cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS BUKU DARI TINDAKAN PEMBAJAKAN DI PASAR BUKU WILIS KOTA MALANG Poetri Arsyanta Pan’Gabean
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.804 KB)

Abstract

Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui, mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di Indonesia, khususnya Hak Cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia. Pembajakan seakan-akan sudah menjadi budaya dan sulit untuk diatasi, khususnya di Indonesia. Jika melihat definisi pembajakan buku yang biasa tercantum di setiap buku, yaitu upaya memperbanyak buku dengan cara dicetak, difotocopy atau cara lain tanpa mendapat izin tertulis dari penerbit buku terkait, maka akan ditemukan banyak sekali pihak yang secara sadar ataupun tidak sadar bisa disebut pembajak. Dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, buku adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta sangat penting, mengingat perkembangan perlindungan Hak Cipta dan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih kurang, dimana masih banyak terdapat hambatan yang timbul dalam penegakan hukumnya, meskipun telah dilakukan upaya-upaya hukum oleh para pihak, serta penerapan sanksi-sanksi hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta.Kata kunci : Hak Cipta, Perlindungan, Pembajakan buku.
PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI USIA PERKAWINAN (Studi Perbandingan Dasar dan Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Balikpapan) REEZKY TIMBUL MARPAUNG
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.316 KB)

Abstract

Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yang berarti manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, manusia selalu hidup bersama dengan orang lain dan bermasyarakat.Bentuknya yang terkecil, hidup bersama dimulai dengan sebuah keluarga, keluarga merupakan kehidupan manusia yang pada umumnya dibentuk dari pria dan wanita. Hidup bersama antara pria dan wanita yang telah memenuhi persyaratan disebut dengan perkawinan.Perkawinan merupakan membentuk keluarga sederhana dan melahirkan keturunan yang merupakan unsur dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur dalam hukum tertulis (Hukum Negara) dan hukum tidak tertulis (Hukum Adat).Berkeluarga adalah kehidupan dengan melaksanakan perkawinansesuai dengan ketentuan agama yang dipercaya dan dianut, peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERAN KEPALA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH NEPANG ANTARA DESA ADOBALA DENGAN DESA REDONTENA DI KECAMATAN KLUBAGOLIT, ADONARA (Studi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur) Gede Dewangga Prahasta Dyatmika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.023 KB)

Abstract

Sengketa tanah Nepang merupakan sengketa tanah Adat yang terjadi antara Desa Adobala dengan Desa Redontena di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Upaya hukum telah dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, akan tetapi penyelesaian sengketa tanah Nepang tidak dapat terselesaikan. Hukum Adat yang menyatakan bahwa membunuh merupakan cara untuk mencari kebenaran semakin menambah konflik di antara kedua desa dan menyebabkan perang tanding pada tahun 1982. Kepala Adat merupakan orang yang paling dihormati oleh masyarakat Adatnya dan dapat menyelesaikan sengketa Adat karena memahami hukum Adatnya. Berdasarkan hal itu diperlukan peran Kepala Adat untuk menyelesaikan sengketa tanah Nepang antara Desa Adobala dengan Desa Redontena.Kata Kunci: Kepala Adat, Penyelesaian Sengketa, Tanah Nepang
KENDALA MELAKUKAN WEWENANG TEMBAK DI TEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN TERKAIT DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (Studi Di Polres Malang Kota) Yossius Reinando Siagian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.712 KB)

Abstract

Perkembangan zaman yang melaju cepat juga berdampak pada perkembangan kriminalitas seperti contohnya di wilayah hukum Polres Malang Kota dimana pelaku kejahatan semakin berani dan tergolong brutal seperti misalnya pelaku kejahatan semakin berani untuk melakukan penyerangan terhadap korban maupun petugas kepolisian yang hendak melakukan penyergapan atau penangkapan. Perlawanan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan merupakan suatu kendala bagi petugas kepolisian yang hendak melakukan tindakan penangkapan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Perlawanan dari pelaku kejahatan ini dapat terjadi dalam bentuk penyerangan maupun dalam bentuk melarikan diri yang menyebabkan petugas kepolisian harus melakukan tindakan tegas berupa tindakan tembak di tempat guna mencegah munculnya korban-korban lain dari suatu tindak pidana dan juga untuk mencegah pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Dan seringkali pelaku tindak pidana menafsirkan asas praduga tak bersalah secara berlebihan yang menjadikan asas praduga tak bersalah tersebut sebagai alasan pembenaran melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, padahal jelas pelaku tindak pidana tersebut telah melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian baik menyerang dengan menggunakan senjata maupun berusaha melarikan diri. Akan tetapi Polres Malang Kota telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kendala-kendala dalam melakukan wewenang tembak di tempat dalam kerangka penerapan asas praduga tak bersalah agar dapat memudahkan dan melancarkan tugas pelaksanaan yang menjadi wewenang kepolisian.Kata Kunci: Kendala, Tembak di Tempat, Kepolisian, Asas Praduga Tak Bersalah.
Masyarakat Adat Merupakan Kesatuan Masyarakat Yang Tetap dan Teratur Mohammad Nizar Sabri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.494 KB)

Abstract

Masyarakat adat merupakan kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman suatu daerah tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur (teritorial), tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan yang sama dari satu leluhur, baik secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat (genealogis).1 Setiap masyarakat adat mempunyai hukum Adat yang digunakan untuk mengatur semua persoalan yang terjadi dalam lingkungan adat tersebut. Hukum adat merupakan kumpulan aturan tigkah laku yang hanya berlaku bagi golongan bumi putera atau masyarakat asli Indonesia, yang bersifat memaksa dan belum dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI INSTAGRAM Ruliani Aida
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (677.061 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena adanya perkembangan internet yang mengakibatkan penjualan barang secara online mulai dilakukan oleh masyarakat yang sering disebut dengan transaksi elektronik. Sifat transaksi elektronik salah satunya adalah konsumen dan pelaku usaha tidak saling bertemu seperti transaksi belanja biasanya dan juga konsumen tidak dapat melihat dan meraba barang secara langsung. Hal ini membuat banyak konsumen tidak terpenuhi haknya karena pelaku usaha memanfaatkan peluang ini untuk melakukan hal yang tidak seharusnya. Undang-undang terkait ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan untuk mengetahui penerapan dari undang-undang terkait dalam transaksi elektronik. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang difokuskan pada suatu aturan hukum atau peraturan yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan pada lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Urgensi penelitian ini adalah agar hak para konsumen dapat di prioritaskan dan pelaku usaha tidak semena-mena terhadap konsumennya.Kata kunci: Transaksi elektronik, Perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH GADAI EMAS SYARIAH DALAM HAL TERJADINYA PENURUNAN HARGA EMAS PADA SAAT EKSEKUSI OBJEK JAMINAN Kinnanti Alrian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.643 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena banyaknya risiko dalam melakukan pembiayaan gadai emas yang dilakukan oleh Bank Syariah. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah penurunan harga emas ketika nasabah tidak dapat menebus emas untuk membayar hutang pada Bank pada saat jatuh tempo sehingga objek jaminan berupa emas di eksekusi oleh pihak Bank. Eksekusi dilakukan dengan menjual atau melelang objek jaminan milik nasabah berupa emas tersebut sehingga merugikan pihak nasabah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa terkait dengan perlindungan hukum terhadap nasabah gadai emas syariah dalam hal terjadinya penurunan harga emas pada saat eksekusi objek jaminan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dimana undang-undang sebagai sentral perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Urgensi dari penelitian ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam melakukan gadai emas syariah apabila terjadi penurunan harga emas pada saat eksekusi objek jaminan yang dapat merugikan pihak nasabah.Kata kunci : perlindungan hukum, gadai emas syariah, penurunan harga emas
PENERAPAN PRINSIP FAIR USE DALAM HAK CIPTA TERKAIT DENGAN KEBIJAKAN PERBANYAKAN BUKU DI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI (STUDI PERBANDINGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DI INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 DAN AUSTRALIA) Retno Sari Widowati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.061 KB)

Abstract

Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang No.28 Tahun 2014 dirasa masih kurang memberikan peraturan yang tegas atas kebijakan Hak Cipta atau Copyright policy di setiap perpustakaan di Indonesia, sehingga terjadinya kekosongan hukum mengenai prinsip Fair Use atas kebijakan perbanyakan buku di beberapa perpustakaan perguruan tinggi. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui, menemukan, dan menganalisis bentuk peraturan hukum mengenai prinsip Fair Use dalam Hak Cipta terkait dengan kebijakan perbanyakan buku di perpustakaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Australian Copyright Act. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam aturan perundang-undangan yang ada dan difokuskan terhadap penggunaan yang wajar dalam tindakan perbanyakan karya ciptaan pada perpustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil perbandingan itu sendiri terdapat persamaan dan perbandingan hukum. Salah satu persamaannya adalah kedua kebijakan perbanyakan buku antara Perpustakaan Perguruan Tinggi di Indonesia dan Australia dari aturan tentang layanan hal yang dapat disalin yaitu sama-sama untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan bahan mengajar. Sedangkan perbedaan yaitu di Indonesia belum adanya Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang pembatasan-pembatasan karya cipta pada perpustakaan sehingga di perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia sehingga untuk mempernanyak buku tidak terdapat batasan, yang mana pada perpustakaan perguruan tinggi di Australia yaitu segala bentuk referensi maksimal 5 halaman yang dapat disalin dan di negara ini sudah terdapat kebijakan pembatasan karya cipta di perpustakaan tersebut. Sebenarnya, Penerapan prinsip Fair use ini harus didukung oleh pelaksanaan dari pasal 40 UUHC tersebut. Apabila ketentuan dari pasal 40 ini tidak berjalan dalam peraturan-peraturan dibawahnya, maka apa yang diharapkan dari pasal 40 ini dalam pelaksanaan prinsip Fair Use tidak akan tercapai. Karena Undang-Undang hak cipta itu sendiri belum memiliki peraturan yang jelas/masih kabur mengenai prinsip Fair Use.Kata kunci: Prinsip Fair Use, kebijakan perbanyakan buku, perpustakaan perguruan tinggi
ANALISIS NORMATIF TERHADAP KUMULASI GUGATAN CERAI DENGAN HARTA BERSAMA ( Studi Putusan Perkara Pengadilan Agama Situbondo Nomor 1137/Pdt.G/2010/PA.Sit) RIVAN INDRA SANTOSO
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.99 KB)

Abstract

Berakhirnya ikatan perkawinan itu tidak serta merta tanpa menimbulkan persoalanbaru, biasanya persoalan-persoalan baru yang menyertainya adalah masalah hakasuh anak apabila dari hasil perkawinan mereka telah dikaruniai anak ataupunmasalah harta bersama (gono gini) yang diperoleh selama masa perkawinan. Atasdasar tersebut diatas, penulis tertarik untuk mengkaji Putusan Perkara PengadilanAgama Situbondo Nomor 1137/Pdt.G/2010/PA.Sit., yang menarik adalah adanyaperubahan dalil-dalil gugatan Penggugat. Jenis penelitian ini adalah penelitiannormatif dengan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (CaseApproach). Hasil dari penelitian ini diketahui Perubahan Gugatan yang dilakukanoleh Penggugat dalam putusan perkara Nomor 1137/Pdt.G/2010/PA.Sit diPengadilan Agama Situbondo dari perubahan gugatan tersebut ada penambahanpokok gugatan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 127 RV. DasarPertimbangan Hakim dalam Menolak gugatan kumulasi Penggugat TentangPerceraian dan Pembagian Harta Bersama dalam putusan perkara Nomor1137/Pdt.G/2010/PA.Sit di Pengadilan Agama Situbondo ditinjau dari HukumPerceraian sudah sangat tepat karena penggabungan gugatan dilakukan yaitu didalam perubahan gugatan, yang pada awalnya gugatan tersebut hanya sebatasperceraian sementara itu pada perubahan gugatannya menjadi gugatan perceraiandan pembagian serta penguasaan harta bersama sehingga hal ini membuatpositanya berubah dan sudah berkenaan dengan materi perkara, maka tentu sajadasar pertimbangan hakim untuk menerima eksepsi Tergugat adalah sudah sangattepat dan sudah sesuai dengan Pasal 127 Rv.Kata kunci: Perceraian, PerubahanGugatan, HartaBersama.
KENDALA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (STUDI DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRESTABES SURABAYA) Hana Setiawati Anggono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (78.889 KB)

Abstract

Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalamipeningkatan, korbanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudahmerambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Pelakunya berasal dari lingkungankeluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya. Diantara masyarakat Indonesia yangpaling rawan menjadi korban kekerasan adalah kaum perempuan dan anak-anak.Tindak pidana kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yangrelatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapijuga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adatistiadat. Dalam melakukan penyidikan dan dalam mengungkap tindak pidanakekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dan korbannya anak, didapatikarakteristik yang berbeda-beda dalam diri setiap pribadi anak-anak. Perbedaankarakteristik atau sifat yang terdapat dalam diri anak-anak inilah yangmenyebabkan para penyidik memiliki kendala dalam mengungkap kasuskekerasan seksual pada anak sehingga berakibat pada mudah dan sulitnya suatukasus untuk dapat terungkap secara tepat dan jelas.Permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi,mendeskripsikan, menganalisis, mengetahui dan memahami kendala yangdihadapi penyidik dalam mengungkap kasus kekerasan seksual pada anak di KotaSurabaya serta untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, menganalisis,mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan oleh penyidik dalammengungkap kasus kekerasan seksual pada anak. Data yang diperoleh kemudiandiolah yang dibahas secara kualitatif dan selanjutnya disajikan secara deskriptif.Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka disimpulkan yangmenjadi kendala penyidik dalam mengungkap tindak pidana kekerasan seksualpada anak adalah sulitnya menemukan pelaku yang telah melarikan diri, terbatasdalam waktu penyelesaian berkas perkara, kekurangan personel penyidik, kurangmendapatkan informasi si pelaku, sulitnya mendapatkan keterangan dari korbantrauma berat, mengalami kesulitan dalam membayar visum, kurangnya sarana danprasarana yang memadai. Sedangkan upaya penyidik untuk dapat mengungkaptindak pidana kekerasan seksual pada anak adalah melakukan kerjasama dengan2kepolisian daerah tertentu untuk menemukan pelaku, mengajukan penambahanpersonel, pemberian pendampingan oleh psikolog, menjalin komunikasi,mengajukan perbaikan sarana dan prasarana, mengajukan dana bantuan untukmembayar visum dari keluarga kurang mampu, dan memberikan motivasi keorang tua.Kata Kunci : Penyidik, Tindak Pidana, Kekerasan seksual, Anak.

Page 84 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue