cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
DISSINKRONISASI PUTUSAN PERCERAIAN PENGADILAN AGAMA DENGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA (Studi dalam Perspektif Putusan Nomor 979/Pdt.G/2009/PA. Balikpapan dengan Putusan Nomor 35/Pdt.G/2010/PTA Samarinda) Valdano Islami Ardiles
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.977 KB)

Abstract

Dalam penulisan Skripsi ini Penulis Membahas permasalahan hukum mengenaiDissinkronisasi Putusan Perceraian Pengadilan Agama dengan Pengadilan Tinggi Agama(Studi dalam persfektif Putusan Nomor 979/Pdt.G/2009/PA. Balikpapan dengan PutusanNomor 35/Pdt.G/2010/PTA Samarinda). Yang mana dalam putusan ini Pengadilan AgamaBalikpapan mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat. Sedangkan dalam putusanPengadilan Tinggi Agama Samarinda mengabulkan banding yang dilakukantergugat/terbanding. Dalam kedua putusan ini terjadi Dissinkronisasi antara putusan yangdikeluarkan Pengadilan Agama Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Samarinda. Adanyaperbedaan dari putusan ini menarik untuk dikaji. Sebab dalam perkara perceraian/cerai gugatini para hakim mempunyai pertimbangan hukum yang berbeda dalam memberi pertimbangandan putusan.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengapa terjadi Dissinkronisasi Putusan PerceraianPengadilan Agama Nomor 979/Pdt.G/2009/PA. Balikpapan dengan Pengadilan TinggiAgama Nomor 35/Pdt.G/2010/PTA. Samarinda. Dalam upaya mendeskripsikan,mengidentifikasikan dan menganalisis terjadinya Dissinkronisasi antara Putusan PengadilanAgama Balikpapan Dan Pengadilan Tinggi Samarinda, maka metode pendekatan yangdigunakan adalah yuridis Normatif, yaitu penelitian berupa inventarisasi perundangundanganyang berlaku, berupaya mencari asas-asas atau dasar falsafah dari perundangundangantersebut, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum sesuai dengan suatukasus tertentu.Berdasarkan Hasil Penelitian, Peneliti memperoleh jawaban atas Permasalahan yang ada.Penyebab terjadinya Dissinkronisasi antara kedua putusan Pengadilan ini disebabkan karenaPengadilan Agama balikpapan hakim lebih menitik beratkan pada pertimbangan hukum.Yang mana eksisnya pertimbangan hukum hakim yang berbeda satu sama lain. SedangkanPengadilann Tinggi Agama Samarinda lebih fokus pada syarat dan pembuktian yang menjadidasar untuk memeriksa dan memutus perkara. Adanya Dissinkronisasi putusan ini makaantara penggugat dan tergugat tidak terjadi perceraian. Karena Putusa Pengadilan TinggiAgama Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan. Dan secara otomatis masihterikat dalam suatu perkawinan yang sah menurut hukum nasional Indonesia. saran daripeneliti untuk kedepannya diharapkan dalam memberikan putusan Pengadilan Hakimmemberi putusan dengan melihat dari sisi pertimbangan hukum dan syarat pembuktian yangada dalam persidangan.Kata Kunci : Dissinkronisasi, Putusan Pengadilan, Pengadilan Agama Balikpapan,Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
BEAUTY CONTEST SEBAGAI SALAH SATU BENTUK BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN KPPU NOMOR 35/KPPU/-I/2010 DALAM PEMILIHAN MITRA KERJA OLEH PT. PERTAMINA DAN PT. MEDCO ENERGI INTERNASIONAL) Ryan Robby Setyawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.732 KB)

Abstract

Abstraksi: Dalam artikel ilmiah ini penulis membahas tentang Business Judgement Rule Dalam Perspektif Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Analisa Putusan KPPU Nomor 35/KPPU/-I/2010 Dalam Pemilihan Mitra Kerja Oleh PT. Pertamina dan PT. Medco Energi Internasional). Hal tersebut dilatar belakangi oleh fakta yang menunjukkan bahwa banyak dari laporan persekongkolan tender yang masuk pada KPPU adalah merupakan praktek Beauty Contest. Namun peraturan mengenai Beauty Contest sendiri belum jelas, serta banyak pendapat bahwa Beauty Contest tidak dapat dipersamakan dengan persekongkolan tender yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, seperti putusan kasus Donggi-Senoro. Juga adanya doktrin Business Judgement Rule yang menganggap Beauty Contest merupakan bentuk dari Business Judgement Perseroan yang dilindungi. Untuk menganalisis kasus dan peraturan hukum dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum dengan melakukan penelusuran serta interpretasi berbagai peraturan perundang-undangan, putusan, serta pendapat ahli terkait Business Judgement Rule dan beauty contest, kemudian mendeskripsikan, menganalisis, juga mengkaji putusan KPPU, serta konsep yang tepat mengenai peran business judgement rule. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui terdapat perbedaan mendasar antara tender dan beauty contest. Tender dilakukan dalam rangka pengadaan barang/jasa sedangkan beauty contest, dalam hal ini proyek Donggi-Senoro, adalah sebagai bentuk pencarian mitra kerja. Perlu diperhatikan pula beauty contest sebagai suatu keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule, sehingga tidak dapat dikategorikan persekongkolan tender. Saran yang diberikan dalam artikel ilmiah ini, Pemerintah harus merumuskan peraturan hukum mengenai Beauty Contest dan pemahaman oleh hakim perihal keberadaan doktrin Business Judgement Rule agar pro-kontra seperti kasus Donggi-Senoro tidak terjadi lagi.Kata Kunci: Beauty Contest, Business Judgement Rule, Persekongkolan Tender.
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA BERDASARKAN PASAL 2 DAN 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2000 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Badan Kepegawaian Da Nurca Maya Shabrina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.038 KB)

Abstract

Badan Kepegawaian Daerah merupakan gambaran secara umum tentang data dan informasi tentang kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur dan hal-hal lain yang berkaitan dengan upaya perbaikan kinerja sumber daya manusia aparatur, serta hasil-hasil yang telah dicapai terkait program dan kegiatan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik. Dalam upaya mengetahui realita efektivitas program pendidikan dan latihan (selanjutnya disebut diklat) dipengaruhi banyak faktor yang menyangkut proses perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasiannya. Misalnya dalam proses perencanaan ini penyelenggara diklat harus melakukan analisis kebutuhan pelatihan dan hal ini sekaligus sebagai permantaan dukungan dari atasan untuk program pelatihan dan pengembangan, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, dengan responden yang digunakan adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik serta 5 (lima) pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik yang pernah mendapatkan pelatihan dan pendidikan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik dalam rangka peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan belum efektif.Kata Kunci : Efektifitas, Pendidikan dan Pelatihan, Pegawai Negeri Sipil
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN PASAL 310 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus di Polres Malang Kota) Dexy Setiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.905 KB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas wajib diberikan, be-gitu juga perlindungan hukum bagi pelaku pelanggar lalu lintas karena lalai ber-hak mendapatkan perlindungan yang sama. Karena dalam kecelakaan tersebut seringkali kesalahan bukan sepenuhnya dari pelaku pelanggar lalu lintas, bisa saja kelalaian dilakukan oleh korbannya sendiri. Undang-Undang yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas karena kelalaian adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis dan analisa data yang dilakukan dengan menggunakan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dil-akukan di Polres Malang Kota dengan responden penelitian yaitu Kanit LAKA LANTAS Polres Malang Kota, dan Anggota Polisi Unit LAKA LANTAS Polres Malang Kota Bagian Administrasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Per-lindungan hukum bagi pelaku tindak pidana pelanggaran pasal 310 ayat 4 Un-dang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di POLRES Malang Kota adalah: (a) Pelaku langsung diamankan di Pos polisi terdekat (b) Melakukan penahanan kepada pelaku (c) Memberikan pengertian/pemahaman kepada pelaku.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas, Kecelakaan Lalu lintas, Kelalaian
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PENYIMPANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA MALANG BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 19 TAHUN 2013 Risma Wulan Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.924 KB)

Abstract

Jika perusahaan benar-benar tidak ingin ketinggalan dalam dunia bisnis, perusahaan perlu melakukan inovasi-inovasi produk baru dengan tepat dan menyelaraskan dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya dengan baik. salah satu faktor yang dapat berpengaruh terhadap perkembangan bisnis adalah Reklame, karena dengan pemasangan Reklame, suatu perusahaan dapat mengenalkan sekaligus memasarkan produknya kepada masyarakat luas secara tidak langsung, hal ini dapat meningkatkan hasil produksi suatu perusahaan.Tetapi di kota Malang banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam bidang perizinan khususnya izin pemasangan Reklame sehingga mengakibatkan dibongkarnya secara paksa papan Reklame oleh pihak Pemerintah Kota karena dinilai mengganggu estetika lingkungan, dapat membahayakan masyarakat sekitar dan pengguna jalan, serta merugikan Negara.Metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu maksud dari peneilitian yuridis yaitu berusaha melihat dan memahami permasalahan-permasalahan yang timbul dikaitkan dengan pelaksanaan ketentuan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2008 dan secara sosiologis yaitu peraturan hukum yang berlaku itu ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat.Hasil dari penelitian ini diketahuiImplementasi Pasal 25 Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakatadalah1) Sanksi-sanksi administrasi sudah di terapkan pada pelanggaran penyelenggaraan reklame pasal 34 Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2013 berupa pencabutan Izin Reklame dan sanksi Denda terhadap Penyelenggara Reklame yang melakukan Pelanggaran Izin Reklame. 2) Penerapan sanksi jika terjadi kesalahan dalam proses penyelenggaraan reklame terhadap pemohon dan pemerintah Kota Malang apabila yaitu: a) Apabila dikemudian hari terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh staff Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang semisal ada kesalahan prosedur (dismissal procedure) atau maladministrasi dalam pemberian ijin penyelenggaraan reklame, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) akan memberikan sanksi disiplin PNS terhadap staff tersebut. b) Apabila penyelenggara reklame melakukan pelanggaran yang dilakukan bersama-sama staff Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), maka Ijin penyelenggaraan reklame akan dicabut, dan dikenakan tindak pidana ringan.2) Kendala-Kendala Dalam Penerapan Sanksi-Sanksi Administrasi Terhadap Penyelenggaraan Reklame yaitu Pemanggilan terhadap pemohon terkait pelanggaran Izin yang telah dilakukan oleh Penyelenggara Reklame namun tidak ditanggapi oleh Penyelenggara Reklame terebut. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Reklame kepada Penyelenggara Reklame dan membuat surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja terkait dengan pelanggaran ijin reklame untuk di lakukan penindakan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PERAN PPID DALAM PELAYANAN SERTA PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK Bima Sakti W.P
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (658.408 KB)

Abstract

Bima Sakti, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2014. Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Pelayanan Serta Penyediaan Informasi Publik ( Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Kota Malang), Tunggul Anshari, S.N., S.H., M.H, Arif Zainudin, S.H., M.Hum Penelitian ini membahas Peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dalam Pelayanan Serta Penyediaan Informasi Publik Pemerintaha Kota Malang beserta kendala yang dihadapi serta upaya mengatasi kendala tersebut. Dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis dan metode analisis diskriptif kualitatif didapat kesimpulan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintahan Kota Malang telah menngimplementasikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya mengenai Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintahan Kota Malang pada tahun 2013 terkait terhadap peran dan fungsi PPID dalam implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 yaitu, Keterbatasan Personil /Sumber Daya Manusia (SDM) yang khusus menangani penyediaan dan pelayanan informasi di beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang termasuk pengetahuan dan pengetahuan dalam bidang TI,Lembaga pemahaman akan tugas dan fungsi sebagian SKPD menyangkut penyediaan  dan pelayanan informasi pasca berlakunya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Kendala penyediaan infranstruktur dan ketersediaan anggaran. Upaya- Upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kominfo dan Komunikasi Pemerintah Kota Malang adalah bahwa menyangkut peran tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pemerintah Kota Malang pada dasarnya adalah berjalannya ketentuan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, secara keseluruhan implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 di Pemerintah Kota Malang sudah bisa berjalan dengan baik, dalam hal penyediaan dan pelayanan Informasi Publik peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pemerintah Kota Malang telah mempunyai pedoman yaitu dengan digunakannya Teknologi Informasi dengan secara online yang cukup memadai sebagai sarana pelayanan untuk memudahkan dan mempercepat akses informasi sesuai kebutuhan. Saran-saran yang diberikan hendaknya Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi terus menerus dengan menggunakan berbagai media yang ada oleh badan publik khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika karena terkait dengan adanya hak dan kewajiban yang melekat pada masing masing pihak baik itu dari Badan publik maupun Masyarakat, Dilakukan peningkatan kapasitas pengetahuan, wawasan, ketrampilan utamanya bagi para petugas yang diberi amanah dalam hal penyediaan dan pelayanan informasi publik
TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN PENGALIHWUJUDAN ATAS KARYA FOTOGRAFI DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT Eka Indah Hanisa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.79 KB)

Abstract

Pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan karya hasil tindakan pengalihwujudan adalah salah satu dari ciptaan yang dilindungi. Tindakan pengalihwujudan banyak dilakukan untuk mewujudkan suatu karya cipta baru (derivative works). Karya fotografi adalah salah satu ciptaan yang umum dialihwujudkan ke dalam patung, lukisan, desain, ataupun karya lainnya. Pada prinsipnya tidak ada karya cipta yang benar-benar baru. Ciptaan seringkali lahir karena ide yang terinspirasi atas karya yang sudah ada atau bahkan hasil karya pengalihwujudan. Pengalihwujudan karya cipta yang bukan miliknya sendiri harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta apabila karya tersebut masih memperoleh perlindungan hukum Alternatif lain yang dapat digunakan tanpa memintakan izin adalah pembatasan (fair use). Hal ini yang kemudian mendorong penulis untuk mengkaji sejauh mana tindakan pengalihwujudan ini diatur dalam undang-undang dengan kaitannya pengalihwujudan dalam karya fotografi. Melihat kelemahan dan kelebihan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia melalui perbandingan dengan Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat.Kata kunci: pengalihwujudan, karya fotografi, pembatasan fair use, Amerika Serikat, Indonesia
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM KAWASAN CAGAR BUDAYA SITUS MAJAPAHIT DI TROWULAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO. Yosi Abdhan Pradana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.715 KB)

Abstract

Di kawasan cagar budaya situs Majapahit di Trowulan banyak ditemui industri batu bata merah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun merah sudah ada sejak zaman dulu dan merupakan Industri turun temurun. Industri batu 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Perumusan masalah dari penelitian ini yaitu: Mengapa bisa terjadi pendirian Industri Batu Bata di Kawasan Cagar Budaya Situs Majapahit di Trowulan dan Apa Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam Melindungi Kawasan Cagar Budaya Situs Majapahit di Trowulan dan apa faktor pendukung dan penghambat serta solusinya. Kesimpulan; pertama, Daerah Trowulan ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya oleh Pemerintah kabupaten Mojokerto di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sedangkan Industri batu bata merah mencapai ribuan di Trowulan dan menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat trowulan, apabila industri tersebut ditutup oleh pemerintah Kabupaten Mojokerto maka sangat berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat Trowulan. Upaya perlindungan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto yaitu membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang, Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032, Memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar Trowulan, Mendaftarkan Trowulan ke Peringkat Nasional. Faktor pendukung Upaya perlindungan adalah dari Pemerintah pusat melalui pengawasan dan produk hukum tentang pelestarian kawasan, Pemerintah daerah dari pelestarian secara langsung oleh DISPORBUDPAR, dan Masyarakat yang aktif peduli terhadap kelestarian kawasan cagar budaya di Trowulan. Faktor penghambat upaya perlindungan adalah dari Pemerintah pusat yang lambat dalam mengeluarkan APBN untuk pelestarian, Pemerintah daerah tidak tegas dalam menutup industri batu bata merah, dan masyarakat yang belum percaya rencana pemerintah dalam menerapkan Mojopahit Park. Solusi yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto yaitu membuat peraturan daerah tentang cagar budaya, menyediakan APBD untuk kawasan cagar budaya dan merealisasikan Majapahit Park.Kata Kunci: Kawasan Cagar Budaya, Industri Batu Bata
PEMBAHARUAN HUKUM DALAM SISTEM SELEKSI DAN PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI Zihan Syahayani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.404 KB)

Abstract

AbstrakSetelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1-2/ PUU-XII/ 2014 telah menyatakan bahwa keterlibatan KY dalam Panel Ahli dan MKHK serta penambahan syarat menjadi hakim konstitusi “tidak menjadi anggota partai politik selama 7 (tujuh) tahun” inkonstitusional, maka sistem seleksi dan pengawasan hakim konstitusi kembali kepada sistem yang sudah ada. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh MA, DPR dan Presiden berdasar Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, dan Pasal 20 UUMK, serta sistem pengawasannya dilakukan oleh MKHK dan Dewan Etik berdasarkan PMK No. 2 Tahun 2014. Namun sistem seleksi di DPR selama ini terbuka, tetapi di MA tertutup, dan di Presiden hasil tidak transparan di tahun 2008, 2011, dan 2013. Serta pengawasan terhadap hakim konstitusi lebih kearah pengawasan internal yang lebih banyak ke arah represif dari pada preventif. Oleh karenanya menurut penulis perlu dilakukan pembaharuan hukum dalam sistem seleksi dan pengawasan hakim konstitusi dalam rangka menjaga independensi kekuasaan kehakiman.Kata Kunci: Pembaharuan Hukum, Sistem Seleksi dan Pengawasan, Hakim Konstitusi, Independensi Kekuasaan Kehakiman
Kedudukan Saudara Kandung Sebagai Ahli Waris Dalam Peristiwa Pewarisan (Analisis Terhadap Perkara No.30/Pdt.G/2010/PN.KDR, jo No. 265/Pdt/2011/PT.SBY, jo No. 433 K/Pdt/2012) Widya Ayu Puspitasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.547 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan saudara kandung sebagai ahli waris serta menganalisis kesesuaian dasar hukum yang berlaku dengan dasar pertimbangan yang digunakan hakim majelis dalam memutus perkara no.30/Pdt.G/2010/PN.Kdr, jo No. 265/Pdt/2011/PT.SBY, jo No. 433 K/Pdt/2012. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang -undangan, konseptual, dan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui dan memahami bahwa saudara kandung merupakan orang yang berhak atas harta warisan pewaris apabila pewaris tersebut tidak memiliki keturunan. Dalam kesesuaian dasar pertimbangan hakim ditemukan adanya unsur ketidakadilan pada tingkat banding. Hakim pada tingkat banding memutus dengan sepihak. Hal ini diketahui dari pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada serta pertimbangan hakim tersebut dinilai tidak tepat dan tidak benar oleh hakim Mahkamah Agung sehingga hakim Mahkamah Agung menguatakan putusan pengadilan tingkat pertama yang sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini.Kata Kunci: Saudara Kandung, Ahli Waris, Peristiwa Pewarisan

Page 64 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue