cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Kepemilikan SIM Oleh Anak (Studi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Malang) Agita Kusumaning Arum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.183 KB)

Abstract

Dalam penelitian ini memfokuskan pada pembahasan tentang faktor-faktor penyebab anak melakukan pelanggaran kepemilikan SIM. Masih banyak anak yang tidak memiliki SIM dan mereka sudah menggunakan kendaraan bermotor sendiri untuk bepergian. Berdasarkan data yang diperoleh dari Satlantas Unit Tilang Polres Malang pada tahun 2012 terdapat 730 anak yang melakukan pelanggaran kepemilikan SIM, pada tahun 2013 ada 1.013 dan pada tahun 2014 ini terhitung mulai bulan januari sampai november tercatat sebanyak 1.708 anak yang melakukan pelanggaran kepemilikan SIM. Dalam kasus seperti terdapat pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah seperti ini. Pihak yang berwenag tersebut adalah Satlantas yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum lalu lintas, memberikan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat dan enginering lalu lintas. Kata Kunci: Faktor-faktor, Pelanggaran lalu lintas, Kepemilikan SIM, Anak
REGULASI TANPA BASIC SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN SOSIAL (Studi Penerapan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan T NILUH KOMANG ADHYATI INTAN HAPSARI
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.144 KB)

Abstract

Pulau Bali merupakan pulau tujuan pariwisata yang dimiliki oleh Indonesia karena keindahan alamnya. Pembangunan di Pulau Bali semakin marak dilakukan demi memperluas pariwisata internasional serta memberikan rasa nyaman terhadap para wisatawan yang berkunjung ke Bali. Namun, pembangunan di pulau Bali tidak sejalan dan tidak selalu berimbas baik terhadap kondisi lingkungan alam dan sosial di Bali. Seperti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 dianggap sebagai suatu regulasi yang tidak memperhatikan aspek alam dan sosial di Pulau Bali. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 mengatur tentang wilayah konservasi air yang dilindung di Teluk Benoa. Namun Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 mengubah status wilayah Teluk Benoa, dari zona konservasi air menjadi zona penyangga yang statusnya dapat dikembangkan dengan pengadaan reklamasi. Peraturan Presiden ini menimbulkan pro dan kontra, pergolakan masyarakat yang berpendapat bahwa Peraturan Presiden ini mengancam kelestarian lingkungan di daerah Teluk Benoa dan juga mengancam kehidupan nelayan di Teluk Benoa.Kata kunci : Regulasi, Bali, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014, Teluk Benoa
STUDI INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI KAIN TENUN IKAT KHAS KEDIRI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA. (STUDI DI SENTRA KERAJINAN KAIN TENUN IKAT BANDAR KEDIRI) Nendra Ardika Wiratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.522 KB)

Abstract

Kain tenun ikat khas Kediri termasuk salah satu hasil budaya Indonesia yang sudah dihasilkan secara turun-temurun dan harus dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya baik itu motif kreasi lama ataupun motif kreasi baru yang dihasilkan seperti halnya pada kain batik. Perlindungan kain tenun ikat khas Kediri ini dapat diberikan melalui Undang–Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.Inventarisasi dan identifikasi kain tenun ikat khas Kediri perlu dilakukan agar tidak terjadi kerancuan antara motif kreasi baru yang diketahui penciptanya dan motif kreasi lama yang sudah tidak diketahui lagi penciptanya. Jangan sampai motif kreasi baru ini menjadi public domain (milik komunitas masyarakat dalam suatu daerah) padahal tenun ikat kreasi baru itu benar-benar baru, penciptanya diketahui, estetikanya juga. Sangat diperlukan peran aktif dari pengrajin dan pemerintah daerah untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam upaya perlindungan kain tenun ikat khas Kediri.Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap kain tenun ikat khas Kediri bukan hanya selalu dalam bentuk aturan perundang-undangan saja, tetapi perlu juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat, serta tidak kalah pentingnya adalah kemauan dari pengrajin itu sendiri dalam upaya perlindungan hukum terhadap kain tenun ikat khas Kediri dapat berjalan dengan baik. Upaya inventarisasi, identifikasi dan pendokumentasian dalam Peraturan Daerah dari tenun ikat khas Kediri ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum hak cipta dan sebagai aset daerah kota Kediri.Kata Kunci : Inventarisasi, Identifikasi, Kain Tenun Ikat khas Kediri, Upaya Perlindungan Hukum, Hak Cipta
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER YANG TIDAK MELAKUKAN PERJANJIAN TINDAKAN MEDIK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PARAKTEK KEDOKTERAN Galih Sayogi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.651 KB)

Abstract

Dokter dalam menjalankan profesinya berdasar pada beberapa prosedur-prosedur yang harus ditepati tanpa kecuali. Prosedur tindakan dari dokter harus dilakukan dengan benar, prosedur bermacam-macam, salah satunya adalah prosedur sebelum dilakukannya tindakan langsung dari pasien. Prosedur tersebut adalah perjanjian tindakan medik. Perjanjian tindakan medik sangat penting dilakukan karena dalam undang-undang merupakan kewajiban dari dokter tetapi tidak ada akibat hukum jika tidak dilakukan. Kewajiban yang terdapat dalam rumusan undang-undang seharusnya ada pertanggungjawaban dari dokter jika tidak dilakukan. Kriteria pertanggungjawaban hukum dari dokter jika tidak melakukan tindakan medik harus ada. Selanjutnya pertanggungjawaban hukum seperti jika dokter tidak melakukan perjanjian tindakan medik. Pertanggungjwaban hukum haru ada agar dokter dalam melakukan tindakan tidak menganggap perjanjian tindakan medik tersebut tidak penting untuk dilakukan.Kata Kunci: Dokter, Pertanggungjawaban hukum, Perjanjian tindakan medik, Kewajiban.
UPAYA PENINGKATAN PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN OLEH DINAS PENDAPATAN (Studi Di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Malang) AHAMAD HARDIANSYAH FATONI
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.382 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Malang dan kendala yang dihadapi dalam melakukan upaya peningkatan tersebut. Penegelolaan PBB sektor Pedesaan dan perkotaan telah dilimpahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota. Adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan, masih banyak terjadi permasalahan dan kendala dalam hal pengelolaan pajak tersebut. Salah satu sektor yang menjadi bertambahnya pendapatan dari suatu daerah adalah sektor pajak. Karena pajak merupakan sumber pendapatan dari suatu daerah. Maka jika pengelolaan tidak baik akan dapat menurunkan pendapatan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Kabupaten Malang telah memiliki beberapa masalah dalam hal pengelolaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, banyaknya penambahan objek pajak dan adanya objek pajak yang belum terdaftar dalam Sistem Informasi Menejemen Objek Pajak merupakan masalah pengelolaan PBB sekto pedesaan dan perkotaan yang terjadi di kabupaten Malang. Untuk itu Dinas Pendapatan yang memiliki kewenangan dalam mengelola pajak tersebut telah melakukan beberapa upya untuk meningkatkan pengelolaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan agar masalah-maslah yang ada bisa diselesaikan.Upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Kabupaten Malang adalah dengan melakukan pemutakhiran data sedangkan kendala yang terjadi dalam upaya peneingkatan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan yaitu terjadi kendala dalam Sumber Daya Manusi dan tenaga yang ada dilapangan serta luas daerah Kabupaten MalangKata Kunci : Peningkatan Pengelolaa, Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERBIT KARTU KREDIT DITINJAU DARI PRUDENTIAL PRINCIPLE DAN ASAS PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT Gladys Sintha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (72.47 KB)

Abstract

 Abstrak   Hal yang melatarbelakangi penulisan penelitian ini adalah terdapat pertentangan norma yakni Perjanjian Pemegang Kartu dan Syarat-syarat Penggunaan di Bank Panin bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terkait kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Seharusnya pihak kreditur mempertimbangkan betul-betul apakah kelak jika debitur cedera janji fasilitas pemberian kartu kredit dapat dimintakan gantinya. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur penerbit kartu kredit ditinjau dari prudential principle bank dan asas pemberian pinjaman yang sehat. Tujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hokum bagi kreditur penerbit kartu kredit ditinjau dari prudential principle bank dan asas pemberian pinjaman yang sehat. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan hokum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu perlindungan hokum bagi kreditor pemberi fasilitas kartu kredit ditinjau dari asas pemberian pinjaman yang sehat dan prinsip kehati-hatian bank belum terpenuhi. Menyikapi hal-hal tersebut di atas, Bank sebaiknya senantiasa menerapkan seluruh Principal Prudential Bank dan Asas Pemberian Pinjaman Yang Sehat agar bank tetap sehat dan terhindar dari likuidasi. Kata kunci: perlindungan hukum, kreditur, kartu kredit, prinsip kehati-hatian dan asas pemberian pinjaman yang sehat  Abstract The background to the writing of this research is the norm of any conflict Cardholder Agreement and the Terms of Use at Bank Paninbertentangan with Article 2 of Law No. 7 of 1992 concerning Banking, bank liabilities related to applying the precautionary principle. Should the creditors consider strongly whether the promise of future injury if the debtor facility giving credit card may be requested instead. The problem studied in this research is: How legal protection for creditors credit card issuer in terms of the principal prudential bankdan sound lending principles. Aim to determine and analyze legal protection for creditors credit card issuer in terms of the principal prudential lending principles bankdan healthy. To answer the problem under study, the authors use the method of normative legal approach. Based on the results of the study, the authors obtained answers to existing problems, namely the legal protection for creditors credit card lender in terms of the principle of sound lending and prudential bank has not been met. Responding to the things mentioned above, the Bank should continue to apply throughout the Principal Prudential Bank and Lending Principles Healthy banks to stay healthy and avoid liquidation. Key words: protection law, creditors, credit card, precautionary principle and the principle of sound lending
KEDUDUKAN HAK MEWARIS WANITA HINDU DALAM SISTEM HUKUM ADAT WARIS DI BALI Ni Luh Gede Isa Praresti Dangin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (130.199 KB)

Abstract

Abstract __________________________________________________________________   Customary inheritance laws are highly related to the kinship system that is followed by the associated indigenous people. The people of Bali follow the patrilineal kinship system where the rightful heir is only the son, while the daughter does not have inheritance rights, and this creates a sense of injustice towards daughters. From this situation, a problem can be deduced: “Are the terms of not giving inheritance rights to daughters appropriate with the development of the indigenous people of Bali, and what actions can be taken so that Balinese daughters may receive inheritance rights?” This writing aims to determine what is the background of considered appropriate for the son, not the daughter. The research method used in the writing of this journal is a normative research with an existential statute approach and conceptual approach. Based on the research, according to the kinship system that is followed, the responsibility of taking care of the parents when they are unable to work and perform their duties rests in the son, while the daughter, upon marriage, exits the family and enters the family of the husband, and as such it is considered appropriate for the son, not the daughter, to become the rightful heir. However, the social reality is that there are several ways that can be taken so that daughters can obtain a part of their parents’ inheritance, namely by allocating some of the inheritances as a gift of marriage called “jiwa dana”, “tetatadan”, or “bebaktan”. The parents can even conduct a ceremony to change the status of “daughters” to become “sons” in what is called “sentana rajeg”, so that the daughter becomes the rightful heir to the inheritance of her parents.Key words: inheritance rights, daughters, bali indigenous law Abstrak __________________________________________________________________ Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Pada masyarakat Bali dianut sistem kekeluargaan Patrilinial dimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak berhak untuk mewaris yang menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap anak perempuan. Sehingga dari keadaan tersebut menimbulkan masalah “Apakah ketentuan tidak memberikan hak kepada anak perempuan untuk mewaris ini sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum adat di Bali, serta tindakan apa yang dapat dilakukan agar anak perempuan di Bali mendapatkan haknya atas harta warisan”. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang mengapa yang mewaris adalah anak laki-laki bukan anak perempuan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang yang ada serta pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian, menurut sistem kekeluargaan yang dianut serta tanggungjawab memelihara orang tua bila sudah tidak mampu bekerja dan melakukan kewajiban-kewajibannya ada pada anak laki -laki, sedangkan anak perempuan akan kawin keluar masuk ke dalam keluarga pihak suami, sehingga dianggap sesuai bila yang berhak mewaris adalah anak laki-laki bukan anak perempuan. Tetapi dalam kenyataan sosialnya ada beberapa cara yang dapat ditempuh agar anak perempuan dapat bagian harta warisan orang tuanya yaitu dengan cara memberikan sebagian harta warisan melalui hibah atau hadiah perkawinan yang disebut dengan jiwa dana, tetadan atau bebaktan. Bahkan orang tua dapat melakukan upacara merubah status anak perempuan menjadi berstatus laki-laki yang disebut dengan sentana rajeg, sehingga anak perempuan tersebut menjadi berhak untuk mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Kata kunci: hak mewaris, anak perempuan, hukum adat bali
KEDUDUKAN TANAH DRUWE DESA YANG TELAH DISERAHKAN KEPADA PERORANGAN DALAM SISTEM PERTANAHAN NASIONAL Komang Bagus Ida Mahaputra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.437 KB)

Abstract

 Abstract This dual nature was ended with the creation of Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Undang-Undang Pokok-pokok Agraria, “UUPA” for short). Under UUPA (Article 19), it is stipulated that to ensure legal certainty, all claims on land must be registered. Also in the Terms of Conversion Articles, it is stipulated that claims on existing land before UUPA was created were to be converted into existing land claims or otherwise in accordance to land claims as in the UUPA. Based on this situation, a problem can be deduced: “Can Village Lands (Tanah Druwe Desa) can be given one of the claims in the UUPA, and what is the basis of the claim holder on the village land for advancing a claim on the land?” This writing aims to determine what is the background of On the other hand, claims on village lands owned by a collective (customary village). The research method utilized in this piece is a normative legal research with a statute approach, conceptual approach, and a case study approach. Based on the research, claims on village lands owned by individuals can be converted into claims in line with the UUPA as long as they meet the necessary requirements in Article 20 of the UUPA. On the other hand, claims on village lands owned by a collective (customary village) cannot be converted into claims, because a customary village is not a legal entity that can possess claims. Certainly the request for conversion must also fulfill stated requirements. Key words: customary land, conversion, claims registrationAbstrak Dualisme Hukum Adat diakhiri dengan dibentuknya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok Hukum Agrariaatau disebut juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA. Dalam UUPA (Pasal 19) disyaratkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, maka semua hak atas tanah haruslah didaftarkan. Juga dalam Pasal Ketentuan tentang Konversi  ditentukan bahwa hak atas tanah yang ada sebelum UUPA diundangkan, agar dikonversi menjadi hak-hak atas tanah yang ada atau sesuai dengan hak-hak atas tanah dalam UUPA. Berdasarkan atas ketentuan tersebut menimbulkan permasalahan “apakah  tanah Druwe Desa dapat dimohonkansalah satu hak yang ada dalam UUPA, serta apa dasar dari pemegang hak atas tanah Druwe Desa tersebut mengajukan permohonan hak atas tanah itu”. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakangHak atas tanah Druwe Desa yang dikuasai oleh persekutuan (Desa Adat) Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual serta pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hak atas tanah Druwe desa yang dikuasai oleh perorangan dapat dikonversi menjadi hak milik menurut UUPA sepanjang yang mempunyai hak memenuhi syarat-syarat  yang ditentukan dalam Pasal 20 UUPA. Sedangkan Hak atas tanah Druwe Desa yang dikuasai oleh persekutuan (Desa Adat) tidak dapat dikonversi menjadi hak milik karena Desa adat bukan merupakan Badan Hukum yang ditunjuk dapat memiliki hak milik. Dan tentu permohonan konversi itu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Kata kunci: tanah adat, konversi, klaim pendaftaran
HARMONISASI NORMA-NORMA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEBEBASAN HAKIM Risky Dian Novita Rahayu Rochim
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.638 KB)

Abstract

Abstract The concept of freedom of the judge explicitly mentioned in the Pancasila and the 1945 Constitution which the Judicial power shall be an independent power to conduct judiciary to uphold law and justice. This paper aims to analyze the harmonization of norms in the legislation on the independence of judges in deciding the case in court. This paper is based on research using the normative approach to legislation, and the conceptual approach. The results showed that the presence of vagueness norms on freedom of judges in both the substantive guidelines judges (Law of the Republic of Indonesia Number 48 Year 2009 on Judicial Power) with formal guidelines (The Book of the Law of Criminal Procedure / Criminal Procedure Code), and in any regulations invitation of the court did not expressly explain the concept of freedom of freedom hakim.Konsep judges are expected to conform hierarchically based on legislation setting is set firm and clear, and there is no doubt in it related to harmonization among the rules, resulting in the elaboration of freedom of judges in each court decision, should also be able to meet and balance the law with the aim of legal certainty, justice, and expediency. Key words: freedom of judges, harmonization, the purpose of the law Abstrak Konsep mengenai kebebasan hakim secara tegas disebutkan dalam Pancasila dan UUD RI 1945 dimana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai harmonisasi norma-norma dalam peraturan perundang-undangan tentang kebebasan hakim dalam memutus perkara di pengadilan. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya kekaburan norma tentang kebebasan hakim baik dalam pedoman materiil hakim (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) dengan pedoman formil (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), serta di setiap peraturan perundang-undangan tentang pengadilan tidak menjelaskan secara tegas mengenai konsep kebebasan hakim.Konsep kebebasan hakim yang diharapkan dapat sesuai secara hierarki berdasarkan pengaturan perundang-undangan yang diatur tegas dan jelas, serta tidak ada keraguan di dalamnya terkait dengan harmonisasi diantara aturan-aturannya, sehingga dalam penjabaran tentang kebebasan hakim dalam setiap putusan pengadilan, harus juga dapat memenuhi dan menyeimbangkan dengan tujuan hukum yakni kepastian hukum,  keadilan, dan kemanfaatan. Kata kunci: kebebasan hakim, harmonisasi, tujuan hukum
PENYELARASAN PASAL 2 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN TERKAIT KEWENANGAN MEMPAILITKAN PERUM Khardiyanti Habri Dj. Nento
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (79.724 KB)

Abstract

Abstract Bankruptcy petition becomes blurred due to the conflict between Article 55 Verse (1) Act No. 19 of 2003 about State-Owned Enterprises against Article 2 Verse (5) Act No. 37 of 2004which led to the creation not of legal of law. The objective of research is to understand and to analyze the harmonization of disharmony conflict between Article 55 Verse (1) Act No. 19 of 2003 about State-Owned Enterprises and Article 2 Verse (5) Act No. 37 of 2004 about Bankruptcy and The Postponement of Repayment Duty in relative with the procedures of bankruptcy for General Companie, Type of research is normative research in which law base.Some approaches are used such as Statute Approach, Comparative Approach and Historical Approach.Based on the result of analysis can find conflict-related banckruptcy authority bout chancellor of the exchequer and director. Minister of financy is entitled to bankruptcy State-Owned Enterprises because the minister who more familiar with the state of the overall economy of the country is ministry of finance. The difference in the bankruptcy of state-owned enterprises because of differencesin intent and purpose if both those enterprises, where is the law of state-owned enterprises namely article 12 and article 36 states the nature of its business is focused on middle public benefit services. Key words: bankruptcy, authority, State-Owned Enterprises Abstrak Permohonan kepailitan Perum menjadi kabur akibat terdapatnya pertentangan antara Pasal 2 ayat (5) undang-undang kepailitan dan PKPU dan Pasal 55 ayat (1) Undang-undang BUMN yang menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelarasan konflik disharmonisasi peraturan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dengan Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU terkait kewenangan memailitkan PERUM dan juga untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan antara Perum dan Persero dalam hal kewenangan mempailitkan BUMN, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan hasil analisis dan kajian dapat diketahui pertentangan pasal terkait kewenangan mempailitkan perum antara menteri keuangan dan direksi, yang berhak mempailitkan adalah Menteri keuangan karena yang lebih paham dengan keadaan perekonomian Negara secara keseluruhan adalah menteri keuangan. Adanya perbedaan mempailitkan BUMN (Persero dan Perum) karena kedua badan usaha ini sesungguhnya memang berbeda maksud dan tujuanya walaupun kedua-duanya BUMN, dimana dalam Undang-Undang BUMN yaitu pada Pasal 12 dan Pasal 36 menyebutkan sifat usahanya lebih menitikberatkan pada pelayanan semi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa.   Kata kunci: kepailitan, kewenangan, perum

Page 82 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue