cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENCEGAHAN KEJAHATAN CARDING SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Novryan Alfin Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.08 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi dan internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan carding (pencurian kartu kredit) yang merupakan salah satu jenis kejahatan di dunia cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di dunia maya mengubah banyak hal. Seorang carder dapat masuk ke sebuah server tanpa izin (unauthorized access). Tujuannya mungkin untuk mendapatkan barang tanpa membayar atau untuk mendapatkan dana yang tidak sah dari akun kartu kredit yang didapat.Permasalahan yang muncul adalah penerapan yurisdiksi ekstrateritorial yang tidak dapat dipergunakan secara meluas dengan paksaan atau kehendak dari Indonesia.Penelitian ini merupakan legal research yang menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang akan menelaah asas-asas hukum internasional yang terdapat di dalam Convention on Cybercrime dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui kejahatan carding merupakan kejahatan transnasional dan untuk mencegahnya diperlukan penerapan yurisdiksi ekstrateritorial yang didampingi dengan perjanjian internasional yaitu Convention on Cybercrime dan menambah beberapa pasal di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut.
IMPLEMENTASI PASAL 2 PERATURAN DAERAH JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENGENDALIAN USAHA PENAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C DI WILAYAH SUNGAI DI JAWA TIMUR Karunia Rohadhi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.108 KB)

Abstract

Penambang liar di Sungai Brantas Kabupaten Jombang sudah semakin meresahkan. Tidak hanya berdampak pada kedalaman sungai yang terus bertambah, tetapi penambangan liar juga berpotensi mengakibatkan rusaknya sarana umum dan system irigasi sawah sekitar Daerah Aliran Sungai Brantas. Ketentuan tentang pengelolaan dan pengendalian pertambangan galian golongan C di wilayah sungai diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Penambangan Galian Golongan C di Wilayah Sungai di Jawa Timur.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Pasal 2 Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Penambangan Galian Golongan C di Wilayah Sungai di Jawa Timur di Sungai Brantas Kabupaten Jombang serta hambatan atau kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaannya dan upaya yang seharusnya dilakukan oleh pelaksana Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penelitian dilakukan menggunakan jenis penelitian empiris yakni dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasar peraturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang terjadi di lapangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis untuk mengkaji pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Penambangan Galian Golongan C di Wilayah Sungai di Jawa Timur di Sungai Brantas Kabupaten Jombang. Pendekatan ini digunakan untuk melihat pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut terhadap usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C dimaksudkan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan penambangan Bahan Galian Golongan C dalam rangka pengamanan dan pelestarian sungai, sehingga fungsi sungai dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.Seluruh bentuk usaha penambangan di Sungai Brantas Kabupaten Jombang sudah dilarang. Tetapi pada kenyataanya penambangan liar masi beroprasi, hal tersebut mengakibatkan rusaknya fungsi sungai. Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut belum maksimal karena terdapat hambatan baik antar instansi maupun dari masyarakat yang masi kurang dalam pemahaman Hukum lingkungan.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KARYA SENI MUSIK YANG DINYANYIKAN ULANG (COVER LAGU) DI JEJARING MEDIA SOSIAL TERKAIT DENGAN PRINSIP FAIR USE Al Araf Assadallah Marzuki
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (666.776 KB)

Abstract

Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002 tidak mengatur mengenai penggunaan yangwajar atas karya cipta musik/lagu milik orang lain, sehingga terjadinya kekosongan hukummengenai fair use atas karya cipta tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untukmengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa Aturan-aturan hukum yang berkaitan denganfair use dalam TRIP’s, US Copyright Act 1976 dan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan aturan-aturan hukum dalam hal menyanyikanulang lagu milik orang lain di jejaring media sosial yang dapat dikatagorikan sebagai fair useatau termasuk kedalam pelanggaran hak cipta. Metode penelitian ini adalah yuridis normatifdengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) , pendekatan perbandingan(comparatif approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Berdasarkan hasilpenelitian diperoleh kesimpulan bahwa bentuk pengaturan prinsip fair use di dalam TRIP’sberlaku dengan sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara eksploitasi yang normal, tidakmerugikan kepentingan sah pemegang hak cipta, dan mengacu kepada prinsip fair use yangterdapat dalam Konvensi Berne dan Konvensi Rome. Fair use dalam UUHC Amerikamengacu kepada 4 faktor yang terdapat dalam section 107 UUHC Amerika. Sedangkanbentuk fair use di Indonesia terdapat dalam pasal 14 dan 15 UUHC Indonesia. Dalam halmenyanyikan ulang lagu (cover lagu) orang lain di jejaring media sosial menurut UUHCIndonesia merupakan pelanggaran hak cipta hal ini disebabkan karena tidak diaturnya fair useterhadap karya musik yang diumumkan di media digital. Sedangkan menurut UUHCAmerika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai penggunaan yang wajar apabila mengacukepada 4 faktor tersebut yakni, tujuan penggunaan, sifat kenaturalan, jumlah sifat dari karyacipta yang dilindungi, jumlah dan bagian penting yang digunakan dari keseluruhan ciptaan,serta efek dari penggunaan yang dapat merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.Berdasarkan Konvensi Berne dapat dikatakan sebagai fair use selama tidak mencideraikepentingan yang sah dari pencipta dan tidak merugikan hak moral pencipta.Kata kunci: fair use, penggunaan yang wajar, hak cipta, lagu, musik, internet
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI KEKERASAN DI CAMP PENGUNGSIAN SURIAH Maya Tyas Anggraini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (465.083 KB)

Abstract

Pengungsian adalah suatu tindakan yang merupakan perlindungan hukum terhadap korban konflik bersenjata, khususnya anak-anak. Namun, anak-anak justru mendapatkan kekerasan dari pasukan pemerintah Suriah ketika mereka berada dalam Camp Pengungsian. Artikel ini, akan membahas mengenai perspektif hukum internasional terhadap tindakan yang dilakukan oleh pasukan pemerintah Suriah, serta membahas tentang tindakan pemerintah Suriah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak korban konflik bersenjata.   Kata Kunci : perlindungan hukum, anak, kekerasan, camp pengungsian
TANGGUNG JAWAB INDONESIA SEBAGAI NEGARA TRANSIT TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG TERLIBAT DALAM PENYELUNDUPAN MANUSIA (Studi di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar) Orpa Floria Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.451 KB)

Abstract

Permasalahan penyelendupan manusia yang berkembang saat ini menjadi permasalahan yang serius bagi Indonesia sebagai salah satu negara transit dan strategis ke negara tujuan, sehingga menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab terhadap warga negara asing yang terlibat. Indonesia melalui instansi terkait terutama Imigrasi berusaha untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan melindungi hak-hak asasi manusia mereka dan melaksanakan kebiasaan Internasional melalui prinsip non refoulment. Hal ini dilakukan sampai mereka dikirim ke negara ketiga atau final reject untuk orang yang diselundupkan atau ekstradisi untuk smuggler. Dalam penanganan masing-masing warga negara asing yang terlibat pihak imigrasi selalu berkoordinasi dengan intansi terkait seperti kepolisian dalam penanganan smuggler dan organisasi Internasional (IOM dan UNHCR) dalam penanganan orang yang diselundupkan dimana mereka kemudian tergolong dalam pencari suaka. Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Negara yang bersangkutan juga tidak terlepas dari setiap penanganan yang dilakukan. Kata kunci: Penyelundupan Manusia, Warga Negara Asing, Imigran Gelap, Imigrasi
PELANGGARAN PRINSIP NON-INTERVENSI OLEH NEGARA PERANCIS PADA KASUS MALI DALAM HUKUM INTERNASIONAL Cahyo Pradipta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.324 KB)

Abstract

Prinsip Non-intervensi merupakan prinsip yang melindungi suatu negara dari campur tangan negara lain. Ada beberapa peraturan internasional yang mengatur mengenai prinsip non-intervensi, seperti Charter of the United Nations 1945, The Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War 1949, dan Protocol I (1977) relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts. Peraturan tersebut yang menjadi landasan utama suatu negara untuk melindungi kedaulatan dan yurisdiksi negaranya masing-masing. Namun, peraturan internasional tadi masih belum secara jelas mengatur mengenai prinsip non-intervensi, banyak celah yang bisa dilanggar oleh suatu negara. Kasus pelanggaran prinsip non-intervensi beberapa kali terjadi; salah satunya adalah intervensi Perancis dalam konflik di Mali, dimana Perancis melakukan intervensi tanpa ada legitimasi dari PBB, lalu adanya pelanggaran HAM oleh Perancis, yaitu melakukan serangan udara didaerah Mali Utara yang menyebabkan lima warga sipil termasuk anak-anak tewas. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan pelanggaran prinsip non-intervensi apa saja yang telah dilakukan Perancis dan bagaimana tanggung jawab yang bisa diberikan oleh Perancis yang berpedoman pada Hukum Internasional dan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Hasil dari penelitian ini akan memberikan suatu penjelasan tentang pelanggaran prinsip non-intervensi yang dilakukan Perancis dalam konflik Mali dan bagaimana tanggung jawabnya.Kata kunci: Prinsip Non-intervensi, Pelanggaran HAM, Tanggung Jawab Negara
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GESTOR YANG TELAH MELAKUKAN ZAAKWAARNEMING (PERWAKILAN SUKARELA) TANPA DISETUJUI PEMBAYARAN BIAYA OLEH DOMINUS. Akhmad Fathoni Hendrawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.045 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang perlindungan hukum bagi gestor(mewakili) dalam perikatan yang bersumber pada undang-undang yakniZaakwaarneming (perwakilan sukarela) yang tidak disetujui pembayaran biayaoleh dominus (diwakili) bahkan tidak dibayarkannya bila ditinjau dari pasal1354-1358 KUHPerdata menyebutkan tidak adanya upah dalamperwakilannya. Pada saat setelah selesainya perikatan para pihak yakni gestorberhak atas sebuah penggantian biaya atas perwailan dengan besaran yangsesuai dan berfaedah yang diinterpretasikan tidak secara utuh bahkan besaranbaiayanya tidak menemui kesepakatan dan tidak dibayarkan oleh dominus, darisinilah penulis berperspektif perlindungan hukum bagi gestor yang sudahmelakukan kewajiban perwakilannya namun tidak mendapat hak yang sudahdilakukan sebagai nantinya didasarkan zaakwaarneming (perwakilan sukarela)diposisikan sebagai adanya kewajiban hukum bagi para pihak.Pada kaitannya kasus, penafsiran pertimbangan hakim dalam yangmemunculkan adanya unsur zaakwaarneming dalam pertimbangannya antarapemerintah bekasi memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara : Pemerintah Kota Bekasi,Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ; melawan : PT. Helga PrimaGeneral Contractor, berkedudukan di Jalan Kesehatan No. 16 SimpanganCikarang Utara, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding.1Yang mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri No.258/Pdt/G/2009/PN-BKStanggal 15 Juni 2010,Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusanNo.280/PDT/2010/PT.Bdg. tanggal 13 Desember 2010, Putusan kasasiNo.1574 K/Pdt/2011. Pada konteks ketidakpersetujuannya atas biaya yangdiganti oleh Dominus pada zaakwaarneming tidak menemukan kesepakatanyang memunculkan permasalahan bahwa pengaturannya tidak diatur secaraeksplisist dalam KUH Perdata. Sehingga peneliti tertarik mengkaji lebih dalammengenai perwakilan sukarela ini baik dalam konteks bagaimana akibat hukumnya dari sisi nantinya tidak dibayarnya sebuah biaya yang dibayar olehDominus atas perwakilan yang dilakukan oleh maupun dari kontekspenerapannya terkait interpreatasinya saat ini di masyarakat ataupun akibathukum yang ditimbulkan dalam zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yangselama ini dalam undang-undang tidak di interpretasikan secara jelas.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya perlindungan hukum baiksecara preventif yang artinya pencegahannya yang dalam penerapannya terlihatdari pasal 1357 KUHPerdata yang menyetakan adanya sebuah penggantianbiaya pengeluaran atas perwakilan sukarela yang sudah dilakukan dengansesuai dan berfaedah, selain itu perlindungan hukum represif juga di lakukandengan adanya proses peradilan dengan gugatan yakni wanprestasi sebagaidasar bahwa pemenuhan hak dari gestor tidak di berikan dari dominus sebagaihal dalam pemenuhan kewajiban hukum.Saran dari penulis adalah agar bagi pembentuk undang-undang harus adainisiatif pembaharuan KUHPerdata khususnya berkaitan tentangzaakwaarneming terdapat dalam pasal 1357 KUHPerdata kurang dapatditafsirkan secara konperhensif ketentuannya yang terlepas aturannyaseharusnya secara terperinci diatur dalam undang-undang untuk memberikanpenafsiran yang lebih lengkap dan sistematis dengan tujuan nantinya tidak adakekaburan hukum yang akibatnya terdapat multi tafsir oleh hakim terutamamengenai perlindungan hukum pada gestorKata Kunci : Perlindungan Hukum, Gestor, Zaakwaarneming, Biaya
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DALAM SITUASI INTERNAL DISTURBANCES AND TENSION MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYERANGAN WARTAWAN DI MESIR TAHUN 2013) Friedabia Kosasihaeni Johanner
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.988 KB)

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang perlindungan hukum yang diperoleh wartawan dalam tugasnya di tengah situasi internal disturbances and tension menurut Hukum Internasional khususnya bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan, pembunuhan dan penangkapan di Mesir pada tahun 2013. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan case approach.Berdasarkan hasil, perlindungan hukum bagi wartawan dalam situasi internal disturbances and tension dijamin oleh instrumen HAM internasional. Instrumen ini ditandatangani dan diratifikasi oleh Mesir. Penerapan dari instrumen tersebut tidaklah maksimal, Mesir mengabaikan kewajiban yang diatur dalam instrumen-instrumen tersebut. Negara memiliki peran sebagai pihak yang memberikan perlindungan bagi wartawan dalam situasi internal disturbances and tension lewat hukum nasional dan pelaksanaan instrumen HAM internasional yang telah diikuti, dan pihak lainnya seperti IGO dan NGO mencoba untuk menyediakan perlindungan yang semestinya bagi wartawan yang menjadi korban konflik Mesir pada tahun 2013 dengan melakukan bantuan hukum, forum internasional dan resolusi. Kesimpulannya antara lain bahwa perlindungan hukum bagi wartawan dalam situasi internal disturbances and tension dapat terjamin karena adanya hak atas kekebasan berekspresi yang diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional serta upaya perlindungan terhadap wartawan di Mesir yang dilaksanakan oleh negara, IGO dan NGO dengan berdasarkan pada instrumen HAM internasional.Kata Kunci: perlindungan hukum, wartawan , internal disturbances and tension
IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEGIATAN ASTEROID MINING DITINJAU DARI OUTER SPACE TREATY 1976 DAN LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS 1972 Yeremia Anggarianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (588.731 KB)

Abstract

Di zaman modern ini, teknologi ruang angkasa tidak sekedar hanya meluncurkan Space Objects (benda angkasa buatan manusia) untuk melakukan pendaratan, eksplorasi, dan menancapkan bendera, namun juga melakukan eksploitasi atau penggunaan ruang angkasa, baik Celestial Bodies (benda-benda langit) maupun ruang kosong di dalam ruang angkasa dalam bentuk penggunaan satelit. Kegiatan eksploitasi di dalam Celestial Bodies salah satunya berwujud dalam bentuk Asteroid Mining (pertambangan di asteroid). Wacana ambisius tersebut diluncurkan oleh dua perusahaan swasta di Amerika Serikat, yaitu Planetary Resources dan Deep Space Industries. Dua perusahaan swasta tersebut meluncurkan wacana ambisius tersebut dengan dasar potensi ekonomi yang besar dari kegiatan Asteroid Mining, mengingat penelitian mereka yang menyatakan bahwa asteroid bernilai jutaan dan bahkan miliaran USD. Cara yang digunakan adalah mengirimkan alat yang akan menarik asteroid tersebut untuk lebih dekat dengan bumi dan kemudian melakukan ekstraksi di asteroid tersebut. Wacana ambisius tersebut kemudian mendapatkan pertentangan bahwa Asteroid Mining merupakan suatu kegiatan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Outer Space Treaty 1967 sebagai hukum ruang angkasa yang paling utama. Khususnya berkaitan dengan Non-Appropriation Principle (Prinsip yang menyatakan bahwa ruang angkasa tidak boleh dimiliki). Pertanyaan juga timbul perihal tanggung jawab apabila terjadi kerugian, mengingat kemungkinan kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berasal dari Space Objects, namun juga asteroid yang merupakan bagian dari Celestial Bodies dan berarti tidak diatur di dalam Liability Convention 1972. Dua permasalahan tersebutlah yang kemudian menjadi fokus penulis dan menggunakan tinjauan dari dua konvensi tersebut untuk melakukan analisis yang komprehensif. Kata Kunci : Pertambangan asteroid, hukum ruang angkasa, Outer Space Treaty 1967, Liability Convention 1972
EFEKTIFITAS PASAL 1 SURAT KEPUTUSAN BAPPEBTI NOMOR 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 TENTANG PENERIMAAN NASABAH SECARA ELEKTRONIK ON-LINE DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI UNTUK MELINDUNGI NASABAH (STUDI DI PT MILLENIUM PENATA FUTURES) Nabhiella Putri Syahviera
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.963 KB)

Abstract

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai badan yang berwenang melakukan pengawasan terhadap perdagangan valuta asing (trading forex) membuat regulasi yang mewajibkan agar semua broker di Indonesia untuk memperoleh izin regulator BAPPEBTI yaitu melalui Peraturan BAPPEBTI No. 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan tersebut bertujuan melindungi mini account karena sebelumnya di tahun 2006 banyaknya pengaduan yang muncul dari nasabah atau Investor terhadap pelaksanaan perdagangan kontrak yang diperdagangkan melalui skema Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), terutama terhadap kontrak-kontrak dengan lot size yang kecil adalah Mini Account. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mencari Efektifitas Pasal 1 Surat Keputusan BAPPEBTI Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 Tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi Untuk Melindungi Nasabah (Studi Di PT. Millenium Penata Futures)”. Metode pendekatan yang dilakukan peneliti adalah yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini diketahui Pasal 1 Surat Keputusan BAPPEBTI Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012  Tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi Untuk Melindungi Nasabah adalah tidak efektif. Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka PT. Millenium Penata Futures harus selalu melakukan back up data agar ketika terjadi gangguan koneksi internet Nasabah tidak dirugikan di dalam menjalankan Perdagangan Berjangka Komoditi secara on-Line.Kata Kunci: EFEKTIFITAS, NASABAH, PERDAGANGAN BERJANGKA, KOMODITI

Page 65 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue