cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PASAL 85 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG PEMBINAAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar) Rizki Bahrudin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rizki Bahrudin, Abdul Majid, Eny HarjantiFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 MalangEmail : rzk.bahrudin@gmail.comABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pasal 85 Ayat (3) tentang pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis sosiologis. Dalam pasal 85 ayat (3) UU SPPA dijelaskan bahwa LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pembinaan bagi narapidana dewasa dan Anak dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. LPKA Blitar dalam pelaksanaan program tersebut terdapat hal yang masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan pembinaan kepada anak yang berhadapan dengan hukum seperti tidak seluruh anak di LPKA Blitar mendapatkan pembinaan.Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembinaan, Anak berhadapan dengan Hukum, LPKA ABSTRACT This study aims to analyze the implementation of Article 85 Paragraph (3) concerning child development in conflict with the law at Class I Special Child Development Institute of Blitar. This research is an empirical legal study using a sociological juridical approach. In Article 85 paragraph (3) of Law on the Child Criminal Justice System explains that Special Child Development Institute is obliged to provide education, training, coaching, and the fulfilment of other rights in accordance with the provisions of legislations. The Guidance of adult and child prisoners are carried out based on the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 31 Year 1999 concerning Development and Guidance for Prisoners. In conducting the program, Special Child Development Institute of Blitar faced some obstacles in the implementation of child development in conflict with the law, such as not all children in Special Child Development Institute of Blitar received development.Keywords: Implementation, Development, children in conflict with the law, Special Child Development Institute
ANALISIS YURIDIS PASAL 15 Jo PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAK PIDANA TERKAIT DENGAN FINANCIAL TECNOLOGY Sukma Nugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sukma Nugraha, Dr. Yuliati, S.H., LL.M, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Sukmanugraha52@gmail.com   Abstrak Financial Tecnology adalah perusahaan berbasis pada pinjam meminjaman uang yang dilakukan melalui media online. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, konsumen harus memenuhi persyaratan yang sangat mudah. Yaitu, memberikan informasi mengenai data diri sesuai ktp dan foto diri. Perusahaan Financial Tecnology melakukan tindak pidana terhadap konsumen dengan cara mendesak dan memaksa konsumen untuk membayar tepat pada waktunya. Jika tidak, perusahaan Financial Tecnology akan menyebarluaskan informasi pribadi konsumen dan disalah gunakan oleh perusahaan Financial Tecnology. Melihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, adanya hak-hak dan kewajiban serta ketentuan pidana yang harus di taati oleh perusahaan peminjam (Financial Tecnology) dan peminjam (Korban),  khususnya pasa 15 Jo Pasal 62. Penelitian ini merupakan penelitian normative menggunakan pendekatan perundang-undangan ( Statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen memberikan keadilan serta ketetapan pidana kepada perusahaan Financial Tecnology yang melakukan tindak pidana serta memberikan perlindungan terhadap peminjam ( konsumen).   Kata Kunci : Financial Technology, Tindak Pidana,Konsumen, Perlindungan Konsumen     Abstract Financial Technology is an online-based lending company. Applying to get loans from this company does not require lengthy process since information on personal data as shown in ID card and pass photo are all that the applicants need to get the loans. However, there is an issue in collecting debt, where such lending companies tend to forcibly demand the consumers to return the money on time, or the company will threaten to abuse the personal data of the clients. Law Number 8 of 1999, especially Article 15 in conjunction with Article 62, governs the regulation by which Financial Technology companies must abide. This is a normative research employing statute approach. The research result indicates that law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection provides justice and criminal sanction imposed on Financial Technology companies committing criminal offenses, and this law also guarantees protection for debtors.   Keywords: Financial Technology, consumer’s criminal offenses, consumer protection
KEWENANGAN DPD DALAM PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAPERDA DAN PERDA DALAM PASAL 249 AYAT (1) HURUF J UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD Surya Wardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Surya Wardhana, Ngesti D. Prasetyo, S.H., M.Hum., Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang Email: suryawrdhana37@gmail.com   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa dari kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda dalam Pasal 249 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tentаng Perubаhаn Keduа Аtаs Undаng-Undаng Nomor 17 Tаhun 2014 Tentаng Mаjelis Permusyаwаrаtаn Rаkyаt, Dewаn Perwаkilаn Rаkyаt, Dewаn Perwаkilаn Dаerаh, dаn Dewаn Perwаkilаn Rаkyаt Dаerаh аtаu yаng lebih bаnyаk disebut sebаgаi UU MD3. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini, penambahan kewenangan DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda dalam UU MD3 tidаk berdаsаrkаn reаsoning аtаu pertimbаngаn yаng jelаs sertа tidаk didаsаri dengаn penelitiаn hukum terlebih dаhulu. Lalu, kewenangan DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Perda dan Raperda аkаn berimplikаsi pаdа аdаnyа tumpаng tindih kewenаngаn аntаrа DPD dаn Pemerintаh Pusаt yаng diwаkili oleh Mendаgri. Selain itu, Kewenаngаn DPD tersebut dаpаt dikаtаkаn sebagai kewenangan yang inkonstitusionаl karena bertentаngаn dengan Pаsаl 22D аyаt (3) Undаng-Undаng Dаsаr Negаrа Republik Indonesiа Tаhun 1945. Kata Kunci: DPD, Peraturan daerah, pemantauan, evaluasi.     Abstract This research is aimed to analyse the authority of DPD over monitoring and evaluation of local regulation draft and local regulation in Article 249 paragraph (1) letter J of Law Number 2 of 2018 concerning Second Amendment to Law Number 17 of 2014 concerning MPR, DPR, DPD, and DPRD or it is commonly known as UU MD3. This is a normative-juridical research employing statute and conceptual approach. The research has found out that the authority of DPD to monitor or evaluate local regulation draft and local regulation in UU MD3 is not based on reasoning or clear consideration and previous legal research. This authority will lead to overlapping authorities of the DPD and Central Government represented by the Minister of Home Affairs. Moreover, the authority of DPD can be regarded as unconstitutional authority since it contravenes Article 22D paragraph (3) of the 1945 Indonesian Constitution. Keywords: DPD, local regulation, monitoring, evaluation
PENEGAKAN SANKSI PIDANA PEMELIHARAAN SECARA ILLEGAL TERHADAP SATWA YANG DILINDUNGI (Studi di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resort Malang) Rieke Meita Komalasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rieke Meita Komasalari, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S., Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : rikemeita12@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Sanksi Pidana Pemeliharaan Secara Illegal Terhadap Satwa Yang Dilindungi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis dаtа primer dаn jenis dаtа sekunder. Teknik pengumpulan data primer diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara terbuka dan observasi, dan teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, studi peraturan perundang-undangan dan studi penelusuran internet. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian maka dapat diketahui bahwa penegakan sanksi dalam pemeliharaan secara illegal terhadap satwa yang dilindungi oleh Pejabat yang Berwenang belum diterapkan secara maksimal sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya di Wilayah Malang. Kurangnya koordinasi antara aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan aparat pemerintah lainnya terkait dalam upaya penegakan sanksi pidana pemeliharaan secara illegal terhadap satwa yang dilindungi, serta kurangnya anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) menyebabkan terhambatnya penerapan sanksi tersebut. Kata Kunci : Penegakan Sanksi, Pemeliharaan Satwa, Satwa Dilindungi, Illegal.   ABSTRACT This research is aimed to look into criminal sanction enforcement over keeping protected animals illegally. Empirical juridical method and socio-juridical approach were used. The data involved primary and secondary data, where the former was obtained from open interviews and observation, and the secondary one was from library research, study of legislation and sources from the Internet. With descriptive analysis technique used in the research, it reveals that sanction over illegal keeping of protected animas has not been optimally enforced according to Article 21 paragraph (2) letter a of Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Living Natural Resources and Ecosystem especially in the region of Malang. Moreover, lack of coordination among law enforcers regarding living environment and other government officials in enforcement of criminal sanction imposed on illegal keeping of protected animals and limited number of civil servants assigned as enquirers in the body of Security and Law Enforcement of Environment and Forestry (GAKKUM LHK) still serve as impeding factors in the implementation of the sanction. Keywords: criminal sanction enforcement, animal keeping, protected animals, illegal.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KETERLIBATAN AMERIKA SERIKAT TERHADAP TERJADINYA GUERRA SUCIA (PERANG KOTOR) DI ARGENTINA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Daryl Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Daryl Putra Rudra Wardhana, Dr. Setyo Widagdo, SH.M.Hum., Agis Ardiansyah, SH.LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: darylputra33@yahoo.co.id   ABSTRAK   Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban Amerika Serikat atas keterlibatannya terhadap Perang Kotor atau Guerra Sucia yang terjadi di Negara Argentina di Tinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Amerika sebagai pendukung terhadap perang kotor di Argentina memiliki tanggung jawab secara Liability dan Responsibility. maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apakah guerra sucia (perang kotor) termasuk  kejahatan perang dan apa pertanggungjawaban Amerika Serikat atas keterlibatan terhadap terjadinya guerra sucia (perang kotor) yang terjadi di Argentina. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumentasi yaitu dengan cara mengumpulkan data, membaca, dan menelaah beberapa literatur, buku, koran, serta peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan, Perang Kotor (Guerra Sucia) yang terjadi di Argentina terkait Konflik Non Internasional ini membutuhkan sumber hukum yang pasti untuk menjunjung hukum humaniter internasional. Konvensi Jenewa 1949 seringkali menjadi satu-satunya perjanjian internasional yang dapat berlaku. Karena itu, dalam menentukan aturan-aturan HHI yang merupakan bagian dari Kebiasaan Hukum Internasional baik pihak yang sudah meratifikasi perjanjian internasional yang berisi aturan-aturan ini atau aturan-aturan serupa maupun pihak yang belum meratifikasinya. Sehingga banyak dari konflik-konflik bersenjata yang dewasa ini berlangsung adalah konflik bersenjata non-internasional, dan konflik bersenjata jenis ini belum diatur secara cukup rinci oleh HHI Perjanjian. Terhadap Organisasi Internasional seperti halnya Perserikatan Bangsa-Bangsa serta peradilan Intenasional lainnya untuk turut Aktif dan menjunjung tinggi Hukum Humaniter Internasional, sehingga dapat menekan kasus kasus pelanggaran terhadap Hukum Humaniter serta dalam menguak kasus terkait Kejahatan Perang Di dunia. Kata kunci : Perang kotor, Guerra Sucia.   Abstract This research discusses the liability of United States over its involvement in dirty war (Guerra Sucia) taking place in Argentina seen from the perspective of International Humanitarian law. The US as the party supporting the dirty war in Argentina holds both liability and responsibility. The legal issue studied in this research is whether the dirty war is categorised as war crime and what is the responsibility of the US over its involvement in guerra sucia taking place in Argentina. This normative-legal research employed statute approach. All the data was analysed based on documentation technique requiring data collection, reading, and reviewing some literature, books, newspapers, and legislation. From the research discussion, the dirty war happening in Argentina over non-international conflict requires the certain source of law to raise high the international humanitarian law. Geneva Convention 1949 often serves as a valid reference. Therefore, setting the rules of International Humanitarian Law becomes a part of the custom of the International Law for either the party that ratifies the international agreement bearing these rules or related rules or the party that has not ratified the agreement. Most armed conflict is categorised as non-international armed conflict, and this type of conflict has not been elaborately governed in International Humanitarian Law. It is essential that United Nations and other international courts of justice actively take part in appreciating International Humanitarian Law to help supress the violence of International Humanitarian Law and to investigate the case regarding war crime in the world. Keywords: dirty war, Guerra Sucia
PERTIMBАNGАN HАKIM DАLАM PUTUSАN NO.313/Pid.B/2017/PN.BTL TERHАDАP TINDАK PIDАNА PENCURIАN PАDА PАSАL 362 KUHP SEBАGАI CONCURSUS REАLIS Anissa Novita Dewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Аnissа Novitа Dewi, Ismail Navianto, Fines Fatimah Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang E-mail : nissanovitadewi@gmail.com Abstract Law is a social control performed by the government. In other words, social control represents normative life of a country and its citizens. The legal issues in Indonesia are complex, where most of the issues are related to court judgement for criminal cases related to either jail sentence based on mono-negotiation or concursus of several reports in which inappropriate findings regarding court decisions are usually found irrelevant to what is expected by justice seekers. Court judgement like concursus realis commonly becomes public spotlight. This research employed normative method, statute, and case approaches, all aimed to find out judge’s consideration in delivering judgement over theft at District Court of Bantul Number 313/Pid.B/2017/PN.BTL and aimed to find out whether judge’s consideration in the Decision as mentioned is relevant to the conduct of concursus realis in Article 65 paragraph (1) of Criminal Code. Keywords: Concursus Realis, theft, judge’s consideration.   Abstrak Hukum ialah kontrol sosial yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan perkataan lain, kontrol sosial ialah kehidupan normatif dari suatu negara beserta warga negaranya. Permasalahan hukum di negara Indonesia ini sangat kompleks sekali sebagian besar yang terkait dengan putusan pemidanaan di pengadilan, baik putusan dengan penjara dengan tindak perundingan tunggal maupun dengan gabungan gabungan (perbarengan) atau concursus dari beberapa laporan yang telah terbukti sering kita temukan kejanggalan tentang putusan  pengadilan yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pencari keadilan. Salah satu putusan pemidanaan yang sering diterima sorotan publik adalah putusan pemidanaan daam kasus perbarengan tindak pidana (concursus realis). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan tujuan untuk mengetаhui pertimbаngаn hаkim dаlаm menjаtuhi putusаn terhаdаp pencuriаn dаlаm putusаn pengаdilаn Negeri Bаntul No.313/Pid.B/2017/PN.BTL serta mengаnаlisis pertimbаngаn hаkim dаlаm putusаn Pengаdilаn Negeri Bаntul No.313/Pid.B/2017/PN.BTL tersebut sudаh sesuаi dengаn perbuаtаn concursus reаlis Pаsаl 65 аyаt (1) KUHP. Kata Kunci: Concursus Realis, Pencurian, Pertimbangan Hakim.
ANALISIS NORMATIF KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Liavita Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Liavita Rahmawati, Tunggul Anshari S.N., Indah Dwi Qurbani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang E-mail: liavitr@student.ub.ac.id ABSTRAK Berdasarkan teori norma hukum berjenjang Hans Nawiansky, susunan atau hierarki sistem norma, norma yang tertinggi (norma dasar) itu berkembang menjadi Norma fundamental Negara atau Staatsfundamentalnorm. Maka, berdasarkan teori norma hukum berjenjang, Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum berdasarkan teori norma hukum berjenjang, selain itu disebutkan pula dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 bahwa UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berarti norma dasar dan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dibawah UUD NRI 1945. Sehingga, baik bentuk Staatsfundamentalnorm maupun Staatsgrundgesetz tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis peraturan perundang-undangan (formale gezets), dilain sisi terkait Hak Uji, apabila bentuk Staatsgrundgesetz dipaksakan sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan maka tentu, harus diperhatikan konstitusionalitasnya dan tidak bisa dilepaskan dari sifat pengujian terhadap norma yang mendasarinya. Oleh alasan tersebut penelitian hukum yuridis-normatif ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis dan konseptual untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum. Sehingga kedudukan hierarki norma dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 perlu dilakukan peninjauan ulang dengan melakukan pemisahan kedudukan sesuai tingkatan norma hukum yang ada. Bahwa, UUD NRI 1945 tidak bisa disejajarkan maupun dikelompokan dengan norma Peraturan Perundang-Undangan (formale gezets). Kata Kunci: Hierarki Norma, Peraturan Perundang-Undangan, Pemisahan, UUD NRI 1945.     ABSTRACT According to the theory of tiered law by Hans Nawiansky, the structure or hierarchy of system of norm, the highest norm (basic norm) grows into fundamental norm of the state or Staatsfundamentalnorm. Thus, according to the theory of tiered law, Article 7 paragraph (1) of Law Number 12 of 2011 mentioning the type and hierarchy of the legislation sparks uncertainty in law according to the theory of tiered law. Moreover, Article 3 paragraph (1) of Law number 12 of 2011 also states that the 1945 Indonesian Constitution is the fundamental law in the legislation, meaning that basic norm and the source of law for the structure of the legislation are under the 1945 Indonesian Constitution. Therefore, either Staatsfundamentalnorm or Staatsgrundgesets cannot be classified into the type of legislation (formale gezets). In terms of the right to review, when the Staatsgrundgesetz is forced to be the part of legislation, the constitutionality must be taken into account and it cannot be set apart from the trait of review towards the norm that lies as the basis. Therefore, this normative-juridical legal research was conducted based on statute, historical, and conceptual approach. The state of the hierarchy of norm in Article 7 paragraph (1) of Law Number 12 of 2011 must be reviewed, and this review involves separation of state according to the level of the existing legal norm. The 1945 Indonesian Constitution cannot be set equal to or grouped with the norm of legislation (formale gezets). Keywords: Hierarchy of Norm, Legislation, Separation, 1945 Indonesian Constitution.
TINJAUAN YURIDIS DEFECTOR 38TH PARALLEL MILITARY DEMARCATION LINE SEMENANJUNG KOREA Mikail Aditia Rahman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mikail Aditia Rahman, Herman Suryokumoro, Yasniar RachmawatiFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 MalangEmail : mikailaditia@gmail.comAbstract Defector is a common subject found when studying history or politics of Korean Peninsula, a region still engulfed in war to date. The term defector refers to migration or desertion. The issue concerning defector in North Korea went global on 13 November 2017, where Oh Chong-song (24 years old back then), a North Korean Soldier, crossed the 38th Parallel Demarcation Line in Panmunjom. The desertion of Oh was witnessed by South Korea and Oh was seen to have managed to go across the border by a military jeep. This issue escalated desertion in Korean Peninsula, where desertion is seen as treachery or asylum. The research result has learned that there is a legal loophole over desertion in International Humanitarian Law, which has caused overlapping interpretation and legislation concerning the status and protection of deserters. It is essential that this legal loophole be resolved by International Humanitarian Law to avoid implication, misinterpretation, and violation of law in the future. Keywords : Defector, Deserter, International Humanitarian Law. Abstrak Defector atau pengkhianat, subjek yang umum ditemukan dalam mengkaji sejarah dan politik di Semenanjung Korea, wilayah yang hingga saat ini masih dalam keadaan “perang”. Istilah defector ni merujuk pada migrasi atau desersi. Isu defector Korea Utara kemudian mendunia pada 13 November 2017 silam, dimana Oh Chong-song (kala itu 24 Tahun) seorang tentara Korea Utara “berkhianat” melintasi Zona Demiliterisasi 38th Parallel di Panmunjom. Desersi Oh disaksikan oleh pihak Korea Selatan dimana pada hari itu terlihat Oh berhasil melintasi perbatasan dengan sebuah jeep militer. Hal ini kian mewarnai perkara desersi di Semenanjung Korea, yaitu bagaimana desersi dilihat sebagai sebuah pengkhianatan, atau suaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapatnya kekosongan hukum mengenai desersi dalam Hukum Humaniter Internasional, yang mengakibatkan tumpang-tindihnya interpretasi dan legislasi akan status dan perlindungan desertir. Menjadi sebuah urgensi bagi Hukum Humaniter Internasional untuk mengatasi kekosongan hukum seputar desersi, guna menghindari terjadinya implikasi, misinterpretasi, dan pelanggaran hukum di masa yang akan datang. Kata Kunci : Desertir, Pengkhianat, Hukum Humaniter Internasional.
EFEKTIFITAS PASAL 71 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERKAIT WAJIB LAPOR KENDARAAN BERMOTOR LUAR WILAYAH (Studi di Kantor Bersama Satuan Manunggal Satu Atap Kota Malang) Agustinus Hendy Kristiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Agustinus Hendy Kristiawan, Agus Yulianto, S.H., M.H., Anindita Purnama Ningtyas, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : hendykristiawan26@gmail.com   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai efektifitas Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah. Dalam Pasal 71 ayat ayat (1) huruf d tersebut mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi. Namun dalam pelaksanaan Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah tidak berjalan secara efektif, karena adanya beberapa faktor, salah satunya adalah tidak adanya peraturan terkait sanksi yang akan diberikan ketika kewajiban lapor kendaraan bermotor luar wilayah tersebut dilanggar, yang seharusnya suatu peraturan yang bersifat mewajibkan harus disertai dengan sanksi. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenil penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai efektifitas Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah. Metode pengambilan data dilakukan denga cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada Kepala Kantor Bersama SAMSAT Kota Malang. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif merupakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa efektifitas Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah belum berjalan dengan baik dan efektif karena terhambat oleh beberapa faktor. Kata Kunci: Efektifitas, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah     Abstract This research is aimed to find out the effectiveness of Article 71 paragraph (1) letter d of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transport over Responsibility to report Motorised Vehicles from Outside Regions. This law governs the responsibility to report motorised vehicles operating for more than three months outside the areas where they are registered. However, this law is not effectively implemented due to several impeding factors, in which, for example, sanctions imposed in case of violation of the regulation still become an issue. This is an empirical research conducted based on socio-juridical approach involving direct observation to obtain the data to find out the effectiveness of the implementation of the law. The data was obtained from an interview with the Head of SAMSAT of Malang. The data was further analysed with descriptive qualitative method by describing the data in structural, coherent, logical, and effective sentences. The research result indicates that Article 71 paragraph (1) letter d of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transport regarding Responsibility to report Motorised Vehicles operating outside Assigned Regions is not effectively implemented due to several factors. Keywords: effectiveness, road traffic and transport, responsibility to report motorised vehicles coming from outside regions.
TINJAUAN YURIDIS PASAL 74 UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS TERKAIT RUANG LINGKUP PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN Nizya Azelia Libbavia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nizya Azelia, Budi Santoso Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : nizyaazelia@gmail.com   ABSTRACT Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan ruang lingkup program tanggung jawab sosial perusahaan dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT dan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sistematis. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal dan teknik analisis argumentasi. Interpretasi gramatikal adalah cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikan menurut bahasa, susunan kata, atau bunyinya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa batasan ruang lingkup program tanggung jawab sosial perusahaan perusahaan dalam UUPT adalah membedakan objek program tanggung jawab sosial perusahaan perusahaan dengan pendekatan konsep triple bottom lines dan sanksi yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (3) UUPT dan penjelasannya tidak memberikan kepastian hukum dan melimpahkan sanksi ke peraturan perundang-undangan yang terkait masih belum menjelaskan secara jelas, cermat dan tegas. Kata Kunci : tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan, sanksi ABSTRACT This research aims to determine the limitations of the scope of the corporate social responsibility program in the Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company (hereinafter referred to as “UUPT”) and sanctions against companies that do not carry out corporate social responsibility programs. The type of research uses normative legal research. The research approaches use statutory approach and systematic approach. Legal material analysis techniques use grammatical interpretation and argumentation analysis techniques. Grammatical interpretation is the simplest way of interpretation or explanation to find out the meaning of statutory provisions by describing them according to language, word order, or sound. Based on the results of the study, it can be seen that the scope of corporate social responsibility program in UUPT distinguish objects of the corporate social responsibility program with the triple bottom line concept and the sanctions covered in Article 74 paragraph (3) of UUPT and its explanation does not provide legal certainty and delegate sanctions to the relevant laws and regulations that do not explain clearly, accurately and firmly. Keywords: corporate social responsibility, corporate, sanctions

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue