cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
RATIO LEGIS PEMBENTUKAN DAERAH KHUSUS DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (Analisis Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Muhammad Fajar Sidiq Widodo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.589 KB)

Abstract

Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur daerah yang memiliki keistimewaan memiliki bunyi pasal yang sama dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan kenapa klausula Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam klausula pasal yang lebih bersifat teknis. Untuk mengetahui Ratio Legis (alasan hukum) pembentukannya maka perlu dirunut kembali lintasan sejarah pemerintahan daerah melalui Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Daerah yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Aceh dan Daerah Khusus Papua, yang telah diundangkan dan berlaku sejak tahun 1945 atau lebih tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 saat bangsa ini menyatakan Proklamasi Kemerdekannya. Dengan menggunakan metode pendekatan Undang-Undang dan pendekatan sejarah maka penelitian Yuridis Normatif ini akan menemukan Ratio Legis dari pembentukan Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Kata Kunci: Ratio Legis, Pemerintahan Daerah, Daerah Istimewa, Daerah Khusus.
HARMONISASI PENGATURAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Sutikno .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.88 KB)

Abstract

Penulis mengangkat permasalahan tentang harmonisasi pengaturan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Demokrasi merupakan salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara yang dipilih bangsa Indonesia, perwujudan demokrasi yang paling konkrit dilaksanakan dengan penyelenggaran pemilihan umum. Disamping itu, Indonesia sebagai negara hukum dalam penyeleggaraan negara harus berdasarkan hukum. Oleh karena itu, dalam menjalankan demokrasi harus berpedoman pada prinsip-prinsip negara hukum demi terwujudnya negara demokrasi konstitusional. Untuk menganalisis mengenai pengaturan pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, maka penulis menggunakan teori dari Hans Kelsen.Kata kunci : harmonisasi, pemilihan, pengaturan.
KAJIAN YURIDIS KRITERIA TENTANG “PERSONIL PENGENDALI KORPORASI” TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN PASAL 6 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG M. Fadra Heryndra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.831 KB)

Abstract

Personil Pengendali Korporasi adalah subjek hukum pidana terbaru yang berasal daripertanggungjawaban pidana korporasi dan merupakan terobosan baru dalam memecahkanpermasalahan tindak pidana korporasi. Subjek hukum ini pertama kali dirumuskan dalamUndang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Sangat disayangkan, perumusan dari Personil Pengendali Korporasi tidak diikuti tentangpengaturan yang lebih jelas dalam menentukan siapa Personil Pengendali Korporasi tersebut.Perbedaan dari pengaturan pemidaan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengaturkorporasi sebagai subjeknya juga menjadi hal yang dilema dalam hukum pidana karena bisamenyebabkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk menentukankriteria dari subjek Personil Pengendali Korporasi dan memberikan solusi dari perbedaanpemidaan peraturan perundangan-undangan yang mengatur korporasi sebagai subjek hukumnyayang menyebabkan ketidakpastian hukum.Kata kunci: Personil Pengendali Korporasi, tindak pidana korporasi, tindak pidana pencucianuang, dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
SINKRONISASI FATWA DSN-MUI NO: 68/DSN-MUI/III/2008 TENTANG RAHN TASJILY TERHADAP PASAL 5, PASAL 7, DAN PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Anggarian Andisetya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (406.105 KB)

Abstract

Jenis utang dan mekanisme pengikatan jaminan dalam undang-undang jaminan fidusia kontradiktif dikomparasikan dengan ketentuan syariah, khususnya terha-dap Fatwa Rahn Tasjily. Prinsip syariah menganulir utang yang dapat dihitung saat eksekusi, berupa utang bunga dan biaya lain-lain, sebagai utang yang dapat dibebani rahn. Hal ini disebabkan utang tersebut bersifat riba dan gharar (tidak jelas). Kedua produk hukum tersebut harus diselaraskan dengan memasukkan pe-negasan jenis utang yang dapat dibebani rahn tasjily dan diwajibkan pengikatan rahn tasjily secara formal sebagaimana diterapkan dalam fidusia. Penerapan rahn tasjily pun harus dibatasi pada akad yang mengandung unsur utang-piutang, meli-puti akad qardh dan akad al-bai’, yaitu murabahah bitsaman ‘ajil, salam, dan istishna’ pembayaran di muka serta istishna’ pembayaran tangguh. Pensyaratan jaminan selain kedua kelompok akad tersebut bisa diaplikasikan dengan akad kafalah. Kata Kunci: rahn tasjily, fidusia, utang.
IMPLEMENTASI PASAL 72 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKEJAAN TERKAIT PEMISAHAN TEMPAT KERJA ANAK (STUDI DI INDUSTRI SEDANG KABUPATEN MALANG) Aditya Satria Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.795 KB)

Abstract

Kabupaten Malang mendapatkan gelar Kabupaten Layak Anak. Akan tetapi pekerja anak yang ada di Kabupaten Malang mengalami peningkatan dari tahun 2010 hingga tahun 2013. Hal yang patut disoroti adalah tempat kerja seorang anak di Industri Sedang yang berada di tempat yang tidak layak bagi mereka. Padahal apabila dilihat dari segi pengaturannya yang tercantum dalam pasal 72 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa tempat kerja pekerja anak harus terpisah dengan pekerja/buruh dewasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Industri Sedang di Kabupaten Malang yang mempekerjakan anak tidak melakukan pemisahan tempat kerja pekerja anak dengan pekerja dewasa, hal ini karena berbagai hambatan yang muncul. Upaya yang telah dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang sendiri untuk mengurangi pekerja anak telah dilakukan sejak tahun 2013 melalui Program Pengurangan Pekerja Anak untuk mendukung Program Keluarga Harapan dan telah mengurangi 210 pekerja anak yang ada di Kabupaten Malang, upaya ini terus akan dilakukan guna mengurangi jumlah pekerja anak yang ada di Kabupaten Malang.Kata Kunci: Implementasi, Pemisahan, Tempat Kerja, Anak, Industri Sedang
HAMBATAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DALAM MELAKSANAKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DI KABUPTEN MALANG (STUDI DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI) Okky Faried Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (108.104 KB)

Abstract

Di Kabupaten Malang keberadaan pekerja anak bisa dijumpai diberbagai sektor kerja. Banyaknya tempat produksi menjadikan lahan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, tidak sedikit anak-anak yang ikut bekerja. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dan menjamin perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang di dalamnya ada persyaratan dan larangan. Perlindungan hukum diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Malang yang mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak pada tahun 2012, masih dijumpai banyak pekerja anak yang belum mendapatkan hak normatifnya yang dijamin oleh undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa hambatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan perlindungan hukum kepada pekerja anak di Kabupaten Malang karena beberapa faktor internal dan eksternal. Upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang mengatasi hambatan dalam melaksanakan perlindungan hukum secara preventif dan reprensif.Kata Kunci: Hambatan, perlindungan hukum, pekerja anak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
KESADARAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA TERTENTU (PKWT) DI PERUSAHAAN GARMENT (Studi Di Perusahaan Garment UD Harmoni Lumajang) Rommy Hardyansah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.717 KB)

Abstract

Banyak perusahaan garment di Kabupaten Lumajang yang memperkerjakan pekerja dengan menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Banyak pelanggaran terhadap peraturan PKWT yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Dalam hal inilah dibutuhkan kesadaran hukum para pihak baik oleh pengusaha dan para pekerja/buruh. Kesadaran hukum disini sebagai basis penegakan hukum. Soerjono Soekanto (1982, 1993) menyatakan terdapat empat indikator kesadaran hukum yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu penegakan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan prilaku hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan tingkat kesadaran hukum pihak pengusaha sedang, dan kesadaran hukum pihak pekerja rendah.Kata kunci: Kesadaran hukum, Penegakan hukum, PKWT
PERAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG-ORANG YANG TIDAK MEMILIKI KEWARGANEGARAAN (STATELESS PERSON) BERDASARKAN KONVENSI TENTANG THE STATUS OF STATELESS PERSON 1954 (Studi Kasus Orang-Orang Etnis Rohingya Myanmar) Nining Nur Diana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (565.625 KB)

Abstract

Kewarganegaraan merupakan suatu hak untuk mendapatkan hak (Right to get Rights), begitu banyaknya konvensi internasional yang mengatur tentang betapa pentingnya kewarganegaraan bagi seseorang dan mewajibkan suatu negara untuk memberikan status kewarganegaraan bagi seseorang yang yang tidak memiliki atau terancam tidak memiliki kewarganegaraan. Walaupun telah ada konvensi internasional yang mengatur permasalaham ini, namun keberadaan dari Stateless Person tetap eksis dimuka bumi ini. Salah satu Etnis yang tidak memiliki kewarganegaraan adalah Etnis Rohingya dimana Etnis ini tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun bahkan hak-hak yang mereka miliki sebagai Stateless Person pun dilanggar oleh negara dimana mereka berada.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis alasan-alasan yang menyebabkan masih terdapatnya Etnis Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan, menganalisis faktor-faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum Etnis Rohingya serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan hambatan pelaksaan perlindungan hukum bagi Etnis Rohingya.Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan Statuta Approach dan case Approach. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang berupa konvensi-konvensi internasional yang terkait, bahan hukum sekunder sebagai bahan hukum yang bersifat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum tersier yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier diolah dengan menggunakan teknik deskriptif analisis.Dari hasil dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan utama Etnis Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan karena ketidak efektifan aturan hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap Etnis Rohinya. Ketidak efektifan aturan hukum tersebut merupakan faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum Etnis Rohingya. Upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan memperbaiki kelemahan yang terdapat didalam masing-masing komponen efektifitas hukum baik dari segi substansi, struktur dan culture dari masyarakat. Dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, komponen utama yang harus diperbaiki adalah komponen struktur. Hal ini dikarenakan komponen struktur memiliki pengaruh yang besar terhadap komponen substansi dan komponen culture dari masyarakat.
Perlindungan Nama Domain Merek Terkenal Terhadap Tindakan Cybersquatting Di Internet Menurut Undang - Undang Nomer 15 tahun 2001 Tentang Merek Saghara Luthfillah Fazari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.211 KB)

Abstract

Kemajuan yang dialami oleh internet memiliki banyak dampak dalam berbagai aspekkehidupan manusia, salah satunya berdampak pula pada kegiatan perdagangan, dalamkegiatan perdagangan pemasaran produk barang maupun jasa menggunakan mediainternet untuk pemasarannya. Adanya pemasaran melalui internet, maka merek dariperusahaan tersebut dibentuk ke dalam suatu nama domain di internet. Penggunaannama domain dapat disalah gunakan oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungandari ketenaran suatu merek, sehingga muncul istilah pembajakan merek melalui sebuahnama domain. Cybersquatting merupakan tindakan pembajakan merek melalui namadomain tersebut, pihak yang membajak atau membuat nama domain dengan menirunama merek terkenal lalu menjualnya kembali kepada pihak lain. Bagi perusahaan yangsudah memiliki reputasi yang bagus dan dikenal dimasyarakat luas, hal ini tentulahsangat meresahkan, karena hal ini berkaitan dengan nama besar dan nama baikperusahaan. Perusahaan yang diincar biasanya perusahaan terkemuka yang sudahmempunyai nama besar. Modus yang digunakan oleh para Cybersquatters tersebutadalah dengan sering menggunakan alamat dengan nama-nama tertentu untukmemanfaatkan lalu lintas online (online traffic) untuk kepentingan tertentu atau merekahanya menawarkan domain tersebut ke pemilik dengan harga tinggi.Kata kunci : Internet, Nama Domain, Merek
KENDALA ADVOKAD DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN ORANG (Studi Di Kantor PERADI Kota Surabaya) Nova Rizal Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.477 KB)

Abstract

Pada Skripsi ini Penulis mengangkat permasalahan Kendala yang Dihadapi Advokad Dalam Melakukan Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Orang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena tidak ada pengaturan yang pasti tentang Tindak Pidana apa yang dapat dilakukan penangguhan penahanan sehingga memunculkan ketidakadilan dan menimbulkan kendala, contohnya Berdasarkan survey awal Penangguhan Penahanan yang dilakukan oleh PERADI Surabaya Terdapat 12 kasus pengguhan penahanan dengan jaminan orang pada tahun 2012-2013. Dari 12 (dua belas) kasus diatas terjadi 8 kasus ditolak penangguhan penahanannya. Mengacu pada hal Tersebut diatas, tentu terdapat kendala-kendala yang menyebabkan terjadinya penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut, alasan tersebut perlu dilakukannya penelitian lebih mendalam lagi tentang permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang yang diajukan oleh Advokad.Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisa apa yang menjadi kendala Advokad dalam melakukan permohonan pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan orang dan juga apa menganalisis dan mengetahui upaya Advokad dalam menanggulangi kendala yang muncul.Jenis pendekatan yang digunakan untuk memahami, mempermudah sekaligus memperlancar adalah Penelitian Hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Data Primer Diperoleh dengan cara melakukan wawancara langsung dengan Advokad PERADI Surabaya yang pernah melakukan penangguhan penahanan. Sedangkan data skunder Diperoleh dengan cara memperoleh data menggunakan sumber tertulis, yaitu dengan mencari berkas-berkas penangguhan penahanan yg pernah dilakukan PERADI Surabaya hingga dapat memperoleh jumlah penangguhan penahanan yang pernah dilakukan PERADI Surabaya, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur yang berkaitan dengan Kendala yang Dihadapi Advokad Dalam Melakukan Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Orang.Kendala yang dihadapi Penyidik, penuntut umum dan hakim yang tidak percaya dengan Tersangka atau Terdakwa, , Tidak Adanya Relasi Untuk Membantu Melakukan Penangguhan Penahanan dengan jaminan orang, tidak ada undang-undang yang mengatur menganai batasan dapat dilakukannya penangguhan penahanan. Upaya yang dilakuakan adalah memberikan pengarahan kepada Tersangka atau Terdakwa yang merukan klien Advokad, mencari Relasi untuk dapat mempermudah melakukan penangguhan penahanan, membuat surat perjanjian yang sah agar tidak ada kecurangan antara klien dan Advokadnya.

Page 63 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue