cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN NEGARA DALAM PEMANFAATAN KARYA EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL ATAS PENGGUNAAN KOMERSIAL DITINJAU DARI PASAL 38 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Audra Rizky
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Audra Rizky, Yuliati , Yenny Eta Widyanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Brawijaya e-mail: audrarizky0@gmail.com Abstrak Pada tulisan ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tidak adanya penjelasan kedudukan negara dalam pemanfaatan karya ekspresi budaya tradisional atas penggunaan komersial dalam pasal 38 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan permasalahan yang ada, penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana kedudukan negara sebagai pemegang hak cipta atas pemanfaatan karya ekspresi budaya tradisional untuk penggunaan komersial berdasarkan ketentuan hak cipta di Indonesia, Ghana, Gabon dan Nigeria? (2) Bagaimana pengaturan terbaik atas izin akses dan pembagian keuntungan dalam pemanfaatan karya ekspresi budaya tradisional atas penggunaan komersial dalam hukum nasional Indonesia?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, bahwa atas permasalahan pertama, adalah kabur secara hukum. Pemerintah dapat mempertimbangkan Pemerintah daerah yaitu Gubernur untuk dapat mempresentasikan negara dalam hal ini. Hasil perbandingan menunjukkan, penetapan kedudukan “Negara” oleh negara Gabon cocok diterapkan di Indonesia yaitu menggunakan lembaga negara yang sudah ada. Atas permasalahan kedua, adalah belum terbentuk. Gagasan tersebut dapat dicontoh dari pasal 37 udang-undang pemajuan kebudayaan dan peraturan hak cipta negara Gabon serta pasal 5 dan 7 Protocol Nagoya. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu dilakukan perbaikan yang memuat solusi atas permasalahan dari penelitian ini. Kata Kunci: negara, ekspresi budaya tradisional, komersial, hak cipta Abstract This research discusses the absence of further explanation regarding the standing of a state in the use of expressions of folklore for commercial use as referred to in Article 38 Paragraph 1 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Departing from this issue, this research aims to investigate (1) the standing of a state as a copyright holder in the use of expressions of folklore for commercial use according to the provision of copyright in Indonesia, Ghana, Gabon, and Nigeria, and (2) the best regulation concerning access permit and profit share in the use of expressions of folklore for commercial use within the purview of the national law in Indonesia. This research employs normative-juridical methods and statutory and comparative approaches. The research results reveal that the vagueness of the law remains the main issue. In this case, the central government may assign the Governor as the regional government to present the state. The comparative study shows that determining the standing of a state as exercised in Gabon could be adopted by Indonesia by still using the existing body. The second problem lies in the form. This idea can be adopted from the combination of Article 37 of the Law concerning cultural development and copyright regulation and Articles 5 and 7 of the Nagoya Protocol. Law Number 28 of 2014 concerning Copyright needs to be amended to ensure that this law involves the solutions to the problems investigated. Keywords: state, expressions of folklore, commercial, copyright
ANALISIS YURIDIS FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PELINDUNG NASABAH PERUSAHAAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR DI ERA PANDEMI COVID-19 Iqrar Ahmadi Zuhdi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Iqrar Ahmadi Zuhdi, Suhariningsih, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: iqrarahmadi97@gmail.com Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai pelindung nasabah perusahaan leasing Kendaraan bermotor di era pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan yang membentuk Peraturan OJK tentang kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi jasa keuangan non-bank, dalam peraturan tersebut belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak nasabah terkait dengan stimulus kredit yang diprogramkan pemerintah dengan dikaitkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, atas hal ini terdapat kekosongan hukum, dan untuk menjamin kepastian hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta fungsi OJK sebagai panduan perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya di era pandemi Covid-19. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka muncul rumusan masalah yang diangkat di skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana implikasi yuridis kebijakan countercyclical terhadap perlindungan nasabah perusahaan leasing oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam mewujudkan stabilitas di era pandemi? dan; (2) Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan perlindungan terhadap nasabah perusahaan leasing di era pandemi Covid-19. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sebagai bahan hukum, skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis menggunakan metode penafsiran sistematis, penafsiran teleologis, dan penafsiran gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa berdasarkan Peraturan OJK tentang Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non-bank terdapat kekosongan hukum karena belum terdapatnya sanksi bagi perusahaan pembiayaan apabila tidak melakukan stimulus kredit dan OJK dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung nasabah perusahaan leasing perlu menerapkan upaya hukum prefentif dan represif guna melindungi hak-hak konsumen. Kata Kunci: otoritas jasa keuangan, perusahaan leasing, pandemi covid-19 Abstract This research studies the issue regarding the function of the Financial Services Authority as the protector of the clients of leasing companies providing motorized vehicles purchasing Loan Services during the Covid-19 pandemic. This research departed from the outbreak and the making of the Regulation of Financial Services Authority concerning Countercyclical of the Impacts of the Spread of the pandemic for non-banking finances, where this regulation does not fully accommodate the rights of the clients of leasing companies concerned regarding credit stimuli programmed by the government related to the principles of consumer protection. This condition indicates there is a legal loophole that implies that the legal certainty according to the law concerning Consumer Protection and the function of the Financial Services Authority is required as a guideline for finances in executing their business during the pandemic. Departing from the above issue, this research investigates: (1) How are the juridical implications of countercyclical towards the protection of the clients of leasing companies caused by the Financial Service Authority in realizing stability amidst the pandemic? (2) what is the role of the Financial Services Authority in protecting the clients of leasing companies amidst the pandemic? This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on systematic, teleological, and grammatical interpretation methods. The research results reveal that regarding the regulation of the Financial Services Authority regarding the countercyclical policy of the impacts caused by the spread of Covid-19 on non-banking financial services, there has been a legal loophole simply because there are no sanctions imposed on leasing companies for not giving any credit stimuli. In this case, the Financial Service Authority in running its function as the protector of the clients needs to apply preventive and repressive legal remedies to protect the rights of the consumers. Keywords: financial services authority, leasing comapanies, covid-19 pandemic
PENJATUHAN PIDANA DENDA DAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA TERHADAP ANAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 14/PID.SUS-ANAK/2020/PN BATAM Fatika Allegra Dini
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fatika Allegra Dini, Faizin Sulistio, Galieh Damayanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: allegra_dini@student.ub.ac.id Abstrak Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan suatu rangkaian penyelesaian perkara Anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Dalam praktiknya, sistem pemidanaan anak harus diidealisasikan sesuai target kepentingan terbaik. Hal ini ditujukan sebagai bentuk upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hak, harkat, dan martabat Anak. Namun, pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2020/PN Batam, ditemukan suatu permasalahan, dimana pidana yang dijatuhkan oleh hakim telah menyimpangi ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim menetapkan pidana kumulatif penjara dan denda dengan subsider pidana kurungan sebagai bentuk hukuman terhadap Anak, padahal secara teoritis pengaturannya tidak demikian. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dilakukan dengan cara mengkaji berbagai prinsip dan peraturan hukum sebagai dasar analisis permasalahan yang diteliti. Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berfungsi sebagai kunci pemecahan masalah, sehingga studi putusan ini bertujuan untuk memaparkan beleid yang berhubungan dengan regulasi pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda menurut perspektif hukum pidana anak di Indonesia. Lalu, penilaian hakim yang dijabarkan melalui Ratio Decidendiinya akan menjadi penentu apakah keputusan hakim sudah bersesuaian dengan teori dan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa tidak ada regulasi terkait substansi pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda dalam stelsel pidana Anak, oleh karena itu amar putusan hakim belum mencerminkan target Undang-Undang SPPA yang berorientasi pada aspek edukasi dan perlindungan hukum. Kata Kunci: sistem peradilan pidana anak, sanksi pidana anak, pertimbangan hakim Abstract Judicial System of Juvenile Crime is responsible for handling the cases involving child offenders facing litigation. The judicial system for children prioritizes the principle of the best interest of the child to prevent any likelihood of violations of the rights and the dignity of the children. On the contrary, the Decision of the District Court Number 14/Pid.Sus-anak/2020/PN Batam is problematic since the decision made by the judge contravenes Article 71 Paragraph (3) of Law Number 11 of 2012 concerning the Judicial system of Juvenile Crime. The Judge decided cumulative imprisonment and fines with jail sentence replacing the fines, contravening the proper punishment. This research employed normative-juridical methods by studying the principles and regulations as the basis of analyses of the problems concerned. The statutory and case approaches serve as the key to problem resolution. This research, therefore, aims to elaborate beleid related to the regulation of fines as criminal punishment and imprisonment as the replacement of the fines according to the perspective of the law of juvenile crime in Indonesia. The judgement delivered by the judge based on ratio decidendi would serve as something that determines whether the decision delivered is relevant to the theory and the objective of sentencing. The research results reveal that there is no regulation regarding the substance of fines and jail sentences replacing the fines in the system of juvenile crime. Therefore, the indictment of the judge does not reflect the expectation of the Law concerning the Judicial System of Juvenile Crime that is intended to educate and protect children. Keywords: judicial system of juvenile crime, criminal sanction imposed on a child, judge’s consideration
KEDUDUKAN BAGI PEMEGANG POLIS PADA ASURANSI JIWA ATAS PERUSAHAAN ASURANSI YANG MENGALAMI PAILIT Muhammad Ghanif
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Ghanif, Sihabudin, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: muhammadghanif@student.ub.ac.id Abstrak Perasuransian terdapat kekaburan norma yang dapat berimplikasi pada suatu ketidakpastian hukum. Boedel pailit akan dibayarkan terlebih dahulu pembayarannya kepada pihak yang mana, hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai nasabah perusahaan asuransi tersebut. Akan tetapi perlu kejelasan dari kedudukan kreditor asuransi jiwa, dikarenakan asuransi jiwa memiliki evenement yang tidak dapat ditentukan Sehingga sangat dibutuhkan penjelasan kedudukan dari kreditor tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: 1)Bagaimana kedudukan Hukum pemegang polis pada perusahaan asuransi jiwa yang dipailitkan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundan-undangan. Teknik penelusuran bahan hukum yang dilakukan peneliti dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari Hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh hasil bahwa pemegang polis yang pembayaran preminya telah jatuh tempo seperti di dalam Asuransi Jiwa misalnya maka berhak atas pembayaran klaim asuransi atas Perusahaan yang dinyatakan pailit dimana Tertanggung mempunyai keduduan sebagai Kreditor yang diutamakan atau disebut kreditor preferen, sedangkan apabila pembayaran klaim asuransinya masih belum jatuh tempo atau evenemennya belum terjadi maka kedudukannya tertanggung atau pemegang polis disini adalah Kreditor biasa atau kreditor konkuren. Kata Kunci: asuransi, pailit, kedudukan pemegang polis, kreditor, evenement Abstract Insurance is laden with vague norms that may lead to legal uncertainty. The bankruptcy estate is paid to policyholders, the insured, or the insurance company’s clients. However, it should be made clear regarding the position of the creditors in an insurance company, considering that life insurance is related to uncertain events. That is, the clear standing of creditors is required. Departing from this issue, this research aims to study: 1) the legal standing of policyholders of a bankrupt insurance company. This research employed a normative-juridical method and a statutory approach. The legal materials were obtained from library research and analyzed based on a descriptive-qualitative method. The research results reveal that the policyholders in a bankrupt insurance company whose premium payment is due are still entitled to the right to receive the payment of insurance claims. In this case, the insured serves as a preferential creditor. On the other hand, if the claim payment is not due yet or the event has not taken place, the insured or a policyholder is positioned as a concurrent creditor. Keywords: insurance, bankrupt, the position of the policyholder, creditor, event
BATASAN PERINTAH JABATAN DALAM KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI ALASAN PEMBENAR (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 10/ PID.SUS-TPK/2021/PN.BDG) Malva Maria Islamay
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malva Maria Islamay, Masruchin Ruba’i, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: malvaami@student.ub.ac.id Abstrak Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menjelaskan mengenai bagaimana batasan perintah jabatan yang dapat membebaskan seseorang dari sanksi pidana. Hal tersebut dapat mengakibatkan multitafsir dan berpengaruh pada proses penegakan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis batasan perintah jabatan dalam KUHP sebagai alasan pembenar. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batasan perintah jabatan dalam KUHP sebagai alasan pembenar mensyaratkan kepada seseorang agar dapat dibebaskan dari sanksi pidana atas dasar menjalankan perintah jabatan dengan memenuhi syarat-syarat berikut, di antaranya: (i) berada dalam dimensi publik, antara pemberi perintah dan penerima perintah; (ii) terdapat hubungan subordinasi atau hubungan dalam dimensi kepegawaian, antara pemberi perintah dan penerima perintah; (iii) dalam hal melaksanakan perintah jabatan, harus dengan cara yang patut dan seimbang, agar tidak terlampauinya batas kewajaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 Ayat (2) KUHP, seseorang dapat dibebaskan dari sanksi pidana, apabila penerima perintah dengan itikad baik mengira perintah yang diberikan berdasar pada kewenangan dan pelaksanaan perintah tersebut termasuk ke dalam lingkungan pekerjaan penerima perintah. Kata Kunci: KUHP, batasan perintah jabatan, alasan penghapus pidana Abstract Article 51 of the Penal Code does not elaborate on the scope of an official order that may exempt a person from a criminal sanction. This may lead to multi-interpretation and affect the law enforcement process. This research aims to analyze the scope of an official order as in the Penal Code of Indonesia as a justifying reason. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and case approaches. The research results reveal that the official order in the Penal Code as a justifying reason to exempt a person from any criminal sanction on the grounds of doing official order may involve the following requirements: (i) both the party giving the order and the person ordered must be within public dimension; (ii) there must be professional relations established between the person who gives order and the person ordered; (iii) the order must be performed appropriately and harmoniously to ensure that it does not exceed accepted standard. Article 51 Paragraph (2) of the Penal Code implies that a person may be exempted from a criminal sanction if that person demonstrates good faith by doing the order given within his authority and professional relations between the person giving the order and the person ordered. Keywords: penal code of indonesia, official order, reason for exemption from criminal sanctions
EFEKTIVITAS PASAL 22 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA (STUDI KASUS CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN SUMENEP) Fahrur Rozi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fahrur Rozi, Istislam, Lutfi Effendi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fahrur_rozi17@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Cagar Budaya khususnya pada Pasal 22 Ayat (2) tentang pemberian insentif. Penelitian jurnal ini menggunakan penelitian sosiolegal dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian insentif telah diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) Perda No 6 Tahun 2022. Namun perda ini belum efektif karena pelaksanaan pemberian insentif belum menyeluruh pada semua cagar budaya di Kabupaten Sumenep hanya Masjid Jamik, Keraton Sumenep, dan Asta Tinggi yang mendapatkan pembiayaan air, listrik, dan fasilitas penunjang. Hal ini terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor seperti faktor hukumnya sendiri; faktor penegak hukum; faktor sarana pendukung; faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Faktor utama yang menjadi penghambat tidak efektifnya perda No 6 Tahun 2014 ini adalah faktor hukumnya sendiri yaitu belum adanya aturan pelaksanaan pemberian insentif yang memuat tentang bentuk insentif, besaran insentif, serta klasifikasi cagar budaya yang berhak menerima insentif. Sehingga dengan adanya permasalahan ini juga akan dijelaskan mengenai upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar perda ini menjadi efektif. Kata Kunci: efektivitas, insentif, cagar budaya, peraturan daerah Abstract This research aims to study the effectiveness of the Regional Regulation of the Regency of Sumenep Number 6 of 2014 concerning the Conservation of Cultural Heritage in Article 22 Paragraph (2) concerning Incentive Payment. This research employed a socio-legal method and socio-juridical approach and reveals that incentive payment is regulated in Article 22 Paragraph (2) of Regional Regulation Number 6 of 2022. However, this is deemed ineffective, considering that incentive has not been evenly distributed to all spots of cultural heritage in the Regency ofSumenep. The incentive only reaches the Great Mosque, Sumenep Palace, and Asta Tinggi, covering water and electric bills and other supporting facilities. This uneven distribution of incentives is caused by factors such as law, law enforcers, facilities; society, and culture. However, the main factor causing the ineffectiveness of the implementation of Regional Regulation Number 6 of 2014 is the absence of the delegated regulation of incentive distribution in terms of the type of incentive, the amount, and the classification of cultural heritage that deserves the incentive. This problem should lead further to deciding measures taken by the authorities to allow for effective implementation of the Regional Regulation. Keywords: effectiveness, incentive, cultural heritage, regional regulation
PENYELESAIAN HUKUM TERKAIT GANTI RUGI TANAH SISA PERTANIAN PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KERTOSONO-KEDIRI (STUDI PADA DESA SUMBERKEPUH, KECAMATAN TANJUNGANOM, KABUPATEN NGANJUK) Damar Parahita Pradeva
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Damar Parahita Pradeva, Iwan Permadi, Mochammad Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: damarp79@gmail.com Abstrak Indonesia memiliki wilayah yang luas namun tersedianya tanah untuk pembangunan sangatlah terbatas sedangkan permintaan tanah semakin meningkat sesuai dengan laju pertambahan penduduk, sehingga tanah menjadi sumber konflik bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkannya dan menjadi masalah yang sangat rawan. Maka dari itu untuk terus berjalannya pembangunan pemerintah mempunyai hak untuk melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil. Pembangunan berbagai infrastruktur sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan perekonomian bangsa. Salah satu infrastruktur yang dimaksudkan adalah jalan tol. Setiap kali Pemerintah/Instansi Pemerintah menjalankan proyek pembangunan untuk kepentingan umum selalu ada permasalahan dalam proses pengadaan tanah yang biasanya terkait proses pelaksanaan pengadaan tanah tanah tersebut, Hal ini juga terjadi dalam proses pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri salah satunya pada Desa SumberKepuh, kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. pihak panitia pengadaan tanah pun masih kebingungan dalam menentukan serta memutuskan apakah tanah sisa yang tidak terkena Right of Way untuk selanjutnya disebut (ROW) pembangunan Jalan Tol harus diberikan ganti kerugian atau tidak dikarenakan kurang diatur secara terperinci aturan tentang tanah sisa pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 19 Tahun 2021 dan juga belum ada kebijakan yang secara pasti mengatur mengenai bagaimana cara untuk melakukan ganti kerugian terhadap tanah sisa. sehingga panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono- Kediri masih melakukan penilaian dengan menggunakan parameter kajian secara mandiri berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 19 Tahun 2021 pasal 99 ayat (9) untuk menentukan tanah sisa dapat diganti kerugian atau tidak. Kata Kunci: pengadaan tanah, jalan tol, tanah sisa pengadaan tanah Abstract Despite extensive areas of Indonesia, the land of these areas is limited along with the increasing number of demands for land and population. This situation has triggered land conflict amidst the need for land in society. Therefore, the development initiated by the government focuses on land procurement for public interest. Land procurement is defined as providing land by providing fair and decent compensation. The development of each infrastructure is required to support the economic development of the country, one of which is the development of a tollway. However, such a development is not without issues in land procurement and these problems are also obvious in the development of a tollway connecting Kertosono and Kediri in Sumberkepuh village, the District of Tanjunganom, the Regency of Nganjuk. The authority in charge of the land procurement for this purpose also faces issues of deciding whether the remaining land within the scope of the right of way (henceforth referred to as ROW) in this toll development should be entitled to compensation, considering that there are no detailed rules governing this remaining land in the Regulation of Agrarian Minister Number 19 of 2021 and there have not been any obvious policies governing the compensation over remaining land. The assessment of the land procurement in this tollway development is underway by referring to the parameter set in an independent study of the Regulation of Agrarian Minister Number 19 of 2021 Article 99 Paragraph (9) to determine whether the remaining land can be entitled to compensation. Keywords: land procurement, tollway, remaining land in land procurement
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PRIVASI SUBJEK DATA PRIBADI DALAM ASPEK ADUAN INDONESIA Muhammad Aufa Adjieputra
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Aufa Adjieputra, Shinta Hadiyantina, Triya Indra Rahmawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: aufa_adjie@ub.ac.id Abstrak Data pribadi merupakan suatu hal yang dimiliki oleh semua orang, dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat menyebabkan perubahan gaya hidup masyarakat yang sangat drastis serta perputaran data yang cepat membuat implementasi dan ketergantungan masyarakat terhadap teknologi. Namun dengan adanya pengelolaan data yang dilakukan dalam skala besar membuat keamanan atas data tersebut semakin penting, maka dalam cakupan aduan yang ditetapkan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah mencakupi terhadap hak privasi. Telah ditetapkan dalam konstitusi bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Maka dalam penulisan ini terdapat dua tujuan, yang pertama mendeskripsikan dan menganalisis hak privasi dalam perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia dan mendeskripsikan dan menganalisis upaya pengaduan atas tidak terpenuhinya hak subjek data pribadi dalam perlindungan data pribadi. Penulisan penelitian ini menggunakan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian yang mendalami permasalahan hukum untuk memberikan pemahaman melalui hasil penelitian yang dikaji berdasarkan sumber-sumber dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dalam perspektif hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Penelitian ini pula membahas mengenai upaya negara dalam memberikan perlindungan serta tanggung jawab terhadap perlindungan hak privasi atas data pribadi. Dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 terdapat hak aduan atas kegagalan kerahasiaan data pribadi namun tidak mencakup hak-hak subjek data yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tidak termasuk ranah kegagalan kerahasiaan, sehingga terdapat ketidaklengkapan norma. Kata Kunci: data pribadi, hak privasi, hak aduan Abstract Personal data is owned by every person, and advanced technology has accelerated lifestyle changes, making people more dependent on technology, but with large-scale data processing, data security is getting more important than ever before. In this case, the complaint matter governed by the Data Protection Law also covers privacy rights. The constitution declares that the state holds the responsibility to protect the rights of its citizens. Therefore, this research aims to describe and analyze the privacy rights in personal data protection in Indonesia and describe and analyze complaints over failure to meet the rights of the subjects of personal data in the protection of personal data. This research employed normative-juridical methods aiming to delve further into legal problems to provide an understanding through the research results according to the sources and legal theories related to the protection of personal data from the perspective of privacy rights as part of human rights. This research also discusses the measures taken by the state to give protection and responsibility for the protection of privacy rights of personal data. The Regulation of the Minister of Communication and Information Technology Number 20 of 2016 implies that there are rights to complain over the failure to keep personal data confidential, but it does not cover the rights of the data subjects as referred to in the Personal Data Protection Law that is not within the scope of the failure of confidentiality, thereby leaving incompleteness of the norm. Keywords: personal data, privacy rights, rights to complain
IMPLIKASI HUKUM PENGHAPUSAN SYARAT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN Muhammad Nova Nurrohim
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Nova Nurrohim, Shinta Hadiyantina, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mnovanurrohim@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini diawali pasca terbitnya UU 6 Tahun 2023 tentang Perpu nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang undang yang telah menghapus syarat penggunaan diskresi yang diatur dalam pasal 24 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebabkan kekosongan hukum. Lalu dari kekosongan hukum tersebut menyebabkan adanya perluas pengaturan penggunaan diskresi yang dinilai terlalu luas. Sehingga dari penghapusan tersebut peneliti merumuskan masalah yaitu apa dasar pertimbangan penghapusan dan implikasi penghapusan syarat penggunaan diskresi tersebut. Dalam penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Dari penelitian didapati dasar pertimbangan penghapusan syarat penggunaan diskresi karena pertimbangan efisiensi birokrasi dan pertimbangan konsepsi awal diskresi. Lalu peneliti juga menemukan beberapa implikasi hukum dari penghapusan tersebut antara lain, pertama, hilangnya kepastian hukum dalam penggunaan diskresi yang didasar pada pengaturan terbaru. Kedua, adanya potensi kewenangan tak-terbatas dan inkonstitusional karena tidak ada batasan atau parameter yang jelas sejauh mana perluasan tersebut. Ketiga, ketika ada pengujian diskresi di PTUN, penghapusan syarat tersebut menyebabkan kewenangan dari PTUN untuk mengadili diskresi menjadi menyempit. Dan pada akhir penelitian, peneliti mencoba memberikan batasan kembali untuk mengatasi perluasan yang terlalu luas tersebut karena perlu adanya batasan penggunaan diskresi. Kata Kunci: Diskresi, Kewenangan, penjabat pemerintahan, peraturan perudang-undangan Abstract This research departed from the stipulation of Law Number 6 of 2023 concerning Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 becoming law that omits the requirements of discretion governed in Article 24 letter b of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration that causes legal loopholes. These legal loopholes then move on to the enlargement of discretion regulation that is deemed too broad. Departing from this problem, this research aims to investigate the basic consideration of the omission of the requirements regarding discretion. This research employed a normative method and statutory, conceptual, and historical approaches. The omission takes place because it considers the efficiency of bureaucracy and the conception at the moment the discretion began. Some legal implications caused by this omission were also discovered, including, first, the disappearing legal certainty in the use of discretion based on new regulation; second, the presence of ultimate and unconstitutional authority without any clear standards regarding how far this enlargement may take place; third, the scrutiny of discretion in the Administrative Court. This omission has shrunk the authority of the Administrative Court to judge the discretion. In the final section, this research also sets the scope to tackle this over-enlargement simply because limiting discretion is necessary. Keywords: discretion, authority, government official, legislation
URGENSI PENGATURAN PENGECUALIAN KEPENTINGAN JURNALISTIK SEBAGAI PEMBATASAN HAK SUBJEK DATA DAN PRINSIP PEMROSESAN DATA PRIBADI DALAM UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA Muhammad Irfan
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Irfan, Diah Pawestri Maharani, Cyndiarnis Cahyaning Putri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mhuirfan@student.ub.ac.id Abstrak Penulis mengangkat permasalahan urgensi pengaturan pengecualian Kepentingan Jurnalistik sebagai pembatasan terhadap hak subjek data dan prinsip pemrosesan data pribadi dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Berangkat dari masalah tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah (1) urgensi pengaturan pengecualian Kepentingan Jurnalistik sebagai pembatasan terhadap hak subjek data dan prinsip pemrosesan data pribadi dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 (2) model pengaturan yang tepat terkait pengaturan Kepentingan Jurnalistik sebagai pembatasan Hak Subjek Data dan Prinsip Pemrosesan Data Pribadi melalui studi perbandingan hukum dengan Data Protection Act Austria. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan analisis deskriptif dengan interpretasi gramatikal, sistematis, dan ekstensif. Dari hasil penelitian menggunakan metode diatas, penulis mendapat kesimpulan bahwa terdapat ketidaklengkapan norma pada Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang belum mengakomodir Kepentingan Jurnalistik. Pada dasarnya Kepentingan Jurnalistik merupakan salah satu hak yang diatur dalam Konstitusi yaitu Hak Kebebasan Berpendapat, pengaturan pengecualian Kepentingan Jurnalistik dapat mengatasi pelanggaran terhadap Hak Kebebasan Berpendapat dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Metode pengaturan dapat diambil dari pengaturan Kepentingan Jurnalistik dalam Data Protection Act Austria yang mana mengecualikan Kepentingan Jurnalistik dan mengharmonisasikan UU Data Pribadi dan UU Pers. Kata Kunci: pengecualian, jurnalistik, perlindunan data pribadi Abstract This research studies the urgency of the regulation exempting journalistic interest of restrict the rights of data subjects and the principle of personal data processing in the Personal Data Protection Law in Indonesia. Departing from this issues, this research investigates the following problems: 1) the urgency of the regulation exempting the journalistic interest to restrict the rights of data subjects and the principle of personal data processing in Law Number 27 of 2022 2) the ideal regulation model regarding the journalistic interest to restrict the rights of the data subject and the principle of personal data processing by comparing the existing law to Data protection Act Austria. This research employed a normative method and statutory, and comparative approach. The legal materials consisted of primary, secondary, and tertiary data to be further analyzed using descriptive analysis and grammatical, systematic, and extensive interpretations. The research analysis has found the incomplete norm in Article 15 Paragraph (1) and Article 16 Paragraph (2) of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection since this regulation has not accomodated journalistic interest. Principally, this interest is one of the rights regulated in the Constitution, particularly regarding the freedom of opine. The regulation exempting this journalistic principle can deal with violations of the freedom to opine as in Personal Data Protection Law. The regulation model can be adopted from the regulation of journalistic interest in the Data Protection Act Austria which exempts journalistic interest and harmonizes Personal Data Law and Press Law. Keywords: exemption, journalistic, personal data protection

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue