cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGANGKUT ATAS KETIDAKSESUAIAN JENIS BARANG YANG DIKIRIM DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN (Studi di PT. Royal Express Indonesia Kantor Cabang Pusat Kota Malang) Givanda Eka Harsari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Givanda Eka Harsari, Dr. Bambang Winarno, SH.,MS., M. Zairul Alam,SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : givandaeka@yahoo.com ABSTRAK Dalam artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pengangkut atas ketidaksesuaian jenis barang yang dikirim dalam perjanjian pengangkutan. Pada dasarnya, aturan mengenai kewajiban pengirim untuk memberikan keterangan nilai dan jenis barang yang sesuai telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dimana hal itu diperjelas oleh pihak pengangkut atau ekspeditur yaitu PT. Royal Express Indonesia didalam perjanjian pengangkutannya. Namun, berdasarkan hasil penelitian, dalam kenyataannya masih sering terjadi kasus dimana pengirim tidak memberikan keterangan yang sesuai atas barang yang dikirimnya melalui pihak ekspeditur khususnya di PT. Royal Express Indonesia Cabang Kota Malang. Hal ini terkadang menimbulkan kerugian bagi pihak pengangkut / ekspeditur. Oleh karena itu, saya selaku penulis penelitian ini akan mengidentifikasi dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pengangkut atas ketidaksesuaian jenis barang yang dikirim dalam perjanjian pengangkutan dikaji melalui peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, kemudian hambatan apa saja yang menyebabkan ketidaksesuaian jenis barang yang dikirim masih sering terjadi di PT. Royal Express Indonesia Cabang Kota Malang, serta mengkaji upaya apa saja yang dilakukan oleh perusahaan pengangkutan tersebut untuk meminimalisir kejadian yang serupa terjadi kembali. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran atau memberikan solusi dalam bidang hukum terkait dengan perlindungan hukum bagi ekspeditur dalam hubungan perjanjian pengangkutan, juga memberikan pemahaman yang diaggap tepat kepada masyarakat agar memahami peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perjanjian pengangkutan.   Kata kunci: Perlindungan hukum, Pengangkut, Ekspeditur, Pengangkutan, Perjanjian pengangkutan.   ABSTRACT In this scientific article discusses about legal protection for the carrier or forwarder over the incompatibility between types of goods sent and whats written in freight agreement. Basically, the rules concerning the obligations of the shipper to provide information of value and type of goods is set up in Kitab Undang-Undang Hukum Dagang where it was made clear by the carrier or the forwarder i.e. PT. Royal Express Indonesia in their freight agreement. However, based on the results of the research, in fact there still are some frequent cases where the shipper does not provide an appropriate description of goods which were sent via forwarder, especially in PT. Royal Express Indonesia Branch of Malang. This sometimes causes damage in a form of loss for the carrier or forwarder on the freight of goods and documents. Therefore, myself as the writer of this study will identify and analyze any kind of legal protections for the carrier/forwarder that reviewed through any current regulations in Indonesia, legal agreements that made by forwarder company, then any obstacles that triggered incompatibility of goods sent are often occured in PT. Royal Express Indonesia, Branch of Malang, as well as examine what efforts should be carried out by the freight company to minimise similar events occur again , as well as minimize the losses experienced. Hopefully this study’s result will contributes to the fundamental thinking or gives some short of solutions on the law that regulates legal protections for the carrier/forwarder in case of freight agreements, also explains the precise understanding to societies in order to understand the roles and responsibilities on each sections on the freight agreements.   Keywords: Legal protections, Carrier, Forwarder, Freight system, Freight agreement.
IMPLEMENTASI PASAL 2 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN Putriana Kumaladewi Ningtyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PUTRIANA KUMALADEWI NINGTYAS Prof.Dr. Sudarsono ,SH.MS , Lutffi Effendi, SH.M.Hum.   FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA   Abstrak   Penulisan Artikel ilmiah ini membahas tentang Implementasi Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2105 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam peraturan tersebut berisi tentang mengembangkan, memelihara aset daerah yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali. Ketidak sesuaian antara peraturan dengan penerapan dilapangan dapat memberikan pengaruh besar terhadap peningkatan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun beserta Dinas Pariwisata Kabupaten Madiun yang mempunyai Kewenangan untuk Mengembangkan serta memelihara Objek Wisata terutama Objek Wisata Grape seharusnya dapat mengoptimalkan pengelolaan Objek Wisata karena pada dasarnya Kabupaten Madiun mempunyai banyak Potensi Wisata yang dapat dikembangkan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta bagi masyarakat sekitar Objek Wisata sendiri dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengatasi pengangguran dengan cara masyarakat ikut serta membantu mengelola Objek Wisata Grape. Oleh karena itu Peraturan hakekatnya, dibuat untuk dijalankan dan diterapkan. Sama halnya Peraturan Daerah Kabupaten Madiun dibuat juga untuk dilaksanakan sesuai Peraturan yang ada agar terlaksananya Pemerintahan Kabupaten Madiun. ( kata kunci : pariwisata, pengelolaan, objek wisata grape )                                             THE IMPLEMENTATION OF ARTICLE 2 OF MADIUN REGIONAL REGULATION NUMBER 6 YEAR 2015 ABOUT THE TOURISM ARRANGEMENT PUTRIANA KUMALADEWI NINGTYAS Prof.Dr. Sudarsono ,SH.MS , Lutffi Effendi, SH.M.Hum.   THE FACULTY OF LAW UNIVERSITAS BRAWIJAYA   Abstract The writing of scientific article discussing about the implementation on region regulation of Madiun Regency article 2 number 6 year 2015 about organization of tourism. The regulation contains about developing, maintaining local assets of the tourist attraction and potential that have not been explored. The discrepancy between the rules with the implementation in the field can provide a major influence of regional income. The Regional Government of Madiun Regency along with the Department of Tourism Madiun Regency that has the authority to develop and maintain tourism object especially Grape Tourism should be able to optimize the management of attractions because basically Madiun has many Potential that can be developed to increase income, as well as to the people around Grape Tourism that can increase economic growth, reducing unemployment with the participation of people around Grape Tourism and help manage Grape Tourism. Therefore, the essential of regulation, made to carried out and applied. Similarly, Madiun Regency Regulation made also to be implemented accordance with the regulation which is implemented with the regulation of Madiun Regency. (Keywords: tourism, management, Grape Tourism)
KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN FRANCHISOR DAN FRANCHISEE MENURUT ASAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK WARALABA ALFAMART. Herlina Wulandari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Herlina Wulandari, Dr. Yuliati, SH., LL.M., Moch. Zairul Alam, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : herlinawulandari15@gmail.com   ABSTRAK Asas proporsionalitas adalah asas yang melandasi pertukaran hak dan kewajiban para pihak berkontrak agar sesuai proporsinya.Kontrak merupakan wadah yang mempertemukan kepentingan-kepentingan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang menuntut bentuk pertukaran kepentingan yang adil, termasuk dalam hubungan kontraktual antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) dalam perjanjian waralaba pada hakikatnya tak dapat dilepaskan dalam hubungannya mengenai masalah keadilan. Keadilan dalam berkontrak lebih termanifestasi apabila pertukaran kepentingan para pihak terdistribusi sesuai dengan hak dan kewajibannya secara proporsional. Dikatakan proporsional berdasarkan pencerminan prestasi dan kontra prestasinya yang dicerminkan berdasarkan kesepakatan antar pihak, terutama dalam hal ini perjanjian waralaba yang merupakan perjanjian baku yang dibuat oleh kreditur/franchisor.   ABSTRACT The principle of proportionality is the principle that underlies the exchange of rights and obligations of the parties contract to fit the proportions.Contract is an platform that meets the interests of parties involved in it, which demand thefair exchange of the interests, included in the contractual relationship between the franchisor with the franchisee in the franchise agreement essentially can’t be separated in its relation with the issue of justice. Fairness in contracting is more manifested when the exchange of interests between the parties is distributed in accordance with the rights and obligations proportionally. Being said proportionally is based on the relflection of the achievements and cons achievements that reflected based on agreement between the parties, especially in this case the franchise agreement which isa standard agreement made by the creditor / franchisor.
EKSISTENSI YURIDIS BADAN HUKUM YAYASAN YANG KEGIATANNYA SUDAH TIDAK ADA DITINJAU DARI PASAL 62 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN Ruth Monica Bakara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ruth Monica Bakara, Budi Santoso, Ratih Dheviana Puru H.T. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: monicabakara@yahoo.com   ABSTRAK Artikel ini menganalisis mengenai permasalahan eksistensi yuridis badan hukum yayasan yang kegiatannya sudah tidak ada ditinjau dari Pasal 62 huruf (b) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan mengenai apa yang menjadi batas tercapai dan tidak tercapainya tujuan dari suatu yayasan sebagai alasan pembubaran. Melalui metode yuridis normatif diperoleh kesimpulan bahwa yayasan yang sudah tidak ada kegiatan operasionalnya tersebut dapat dikatakan sebagai tidak tercapainya tujuan suatu yayasan sehingga badan hukum yayasan tersebut dapat dibubarkan. Pembubaran yayasan karena tidak ada kegiatannya tidak memerlukan suatu penetapan oleh Pengadilan Negeri hanya berdasarkan hasil rapat Pembina yayasan dan kemudian diberitahukan hasil lukuidasi pembubaran yayasan kepada Kemenkumham.   Kata Kunci: Eksistensi Yuridis, Badan Hukum, Yayasan THE JURIDICAL EXISTENCE OF FOUNDATION LEGAL ENTITY WITHOUT ACTIVITIES BASED ON ARTICLE 62 LETTER B LAW NUMBER 16 OF 2001 ABOUT FOUNDATION Ruth Monica Bakara, Budi Santoso, Ratih Dheviana Puru H.T. Faculty of Law University of Brawijaya Email: monicabakara@yahoo.com ABSTRACT This article analyzes the problem of juridical existence of foundation legal entity without activities based on Article 62 letter (b) Law Number 16 of 2001 about Foundation. In the article, it is not explained the limit of achievement and absence of objective of a foundation as the reason for dismissal. Through the method of normative juridical obtained conclusion that foundation does not have operational activities and can be regarded as not achieving the goal of a foundation thus foundation legal entity can be dismissed. The dismissal of foundation is because of the absence of activities do not require a determination by the District Court only based on the foundations Trustees meeting and subsequently notified the results of the dismissal of the foundation to the Ministry of Law and Human Rights. Key words: Juridical Existence, Legal Entity, Foundation
PENGATURAN PENGENAAN PAJAK IKLAN TERHADAP AKUN MEDIA SOSIAL Andi Marwah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andi Marwah, Dr. Tunggul Anshari, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya   andimarwah@hotmail.com   Sektor pajak merupakan sumber pendapatan paling besar untuk anggaran Negara setiap tahunnya. Semakin pesat perkembangan jaringan e-commerce khususnya di media sosial sudah menjadi salah satu sumber pendapatan utama masyarakat Indonesia saat ini. Namun Undang-Undang perpajakan yang ada belum disesuaikan dengan model bisnis yang berkembang di masyarakat, salah satunya merupakan endorsement dan buzz marketing yang merupakan kegiatan beriklan di media sosial. Beralihnya model iklan konvensional menjadi iklan secara online tersebut tentunya harus diikuti dengan peraturan perundang-undangan yang rinci dan komperehensif agar tidak terjadi penghindaran pajak oleh masyarakat. Selain itu dibutuhkan kepastian hukum untuk para pelaku bisnis di media sosial dan juga keadilan diantara pelaku iklan konvensional dan iklan online di media sosial. Pengaturan mengenai Pajak Iklan ini dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang PPn yaitu Jasa Kena Pajak karena iklan di yang dilakukan di media sosial tersebut merupakan suatu hal yang termasuk kategori Jasa dalam Undang-Undang PPn dan memenuhi syarat Jasa Kena Pajak. Pemerintah juga seharusnya bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dalam hal pengawasan dan pengenaan pajak bagi bidang e-commerce lainnya agar sesuai dengan kebutuhan masyakarat.   Kata Kunci : Pajak Iklan, Media Sosial                                         ABSTRACT REGULATING THE ADVERTISING TAX ON SOCIAL MEDIA   Andi Marwah, Dr. Tunggul Anshari, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya   andimarwah@hotmail.com   Taxes is the most biggest income for government in almost every year. The fastest development of e-commerce especially in social media is become one of the main income for Indonesian people nowadays. But the Tax Act that is avalaible in the state are not provided the need of business model that grows in society, the model of advertising which become so popular now is endorsement and buzz marketing in social media. The shifting of conventional model of advertising to the online model of advertising should be followed by the law that is clearly regulate in specific things that coveree the need of society. The certainty of law also become the needs of the advertiser and justice for both who are in conventional advertising industry also online advertising industry. The regulating of Advertising Tax can be include to the Value Added Tax Act which in section Service tax based because the advertising that is happened social media is meet the qualifications of Service definition in Value Added Tax Act. The government also need to work together with other government entity to watch and tax the other model of e-commerce to meet the needs of society.   Keywords : Advertising Tax, Social Media  
ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM ROBO ADVISORS DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL DI INDONESIA (Studi Perbandingan Peraturan Kedudukan Hukum Robo Advisors di Indonesia dengan di Amerika Serikat) Dea Nabila Danty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dea Nabila Danty, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., M. Zairul Alam, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Deanabiladanti@yahoo.com   Robo Advisors adalah sesuatu alat Penasihat Investasi yang membantu investor atau nasabah dalam melakukan transaksi jual-beli di dalam pasar modal, di Indonesia sendiri Robo Advisors adalah sesuatu yang baru yang belum adanya peraturan khusus terkait hal tersebut, namun berdasarkan Pengaturan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-33/PM/1996 Tentang Perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi di Indonesia, seorang Penasihat Investasi tidak dapat mengelola dana dari nasabah atau investor. Dimana di dalam hal ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana kedudukan hukum dari Robo Advisors dalam transaksi pasar modal di Indonesia. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengangkat dan meneliti bagaimana kedudukan hukum Robo Advisors Menurut Pengaturan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-33/PM/1996 Tentang Perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi di Indonesia, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Hukum dapat dimaknai sebagai keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama, atau keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum mengatur hubungan hukum yang terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri.   Kata Kunci      :Kedudukan Hukum, Robo Advisors, Pasar Modal ABSTRACT THE ANALYSIS OF ROBO ADVISORS LEGAL STANDING IN CAPITAL MARKET TRANSACTION IN INDONESIA (Comparative Study of the United States Copyright Law and Indonesia Copyright Law) Dea Nabila Danty, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., M. Zairul Alam, SH., MH. Faculty of Law, Brawijaya University Deanabiladanti@yahoo.com   Robo Advisors is an Investment Advisory advisorial tool that can help investors or clients alike in doing capital markets transaction. In indonesia, robo advisors is a new concept that hasnt really been regulated yet, and based on the regulatory decisions from the head of the capital market supervisory agency No. KEP-33/PM/1996 about behavioural Prohibitions of investment advisors in Indonesia, investment advisors cannot regulate funds coming from investors or clients alike. Regarding this issue, authors wants to try to elucidate about Robo Advisors legal status in capital maket transactions in Indonesia. Therefore, authors are enticed to bring up and examine the legal status of Robo Advisors in regards to the regulatory decisions from the head of the capital market supervisory agency No. KEP. 33/PM/1996 about behavioural prohibitons of investment advisors in indonesia, Indonesian Capital Market Act No. 8/1995 about Capital Market and Financial Services Authority Regulations. Law itself can be interpreted as a system that consists of a collection of regulations that can be enforced with sanctions and/or penalties. Law regulating legal relationships consists of bonds between individuals and society and between individual themselves.   Keywords : Legal Standing, Robo Advisors, Capital Market
ANALISIS YURIDIS MAKNA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 292/Pid.Sus/2012/PN.Cbn, Putusan Nomor: 471/Pid.Sus/2013/PN.Slmn, Putusan Nomor: 232/Pid Violita Ariessaputri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Violita Ariessaputri, Dr. Yuliati, SH., LL.M, Alfons Zakaria, SH., LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : violitasp@gmail.com   Abstrak Sejak diresmikannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik telah menimbulkan banyak penafsiran. Pada Senin, 28 November, resmi diberlakukan revisi dari UU ITE, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tidak memuat ketentuan khusus mengenai bagaimana suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik. Sehingga, dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3), majelis hakim memiliki pertimbangan yang berbeda-beda mengenai suatu perbuatan dikatakan sebagai pencemaran nama baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa makna pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta makna pencemaran nama baik dalam UU ITE. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mengenai makna pecemaran sebelum adanya penjelasan dalam revisi UU ITE mengenai pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3), majelis hakim telah memaknai pasal tersebut dengan mengacu pada pencemaran yang diatur dalam KUHP.     Kata kunci : makna pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang                          Informasi dan Transaksi Elektronik.     JURIDICAL ANALYSIS BY THE MEANING OF INSULT IN ARTICLE 27 PARAGRAPH 3 ACT 11 OF 2008 ABOUT ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTIONS (Study Of Ruling Number: 292/Pid.Sus/2012/PN.Cbn, Ruling Number: 471/Pid.Sus/2013/PN.Slmn, Ruling Number: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl, Ruling Number: 196/Pid.Sus/2014/PN.BTL, Ruling Number: 847/Pid.B/2014/PN.SBY, and Ruling Number: 182/Pid.Sus/2015/PN.Cjr)   Violita Ariessaputri, Dr. Yuliati, SH., LL.M, Alfons Zakaria, SH., LL.M Faculty of Law Brawijaya University Email : violitasp@gmail.com   Abstract The first time Act 11 of 2008 Electronic Information and Transactions was formed, particularly at article 27 paragraph 3 about defamation have got a lot of interpretation issues.  On Monday, November 28th, it has officially inaugurated the revision of Act 11 of 2008 Electronic Information and Transactions, which is reformed in Act 19 of 2016 in Changes Act 11 of 2008 about Electronic Information and Transactions. At article 27 paragraph 3 about defamation do not contain any particular explanation how such a deed could be consider as a defamation or not. The purpose for this research is to find and analyze the meaning of defamation in article 27 paragraph 3 on Act 11 of 2008 Electronic Information and Transactions according by judges verdicts and the meaning of defamation itself in Act 11 of 2008 Electronic Information and Transactions. This research uses juridical normative method. This research uses law and cases approach. Furthermore, from the research  that has been done, it could be concluded if the meaning of defamation before there is any explanation in Act 19 of 2016 on Changes Act 11 of 2008 about Electronic Information and Transactions about defamation in article 27 paragraph 3, judges already had interpreted defamation according to Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie.     Keywords: defamation, article 27 paragraph 3, Act 11 of 2008 Electronic Information and Transactions
URGENSI PENGATURAN PENETAPAN PAJAK KARBON (CARBON TAX) DALAM UPAYA PENINGKATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI INDONESIA Mutmainah Septiani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mutmainah Septiani, Dr. Istislam S.H., M.Hum., Dr. Tunggul Anshari S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: mutmainah.septiani@gmail.com   Abstract: Air pollution in Indonesia cannot be separated from one of the main causes of the pollution which is motor vehicle whose numbers continue to increase every year. Thus, a special arrangement that can reduce the amount of carbon emissions in the air to improve air pollution control in Indonesia is already urgent to regulate. Government Regulation No. 41 year 1999 on Air Pollution Control has not fully accommodated the solution to the problem of air pollution control in Indonesia. In many countries, one of the solution in dealing with air pollution is by the application of Carbon Tax. This study used normative juridicial method with the approaches of statute, conceptual, and comparative. The findings of the study show that it is urgent for Indonesia to apply the Carbon Tax as an effort of to increase the control over air pollution by considering the supporting factors and inhibiting factors. Keywords: Air Pollution, Carbon Emission, Urgency, Carbon Tax, Motor Vehicles   Abstrak: Pencemaran udara di Indonesia tidak terlepas dari salah satu penyebab utamanya yaitu polusi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya. Maka suatu pengaturan khusus yang dapat menekan jumlah emisi karbon di udara guna meningkatkan pengendalian pencemaran udara di Indonesia merupakan hal yang sudah urgent untuk diatur. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara belum sepenuhnya mengakomodir solusi terhadap permasalahan pencemaran udara di Indonesia. Di berbagai negara salah satu solusi dalam menghadapi pencemaran udara ialah dengan diterapkannya Pajak Karbon (Carbon Tax). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penilitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, serta komparatif. Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa sudah mendesak atau urgent bagi Indonesia untuk menerapkan Pajak Karbon tersebut sebgai upaya peningkatan pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan faktor-faktor pendukung dan faktor-faktor penghambat.     Kata kunci: Pencemaran Udara, Emisi Karbon, Urgensi, Pajak Karbon, Kendaraan Bermotor
KEPASTIAN HUKUM KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA DALAM PEMBUATAN KONTRAK BISNIS DI INDONESIA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Praya No.35/Pdt.G/2010/PN.PRA dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.451/Pdt.G/2012/PN.JKT.Bar) Asna Nurul Hayati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asna Nurul Hayati*, Afifah Kusumadara, S.H., L.L.M., SJD., M. Zairul Alam, S.H., M.H. Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : Asnhanurulhayatii@gmail.com   Abstrak Indonesia merupakan salah satu negara yang mewajibkan penggunaan bahasa negara dalam pembuatan dokumen-dokumen hukum, termasuk dalam pembuatan kontrak bisnis. Kewajiban penggunaan bahasa dalam pembuatan kontrak bisnis ini diatur diberbagai peraturan yang salah satunya adalah Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lembaga Negara serta Lagu Kebangsaan. Peneliti mengkaji tentang kepastian hukum kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan kontrak bisnis di Indonesia dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Praya No.35/Pdt.G/2010/Pn.Pra dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.451/Pdt.G/2012/Pn.Jak.Bar terkait dengan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan kontrak bisnis tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan teknik analisis pengumpulan bahan hukum yang diolah dengan teknik interpretasi gramatikal. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan : apabila para pihak dalam membuat kontrak bisnis sepakat menggunakan satu bahasa yaitu Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris saja dan menuangkan kesepakatan mereka di dalam kontrak, maka kontrak tersebut tetap sah jika dikemudian hari terjadi sengketa terkait penggunaan bahasa tersebut. Namun jika kesepakatan tidak dituangkan di dalam kontrak dan kontrak tersebut berbentuk akta otentik, maka kekuatan pembuktiannya berubah menjadi akta di bawah tangan, sedangkan jika kontrak berbentuk akta di bawah tangan, maka kontrak tersebut berakibat batal demi hukum. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Kewajiban, Bahasa Indonesia, Kontrak Bisnis,         Abstract Indonesia is one of the countries that requires the use of state language in the composition of legal documents, including in the making of business contracts. The obligation to use language in making business contracts is regulated in various regulations, one of which is Law Number 24 year 2009 on Flag, Language, State Agencies and National Anthem. This research examined the legal certainty of the obligation of the use of Indonesian language in making business contracts  in Indonesia by analyzing the Verdict of Praya’s District Court No. 35/ Pdt.G/2010/Pn.Pra and the Verdict of West Jakarta’s District Court No. 451/Pdt.G/2012/Pn.Jak.Bar is related to the obligation of the use of the Indonesian language in making the business contract. This research used a normative juridical method with statute and case approaches. The technique of analysis employed was grammatical interpretation technique. The findings of this study conclude : if the parties involved in making a busniess contract agree to use one language that is either Indonesian language or English, then the contract remain valid if in the future there is a dispute related to the use of that language. However, if the agreement is not stated into the contract and the contract is in the form of an authentic deed, then the evidentiary power becomes an under hand or simple deed. Whereas if the contract is in the form of an underhand or simple deed, then the contract is legally void. Keywords : Legal Certainty, Liability, Indonesian Language, Business Contract
HARMONISASI PENGATURAN BRANCHLESS BANKING ANTARA BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF STRUKTUR PERMODALAN BANK Aji Aribowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dr. Sihabudin S.H., M.H.[1], Dr. Reka Dewantara S.H., M.H. [2], Aji Aribowo Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: ajiaribowo95@gmail.com   Abstract: The economic democracy’s principle which is fair and able to provide opportunities to all levels of society to participate in economic activities is still a hope for the people of Indonesia in particular to date. Government as a stakeholder and an economic actor has not shown any significant influence, but that does not mean the government is not trying to make changes. Government has created a program and for that it deserves appreciation. This program is called the Financial Inclusion program launched by President Joko Widodo in 2016 through Presidential Regulation No. 82 year 2016 on the National Strategy of Financial Inclusion. In that the government made it through the branchless banking program initiated by ASF and BI. However, the two authorities apply different requirements to the prosprective oranizing bank which triggered a conflict of regulation from the capital aspect. The research method used in this research was normative juridical method. The findings of this study show that the requirements set by BI state that the requirement stating that candidate bank must be a commercial bank with the category of BOOK IV or with core capital of more than thirty trillion rupiah is considered to be more appropriate to be applied. Given the many risks faced by agents in the implementation of branchless banking, especially compliance and operational risk, then risk management that can mitigate risks arising from both the organizer bank and the agent is needed. Keywords: Branchless banking, agent, core capital, inclusive.     Abstrak: Asas demokrasi ekonomi yang adil dan mampu memberikan peluang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam kegiatan ekonomi sampai saat ini masih menjadi harapan bagi rakyat Indonesia pada khususnya. Peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan sebagai pelaku ekonomi belum menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan, namun bukan berarti pemerintah tidak berupaya untuk melakukan perubahan. Pemerintah melakukan upaya yang patut diapresiasi, yaitu program Inklusi Keuangan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Inklusi Keuangan. Dalam salah satu upaya yang dilakukan tersebut pemerintah mewujudkannya melalui program branchless banking yang digagas oleh OJK dan BI. Namun kedua otoritas tersebut menerapkan persyaratan yang berbeda bagi calon bank penyelenggara sehingga menimbulkan konflik pengaturan dari aspek permodalannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasilnya dalam penelitian ini adalah persyaratan yang ditetapkan oleh BI yang menyatakan bahwa calon bank penyelenggara haruslah bank umum dengan kategori BUKU IV atau modal inti lebih dari tiga puluh triliun rupiah dirasa lebih pantas diterapkan. Mengingat banyaknya risiko yang dihadapi oleh agen dalam pelaksanaan branchless banking terutama risiko kepatuhan dan operasional sehingga diperlukan manajemen risiko yang dapat memitigasi risiko-risiko yang timbul baik dari bank penyelenggara maupun agen.   Kata Kunci: Branchless banking, agen, modal inti, inklusif. [1] Dosen Pembimbing Utama, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2] Dosen Pembimbing Kedua, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue