cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing (Studi Analisis Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di PT. PLN (Persero) Kabupaten Ponorogo) Ricky Satria Arsa Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ricky Satria Arsa Putra, Lutfi Effendi SH.M.Hum, Agus Yulianto, SH.M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Putra.arsa5@gmail.com   ABSTRAK Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan tenaga kerja outsourcing. Dalam penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing / tenaga alih daya yang bekerja di PT. PLN (Persero) Area Ponorogo yang bertempat di Kabupaten Ponorogo. Karena menurut penulis perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing masih belum maksimal. Dilihat dari Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditinjau dari segi perlindungan kesehatan, perlindungan keselamatan kerja, perlindungan kematian, dan perlindungan hukumnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian dengan menganalisis sejauh mana efektifitas dan implementasi suatu peraturan atau hukum yang diterapkan. Khususnya dalam kaitannya mengenai perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. PLN (Persero) di Kabupaten Ponorogo kepada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di PT. PLN (Persero) saat ini. Untuk melaksanakan penelitian ini, metode yang peneliti gunakan ialah metode pendekatan Yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang bagaimana suatu peraturan perundang-undangan atau hukum yang diberlakukan dan diterapkan dalam masyarakat, terlebih lagi di kalangan pekerja outsourcing di PT PLN (Persero). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Outsourcing, Aparatur Sipil Negara ABSTRACT This research is based on the provision of Article 92 of Law Number 5 Year 2014 on State Civil Servants regarding outsourced workers. This research focuses on legal protection provided for outsourced workers responsible for power transfer in State Electricity Company (further stated as PT. PLN (Persero)) in Ponorogo, the Regency of Ponorogo. The author agrees that the legal protection provided is not adequate in terms of its health cover, work security, death cover, and legal protection itself. This research was conducted based on juridical empirical research in which the extent of the effectiveness and implementation of regulation and law applied was analised, especially when it is related to legal protection given by PT. PLN (Persero) in the Regency of Ponorogo for outsourced workers hired by PT. PLN (Persero) at present time. The research method employed in this research involved socio-juridical research method used to analyse how a legislation or law is applied in a society, especially in PT. PLN (Persero). Keywords: legal protection, outsourcing, state civil servants
TANGGUNG JAWAB CHINA ATAS UJI COBA PENEMBAKAN ANTI SATELLITE WEAPONS (ASAT) TERHADAP SATELIT FENGYUN 1C MENURUT HUKUM RUANG ANGKASA Asrifan Satria Hawinhuda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ASRIFAN SATRIA HAWINHUDAFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Teknologi di dunia saat ini sangatlah pesat. Salah satunya yakni perkembangan teknologi di bidang persenjataan, seperti ASAT (Anti Satellite Weapons). ASAT adalah sebuah teknologi senjata yang memiiki tujuan untuk melumpuhkan dan menghancurkan satelit yang sedang mengorbit di ruang angkasa. Pada tahun 2007 China melakukan uji coba penembakan ASAT miliknya terhadap satelit Fengyun 1C. Sejak itu dampak hasil uji coba penembakan ASAT milik China terhadap satelit Fengyun 1C masih dirasakan oleh pengguna ruang angkasa lainnya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan jenis pendekatan penelitian peraturan tertulis, analisis konsep hukum, dan kasus, tulisan ini ditujukan untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan tindakan uji coba penembakan ASAT milik China dan bentuk tanggung jawab China atas uji coba penembakan ASAT miliknya menurut hukum ruang angkasa baik tanggung jawab internasional maupun pertanggungjawaban internasional. Kata kunci: Tanggung Jawab, ASAT, Hukum Ruang Angkasa ABSTRACT Technology has been growing very rapidly. It is also true for the development of weapon technology. Space weapon commonly known as Anti Satellite Weapons (ASAT), for example, is a technology intended to disable and destroy satellite orbiting in the space. In 2007, China carried out pilot testing by shooting Satellite Fengyun 1C. Since then, it has left some impacts that are still perceived by other space users. With normative-juridical approach and written regulation research approach, legal concept analysis, and cases, this research is aimed to study and analyse the validity of the action of pilot testing of destroying Fengyun 1C by using ASAT owned by Chine and the responsibility that China should carry regarding the pilot testing, either the international or international responsibility.   Keywords: responsibility, ASAT, space law
PELUANG DAN TANTANGAN PENGUBAHAN NAMA LAUT CHINA SELATAN MENJADI LAUT NATUNA UTARA OLEH INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Muhammad Rachmandani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Rachmandani, Dhiana Puspitawati, Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: rachmandaniimam@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini menganalisis pengubahan nama Laut Cina Selatan yang berada di sebelah utara Kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau oleh Pemerintah Indonesia. Banyaknya kegiatan illegal di wilayah ZEE Natuna membuat Pemerintah Indonesia mengubah nama di wilayah tersebut menjadi Laut Natuna Utara yang merupakan bagian dari Laut China Selatan. China mengklaim bahwa Laut China Selatan merupakan wilayahnya dengan teori Nine Dash Line (9 garis putus-putus). Klaim China terhadap wilayah Laut China Selatan didasari atas catatan peninggalan sejarah. Perubahan nama itu dilakukan pemerintah yang didasarkan pada perkembangan hukum internasional yang berlaku dan adanya penetapan batas wilayah dengan negara-negara tetangga. Pertimbangan lainnya yaitu berdasarkan putusan PCA (Permanent Court of Arbitration) atas Sengketa Laut China Selatan antara China dan Filipina yang memutuskan bahwa China tidak memiliki kedaulatan di Laut China Selatan. Meskipun Indonesia memastikan hanya mengubah nama Laut China Selatan yang berada di territorial kedaulatan Republik Indonesia dan tidak menyentuh wilayah negara lain, China tetap mengecam tindakan yang dilakukan oleh Indonesia. Pemerintah China mengatakan bahwa tindakan Indonesia tersebut merupakan hal yang tidak masuk akal dan sama sekali tidak sesuai dengan upaya standarisasi internasional terkait nama tempat itu. Kata Kunci: Peluang, Tantangan, Laut China Selatan, Laut Natuna Utara, Hukum Internasional. ABSTRACT This research is aimed to analyse the change of the name of South China Sea which lies in the north of Natuna Island of the Province of the Island of Riau by the government of Indonesia. This change was triggered by the growing number of illegal activities in the area within Exclusive Economic Zone. China has claimed that the China south sea is the area based on nine dash line, and its claim is all based on the historical record. This name change was actually based on the development of international law that applies and the provision of borders of neighbouring countries. Another consideration of this name change is the decision made by Permanent Court of Arbitration (PCA) on dispute in regard to South China Sea between China and Philippines in which it was determined that China holds no sovereignty in South China Sea. Despite the fact that Indonesia has assured that the sea with the changed name is within the territory on the Republic of Indonesia, and it has been assured that no other islands or territories are spoiled, China still insists on forcefully criticising the deed done by the nation. The government of China has criticized that changing the name of the sea is completely illogical and is not in line with international standard. Keywords: chance, challenge, south china sea, north natuna sea, international law
STATUS HUKUM KEGIATAN ASTEROID MINING DITINJAU DARI PRINSIP-PRINSIP DALAM OUTER SPACE TREATY 1967 Nadia Putri Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nadia Putri Pratiwi, Dr. Adi Kusumaningrum, S.H, M.H., Nurdin S.H.,M..Hum., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nadyaharahap28@gmail.com   ABSTRAK Artikel ini membahas dan menganalisis mengenai kegiatan Asteroid Mining yang sedang menjadi perdebatan mengenai status hukum dan tanggung jawab dari Negara yang melakukan. Dasar utama dari analisis dalam artikel ini adalah prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967 yang menjadi Magna Charta dalam hukum ruang angkasa. Kekaburan pasal-pasal pada Outer Space Treaty 1967 menyebabkan masing-masing Negara melakukan interpretasi. Penulis mengangkat isu hukum tersebut dikarenakan kekaburan pengaturan mengenai kegiatan eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa khususnya asteroid mining. Status hukum dari kegiatan asteroid mining menjadi perdebatan antar Negara yang menimbulkan pro dan kontra dalam praktiknya. Berdasarkan hal-hal diatas, penelitian ini memuat rumusan masalah : (1) Bagaimana status hukum dari asteroid mining ditinjau dari prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty? (2) Bagaimana bentuk tanggung jawab dari negara dan perusahaan yang melakukan kegiatan asteroid mining ditinjau dari prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulis juga menggunakan teknik analisis bahan hukum berupa interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan interpretasi sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban bahwa asteroid mining tidak melanggar prinsip-prinsip hukum dalam Outer Space Treaty khususnya prinsip kebebasan eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa dan prinsip non-appropriation karena kepemilikan hanya ditujukan kepada sumber daya yang didapat bukan kepada asteroid atau celestial bodies lainnya, meskipun demikian, pengaturan kegiatan asteroid mining masih belum jelas dan spesifik. Tanggung jawab dari kegiatan asteroid mining dibebankan kepada the Launching State dan kerugian dapat dituntut melalui jalur diplomatik atau membentuk claim commission. Kata Kunci: status hukum, tanggung jawab negara, Outer Space Treaty, asteroid mining ABSTRACT This article discusses and analyzes the activities of Asteroid Mining that is being debated about the legal status and responsibilities of the State conducting the mining activity. The main basis of the analysis in this article is the principles in the 1967 Outer Space Treaty that became ‘Magna Charta’ in space law. The obscurity of the articles in the 1967 Outer Space Treaty causes each State to interpret. The authors raise the legal issue due to obscurity setting on exploration activities and use of space, especially asteroid mining. The legal status of asteroid mining activities is a debate between States that raises the pros and cons in practice. Based on the above matters, this study contains the problem formulation: (1) How is the legal status of asteroid mining viewed from the principles in Outer Space Treaty? (2) What is the responsibility of states and companies conducting asteroid mining activities in terms of principles in the Outer Space Treaty? This research uses normative juridical method with statute approach and conceptual approach. The authors also use legal material analysis techniques in the form of grammatical interpretation, systematic interpretation and sociological interpretation. Based on the results of the research using the method, the authors obtained the answer that asteroid mining does not violate the principles of law in the Outer Space Treaty, especially the principle of freedom of exploration and use of space and the principle of non-appropriation because ownership is only directed to resources obtained not to asteroids or other celestial bodies, however, the setting of asteroid mining activities remains unclear and specific. The responsibility of the asteroid mining activity is charged to the Launching State and the loss can be prosecuted through diplomatic channels or establishing a claim commission. Keywords: legal status, state responsibility, Outer Space Treaty, asteroid mining
PERWUJUDAN PRINSIP EKUITAS DALAM PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL TERKAIT MANFAAT PELAYANAN BAGI PESERTA Achmad Harris Affandi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Achmad Haris Affandi, Prof. Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H, Ratih Dheviana Puru HT, S.H., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : achmadharrisa@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perwujudan prinsip ekuitas dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terkait manfaat pelayanan bagi peserta. permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini yaitu, bagaimana perwujudan prinsip ekuitas dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terkait manfaat pelayanan bagi peserta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan. Jenis bahan hukum terdapat Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier yang dianalisis dengan menelaah pada isu hukum yang terjadi dengan kekaburan klausula perwujudan prinsip ekuitas dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa Prinsip ekuitas dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terikait manfaat pelayanan bagi peserta tidak terwujud dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Kata Kunci: Perwujudan, Prinsip Ekuitas, Sistem Jaminan Sosial Nasional ABSTRACT This study aims to analyze the embodiment of the principle of equity in Article 19 paragraph (1) of Law Number 40 of 2004 on National Social Security System related service benefits for participants. issues that are the focus of this research is, how the embodiment of the principle of equity in Article 19 paragraph (1) of Law Number 40 of 2004 on National Social Security System related service benefits for participants. This research is legal, the research approach using the approach of law (statute approach) that the approach by examining and analyzing legislation. Types of legal materials contained Primary Legal Materials, Legal Materials Secondary and Tertiary Laws material was analyzed by examining the legal issues that occur with the principle of equity haziness embodiment clause in Article 19 paragraph (1) of Law Number 40 of 2004 on National Social Security System. Based on the results of this study it can be seen that the principle of equity in Article 19 paragraph (1) of Law Number 40 of 2004 on the National Social Security System related to service benefits for participants has not materialized and set specifically in Law Number 24 of 2011 on the Agency Social Security Organizer, Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 12 of 2013 on Health Insurance, Regulation of the Minister of Health Number 28 of of 2014 on Guidelines for the Implementation of Health Insurance Program and BPJS Health Regulation Number 1 of 2014 on the Implementation of Health Insurance. Keywords: Realization, Principle of Equity, National Social Security System
IMPLEMENTASI PASAL 24 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PENGUMUMAN KARYA CIPTA LAGU SECARA KOMERSIAL DI CAFÉ DAN RESTAURANT (Studi Produser Rekaman di Kota Jakarta) Arnanda Fadjri Nur Dharma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arnanda Fadjri, Afifah Kusumadara, SH., LLM.SJD., Moch. Zairul Alam,SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: arnandafdjr@gmail.com  Abstrak ARNANDA FADJRI NUR DHAMA, Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Desember 2017, Implementasi Pasal 24 Ayat (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Pengumuman Karya Cipta Lagu secara Komersial di Café dan Restaurant (Studi di Produser Rekaman Jakarta), Afifah Kusumadara dan M. Zairul Alam. Pemutaran lagu yang diumumkan ke publik merupakan bentuk dari pengumuman karya fonogram yang diumumkan secara komersial sebagaimana termaktub dalam  Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga bagi pemutar lagu secara komersial dapat dikenakan royalti atas hak terkait, penerapan ketentuan pasal tersebut dapat menjadi problematika penerapan hukum bagi pihak-pihak atau pelaku usaha yang selalu memutarkan lagu untuk sarana pelengkap atau hiburan di tempat usaha tersebut, seperti café dan restaurant. Problematika terhadap pelaksanaan Pasal 24 ayat (4) UU Hak Cipta menjadi fokus kajian dari penulis untuk mengkaji permasalahan terkait pelaksanaan Pasal 2 ayat (4) UU Hak Cipta terhadap pengumuman karya cipta lagu secara komersial di restaurant atau cafe dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi sengketa pengumuman karya cipta lagu di cafe dan restaurant, untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris di cafe dan restaurant, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan Produser rekaman di DKI Jakarta, sebab pertumbuhan teknologi, tempat hiburan di DKI Jakarta berkembang pesat sebagai ibu kota negara dan kota metropolitan. Berdasarkan hasil penelitian langsung dan analisa yuridis diperoleh bahwa produser rekaman tidak menjadikan pemutaran lagu di café atau restaurant sebagai fokus atau objek pengawasan, sedangkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengalami kesulitan dalam pengawasan dan pemungutan royalti sampai ke daerah, sebaliknya semua pihak cafe atau restaurant yang menjadi objek penelitian tidak tahu bahwa pemutaran lagu yang biasa mereka putar di jam operasional dikenai royalti dengan perhitungan yang disamakan yakni berdasarkan jumlah kursi, sehingga menimbulkan keberatan bagi pihak cafe atau restaurant. Oleh karena itu, penulis merumuskan upaya yang dapat dilakukan bagi produser rekaman dengan menyusun rencana untuk mengontrol pemutaran lagu di cafe atau restaurant, bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional diperlukan penataan SDM di daerah atau memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, sedangkan bagi pihak café atau restaurant dapat mengajukan uji peraturan, keberatan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan membentuk perkumpulan untuk mempermudah penampungan aspirasi dan terorganisir. Upaya preventif diperlukan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk memberikan sosialisasi kepada pihak café atau restaurant, sedangkan apabila terdapat sengketa atau pelanggarannya dapat diajukan klarifikasi, somasi bahkan sampai jalur litigasi Kata Kunci: Implementasi Hukum, Pasal 24 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014, Pemutaran Lagu, Cafe atau Restaurant Abstract ARNANDA FADJRI NUR DHAMA, Economics and Business, Faculty of Law Universitas Brawijaya, December 2017, Implementation Of Article 24 Paragraph (4) Of Law Number 28 Year 2014 On Copyright Of Music Commercially Played In Cafes And Restaurants (A study in a record company in Jakarta) Afifah Kusumadara and M. Zairul Alam Playing music in public is categorised into an act of announcing phonogram for commercial purpose as stipulated in Article 24 Paragraph (4) and Article 27 of Law Number 28 Year 2014 on Copyright. It implies that whoever plays music for commercial purpose should be charged for a royalty. The implementation of this article is problematic in the application of law for parties and entrepreneurs who play music for entertainment to support their business in places like cafés and restaurants. The problem related to the implementation of Article 24 Paragraph (4) of Law on Copyright has been the focus for this study which also contributes to studying Article 2 Paragraph (4) of Law on Copyright regarding music played in public such as in cafés and restaurants for commercial purpose. This research is also focused on attempts done to settle any dispute related to announcement of music work in cafés and restaurants. To give answers to the problems, empirical-juridical approach was employed in this research, and it was conducted in cafés and restaurants, National Collective Management, and record company in Jakarta since technology and nightclubs in Jakarta have been growing rapidly a part of metropolitan city. Based on the research result and juridical analysis, it is implied that the act of playing music for commercial purpose in cafes and restaurants is not the focus and supervision of National Collective Management since this organisation has difficult time supervising and charging for royalty up to regional level, while entrepreneurs running café and restaurant business are not aware that playing music for entertainment is considered having commercial purpose and thus it may charge them some amount of money for royalty that has to be paid based on the numbers of chairs. Those involved in the business are surely reluctant to comply with the policy. Therefore, there are some measures, as suggested by the author, that record company could take by planning some steps to control the music playing in cafés and restaurants. For National Collective Management, improving human resource at regional level and coordination with related institutions is required, and cafés and restaurants are able to propose regulation test or objection to National Collective Management and establish a team for a better way of organizing and managing aspiration. Moreover, preventive action also needs to be taken by National Collective Management by raising awareness of those involved in café and restaurant business. Any dispute and infringement could be clarified or could be responded with a legal notice or such a situation could even take litigation. Keywords: Legal Implementation of Article 24 Paragraph (4) of Law Number 28 Year 2014, Playback of Song, Cafe or Restaurant
AKIBAT HUKUM PUTUSAN MA NOMOR 517K/PDT.SUS-HKI/2015 TERHADAP KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERJANJIAN LISENSI Geraldi Yohanes Parlindungan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Geraldi Yohanes Parlindungan, Afifah Kusumadara, M. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: geraldinainggolan@yahoo.com  ABSTRAK Artikel ini menganalisis mengenai dampak hukum dengan adanya pertimbangan hakim yang mengabaikan pasal 83 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam putusan MA Nomor 517K/Pdt.sus-HKI/2015, dimana dalam putusan tersebut hakim menganggap bahwa perjanjian lisensi yang tidak didaftarkan dengan alasan tidak adanya peraturan teknis pada saat itu, diperbolehkan dengan menganggap pihak pengugat dalam putusan tersebut sudah memiliki itikat baik. Padahal dalam pasal 83 tersebut mengharuskan kewajiban mendaftarkan perjanjian lisensi tersebut. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif. Sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa dengan adanya putusan tersebut menyebabkan dalam hal seseorang untuk dapat menggugat pihak ketiga tidak harus menunggu keputusan pihak Dirtjen Hak Cipta menerima atau tidak permohonan pendaftaran perjanjian lisensi tersebut atau bahkan mendaftarkan perjanjian lisensi tersebut. Kata Kunci: Akibat Hukum, Perjanjian lisensi, Kewajiban Pendaftaran ABSTRACT This article analyses legal impact related to cosinderation made by a judge who overlooks Article 83 of Law Number 28 Year 2014 on Copyright in the Supreme Court Decision Number 517K/Pdt.sus-HKI/2015 which implies that license contract not registered due to the absence of technical regulation is considered valid since the plaintiff holds good intention. This is in contrast to the provision of Article 83 which requires the license to be registered. This research employed normative-juridical method and it was obtained based on the result that a plaintiff coul file a lawsuit without having to look forwaed to the decision by Directorate General Of Copyright to accept or reject the proposal of license contract registration or even to register the license contract Keywords: legal impact, license contract, compulsory regristration
ANALISIS TENTANG SUSPENSI DAN PENCABUTAN PERSETUJUAN KEANGGOTAAN BURSA DALAM PEMBERIAN SANKSI SUSPENSI OLEH BURSA TERHADAP EMITEN DALAM PASAR MODAL Marina Ery Triatmi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Marina Ery Triatmi, Dr. Bambang Winarno,SH.,M.S., Moch. Zairul Alam,SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ery.marina@gmail.com Abstrak Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai tindakan otoritas Bursa dalam memberikan sanksi administratif berupa sanksi penghentian sementara perdagangan (Suspensi) dan sanksi penghapusan efek (delisting) terhadap emiten yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban dalam hal pemberian Laporan Keuangan Berkala kepada Bursa. Yang dilatarbelakangi dengan adanya azas keterbukaan informasi di Pasar modal terutama dalam hal penyampaian informasi terkait Laporan Keuangan Berkala dari emiten kepada Bursa yang dalam prakteknya masih banyak emiten yang belum menyampaikan kewajibannya kepada bursa sehingga diberikan sanksi oleh Bursa. Hal ini ditandai dengan terjadinya beberapa bentuk tindakan otoritas bursa dalam memberikan sanksi terhadap emiten. Data primer yang digunakan Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi. Data Sekunder yang digunakan artikel media, buku terkait dengan permasalahan yang diambil, hasil karya tulis. Teknik Analisa yang digunakan dengan melakukan penafsiran berupa penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Menurut penulis, tindakan otoritas bursa dalam melakukan pemberian sanksi dirasakan masih belum cukup kuat dikarenakan bursa tidak mengatur secara tegas mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban dari pemberian sanksi yang diberikan bursa. Upaya yang dapat dilakukan oleh emiten untuk dapat melakukan perdagangan kembali dalam hal telah dikenakan sanksi oleh bursa dapat melakukan upaya pengajuan keberatan maupun upaya pencatatan kembali (relisting). Kata Kunci: Pasar Modal, Suspensi, Delisting, Relisting Abstract This research is aimed to analyse issues related to authorised exchange to give suspension as administrative sanction and to delist issuers who do not submit Periodical Financial Report to the exchange. This research is based on the principle of openness of access to information in capital market especially in terms of sending information related to Regular Financial Report submitted by issuers to exchange in which there are lots of issuers who do not regularly do what they are required to, resulting in sanction given by exchange, in which the exchange holds authority to do so to issuers. The primary data used in this research is the Regulation Number III-G on Suspension and approval cancellation of exchange membership, Regulation Number I-I on Delisting and Relisting Stock Exchange, Regulation Number I-E on Responsibility to Send Information, Regulation I-H on Sanctions. In addition, the secondary data employed in this research involves media, books related to the issues discussed in this research, and scientific papers. The issue was analysed by employing grammatical and systematic interpretation technique. The author agrees that the act of authority of exchange in terms of applying sanction is considered insufficient, as there is no rule that is binding applied regarding the period given to the fulfillment of the responsibility since the time the sanction is given. In this case, in order to be able to proceed trading after the sanction is given, issuers are allowed to propose objection or relisting. Keywords: capital market, suspension, delisting, relisting
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA KEUANGAN NASABAH BANK DALAM BASIS DATA PERPAJAKAN MELALUI SINGLE IDENTITY NUMBER Nina Ayu Prastyaning Vita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nina Ayu Prastyaning Vita, Dr. Sihabudin, S.H, M.H., Dr. Reka Dewantara, S.H, M.H. n1n4.4yu@gmail.com   ABSTRAK Pada penelitian ini, penulis menganalisis permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap data keuangan nasabah bank dalam basis data perpajakan. Transparansi data nasabah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan khususnya dalam pasal 8, dianggap bertentangan dengan pasal 40, 41, 42, 43, 44 dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan karena melanggar prinsip kerahasiaan bank. Permasalahan ini timbul karena adanya keresahan nasabah yang menyimpan dananya di bank. Pertukaran data nasabah antar bank membuat kepercayaan terhadap bank berkurang dan rasa tidak aman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Statue Aprroach. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini dilakukan melalui interpretasi, yakni interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil pembahasan, diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum terhadap data keuangan nasabah bank melalui single identity number dalam basis data perpajakan. Perlindungan hukum terhadap data keuangan nasabah bank melalui rahasia bank serta Perlindungan hukum represif melalui litigasi (pengadilan, non litigasi (arbritase, negosiasi, mediasi). Supaya represif tidak terjadi maka ada upaya preventif yaitu tidak hanya e-KTP saja bisa menunjukan status keuangan nasabah, tetapi dengan menggunakan Single Identity Number memudahkan pihak pajak dan berbankan untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Single Identity Number, Kerahasiaan Data Nasabah ABSTRACT In this study, the authors analyze the problem of legal protection of customers’s financial bank in tax databases. Customer data transparency as governed by Government Regulation in Lieu of Law Number 1 Year 2017 concerning to Access to Financial Information for Tax Interest, especially in Article 8 that is contradictory to Article 40, 41, 42, 43, 44 of the Act Number 10 Year 1998 concerning to Banking for violating the principle of bank secrecy. This problem arises because of the transparency of customer data. Interbank customer data exchange creates less bank trust and insecurity. This research uses normative juridical research using statute approach. The legal substance used in this research is done through interpretation, which is grammatical interpretation. Based on the results of the discussion, authors obtained that the legal protection of financial data of bank customers through single identity number in the database of taxation. Legal protection of financial data of bank customers can be done through bank secrecy and repressive legal protection can be done through litigation (court), non-litigation (arbitrate, negotiation, mediation). In order to avoid repressive, there is preventive effort that not only e-ID card can show the financial status of customers, but by using Single Identity Number can facilitate the tax and banking to know how much tax to be paid. Keywords: Legal Protection, Single Identity Number, Customer Data Confidentiality.
PEMBINAAN NARAPIDANA TERORIS SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN SIKAP DERADIKALISASI (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 SURABAYA) Dwiky Chandra Wikawardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dwiky Chandra Wikawardhana, Dr. Prija Djatmika., SH., MS., Dr. Abdul Madjid., SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya wardhanadwiky@gmail.com Kejahatan Terorisme merupakan kejahatan luar biasa atau dapat disebut juga sebagai Extra Ordinary Crime yang mana dalam hal ini perlunya pembinaan yang ekstra dalam melakukan pembinaan kepada narapidana teroris ketika pelaku terorisme telah berada di Lembaga Pemasyarakatan. Pembinaan bagi narapidana teroris tersebut dinamakan Program Deradikalisasi. Didalam pengaturan Perundang-undangan di Indonesia Deradikalisasi tidak mengatur secara spesifik dan baku seperti apa dan bagaimana treatment khusus terhadap narapidana terorisme ini. Oleh karena itu peneliti ingin meneliti seperti apa dan bagaimana pembinaan bagi narapidana teroris yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya dengan keberhasilan Deradikalisasi terhadap Pak Umar Patek terpidana teroris Bom Bali I. Kata Kunci: Deradikalisasi, Pembinaan Narapidana Teroris. TRAINING FOR TERRORIST PRISONERS AS AN EFFORT TO REALIZE DE-RADICALIZATION ATTITUDE (CASE STUDY IN THE PRISON CLASS 1 OF SURABAYA) ABSTRACT Crime of Terrorism is an extraordinary crime, which in this case the need for extra guidance in conducting training to terrorist prisoners when the perpetrator of terrorism has been in the Prison. Training for terrorist prisoners is called as a De-radicalization Program. Within the legislation in Indonesia, De-radicalization does not specify what specific and standard and how special treatment to this terrorism prisoner. Therefore, researchers want to investigate what kind and how the coaching for terrorist prisoners who are in the Prison Class 1 of Surabaya that have been considered as successful in the Program of De-radicalization, for instance Mr Umar Patek as a convicted terrorist of first Bali Bombing. Keywords: De-radicalization, Training for Terrorist Prisoners.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue