cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PRODUK PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH (Studi di Bank Syariah Mandiri Cabang Kepanjen) Bobby Setyo Putro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (478.584 KB)

Abstract

Penulisan ini dilatarbelakangi karena adanya nasabah yang tidak mengerti tentang produk yang seharusnya dijelaskan oleh pihak bank saat menawarkan produknya, sedangkan penyampaian informasi produk kepada nasabah sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat menyebabkan kerugian kepada kedua belah pihak sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Prinsip Transparansi dan faktor penghambatnya dalam melaksanakan peraturan bank indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah oleh Bank Syariah Mandiri cabang pembantu Kepanjen dalam produk pembiayaan Mudharabah. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta dianalisis menggunakan teknik analitis deskriptif.
IMPLEMENTATION OF ARTICLE 31 LOCAL RULE NUMBER 2 IN 2012 SIDOARJO DISTRICT OF SUPERVISION AND CONTROL OF THE ORGANIZATION OF PARKING IN THE DISTRICT SIDOARJO Swandaru Widyatama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (136.836 KB)

Abstract

Parking is a state in which the vehicle is stopped or does not move for a few moments and the driver left the parking place. Sidoarjo District as one of the buffer Capital City of East Java Province is an area that is experiencing rapid development and has autonomous to increase regional income. Therefore formed Sidoarjo District Regulation No. 2 of 2012 on the Implementation of parking in Sidoarjo Regent and Regulation No. 35 Year 2012 on Implementation Guidelines Sidoarjo District Regulation No. 2 of 2012 on the Implementation of parking in Sidoarjo. Department of Transportation as the organizer of the parking Sidoarjo District has the task of monitoring and controlling parking. This is done to create a good public service for the people of Sidoarjo District.Keywords : Parking, Supervision and Control of Parking, Public Service
PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERKAIT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Faisol Faisol
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.619 KB)

Abstract

Perdagangan orang merupakan jenis perbudakan dizaman modern, saat ini perdagangan orang bukan lagi hal yang bersifat regional melainkan perdagangan orang merupakan permasalahan yang bersifat global dan serius, bahkan perdagangan orang telah berubah menjadi bisnis yang memberikan keuntungan besar terhadap pelakunya. Waktu kewaktu praktik kejahatan perdagangan orang semakin menunjukkan kuantitas dan kualitasnya. Perdagangan orang yang dulu dilakuan oleh perorangan sekarang dilakukan secara kelompok terorganisir bahkan tak jarang sebuah korporasipun turut terlibat didalamnya. Mengingat korporasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kehidupan manusia dan juga memiliki akibat perbuatan yang bersifat meluas maka dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang mana dalam pengaturan ini korporasi ditempatkan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Pemidanaan terhadap korporasi tidaklah sama dengan pemidanaan terhadap manusia, karena pada dasarnya korporasi tidak memiliki akal layaknya manusia yang mana hal itu merupakan syarat dalam menentukan unsur kesalahan. Oleh sebab itu dalam UU PTPPO diatur kritria khusus mengenai tindak pidana korporasi yang mana dengan adanya kriteria ini dimungkinkan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi secara langsung.Kata kunci : Perdagangan orang, korporasi, pertanggungjawaban pidana korporasi
SELEKSI TERBUKA CAMAT DAN LURAH SECARA TERBUKA YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NO. 19 TAHUN 2013 Abdullah Nazhim Izzuddin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.939 KB)

Abstract

Terpilihnya Gubernur DKI Jakarta pada periode 2012-2017 Jokowi dodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Kepala daerah akan berdampak pada kebijakan-kebijakan yang diputuskan. Dalam rangka membentuk kebijakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, Gubernur DKI Jakarta Jokowi dodo membuat produk hukum berupa Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah atau lebih populer dengan istilah seleksi terbuka. Berdasarkan Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 Seleksi Terbuka adalah proses pemilihan yang diumumkan secara luas melalui media bagi PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Camat atau Lurah. seleksi terbuka memiliki sisi positif yang diharapkan membawa dampak baik pada tata kelola pemerintahan daerah di lingkungan kecamatan dan kelurahan.1 Pertama, mendapatkan outcome yang positif yaitu terangkatnya PNS yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang memadai sesuai dengan jabatannya atau paling tidak memiliki rekam jejak yang baik. Kedua, dengan adanya seleksi terbuka persaingan positif akan terbuka. Tentu dengan adanya persaingan mendorong semangat bagi peningkatan kualitas. Ketiga, memperkuat sistem managemen karir berdasarkan merit sistem dimana terbuka peluang yang sama bagi setiap PNS untuk meningkatkan karir berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Disamping itu sistem seleksi terbuka yang diundangkan Jokowi tersebut memunculkan sejumlah permasalahan.
PENANGANAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERMASALAH DI KOPERASI SYARIAH KANINDO JATIM (Studi di Koperasi Syariah Kanindo Jatim, Dau, Kabupaten Malang) Arya Primasatya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.099 KB)

Abstract

Permasalahan kehidupan perekonomian yang sulit membuat masyarakat berinisiatif untuk membuka usaha sendiri. Mereka membutuhkan suatu bantuan berupa dana untuk memperlancar usahanya, maka Koperasi Syariah KANINDO Jatim mengembangkan produknya yaitu pembiayaan mudharabah sesuai perkembangan dunia perbankan dalam target peningkatan keuntungan dan menyejahterakan masyarakat. Dengan diberikannya pembiayaan tersebut, terkadang muncul adanya pembiayaan yang bermasalah dikarenakan ada beberapa faktor diantaranya ketidakmampuan anggota untuk membayar tepat waktu atau jatuh tempo pembayaran dan terkadang diakibatkan dari usaha yang kurang lancar dan lain sebagainya.Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis dan menggunakan pendekatan sosiologis, dan data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi literartur dan wawancara langsung ke lapangan, yang bertujuan untuk mendeskripsikan faktor yang mengakibatkan mudharabah bermasalah pada Koperasi Syariah KANINDO Jatim.Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa faktor penyebab pembiayaan mudharabah bermasalah yaitu: analisa pembiayaan yang kurang tepat, kurang atau tidak adanya kejujuran dari anggota, anggota tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan usahanya, usaha anggota mengalami bangkrut total, dan karakter dari anggota itu sendiri. Adapun cara yang dilakukan Koperasi Syariah KANINDO Jatim dalam menangani pembiayaan mudharabah bermasalah yaitu dengan cara Rescheduling, Restructuring , dan Reconditioning.Kata kunci: Mudharabah, Pembiayaan Bermasalah, Rescheduling, Restructuring, Reconditioning.
PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG FIKTIF. (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Cabang Tulungangung). M. Reza Arif Rahman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.91 KB)

Abstract

Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Fidusia Berupa Piutang Fiktif. Pilihan tersebut dilatarbelakangi karena Terkait dengan jaminan fidusia maka piutang merupakan salah satu objek yang dapat di bebani fidusia karena menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik benda itu berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan atau hipotik. Apabila kita memperhatikan pengertian benda yang dapat menjadi obyek jaminan fidusia tersebut, maka piutang termasuk di dalam kategori benda yang dapat dijaminkan fidusia. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran. Penjaminan fidusia berupa piutang terdapat kemungkinan-kemungkinan dimana piutang yang di berikan debitur kepada kreditur tersebut fiktif karena debitur memang beriktikad tidak baik, ada kemungkinan bahwa pihak ketiga wanprestasi kepada debitur atau pemberi fidusia, dan/atau pihak ketiga sudah melunasi piutang tersebut tetapi utang tersebut dipergunakan lagi oleh debitur, hal-hal ini harus diwaspadai oleh kreditur agar tidak terjadi kerugian yang besar yang diakibatkan oleh masalah-masalah tersebut karena pada umumnya penjaminan fidusia dengan jaminan piutang ini sangat besar jumlahnya. Oleh karena itu perlu suatu langkah pencegahan atau tindakan preventif yg dilakukan oleh bank khususnya Bank Rakyat Indonesia untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya piutang fiktif.Kata Kunci : Penyelesaian kredit macet, jaminan fidusia, piutang fiktif
EFEKTIFITAS PASAL 106 AYAT 8 UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGENDARA MOTOR PADA SAAT MENGGUNAKAN PAKAIAN ADAT BALI (Studi Di POLRES Gianyar) KOMANG TEJA PRADNYANA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (395.39 KB)

Abstract

Penggunaan helm merupakan kelengkapan berkendara yang wajib bagi pengendara sepeda motor di jalan. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Namun suatu hal yang berbeda jika kita melihat beberapa pengendara sepeda motor khususnya pengendara yang menggunakan pakaian adat Bali. Masyarakat di Bali yang memakai pakaian adat Bali sangat jarang kita lihat menggunakan helm. Pemandangan seperti ini sangat sering kita jumpai di Bali, baik itu anak muda maupun orang tua mengendarai sepeda motor saat menggunakan pakaian adat Bali tidak menggunakan helm. Biasanya penggunaan pakaian adat di Bali ini karena ada upacara adat atau upacara keagamaan yang memang mewajibkan mereka untuk menggunakan pakaian adat mereka.Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Sosio-kriminologis. Penelitian ini menggunakan jenis data yang terdiri dari dua jenis data. Yang pertama data primer yang didapat langsung dari responden. Data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan (field research) berupa hasil wawancara yang dilakukan dengan narasumber berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan penjelasan dari pihak-pihak yang berada di Polres Gianyar dan beberapa masyarakat Gianyar. Dan yang kedua data sekunder diperoleh melalui mencatat data-data yang ada di lokasi penelitian, buku-buku, surat kabar, browsing melalui internet, serta literatur ilmiah lain yang berhubungan dengan pemasalahan skripsi ini.Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis terlihat bahwa pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan efektif dimana seharusnya mewajibkan bagi semua pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm. Namun memang berbeda untuk Provinsi Bali karena adanya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 217 Tahun 1986 Tentang Wajib Pemakaian Topi Pengaman (Helm) Bagi Pengemudi Sepeda Motor Dan Orang Yang Duduk Di Belakangnya Atau Dibonceng Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Bali memberikan toleransi kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan pakaian adat Bali. Dengan adanya Keputusan Gubernur inilah penegak hukum dalam hal ini Polisi tidak memberikan sanksi kepada pengendara sepeda motor di Bali yang tidak menggunakan helm tapi menggunakan pakaian adat Bali.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENERTIBKAN PELAKU USAHA RENTAL FILM YANG MENYEWAKAN FILM TANPA LULUS SENSOR (Studi di POLRESTA Malang) Christoper Dwiputra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.386 KB)

Abstract

ABSTRAKCHRISTOFFER DWIPUTRA, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, April 2014, “Upaya Kepolisian Dalam Menertibkan Pelaku Usaha Rental Film Yang Menyewakan Film Tanpa Lulus Sensor.”. Dr. Ismail Navianto.SH.MH. Yuliati, SH., LL.M.Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas bagaimana Upaya Kepolisian Dalam Menertibkan Pelaku Usaha Rental Film Yang Menyewakan Film Tanpa Lulus Sensor. Hal yang melatarbelakangi penulisan ini bahwa terdapat pertentangan antara das sollen dan das sein. Das sollen dalam penelitian ini, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Das sein dalam penelitian ini, pada kenyataannya, di kota Malang khususnya, masih terdapat rental film, yang menyewakan film tanpa lulus sensor.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana kendala yang dihadapi Polresta Malang dalam menertibkan pelaku usaha rental film yang menyewakan film tanpa lulus sensor. 2. Bagaimana solusi yang dilakukan oleh Polresta Malang dalam menertibkan Pelaku usaha rental film yang menyewakan film tanpa lulus sensor.Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah termasuk dalam penelitian yuridis empiris.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, permasalahn yang pertama, yaitu Pertama, tidak ada sosialisasi dari Lembaga Sensor Film sendiri kepada polresta Malang dan juga kepada Pelaku usaha rental film dan Kedua, Polresta Malang tidak memiliki data yang lengkap mengenai perusahaan rental film dan siapa saja pelaku usaha rental film. Permasalahan yang kedua, polresta sudah melakukan sosialisasi dengan cara memperingatkan pelaku usaha perfilman.Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka harus ada sosialisasi gabungan yang dilakukan oleh Lembaga sensor Film dengan Polresta Malang dan Dinas Perijinan yang memberikan ijin usaha pelaku usaha rental film dan juga Kepolisisan harus memiliki hubungan integrasi yang baik.Kata kunci: Upaya, Kepolisian, Pelaku Usaha Rental Film dan Lulus Sensor
DISHARMONISASI PELAKSANAAN PASAL 5 PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA NOMOR 438 TAHUN 2013 TERKAIT HAK DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI UNIVERSITAS BRAWIJAYA Dewi Dwi Irawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.309 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai disharmonisasi pelaksanaan pasal 5 universitas brawijaya nomor 438 tahun 2013 terkait hak dosen tetap non pegawai negeri sipil univeritas brawijaya. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelaksanaan hak dosen non pegawai negeri sipil universitas brawijaya, hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan, serta solusi untuk menghadapi hambatan atau kendala mengenai pelaksanaan hak dosen non pegawai negeri sipil universitas brawijaya. Upaya mengetahui mengenai pelaksanaan, hambatan-hambatan yeng mempengaruhi pelaksanaan dan solusi dalam pelaksanaan hak dosen tetap non pegawai negeri sipil universitas brawijaya, metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris, seluruh data di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pelaksanaan hak dosen tetap non pegawai negeri sipil universitas brawijaya tidak sesuai dengan peraturan rektor universitas brawijaya.Kata Kunci : Disharmonisasi, Pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Rektor Universitas Brawijaya, Terkait Hak Dosen Non Pegawai Negeri Sipil
UPAYA UPERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL ATAS KARYA SENI TOPENG MALANGAN DI KABUPATEN MALANG. (STUDI DI DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN MALANG) Firdhaussy Nindya Sawitri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.536 KB)

Abstract

Hambatan yang terjadi dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum pengetahuan tradisional atas karya seni Topeng Malangan berdasar Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yaitu para seniman dan pengrajin tradisional Topeng Malangan cenderung tertutup terhadap saran dan informasi dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang, Selain itu para seniman dan pengrajin pengetahuan tradisional Topeng Malangan memiliki pendidikan rendah. Lalu para seniman dan pengrajin tradisional Topeng Malangan tidak suka berhubungan dengan birokrasi pemerintahan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang melakukan upaya yakni dengan melakukan pendekatan kepada mereka diluar jam kerja dengan tidak memakai pakaian dinas, agar tidak terjadi ketegangan pada pihak seniman dan pengrajin tradisional Topeng Malangan. Proses sosialisasi dilakukan senyaman mungkin dengan menanggalkan segala bentuk kesan formal didalamnya. Namun upaya yang dilakukan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang masih belum mampu mengatasi seluruh hambatan yang ada.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Pengetahuan Tradisional, Topeng Malangan.

Page 80 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue