cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
JURNAL EFEKTIFITAS PASAL 23 AYAT 2 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TERKAIT JARAK PENDIRIAN MINIMARKET DENGAN PASAR TRADISIONAL. (Studi di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Maharani Fathia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (146.881 KB)

Abstract

ABSTRAKSIMAHARANI FATHIA., Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Efektifitas Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian Dan PerdaganganTerkait Jarak Pendirian Minimarket Dengan Pasar Tradisional.” (Studi Kasus diBadan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang)” Lutfi Effendi, S.H. M.Hum ;Dr.Iwan Permadi, S.H. M.H.Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Efektifitas Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang PenyelenggaraanUsaha Perindustrian dan Perdagangan Terkait Jarak Pendirian Minimarket Dengan Pasar Tradisional, peraturan tersebut menyatakan jarak pendirian Toko Modern atau minimarket hanya dapat dilakukan dengan jarak lima ratus meter antara minimarket dengan pasar tradisional, pada kenyataannya masih banyak pasar tradisional dengan letak minimarket yang kurang dari lima ratus meter. Peraturan tersebut ada sesungguhnya ada untuk melindungi kepentingan pedagang kecil, oleh karena itu pengawasan peraturan tersebut perlu ditegakan. Rumusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Efektifitas Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian Dan Perdagangan Terkait Jarak Pendirian Minimarket Dengan Pasar Tradisional. 2) Apa hambatan yang dihadapi oleh badan pelayanan perijinan terpadu dalam penerapan pasal 23 ayat 2 Peraturan Daerah kota Malang nomor 8 tahun 2010 dan bagaimana upaya untuk menghadapi hambatan tersebut. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalah pendekatan yuridissosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Faktor penghambat, antara lain Tenaga dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang yang minim, belum dibentuk dalam struktur kepegawaian untuk peninjauan di lapangan terkait pemberian SIUP (Surat Ijin perdagangan), Kurangnya sosialisasi dari aparat pemerintah terkait ketentuan pasal 23 ayat 2 peraturan daerah kota Malang nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan, Budaya membuat usaha melalui franchise atau biasa dikenal dengan waralaba memang sudah membudaya dimasyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah kota Malang untuk mengatasi faktor penghambat adalah menambah tenaga dari badan pelayana perijinan terpadu yang minim, membuat anggaran dana yang tersedia dari pemerintah untuk melakukan pengawasan, menambah jumlah sosialisasi ke pedagang pasar dan pengusaha, mengurangi budaya membuat usaha melalui franchise.Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya jika PeraturanDaerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan usahaperindustrian dan perdagangan di pertahankan, tinggal pengawasannya yang perlu untuk ditingkatkan.Kata Kunci : Efektifitas, Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Usaha Perindustriandan Perdagangan
PRINSIP KONSTITUSIONALISME DALAM DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DI TAHUN 2012 Ignatius Arga Nuswantoro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (417.771 KB)

Abstract

ABSTRAKSIIgnatius Arga Nuswantoro, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Unversitas Brawijaya, Februari 2013, PRINSIP KONSTITUSIONALISME DALAM DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DI TAHUN 2012, Dr. M. Ali Safa’at, S.H., M.H, Herlin Wijayati, S.H., M.H.Penulis mengangkat permasalahan Prinsip Konstitusionalisme dalam dasar pertimbangan hakim untuk memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, prinsip konstitusionalisme merupakan prinsip dasar dalam ilmu hukum yang identik dengan pembatasan kekuasaan, sehingga dalam praktek ketatanegaraan prinsip konstitusionalisme juga dijadikan sebuah faham yang paling dekat dengan penyusunan aturan dasar negara, jika berbicara mengenai konteks Negara Indonesia, telah terjadi sebuah perubahan mendasar dalam aturan dasar Negara Republik Indonesia yang kita kenal yaitu UUD NRI Tahun 1945, dalam perubahan mendasar tersebut dalam kaitannya lembaga tertinggi negara setelah perubahan tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara melainkan cukup dengan sebutan lembaga tinggi negara, karena sudah tidak terdapat lagi lembaga tertinggi negara maka kedudukan lembaga negara adalah setara dalam hal kedudukan yang setara inilah kerap kali terjadi salah penafsiran tentang kewenangan yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 hingga tegangan yang terjadi pada saat pelaksanaan kewenangan tersebut, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Mahkamah Konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara berdasarkan Pasal 24C Ayat (1), hingga tahun 2012 terdapat 21 perkara, yang dalam penulisan ini akan dibahas 3 putusan terbaru yang lahir di tahun 2012, maksud pembahasan yang akan dilakukan berdasarkan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah perkembangan perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara di Tahun 2012 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi ditinjau dari pendekatan historical approach? (2) Bagaimanakah wujud Prinsip Konstitusionalisme yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Tahun 2012? Penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif (legal research) dengan metode pendekatan perUUan (statute approach), sejarah (historical approach), konsep (conseptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dikumpulkan, diinventaris, dianalisis dengan menggunakan metode induktif, melalui metode tersebut penulis memperoleh jawaban dari hasil penelitian, bahwa Prinsip Konstitusionalisme memiliki nilai penting yang bersifat sebelum dan sesudah adanya konstitusi, bahwa di Tahun 2012 terdapat 3 perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara yang ketiganya diputus secara berbeda oleh Mahkamah Konstitusi, lebih lanjut bahwa Prinsip Konstitusionalisme telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk masuk dalam pertimbangan hukum hanya saja tidak secara tegas disebutkan.
URGENSI PENGATURAN SANKSI PIDANA DALAM LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI Miracle Sihombing
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.832 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Miracle M.A.A.S. Sihombing, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Unversitas Brawijaya, Februari 2013, URGENSI PENGATURAN SANKSI PIDANA DALAM LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI, Eny Harjati S.H., M.Hum, Setiawan Nurdayasakti, S.H., M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi penelitian penulis di KPK, saat Kuliah Kerja Lapangan. Hambatan KPK dalam mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sanksinya yang hanya administratif. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan statute approach dan comparative approach. Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa pengaturan sanksi bagi penyelenggara Negara yang tidak menyerahkan LHKPN terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, PP Nomor 53 Tahun dan dalam pasal 216, pasal 263 dan 416 KUHP bagi penyelenggara Negara yang dengan sengaja salah melaporkan harta kekayaannya. Sanksi administrative dianggap terlalu lemah karena KPK tidak mempunyai hak untuk menetapkan sanksi, sanksi  administrative tidak mengikat bagi seluruh penyelenggara Negara. Sanksi pidana yang ada dalam KUHP, dianggap dikesampingkan dengan berlakunya asas lex spesialis dengan adanya pasal 20 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 1999. Penulis mencoba memberikan saran rumusan pasal beserta sanksi pidana dengan perbandingan dari pengaturan sanksi pidana di beberapa Negara dan sanksi pidana yang telah ada dalam peraturan di Indonesia. Kata Kunci : Urgensi Sanksi Pidana, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENGAJUKAN TUNTUTAN PIDANA TERHADAP ANAK NAKAL (Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari) Silfana Chairini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (406.791 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPada dasarnya anak memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh Negara agar tercipta generasi bangsa yang berkualitas dan berdedikasi tinggi, meskipun terhadap anak yang bermasalah dengan hukum (anak nakal), hak-haknya juga wajib dilindungi oleh penegak hukum. Maka dari itu pentingnya dasar   pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana bagi anak nakal adalah untuk melindungi hak-hak seorang anak nakal agar tetap tercipta keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama anak nakal tersebut.Kata Kunci : Dasar pertimbangan, Jaksa Penuntut Umum, tuntutan pidana, anak nakal
SINKRONISASI PENGATURAN TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANTARA KREDITOR SEPARATIS DAN BURUH TERKAIT DENGAN PEMBAYARAN UTANG DALAM PUTUSAN KEPAILITAN. (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 101 K/Pdt.Sus/2012 dan Putusan No. 49 PK/Pdt.Sus/2011 ) Moh. Fikri Ichsan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.005 KB)

Abstract

ABSTRAKSIMOHAMMAD FIKRI ICHSAN, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Januari 2013, Sinkronisasi Pengaturan Tentang Kedudukan Hukum Antara Kreditor Separatis dan Buruh Terkait Dengan Pembayaran Utang Dalam Putusan Kepailitan (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 101 K/Pdt.Sus/2012 dan Putusan No. 49 PK/Pdt.Sus/2011 ),Dr. Rachmad Syafa’at SH. M.S, Imam Ismanu SH. MSDalam penulisan ini, peneliti membahas sinkronisasi antara hak-hak buruh yang diatur di dalam Undang-undang KetenagakerjaanNo.13 Tahun 2003 dengan hak kreditor pemegang hak jaminan (kreditor separatis) yang ada di dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Karena itu perlu ditinjau lebih lanjut mana yang lebih dulu didahulukan pembayaran hak-haknya antara buruh dengan kreditor separatis dilihat dari putusan kepailitan yang telah ada. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban  Sinkronisasi pengaturan terhadap kedudukan hukum kreditor separatis dan buruh terkait dengan pembayaran utang dalam putusan kepailitan hanya bisa dicapai apabila buruh mengajukan perlawanan surat keberatan kepengadilan terhadap daftar pembagian harta pailit yang sudah disusun oleh kurator untuk memperjuangkan hak-hak pesangonnya yang belum dibayarkan. Berdasarkan urutan pembagiaan utang dalam putusan kepailitan dapat diambil kesimpulan bahwa kreditor separatis kedudukannya diatas buruh sehingga apabila terjadi kepailitan maka hak-hak buruh dibayarkan atau ditempatkan dalam posisi paling akhir dalam pemenuhan utang pailit. Hal ini diperparah apabila keadaan insolvensi dari situasi pailit tersebut sangat parah yang bisa mengakibatkan buruh tidak memperoleh haknya sama sekali.Kata Kunci :Sinkronisasi, KreditorSeparatis, Buruh, Pembayaran Utang dan Putusan Kepailitan
PELAKSANAAN KETENTUAN BATAS MINIMAL UANG MUKA KREDIT KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA di KOTA KEDIRI (Studi Implementasi Pasal 1 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.010/2012 Tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Riris Eka Buanasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (870.145 KB)

Abstract

AbstrakDalam perkembangan lingkungan bisnis muncul gejala dimana semakin banyakproduk dan beragam jenis yang diproduksi dan ditawarkan oleh perusahaan industry yang sama, salah satunya pada perusahaan industry kendaraan bermotor roda dua. Dengan adanya variasi produk yang ditawarkan, hal ini membuat masyarakat ingin memilikinya. Keterbatasan biaya (financial) oleh masyarakat tidak menyurutkan keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor roda dua. Salah satu cara yang digunakan untuk memiliki kendaraan bermotor roda dua adalah secara kredit. Perusahaan pembiayaankonsumen memberikan fasilitas kredit kendaraan bermotor roda dua dengan uang muka yang cukup rendah sebelum dikeluarkannya aturan baru mengenai batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor yaitu 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. Dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk menghambat kepemilikan kendaraan bermotor roda dua oleh masyarakat walupun tidak mengurangi kemacetan, selain itu juga untuk menerapkan prinsipkehati-hatian oleh perusahaan pembiayaan konsumen dalam memilah konsumen kredit.Kata kunci: batas minimal uang muka, kredit kendaraan bermotor.
DISPENSASI UMUR PERKAWINAN (Studi Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Kota Malang) Teguh Surya Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.442 KB)

Abstract

ABSTRAKSITeguh Surya Putra, 2013, Dispensasi Umur Perkawinan (Studi Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Kota Malang), Ulfa Azizah, S.H., M.Kn.; M. Hisyam Syafioedin, S.H.Penulisan ini membahas mengenai pelaksanaan Dispensasi Umur Perkawinan di Pengadilan Agama Kota Malang. Dengan banyaknya angka perkawinan yang terjadi di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu syarat dalam Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang batasan umur terendah dalam melangsungkan perkawinan. Namun selain diatur mengenai batas umur terendah untuk melangsungkan perkawinan juga diatur mengenai peluang adanya penyimpangan terhadap batas umur terendah dalam perkawinan melalui dispensasi yang diberikan oleh pengadilan. Berdasarkan penjelasan diatas, timbullah masalah mengenai mengapa Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan dispensasi umur perkawinan kepada pasangan di bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan dan faktor apa saja yang menyebabkan pasangan di bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan mengajukan permohonan dispensasi umur perkawinan. Dalam penelitian penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk mengetahui penerapan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 kepada masyarakat di Kota Malang. Mengenai data penelitian penulis memperoleh data dari wawancara dan studi kepustakaan. Pemberian dispensasi umur perkawinan dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang telah sadar akan adanya hukum yang berlaku di Indonesia. Pemberian dispensasi umur perkawinan tersebut juga diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga dapat memberikan kemudahan dan jalan keluar bagi persoalan-persoalan yang terjadi. Sedangkan Faktor-faktor yang menyebabkan pasangan di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi umur perkawinan di Pengadilan Agama Kota Malang yaitu karena calon mempelai perempuan telah hamil sebelum melakukan perkawinan. Faktor kedua karena Kondisi ekonomi yang lemah. Faktor ketiga yaitu karena lemahnya tingkat pendidikan dari masyarakat. Faktor keempat yaitu karena faktor budaya atau tradisi dalam masyarakat.
STUDI KRIMINOLOGIS TENTANG FAKTOR PENYEBAB DAN MODUS OPERANDITINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH WANITA (Studi Kasus di Lembaga PemasyarakatanWanita Kelas II A Malang) Bartimeus Tondy
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.354 KB)

Abstract

ABSTRAKSI ABSTRAKSIABSTRAKSI ABSTRAKSIABSTRAKSIABSTRAKSIDalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Studi Kriminologi Tentang Faktor Penyebab Dan Modus Operandi Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Wanita. Hal ini dilatarbelakangi oleh tidak menutup   kemungkinan wanita dapat melakukan tindak pidana pembunuhan sama seperti pria, tetapi jumlahnya lebih rendah, dikarenakan kejahatan biasa dilakukan oleh wanita tergolong dalam kejahatan ringan dan tidak profesional, serta dilakukan dalam keadaan terpaksa yang didorong keadaan dan kepentingan yang mendesak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang merupakan suatu penelitian yang dilakukan pada masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, kemudian diteruskan dengan menemukan masalah, menuju identifikasi masalah, dan mencari penyelesaian masalah. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban permasalahan sebagai berikut : (1) Faktor yang menyebabkan wanita melakukan tindak pidana pembunuhan, meliputi : faktor intern yang terdiri dari faktor usia dan faktor kejiwaan yang mempengaruhi psikologis dari seorang wanita dalam suatu situasi dan kondisi. Faktor ekstern yang meliputi peran korban dan faktor lingkungan keluarga. (2) Modus operandi yang digunakan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan oleh wanita, meliputi : kejahatan yang menggunakan alat bantu misalnya menggunakan benda tumpul untuk melakukan pemukulan yang mengakibatkan kematian ataupun menggunakan senjata tajam, kejahatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga korban tidak mengetahui pelaku kejahatan dan tidak sadar akan tindak kejahatan, merupakan bentuk dari berbagai macam penipuan, kejahatan seks, peracunan, penggelapan, pemalsuan, dan lain sebagainya.
HAMBATAN DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung) Danita Andriani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (132.793 KB)

Abstract

ABSTRAKPersyaratan pemindahan hak telah diatur di dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam praktek peralihan hak atas tanah, bahwa ternyata masyarakat tidak selalu melakukan pembayaran secara tunai tetapi biasanya juga dilakukan dengan cara mencicil. Untuk melindungi pihak pembeli yang telah membayarkan cicilan karena balik nama belum bisa dilakukan maka para pihak sering kali menjembatani dengan membuat akta perjanjian pengikatan jual beli seperti halnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung menunjukaan bahwa ditemukan banyak masyarakat Kabupaten Tulungagung mengalami banyak hambatan-hambatan dalam proses balik nama sertipikat hak atas tanah yang menggunakan perjanjian pengikatan jual beli baik yang dibuatdengan akta notaris maupun dengan akta dibawah tangan.Kata Kunci : Balik Nama, Sertipikat Hak Atas Tanah, Perjanjian Pengikatan Jual Beli
ANALISIS PERBANDINGAN ANTARA KOPERASI SIMPAN PINJAM DENGAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL WA TAMWIL Kaffi Wanatul Ma’wa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (485.964 KB)

Abstract

ABSTRAKPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai analisis perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya koperasi-koperasi berbasis syariah dalam hal ini Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarkat, yang mana kegiatan usahanya menghimpun dan  menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam. Pada prinsipnya sangatlah berbeda, dimana Koperasi Simpan Pinjam berbasis konvensional sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil berbasis syariah. Secara yuridis, koperasi tersebut menggunakan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah sebagai payung hukum dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam prakteknya, kegiatan usaha koperasi ini sama dengan Koperasi Simpan Pinjam dan juga memiliki kemiripan dengan konsep kegiatan perbankan syariah. Sehingga dengan mengambil permasalahan dengan menganalisis perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil, dapat diketahui persamaan dan perbedaan antara keduanya. Hal ini bertujuan agar supaya pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dalam hal ini Undang-undang bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil, sebab pada konsepnya Koperasi ini merupakan jenis baru dari koperasi-koperasi yang ada. Dan dalam Undang-undang Perkoperasian pun belum diatur secara jelas.Kata kunci: Badan Hukum Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal wa Tamwil.

Page 7 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue