telah sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai target yang telah ditetapkan serta tidak ada keluhan dari para pihak. Hambatannya dari faktor substansi hukum yang tidak tegas dan penolakan dari masyarakat. Solusinya dengan mengedepankan dialog antar Agama dan mengadakan sosialisasi tentang kerukunan antar umat beragama. Apabila terdapat pelanggaran administrasi bisa mengajukan gugatan kepada PTUN serta mengganti lokasi tempat ibadat yang lain jika memang ada penolakan dari warga sekitar. Kata Kunci: Peraturan Walikota, Pendirian Rumah Ibadat, Pelayanan Perizinan.
ANALISIS ETIS DAN YURIDIS PENCANTUMAN IDENTITAS TERSANGKA PELAKU KEJAHATAN KESUSILAAN PADA SURAT KABAR DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Fifink Praiseda Alviolita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Insan pers yakni wartawan selain tunduk pada undang-undang tersebut dalam menjalankan profesinya dalam undang-undang tentang Pers juga telah diamanatkan untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik termasuk dalam hal pencantuman identitas. Dari analisis yang telah dilakukan oleh Penulis, telah diketahui bahwa terdapat kekaburan peraturan terkait perbuatan pencantuman identitas tersangk aasusila yang mengindikasikan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Dari kekaburan peraturan secara etis dan yuridis pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers tersebut akan menimbulkan multi interpretasi yang dapat bertentangan dengan asas praduga tak bersalah karena tidak adanya pengaturan yang pasti. Untuk itu Penulis mengusulkan pengaturan terkait perbuatan pencantuman identitas tersangka berupa penambahan frasa sehingga perlu dilakukan perubahan pada pasal tertentu dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Alasan Penulis untuk mengusulkan hal tersebut adalah agar ke depannya terdapat kepastian hukum bagi tersangka pelaku kejahatan kesusilaan dan pihak-pihak dalam pers dalam melaksanakan perannya untuk member informasi publik secara faktual serta dapat menjadi acuan yang tegas dan jelas bagi hakim jika terjadi gugatan terkait perbuatan pencantuman identitas tersangka oleh media massa. Kata Kunci: Pencantuman Identitas, Tersangka, Kode Etik Jurnalistik, UU Pers
PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA WARIS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/AG/2012) Firdaus Kafabih
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam pengajuan peninjauan kembali harus memenuhi syarat apabila terdapat bukti baru dan apabila suatu putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sutau kekeliruan yang nyata. Guna memberikan kepastian hukum, peninjauan kembali sendiri hanya dapat diajukan satu kali sebagaimana tercantum dalam 66 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, namun dalam praktiknya peninjauan kembali dapat diajukan atas putusan peninjauan kembali. Hal ini terdapat di dalam putusan MA RI No 39 PK/AG/2012. Oleh karena itu penting dilakukan analisis terhadap pertimbangan hukum majelis Hakim dalam memberikan pertimbangannya. Dalam putusan tersebut juga menarik untuk dibahas apakah putusan tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan, karena apa yang diputus oleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur). Kata kunci : peninjauan kembali, putusan Mahkamah Agung No. 39 PK/AG/2012
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH KENDARAAN BENTUK LEDOK (ANGKUTAN BARANG) DI TULUNGAGUNG Wisnu Wardana Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini dibahas terkait permasalahan penegakan hukum yangdilakukan oleh Kepolisian Tulungagung terhadap pelanggaran lalu lintas olehkendaraan ledok. Hal tersebut dibahas karena kendaraan ledok masih banyak yangdioperasikan di Tulungagung, padahal melanggar berbagai ketentuan yang diaturdalam peraturan tertulis khususnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti ketentuan terkait persyaratanteknis dan laik jalan, ketentuan tekait perlengkapan kendaraan bermotor, danketentuan terkait surat kelengkapan kendaraan bermotor. Jenis penelitian inimerupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan pendekatan sosiologis.Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dari berbagai pihak sepertidari Polres Tulungagung, Dishubkominfo Kabupaten Tulungagung, pemilikkendaraan ledok, dan pembuat kendaraan ledok, serta diperoleh juga dari berbagailiteratur yang didapat dari internet, toko buku, dan perpustakaan.Kata kunci: Penegakan Hukum, Kendaraan Ledok, Lalu Lintas dan AngkutanJalan
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA DALAM KAITANNYA DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA Bayu Nafitri Rahmaniar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya pelanggaran norma hukum oleh pengusaha pada Pasal 1367 Ayat (3) KUHPerdata dalam kaitannya dengan tanggung jawab pengusaha yang dialihkkan kepada pekerja atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja. Pasal 1367 Ayat (3) tersebut memberi kewajiban kepada pengusaha untuk menanggung segala kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja ketika melakukan pekerjaannya. Namun peraturan tersebut disimpangi oleh pengusaha melalui perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja dengan mencantumkan klausula yang membebankan tanggung jawab tersebut kepada pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridus normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah mengenai klausula pengalihan tanggung jawab tersebut dalam perjanjian kerja dianggap batal demi hukum sehingga klausula tersebut tidak dapat dilaksanakan.   Kata Kunci: Pengalihan Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum
KEDUDUKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) SEBAGAI BADAN HUKUM YANG TIDAK DAPAT DIPAILITKAN BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA Yolanda Veronicasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum yang tidak dapat dipailitkan berkaitan dengan perlindungan terhadap peserta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum yang tidak dapat dipailitkan telah memberikan perlindungan hukum bagi peserta. Perubahan status badan hukum privat menjadi badan hukum publik penyelenggara jaminan sosial telah sesuai dengan asas nirlaba dalam pengaturan penyelenggaraan jaminan sosial. Dasar pengaturan BPJS tidak dapat dipailitkan telah sesuai dengan asas manfaat dalam penyelenggaraan jaminan sosial, karena konsep kepailitan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menganut sistem pembuktian yang sederhana dan klaim peserta jaminan sosial tidak dapat dikatakan sebagai utang. Kata kunci:BPJS, Badan Hukum, Kepailitan, Perlindungan Hukum
UPAYA POLRI DI DALAM MENGUNGKAP PRAKTEK TINDAK PIDANA DI BIDANG PROSTITUSI YANG MEMPERGUNAKAN DATA ELEKTRONIK (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR KOTA SURABAYA) Akbar Ali
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana di bidang prostitusi yang mempergunakan data elektronik, yang saat ini marak terjadi dan para remaja sebagai korbannya. Pesatnya perkembangan teknologi saat ini digunakan sebagai alat transaksi yang dilakukan oleh mucikari dengan pelanggannya. Pihak kepolisian semakin sulit untuk mengungkap pelaku tindak pidana di bidang prostitusi, dan sulit untuk menemukan identitas asli si pelaku karena semua tindakan pelaku mempergunakan data elektronik. kata kunci : upaya polri, tindak pidana di bidang prostitusi, data elektronik

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue