cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KESEIMBANGAN KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA MIKRO Dhenandra Mahardika Sukmana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.664 KB)

Abstract

ABSTRAKKredit yang diberikan oleh bank perlu diamankan, tanpa adanya pengamanan bank sulit untuk mengelak dari resiko yang timbul sebagai akibat dari tidak berprestasinya debitur. Oleh karena itu bank mengikat debitur dalam perjanjian kredit usaha mikro sebagai dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah. Bentuk dan format dari perjanjian kredit diserahkan sepenuhnya kepada bank yang bersangkutan. Sehingga menimbulkan kesan bahwa dalam perjanjian  kredit usaha mikro telah terjadi ketidak seimbangan kedudukan diantara para pihak. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen memberikan nuansa baru karena undang-undang ini mengatur agar pelaku usaha tidak semena-mena dalam mencantumkan  klausula baku dalam menawarkan barang dan jasa. Akan tetapi dari analisis bahan hukum primer berupa perjanjian kredit usaha mikro, masih ditemukan klausul yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan pencantuman klausul baku yang diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Hal tersebut dikarenakan beberapa ketentuan dalam Pasal 18 tersebut dinilai memberatkan pihak bank. Adapun tujuan dari dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dalam perjanjian kredit usaha mikro yang dibuat oleh pihak bank telah sesuai dengan asas keseimbangan sebagaimana tersirat dalam KUH Perdata dan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit usaha mikro yang memiliki  kedudukan seimbang bagi para pihak Metode penulisan menggunakan  penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute-approach) dan pendekatan analitis (analytical-approach). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat disimpulkan perjanjian kredit usaha mikro tidak memenuhi asas keseimbangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dan bentuk perjanjian kredit usaha mikro yang memiliki kedudukan seimbang bagi para pihak adalah adalah perjanjian yang selain melindungi hak dan kewajiban pihak bank, juga memperhatikan dan melindungi hak dan kewajiban pihak nasabah debitur.Kata Kunci:- Asas Keseimbangan- Bank dan Nasabah- Perjanjian Baku
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP UNIT PELAYANAN INSTANSI PEMERINTAH (Studi Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 di Kantor Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung) Sucia Agustina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.157 KB)

Abstract

ABSTRAKSUCI AGUSTINA, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 10 Februari 2013,Indeks Kepuasaan Masyarakat Terhadap Unit Pelayanan Instansi Pemerintah (Studi Implementasi Keputusan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 di Kantor KecamatanTulungagung Kabupaten Tulungagung), Dr. Iwan Permadi, SE. SH. M. Hum, Dr.Moh. Fadli, SH. MH.Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah Indeks Kepuasaan MasyarakatTerhadap Unit Pelayanan Instansi Pemerintah dalam Implementasi KeputusanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 diKantor Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung dan hambatan Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/25/M.PAN/2/2004. Yang dilatar belakangi adanya keluhan dari masyarakatbahwa pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai masih adanya berbagai keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui media massa sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatatur pemerintah. Untuk membahas ini peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi, yang didukung data primer dengan wawancara kepada Camat dan Sekcam Kantor Kecamatan Tulungagung dan data sekunder yaitu studi dokumentasi di perpustakaan,dokumen, penelusuran diinternet. Populasi saya adalah Kantor Kecamatan Tulungagung, sampel saya Camat dan Sekcam Kantor Kecamatan Tulungagung. Teknik analisis saya menggunkan deskriptif kualitatif yaitu prosedurpemecahan masalah dengan cara memaparkan data kemudian menarik kesimpulan.Hambatan yang dihadapi oleh Kantor Kecamatan Tulungagung dalam Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 adalah banyak aparatur yang tidak memandang efisiensi waktu dan biaya, banyaknya sarana dan prasarana Kantor Kecamatan Tulungagung yang kurang memadai, kurangnya inovatif daripetugas dalam memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan.Upaya yang  dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Implementasi Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 adalah memberikan pembinaan kepada aparatur penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsisesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengembangkan sistim komunikasi dan informasi secara maksimal.Karena itu salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu dilakukan survey tentang indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan yang ada di kecamatan khususnya yang berada di Kantor Kecamatan Tulungagung. Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat ini selanjutnya akan dibandingkan dengan kinerja aktualnya.Kata kunci : Implementasi, Keputusan Menteri, Indeks Kepuasan Masyarakat,Instansi Pemerintah
PENYELESAIAN KLAIM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI KENDARAAN RODA EMPAT (Studi di PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Malang) Lutvia Anis W B
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (150.192 KB)

Abstract

ABSTRAKPenyelesaian klaim bagi pemegang polis asuransi kendaraan roda empat di PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Malang yaitu dengan cara membayar  klaim yang diajukan oleh tertanggung sesuai dengan prosedur yang telah  ditentukan oleh PT. Asuransi Rama Satria Wibawa, karena tidak semua klaim akan memperoleh ganti kerugian. Ganti kerugian tersebut berupa perbaikan dibengkel, pembayaran uang tunai, serta penggantian suku cadang atau  kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama sesuai dengan isi polis. Hambatan dan upaya PT. Asuransi Rama Satria Wibawa  Cabang Malang dalam menyelesaikan klaim bagi pemegang polis kendaraan roda empat, sebenarnya pihak asuransi tidak ingin mempersulit dan  memperlambat pembayaran ganti kerugian, jika semua persyaratan yang diajukan dipenuhi oleh tertanggung, bila terjadi keterlambatan dalam  pembayaran klaim yang telah diajukan oleh tertanggung berarti adanya  kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung terkait dengan isi polis serta  ketidak lengkapan dokumen pengajuan klaim. Upaya yang ditempuh oleh PT. Asuransi Rama Satria Wibawa memberikan ganti kerugian sesuai dengan nilai yang dipertanggungkan.KATA KUNCI : Penyelesaian klaim, Asuransi kendaraan roda empat.
EFEFEKTIFITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO BERDASARKAN SURAT EDARAN DIREKSI NOSE: S.09c – DIR/ADK/03/2010 ATAS KETENTUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun) Firmansyah Deckiyanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.252 KB)

Abstract

ABSTRAKSIFIRMANSYAH DECKIYANTO, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2013, Efektifitas Kebijakan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nose: S.09c – DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun), Agus Yulianto S.H., M.H.; Dr. Shinta Handayantinan S.H., M.H.Dalam skripsi ini membahas mengenai Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan  Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nose: S.09c – DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun) yang  memberlakukan kebijakan Kredit Usaha Rakyat yang ditujukan untuk  meningkatkan sektor riil dan memberdayakan UMKM (Usaha mikro, kecil dan menengah). Pada awal diberlakukannya kebijakan tersebut, banyak  masyarakat Kota Madiun yang masih tidak mengerti tentang kebijakan kredit tersebut yang diterapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh PT. BRI, sehingga banyaknya terjadi kredit macet. Hal ini dikarenakan ketidakpahaman masyarakat mengenai kebijakan pemerintah tentang KUR yang tanpa agunan, apalagi kurangnya informasi secara detail kepada masyarakat mengenai KUR.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical legal research) yang dilakukan di lapangan secara langsung dengan cara mewawancarai narasumber guna mendapatkan data primer. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologi, yaitu pendekatan yang mengkaji perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektifitas Kebijakan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat  Edaran Direksi Nose: S.09c – DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Dalam hal melaksanakan kebijakan pemerintah dan  dilaksanakan oleh BRI Unit Sleko Cabang Madiun dalam hal pemberian KUR mikro tidak berjalan efektif karena kaidah hukum tidak dapat diberlakukan secara sosiologis dan masyarakat atau para UMKM yang masih belum paham tentang kebijakan pemerintah dalam hal pemberian KUR mikro yang mempunyai kesadaran hukum yang sangat rendah, hal ini disebabkan tingkat SDM yang rendah. Hambatan yang dialami oleh BRI Unit Sleko Cabang Madiun dalam melaksanakan kebijakan pemberian KUR mikro ialah hambatan teknis; hambatan non teknis dan hambatan yang berasal dari kondisi eksternal yang kurang menguntungkan. Berdasarkan hasil penelitian diharapkan kepada pemerintah hendaknya membuat aturan dari suatu jenis kredit yang lebih mudah dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh nasabah debitur, pihak bank dan lembaga penjamin sehingga tidak menimbulkan salah pengertian, bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sleko Cabang Madiun pejabat pemrakarsa dan pejabat pemutus kredit yang berkaitan dengan pelaksanaan prosedur pemberian kredit KUR Mikro yang telah sesuai dengan pedoman, maka sebaiknya untuk ditingkatkan lagi ketelitian dalam menganalisis  kelayakan calon debitur dengan benar-benar memperhatikan hasil wawancara serta mencocokkan kelengkapan dokumen calon debitur sehingga KUR Mikro tidak terjadi kredit macet, bagi pelaku UMKM dan nasabah atau debitur untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas usaha yang dijalankan, menggunakan secara tepat fasilitas kredit yang diberikan, berusaha keras untuk meningkatkan usaha baik dari segi kualitas maupun kuantitas produk usahanya, mengembalikan kredit tepat pada waktunya dan diharapkan kooperatif dalam memberikan informasi sehingga mempermudah pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sleko Cabang Madiun dalam melakukan analisis kredit.
EFEKTIFITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO BERDASARKAN SURAT EDARAN DIREKSI NOSE: S.09c – DIR/ADK/03/2010 ATAS KETENTUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun) Yudhista Afril Riyadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (712.725 KB)

Abstract

ABTRAKSIYUDHISTA AFRIL RIYADI, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2013, Implementasi Penyelenggaraan  Kebersihan, Keindahan Tempat-tempat Umum dan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan (Studi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Mojokerto), Agus Yulianto, SH,MH; Dr. Shinta Hadiyantina, SH,MH.Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah Implementasi Penyelenggaraan Kebersihan, Tempat-tempat Umum dan Ruang Terbuka HijauBerdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan. Hal ini dilatarbelakangi dengan kondisi perumahan dan pemukiman yaitu pada lahan ruang terbuka hijau banyak pemukiman secara tidak terkendali yang menimbulkan kawasan kumuh atau slum area. Perlu adanya campur tangan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam penataan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Kondisi ini menggambarkan bahwa penyelenggaraan kebersihan dan keindahan kota kurang memperhatikan jalan umum, tempat umum dan RTH. Manfaat RTH meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman dan mewujudkan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan.Dalam mengetahui implementasi penyelenggaraan kebersihan dan keindahankota, kendala-kendala yang dialami dan upaya agar RTH di Kota Mojokerto dapat terkendali. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah Yuridis Sosiologis, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang menjadi fakta empiris secara yuridis dengan melihat fakta empiris yang obyektif. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif . Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa implementasi penyelenggaraan kebersihan dan keindahan kota adalah sesuai dengan prosedur bahwa Dinas Kebersihan dan Keindahan melaksanakan  dengan agenda dan sasaran dengan tujuan menciptakan kawasan bersih, indah, rapi dan nyaman dengan memfokuskan arah program kebijakan yang telah dibuat dengan berbagai agenda kerja di bidang kebersihan untuk jalan-jalan umum dan tempat-tempat umum dan bagian pertamanan untuk RTH. Pelanggaran yang terjadi adalah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin berdasarkan RTRW kota. Kendala yang dihadapi adalah kurangnyakesadaran masyarakat dalam kebersihan dan kurangnya tindakan pengawasan dan penyidikan pelanggaran. Dinas Kebersihan dan keindahan melakukan beberapa upaya yaitu mengadakan sosialisasi, menerapkan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan regulasi dan melakukan peningkatan SDM pegawai sebagai bentuk dari implementator dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlunya kesadaran diri dari masyarakat dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap kebersihan lingkungan khususnya RTH agar dapat terkendali. Dan sikap aktif dari pemerintah Kota Mojokerto untuk membina dan mengadakan sosialisasi secara rutin untuk meningkatkan masyarakat yang sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan hidup sebagai upaya untuk meminimalisir pelanggaran dibidang lingkungan dan menekan tercapainya standar luas area RTH.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Joy Flight Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Dan Konvensi Chicago 1944 (Studi Kasus Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 Pada Tanggal 9 Mei 2012) Rizwan Zauhar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (81.852 KB)

Abstract

ABSTRAKSIRIZWAN ZAUHAR, Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,Januari 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Joy Flight Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Dan Konvensi Chicago 1944 (Studi Kasus kecelakaan Sukhoi Superjet 100 pada tanggal 9 Mei 2012), Ikaningtyas, SH.LLM ; Nurdin, SH. MHum.Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi korban kecelakaan Joy Flight berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 dan konvensi chicago 1949. Hal ini dilatar belakangi oleh tiap tahunnya pengguna jasa angkutan  udara terus meningkat, yang mana peningkatan jumlah penumpang juga harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan keselamatan angkutan udara itu sendiri. Di Indonesia sendiri tercatat telah terjadi 252 kecelakaan pesawat sejak 1943 sampai 2012. kecelakaan terbaru adalah kecelakaan pesawat Sukhoi superjet 100 di gunung salak pada tanggal 9 mei 2012. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban kecelakaan Joy Flight, hambatan dalam pemenuhan perlindungan hukum terkait dengan masalah pemberian ganti rugi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan case approach dan statuta approach. Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa, bentuk perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan adalah terkait dengan masalah keselamatan, pelayanan, tarif, kenyamanan dan ganti rugi. bentuk perlindungan tersebut telah diatur baik dalam Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan maupun Konvensi Chicago, hanya dalam hal ganti rugi konvensi Chicago 1944 tidak mengatur. Hambatan yang dihadapi dalam kaitannya pemberian ganti rugi terhadap korban adalah, baik ketentuan dalam Undang-undang No 1 Tahun 2009, Konvensi Chicago maupun konvensi internasional tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara tidak bisa diaplikasikan dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut merupakan ketentuan bagi angkutan udara niaga, sedangkan Joy Flight sendiri merupakan angkutan udara bukan niaga. Oleh karena itu, terkait dengan peraturan ganti rugi bagi angkutan udara bukanniaga mengalami kekosongan hukum baik dalam tatanan hukum nasional maupun hukum internasional Kesimpulan dari skripsi ini adalah terdapat kekosongan hukum terhadap perlindungan hukum bagi korban kecelakaan Joy Flight, dalam hal pemberian ganti rugi. Saran dari penulis adalah perlu dibuatnya sebuah peraturan terkait dengan tanggung jawab pengangkut bagi angkutan udara bukan niaga. Peraturan terkait dengan hal tersebut tidak hanya dalam tatanan nasional saja melainkan dalam tatanan internasional juga.
TINJAUAN YURIDIS PASAL 10 (b) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN TOL Ayu Trixie Trisilia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.955 KB)

Abstract

AbstrakArtikel ini membahas tentang mengenai tiga permasalahan yaitu (1) Bagaimana kriteria kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum menurut Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum? (2) Mengapa pembangunan jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut Pasal 10 (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum? (3) Bagaimana konsekuensi hukumnya apabila jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut Pasal 10 (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum? Hasil dari penelitian ini yaitu kriteria kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum menurut  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum tidak memberikan batasan mengenai  kepentingan umum dengan kepentingan swasta. Kemudian pembangunan jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum untuk memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur dan konsekuensi hukumnya apabila jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut pasal 10 (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum maka jalan tol harus dibedakan dengan kepentingan umum yang lain karena ada campur tangan dari swasta dilihat dari segi sumber pendanaan dan penyelenggaraannya.Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Jalan Tol.
IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME BERKAITAN DENGAN PENJUALAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi di Polda Jawa Timur) Dwi Puji Astuti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.412 KB)

Abstract

ABSTRAKSIArtikel ini membahas mengenai dua masalah. Masalah pertama yang dibahas adalah mengenai bentuk implementasi penyidikan tindak pidana cyber crime berkaitan dengan penjualan barang yang tidak sesuai perjanjian dalam rangka perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pihak Polda Jawa Timur. Terdapat beberapa hal yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang pelaku usaha dalam jual belinya melalui internet melakukan kebohongan. Akan tetapi peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh beberapa pelaku usaha, terbukti dari  banyaknya laporan yang masuk ke unit cyber crime Polda Jatim. Di dalam artikel ini juga membahas mengenai kendala dan solusi yang dapat dilakukan oleh pihak Polda Jawa Timur dalam implementasi penyidikan tindak pidana cyber crime berkaitan dengan penjualan barang yang tidak sesuai perjanjian dalam rangka perlindungan konsumen. Tidak maksimalnya implementasi penyidikan tindak pidana cyber crime berkaitan dengan penjualan barang yang tidak sesuai perjanjian dalam rangka perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pihak Polda Jawa Timur disebabkan dengan adanya kendala. Didalam artikel ini kendala penyidikan tindak pidana cyber crime dibedakan menjadi dua, yaitu kendala intern dan kendala ekstern.Kata Kunci: Implementasi, Tindak Pidana Cyber Crime, Perlindungan Konsumen
EFEKTIVITAS PEMILIHAN LURAH DESA DENGAN MENGGUNAKAN ALAT SEMI ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH DESA DI KABUPATEN SRAGEN (Studi di Desa Widhi Swastika Jadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (132.394 KB)

Abstract

ABSTRAKSIWIDHI SWASTIKA JADI, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Januari 2013, Efektivitas Pemilihan Lurah Desa DenganMenggunakan Alat Semi Elektronik Berdasarkan Peraturan Daerah KabupatenSragen Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Lurah Desa Di Kabupaten Sragen (Studi diDesa Bener, Kecamatan Ngrampal), Dr. Istislam, S.H, M.Hum., Lutfi Effendi,S.H., M.Hum..Peraturan yang telah ditetapkan sebagai salah satu upaya dalam memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Sragen yaitu yang didasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000. Peraturan Daerah ini merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang ada di tingkat desa. Pemilihan Lurah Desa tersebut diharapkanterpilih pemimpin rakyat yang ada di desa secara jujur, adil, transparan dan sangat memperhatikan hak asasi manusia Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut: Untuk memahami dan menganalisis efektivitas pelaksanaan pemilihan Lurah Desa di Kabupaten Sragen berdasarkan Peraturan Daerah Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa di Kabupaten Sragen, memahami keunggulan proses pemungutan suara dalam pemilihan Lurah Desa dengan menggunakan alat semi elektronik dibandingkan dengan yang tidak menggunakan alat semi elektronik. Dan memahami dan menganalisis hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pemilihan Lurah Desa dengan menggunakan alat semi elektronik di Kabupaten Sragen. Hasil penelitian alat semi elektronik yang digunakan dalam pemungutan suara terhadap pelaksanaan pemilihan lurah desa yang dilaksanakan di Desa Bener Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen yaitu lebih efektif bahkan dapat mengurangi kesalahan/kecurangan, sehingga dapat terlaksana dengan baik.Dimana setiap pemilih telah memasukkan kartu suara kedalam bilik dikontroldengan peralatan elektronik yang ditandai dengan bunyi tertentu, sehingga dapat diketahui dari luar bilik apakah pemilih tersebut sudah memasukkan kartu suara atau belum. Keunggulan alat semi elektronik adalah cepat, yaitu tidak memakan waktu lama, karena suara dalam pemilihan Lurah Desa Mudah : Tinggal memasukkan ke kotak suara. Efisien, bisa dipakai untuk berbagai macam pemilihan selanjutnya, misalkan : Pemilihan Kebayan Desa, BPD, Bupati dan lain-lain. Aman, yaitu adanya sensor, kartu suara sulit dipalsu dan tidak ada pemilih yang memilih dua kali. Hal ini keunggulan pemilihan Lurah Desa dengan menggunakan alat semi elektronik, disimpulan bahwa tidak ada permasalahan yang menghambat, hal ini menunjukkan bahwa alat semi elektronik mempunyai keunggulan cepat, mudah, efisien dan aman.  Hambatan-Hambatan Dalam Pemilihan Lurah Desa Dengan Menggunakan Alat Semi Elektronik di Kabupaten Sragen adalah 1) Masih ada yang belum paham atau belum tahu khususnya masyarakat yang sudah lanjut usia, 2) Masih ada masyarakat yang terlambat untuk memberikan hak suaranya. 3) Masih adanya masyarakat yang belum terdaftar dan pelaksanaan pemilih Lurah Desa dengan menggunakan alat semi elektronik dibutuhkan biaya yang relative besar khususnya dalam pengadaan alat semi elektronik tersebut.
IMPLIKASI YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 Zakiyah Rahmah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.555 KB)

Abstract

ABSTRAKSISemakin besar peranan korporasi dalam berbagai bidang, khususnya bidang ekonomi, dan adanya kecenderungan korporasi melakukan kejahatan dalam mencapai tujuannya, maka kini telah terjadi pergeseran pandangan bahwa korporasi juga merupakan subjek hukum pidana di samping manusia alamiah.Seiring dalam hal korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, pertanggungjawaban korporasi secara pidana harus diikuti dengan menyediakanjenis pidana yang sesuai untuk diterapkan pada korporasi. Tidak semua jenispidana yang ada dapat diterapkan pada korporasi. Jenis penelitian ini adalahyuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan hukum. Implikasi yuridis perumusan pertanggungjawaban pidanabagi korporasi dalam UU Kepabeanan antara lain belum terjaminnya fungsi hukum sebagai social control dalam pengaturan sanksi bagi korporasi, pertanggungjawaban pidana bagi korporasi kurang menjamin aspek keadilan,belum mengakibatkan aspek penjeraan, tidak ada pengaturan khusus tentangsanksi pengganti, tidak ada pengaturan khusus tentang pidana tambahan yangdapat dijatuhkan pada korporasi, tidak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “hubungan lain” dalam pasal 108 ayat (2). Sedangkan, alternatif perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi terkait dengan pasal 108 tindak pidana kepabeanan, yaitu: (1) perumusan pengaturan mengenai pemberatan pidana bagi korporasi; (2) perumusan pengaturan khusus mengenai sanksi pengganti; (3) perumusan pengaturan khusus mengenai pidana tambahan yang dapat dijatuhkan pada korporasi; (4) perumusan secara jelas pengaturan tentang pihak-pihak yang dipertanggungjawabkan.Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi,Kepabeanan

Page 9 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue