cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
EFEKTIVITAS PASAL 47 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TERKAIT PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH (STUDI DI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MALANG) Mochammad Alif Ramadhan
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mochammad Alif Ramadhan, Agus Yulianto, Haru Permadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rama.alip98@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan mendiskripsikan Efektivitas Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkait Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah dan untuk mengetahui mengapa tidak dilakukanya pernyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum serta kendala dan upaya yang dilakukan oleh Dinas terkait. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian ini menggunakan metode penelitian socio legal, sedangkan untuk pembahasannya dengan menggunakan teori efektivitas hukum. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Efektivitas Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkait Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah masih belum berjalan dengan efektif, yaitu yang ada di peraturan dan yang terjadi dilapangan masih belum berjalan dengan sesuai. Hal ini dikarenakan yang menjadi faktor penghambatnya, yaitu faktor penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan sedangkan yang menjadi faktor pendukungnya hanya berupa faktor hukum dan faktor sarana dan prasarana. Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ABSTRACT This research aims to find out, analyze, and describe the effectiveness of Article 47 paragraph (4) of Law Number 1 of 2011 concerning Housing and Dwelling Areas regarding the transfer of public infrastructure, facilities, and utilities of housing to the regional governments, specifically why this transfer did not take place and what measures are to be taken by the agency concerned. Departing from these issues, this research employed a socio-legal approach and a theory of legal effectiveness. The research results discover that what is set forth in the regulation and what takes place are not harmonious, meaning that Article 47 paragraph (4) of Law Number 1 of 2011 has not been effectively implemented. This ineffectiveness has been caused by several factors stemming from law enforcers, the members of the public, and culture, against the supporting factors consisting of law, infrastructure, and facilities. Keywords: effectiveness of the law, dwelling areas, transfer of public infrastructure, facilities, and utilities
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM MITRA PENERIMA WARALABA ATAS RESIKO KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH PEMBERI KEMITRAAN Muhammad Lutfi Pratama
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Lutfi Pratama, Moch. Zairul Alam, Ranintya Ghaninda Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: lutfipratama861@student.ub.ac.id ABSTRAK Waralaba (Franchise) pada dasarnya adalah sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen, dimana usaha tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur dan cara yang ditetapkan franchisor dan franchisor memberikan bantuan (assistance) terhadap franchise. Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum franchise atas resiko kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan pewaralaba (franchisor). Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana implementasi perlindungan penerima waralaba / franchisee sesuai dengan mekanisme perlindungan yang terdapat dalam Pasal 7 PP No. 42 Tahun 2007 jo PS 5 Permendag No. 71 tahun 2019? (2) Bagaimana hambatan dan upaya perlindungan penerima waralaba / franchisee sesuai dengan mekanisme perlindungan yang terdapat dalam Pasal 7 PP No. 42 Tahun 2007 jo PS 5 Permendag No. 71 Tahun 2019, ditinjau melalui pengamatan pewaralaba. Jenis penelitian ini yuridis empiris yang berarti bahwa dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara (interview) dengan populasi adalah seluruh pihak yang terkait dengan perlindungan atas risiko kerugian dalam perjanjian waralaba (franchise) dengan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian dapat diuraikan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum franchise atas resiko kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan pewaralaba (franchisor) menunjukkan bahwa perjanjian waralaba merupakan landasan legal yang berlaku sebagai undang-undang dalam mengoperasionalkan hubungan yang telah disepakati dan merupakan landasan untuk menjaga kepentingan Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba. Adanya perjanjian tersebut memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif. Hambatan dan upaya perlindungan yaitu anggapan penerima waralaba dilarang mengalihkan know how yang diterimanya kepada pihak lain menjadi kurang tepat, sebab Pasal 3 Permendag tersebut membolehkan perjanjian waralaba disertai pemberian hak untuk membuat perjanjian waralaba lanjutan. Hambatan non yuridis yaitu pihak yang dianggap kuat kedudukannya dalam perjanjian waralaba ini ialah franchisor atau pemberi waralaba, pihak franchisee hanya mengikuti sesuai format dan prosedur dari franchisor dan otomatis pihak franchisee telah sepakat, dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perjanjian waralaba tersebut. Perjanjian baku sepihak ini berupa secara tertulis yang didalamnya memuat hak dan kewajiban, tugas dan sebagainya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Resiko Kerugian, Waralaba ABSTRACT A franchise is represented by an agreement regarding the distribution of goods and services to consumers according to the procedures set by a franchiser who assists a franchisee. This research focuses on the legal protection of franchisees from the loss risk arising from the negligence of franchisers. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) the implementation of the protection of franchisees according to the mechanism of protection outlined in Article 7 of Government Regulation Number 42 of 2007 in conjunction with Article 5 of the Regulation of the Minister of Trade Number 71 of 2019 and the impeding factors and measures taken in the protection as intended in Article 7 of Government Regulation Number 42 of 2007 in conjunction with Article 5 of the Regulation of the Minister of Trade Number 71 of 2019 seen from the perspective of the franchise. This research employed empirical juridical methods, obtaining the data from current regulations linked to reality. The data collection was based on interviews involving all parties dealing with the protection of loss risk in the franchise agreement concerned, followed by a data analysis based on a descriptive technique. The research results discover that, regarding the protection of the franchise from the loss risk arising from the negligence of the franchisor concerned, the franchise agreement serves as law as a legal basis for operating the relationship that has been agreed upon, and it is the fundament aiming to maintain the interest of a franchiser and franchisor. This agreement also sets both preventive and repressive protections. The impeding factors and measures taken in the protection imply that the notion believing that the franchisee is not allowed to transfer the know-how to another party is not acceptable since Article 3 of the Regulation of the Minister of Trade allows the agreement made to come with the provision of right for a further franchise agreement. The non-juridical impeding factor implies a franchiser is a party holding a powerful position in the agreement, while a franchisee complies with the format and procedures set by a franchisor, and this mode activates the agreement of the franchisee with all the provisions set therein. This standard and unilateral agreement contains rights, obligations, tasks, and many more. Keywords: Legal Protection, Loss Risk, Franchise
ANALISIS PENGECUALIAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERAFILIASI DALAM PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2010 Salsabila Rizqia Jasmin
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salsabila Rizqia Jasmin, Sukarmi, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: salsarjasmine@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini membahas terkait permasalahan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait pengecualian kewajiban pemberitahuan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham antar perusahaan terafiliasi kepada KPPU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran komparatif. Setelah dilakukan analisis, perumusan Pasal 7 seharusnya tidak diatur secara mutlak bagi seluruh transaksi perusahaan terafiliasi, meskipun ratio legis dari Pasal 7 menyatakan transaksi perusahaan terafiliasi tidak berdampak pada relevant market, namun dalam beberapa keadaan transaksi perusahaan terafiliasi tetap berpeluang berdampak pada relevant market. Kemudian terkait timbulnya perbedaan penafsiran dalam Pasal 7 disebabkan karena perumusan Pasal 7 tidak mengatur secara tegas terkait subjek yang dikecualikannya, sehingga badan usaha sulit untuk melakukan self assessment atas transaksi yang dilakukannya. Kata Kunci: Perusahaan Terafiliasi, Merger, Konsolidasi, Akuisisi ABSTRACT This research discusses the issue of Article 7 of the Government Regulation Number 57 of 2010 concerning exceptions in the obligations of notification, merger, consolidation, and acquisition of shares between affiliated companies related to the Business Competition Supervisory Commission (KPPU). This research employed normative-juridical methods and statutory, case, and comparative approaches. primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on grammatical and comparative interpretations. The analysis results indicate that Article 7 should not absolutely regulate all the transactions of affiliated companies although the ratio legis of Article 7 implies that the transactions in affiliated companies do not leave any relevant impacts on markets. However, several transactional conditions of affiliated companies may still affect relevant markets. Regarding the interpretation of Article 7, the formulation of this article does not strictly govern the excluded subjects. Thus, the businesses concerned have issues performing self-assessments or transactions. Keywords: affiliated companies, merger, consolidation, acquisition
KEPEMILIKAN BIG DATA OLEH PELAKU USAHA SEBAGAI INDIKATOR PENILAIAN PENENTUAN POSISI DOMINAN PADA PASAR DIGITAL DI INDONESIA Shafa Salsabila
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Shafa Salsabila, Sukarmi, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: shafasalsabla19@gmail.com ABSTRAK Data saat ini diakui sebagai pendorong utama dalam ekonomi digital, Oleh karena itu perusahaan yang mengejar model bisnis digital didorong oleh pengumpulan data dalam jumlah besar dan beragam atau dapat disebut dengan Big Data . Di satu sisi penggunaan Big Data yang diolah dan dikembangkan dengan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pasar yang efektif dan kompetitif, tapi di sisi lain penggunaan Big Data ini dapat membuat suatu pelaku usaha yang memilikinya mampu memonopoli pasar dan memiliki posisi dominan sehingga dapat terjadinya penyalahgunaan posisi dominan. Negara di Uni Eropa seperti Jerman dan Prancis memberikan tinjauan yang berguna tentang isu-isu persaingan yang relevan yang diangkat dengan penggunaan data. Jerman sendiri sudah mengatur terkait kepemilkan data yang relevan untuk persaingan menjadi salah satu parameter penilaian posisi dominan dalam pasar digital dalam ketentuan Article 18 Para.3(a) No.4 GWB. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis keterkaitan kepemilikan Big Data terhadap tindakan anti persaingan pada pasar digital di Indonesia? (2) Bagaimana analisis kepemilikan Big Data sebagai parameter penilaian posisi dominan ditinjau dari Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran komparatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tereksplorasi kemungkinan untuk menetapkan pengumpulan data yang berlebihan atau Big Data sebagai sebagai indikator penilaian penentuan posisi dominan pada pasar di bawah hukum persaingan di indonesia, mengingat Big data tersebut dapat meningkatkan market power suatu perusahaan serta dapat membuat perusahaan digital mempertahankan posisi dominannya dalam pasar digital yang berpotensi menyalahgunakan posisi dominannya. Kata Kunci: Big Data, Persaingan Usaha, Posisi Dominan, Penyalahgunaan Posisi Dominan, Pasar Digital ABSTRACT Data these days are seen as a triggering factor in digital markets, making big data collection highly necessary and more varied, or this trend is commonly known as big data. On one hand, big data is used and developed with technology to support effective and competitive markets. On the other hand, big data can make businesses monopolize markets with a dominant position, leading to the abuse of this dominant position. European countries like Germany and France have come up with useful views regarding relevant competition referring to the use of the data. Germany sets the regulation governing relevant data in competition as a parameter of the assessment of dominant position in digital markets as in Article 18 paragraph 3(a) Number 4 GWB. Departing from this detail, this research aims to analyze (1) the connectedness between the ownership of big data and anti-competition tendency in digital markets in Indonesia and (2) the ownership of big data as a parameter to assess the dominant position as intended in Article 25 of Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research employed normative-juridical methods and statutory and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, and comparative interpretation techniques. The research results discover that the possibility to set excessive data collection or big data can serve as an indicator of the assessment to decide a dominant position in a market under the law governing competition in Indonesia, considering that big data can enhance market power in a company and can make the digital company maintain its dominant position in a digital market, probably allowing the abuse of the dominant position to take place. Keywords: big data, business competition, dominant position, abuse of dominant position, digital market
URGENSI POLITIK HUKUM DEKRIMINALISASI KOHABITASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Syahril Nanda Subagyo
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syahril Nanda Subagyo, Fachrizal Afandi, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: syahrilnanda@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada tulisan ini membahas isu hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana dalam formulasinya mengatur tentang kohabitasi dalam Pasal 412. Menurut Penulis, ada urgensi tentang dekriminalisasi kohabitasi dalam kitab undang-undang hukum pidana tersebut dikarenakan kohabitasi merupakan aspek yang sangat privat, kohabitasi yang bersifat victimless crime, persoalan over criminalization sampai pada over crowding, perumusan tindak pidana kohabitasi yang bersifat multitafsir, sampai pada prinsip ultimum remedium dalam politik hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan hal diatas, isu rumusan masalah yang terdapat dalam skripsi ini adalah: 1) menggali sejauh mana pengaturan kohabitasi dalam hukum pidana di Indonesia dan 2) menemukan urgensi dekriminalisasi kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini ditulis menggunakan studi kepustakaan, dalam melakukan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan bahan hukum kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan literatur doktriner para ahli hukum. Diar hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dengan menggunakan metode diatas diperoleh kesimpulan bahwa kohabitasi diatur sebagai tindak pidana dalam dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah itu diperoleh kesimpulan bahwa perlu adanya dekriminalisasi kohabitasi dalam KUHP agar hukum pidana tidak melanggar hak atas kehidupan privat seseorang, sifatnya yang victimless crime, over criminalization sampai pada over crowding, perumusannya yang berpotensi multitafsir dalam penerapan hukum, dan tetap mempertahankan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum. Kata Kunci: Politik Hukum, Dekriminalisasi, Kohabitasi ABSTRACT This research discusses the issue regarding Law Number 1 of 2023 of the Penal Code governing cohabitation in Article 412. This research has found that there is an urgency implied, concerning the decriminalization of cohabitation therein, since cohabitation is a private matter, a victimless crime, and it is related to overcriminalization and overcrowding matters. The formulation of cohabitation tends to be multi-interpreted and is related to the principle of ultimum remedium in legal politics in Indonesia. Departing from the above issue, this research aims to investigate 1) to what extent cohabitation is regulated in the criminal law in Indonesia, and 2) the urgency of decriminalization of cohabitation in Law Number 1 of 2023 concerning the Penal Code in Indonesia. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. Library research was also involved to obtain laws in Indonesia and doctrine literature from legal experts. The research discovers that cohabitation is governed as a crime in Chapter XV of Crime Against Decency Article 412 of Law Number 1 of 2023 concerning the Penal Code. The research concludes that the decriminalization of cohabitation on the Penal Code is required, considering that cohabitation is related to the private life of an individual, it is victimless, overcriminalization, and overcrowding. The formulation of the law regarding this matter may lead to multi-interpretations in the implementation of the law, and criminal sanctions should be the last resort to punish in the case of cohabitation. Keywords: legal politics, decriminalization, cohabitation
PEMBUKTIAN UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MK NOMOR 25/PUU-XIV/2016 OLEH PENUNTUT UMUM (STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR) Tasya Anggraini
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tasya Anggraini, Prija Djatmika, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: tasyanggrni6@gmail.com ABSTRAK Adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menjadikan perbuatan korupsi yang semula delik formil menjadi delik materiil artinya nilai kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara riil bukan berupa potensi saja, putusan tersebut membawa beberapa problematika dalam penegakan hukum khususnya terkait pengaruh putusan ini terhadap proses pembuktian unsur “merugikan keuangan negara”, dan kendala jaksa penuntut umum dalam pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” pasca diundangkannya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jenis penelitian dalam skripsi ini yakni penelitian empiris yang menggunakan data deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik Wawancara dan Studi Kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 berpengaruh terhadap pembuktian unsur “merugikan keuangan negara”. Pengaruh tersebut diantaranya jaksa penuntut umum haruslah dapat membuktikan unsur “merugikan keuangan negara” yang nilainya adalah pasti (bukan berupa potensi atau perkiraan), proses pembuktian menjadi lebih lama, dan banyaknya lembaga yang terlibat dalam pembuktian unsur merugikan keuangan negara. 2) Kendala yang dihadapi oleh jaksa penuntut umum dalam pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yakni proses pembuktian satu unsur tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga sedikit menghambat proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum ABSTRACT Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016, turning procedural delict to formal delict, carries meaning implying that the value of the state finance should be proven in a real condition not only in terms of the potential aspect or estimate. This decision also carries several issues in legal enforcement regarding the influence of the decision on proving the aspect of “harming state finance” and hampers the proving of this aspect by the general prosecutors following the issuance of the Constitutional Court Decision above. This is an empirical study using descriptive data. The sources of the data consist of secondary and primary data, obtained from interviews and library studies. The research results show that 1) the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016 affects the proving of the aspect “harming state finance”, in which the general prosecutors must be able to prove this aspect with a fixed value (not as merely potential or estimate). Moreover, this process may be time consuming and there may be a large number of institutions involved in this proving. 2) The process of proving this only one aspect will probably take a lengthy process, thereby hampering the process of law enforcement regarding corruption in Indonesia. Keywords: constitutional court decision number 25/PUU-XIV/2016, proving, criminal corruption, general prosecutors
PERTIMBANGAN HAKIM UNTUK MENENTUKAN NON-OBVIOUSNESS SEBAGAI SYARAT PATENTABILITAS (STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN CINA) Tsalissya Nabila
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tsalissya Nabila, M. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: tsalissyanabila@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi perihal kekaburan hukum dalam pemeriksaan unsur non-obviousness berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sehingga perlindungan terhadap suatu invensi paten menjadi terhambat. Atas dasar inilah, diperlukan adanya pertimbangan yang pasti dalam menentukan non-obviousness dalam Paten. Berdasarkan pemaparan sebelumnya, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam menentukan unsur non-obviousness langkah inventif sebagai syarat patentabilitas di Indonesia? (2) Bagaimana analisis perbandingan putusan pengadilan dalam menentukan unsur non-obviousness sebagai syarat patentabilitas di Indonesia dan Cina? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Bahan-bahan hukum dianalisis dengan teknik penafsiran sistematis dan penafsiran gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa penentuan unsur non-obviousness langkah inventif sebagai syarat patentabilitas di Indonesia masih diatur secara umum dan tidak memiliki pedoman khusus, yang mana berimplikasi pada disparitas dan subjektivitas dalam putusan pengadilan terkait paten. Disisi lain, ketentuan paten di Cina melalui Patent Law of the People's Republic of China 2008 menentukan unsur non-obviousness langkah inventif dengan berfokus pada apakah ada efek tak terduga yang didapat oleh invensi secara keseluruhan atau klaim per klaim. Proses pemeriksaan paten di Cina mengutamakan pembuktian terhadap bukti intrinsik sebagai unsur utama dalam menentukan adanya langkah inventif. Sedangkan pengadilan di Indonesia mengutamakan bukti ekstrinsik, seperti dokumen maupun keterangan saksi ahli sebagai unsur utama dalam pembuktian langkah inventif. Dengan demikian, perlu dipertimbangkan untuk menciptakan peraturan pelaksanaan ataupun pedoman khusus untuk menerapkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 berkaitan dengan syarat patentabilitas langkah inventif. Kata Kunci: non-obviousness, langkah inventif, perbandingan, syarat patentabilitas, pemeriksaan substantif ABSTRACT This research departs from the vagueness of norm in figuring out the aspect of non-obviousness according to Article 7 of Law Number 13 of 2016 concerning Patents, hampering the protection of an invention of a patent. This issue underlies the consideration of judges to decide non-obviousness regarding patents. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) the analysis of the consideration of judges in determining the aspect of non-obviousness as an inventive step in the requirement of patentability in Indonesia and (2) the comparative analysis of court decisions to determine non-obviousness as a requirement of patentability in Indonesia and China? This research employed normative-juridical methods, and case and comparative approaches. The legal materials were analyzed using systematic and grammatical analyses. The research results reveal that determining non-obviousness as an inventive step as the requirement of patentability in Indonesia is generally but not specifically governed. This situation has led to disparity and subjectivity in the court decisions regarding patents. On the other hand, the provision of patents in China, under the Patent Law of the People’s Republic of China 2008, regulates the aspect of non-obviousness of inventive step by focusing on whether it is related to the unexpected effect obtained by the entire invention or it refers to claim-by-claim principle. The process of investigation into patents in China heavily relies on intrinsic evidence as the main element in figuring out whether there is an inventive step, while Indonesia adheres more to the extrinsic evidence relying on documents or the testimonies given by expert witnesses as the main element in proving inventive step. Thus, making a new regulation regarding the implementation or specific guidelines in the implementation of Article 7 of Law Number 13 of 2016 concerning the requirements of patentability of an inventive step needs to be considered. Keywords: non-obviousness, inventive step, comparison, patentability requirement, substantive investigation
PENGATURAN TENTANG MASA TUNGGU EKSEKUSI PIDANA MATI DI INDONESIA: STUDI KOMPARASI PENGATURAN MASA TUNGGU EKSEKUSI PIDANA MATI DI SINGAPURA Natalina Christyanti Agatha
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Natalina Christyanti Agatha, Setiawan Nurdayasakti, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: natalisimbolon@student.ub.ac.id ABSTRAK Indonesia dan Singapura merupakan negara yang masih mempertahankan pidana mati sebagai sanksi untuk menghukum pelaku tindak pidana kejahatan. Hukuman mati hanya digunakan sebagai sanksi yang paling berat dan untuk kejahatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan serius (Serious Crime). Namun pelaksanaan pidana mati di Indonesia masih menjadi perdebatan oleh berbagai kalangan, Selain bertentangan dengan HAM, Waktu pelaksanaan pidana mati bagi terpidana mati juga menjadi perdebatan banyak orang. Banyak kasus dimana terpidana mati harus menunggu tanpa adanya waktu yang jelas terkait kapan terpidana mati di eksekusi. Penundaan atau Masa tunggu eksekusi pidana mati yang sangat lama akan membawa dampak negative bagi terpidana mati. Terpidana mati menjalani hukuman ganda (double punishment) yang harus dijalaninya. Dengan menunggu eksekusi pidana mati, terpidana harus menjalani dua jenis pidana pokok yaitu pidana penjara untuk jangka waktu yang tidak dapat dipastikan sampai dengan dilaksanakannya pidana mati dan pidana mati itu sendiri. Dampak lain yaitu mengakibatkan terpidana mati mengalami tekanan jiwa dan rasa takut yang berkepanjangan karena menunggu waktu eksekusi yang tidak pasti. Kata Kunci: Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati ABSTRACT Both Indonesia and Singapore still adhere to the death penalty imposed on certain criminal offenses. The death penalty is deemed the most serious punishment imposed on serious crimes only. However, the execution of this punishment has been under debate among those who stand for and stand against the death penalty. Those standing for the death penalty believe that it could give deterring effects on the members of the public, which is believed to help reduce the incidence of crimes. Some others who stand against this punishment simply believe that the death penalty is considered inhumane and violates the principle of human rights. The time of execution has also been debated by many. In some cases, death row prisoners have to wait at no specific time until the day of their execution. In other words, death row prisoners have to serve double punishment, in which they serve a jail sentence and face the death penalty. Long waiting times will leave a mental burden and a feeling of discomfort waiting for their final day that has always been unpredictable. Keywords: waiting time for death penalty execution
ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN DANA KOMPENSASI KERUGIAN INVESTOR MELALUI PENDEKATAN NET PROFIT DAN LEGITIMATE EXPENSES DALAM SKEMA DISGORGEMENT Shafiya Nurasanti Hamid
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Shafiya Nurasanti Hamid, Moch Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nurasantishafiya@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada kelemahan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04.2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal yang tersebar di beberapa pasal berkaitan dengan mekanisme pembentukan dana kompensasi kerugian investor terlebih berkaitan dengan tidak dimilikinya metode penghitungan pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah oleh OJK. Serta bentuk solusi yang ditawarkan berupa pengadopsian metode penghitungan melalui pendekatan Net Profit dan Legitimate Expenses yang muncul melalui Putusan oleh Supreme Court Amerika Serikat dalam Kasus antara Charles Liu melawan SEC. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana kelemahan pengaturan dalam Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2019 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor terkait dengan mekanisme pengajuan klaim oleh investor dalam proses pembentukan dana kompensasi kerugian investor oleh Otoritas Jasa Keuangan? (2) Bagaimana analisis pendekatan Net Profit dan Legitimate Expenses terhadap mekanisme pengajuan klaim oleh investor dalam pembentukan dana kompensasi kerugian investor oleh Otoritas Jasa Keuangan? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran komparatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengaturan dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2020 memiliki kelemahan diantaranya berkaitan dengan beberapa ketidakjelasan substansi diantaranya terkait tidak jelasnya kriteria investor yang berhak mengajukan klaim pengembalian keuntungan tidak sah, ketidakjelasan mekanisme penghitungan kerugian riil dan metode penghitungan pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah. Berdasarkan kelemahan tersebut, penulis mengajukan metode penghitungan menggunakan pendekatan Net Profit dan Legitimate Expenses dengan mempertimbangkan pendapatan bersih dari pelaku kejahatan serta menggolongkan pengeluaran apa saja yang memiliki keabsahan hukum. Kata Kunci: disgorgement, OJK, keuntungan tidak sah, investor ABSTRACT This research aims to investigate the weaknesses of the Regulation of Financial Services Authority Number 65/POJK.04/2020 concerning the Refund of Illegal Profit and Compensation Funds for the Loss faced by Investors especially when it is linked to the absence of a calculation method to refund the illegal profit by Financial Services Authority (OJK) and to find out the solution to adopt the method of the calculation with net profit and legitimate expenses approaches emerging from Supreme Court Decision of the US in the case between Charles Liu against SEC. Departing from this issue, this research investigates: (1) what weaknesses are found in the Regulation of OJK Number 65/POJK.04/2019 concerning the refund of illegal profit and compensation fund for the loss faced by the related investors with the mechanism of a request of a claim by the investors in the process of setting compensation fund for the loss concerned by the OJK? (2) How are net profit and legitimate expenses analyzed according to the mechanism of claim requested by investors in setting the compensation fund for investors by OJK? This research employed normative juridical methods and statutory and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on grammatical, systematic, and comparative interpretations. The research discovers that the regulation of OJK Number 65/POJK.04/2020 carries unclear substance regarding the criteria of investors allowed to request a claim of refund of illegal profit and unclear mechanism of the calculation of real loss and the calculation method for the refund of illegal profit. Departing from these weaknesses, this research proposes net profit and legitimate expenses approaches by considering net incomes from the perpetrators and classifying which incomes come with legal validity. Keywords: disgorgement, OJK, illegal profits, investors
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA BAGI PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN BUKU DI MARKETPLACE Kaila Adinda Chairunisa
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kaila Adinda Chairunisa, Yenny Eta W, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: kailaadinda7@gmail.com ABSTRAK Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan memberikan kemudahan dalam hal transaksi jual beli sehingga mempengaruhi Hak Kekayaan Intelektual dalam dunia digital. Salah satunya ialah perlindungan pada Hak Cipta di era globalisasi ini yang sifatnya lebih kompleks dan beragam. Hal-hal tersebut memberikan dampak terhadap kemudahan akses dalam transaksi jual beli contoh seperti pada marketplace. Namun, hal tersebut juga menciptakan pelanggaran-pelanggaran baru pada Hak Cipta di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah Yuridis – Empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian Yuridis - Sosiologis. Pengambilan data primer dengan metode wawancara dengan responden pihak penerbit, pihak penulis dan pihak konsumen. Sedangkan untuk memperoleh data sekunder, peneliti melakukan studi dokumentasi. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang ada bahwa perlindungan hukum preventif telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, lalu pihak Marketplace sejak pertama kali menjelaskan terkait pembuatan akun melalui terms & conditions. Sementara perlindungan hukum represif yang mana pihak yang dirugikan dapat menyelesaikan sengketa nya melalui pengadilan. Perlindungan hukum preventif dan represif belum berjalan dengan masif karena masih memiliki hambatan baik hambatan yuridis maupun hambatan non yuridis sehingga upaya yang diharapkan oleh para narasumber ialah dibuat Undang-Undang turunan yang lebih efektif, terkait dengan sifatnya yang delik aduan sehingga para pihak penerbit maupun penulis dibantu oleh aparat dalam proses pelaporan, tersedianya dukungan dari pihak marketplace dengan disediakan filter terhadap akun yang pernah melakukan pelanggaran hak cipta agar tidak mengulangi tindakannya serta memberikan edukasi dan arahan masyarakat agar mengetahui Hak Kekayaan Intelektual. Kata Kunci: Pelaksanaan, Perlindungan Hukum Hak Cipta, Pemegang Hak Cipta, Pembajakan Buku, Marketplace ABSTRACT The advancement of technology and science has opened access to transactions, affecting intellectual property rights in the digital world. It also touches on the matter of the protection of copyright in this globalization era in a complex and varied way. This development provides easy access to transactions in the marketplace, and it also carries the potential for new copyright infringement in Indonesia. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches. Primary data were obtained from interviews with the respondents consisting of the publisher, author, and consumers. The secondary data were obtained from the documentation. The research results reveal that preventive protection is given by the Indonesian government under Law concerning Copyright Number 28 of 2014 and the Regulation of the Minister of Communication and Information Technology Number 5 of 2020 concerning Electronic Systems within Private Scope. The marketplace has elaborated the details of accounts in the terms and conditions. The repressive protection lies in the condition where the aggrieved parties settle this dispute in court. Both preventive and repressive protections cannot be optimally given due to juridical or non-juridical issues. Departing from this problem, this research recommends that effective successor law be made. Since this problem is categorized as a complaint offense, the publisher and author were assisted by authorities in reporting the case. The marketplace also provided a system filtering the account users previously committing copyright infringement. This approach is intended to stop repeated infringement and to educate and give knowledge to people about intellectual property rights. Keywords: implementation, copyright protection, copyright holder, book piracy, marketplace

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue