cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT 2 HURUF C PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR (Studi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sampang) Putra Mahardhika Cahya Hoday
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putra Mahardhika Cahya Hoday, Lutfi Effendi, Agus Yulianto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: putramahardhika145@gmail.com  ABSTRAK Pasar Kedungdung merupakan pasar yang ada di daerah Kabupaten Sampang, kondisi lalu lintas di daerah pasar Kedungdung seringkali mengakibatkan kemacetan karena kurangnya fasilitas parkir kendaraan bermotor. Sehingga penulis memiliki 2 rumusan masalah, yaitu  Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pasal 6 ayat (2) huruf c terkait fasilitas lahan parkir di Kabupaten Sampang? Faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pasal 6 ayat (2) huruf c terkait fasilitas lahan parkir di Kabupaten Sampang? Dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sehingga dapat diketahui hasil penelitian bahwa implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pasal 6 ayat (2) Huruf C terkait fasilitas lahan parkir di Kabupaten Sampang tidak efektif. Karena implementasi hanya didasarkan pada monitoring dengan Koordinator Pasar termasuk kepada petugas penarik retribusi pasar, petugas dari dinas dalam kordinator pengelolaan parkir masih kurang memadai, dan kapasitas pedagang lebih banyak daripada lahan parkir. Sehingga implementasi yang hanya sekedar monitoring tanpa upaya merupakan tindakan implementasi yang tidak efektif. Kata Kunci: Implementasi, Lahan Parkir, Pasar ABSTRACT Kedundung wet market in the Regency of Sampang often causes traffic congestion, as no adequate parking lot for vehicles. Departing from this issue, this research investigates the implementation of Local Regulation of the Regency of Sampang Number 7 of 2013 concerning Wet Market Management Article 6 paragraph (2) letter c regarding parking facilities in the area and the factors impeding the enforcement of the regulation. With empirical juridical method, the research reveals that the regulation has not been effectively enforced since its implementation is only based on the monitoring conducted by traditional market and levy coordinator. Inadequate parking management and the number of the sellers outweighing the parking space also contribute to the issues. Further measures need to be taken into account to support the monitoring for more effective implementation. Keywords: Implementation, parking lot, market
DISHARMONI KETENTUAN PERATURAN WALIKOTA DENPASAR DENGAN PERATURAN GUBERNUR BALI TERKAIT LARANGAN PLASTIK SEKALI PAKAI DITINJAU DARI TUJUAN HUKUM DI KOTA DENPASAR Rafif Rizki Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rafif Rizki Kurniawan, Istislam, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rafifrizki48@gmail.com   ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Peraturan Walikota Denpasar Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dengan Peraturan Gubenur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai. Jenis penelitian yang penulis pilih adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik analisis menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis terhadap Peraturan Walikota Denpasar Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Gubenur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai. Berdasarkan hasil analisis implikasi dari penelitian ini yaitu terjadi pertentangan antara Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai. Menurut teori tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustaf Radbruch aturan yang saling bertentangan maka keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum tersebut tidak terpenuhi, berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa tujuan hukum dari Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang penggunaan kantong plastik tidak dapat tercapai di masyarakat. Kata Kunci: Disharmoni, Peraturan Walikota Denpasar, Peraturan Gubernur Bali,Plastik Sekali Pakai, Tujuan Hukum ABSTRACT This research aims to analyse Mayor Regulation of Denpasar Number 37 of 2018 concerning the reduction of single-use plastic bags in comparison to the Governor Regulation of the Province of Bali Number 97 of 2018 concerning the restriction of single-use plastic bags. With a normative juridical method and statutory approach, this research obtained the data from the Mayor Regulation and Governor Regulation which was further analysed based on grammatical and systematic interpretation. The research reveals that conflicts between these two regulations arose. According to the theory of law introduced by Gustaf Radbruch, these two conflicting regulations will not be able to fulfil both justice and legal certainty. Similarly, the legal purpose of Mayor Regulation of Denpasar Number 36 of 2018 concerning the use of plastic bags is not reached. Keywords: disharmony, Mayor Regulation of Denpasar, Governor Regulation of the Province of Bali, single-use plastic bags, legal purpose
TINDAKAN SEPIHAK AMERIKA SERIKAT TERKAIT PENGEMBALIAN SANKSI PBB TERHADAP IRAN BERDASARKAN JCPOA Raissa Anjani Amaris
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Raissa Anjani Amaris, Agis Ardhiansyah, Anak Agung Ayu Nanda Saraswati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: raissaamaris29@yahoo.com   ABSTRAK Penelitian ini ditujukan pada status hukum penarikan sepihak Amerika Serikat dari JCPOA dan legalitas pengajuan pemberlakuan kembali sanksi PBB terhadap Iran oleh Amerika Serikat kepada Dewan Keamanan PBB berdasarkan JCPOA. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan historis, serta teknik deskriptif kualitatif untuk menganalisis bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JCPOA tidak memuat klausul penarikan negara pesertanya, sehingga apabila ada negara peserta yang hendak menarik diri didasarkan pada ketentuan penarikan dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Penarikan sepihak Amerika Serikat dari JCPOA tidak sah, karena tidak memenuhi persyaratan penarikan dari perjanjian internasional dalam Pasal 54 dan Pasal 56 konvensi tersebut, dengan demikian secara hukum Amerika Serikat masih merupakan negara peserta dalam JCPOA. Kemudian pengajuan pemberlakuan kembali sanksi PBB terhadap Iran oleh Amerika Serikat kepada Dewan Keamanan PBB berdasarkan JCPOA adalah ilegal, karena meskipun Iran terbukti melanggar JCPOA dan Amerika Serikat memiliki hak untuk melakukan pengajuan, tetapi cara tersebut tidak sesuai dengan prosedur Mekanisme Penyelesaian Sengketa di dalam JCPOA, yaitu dengan merujuk isu pelanggaran oleh negara peserta kepada Joint Commission terlebih dahulu. Kata kunci: JCPOA, Penarikan Sepihak, Mekanisme Penyelesaian Sengketa ABSTRACT This research studies the legal standing of the US unilaterally withdrawing from JCPOA and the legality regarding reimposition of a UN sanction against Iran to the UN Security Council according to JCPOA. With a normative juridical method, statutory, and historical approaches, this research analyzed legal materials by implementing a descriptive-qualitative method. The research results reveal that JCPOA does not include any clauses regulating the withdrawal of one of the member states, and when there should be any, it should refer to Article 54 and 56 of Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969. On the contrary, the withdrawal of the US from JCPOA is deemed illicit since it does not comply with those articles, and, thus, the US is still a member of JCPOA. Moreover, the reimposition of a sanction against Iran is considered illegal since it did not take a proper procedure that should have also taken dispute resolution mechanism through Joint Commission although the US has the right to reimpose sanction and Iran violated JCPOA. Keywords: JCPOA, Unilateral Withdrawal, Dispute Resolution Mechanism 
ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENCE Raynaldi Satria Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Raynaldi Satria Kusuma, Prija Djatmika, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: aldikesuma1998@gmail.com, aldikesuma@student.ub.ac.id  ABSTRAK Prinsip persidangan terbuka untuk umum dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP apabila dikaitkan dengan pemeriksaan perkara pidana melalui teleconference menciptakan kekaburan hukum, hal ini menimbulkan ketidaksamaan persepsi di masyarakat terkait prinsip tersebut dengan peraturan yang dikeluarkan berbentuk perjanjian kerjasama oleh lembaga-lembaga yang terkait dengan pemeriksaan perkara pidana. Akibatnya minim partisipasi masyarakat dalam keikutsertaannya dalam pemeriksaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna persidangan terbuka untuk umum dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP dan batasan prinsip tersebut dalam pemeriksaan perkara pidana melalui teleconference. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Historis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pemeriksaan perkara pidana melalui teleconference harus melaksanakan asas persidangan terbuka untuk umum karena apabila tidak maka berakibat putusan pengadilan dapat batal demi hukum dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dieksekusi. Untuk menjawab hal tersebut Pemerintah harus memperjelas aturan hukum melalui perubahan pada KUHAP. Lembaga Peradilan juga harus memberikan akses kepada publik agar masyarakat umum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan perkara pidana dan memberikan akses publik untuk mengetahui Putusan Pengadilan yang terkini. Hal tersebut agar putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum dan transparan kepada masyarakat agar Hakim Ketua Sidang dapat mengeluarkan putusan yang secara adil. Kata Kunci: Teleconference, Persidangan Terbuka Untuk Umum, Pemeriksaan Perkara Pidana ABSTRACT Open trial as governed in Article 153 paragraph (3) of Criminal Code Procedure regarding criminal investigation through teleconference sparks ambiguity of the law and different perspectives in society about the regulatory principle when it is linked to the regulation issued under cooperation agreement involving institutions related to criminal offenses. This situation reduces the participation of the people in the investigation. This research is intended to find out the meaning of the trial open for public as referred to in 153 paragraph (3) of Criminal Code Procedure and the scope of the principle in the criminal investigation through teleconference. With the normative-juridical method, statutory, conceptual, and historical approaches, this research has found out that the criminal investigation through teleconference has to follow the principle of open trial, or it should be deemed null and void with no legal force in the decision. To reach this objective, the Government has to make some amendments to the Criminal Code Procedure. Courts also have to give access to the members of public to witness the trial and to hear the latest court decision. With this, the court decision will hold legal force and demonstrate transparency for all people and for more just judgment passed by the judge. Keywords: teleconference, open trial, criminal investigation 
EFEKTIVITAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN PUBLIK (Studi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang) Rochmatul Ekky Rakasiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rochmatul Ekky Rakasiwi, Lutfi Effendi, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: rakasiwiekky1998@gmail.com   ABSTRAK Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Publik merupakan Peraturan walikota yang lahir sebagai tindak lanjut dari mandat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 3 Perwali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Publik tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan pengaduan publik di Kota Malang berdasarkan asas Keterbukaan, yakni setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi terkait pelayanan penanganan pengaduan serta asas kecepatan, yakni sebuah kemudahan dan keterjangkauan pengaduan yang diselanggarakan secara cepat, mudah dan terjangkau. Hal ini yang melatar belakangi Pemerintah Kota Malang melahirkan sebuah aplikasi yang mudah di akses oleh seluruh masyarakat kota Malang, yaitu Sambat (Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Terpadu) Online. Sambat online merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Malang dengan tujuan masyarakat dapat mengadukan, mengkritik ataupun memberikan apresiasi terhadap penyelenggara pelayanan di Kota Malang. Dikembangkannya Sambat Online dilandaskan oleh permasalahan pengelolaan pengaduan yang belum dapat dikelola dan ditangani secara mudah, cepat dan bertanggung jawab. Masyarakat dapat melayangkan aduan melalui Website dan SMS yang memiliki alur yang mudah dipahami. Kata Kunci: Peraturan walikota, Pelayanan pengaduan publik, Sambat online ABSTRACT The Mayor Regulation of Malang Number 19 of 2010 concerning Services to handle Public Grievances serves as a follow-up of the mandate outlined in Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness. Article 3 of Mayor Regulation of Malang Number 19 of 2010 concerning Services to handle Public Grievances implies that public grievances handled in Malang are based on the principle of openness, where those in need of such a service could access and gain information on services of grievance handling that is prompt, efficient, and affordable. The Mayor of Malang city seems to have departed from this point before he came up with an online application called Sambat online accessible for all people of the city. This application is an innovation implemented by the local government to facilitate grievances, criticism, and appreciation from the people. Sambat online is intended to break the ice where such services intended to handle the grievances have been too complicated and inefficient. People now can voice their grievances through a website and SMS with more accessible steps. Keywords: Mayor’s regulation, Public Complaint Service, Sambat Online 
IMPLIKASI YURIDIS PENOLAKAN IBU HAMIL OLEH RUMAH SAKIT SELAMA PANDEMI COVID-19 Salshabilla Aliza Adif
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Salshabilla Aliza Adif, Abdul Madjid Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: salshabilla.adif@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai implikasi yuridis penolakan ibu hamil oleh rumah sakit selama pandemi Covid-19 ini berlangsung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penolakan ibu hamil oleh rumah sakit selama pandemi COVID – 19 merupakan tindak pidana dan juga untuk mengetahui implikasi yuridis penolakan ibu hamil oleh rumah sakit selama pandemi COVID – 19 berlangsung. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kemudian penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik penafsiran sistematis dan juga gramatikal. Dan hasil dari penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis berpendapat bahwa rumah sakit yang dengan sengaja membiarkan ibu hamil yang masuk ke rumah sakit dan membutuhkan pertolongan namun membiarkan atau bahkan menolak tanpa mendapatkan perawatan sebagaimana seharusnya merupakan suatu tindak pidana karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana yaitu melanggar norma dan diancam dengan saksi berupa hukuman pidana dalam pasal 32 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan pasal 304, 306 dan juga 531 KUHP. Dan Ibu hamil tersebut dapat mengadukan rumah sakit sesuai persepsinya apakah mau dituntut ke wilayah pidana, di gugat ke wilayah perdata atau diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Penolakan Pasien, Penelantaran Medis ABSTRACT This research aims to investigate the rejection of pregnant women by hospitals during the pandemic, to see whether this rejection is regarded as a criminal offence, and to find out the juridical implication of this rejection. This research employed normative legal research and statutory approach, in which the data obtained was further analyzed by using systematic and grammatical interpretation. With these methods, the research reveals that overlooking pregnant women in need of medical treatment or even rejecting them is punishable by Law referring to Article 32 of Law Number 36 of 2009 and Article 304, 306, and 531 of Criminal Code. When similar conditions happen, the women have the right to bring this case to court as either criminal or civil offences. They could even report it to the Indonesian Medical Disciplinary Board (MKDKI). Keywords: juridical implication, rejected patient, negligence in medical treatment 
URGENSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Semuel Hutauruk
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semuel Hutauruk, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S, Faizin Sulistio, S.H., LL.M., Ph.D. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sammydelabenov@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai urgensi hakim pemeriksa pendahuluan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sistem peradilan pidana khusus hukum acara pidana di Indonesia menjamin hak-hak tersangka melalui asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), pada kenyataannya dalam mencari pembuktian tersebut banyak sekali ditemukan upaya paksa (Dwang middelen) yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil dalam prosedurnya. Proses Praperadilan yang saat ini masih berlaku dianggap memiliki kekurangan jika dibandingkan dengan sistem hakim pemeriksa pendahuluan yang dibuktikan terbatasnya ruang lingkup objek pemeriksaan Pra-peradilan, dengan diratifikasinya international convenant for civil and political rights (ICCPR) melalui undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, yang mengisyaratkan bahwa Indonesia mengedapankan perlindungan hak tersangka/terdakwa. Namun hakim pemeriksa pendahuluan yang sejauh ini dirancang dalam rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana masih dianggap memiliki kekurang dan tidak sama sekali menyelesaikan masalah peradilan sesat (miscarriage of justice) di Indonesia. Maka dari itu, penulis melakukan analisis apakah tepat atau tidaknya jika hakim pemeriksa pendahuluan di terapkan di Indonesia dengan melakukan perbandingan dengan Negara Italia dan Belanda yang sudah menerapkan konsep hakim pemeriksa pendahuluan. Kata kunci: Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Pra-Peradilan, Sistem Peradilan Pidana ABSTRACT This research aims to analyse the urgency of the judge’s preliminary investigation in the criminal justice system in Indonesia. With a normative-juridical method, conceptual, and comparative approaches, this research learns that the special criminal justice system in Indonesia guarantees defendants’ rights based on the principle of presumption of innocence. However, this concept is contrary to what takes place in real life, where coercion (Dwang middelen) is always involved in finding evidence, ruling out both formal and material procedures. The pre-trial process that is currently in place is deemed to have flaws compared to a preliminary investigation by the judges. The flaws also involve the restricted scope of the object of investigation during pre-trial, following the ratification of the International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR) through Law Number 12 of 2005. This indicates that Indonesia takes the protection of rights of the defendants seriously. However, the system of the judges of preliminary investigation designed in Criminal Code Procedure still comes with an issue and it is deemed to fail to settle the issue of a miscarriage of justice in Indonesia. Thus, this research aims to analyse whether the system of judge’s preliminary investigation can be implemented in Indonesia by referring to the comparison of the system implemented in Italy and the Netherlands, where the concept has been in place. Keywords: preliminary investigation of judges, pre-trial, criminal justice system
PENJATUHAN PIDANA KASUS REYHAND DITINJAU DARI PASAL 289 KUHP Titis Ilmiyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Titis Ilmiyah, Masruchin Ruba'i, Fines Fatimah, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: titisilmiyah@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan pidana kasus Reyhand ditinjau dari Pasal 289 KUHP. Dalam Pasal 292 KUHP menyatakan bahwa kejahatan mengenai pemerkosaan dengan orientasi seksual homoseksual hanya mengatur ketentuan pemidanaan apabila kejahatan pemerkosaan dilakukan dengan sesama jenis yang belum dewasa, akan tetapi bila merujuk kedalam pasal 289 KUHP, seseorang akan dijatuhi hukuman maksimal Sembilan tahun penjara apabila terjadi perbuatan cabul yang menyerang kehormatan dan kesusilaan. Pasal tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi korban perkosa yang dilakukan oleh laki-laki terhadap sesama jenisnya untuk menuntut keadilan karena telah dirugikan dan menjadi korban keganasan pelaku homosexual. Kemudian yang menjadi persoalan adalah hukuman maksimal yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tersebut hanya maksimal sembilan tahun penjara, hal ini jelas berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 285 KUHP yang dimana terhadap pelaku yang memperkosa perempuan diberikan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian melalui metode normatif dalam penulisan ini membahas tentang Urgensi formulasi tindak pidana perkosaan sesama jenis di KUHP. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Bahwa urgensi formulasi tindak pidana pelaku perkosaan sesama jenis di KUHP adalah untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana perkosa sesama jenis dan sanksi yang dijatuhkan haruslah seberat beratnya yakni pidana seumur hidup sebagaimana yang dilakukan oleh UK dalam melindungi korban dengan cara memberikan hukuman seberat-beratnya yaitu pidana penjara seumur hidup.Kata Kunci: Homoseksual, KUHP, Perkosaan, Pidana, Sesama Jenis. ABSTRACT This research aims to find out and analyse the sentencing imposed on Reyhand over Rape against a person of the same sex from the perspective of Article 289 of Criminal Code. Article 292, however, only governs homosexual rape against a young person who has not reached adulthood yet, but not according to Article 289 of Criminal Code, emphasizing that a lewd act harming the dignity and morality of an individual is sentenced to nine years’ imprisonment. This law seems to be relevant as the basis of legal protection based on which someone may file a lawsuit over homosexual assaults. The issue, however, arises from the nine-year imprisonment, which is below the twelve-year maximum sentencing imposed on rape against women as set forth in Article 285 of Criminal Code. This shorter period is intended to implement justice and legal protection for the victims of homosexual rape. This research sees that this crime should be punishable by a life sentence, as referred to the law currently in place in the UK. Keywords: homosexual, Criminal Code, rape, criminal, same-sex 
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN EFFECTS DOCTRINE TERHADAP TINDAKAN PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (Studi Perbandingan Hukum Pengaturan Effects Doctrine di Amerika Serikat dan di Indonesia) Ulfah Fadilah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ulfah Fadilah, Moch. Zairul Alam, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ulfahfadilaah@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan terkait kekosongan hukum atas  yurisdiksi hukum Indonesia terhadap tindakan pelanggaran persaingan usaha oleh pelaku usaha asing di Indonesia. Padahal hukum persaingan Indonesia mengadopsi prinsip teritorial melalui pasal 1 angka 5 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 bahwa pelaku usaha diklasifikasikan sebagai entitas atau individu yang berdomisili atau melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan persaingan usaha di Indonesia dan berwenang atas pemutusan perkara persaingan usaha guna melindungi pelaku usaha di Indonesia. Penulis merumuskan dua pokok masalah yaitu analisis penerapan doktrin efek terhadap tindakan pelanggaran Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia dan perbandingan penerapan doktrin efek di Amerika Serikat dan di Indonesia berdasarkan kasus persaingan usaha. Dalam menjawab rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran komparatif. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas rumusan masalah tersebut bahwa berdasarkan putusan KPPU 07/KPPU-L/2007 bahwa secara tidak eksplisit menerapkan single economic entity doctrine sebagai dasar hukum atas pelanggaran persaingan yang dilakukan oleh kelompok usaha Temasek di Indonesia. Penggunaan doktrin tersebut agar KPPU dapat melihat keterkaitan perusahaan kelompok usaha Temasek atas kepemilikan saham silang yang melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini mengalami ketidakpastian hukum karena ketentuan pasal Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak mengatur penggunaan doktrin terhadap pelanggaran persaingan usaha. Sehingga penulis mengajukan rekomendasi berdasarkan studi perbandingan dengan hukum persaingan usaha Amerika Serikat yaitu merubah ketentuan hukum persaingan Indonesia berdasarkan ASEAN Regional Guideline on Competition Policy (ARGCP) dan hal lainnya guna melindungi perekonomian Indonesia. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Doktrin Efek, Tindakan Pelanggaran Persaingan Usaha, Ekstrateritorial, Perbandingan Hukum ABSTRACT This research looks at the issue of legal jurisdiction where foreign entrepreneurs violated the principles of business competition in Indonesia. To highlight, the Law concerning Business Competition in Indonesia adopted territorial principles in Article 1 to 5 of Law Number 5 of 1999, implying that business actors are categorized as entities or individuals with the domicile in Indonesia or run their businesses in Indonesia. Business Competition Supervisory Commission (KPPU) as an authority responsible for the supervisory measures over enterprises in Indonesia is authorized to settle the dispute in business competition for the protection of business actors in the country. This research studies two problems regarding the analysis of the implementation of effects doctrine on the violation of Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in Indonesia and the comparison of the implementation of effects doctrine between the US and Indonesia in business competition. This research employed a normative-juridical method, statutory, and comparative approach, supported by primary, secondary, and tertiary materials. All the data was analyzed by using grammatical, systematic, and comparative approaches. The research analysis reveals that Decision KPPU 07/KPPU-L/2007 implicitly applied the single economic entity doctrine as the legal basis over the violation of the business competition principle committed by the business group of Temasek in Indonesia. The application of this doctrine was intended to enable the KPPU to spot the connection of the companies of Temasek regarding cross shareholding that violated the provisions of Law Number 5 of 1999. Legal uncertainty arose since this article does not regulate the use of doctrine regarding the violation of business competition. Due to this situation, this research is recommending amending the legal provisions of business competition in Indonesia according to ASEAN Regional Guideline on Competition Policy (ARGCP) and other matters to protect the economy in Indonesia. Keywords: Business Competition Law, Effects Doctrine, Violation Of Business Competition, Extraterritorial, Legal Protection
TINJAUAN YURIDIS KREDITUR DALAM PENGAJUAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI PASAL 222 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG) Yohana Maranatha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yohana Maranatha, Setiawan Wicaksono, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: yohanamaranatha@gmail.com  ABSTRAK Permohonan PKPU diatur dalam pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Persoalan yang muncul ialah dengan diberikannya kedudukan hukum oleh UU Kepailitan dan PKPU bagi Kreditor untuk dapat mengajukan permohonan PKPU bertentangan dengan Asas Kelangsungan Usaha. Hal ini dikarenakan Debitor akan menjadi rapuh karena sewaktu-waktu dapat dimohonkan PKPU oleh Kreditornya bukan dengan tujuan perdamaian melainkan dengan tujuan menagih Utang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan perbandingan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis ketepatan Pasal 222 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  mengenai pemberian hak untuk dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada kreditur menurut asas Kelangsungan Usaha dan untuk menganalisis konsep mengenai pihak pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Kata Kunci: PKPU, Kedudukan Kreditor dalam Permohonan PKPU, Asas Kelangsungan Usaha ABSTRACT Request for the Suspension of Debt Payment Obligation is governed in Article 222 Paragraph (1) of Law Number 37 of 2004. However, an issue arises following the condition where the legal standing given by the Law concerning Bankruptcy and the Suspension of Debt Payment Obligation (henceforth PKPU) contravenes the principle of business continuity. With this position, debtors can be in their weak state any time the PKPU is proposed by the creditors not on the grounds of peace but debt collecting. With a normative juridical method, statutory, conceptual, analytical, and comparative approaches, this research aims to describe and analyse the provision of Article 222 regarding the transfer of rights to request the PKPU to creditors according to the principle of business continuity and to analyse the concept regarding the request for the PKPU. Keywords: PKPU, creditor’s position in the request for PKPU, principle of business continuity

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue