cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA TANPA AGUNAN Pratama, Muhammad Hatta
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014
Publisher : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Ada dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit tanpa agunan. Pertama Perlindungan hukum preventif, diperlukan isi perjanjian yang mengikat guna menghindari kerugian apabila terjadi kredit macet dan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian yang sudah di atur dalam undang-undang Perbankan. Kedua, Perlindungan hukum Refresif, dimana pada perlindungan ini diperlukan sebuah pengadilan kecil yang khusus menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang murah mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah terlalu besar. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kredit Tanpa Agunan, kreditor, debitor
PENGATURAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DI AMERIKA SERIKAT, JERMAN DAN BELANDA M. Ali Murtadho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.277 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Pengaturan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Amerika Serikat, Jerman Dan Belanda. Hal ini dilatarbelakangi oleh lemahnya perlindungan para Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Indonesia. Sehingga penulis ingin melakukan kajian yuridis dan perbandingan di Negara yang memiliki sistem hukum peradilan tindak pidana yang sudah baik. Dalam hal ini penulis melakukan studi perbandingan di Negara Amerika Serikat, Jerman dan Belanda. Hal ini dilakukan untuk menemukan suatu konsep yang dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Sehingga diharapkan tercipta suatu bentuk perlindungan yang baik kepada para Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) yang pada akhirnya dapat menjadi suatu langkah yang baik untuk memberikan kesempatan dalam membongkar kejahatan yang serius dan terorganisir di masa yang akan datang. Kata Kunci : Justice collaborator, Perlindungan saksi
KENDALA DALAM PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur) Albert Hasoloan Limbong
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (140.832 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini membahas mengenai kendala dan upaya dalam penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Di provinsi Jawa Timur pada tahun 2013 telah terjadi kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bank Jatim cabang H.R Muhammad Surabaya. Skripsi ini membahas 3 masalah pokok yaitu 1) Bagaimana penanganan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap tindak pidana pencucian uang? 2). Apakah kendala yang dihadapi Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menangani tindak pidana pencucian uang? 3).Apakah upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam mengatasi kendala penanganan terhadap tindak pidana pencucian uang? Hasil dari penelitian ini yaitu, penanganan yang dilakukan oleh oleh kepolisian daerah jawa timur terkait dengan tindak pindana pencucian uang adalah menerima laporan dari PPATK, melakukan penyidikan, melakukan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Terkait dengan kendala yang dihadapi, terdapat dua kendala yaitu, kendala yuridis dan kendala teknis. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi adalah antara lain berkordinasi dengan oprasional Polri dan koordinasi Dengan Lembaga yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS), menyelenggarakan seminar mengenai pemahaman terhadap UU Nomor 8 Tahun 2010, peningkatan sarana dan prasaran, pengadaan pelatihan terhadap penanganaan tindak pindana pencucian uang.Kata kunci : Kepolisian daerah jawa timur, tindak pidana pencucian uang
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK BERDASARKAN THEORY OF ATTACHMENT Yulia Kumalasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.886 KB)

Abstract

ABSTRAKSITheory Of Attachment merupakan teori yang menjelaskan bahwa seseorang melakukan kejahatan karena kurangnya kehangatan dan kasih sayang dalam keluarga, serta konsekuensi ketika tidak mendapatkan hal itu. Keadaan keluarga broken home (orang tua bercerai) merupakan faktor kunci yang mempengaruhi seorang anak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di samping faktor lingkungan, faktor individu, dan faktor sosial budaya. Di dalam keluargalah pendidikan dasar dalam anak dapat ditanamkan oleh orang tua, karena berawal dari keluarga anak dapat berkelakuan yang baik sesuai dengan didikan yang diberikan oleh orang tua. Adanya ikatan kasih sayang dalam keluarga antara anak dan orang tua serta komunikasi yang baik akan menanamkan pribadi yang baik dalam perkembangan pribadi anak. Jadi keutuhan keluarga yang harmonis adalah suatu kunci agar anak tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan buruk ataupun terpengaruh dari seseorang yang menjurus melakukan tindak pidana.Kata Kunci: Theory of Attachment, Anak, Tindak Pidana Narkotika.
PENERBITAN KEPUTUSAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 188/9/KEP/429.011/2010 TENTANG PERSETUJUAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI KEPADA PT. INDO MULTI NIAGA DI KABUPATEN BANYUWANGI Dita Anindita Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.141 KB)

Abstract

ABSTRAKPenerbitan Keputusan Bupati Nomor 188/9/KEP/429.011/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Indo Multi Niaga di Kabupaten Banyuwangi menuai banyak permasalahan, mulai dari keabsahan penerbitan Keputusan Bupati Banyuwangi karena penerbitannya menggunakan dasar hukum yang salah. Dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar daerah tambang setelah dilaksanakannya izin usaha pertambangan eksplorasi oleh PT. Indo Multi Niaga, akibat dari kegiatan pertambangan eksplorasi ini banyak dampak yang terjadi, untuk lingkungan dampak yang terjadi masih belum terlihat signifikan karena aktifitas yang dilakukan oleh PT. Indo Multi Niaga masih dalam tahap eksplorasi, hanya mengambil sampel untuk dilakukan penelitian lanjutan. Upaya- upaya yang telah dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyuwangi dalam mengendalikan dampak lingkungan yang terjadi akibat kegiatan pertambangan eksplorasi masih perlu ditingkatkan, karena upaya telah dilakukan masih dalam tahap pencegahan, untuk penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup belum direalisasikan.Kata Kunci: Keputusan Bupati, Eksplorasi, Dampak lingkungan hidup, Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
PELAKSANAAN PASAL 36 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (Studi di Dinas Pendidikan Kota Malang) Ardi Ristaranto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (89.874 KB)

Abstract

ARDI RISTARANTO, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum,Universitas Brawijaya Malang, Juli 2013, “Pelaksanaan Pasal 36 PeraturanDaerah Kota Malang Nomor 03 Tahun 2009 Tentang SistemPenyelenggaraan Pendidikan (Studi di Dinas Pendidikan Nasional KotaMalang)”, Lutfi Efendi S.H., M.H dan Tunggul Anshari,S.H., M.HDalam penulisan skripsi yang penulis bahas adalah permasalahan tentangPelaksanaan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 03 Tahun 2009Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Studi di Dinas Pendidikan Nasional KotaMalang), yang dilatarbelakangi pengembangan mutu pendidikan di Indonesiasampai sekarang belum maksimal karena berbagi aspek. Standar NasionalPendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, danpengawasan, pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yangbermutu. Juga bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalammencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban bangsa yangbermartabat. Salah satu standar diatas yang paling penting untuk diperhatikanyaitu standar pendidik dan kependidikan. Metode pendekatan yuridis sosiologis.Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari peraturanperundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan realita yang ada dilapangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa DinasPendidikan Kota Malang sudah melakukan pembinaan, pengembangan danpembimbingan secara intensif baik terhadap lingkungan sekolah secarakeseluruhan maupun terhadap tenaga pendidik, melakukan  pengembanganpengembangan yaitu dalam hal peningkatan kompetensi guru, melaksanakan pengendalian yang dilakukan oleh pengawas-pengawas sekolah dan juga pengendalian melalui Penilaian Baku Mutu Sekolah oleh Badan AkreditasiSekolah (BAS), melakukan evaluasi Peningkatan Pencapaian Baku MutuPendidikan dilakukan setahun sekali baik itu melalui pengawas sekolah maupunoleh Dinas Pendidikan Kota Malang yang lainnya. Pelaksanaan dari Pasal 36 Ayat(2) Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2009 terbentur dengan putusan MahkamahKonstitusi terhadap Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di dalam Amar putusan menyatakanbahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional yang selama ini sebagai dasar hukum RSBI/SBI (RintisanSekolah Berstandar Internasional/Sekolah Berstandar Internasional) tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat. Hambatan dan upaya dalam pelaksanaanPasal 36 Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2009 yang dilaksanakan oleh DiknasKota Malang ada dua yaitu dihapuskannya RSBI dengan munculnya Surat EdaranMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentangKebijakan Transisi RSBI, upaya yang dilakukan adalah melanjutkan RSBI sampaitahun ajaran baru dan kemudian merubah status RSBI menjadi sekolah regular.Kata Kunci: Pelaksanaan, Baku Mutu Pendidikan, RSBI
Kendala Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perjudian Dalam Tradisi Adu Kerbau (studi di Polres Tana Toraja) Suprianto Panca K
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.506 KB)

Abstract

Kegiatan adu kerbau yang selalu disertai perjudian dalam waktu yang sangat lama membuat sebagian besar orang Toraja berpikir bahwa judi merupakan bagian dari adu kerbau yang juga menjadi suatu tradisi yang tidak dapat dipisahkan. Pemikiran orang Toraja tersebut pada akhirnya membentuk suatu pemahaman bahwa judi itu merupakan suatu tradisi, dan tradisi itu harus di lestarikan. Pemahaman untuk melestarikan judi akhirnya membuat tindak pidana perjudian dalam tradisi ma’pasilaga tedong (adu kerbau) di Toraja sangat sulit dihentikan.Tindak pidana perjudian dalam tradisi ma’pasilaga tedong (adu kerbau) di Tana Toraja tidak disertai upaya penegakan hukum yang efektif dari pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang ditunjuk oleh undang-undang. Hal ini terjadi karena banyaknya kendala yang dialami pihak kepolisian dalam menerapkan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian terhadap pelaku perjudian dalam tradisi ma’pasilaga tedong (adu kerbau) tersebut. Hal ini yang melatar belakangi penulis untuk mengangkat judul “Kendala Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perjudian Dalam Tradisi Adu Kerbau”.Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah ; Bagaimana realita penyidikan pelaku perjudian adu kerbau di Tana Toraja?, dan apakah kendala penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian dalam tradisi adu kerbau tersebut?, lalu bagaimana penyelesaiannya?Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian yang sesuai dengan metode penelitian hukum. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian yuridis empiris, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis sosiologis, lokasi penelitian di Polres Tana Toraja untuk kiranya dapat menjawab permasalahan diatas.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan metode diatas penulis dapat memperoleh hasil; Bahwa realita penyidikan terhadap pelaku judi adu kerbau (ma’pasilaga tedong) tidak pernah dilakukan. Kendala penyidikan dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian adu kerbau (ma’pasilaga tedong) aPolres dan faktor ekstern. Faktor intern antara lain adalah; Kurangnya jumlah personil kepolisian di Polres Tana Toraja, kordinasi yang kurang sistematis, sarana dan prasarana yang kurang,dan latar pendidikan personil reskrim yang tidak semuanya mempunyai kejuruan reskrim. Faktor ekstern antara lain adalah ; Kendala kultural, kurangnya kerjasama antar pihak, perjudian dalam tradisi adu kerbau sudah berlangsung lama sehingga dianggap warisan budaya oleh masyarakat, pelaku perjudian yang sangat banyak sehingga rentan terjadi konflik. Sedangkan penyelesaian kendala penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian adu kerbau (ma’pasilaga tedong) dapat dilakukan dengan penyelesaian secara preventif dengan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan penyuluhan tentang agama. Melakukan pengawasan terhadap praktek perjudian yang terjadi dalam tradisi adu kerbau (ma’ pasilaga tedong). Kemudian melakukan tindakan represif sebagai jalan terakhir dalam rangka penegakan hukum.Kata kunci: pasal 303 KUHP, Tindak Pidana Perjudian, Tradisi Adu kerbau, Tana Toraja
RATIO LEGIS PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID MENJADIKAN KHONGHUCU SEBAGAI AGAMA RESMI NEGARA (Analisis Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina). Airin Liemanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (563.04 KB)

Abstract

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 menyebabkan Khonghucu menjadi agama resmi negara. Hal ini mengundang perdebatan banyak pihak. Maka hermeneutika hukum diharapkan dapat menggali ratio legis dikeluarkannya keputusan tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sejak hadirnya kerajaan nusantara sampai saat ini, terdapat hubungan yang tua dan asli yang terjadi antara agama dan negara. Dalam perkembangan sejarahnya, Khonghucu pun telah memenuhi syarat untuk disebut sebagai agama di Indonesia. Maka berdasarkan pada ajaran agama Islam melalui perjuangan atas nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan pluralisme Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan keputusan yang menjadikan Khonghucu sebagai agama resmi negara.Kata Kunci: Ratio legis, keputusan presiden, agama Khonghucu, agama resmi negara.
TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PERJANJIAN LISENSI GRANT BACK DALAM UU PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA Rizky Edina Amalia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.363 KB)

Abstract

Perjanjian lisensi yang termasuk dalam rezim Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual mendapat pengecualian dalam UU Persaingan Usaha diatur dalam Pasal 50 huruf b UU tersebut. Akan tetapi perjanjian lisensi yang mengandung klausul grant back tidak mendapat pengecualian karena dapat merugikan perekonomian Indonesia dan para pelaku usaha. Pasal 50 huruf b ini tidak dapat secara otomatis dikecualikan dari UU Persaingan Usaha sehingga penafsiran hukum ketentuan tersebut harus dilakukan dengan tepat untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jika terdapat klausul grant back didalam suatu perjanjian lisensi maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memeriksa lebih lanjut dan apabila terbukti melanggar UU Persaingan Usaha maka lisensi tersebut tidak dapat dicatatkan ke Dirjen HKI dan harus dihentikan.Kata Kunci: Perjanjian Lisensi, Klausul Grant Back, Pasal 50 huruf b UU Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP KERAJINAN TANGAN KULIT LANTUNG BENGKULU (STUDI DI PERAJIN KULIT LANTUNG KOTA BENGKULU) Catur Handayani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.885 KB)

Abstract

Keadaan Geografis Indonesia menyebabkan Indonesia memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya dan merupakan keunggulan komparatif Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu banyak sekali produk-produk Indikasi Geografis yang terdapat di Indonesia, salah satunya yakni Kerajinan tangan kulit lantung Bengkulu. Akan tetapi kerajinan tangan kulit lantung ini belum terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis. Ini tentunya sangat rentan akan persaingan curang dan pembohongan publik terhadap kerajinan tangan kulit lantung, mengingat kerajinan tangan ini sudah merambah pasar Internasional. Pendaftaran Indikasi geografis merupakan cara yang tepat dalam menjamin kepastian hukum terhadap produk Indikasi Geografis di Indonesia, mengingat Indikasi Geografis menganut first to file system, pendaftaran merupakan syarat utama mendapatkan perlindungan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-sosiologis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kerajinan tangan kulit lantung telah memenuhi buku persayaratan dalam PP Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis sebagai syarat pendaftaran Indikasi Geografis.Kata Kunci: Indikasi Geografis, Kerajinan Tangan Kulit Lantung, Pendaftaran, Buku Persyaratan

Page 36 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue