cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERHADAP PENDAFTARAN KELAHIRAN (Studi Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang Dan Inneke Grandistia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada artikel ini, penulis mengangkat permasalahan hukum dalam hal pendaftaran kelahiran yang sesuai dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi seseorang guna mendapat pengakuan dari Negara dan untuk mendapatkan kepastian hukum karena akta kelahiran diakui secara internasional. Pemilihan penelitian ini berdasarkan hasil temuan penulis saat melakukan pra survey di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimana terdapat permasalahan yang bersangkutan dengan pendaftaran kelahiran yang tidak sesuai dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa faktor yang membuat masyarakat tidak mendaftarkan kelahirannya. Dengan adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi dan kewenangan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melakukan fungsi dan kewenangan tersebut serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Kata Kunci : Implementasi, Akta Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
TANGGUNG JAWAB PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) TERHADAP HAK KONSUMENPENGGUNA KERETA API PERSAMBUNGAN (Studi di Stasiun Gubeng Surabaya) Panunggal Novianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penyelenggaraan perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki tanggung jawab terhadap penerapan klausula eksonerasi pengguna dua kereta yang bersifat persambungan dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan kompensasi kepada konsumen pengguna kereta api yang menggunakan kereta api persambungan yang mengalami keterlambatan kedatangan dan/atau tidak bisa melanjutkan perjalanan dikarenakan adanya hambatan didalam perjalanan kereta api sehingga konsumen pengguna kereta api yang menggunakan kereta api persambungan mengalami keterlambatan perjalanan sampai tujuan akhir. Dalam pemenuhan tanggung jawab kepada pengguna kereta api persambungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki kendala dalam memenuhi tanggung jawab kepada konsumen pengguna kereta api persambungan adapun kendala yang dihadapi untuk memenuhi tanggung jawab, seperti masih banyaknya jalur tunggal (single track), kurangnya sosialisasi mengenai hak konsumen pengguna kereta api persambungan dan rumitnya pemberian kompensasi kepada konsumen pengguna kereta api persambungan yang mengalami keterlambatan. Dalam mengatasi kendala yang dihadapi PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memenuhi tanggung jawab kepada pengguna kereta api persambungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki upaya untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam memenuhi tanggung jawab pemberian kompensasi  kepada konsumen pengguna kereta api yang menggunakan kereta api persambungan, adapun upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengatasi kendala ialah membangun jalur ganda (double track), memanfaatkan media sosial sebagai media sosialisasi hak konsumen pengguna kereta api, memberikan pengaduan online, dan merealisasikan kritik dan saran pengguna kereta api guna memperbaiki pelayanan kereta api Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian dengan metode yuridis empiris dengan tujuan agar dapat mengidentifikasi hukum (law in book) dan melihat pelaksanaan peraturan dimasyarakat. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Klausula Eksonerasi, Tanggung Jawab PT Kereta Api (Indonesia), Pengguna Kereta Api Persambungan, Hak Konsumen Pengguna Kereta Api Persambungan.
ANALISIS YURIDIS PASAL 263 AYAT 2 HURUF (A) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA TENTANG KEADAAN BARU SEBAGAI DASAR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI PADA MAHKAMAH AGUNG Yumna Althaf Afanin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini menganalisis tentang novum atau suatu keadaan baru dalam pasal 263 ayat 2 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang digunakan sebagai dasar atau alasan pengajuan peninjauan kembali pada mahkamah agung. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan juga beberapa undang-undang yang terkait untuk mengkaji dan menganalisisnya. Dengan adanya latar belakang banyaknya novum atau keadaan baru yang ditolak oleh mahkamah agung karena novumnya tidak beralasan hukum. Mahkamah agung merasa terbebani karena banyaknya perkara pengajuan peninjauan kembali dengan alasan-alasan keadaan baru yang tidak memenuhi syarat. Karena syarat-syarat sesuatu disebut novum pun belum dijelaskan secara detail oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah yang sampai kini belum rampung karena terhambat perumusan kualifikasi novum seperti yang dinyatakan oleh dirjen kemenkuham dalam wawancaranya dengan media online. Pada skripsi ini penulis mengangkat sebuah permasalahan terkait pasal 263 ayat 2 (a) yang tercantum dalam KUHAP terkait keadaan baru atau suatu novum yang digunakan sebagai salah satu syarat seseorang dapat mengajukan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari pasal 263 ayat 2 (a) KUHAP tentang novum atau keadaan baru yang seringkali ditafsirkan secara luas oleh masyarakat karena tidak adanya penjelasan secara pasti dalam ketentuannya dan disalahgunakan seseorang sebagai jalan mengulur-ngulur perkara setelah dianalisis dan melihat berbagai yurisprudensi peninjauan kembali dapat diambil beberapa kualifikasi novum atau suatu syarat-syarat tertentu bahwa sesuatu dapat digolongkan sebagai novum dan dapat diterima dalam pengajuan peninjauan kembali antara lain yaitu baru, kuat dan dapat menjatuhkan putusan sebelumnya. dan juga melihat putusan-putusan peninjauan kembali yang dapat digunakan sebagai referensi untuk membuktikan masing-masing kualifikasi tersebut. Dan juga setiap kualifikasi tersebut dijelaskan secara detail disertai contoh novum-novum atau keadaan baru dalam putusan peninjauan kembali sebelumnya yang diterima oleh hakim ataupun ditolak oleh hakim. Dengan tujuan untuk memudahkan bagi setiap orang yang akan mengajukan suatu upaya hukum peninjauan kembali agar mengerti secara pasti novum atau keadaan baru yang dapat digunakan sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali, dan tidak lagi ditafsirkan secara luas.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS IKLAN YANG MENYESATKAN (MISLEADING ADVERTISING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 659 K/PDT.SUS/2012) Lusyana Susanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan (Misleading Advertising) menurut undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 11 tahun 2008. Penulis melakukan analisis terkait perlindungan hukum kepada konsumen atas iklan yang menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha, keterkaitan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik mengenai perlindungan konsumen terkait Misleading Advertising, serta penerapan pasal 7 huruf b mengenai kewajiban pelaku usaha dalam hal memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Perkembangan jaman yang diikuti media elektronik membuat pelaku usaha turut berpartisipasi dalam memasarkan produknya berupa barang dan/atau jasa namun sayangnya perkembangan tersebut tidak diikuti oleh perbuatan pelaku usaha untuk tetap memberikan hak konsumen berupa pemberian informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut. Penulis melakukan analisis dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Iklan Menyesatkan
KONSEP REPATRIASI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA Indah Alriestya Ermawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang secara khusus mengatur proses repatriasi korban perdaganganorang dalam Pasal 54. Pengaturan proses repatriasi dalam Pasal 54 UU TPPOterdapat kekaburan norma dari pasal tersebut mengenai tahapan proses repatriasiyang tidak dijelaskan secara rinci dalam pasal tersebut. Atas kekaburan normarepatriasi pada Pasal 54 UU TPPO, Pemerintah Indonesia belum dapat memberikankepastian hukum dalam pelaksanaan proses repatriasi ke daerah atau negara asalkorban. Repatriasi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadapkorban perdagangan orang berupa pemulangan ke daerah atau negara asal korbanyang tujuannya untuk mengembalikan kerugian baik fisik, non-fisik maupunfinansial yang dialami korban selama terjadinya tindak pidana perdagangan orang.Penulis mengidentifikasi dan menganalisis kewajiban negara dalam pelaksanaanrepatriasi tidak hanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 saja,melainkan juga berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentangProsedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau KorbanTindak Pidana Perdagangan Orang.Kata kunci: repatriasi, korban tindak pidana perdagangan orang, pembaharuankebijakan hukum pidana.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEDOFILIA MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA Anida Wahyuni Febiana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini betujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pedofilia, konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pedofilia berdasarkan pasal 44 KUHP dan upaya untuk menaggulangi kejahatan pedofilia melalui konsep rehabilitasi medis bagi pelaku pedofilia. Pedofilia merupakan preferensi seksual terhadap anak – anak dan biasanya dilakukan dengan cara melakukan pencabulan terhadap korbannya. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara penelitian hukum normatif. Hal ini merupakan konsekuensi pemilihan topik permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini objeknya adalah permasalahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan pedofilia memang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang – undangan manapun di Indonesia, tetapi bentuk pertanggungjawaban pidana dan unsur – unsur perbuatannya masih dapat ditemui di KUHP dan Undang – Undang Perlindungan Anak, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pedofilia berdasarkan pasal 44 KUHP adalah pelaku pedofilia tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana karena terdapat kecacatan dalam neuropsikologisnya, konsep rehabilitasi sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan pedofilia adalah dengan menerapkan rehabilitasi medis yang terdiri dari psikoterapi dan farmakoterapi.Kata kunci: pedofilia, pertanggungjawaban.
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB “PENYEDIA SITUS BELANJA ONLINE” SEBAGAI PELAKU USAHA TERHADAP HAK KONSUMEN Regina Chumalaputri Rumondor
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya kekaburan mengenai siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak terpenuhinya hak konsumen. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, pihak yang seharusnya bertanggung jawab ialah pihak penyedia situs belanja online. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pihak yang seharusnya bertanggung jawab yaitu pihak pelaku usaha. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan.   Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pelaku Usaha, Transaksi Elektronik
TINJAUAN YURIDIS PENGUATAN SURAT KETERANGAN WARIS DI KELURAHAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM Noval Ali Muchtar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makna yang terkandung dalam frase dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat adalah kepala desa/kelurahan dan camat harus meneliti Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh para ahli waris, apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yaitu (1) sesuai dengan kehendak para pihak, (2) tidak bertentangan dengan hukum, (3) tidak merugikan para pihak, (4) dapat dieksekusi, (5) dilakukan dengan itikad baik. Setelah memenuhi persyaratan maka tahapan selanjutnya adalah menandatangani dan meregister surat keterangan waris tersebut. Sedangkan menurut penulis, Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia Penduduk asli belum mencerminkan kepastian hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti ketidakjelasan aturan, tidak adanya pengecekan surat wasiat terhadap SKW bagi penduduk asli yang dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat. Sehingga menyebabkan Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila ada ahli waris Testamenter yang tidak tercantum dalam SKW mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa haknya telah dilanggar. Kata Kunci: Surat Keterangan Waris, Makna dikuatkan oleh lurah, Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris
KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MENGADILI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI PERKARA DERIVATIF KEPAILITAN (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.39PK/Pdt.Sus-Pailit/2013 Jo. Putusan Pengadilan Niaga No.02/Gugatan Lain- Lain/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Raden Ruly Wicaksono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu alasan Pengadilan Niaga diciptakan adalah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kepailitan. Namun dalam menjalankan putusan pailit, pihak-pihak seperti debitor, kreditor, ataupun kurator tidak jarang malah menimbulkan perkara baru, salah satunya adalah perbuatan melawan hukum dan hal tersebut belumlah memiliki pengaturan yang jelas. Penelitian ini membahas mengenai kewenangan Pengadilan Niaga dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum sebagai perkara derivatif kepailitan serta interpretasi dan konstruksi hukum terhadap peraturan terkait Kewenangan Pengadilan Niaga. Penulis melakukan analisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier lalu dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan Pengadilan Niaga dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum sebagai perkara derivatif kepailitan, terutama dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, agar memudahkan hakim dalam menciptakan putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kewenangan Pengadilan Niaga, Perbuatan melawan hukum, Kepailitan, Perkara derivatif kepailitan
TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK ASURANSI DALAM PENYELESAIAN KLAIM ATAS KESALAHAN INFORMASI OLEH AGEN YANG MERUGIKAN PIHAK TERTANGGUNG (Studi di PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Cabang Malang) Aulia Ridho Muhammad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan asuransi saat ini gencar memasarkan produk asuransinya dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui agen. Namun, tindakan yang dilakukan oleh agen asuransi dapat menyebabkan kerugian yaitu berupa kesalahan informasi okupasi kendaraan bermotor yang diberikan kepada tertanggung sehingga merugikan pada saat terjadi klaim. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah terkait tanggung jawab perusahaan asuransi dalam  penyelesaian klaim atas kesalahan informasi oleh agen yang merugikan pihak tertanggung beserta hambatan dan upaya yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis tanggung jawab perusahaan asuransi dalam  penyelesaian klaim atas kesalahan informasi oleh agen yang merugikan pihak tertanggung beserta hambatan dan upaya yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosilogis dank arena itu data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian penulis memperoleh hasil bahwa perusahaan asuransi telah bertanggung jawab dengan memenuhi klaim dari pihak tertanggung dan perusahaan asuransi dalam menyelesaikan klaim memiliki hambatan internal dan eksternal yang diselesaikan dengan upaya pemanggilan terhadap agen, negosiasi dengan pihak tertanggung dan menunjuk perusahaan penilai kerugian asuransi. Kata kunci : Perusahaan Asuransi, Tanggung Jawab, Agen asuransi, Kesalahan Informasi

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue