cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT KEAMANAN PANGAN TERHADAP UMKM PANGAN OLAHAN SIAP SAJI DI PASAR ORO-ORO DOWO KOTA MALANG (STUDI KASUS DINAS KESEHATAN KOTA MALANG) Akbar Ferynando Sectio
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akbar Ferynando Sectio, Yuliati, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: akbarferynando@student.ub.ac.id Abstrak Terdapat gap antara dinkes dengan para pedagang pasar oro oro dowo dalam hal pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal yang diperoleh melalui wawancara dengan metode pendekatan fakta. Data yang diperoleh oleh penulis dari hasil wawancara akan dianalisis dengan menggunakan Teknik deskriptif analitis yaitu menganalisis data dengan memberikan gambaran terhadap permasalahan yang diperoleh dari observasi lapangan atau hasil wawancara di lapangan lalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi perlindungan konsumen di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang terhadap keamanan pangan atas UMKM Pangan Olahan Siap Saji menurut peraturan perundang-undangan Indonesia di bidang keamanan pangan tidak berhasil dalam penegakan hukumnya yang disebabkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Malang ada beberapa kewenangan yang belum terlaksana, namun sebagian juga ada yang dilaksanakan kewenangan yang menjadi amanah dari pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Kemudian terhadap fungsi pengawasan dalam mewujudkan perlindungan kepada konsumen atas jaminan keamanan pangan dalam UMKM Pangan Olahan Siap Saji di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang terdapat 5 komponen penting diantaranya peraturan perundang-undangan, masyarakat, institusi, pelaku usaha, jejaring laboratorium pangan Indonesia. Kata Kunci: pasar oro oro dowo, keamanan pangan, UMKM Abstract There has been disharmony in terms of supervision conducted by the Health Agency of Malang City and traders operating in Oro Oro Dowo market. This research employed socio-legal methods that required data obtained from interviews and a factual approach. The data from interviews were analyzed using a descriptive-analysis technique by delineating the ongoing issue observed or gained from the results of interviews. This description was further linked to the current legislation. The research results reveal that the law enforcement to help implement consumer protection in Oro Oro Dowo market in the city over food security for the MSMEs selling processed food is not efficient simply because some authorities in the Health Agency do not function properly, but other forms of authority have taken place as mandated under Article 2 of Government Regulation Number 86 of 2019 concerning Food Security. In terms of supervisory functions to give protection to consumers to guarantee food security within the scope of MSMEs in the matter mentioned above, there are five vital components such as legislation, public, institutions, businesses, and food laboratory networks in Indonesia. Keywords: oro oro dowo market, food security, MSMEs
ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PENGENAAN GANTI RUGI KEPADA SUBJEK DATA PRIBADI AKIBAT KEGAGALAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI Alia Rif’at Sukmawati Ramadhan
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alia Rif’at Sukmawati Ramadhan, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: aliaramadhan@gmail.com Abstrak Pengenaan ganti rugi kepada Subjek Data Pribadi akibat kegagalan pelindungan data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi di Indonesia masih menjadi masalah karena terdapat ketidaklengkapan hukum pada Pasal 12 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Ini berakibat pada ketidakpastian aspek penegakan hukum dalam hal pengenaan ganti rugi ketika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi. Hingga saat ini, Pelindungan Data Pribadi belum mengatur secara spesifik mengenai pengenaan ganti rugi akibat kegagalan pelindungan data pribadi. Berdasarkan permasalahan tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan (1) Bagaimana analisis pengaturan pengenaan ganti kerugian kepada subjek data pribadi akibat kegagalan pelindungan data pribadi oleh pengendali data pribadi dalam ketentuan Indonesia? (2) Bagaimana pengaturan yang ideal mengenai pengenaan ganti kerugian kepada subjek data pribadi akibat kegagalan pelindungan data pribadi oleh pengendali data pribadi melalui perbandingan ketentuan Indonesia dengan Uni Eropa dan Inggris? Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, tersier, dan sekunder akan dianalisis oleh penulis menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi komparatif. Berdasarkan hasil analisis penulis, pengaturan mengenai ganti kerugian telah diatur pada Pasal 12 UU Pelindungan Data Pribadi, hanya saja belum diatur secara spesifik sehingga menimbulkan kelemahan penegakan hukum. Sehingga, hasil dari studi komparasi dengan General Data Protection di Uni Eropa, French Data Protection Act, German Federal Data Protection Act, dan Data Protection Act 2018 menunjukkan bahwa Indonesia perlu mengatur bentuk kerugian dan batasannya serta prosedur ganti rugi akibat kegagalan data pribadi yang bisa ditransplantasikan di Indonesia. Kata Kunci: ganti rugi, kegagalan, data pribadi Abstract Compensation paid to personal data subjects due to the failure to protect personal data by personal data controllers in Indonesia has been an issue resulting from the incompleteness of law in Article 12 of Law Concerning Personal Data Protection. This problem has led to uncertainty in law enforcement in the context of compensation following the failure to protect personal data. To date, personal data protection does not specifically govern compensation paid due to the failure concerned. Departing from this issue, this research aims to study (1) the analysis of the regulation of compensation paid to personal data subjects following the failure to protect personal data by personal data controllers under the legal provisions in Indonesia, (2) ideal regulation regarding compensation paid to personal data subjects following the failure to protect personal data by personal data controllers seen from the perspective of the comparison of the legal provisions in Indonesia and European Union and England. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on systematic and comparative interpretations. The research results reveal that the compensation is regulated in Article 12 of the Law concerning Personal Data Protection but not specifically, thereby rendering the regulation weak. Therefore, this comparative study of General Data Protection in the European Union, French Data Protection Act, German Federal Data Protection Act, and Data Protection Act 2018 shows that Indonesia needs to regulate the type of loss and its limit and how the compensation due to the failure of personal data may be transplanted in Indonesia. Keywords: compensation, failure, personal data
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 92 K/TUN/LH/2017 ATAS DIKABULKANNYA IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU G Dave Rivaldy
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dave Rivaldy, Iwan Permadi, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brwaijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: igodhand96@gmail.com   Abstrak Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal di Indonesia dilakukan dengan mengalih fungsikan lahan pertanian kemudian didirakan bangunan difungsikan sebagai rumah tempat tinggal. Pembangunan perumahan harus dilakukan dengan benar dan layak untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Semakin terbatasnya lahan pertanian dan lahan perkebunan, peningkatan jumlah penduduk yang tidak seimbang menyebabkan Masyarakat berfikir untuk melaukan pengembangan agar dapat membangun hunian diatas laut. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normative. Penelitian hukum yuridis normative adalah suatu penelitian ilmmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penulis menggunakan beberapa pendakatan yaiitu Pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan Kasus ( Case Approach). Jenis bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan melakukan studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian menggunakan metode kualitatif. Dari penelitian ini ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tidak menjadi landasan hukum pertimbangan Gubernur dalam membuat Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G. Hal ini dikarenakan pihak Pemerintah, terburu-buru dalam memberikan izin reklmasi yang menyebabkan banyak permasalahan yang terjadi dan menyebabkan dampak yang terasa oleh Masyarakat Teluk Jakarta dan lingkungan sekitar dalam pengambilan Keputusan Gubernur tersebut. Kemudian saran yang diberikan peneliti adalah bahwa Putusan 92 K/Tun/LH/2017 Hakim dalam memutuskan putusan harus nya melihat Masyarakat jika diberlakukan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau, yang nanti berdampak kerusakan lingkungan dan merugikan Masyarakat maupun pemerintah. Diperlukan ketelian menerima gugatan apakah sudah sesuai prosedur untuk didaftarkan diKepaniteraan PTUN Jakarta untuk dapat berlangsungnya Pengadilan agar tidak terjadinya kesalahan dalam tenggang waktu gugatan Kata Kunci: reklamasi, Pulau G, pertimbangan, hakim   Abstract The fulfilment of housing needs in Indonesia may involve the transfer of the function of agricultural land to housing areas for residential purposes. Housing development should take into account proper procedures aimed at eradicating poverty and improving the well-being of the people. Limited agricultural and plantation areas have led to an imbalanced number of growing populations, triggering people to think about developing housing areas on the sea. This research employed a normative-juridical method. A normative-juridical method represents scientific research to find out the truth according to the logic of legal knowledge from the view of its normative aspect. This research also referred to statutory and case approaches. Primary, secondary, and tertiary data were obtained from library research. All the data were analyzed qualitatively, and the research results reveal that Law Number 1 of 2014 does not serve as the legal consideration of the Governor in the issuance of the Governor Decree Number 2238 of 2014 concerning Permit of Reclamation of Island G simply because it was too quick for the government to grant a reclamation permit. What the government has taken has led to some issues affecting the people of Teluk Jakarta and the surrounding areas due to the Governor’s decision. This research suggests that Decision Number 92 K/TUN/LH/2017 should have considered the people if the Governor Regulation Number 2238 of 2014 concerning the Permit of Reclamation of Island G was to be referred to, considering that it may cause environmental damage and harm both people and the government. A more accurate analysis of taking the claim to see whether the procedure involved complies with the rules is necessary to be further registered to the registry office of the Administrative Court of Jakarta to allow for proper court processes and ensure that no error takes place in the grace period of the claim submitted. Keywords: reclamation, Island G, consideration, judges
PENGATURAN PENGHAPUSAN DATA AKUN MEDIA SOSIAL PADA NOMOR PONSEL YANG DI DAUR ULANG Vania Christina
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vania Christina, Setiawan Wicaksono, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: vanchrist@student.ub.ac.id Abstrak Dalam penelitian ini, mengangkat permasalahan mengenai pengaturan penghapusan data akun media sosial yang terhubung pada nomor daur ulang. Dalam penggunaan nomor ponsel tidak jarang juga kita mendengar mengenai daur ulang nomor. Acuan yang dipakai terkait daur ulang nomor terdapat pada Lampiran Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional. Meningkatnya kegiatan daur ulang nomor menimbulkan risiko bagi penggunanya seperti penyalahgunaan e-mail, akun media sosial, dan lainnya, yang terhubung dengan ponsel tersebut. Data pelanggan yang terhubung dengan menggunakan nomor pada aplikasi dan jasa lainnya masih tersimpan. Hal tersebut menjadi permasalahan serius jika tidak ada tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan. Kasus gonta-ganti nomor ponsel membuat pengguna jasa telekomunikasi berisiko kehilangan aset pribadi digital, sebab ketika nomor tersebut hangus dan kemudian digunakan oleh pengguna baru, potensi disalahgunakannyapun cukup besar. Kekosongan hukum pengaturan mengenai penghapusan data akun media sosial dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dapat berpotensi menimbulkan beberapa ancaman pelanggaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Penulis melakukan studi kepustakaan dalam menelaah permasalahan hukum yang ada. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, data akun media sosial tidak termasuk dalam data yang disimpan dan dilindungi oleh penyelenggara telekomunikasi pada nomor daur ulang dan juga bukan data yang terdapat dalam undang-undang perlindungan data pribadi. Kedua, perlu dibuat aturan yang komperhensif mengenai penghapusan data platform elektronik seperti media sosial pada nomor ponsel yang tidak aktif dan akan di daur ulang sebagai tanggung jawab konsumen. Kata Kunci: penghapusan data, data akun media sosial, daur ulang nomor ponsel Abstrak Dalam penelitian ini, mengangkat permasalahan mengenai pengaturan penghapusan data akun media sosial yang terhubung pada nomor daur ulang. Dalam penggunaan nomor ponsel tidak jarang juga kita mendengar mengenai daur ulang nomor. Acuan yang dipakai terkait daur ulang nomor terdapat pada Lampiran Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional. Meningkatnya kegiatan daur ulang nomor menimbulkan risiko bagi penggunanya seperti penyalahgunaan e-mail, akun media sosial, dan lainnya, yang terhubung dengan ponsel tersebut. Data pelanggan yang terhubung dengan menggunakan nomor pada aplikasi dan jasa lainnya masih tersimpan. Hal tersebut menjadi permasalahan serius jika tidak ada tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan. Kasus gonta-ganti nomor ponsel membuat pengguna jasa telekomunikasi berisiko kehilangan aset pribadi digital, sebab ketika nomor tersebut hangus dan kemudian digunakan oleh pengguna baru, potensi disalahgunakannyapun cukup besar. Kekosongan hukum pengaturan mengenai penghapusan data akun media sosial dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dapat berpotensi menimbulkan beberapa ancaman pelanggaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Penulis melakukan studi kepustakaan dalam menelaah permasalahan hukum yang ada. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, data akun media sosial tidak termasuk dalam data yang disimpan dan dilindungi oleh penyelenggara telekomunikasi pada nomor daur ulang dan juga bukan data yang terdapat dalam undang-undang perlindungan data pribadi. Kedua, perlu dibuat aturan yang komperhensif mengenai penghapusan data platform elektronik seperti media sosial pada nomor ponsel yang tidak aktif dan akan di daur ulang sebagai tanggung jawab konsumen. Kata Kunci: penghapusan data, data akun media sosial, daur ulang nomor ponsel
ANALISIS BATASAN UNSUR ESTETIKA DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA SENI TERAPAN DAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Elsa Theresia Regen
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Elsa Theresia Regen, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: elsatheresia@student.ub.ac.id Abstrak Karya seni terapan dapat dilindungi oleh hak cipta ataupun desain industri. Dalam kondisi demikian, penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum spesifik mengatur sejauh mana unsur estetika karya seni terapan yang dilindungi hak cipta berbeda dengan unsur estetika desain industri. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis batasan unsur estetika terkait perlindungan karya seni terapan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta mengidentifikasi model pengaturan yang tepat untuk menentukan porsi estetika sebagai salah satu syarat perlindungan hak cipta atas karya seni terapan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, unsur estetika karya seni terapan sebagai objek hak cipta diciptakan semata-mata sebagai ekspresi seni pencipta sehingga karya tersebut merupakan produk akhir, sedangkan unsur estetika desain industri dibuat sebagai standar untuk tujuan replikasi sehingga desain industri bukan merupakan produk akhir. Berdasarkan perbandingan hukum dengan Amerika Serikat dan Britania Raya, model pengaturan yang tepat terkait porsi estetika sebagai salah satu syarat perlindungan hak cipta atas karya seni terapan adalah bahwa unsur estetika karya seni terapan yang dilindungi hak cipta harus bersifat artistik. Kata Kunci: karya seni terapan, estetika, hak cipta, desain industri Abstract Applied art can be protected under copyright or industrial design protection. In such a condition, Article 40 paragraph (1) letter g of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright does not specifically govern to what extent the aesthetic aspect of applied art can be protected under copyright compared to that of industrial design. This research aims to analyze the scope of the aesthetic aspect regarding the protection of copyright of applied art seen from the perspective of Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights and Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs and to identify a proper regulatory model to determine the aesthetic portion as the requirement of the protection of copyright of applied art in Indonesia. This research employed a normative-juridical method and statutory, case, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, and comparative interpretations. The research results reveal that the aesthetic aspect in applied art is created merely as an expression of the artist concerned, and the product serves as the final product created. In this case, the aesthetic aspect of the industrial design is made as a standard of replication. Therefore, the industrial design does not serve as the final product. In comparison, in the US and Great Britain, the aesthetic aspect in applied art protected under copyright must possess artistic value. Keywords: applied art, aesthetic, copyright, industrial design
KONSEPTUALISASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT TESTIMONI FIKTIF PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA Muhammad Ardi Fathurrahmaan
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Ardi Fathurrahmaan, Djumikasih, Zora Febriena Dwithia Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: thurrahmaan@gmail.com Abstrak Pada penelitian ini, penulis mengangkat mengenai maraknya kegiatan testimoni fiktif pada transaksi e-commerce yang merugikan konsumen di Indonesia. Testimoni sendiri merupakan tanggapan yang diberikan konsumen terhadap produk atau pengalaman transaksinya dengan pelaku usaha. Berdasarkan hal tersebut, testimoni memiliki peran yang penting dalam transaksi melalui e-commerce terkhusus pada keputusan pembelian yang akan dilakukan oleh konsumen. Akan tetapi, Banyak oknum pelaku usaha yang menggunakan testimoni fiktif untuk meningkatkan bisnisnya, baik dengan melakukannya sendiri atau membayar jasa pihak ketiga untuk melakukan testimoni fiktif. Undang-Undang Perlindungan Konsumen hanya mengatur mengenai pemberian informasi secara jelas dan benar oleh pelaku usaha dan larangan kepada pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan dan tidak mengatur secara khusus mengenai larangan testimoni fiktif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan jawaban bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat testimoni fiktif karena tidak mengatur secara langsung mengenai larangan testimoni fiktif. Sehingga penulis melakukan perbandingan pengaturan dengan negara Amerika Serikat dan Kanada yang memiliki pengaturan mengenai testimoni. Berdasarkan perbandingan tersebut, penulis dapat memberikan konsep untuk mengatur mengenai klasifikasi testimoni sebagai iklan atau promosi, penggunaan testimoni, dan pengungkapan hubungan material apabila pelaku usaha menggunakan selebriti atau ahli sebagai endorser. Selain itu, terdapat sistem Opinion Mining Using Ontological Spam Detection yang menggunakan Naïve Bayes sebagai algoritma yang dapat mendeteksi testimoni fiktif yang beredar di e-commerce. Kata Kunci: e-commerce, testimoni palsu, perlindungan konsumen Abstract This research aims to study the increasing trends of bogus testimonials in e-commerce transactions disadvantaging consumers in Indonesia. Testimonials represent the responses of consumers to products or their experiences of transactions with a business person or entity. Testimonials, therefore, play a significant role in e-commerce transactions since they affect the decision of consumers to buy something. Unfortunately, businesses these days often involve bogus testimonials to help develop their businesses, and these fake testimonials are often generated by them or by other hired persons to testify about products or services. Consumer Protection Law only regulates clear and true information dissemination by businesses and bans on selling and distributing products not relevant to the information given, but not bogus testimonials. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches. The research results reveal that the Consumer Protection Law does not ban bogus testimonials when compared to the US and Canada which regulate bogus testimonials. Departing from this comparison, this research could offer a concept as the basis for regulating the classification of testimonials as commercials or promotions, the use of testimony, and the disclosure of material connections when businesses use celebrities or experts to help market their products. Moreover, an opinion mining system using ontological spam detection is also used with Naïve Bayes as the algorithm that detects bogus testimonials on e-commerce. Keywords: e-commerce, bogus testimonials, consumer protection
ANALISIS YURIDIS PEMULIHAN GANTI RUGI TERHADAP KONSUMEN DALAM KARTEL PENJUALAN SEPEDA MOTOR SEKUTER MATIK HONDA-YAMAHA Ailsa Ulandari Humaira
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ailsa Ulandari Humaira, Sukarmi, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ailsaulandari@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis mengenai ganti kerugian bagi konsumen kasus kartel Honda-Yamaha dalam perspektif hukum persaingan usaha. Dalam artian, apakah konsumen dalam kasus kartel Honda dan Yamaha tersebut bisa diberikan ganti kerugian atau tidak serta apa langkah yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan ganti kerugian. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual. Dengan penelitian tersebut penulis memperoleh bahwa KPPU tidak dapat memberikan ganti kerugian pada konsumen karena KPPU tidak memiliki kewenangan untuk memberikan ganti kerugian pada konsumen dan ganti rugi yang tertera dalam Pasal 47 ayat (2) huruf f adalah ganti rugi yang hanya diberikan kepada pelaku usaha dan pihak lain sehingga apabila konsumen ingin mendapatkan ganti kerugian, konsumen harus melakukan gugatan class action ke pengadilan, walaupun gugatan class action masih terbilang sulit dan lemah. Kata Kunci: ganti rugi, konsumen, kartel Abstract This research aims to analyze the compensation given to consumers in the case of a cartel for the sale of Honda-Yamaha matic scooters from the perspective of business competition law. Specifically, this research looks at whether the consumers in this context can be provided with compensation and what steps can be taken by the consumers to receive compensation. This research employed a normative-juridical method and statutory, case, and conceptual approaches. The research results reveal that the Business Competition Supervisor Commission (henceforth referred to as KPPU) cannot provide compensation for consumers simply because the KPPU does not hold any right or authority to give compensation to the aggrieved consumers in the case of Honda and Yamaha cartel, while compensation is governed in Article 47 paragraph (2) letter f, defined as redress that is only given to businesses or other parties. That is, the consumers wishing to get compensation should file a claim of class action to the court although this class action claim is deemed to be difficult and weak in Indonesia. Keywords: compensation, consumer, cartel
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH YANG RESPONSIF GENDER DI KOTA MALANG (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI DAERAH) Clarissa Ayu Nugraha
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Clarissa Ayu Nugraha, Herlin Wijayati, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: clarissaayunugraha@gmail.com Abstrak Penelitian hukum ini membahas tentang bagaimana penerapan dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang responsif gender sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang rensponsif gender ini harus dilakukan melalui analisis gender. Analisis gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dalam penerapannya, Pemerintah Kota Malang sudah melakukan sosialisasi terkait pengarusutamaan gender. Tetapi dalam pelaksanaannya masih belum maksimal. Kurangnya komitmen dan sumber daya manusia juga menjadi alasan yang menghambat pelaksanaan ketentuan tersebut. Kata Kunci: implementasi, pengarusutamaan gender, rencana kerja perangkat daerah Abstract This research discusses the implementation applied by the Local Government of Malang City of arranging a gender-responsive work plan of regional instruments complying with the provision of the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 67 of 2011 concerning the Amendment to the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 15 of 2008 concerning General Guidelines of Gender Mainstreaming in Regional Areas. Setting policies, programs, and development activities that are gender-responsive should take into account gender analysis. Gender analysis is the process of systematically analyzing gender data on the conditions of men and women, especially with regard to the level of access, participation, control and acquisition of benefits in the development process to reveal the root causes of inequality in positions, functions, roles and responsibilities between men and women. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches. In its implementation, the Local Government of Malang has carried out an introduction to society regarding gender mainstreaming, but it does not guarantee optimal implementation. Poor commitment and human resources have also become the contributing factors hampering the implementation. Keywords: implementation, gender mainstreaming, work plan of regional instruments
INDEPENDENSI MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENEGAKKAN INTEGRITAS HAKIM KONSTITUSI Isnaini Nur Fadilah
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Isnaini Nur Fadilah, Riana Susmayanti, Dhia Al Uyun Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: isnaininurfadilah5@gmail.com Abstrak Adanya dugaan pelanggaran etik yang mengarah kepada Mahkamah Konstitusi belum mampu terjawab dengan adanya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terlihat pada kerancuan konsep yang ditawarkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Kerancuan tersebut kemudian dikuatkan dengan minimnya kepercayaan masyarakat atas independensi kelembagaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Berdasarkan uraian permasalahan tersebut, terdapat 2 (dua) rumusan masalah pada skripsi ini: (1) Bagaimana eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan kode etik Hakim Konstitusi pada periode 2003-2023? (2) Apa gagasan ideal independensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan integritas Mahkamah Konstitusi? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan, pendekatan konsep. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban bahwa pada perkembangan lembaga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam berbagai aspek. Permasalahan yang tengah menjadi sorotan bagi kelembagaan MKMK perlu menjadi urgensi dan perlunya pengkonsepan baru untuk mendapatkan kesepahaman bagi Mahkamah Konstitusi maupun lembaga lain yang terkait. Pada konsep yang ditawarkan penulis untuk memperbaiki independensi lembaga MKMK dilakukan dengan 4 (empat) pilar independensi yang di dalamnya mencakup substantive, personal, internal, dan collective independence, yang pada keempat pilar tersebut diubah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kepercayaan publik atas Mahkamah Konstitusi yang berintegritas. Kata Kunci: independensi, majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, integritas Abstract The allegation of ethical violations in the Constitutional Court remains unanswered by the presence of the Constitutional Court Honorary Board. This is obvious in the ambiguity of the concept offered under Law Number 7 of 2020, and such ambiguity is confirmed by the low trust of the people in the independence of the board concerned. Departing from this issue, this research investigates two problems as follows: (1) the existence of the Constitutional Court Honorary Board to foster the code of conduct of the Constitutional Court’s judges 2003-2-23; (2) the ideal independence of the board concerned to foster the integrity of the Constitutional Court. This research employed a normative method and statutory, comparative, and conceptual approaches. The research results reveal that the board has gone through significant changes in several aspects. This issue should be the basis for the urgency and the new concept to allow for equal perspective between the Constitutional Court and other related institutions. It is, therefore, essential to consider the four pillars, including substantive, personal, internal, and collective independence to fix the current independence in the board. These four pillars are subject to change according to the needs of the Constitutional Court to bring back public trust in the context of the Constitutional Court with its integrity. Keywords: independence, constitutional court honorary board, integrity
TANGGUNG JAWAB PRESIDEN DAN DPR TERKAIT TINDAKAN CONSTITUTIONAL DISOBEDIENCE DALAM PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA Zamzabila Abdillah Syakur
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zamzabila Abdillah Syakur, Indah Dwi Qurbani, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: azamzamzabila@gmail.com Abstrak Terdapat dugaan tindakan pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience) yang dilakukan oleh Presiden dan DPR terhadap Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), yaitu terkait penambahan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), pemenuhan kriteria kegentingan yang memaksa, serta penetapan oleh DPR yang tidak sesuai ketentuan konstitusi. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) Apakah penetapan Perppu Cipta Kerja memenuhi kriteria tindakan constitutional disobedience yang mengimplikasi tanggung jawab Presiden dan DPR? (2) Bagaimana bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Presiden dan DPR terkait dengan tindakan constitutional disobedience dalam penetapan Perppu Cipta Kerja? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan teknik interpretasi dan interpretasi sistematis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi unsur meaningful participation sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai kriteria penetapan perppu, serta tidak disetujui pada masa sidang berikut oleh DPR sebagaimana ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945. Berdasarkan hal tersebut, Presiden dan DPR harus melakukan pertanggungjawaban atas dampak dari pembangkangan yang telah dilakukan dengan melakukan pencabutan Perppu Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review atau executive review. Kata Kunci: tanggung jawab, constitutional disobedience, Perppu Cipta Kerja Abstract There has been allegedly constitutional disobedience by the President and the DPR (The House of Representatives) against Article 22 of the 1945 Constitution of Indonesia and Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 concerning Job Creation (Government Regulation in Lieu of Law concerning Job Creation), specifically regarding the addition of meaningful participation, the fulfillment of forcing critical situation criteria, and the stipulation by the DPR contravening the provision of the constitution. Departing from this problem, this research aims to investigate (1) whether the stipulation of the Government Regulation in Lieu of Law concerning Job Creation meets the criteria of the conduct of constitutional disobedience that implies the responsibility of the President and the DPR and (2) what responsibility is held by the President and the DPR following the constitutional disobedience in the stipulation of the Government Regulation in Lieu of Law concerning Job Creation. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. All the legal materials were analyzed using systematic interpretation. The research results reveal that the stipulation of the Government Regulation in Lieu of Law fails to fulfill the principle of meaningful participation as mandated by the Decision of Constitutional Court Number 91/PUU-XVIII/2020, fails to fulfill the aspect of forcing critical situation criteria as the basis of the stipulation of the Government Regulation concerned, and disapproval given at the session by the DPR as in the provision of Article 22 of the 1945 Constitution. Thus, both the President and the DPR are held responsible for the effects of the disobedience, requiring the Government Regulation in Lieu of Law concerning Job Creation to be scrapped under the legislative review or executive review mechanisms. Keywords: responsibility, constitutional disobedience, Government Regulation in Lieu of Law concerning Job Creation

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue