cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KRIMINALISASI PENCURIAN DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF HAK ATAS PRIVASI Joseph Fajar Simatupang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Joseph Fajar Simatupang, Yuliati, Mufatikhatul FarikhahFakultas Hukum, Universitas Brawijayae-mail: joseph.hc16@student ABSTRAKEra teknologi menjadi babak baru dalam sejarah perkembangan kehidupan manusia. Dengan perkembangan teknologi menjadikan masyarakat mengalihkan aktivitas yang konvensional menjadi berbasis online, aktivitas tersebut pun harus didukung dengan informasi atau data pribadi guna peningkatan aktivitas pelayanan. Informasi berbasis data pribadi yang tersimpan di media online membuka celah terjadinya pelanggaran yaitu pencurian data pribadi. Kasus Pencurian data pribadi mengalami peningkatan secara masif atas kuantitasnya seiring dengan perkembangan informasi dan teknologi tersebut. Pencurian data pribadi pada dasarnya adalah tindakan yang melanggar hak privasi, dimana hak privasi sendiri merupakan bagian dari hak asasi manusia, namun sangat disayangkan tidak ada undang-undang yang berlaku secara khusus untuk mengkriminalisasi pencuri data sehingga perlu dilakukan tindakan yang tegas terhadap pelaku pencuri data dengan mengkriminalisasi pelakunya melalui konsep regulasi terkait perlindungan data yang setingkat dengan undang-undang yang memuat sanksi pidana di dalamnya.Kata Kunci: Kriminalisasi, Pencurian data pribadi, hak atas privasi ABSTRACTTechnological era marks a new chapter in the history of human civilization. The change technology can offer has shifted conventional way of life to online-based lifestyle, and this shift certainly requires the involvement of information and data to underpin the activities of services. However, this improvement does not come without an issue, where databased information saved online gives a chance for violation or even personal data theft which is massively increasing as the technology keeps developing. This data theft also breaks the privacy data, that is, the privacy is part of human rights, while the regulations governing this issue are non-existent. Thus, regulatory provisions equal to law need to be taken into account, by which criminalization could be performed. Keywords: criminalization, theft, personal data, right to privacy
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH DI PEMERINTAHAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT DAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA Mohammad Abizar Hardianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mohammad Abizar Hardianto, Luthfi Effendi, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya J1. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: abizarhardianto19@gmail.com   ABSTRAK Penulis dalam penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Wilayah Di Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat Dan Kabupaten Halmahera Utara dalam penyelesaian kasus sengketa kewilayahan enam desa antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara. Jika diteliti lebih lanjut, permasalahan sengketa kewilayahan tersebut didasari atas pembentukan Perangkat Daerah yakni Kecamatan Jailolo Timur yang didasari atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2005 Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan pemerintah pada penentuan status kecamatan dalam sengketa dan Bagaimana Akibat hukum status kecamatan dalam sengketa. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 tahun 2005 tentang pembentukan Kecamatan Jailolo Timur tidak berlandaskan kepada Peraturan Perundang – Undangan yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Undang – Undang Nomor 1 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999. Kemudian, belum adanya suatu instrumen hukum untuk menyelesaikan perseoalan sengketa kewilayahan yang ada di indonesia, dan jika dilihat sebenarnya Gubernur Maluku Utara dalam kasus ini memiliki kewenangan atribusi untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap perda kabupaten yang berada di wilayahnya. Akibat hukum yang terjadi di kecamatan dalam sengketa tersebut yakni terdapat dualisme pemerintahan didalam satu wilayah yang mengakibatkan adanya ketidakpastian untuk masyarakat dalam kependudukan serta adanya aktivitas dua pemerintahan kabupaten di dalam satu wilayah yang sama. Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Kecamatan, Sengketa. ABSTRACT This is juridical analysis-based research investigating dispute resolution taking place in the regencies of West Halmahera and North Halmahera involving six villages from the perspective of state administrative law. This dispute was sparked by the idea of forming village apparatus in the district of North Jailolo following Local Regulation Number 6 of 2005 of the Regency of West Halmahera. From this issue, this research investigates the local government’s authority to set the status of the district in dispute and the legal consequences of the status of the district in dispute. With a normative-juridical method, this research employed primary, secondary, and tertiary data and has found out that the local regulation as highlighted above does not comply with Law Number 1 of 2003 and Government Regulation Number 42 of 1999 as the law and regulation above it. Moreover, no legal instrument is aimed to settle such a dispute involving two or more regions in Indonesia. The Governor of North Maluku, however, has the authority to resolve the dispute through the evaluation of the Local Government of the Regency in the area concerned. This issue has led further to the dualism of governance within a region and sparks uncertainty in society. Keywords: authority, government, district, dispute
ANALISIS YURIDIS METODE PROMOSI FLASH SALE DITINJAU DARI PASAL 20 UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Wahyu Nur Fajar Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wahyu Nur Fajar Pratiwi, Sukarmi, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. MT Haryono 169, Malang e-mail: ayu01.wahyunur@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan metode promosi flash sale apabila ditinjau dari Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh maraknya perkembangan e-commerce saat ini yang membuat pelaku usaha menerapkan berbagai macam kegiatan promosi, salah satunya flash sale. Namun dalam prakteknya penerapan harga yang sangat rendah dalam metode promosi flash sale banyak dikaitkan praktek jual rugi. Karena dikhawatirkan akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha e-commerce.  Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah metode promosi flash sale dapat dikategorikan sebagai bentuk predatory pricing dalam perspektif persaingan usaha? (2) Bagaimana akibat hukum dari metode promosi flash sale terhadap persaingan usaha?. Pada skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (Legal Research) dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum primer, dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deduktif. Dari hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban bahwa adanya perbedaan mengenai maksud dan tujuan metode promosi flash sale dengan penerapan praktek predatory pricing yang dimuat dalam Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, dan juga tidak terpenuhinya unsur-unsur Pasal 20 pada metode promosi flash sale menjadikan metode promosi flash sale tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk predatory pricing dalam persaingan usaha. Adapun akibat hukum terhadap metode promosi flash sale yang pelaksanaannya melanggar ketentuan Pasal 20, dan telah dilakukan pembuktian berdasarkan rule of reason, maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif.Kata kunci: Flash Sale, Praktik Jual rugi, Akibat Hukum ABSTRACT This research looks at the issue regarding the method implemented in flash sale practices seen from Article 20 of Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This topic departs from the growing trend in e-commerce which often involves a flash sale approach. However, setting the price too low is often deemed predatory pricing, and this tendency can extend to unfair business competition among those running e-commerce businesses. Departing from this issue, this research studies: (1) can a flash sale practice be deemed predatory pricing from the perspective of business competition? (2) what legal consequences might arise from this practice on the business competition? With a normative-juridical method, statutory and analytical approach, this research studied primary and secondary data analysed based on a deductive analysis method, which brought to a result revealing that the difference in both intentional and objective of the flash sale was obvious in predatory pricing practices, as intended in Article 20 of Law Number 5 of 1999. Moreover, the flash sale does not meet the provision set forth in the Article, not making the flash sale categorized as predatory pricing practice in business competition. However, an administrative measure can be taken as a sanction since the flash sale practice has been proven to contravene the provision of Article 20 and has been proven based on the rule of reason. Keywords: flash sale, predatory pricing practice, legal consequence 
PEMBATASAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM PENGGUNAAN INTERNET (Analisis Putusan Nomor 230/G/TF/PTUN-JKT) Anggina Sarah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anggina Sarah, Dhia Al-Uyun, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: angginasrh@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalahan pembatasan hak konstitusional warga negara dalam penggunaan internet yang belum selaras dan proporsional dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak persamaan dalam hukum, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, dan hak memperoleh informasi. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pelanggaran dalam pembatasan penggunaan internet di Indonesia. Pelanggaran pembatasan tersebut, telah diputus melalui Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. Berdasarkan hal tersebut, penulis kemudian mencoba merumuskan dua masalah yang dikaji yaitu bagaimana tanggung jawab negara terhadap pembatasan penggunaan internet di Indonesia dan pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara dalam penggunaan internet pasca penetapan Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif untuk membahas persoalan hukum yang diteliti. Dalam pembahasan, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa tanggung jawab negara Indonesia terhadap pembatasan hak penggunaan internet telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan hak asasi manusia yang menjadi dasar bagi negara sebagai pemanggu kewajiban untuk melakukan tindakan agar terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan. Namun meskipun begitu, pembatasan hak penggunaan internet sampai saat ini masih rentan. Hal ini dikarenakan banyaknya masalah dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembatasan penggunaan internet. Bahkan masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara detail mengenai tata kelola internet. Sehingga sampai saat ini pemerintah masih belum bertanggung jawab sepenuhnya atas jaminan hak menggunakan internet. Kata kunci: Pembatasan, Hak Konstitusional, Internet ABSTRACTThis research observes the incongruence of the restriction of constitutional rights of the people to access the Internet with Human Rights Protection, especially in terms of the equality before the law, the right to express ideas, and the right to obtain information by referring to the violation and restriction of Internet use in Indonesia, as outlined in the Decision Number 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. With the above issue, this research is more focused on the following research problems: what liability is held by the State regarding the restriction of the citizensâ€TM right to access the Internet in Indonesia and how is this restriction of the citizensâ€TM constitutional right to use the Internet put in place following the Decision Number 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. With a normative juridical method, statutory, case, and conceptual approaches, this research collected primary, secondary, and tertiary data, which were further analysed by using descriptive analysis technique. The research reveals that this restriction is regulated in laws and regulations concerning human rights as a reference for the State to take some measures in case of arbitrariness. However, this restriction of the right to access the Internet is a bit uncertain due to several issues in the legislation regarding Internet use. The absence of vivid regulations regarding Internet management has also left the government with no full liability for this Internet use. Keywords: Restriction, Constitutional Rights, Internet
IMPLEMENTASI PASAL 15 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERKAIT PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SI Ary Bima Hardjono M
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ary Bima Hardjono M., Lutfi Effendi, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: aribima990@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan Implementasi Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Terkait Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Perceraian Tanpa Memperoleh Izin Dari Pejabat di Kota Malang dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaanya. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan melakukan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa  Implementasi Pasal  15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil belum dijalankan secara maksimal karena masih terdapat penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar yang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut dapat dibuktikan dari data yang diperoleh dari lapangan yang mana dari 5 orang Pegawai Negeri Sipil yang melanggar, sebanyak 4 orang Pegawai Negeri Sipil sudah dijatuhi hukuman disiplin berat, namun masih terdapat 1 orang Pegawai Negeri Sipil yang melanggar yang hanya dijatuhi hukuman disiplin sedang yang mana seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya, dalam hal ini yang menjadi faktor pendukung meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana prasarana dan faktor masyarakat. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat yakni faktor kebudayaan. Kata Kunci: Implementasi, Penjatuhan Hukuman Disiplin, PNS, Percerian Tanpa Memperoleh Izin Pejabat ABSTRACTThis This research aims to find out, analyse, and describe the Implementation of Article 15 Paragraph (1) of Government Regulation Number 45 of 1990 concerning Amendments to Government Regulation Number 10 of 1983 concerning Permit of Marriage and Divorce for Civil Servants Regarding Sanctions Imposed on Civil Servants Not Granted with Permit by Officials For Their Divorce in Malang City and all factors affecting the procedure. With an empirical juridical method and socio-juridical approach, this research reveals that the implementation of Article 15 paragraph (1) of Government Regulation Number 45 of 1990 concerning Amendments to Government Regulation Number 10 of 1983 is not yet relevant to the current regulations. Regarding the existing cases, five civil servants were found violating the regulation, and four of them are serving serious disciplinary sanctions. Several aspects like law, law enforcers, infrastructure and facilities, and society contribute to this issue, while culture seems to be the inhibiting factor. Keywords: Implementation, Imposition of Disciplinary Sanction, Civil Servants, Divorce Without a Permit From Officials
REFORMULASI SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN IDENTITAS ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI MEDIA ELEKTRONIK Derrick Derrick
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Derrick, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: der.derrick99@gmail.com   ABSTRAK Penulis mengangkat permasalahan mengenai pelaku penyebaran identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media elektronik yang belum ada peraturan perundang-undangan yang dengan jelas memberikan perlindungan hukum berupa sanksi pidana bagi pelakunya. Beberapa peraturan memberikan perlindungan hukum terhadap identitas anak namun tidak dilengkapi dengan ancaman pidana yang memperberatnya. Beberapa peraturan lain dapat dipergunakan untuk menghukum pelaku penyebaran, akan tetapi aturan yang secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana tersebut belum ada. Pengerjaan artikel jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Peneliti memperoleh jawaban bahwa urgensi reformulasi pasal 19 ayat 1 mengenai sanksi terhadap tindak pidana penyebaran identitas anak adalah dalam rangka melakukan pemenuhan perlindungan khusus terhadap anak yang telah dijamin oleh negara, adanya kekosongan hukum terkait sanksi pidana bagi pelaku dan perundungan sebagai dampak tindak pidana penyebaran bagi anak. Peneliti berpendapat bahwa dalam rangka melindungi hak anak, perlu adanya perumusan ulang terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana dengan menambahkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penyebaran identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media elektronik di masa yang akan datang sehingga potensi dampak buruk terhadap anak dapat berkurang.Kata Kunci: Reformulasi, Identitas Anak, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Media Elektronik ABSTRACTThis research investigates the issue of revealing the identity of a child sitting in a legal process on electronic media, and this case is not governed by the law that should provide legal protection requiring a criminal sanction to be imposed on the offender concerned. Several regulations govern the legal protection of the child identity but without any aggravating criminal sentences. Other regulations could serve as references based on which the punishment can be imposed on the offenders revealing the identity, but no specific regulatory provisions could underpin this imposition. This study employed a normative-juridical method and statutory approach. The research has learned that the reformulation of Article 19 paragraph 1 concerning a sanction imposed on a criminal offence as mentioned above is principally aimed to provide special protection of the children protected by the state and to fill the legal loopholes regarding the criminal sanction imposed on the offenders concerned and the bullying as the impacts of revealing the child’s identity. This study also suggests that there should be a reformulation of Law concerning the Judicial System of Juvenile Crime in which addition of the criminal sanction imposed on the criminal offence over the revelation of the identity of a child facing a legal process on electronic media is required to reduce the negative effects caused. Keywords: Reformulation, Child’s Identity, Child Facing Legal Process, Electronic Media
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN KREDIT (DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11 /POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN C Mukhlis Rizki
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mukhlis Rizki, Rachmi Sulistyarini, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: mukhlisrizki666@gmail.com   ABSTRAK Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) merupakan Force Majeure yang berpengaruh terhadap perjanjian kredit antara bank sebagai kreditur dan debitur. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan  Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. Dalam peraturan ini mengatur bahwa bank dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19 dengan melakukan penilaian aset debitur. Persoalan yang muncul yaitu bagaimana akibat dari adanya Force Majeure karena Pandemi COVID-19 terhadap perjanjian kredit, serta bagaimana peraturan rekstrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat berpengaruh pada debitor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Statute approach dan  Conseptual approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan restrukturisasi dengan adanya penilaian aset yang menyulitkan debitur tidak cukup mengakomodir fakta bahwa COVID-19 merupakan Force Majeure yang seharusnya menyebabkan adanya penangguhan kredit. Oleh karena itu, diperlukan penambahan pilihan kepada bank untuk memberikan relaksasi berupa penangguhan kredit kepada debitur. Kata Kunci: POJK 11 Tahun 2020, Restrukturisasi Kredit, COVID-19, Relaksasi, OJK ABSTRACTCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) is seen as a force majeure affecting credit activities between banks and their debtors. Financial Services Authority (OJK) issued a regulation (POJK) Number 11/POJK.03/2020 concerning National Economic Stimulus as a countercyclical policy of the spread of COVID-19, emphasized on credit restructuring that also requires the appraisal of debtor’s assets. From this point, this research aims to study what are the impacts of the Force Majeure due to the pandemic on credit contracts and how is the credit restructured? With a normative juridical method, statutory, and conceptual approaches, this research indicates that the credit restructuring requiring asset appraisal seems inadequate in underpinning the idea that COVID-19 is categorized as Force Majeure that is expected to postpone instalment. Thus, some more choices should be given to debtors to relax the instalment. Keywords: POJK 11 Year 2020, Credit Restructuring, COVID-19, Relaxation, OJK
AKIBAT HUKUM PUTUSAN HAKIM YANG MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP SAHNYA SEBAGAI PEMILIK HAK SEWA ATAS OBJEK SEWA SEBAGAI JAMINAN HUTANG (Studi Putusan No : 1123/Pdt.G/2019/PN.Sby.) Nadhifa Abdullah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Nadhifa Abdullah, Amelia Sri Kusuma Dewi, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-Mail: nadhifaabdullah@student.ub.ac.id  ABSTRAK Perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak dalam perjanjian seringkali membawa kerugian bagi salah satu pihak dalam perjanjian salah satu kasusnya yaitu terdapat dalam Putusan No : 1123/Pdt.G/2019/PN.Sby.Gugatan tersebut diajukan oleh penyewa yang ingin melindungi hak sewa pada perjanjian sewa menyewa  yang mana saat berlangsungnya masa sewa pemberi sewa mengalami kredit macet terhadap pembiayaan objek sewa yang dibiayai oleh Bank sehingga objek sewa akan diambil alih oleh Developer sesuai kesepakatan dalam perjanjian. Dalam hal ini penyewa yang tidak mengetahui bahwa objek sewa masih belum lunas dan mengalami kredit macet sehingga akan merugikan masa sewa sebagaimana dalam perjanjian sewa menyewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Dan Para Pihak pada Putusan Hakim Yang Menolak Gugatan Penggugat Terhadap Sahnya Sebagai Pemilik Hak Sewa Atas Objek Sewa sebagai Jaminan Hutang dalam Putusan No : 1123/Pdt.G/2019/PN.Sby. metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasilnya Akibat hukum terhadap perjanjian sewa menyewa yang dilakukan Penyewa dengan Pemberi Sewa yakni batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata unsur 4 mengenai suatu sebab yang halal sehingga perjanjian tersebut tidak sah dan berlaku. Sehingga akibat hukum para pihak dalam perjanjian sewa yakni hubungan hukum dianggap tidak pernah terjadi dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan sebagai bentuk kembali pada kondisi semula. Maka akibat hukum bagi penyewa yaitu kehilangan hak sewanya dalam perjanjian sewa menyewa tersebut dan Akibat hukum terhadap Pemberi sewa yaitu tidak memiliki hak pada perjanjian tersebut maka pembayaran sewa oleh penyewa harus dikembalikan. Sedangkan akibat hukum terhadap Kreditur dalam perjanjian kredit yakni perjanjian sewa menyewa yang batal demi hukum menguatkan hak Bank terhadap objek sengketa untuk pelunasan kredit macet yang dilakukan Pemberi sewa. Kata Kunci: Akibat Hukum, Putusan Hakim, Hak Sewa, Objek Sewa ABSTRACTAn agreement made by two parties sometimes causes loss one of the parties has to face as what is outlined in Decision Number 1123/Pdt.G/2019/PN.Sby in which a lawsuit is filed by a lessee aiming to protect his right to the property he rented when it came to a financial issue faced by the owner who rented out the object that was still within the period of instalment but this owner failed to continue the payment to the bank which provided the loan. This situation was followed by an action of repossessing the object by the developer, as in line with what has been outlined in the agreement. The lessee was not aware that this was the case. This research aims to analyse the legal consequences of Court Decision Number 1123/Pdt.G/2019/PN.Sby rejecting the lawsuit filed by the lessee on the leasing agreement between the two parties. With a normative juridical method, case, and conceptual approaches, this research has found out that this agreement is null and void since it was found contravening Article 1320 of Civil Code point 4 regarding Halal Causes. The legal connection between the parties is deemed inexistent, and not a single party should be harmed or should face any loss caused. Following the court decision, the lessee could lose his/her right to the object rented out, and the person who owns the object to rent out no longer has his right to receive any payment of rent from the lessee, while the money that has been paid as part of the renting must be returned to the lessee. The position of the bank as a creditor that provided the loan is to enforce the condition that requires the party who rented out to pay off the debt.Keywords: legal consequence, judge’s decision, right to rent, rented object
PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGENDALIAN RISIKO PERSEKONGKOLAN VERTIKAL PADA PENGADAAN BARANG/ JASA PT.PLN (PERSERO) (Studi di Kantor PT.PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Bali I Surabaya) Karlinda Lingga Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karlinda Lingga Sari, Moch. Zairul Alam S.H.,M.Hum, Shanti Riskawati S.H,M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: karly.lingg4@gmail.com  ABSTRAK Pengadaan barang dan jasa menduduki posisi penting dalam suatu perusahaan termasuk perusahaan ketenagalistrikan PLN. Pengadaan adalah kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang prosesnya dilakukan dari perencanaan kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), kemandirian (independency), pertanggungjawaban (responsibility), dan seperangkat kewajaran (fairness) baik pada proses pengadaan, pelaksanaan pengadaan atau pengolahan risiko pengadaan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Pada pengadaan barang dan jasa suatu risiko tidak dapat dihindari, sehingga diperlukan pengendalian risiko yang mampu mencegah dan mengatasi berbagai risiko yang muncul dalam pengadaan. Risiko yang mungkin terjadi diantaranya risiko strategis, risiko finansial, risiko operasional, risiko proyek, dan risiko kepatuhan. Namun, penulis hanya akan membahas mengenai risiko persekongkolan vertikal yang termasuk ke dalam risiko kepatuhan. Penulis ingin mengetahui pengendalian risiko oleh PLN berdasar pada Good Corporate Governance dalam pengendaliannya terhadap risiko persekongkolan vertikal yang melibatkan panitia tender sebagai salah satu pihak yang memiliki peluang. Kata Kunci: Pengadaan, Good Corporate Governance, Persekongkolan, Persekongkolan Vertikal, PLN ABSTRACTProcurement has played a vital role in State-owned electricity company (henceforth PLN). The procurement is intended to provide goods and services whose process of the provision ranges from planning to the product resulting from the work performed. Good corporate governance constituting transparency, accountability, independence, responsibility, and fairness is an essential element in this procurement or procurement risk management, as regulated in the Regulation of the Minister of State-owned Enterprises of Indonesia Number PER-08/MBU/12/2019 concerning General Guidelines of Procurement of State-owned Enterprises. Since risks are inevitable, risk management is required to avert and overcome any risks including strategic, financial, operational, project, and obedience risks, but the scope of this research only involves vertical conspiracy risk as categorized into obedience risk that involves the tender committees as the parties holding potential probability. Keywords: procurement, good corporate governance, conspiracy, vertical conspiracy, PLN
ANALISIS TENTANG HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Tutut Ariyani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tutut Ariyani, Siti Rohmah, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: tututariyani@ub.ac.id  ABSTRAK Maraknya fenomena perkawinan dibawah umur dalam kehidupan masyarakat, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan batasan usia perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga seharusnya, dengan adanya upaya pemerintah tersebut, dapat membuat fenomena ini semakin berkurang, bukannya semakin bertambah. Perkawinan dibawah umur apabila dipandang dari segi Hukum Islam, dapat memiliki banyak sekali penafsiran dan terdapat hukum yang berbeda-beda berdasarkan ijtihad. Mengingat, bahwa Al Qur’an dan Sunnah sebagai sumber Hukum Islam tidak menyebutkan secara jelas mengenai batasan usia perkawinan. Sehingga, penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang kemudian penulis juga menelusuri pendapat-pendapat dan hujjah dari para ulama untuk mengumpulkan beberapa pendapat, baik yang menyepakati maupun menolak isu perkawinan dibawah umur.Kata Kunci: Perkawinan, Dibawah Umur, Hukum Islam ABSTRACTThe growing trend of underage marriage has triggered the government to raise the age limit of a person allowing him/her to get married from what is governed in Law Number 1 of 1974 to Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This change is intended to reduce the number of underage marriages. From the perspective of Islamic law, underage marriage is open to multi-interpretation and the laws governing it can also be varied according to ijtihad, and Koran and sunnah as the sources of Islamic law elaborate nothing on age limit. This research employed a normative juridical method, delving into opinions and hujjah of Islamic leaders, and those opinions are not restricted only to those supporting the issue, but also those rejecting it. Keywords: marriage, underage, Islamic law

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue