cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
BATASAN TANGGUNG JAWAB SEKUTU AKTIF DALAM FINTECH BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI DEBITUR DAN PENYELENGGARA PADA PERKARA KEPAILITAN Satifani Mira Qadrina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Satifani Mira Qadrina, Reka Dewantara, Diah PawestriFakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. MT Haryono 169 Malang 65145. Telp (0341) 553898. FAX (0341) 566505Email: fanimira_qadrina@yahoo.co.idAbstractThis research is mainly aimed to study Information technology-based Loan Service Provider (hereinafter LPMUBTI) in the form of limited partnership (or CV) and to describe and analyse the scope of responsibility of a managing partner in fintech as limited partnership (CV) serving as a debtor and responsible for the arrangement of bankruptcy cases. Normative method, statutory and analytical approaches were used. It is essential that the scope of the responsibility held by the managing partner be made clear.Keywords: responsibility, LPMUBTI, limited partnership (CV), bankruptcyAbstrakDalam penelitian ini penulis membahas mengenai penyelenggara Layanan PinjamMeminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau LPMUBTI yang berbentukPersekutuan Komanditer (CV). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan danmenganalisis batasan tanggung jawab sekutu aktif dalam fintech berbentukPersekutuan Komanditer (CV) yang berkedudukan sebagai debitur danpenyelenggara pada perkara kepailitan. Metode  penelitian  menggunakan jenispenelitian normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalahpendekatan  Perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan Analitis (Analytical Approach). Hasil penelitian ini yaitu memberi kejelasan terhadapbatasan tanggung jawab sekutu aktif dalam fintech berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) yang berkedudukan sebagai debitur dan penyelenggara padaperkara kepailitan.Kata Kunci: Tanggung jawab, LPMUBTI, Persekutuan Komanditer, Kepailitan.
IMPLIKASI YURIDIS PENGECUALIAN IZIN LINGKUNGAN MENURUT PASAL 35 AYAT (1) HURUF A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK Aulia Rahmah Yuliana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aulia Rahmah Yuliana, Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., Dr. ShintaHadiyantina, S.H., M.Hum.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJalanMT. Haryono Nomor 169 Malang, Jawa Timur, IndonesiaTelepon: +62 341 553898 | Fax: +62 341 566505 | e-mail: hukum@ub.ac.ide-mail: aulyuliana@gmail.com Telp. 083048550465AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis dan implikasi yuridis pengecualian izin lingkungan menurut pasal 35 ayat (1) huruf a PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan BerusahaTerintegrasi Secara Elektronik. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan jenispenelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan danpendekatan konseptual. Analisis bahan hukum menggunakan penafsiranmenggunakan penafsiran gramatika, dan penafsiran sistematis. Hasil penelitian inimenunjukan bahwa dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pasal 35ayat (1) huruf a Pelaku Usaha tidak memerlukan izin lingkungan dan pada pasalberikutnya dijelaskan bahwa Pelaku Usaha hanya memerlukan RKL-RPL rinciberdasarkan kawasan. Pada kawasan industri segala hal mengenai prosedur danpengawasan diatur secara terperinci didalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalamKerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik, sedangkantidak demikian dengan kawasan ekonomi khusus Hal tersebut dapat menimbulkancelah kerusakan lingkungan dikarenakan belum adanya aturan mengenai prosedurdan pengawasan RKL-RPL rinci kawasan ekonomi khusus. Hal tersebut menimbulkankekaburan hukum dikarenakan aturan yang belum merata dan jelas di dalam Pasal35.Kata kunci: Implikasi yuridis, kawasan ekonomi khusus, ossAbstract This research studies ratio legis and juridical implication of exclusion ofenvironmental permit according to Article 35 paragraph (1) letter a of GovernmentRegulation Number 24 of 2018 concerning Electronic Integrated Business PermitService. Normative juridical method was used along with statutory and conceptualapproach. Research data was analysed by means of grammatical and systematicapproaches. The research result indicates that Government Regulation Number 24 of2018 concerning Electronic Integrated Business Permit service Article 35 paragraph(1) letter a seems to dismiss the requirement of RKL-RPL according to particularregions. In industrial area, for example, procedure and supervision are thoroughlygoverned in the Regulation of Industrial Minister Number 15 of 2019 concerningIssuance of Industrial Business Permit and Expansion Permit in electronic IntegratedBusiness Permit Framework, but not for Special Economic Zone (SEZ). This situationhas left a space for environmental damage since there is no thorough regulationgoverning the procedure and supervision of RKL-RPL for SEZ. This unclear regulationalso has led to vagueness of norm.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI MANUFAKTUR SEBAGAI PEMEGANG LISENSI SOFTWARE AUTOCAD TERKAIT DUGAAN PEMBAJAKAN HAK CIPTA SOFTWARE (Studi di PT. Guna Era Manufaktura Bekasi) Edwin Alfiansyah Ramadhan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Edwin Alfiansyah RamadhanFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono Nomor 169, Malang, Jawa TimurEmail : edwinalfiansyah@gmail.comABSTRACTAs one of the intellectual property rights protected by law, copyright is the exclusive right ofthe creator that arise automatically based on the principle of declarative after an invention isembodied in a tangible form without prejudice to the restrictions, especially in this paperfocuses on copyright of computer software that are still widely infringed by both individualsand business entities. The author raises the problem regarding the form of legal protectionagainst a manufacturing company as a licensor of AutoCAD software with an alleged copyrightinfringement case against him, PT. Guna Era Manufaktura Bekasi as the software licensor wassuspected in committing infringements in the form of duplication of copyright, which occursbased on the results of research by related parties who have the authority over it.Keywords : Copyright, Software, Agreement ABSTRAK Sebagai salah satu komponen yang dilindungi oleh hukum, Hak Cipta merupakan sebuah hakeksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatuciptaan nya diwujudkan dalam bentuk yang nyata tanpa mengurangi pembatasannya, yangdalam penulisan ini, lebih dikhususkan kepada hak cipta software komputer yang masihbanyak dipersalahgunakan baik oleh individu maupun badan usaha. Penulis menangkatpermasalahan mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap suatu perusahaan industrimanufaktur sebagai pemegang lisensi software AutoCAD dengan adanya dugaan kasuspelanggaran Hak Cipta terhadapnya, PT. Guna Era Manufaktura Bekasi selaku pemeganglisensi software tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa pengandaan hak cipta, yangmana hal tersebut timbul berdasarkan hasil penelitian oleh pihak terkait yang memilikiwewenang terhadapnya.
ANALISIS YURIDIS UNSUR PENYALAHGUNAAN DALAM POSISI DOMINAN MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA Syafira Nurul Aulia Kusumabrata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syafira Nurul Aulia Kusumabrata, Hanif Nur Widhiyanti, Ranitya GanindhaFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malange-mail: syafira992@gmail.comABSTRAKAdanya ketidaksesuaian unsur perbuatan penyalahgunaan posisi dominan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) dengan Peraturan Komisi Nomor 6Tahun 2010. Akibatnya, menyebabkan kekaburan hukum mengenai unsur-unsur apasajakah yang harus terpenuhi pada pelanggaran Pasal 25.Penulisan tugas akhir inimenggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatanperundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. BahanHukum Primer, Sekunder dan Tersier yang didapatkan oleh penulis yang akan dianalisis dengan cara menguraikan dan menghubungkan bahan hukum yang dimasukan kedalam penulisan yang terstruktur sehingga menjawab daripermasalahan hukum yang menjadi objek penelitian ini.  Dari hasil penelitianmetode diatas, posisi dominan yang dianggap mengganggu persaingan adalahpelaku usaha yang menduduki posisi dominan yang menyalahgunakan posisi yangdimilikinya. Penyalahgunaan posisi dominan tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) UU5/1999, namun penjabaran unsur Pasal 25 yang terdapat di Peraturan Komisi Nomor6 Tahun 2010 tidak sesuai dengan pasal 25 UU 5/1999. Maka, unsur perbuatanpenyalahgunaan posisi dominan yang seharusnya ialah dengan menambahkan unsurmenghambat dan atau menghalangi, dan unsur mencegah pada Peraturan KomisiNomor 6 Tahun 2010 agar sesuai dengan Pasal 25 UU 5/1999 dan Konsep dasarpenyalahgunaan posisi dominan. CCCS Guidelines on the section 47 prohibition 2016dapat digunakan sebagai perbandingan karena unsur menghambat termuat didalamPedoman Section 47 Competition Act.Kata kunci: posisi dominan, unsur, penyalahgunaan posisi dominan, hukumpersaingan usaha ABSTRACTIrrelevance regarding misuse of dominant position between Article 25 of LawNumber 5 of 1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unfair BusinessCompetition (Law Number 5/1999) and Regulation of Commission Number 6 of 2010leads to vagueness of law over elements of violation of Article 25. This researchemployed normative juridical method, statutory, case, and comparative approach.Primary, secondary, and tertiary legal materials were analysed and summarised intostructured writing of the research. The dominant position intended in this researchinvolves situations where businessmen holding their dominant position misuse theirposition. This misuse is also stipulated in Article 25 Paragraph (1) of Law Number5/1999, but the elaboration of the elements of Article 25 in Regulation ofCommission Number 6 of 2010 is not relevant to Article 25 of Law Number 5/1999.Thus, some elements such as ‘to impede’ and or ‘to hinder, and ‘to prevent’ inRegulation of Commission Number 6 of 2010 should be added to give relevance toArticle 25 of Law Number 5/1999 and the fundamental concept of misuse ofdominant position. CCCS Guidelines on the section 47 prohibition 2016 can also beused as a comparison since the element of ‘to impede’ is also enacted in theGuidelines Section 47 of Competition Act.Keywords: dominant position, element, misuse of dominant position, law ofbusiness competition.  
PERTANGGUNGJAWABAN AMERIKA SERIKAT TERHADAP KASUS PENEMBAKAN PEJABAT MILITER IRAN (JENDERAL QASEEM SOELAIMANI) DI WILAYAH IRAK BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Kandi Kirana Larasati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kandi Kirana Larasati, Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum., Ikaningtyas, S.H., LL.M.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. M. T. Haryono No. 169 MalangEmail : kandi.kiranalarasati@gmail.comAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran apa saja yang dilakukan dan bentuk pertanggungjawaban seperti apa yang harus dilakukan oleh Amerika Serikat atas kasus penembakan pejabat militer Iran (Jenderal Qaseem Soelaimani) di wilayah Irak berdasarkan Hukum Internasional. Pelanggaran internasional yang dilakukan Amerika Serikat berkaitan dengan kedaulatan negara yang dimiliki oleh Irak sebagai tempat terjadinya pelemparan rudal dengan menggunakan pesawat tanpa awak (drone). Bentuk pertanggungjawaban atas kasus ini ditujukan kepada pihak yang menurut Hukum Internasional memenuhi klasifikasi untuk bertanggungjawab atas tewasnya Jenderal Qaseem Soelaimani. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan pendekatan penelitian berupa Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Kata Kunci : Kedaulatan Negara, Hukum Internasional, Tanggung Jawab, PelanggaranAbstractThis study aims to find out what violations were committed and what forms of accountability should be committed by the United States in the case of the shooting of an Iranian military official (General Qaseem Soelaimani) in the Iraqi territory under International Law. International violations committed by the United States are related to the sovereignty of the country owned by Iraq as a place of missile throwing using drones. The form of responsibility for this case is directed at those who according to international law meet the classification to be responsible for the death of General Qaseem Soelaimani. The type of research used is juridical normative by conducting a research approach in the form of a Case Approach, Statutory Approach, and Conceptual Approach.Keywords : State Sovereignty, International Law, Responsibility, Violations
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE ATAS KEGIATAN PEMASARAN Bisma Mahastra Wahyu Dewanata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bisma Mahastra Wahyu Dewanata, Setiawan Wicaksono, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp. +62-341-553898; Fax: +62-341-566505 E-mai: bsmmahastra@gmail.com Abstrak Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dari banyaknya penggunaan aritificial intelligence dalam dunia usaha. Adanya penggunaaan artificial intelligence tersebut pada akhirnya memberikan dampak yang besar terhadap hak-hak konsumen. Dalam penulisan skripsi ini dapat dikatakan bahwa terdapat beberapa hak yang dapat dikesampingkan oleh pelaku usaha dari adanya penggunaan artificial intelligence dalam dunia usaha, seperti hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan hak untuk hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Berdasarkan permasalahan diatas, pada akhirnya penulis menggunakan satu rumusan masalah yang digunakan sebagai batasan dalam penulisan skripsi ini. Adapun rumusan masalah yang digunakan oleh penulis adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana bentuk tanggung jawab terhadap pelaku usaha kepada konsumen akibat dari sistem artificial intelligence yang dapat merugikan hak-hak konsumen dalam kegiatan pemasaran. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwasannya bentuk tanggung jawab bagi pelaku usaha adalah tanggung jawab mutlak yang mengharuskan pelaku usaha untuk mengganti rugi atas kerugian konsumen yang diakibatkan oleh sistem artificial intelligence. Kata Kunci: Artificial Intelligence, Pelaku Usaha, Pemasaran, dan Tanggung Jawab Hukum.   Abstract This research title departs from the growing number of artificial intelligence users in business. This trend has contributed a huge impact on the rights of consumers. However, this thesis looks into the rights the business people usually disregard regarding the use of artificial intelligence in business, like the right to get good and proper services, the right not to be treated discriminatively, and the right to true, honest, and clear information on condition, and warranty of goods and/or services. This research is focused on the following questions: 1) what form of liability is attached to business people towards their consumers following the system of artificial intelligence that could harm the rights of consumers in marketing? This research employed normative juridical method, concluding that the form of the liability of business people is absolute and it requires them to provide redress over the loss consumers have to face as an impact of artificial intelligence.   Keywords: artificial intelligence, business people, marketing, and liability
IMPLIKASI YURIDIS SISTEM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERKAIT CONCURSUS YANG DIPUTUS OLEH HAKIM (STUDI PUTUSAN NO.741/PID.SUS/2015/PN.GPR DAN PUTUSAN NO.346/PID.SUS/2016/PT.SBY) Devi Angel Eka Belia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Devi Angel Eka Belia, Nurini Aprilianda, Mufatikhatul FarikhahFakultas Hukum Universitas BrawijayaJL. MT. Haryono No. 169 MalangDeviangelekabelia086@gmail.com, 082329418597 Abstrak Kejahatan melalui perkembangan zaman semakin banyak, termasuk kejahatananak. Kejahatan yang terjadi pada anak sangat beragam. Dari sekian banyak kasustentang anak, terdapat sebuah kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Sony Sandraterhadap anak dengan beberapa korban. Namun putusan antara Pengadilan Negeri No.741/Pid.Sus/2015/Pn.Gpr dengan Putusan Pengadilan Tinggi No. 346/Pid.Sus/2016berbeda. Perbedaannya terkait concursus yang diberikan terhadap terdakwa. Jikahakim salah menjatuhkan penggolongan concursus tersebut, maka akan bedampakpada penjatuhan sanksi pidananya. Karena jika concursus yang diberlakukan berbeda,implikasinya adalah pada penjatuhan sanksi. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah yaituapakah ratio decidendi Hakim dalam menentukan perbuatan Sony Sandra sebagaiperbuatan concursus dan apakah implikasi yuridis perbedaan penafsiran aparat terkaitconcursus dan perbuatan berlanjut, terhadap sistem penjatuhan sanksi pidana ? Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan oleh penulis dalampenelitian ini adalah data primer dan data sekunder.  Berdasarkan pembahasan, maka penulis berkesimpulan bahwa melihat dariposis kasus yang dilakukan oleh Sony Sandra. Maka Sony Sandra bukanlah melakukantindak pidana yang termasuk concursus realis sesuai dengan putusan hakim Pengadilannegeri Kabupaten Kediri, namun dapat digolongkan tindak pidana yang dilakukan olehSony Sandra tersebut adalah perbuatan berlanjut sesuai dengan unsur yang ada dalamKUHP dan juga teori yang telah dikemukan oleh Prof Simons dan Adami Chazawi.Argumentasi hakim dalam memberikan ratio decidendi adalah pada ketidaksesuainunsur yang ada dan juga perkara yang terjadi. Terkait dengan implikasi jika hakimkurang tepat dalam menentukan perbuatan yang termasuk concursus mana adalahpenjatuhan sanksi pidananya. Jika, concursus realis seperti penjatuhan hakimPengadilan Negeri Kabupaten Kediri maka sanksi penjatuhan pidananya adalah pidanayang terberat ditambah sepertiga (1/3), sedangkan jika perbuatan berlanjut sepertiyang diputus oleh Hakim Pengadilan Tinggi, maka penjatuhan sanksi pidananya adalahpidana yang paling berat saja. Disini, juga harus melihat keadilan untuk korban karenatujuan hukum salah satunya adalah keadilan.Kata Kunci : Putusan Hakim, Concursus, Penjatuhan sanksi pidana. Abstract Incidence of crime is always growing, not to mention juvenile crime. Non-consensualintercourse between Sony Sandra and some children is among many existing criminal cases,but this is different since District Court Decision Number 741/Pid.Sus/2015/Pn.Gpr hasdifferent provision from High Court Decision Number 346/Pid.Sus/2016/PtSby overconcurrence. The judges declaring a case as a concurrence will certainly affect the sanctionsimposed.  This research is focused on the issues regarding ratio decidendi of the judges in decidinga case of Sony Sandra as concurrence and the juridical implication of different interpretation inboth decisions regarding concurrence and continual conduct related with the imposition ofsanction.  This is a normative research employing statutory and case approaches and the legalmaterials involved both primary and secondary data.  What Sony has committed is not in the case of Mens Rea concurrence like what hasbeen declared by the judges of District Court of the Regency of Kediri, but it is more ascontinual conduct, relevant to the criteria in Criminal Code and the theory by Prof Simons andAdami Chazawi. Ratio decidendi was set by the judges since there is irrelevance between thecriteria and the case that took place. However, what is regarded as improper decision is thesanction imposed by the judges. When the case is declared as mens rea as in the DistrictCourt decision in the Regency of Kediri, the sanction given should involve additional one thirdsto the severest punishment, but when it is declared as continual conduct as declared by thejudges of High Court, the severest punishment will be the only sanction imposed. However,whatever punishment is imposed, justice for the victims should not be disregarded.Keywords: judges’ decisions, concurrence, imposition of criminal sanction
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KRIMINALISASI PERBUATAN MENULARKAN PEYAKIT MENULAR (Ditinjau Berdasarkan Pasal 351 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Aan Setiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aan Setiawan, Abdul Madjid, Ardi FerdianFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, MalangEmail : aansetiawan12334@gmail.com AbstractThis research is aimed at studying and analysing the liability over the crime of spreading contagious diseases based on the perspective of Article 351 paragraph (4) of Criminal Code. Normative juridical method, statutory and comparative approaches were employed. Legal materials were obtained from library research. Contagious diseases are often seen to be able to infect others rapidly and they are very dangerous. In general, intentionally spreading contagious diseases is governed in Law Number 36 of 2009 concerning Health and Article 351 paragraph (4) of Criminal Code, where any conduct of spreading contagious diseases have met what is regulated in article. Spreading contagious diseases is seen as an intention to ruin the quality of health of others. In Germany, this issue and the sanctions imposed over spreading the diseases are clearly regulated in the law of the state. Thus, this research performs comparison of the regulations between Germany and Indonesia.Keywords: liability, contagious disease, Germany. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawabanpidana kriminalisasi perbuatan menularkan penyakit menular yang ditinjauberdasarkan pasal 351 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif denganmenggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang diperoleh melalui analisis undang-undang serta studi kepustakaan.Penyakit menular tentunya merupakan salah satu penyakit yang berhaya sertapenularannya yang sangat cepat. Jika dilihat dari peraturan di Indonesia terkaitkesengajaan menularkan penyakit menular, baik didalam undang-undang nomor 36tahun 2009 tentang kesehatan maupun peraturan lain yang berkaitan tentangpenularan penyakit menular. Namun, perbuatan menularkan penyakit menularmemenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur didalam pasal 351 ayat (4) KitabUndang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan menularkan penyakit menular yangdisamakan dengan sengaja merusak kesehatan.  Jika dilihat dari peraturan di negaraJerman telah mengatur secara jelas hingga sanksi yang dibebankan kepada pelakuyang sengaja menularkan penyakit menular kepada orang lain. Sehingga penelitianini dilakukan dengan membandingkan peraturan di negara Jerman terkait sengajamenularkan penyakit menular.Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penyakit Menular, Jerman 
ANALISIS PUTUSAN HAKIM Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN BERDASARKAN SUDUT PANDANG RESTORATIVE JUSTICE Aisyah Nur Prayekti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aisyah Nur Prayekti, Abdul Madjid, Fines FAtimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang email : aisyahnur139@gmail.com Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis terkait kesesuaian konsep restorative justice antara pertimbangan dan putusan hakim No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn dan juga kesesuaian terhadap ketentuan pemnberian divrsi mengacu pada pasal 7 UU SPPA .  Untuk menjawab tujuan tulisan tersebut, digunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undang. Hasil penelitian tersebut menujuukan bahwa pertimbangan putusan hakim No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN telah sesuai dengan ketentuan diversi Pasal 7 ayat 2 UU SPPA tetapi hakim tidak menggunakan independensinya untuk menafsirkan frasa “paling lama” sebagai dasar untuk memandang bahwa anak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara kurang dari 7 tahun. Jika hal tersebut dilakukan, maka diversi dapat diupayakan. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana dengan putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN/Kpn masih belum selaras dengan konsep restorative justice. Kata kunci: Diversi, Restorative Jurtice, Peradilan Pidana Anak Abstract This paper aims to analyze the appropriateness of restorative justice concept between the considerations and judge's decision No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn and also conformity to the provisions of diversion granted referring to Article 7 of Law on Criminal Justice System of Children (UU SPPA). In order to answer the aim of this paper, normative legal research is used with statutory approach. The results of this study indicate that the consideration of judge's decision No. 1 / Pid.Sus-Anak / 2020 / PN.KPN has complied with the provision of diversion on Article 7 paragraph 2 of UU SPPA, but the judge did not use his independency to interpret the phrase “the longest” as a basis for seeing that a child could be sentenced to less than 7 years imprisonment. If this is implemented, then diversion can be attempted. Judge’s considerations in deciding criminal cases with Decision No. 1 /Pid.Sus-Anak/2020/PN/Kpn are still not in line with the concept of restorative justice. Keywords: Diversion, Restorative Justice, Juvenile Criminal Court.
ANALISIS YURISDIS MAKNA FRASA TANPA HAK PADA PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERKAIT TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG Audra Dea Atika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Audra Dea Atika, Dr. Prija Djatmika, Fines FatimahFakultas Hukum, Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No.169 MalangEmail : audradea1212@gmail.comAbstractJuridical Analysis of the Meaning of Phrase "Without Authority" in Article 28 of LawNo. 19 Year 2016 on the Amendment to Law No. 11 Year 2008 on ElectronicInformation and Transactions related to Crime of Spreading Fake News. The chosentitle was motivated by the existing legal issue in Article 28 of Electronic Informationand Transactions Law, especially in the phrase "without authority" In Article 28Paragraph (1) and (2) contain phrase “without authority", which state: (1) Anyperson who knowingly and without authority disseminates false and misleadinginformation resulting in consumer loss in Electronic Transactions. (2) Any personwho knowingly and without authority disseminates information aimed at inflictinghatred or dissension on individuals and/or certain groups of community based onethnic groups,religions, races, and intergroups (SARA). The underlined phrase is considered wrongin its use if it is placed in that article, because basically no one can have theauthority to spread fake news.Keywords : Without Right, Fake News AbstrakAnalisis Yuridis Makna Frasa “Tanpa Hak” Pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait Tindak PidanaPenyebaran Berita Bohong. Pilihan judul ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yangterdapat pada pasal 28 Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 yang mengandungfrasa “Tanpa Hak” pada pasal tersebut. Pasal 28 Undang-Undang ITE baik pada ayat(1) maupun ayat (2) menggunakan frasa “Tanpa Hak”, di mana Pasal 28 berbunyi :(1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yangditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ataukelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Frasa yang telah digarisbawahi tersebut dianggap salah dalampenggunaannya apabila ditempatkan pada pasal tersebut, sebab pada dasarnyatidak ada seorang pun yang bisa memiliki hak untuk menyebarkan berita bohong.Kata Kunci : Tanpa Hak, Berita Bohong

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue