cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI PASAL 6 PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM INFORMASI PERIZINAN SATU PINTU KABUPATEN KEDIRI (SIMPATIK) DALAM PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) (Studi Kasus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri) Ozzytha Phillothra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ozzytha Phillothra, Agus Yulianto, Lutfi Effendi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: ozzythaphllthr@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang pelayanan publik pelaksanaan Sistem Perizinan Satu Pintu (SIMPATIK) dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan dalam yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh pemerintah sebagai pelayanan publik. Dengan adanya perkembangan didunia teknologi, pemerintah daerah membuat website yang bertujuan untuk mengembangkan konsep electronic government. Dalam hal meningkatkan pelayanan publik dalam bidang perizinan, DPMPTSP Kabupaten Kediri melahirkan layanan SIMPATIK (Sistem Informasi Perizinan Satu Pintu Kabupaten Kediri). Dengan adanya SIMPATIK diharapkan dapat membantu pegawai DPMPTSP Kabupaten Kediri dan masyarakat yang akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena dapat diakses kapan dan dimana saja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan. Data primer diambil dengan melakukan wawancara dan data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa implementasi dari SIMPATIK belum berjalan sempurna, dikarenakan masih banyak masyarakat yang mengurus izin mendirikan bangunan tidak melalui website SIMPATIK. Serta terdapat hal-hal lain seperti hambatan eksternal yang dinilai kuranya pengetahuan masyarakat tentang website SIMPATIK dan hambatan internal yaitu kurangnya jumlah pegawai DPMPTSP yang menguasai tentang teknologi, serta terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia. Kata kunci: pelayanan publik, electronic government, izin mendirikan bangunan ABSTRACT This research discusses public services regarding the one-stop permit service system (henceforth referred to as SIMPATIK) in the issuance of building permits (henceforth referred to as IMB). This public service is intended to meet the need in services for the people for goods and services and/or administrative services provided by the government as part of public services according to the current laws. The government initiated a website aiming to develop the concept of electronic government. To improve public services in permit issuance, One Stop Capital Investment and Integrated Services (henceforth referred to as DPMPTSP) in the Regency of Kediri provided SIMPATIK that is expected to ease people in the regency in the issuance of building permits since this program is accessible at any time anywhere. This research employed empirical juridical, and sociological approaches commonly referred to as field observation. Primary data were taken from interviews and the secondary data were from library research. The research results reveal that SIMPATIK has not been optimally implemented since most people do not use the website SIMPATIK to process their building permit issuance. Moreover, there are still external impeding factors where people are not familiar with the SIMPATIK website, while a shortage of staff who master the technology in DPMPTSP and limited infrastructure and facilities are some other internal issues impeding the approach. Keywords: public service, electronic government, building permit
ANALISIS YURIDIS PASAL 19 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN Prindayu Arum Rhamadani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prindayu Arum Rhamadani, Abdul Rachmad Budiono, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: prindayuarumub@ub.ac.id ABSTRAK Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program baru pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka melindungi Pekerja/buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan yang diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Penelitian mengunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekataan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki beberapa manfaat bagi peserta yang telah memenuhi persyarataan pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kata kunci: Pekerja/buruh, Manfaat, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ABSTRACT The program aiming to guarantee those discharged from their jobs is a new program initiated by Social Security and Employment Agency to protect laborers/workers following layoffs. This research aims to investigate the protection given by the agency regarding those losing their jobs. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. This program gives some benefits to those affected as long as they meet the requirements set in the program. Keywords: workers/laborers, requirements, benefits, guarantee for those losing jobs
AKIBAT HUKUM PERBEDAAN PENGATURAN FRASA “BADAN HUKUM PERORANGAN” DENGAN “PERSEROAN PERORANGAN” TERHADAP PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN Rachel Luna Widyawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rachel Luna Widyawati, Sukarmi, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: rachelluna1407@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan akibat perbedaan pengaturan frasa dalam Pasal 109 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Terdapat inkonsistensi atau ketidak selarasan terhadap pengaturan penggunaan frasa perseroan perorangan dalam peraturan pokok dengan peraturan turunannya yang berimplikasi menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat melahirkan celah hukum dikemudian hari. Metode penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan Statue Approach dan Analytical Approach. Berdasarkan asas Lex Superior Derogate Legi Inferior dan hierarki norma, Undang – Undang Cipta Kerja berada diatas Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 sehingga dalam pengaturan penyebutan frasa seharusnya sesuai dan seleras dengan peraturan pokok agar tercipta prinsip kepastian hukum. Kata Kunci: Badan Hukum Perorangan, Perseroan Perorangan, Inkonsistensi Ratio Legis, Pengaturan Frasa, Kepastian Hukum
URGENSI PENGATURAN MENGENAI MATA UANG RUPIAH DIGITAL SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA Rindi Putri Afifah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rindi Putri Afifah, Reka Dewantara, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: rindiputri2000@gmail.com ABSTRAK Perkembangan teknologi berkembang pesat di kancah internasional termasuk di Indonesia, sehingga memunculkan inovasi-inovasi baru dalam perkembangan digitalisasinya. Perkembangan terknologi tersebut serta adanya pandemi covid-19 juga menyebabkan masyarakat cenderung menerapkan cashless society. Keadaan tersebut akhirnya memunculkan fenomena adanya penggunaan mata uang digital. Adapun jenis mata uang digital yaitu mata uang kripto dan mata uang digital bank sentral. Walaupun sesame jenis mata uang digital, namun keduanya memiliki banyak perbedaan, sehingga banyak negara yang menganggap mata uang kripto illegal sebagai alat pembayaran namun banyak negara melalui bank sentralnya melakukan pengkajian kemungkinan penerbitan mata uang digital bank sentral negaranya masing-masing sebagai alat pembayaran yang sah. Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan pengkajian tersebut. Namun, di Indonesia belum ada pengaturan hukum tentang mata uang digital. Maka dari itu, tujuan penelitian ini yakni mendeskripsikan serta menganalisa urgensi dan konseptualisasi pengaturan mengenai mata uang rupiah digital sebagai alat pembayaran yang ssah di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, metode pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan analitis, serta analisis bahan hukum dengan metode penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini yaitu urgensi pengaturan mengenai mata uang rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia di antaranya yaitu untuk memfasilitasi pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi yang aman, cepat, dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, membendung beredarnya mata uang kripto dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran dengan memberikan efisiensi transaksi dan pendistribusiannya, sehingga perlu adanya landasan hukum terkait mata uang digital di Indonesia agar mata uang digital tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan BI juga sedang melakukan pengkajian terhadap penerbitan mata uang digital bank sentral Indonesia yang diberi nama mata uang rupiah digital. Selain itu, konseptualisasi dalam penelitian ini yaitu adanya pembaharuan hukum pada penjelasan Pasal 19 UU BI, Pasal 2 ayat 2 UU Mata Uang, dan penambahan ayat pada UU Mata Uang agar ketentuan lebih lanjut terkait rupiah digital nantinya dapat diatur dalam peraturan BI serta perlu adanya perbandingan dengan negara lain seperti negara China yang telah melakukan uji coba serta lebih dahulu mengkaji mata uang digital bank sentral dibandingkan dengan Indonesia, sehingga dapat membantu serta mendorong pengkajian dan penerbitan mata uang digital bank sentral Indonesia dengan lebih maksimal. Kata Kunci: Mata Uang Digital, Mata Uang Kripto, Mata Uang Rupiah Digital ABSTRACT Technology development has led further to innovations in a digital world. Its development along with the outbreak of Covid-19 has created a cashless society, where people tend to use digital currency for transactions. Cryptocurrency or central bank currency are the currencies that people often use for digital transactions. Despite their similarity as digital currency, they have several differences some countries deem cryptocurrency to be illegal as a payment instrument, while some others through their central banks conduct studies allowing them to issue the digital currency of central banks as legal tender. However, Indonesia does not have any regulations governing digital rupiah as legal tender in the country. This research employed normative-juridical methods, statutory, comparative, and analytical approaches, and the research data were analyzed based on grammatical and systematic interpretations. The research results reveal that the regulations of digital rupiah as legal tender in Indonesia are intended to facilitate secure, fast, and efficient digital payment instruments to fulfill the needs of the people, hamper the spread of cryptocurrency, and support monetary policies and financial system stability, and payment system by providing efficient transactions and distribution. In other words, legal bases governing digital currency in Indonesia are required to allow digital currency as legal tender. Moreover, Bank Indonesia is studying the issuance of digital money by the central bank Indonesia, commonly known as the digital rupiah. The conceptualization of this research is linked to the revision of the law, specifically Article 19 of the Law concerning Bank Indonesia, Article 2 paragraph 2 of the Law concerning Currency, and the addition of an article to Currency Law to allow for regulatory provision governing digital money in the regulation of Bank Indonesia. Comparisons with other countries such as China in this case need to be made, as China did the trial and was the first country to conduct the studies on the digital currency of the central bank. Thus, this approach is expected to encourage Indonesia to conduct studies regarding the matter and begin the optimal issuance of central bank digital money in Indonesia. Keywords: digital money, cryptocurrency, digital rupiah
PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL DI KABUPATEN TEMANGGUNG (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Temanggung) Rizkha Alfiana Syahar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rizkha Alfiana Syahar, Lutfi Effendi, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Unversitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rizkhaalfiana16@student.ub.ac.id ABSTRAK Peraturan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat usaha mikro kecil menengah agar mendaftarkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan PPh Final dari sektor UMKM, yaitu sebesar 0.5% dari jumlah bruto UMKM. Namun dalam penelitian ini, pelaksanaan terhadap peraturan PPh Final untuk sektor UMKM tersebut kurang mendapat perhatian baik dari para pelaku UMKM maupun pihak pemerintah yang menyebabkan pelaksanaan dari peraturan ini tidak berlangsung secara efektif dan berdampak cukup besar dalam pemasukan Negara oleh pajak. Berdasarkan permasalahan yang terjadi di atas, penulis mengangkat dua rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pajak penghasilan terhadap usaha mikro dan kecil di Kabupaten Temanggung oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk daerah Kabupaten Temanggung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018? (2) Apa saja faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan “Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018” tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Temanggung? Dari hasil penelitian metode diatas, bahwa berdasarkan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kabupaten Temanggung berlangsung kurang efektif dan belum sempurna, hal tersebut dikarenakan beberapa faktor. Faktor subsansi hukumnya seperti dari tarif pajaknya yang bersifat final dan penerapan sanksi yang kurang tegas. Faktor struktur hukumnya yakni pengawasan dari penerapan pajak ini masih belum maksimal yang juga diakibatkan oleh kekurangan tenaga ahli. Untuk faktor masyarakatnya adanya keterbatasan SDM; Informasi; dan Teknologi, serta kurangnya antusiasme masyarakat. Kata Kunci: UMKM, Pajak Penghasilan Final UMKM, pelayanan pajak
HAK UANG PISAH PEKERJA/BURUH AKIBAT MENGUNDURKAN DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI DARI PERSPEKTIF KEADILAN Sherina Aurelia Hwananta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sherina Aurelia Hwananta, Abdul Rachmad Budiono, Syahrul Sajidin Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sherinaaurelia@student.ub.ac.id ABSTRAK Penulis mengkaji mengenai ketentuan hukum hak uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pekerja/buruh melalui pengunduran diri atas kemauan sendiri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 50 huruf b. Dikaitkan dengan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 uang pisah belum termasuk hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang sifatnya wajib diberikan oleh pengusaha sehingga hal ini mengakibatkan pemaknaan uang pisah menjadi tidak jelas. Selain itu, tidak ada pedoman atau batasan yang mengatur lebih lanjut terkait uang pisah mengakibatkan adanya perbedaan pengaturan uang pisah dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara perusahaan satu dengan yang lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait uang pisah berdasarkan prinsip keadilan serta konsep pengaturan uang pisah yang ideal. Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian legal research, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang diperoleh termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis menggunakan metode penafsiran sistematis guna menyediakan analisis yang tekstual, komprehensif, dan akurat seturut dengan kaidah hukum untuk mendapatkan suatu pemecahan. Penulis memperoleh jawaban bahwa ketentuan hukum terkait uang pisah masih belum memenuhi prinsip keadilan karena cenderung melindungi pengusaha namun tidak dengan pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah. Ketentuan hukum yang berlaku memberikan celah bagi pengusaha untuk bertindak sewenang-wenang mengatur uang pisah pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan pada peraturan perundang-undangan dengan merumuskan suatu pedoman yang mampu melindungi pekerja/buruh. Kata Kunci: Uang pisah, Mengundurkan diri, Keadilan ABSTRACT This research studies the legal provision regarding the right to severance pay paid to workers/laborers following layoff on the basis of resignation on the workers’/labors’ will as set forth in the Government Regulation Number 35 of 2021 Article 50 letter b in conjunction with Article 156 Paragraph (1) of Law concerning Employment and Article 40 Paragraph (1) of Government Regulation Number 35 of 2021, implying that severance pay is not categorized as the right following layoff that has to be given by employers, and this condition has led to the murky definition of severance pay. Moreover, there are no guidelines or scopes further governing severance pay due to different regulatory provisions in work contracts, company rules, or collective labor agreements between companies. This research aims to analyze the legal provisions concerning severance pay according to the principle of justice and the regulatory concept of ideal severance pay. This research employed legal research, statutory, analytical, and conceptual approaches. The legal data consisted of primary, secondary, and tertiary materials analyzed based on the systematic method of interpretation to provide textual, comprehensive, and accurate analyses relevant to the legal principles for further resolution. The research reveals that the legal provisions governing severance pay have not met the principle of justice since it tends to protect companies against workers/laborers as vulnerable parties. The legal provisions concerned have left legal loopholes, giving likelihood to the company to act arbitrarily by implementing severance pay to workers quitting due to resignation on their will. Therefore, revision of the legislation regarding this matter is required by formulating guidelines to protect workers/laborers. Keywords: severance pay, resignation, justice
BATASAN ULTRA PETITA DALAM PETITUM EX AEQUO ET BONO (Studi Putusan Hakim) Arina Nikmar Rofiqoh
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arina Nikmar Rofiqoh, Setiawan Wicaksono, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: arina.nikmar16@gmail.com ABSTRAK Penulis mengangkat permasalahan Batasan Ultra petita dalam Petitum Ex Aequo Et Bono. Tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya asas ultra petita atau ultra petitum partium non cognoscitur atau menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta lebih dari yang digugat. Larangan ultra petita secara limitatif hanya ada dalam ranah hukum perdata berdasarkan pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 67 huruf c Undang-undang nomor 14 tahun 1986 tentang Mahkamah Agung. Namun dalam perkembangan hukum di Indonesia, mulai banyak putusan-putusan perdata yang menyimpangi asas ultra petita demi keadilan terutama dalam putusan yang mengabulkan petitum subsidair Ex aequo et bono baik itu putusan pengadilan tingkat pertama hingga putusan kasasi Mahkamah Agung. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis membahas rumusan masalah “Apa batasan ultra petita terhadap petitum Ex aequo et bono “.Dari hasil penelitian tersebut, penulis memperoleh jawaban bahwa penyimpangan terhadap asas ultra petita diperbolehkan dengan menerapkan beberapa batasan yaitu batasan yurisprudensi dan batasan hukum. Kata Kunci: Ultra petita, Ex Aequo et Bono ABSTRACT This research topic departed from the principle of ultra petita or ultra petitum partium non cognoscitur, or passing judgment over matters not requested more than what has been sued. The proscription of ultra petita in terms of its scope is governed in Article 178 Paragraph (3) and Article 67 letter c of Law Number 14 of 1986 concerning the Supreme Court. However, inappropriate civil decisions are growing along with the development of law in Indonesia regarding ultra petita for justice, especially regarding the decisions granting subsidiary petitum of Ex aequo et bono, either in the decision of the first instance or in the cassation at the Supreme Court. Departing from the above issue, this research investigates “what limitation does ultra petita adhere to within the context of petitum Ex aequo et bono”. The research result reveals that the inappropriate measure of ultra petita principle is allowed as long as it applies jurisprudence and legal limit. Keywords: Ultra Petita, Ex Aequo et Bono
PERTANGGUNGJAWABAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 60/Pid.B/2020/PN Blt) Okcta Olipia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Okcta Olipia, Dr. Prija Djatmika, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: okctaolipia@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan terdakwa dalam (Putusan Nomor 60/Pid.B/2020/PN Blt) sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim tidak mempertimbangkan alat bukti elektronik sebagai dasar pertimbangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (state approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah mempengaruhi bentuk perjudian yang biasa dikenal dengan perjudian online dengan metode pembayaran melalui layanan M-banking. Transaksi pembayaran elektronik dalam tindak pidana perjudian online merupakan alat bukti yang sah karena transaksi pembayaran yang dilakukan melalui M-banking termasuk dalam alat bukti berupa dokumen elektronik yang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah memperluas atau menambahkan jenis alat bukti hukum yang baru dengan menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kata Kunci: Bukti, Transaksi Elektronik, Judi Online ABSTRACT This research aims to investigate an offense committed by a defendant and to investigate whether Court Decision Number 60/Pid.B/2020/PN Blt complies with Article 27 Paragraph (2) of Electronic Information and Transactions in conjunction with Article 45 Paragraph (2) of Law Number 19 of 2016 and to find out the basic consideration of the judges regarding electronic evidence as the basis of the consideration made. This research employed normative-juridical methods and statutory and case approaches. The development of technology these days is also used in gambling activities, or it is commonly known as online gambling involving payment via m-banking. Electronic transactions in the case of online gambling can serve as valid proof in the form of an electronic document as governed by Article 5 of the Law
KEPASTIAN HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PADA PERUSAHAAN OVER THE TOP ASING DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 Fajar Nur Ramadhan Winandi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fajar Nur Ramadhan Winandi, Iwan Permadi, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fajarnur@student.ub.ac.id ABSTRAK Artikel jurnal ini memuat hasil penelitian hukum secara normatif terkait hukum perpajakan di era modern, dalam mengatasi permasalahan pemungutan pajak penghasilan pada perusahaan over the top asing di Indonesia, seiring dengan mengingkatnya jumlah pengguna internet dan pemakaian layanan aplikasi yang di sediakan oleh perusahaan over the top asing maka di perlukan kajian mengenai kelemahan indonesia dalam pengaturan pajak perusahaan over the top asing tersebut dengan menggunakan metode komparasi dari berbagai negara dan dilanjutkan dengan merumuskan metode yang tepat dalam menciptakan peraturan yang sesuai di Indonesia, mengingat semakin banyaknya layanan perusahaan over the top baik di bidang social media, games online, Web Browser dan lainya di pakai oleh hampir seluruh pengguna internet di Indonesia sehingga diperlukan suatu rumusan pearturan baru dalam bidang perpajakan modern di lingkuP hukum administrasi negara yang mencakup aspek-aspek digital agar tercipta keadilan pajak baik bagi pelaku perusahaan dari dalam negeri dan dari luar negeri Kata Kunci: Kepastian, Pajak, Perusahaan, Perbandingan Hukum, Over the top ABSTRACT This is a normative legal study seeking to study taxation in a modern era to tackle tax collection issues in over-the-top foreign companies operating in Indonesia. In line with the growing use of the internet and applications provided by over-the-top foreign companies, it is essential that the weaknesses of Indonesia be studied in terms of the regulations of tax collected from over-the-top foreign companies by comparing it to those applied to several countries. Furthermore, proper methods will need to be formulated for proper regulatory provisions in Indonesia, recalling that the use of social media, online games, and web browsers developed by over-the-top foreign companies in Indonesia is growing. The formulation of the regulations concerned may be within the purview of state administration including digital aspects to promote justice in taxation for local and foreign companies. Keywords: certainty, tax, company, legal comparison, over the top
ANALISIS KONSTITUSIONALITAS HAK ATAS PANGAN DALAM PRESPEKTIF PASAL 12 AYAT (2) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Keri Pranata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keri Pranata, M. Dahlan, Ibnu Sam Widodo Fakuiltas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: keripranata1195@gmail.com ABSTRAK Konsep negara sejahtera menjadi tujuan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Salah satu mewujudkan negara sejahtera adalah terpenuhinya hak dasar di Indonesia. Pangan adalah hak dasar, dan pemenuhannya adalah Hak Asasi Manusia. Indonesia telah mengakomordir hak atas pangan di dalam konstitusinya, bahwa pangan adalah kebutuhan dasar paling utama. Hal ini sesuai dengan Pasal 28C UUD NRI 1945 bahwa warga negara berhak mengembangkan dirinya dengan kebutuhan dasarnya. Dalam peraturan implementasinya, Pasal (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Namun, seiring berjalannya pengaturan pangan, peneliti menemukan adanya inkonsitensi hak atas pangan di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 12 aya (2c) menunjukkan bahwa pangan merupakan Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dalam pasal ini menunjukan secara implisit bahwa pangan bukanlah kebutuhan dasar. Tentunya, pasal tersebut telah mengingkari pasal 28C UUD NRI sekaligus pasal 3 UU Pangan. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan pendekatannya adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan historis. Terdapat dua bahasan yang ingin peneliti teliti dalam menjawab problem hukum di atas. Pertama, konstitusionalitas hak atas pangan di dalam pasal 12 ayat 2c UU Pemda. Kedua, adalah urgensi perubahan terhadap hak atas pangan di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kata Kunci: Hak Atas Pangan, Konstitusionalitas, Pemerintahan Daerah ABSTRACT The concept of the welfare state is set as an objective of Indonesia as intended in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (henceforth referred to as the Constitution). To lead to a welfare state, the fulfillment of basic rights must be assured. Food is a basic right and part of human rights. Indonesia has accommodated the right to food in the Constitut

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue