cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012)
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 143 Documents
PESANTREN DESA PEGAYAMAN, MELEBURNYA JAGAT BALI DALAM KEARIFAN ISLAM Mashur Abadi, Moh.
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012) Vol 20, No 1 (2012): Islam, Budaya dan Pesantren
Publisher : STAIN PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Tidak seperti desa-desa Bali lainnya, semua warga Pegayaman adalah orang-orang Islam yang taat, dan mereka adalah orang Bali asli. Mereka menyebut dirinya dengan sebutan nyama Selam (saudara Muslim), tetapi pada saat yang sama mereka juga adalah nyama Bali (saudara Bali). Di Pegayaman, jagat Bali dengan tradisi Hindunya yang warna-warni lenyap. Dari fakta antropologis dan sosiologis terlihat bahwa Islam telah datang ke desa indah ini sejak dulu dan telah memainkan peranan penting pada semua aspek kehidupan desa. Sampai pada tingkatan tertentu, keseluruhan desa tersebut dapat dipandang sebagai sebuah pesantren. Sebelumnya terisolasi dari dunia luar, akhirnya Pegayaman memiliki akses dengan dunia luar khususnya dengan saudara Muslimnya di Jawa, Sasak, dan Madura, dan genealogi pengetahuan Islam Pegayaman terbentuk dari hubungan ini. Saat ini orang Islam Pegayaman menghadapi tantangan modernisasi dan globalisasi. Tetapi tampaknya common themes Pegayaman, yaitu kesadaran diri sebagai Muslim dan sebagai orang Bali, akan membimbing mereka sama seperti yang telah dilakukan para pendahulunya.   Abstract: Unlike other villages in Bali, all Pegayaman people are faithful moslems and they are native Balinese. They call themself as nyama Selam (Moslem brother), but at the same time as nyama Bali (Balinese brother). In Pegayaman, the realm of Bali, with it’s colorful Hindu’s traditions, disappear. From anthropological and sociological facts, it’s clear that Islam has come to this beautiful village for a long times ago and played an important role in all aspects of the village’s life. In some extent, the whole village can be regarded as Pesantren in it’s literal meaning. Previously isolated from outside world, eventually Pegayaman has access to touch with the outside world, especially with their fellow moslems in Java, Sasak, and Madura, in which a genealogy of Islamic knowlegde has been developed. Nowdays, the moslems of Pegayaman face the challenges of modernization and globalization. But it seems that the common themes of Pegayaman, namely the self counciousness as Moslem and as Balinese at the same time, will guide them just like their forefathers have done. Kata Kunci: Islam Pegayaman, Pesantren, Pegayaman, Bali
PENGENALAN METODOLOGI FILOSOFIS DALAM KAJIAN FIKIH BUDAYA DAN SOSIAL Idri, Idri
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012) Vol 20, No 2 (2012): Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : STAIN PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Pemahaman dan penetapan hukum dalam fikih tidak dapat dipisahkan dari teks-teks sumber ajaran Islam seperti Al-Qur’an dan Hadits Nabi juga konteks yang berupa fakta empiris dalam kehidupan masyarakat muslim. Kedua aspek ini menjadi konsiderasi meskipun posisi dan porsinya tidak mesti sama. Sebagai ajaran samawi tentu teks lebih dikedepankan daripada konteks, tetapi melupakan konteks sama sekali bukanlah tindakan yang benar karena pada dasarnya hukum Islam diturunkan untuk kepentingan manusia agar mereka bahagia di dunia dan akhirat. Teks atau dalil-dalil hukum Islam sifatnya terbatas, sementara persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat tidak terbatas. Budaya dan kehidupan sosial masyarakat senantiasa berkembang. Terlebih pada zaman globalisasi sekarang ini yang menuntut adanya cara pendekatan tertentu dalam penetapan hukum Islam kontemporer.Tulisan ini mencoba untuk memper-kenalkan metodologi filosofis dalam kajian fikih yang berkenaan dengan budaya dan sosial. Setidaknya ada tiga pendekatan filosofis terhadap fikih budaya dan sosial. Pertama, pendekatan historis, yaitu hukum Islam yang sudah dipraktikkan umat Islam dalam sejarah, bukan semata-mata sebagai aturan hukum syariat. Kedua, mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersifat absolut dan universial dalam menetapkan fikih sosial dan budaya. Ketiga, melakukan pemahaman yang seimbang antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Abstract: The understandingand establishmentof law inIslamic jurisprudencecan not beseparatedfrom thetextsof Islamicsource such asthe Quran and Traditions of the Prophet as well as the context which are the empirical factsin the life of Muslim community. The two aspects become considerationalthough their positionandportions are notnecessarily the same. Certainly, as thedivineteachings, the text is moreadvancedthanthe context, but forgetting thecontextis not the correct actionbecause basicallyIslamic lawrevealedto mankindso thatthey are happyin this world and hereafter. Texts ofIslamic law are limited, while thelegalissuesin the communityare endless and unlimited.Culturalandsocial life ofthe communityare constantly evolvingespecially in theeraof globalization,demands aparticularapproachin setting the contemporaryIslamic law.This paper attemptstointroduce aphilosophicalmethodologyin the study ofIslamicjurisprudencewith regard toculturaland social issues.There are at leastthreephilosophicalapproachtosocial and cultural jurisprudence. First,the historical approach, the Islamic law that has beenpracticedinMuslimhistory,not merelyas a ruleof practice.Secondly, considering the principlesof Islamic law which areabsoluteanduniversialin settingsocial andculturalfiqh. Third,understandingthebalancebetweentextual andcontextualapproaches. Kata Kunci: Fikih, hukum Islam, sosial, budaya, filosofis, metodologi  
REKONSTRUKSIHUKUM ISLAM DANIMPLIKASI SOSIAL BUDAYA PASCA REFORMASI DI INDONESIA Shulhan, Muwahid
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012) Vol 20, No 2 (2012): Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : STAIN PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Nabi Muhammad tidak sepenuhnya memusnahkan tradisi Arab pra-Islam. Bahkan, Nabi Muhammad banyak menciptakan aturan-aturan yang melegalkan hukum adat masyarakat Arab, sehingga memberi tempat bagi praktik hukum adat di dalam sistem hukum Islam. Signifikansi peran budaya dalam hukum Islam kemudian diteruskan oleh para penerusnya. Dengan demikian, budaya memiliki posisi yang penting dalam sejarah hukum Islam. Ini juga membuktikan bahwa budaya yang berkembang dalam masyarakat tidak harus tunduk dalam ekspresi hukum Islam (corak Arab), melainkan hukum Islam harus melakukan proses mutasi untuk beradaptasi di bawah naungan budaya yang hidup di masyarakat sepanjang budaya tersebut tidak bertentangan dengan ajaran fundamental dan spirit Islam. Dalam konteks Indonesia, paling tidak ada dua gagasan penting, yaitu: “fikih Indonesia” dan “pribumisasi Islam”. Dari kedua gagasan ini, setidaknya ada dua paradigma penting dalam upaya pribumisasi hukum Islam, yaitu: pertama, kontekstual, hukum Islam dipahami sebagai ajaran yang terkait dengan dimensi zaman dan tempat. Kedua, menghargai tradisi lokal. Dengan kedua paradigma ini, maka pribumisasi hukum Islam akan menjadi lebih jelas. Dengan demikian, pasca reformasi haruslah menjadi momen positif untuk merekontruksi budaya lokal, bukan malah menghancurkannya dengan pemaksaan konsep hukum yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Abstract: The fact explains that the Prophet Muhammad is not completely destroy the tradition of pre-Islamic Arabia. In fact, Prophet Muhammad creating many rules of customary law which  legalizing pre-Islamic custom of  Arab society, thus giving the place for the practice of customary law in the Islamic legal system. The significance of  culture in Islamic law and then passed on by his successors. Thus, culture has an important position in the history of Islamic law. It also proves that the culture that developed in the community should not be subject to the legal expression of Islam (Arabic style), but Islamic law is the subject of  mutation process under the auspices of cultures living in the community as long as it  is not contrary to the fundamental teachings and spirit of Islam . In the Indonesian context, there are at least two important initiatives, namely: "fiqh Indonesia" and "pribumisasi Islam". There are at least two important principles in this process namely: first, contextual, Islamic law is understood as a doctrine which associated with the dimensions of time and space. Secondly, respect local traditions. With these two principles, pribumisasi of Islamic law will become clearer. Thus, the post-reform must be a positive moment to reconstruct the local culture, rather than destroy it by forcing  law concept which does not fit with the personality of the Indonesian people. Kata kunci: Hukum Islam, sosial budaya, pasca reformasi, pribumisasi Islam.
SENTUHAN ADAT DALAM PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH (1514-1903) zada, Khamami
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012) Vol 20, No 2 (2012): Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : STAIN PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Artikel ini ingin menguji akar pemberlakuan hukum jinayah (hudud dan kisas) di Aceh pada masa Kerajaan Aceh Darussalam (1496-1903). Terjadi perdebatan, manakah yang diberlakukan di Aceh: syariat Islam (hudud dan kisas) atau hukum adat masyarakat Aceh. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum jinayah pernah diberlakukan pada beberapa masa Sultan Aceh dan pendapat kedua mengatakan bahwa hukum jinayah tidak diberlakukan di Aceh, melain-kan hukum adat yang diberlakukan. Titik singgung pemberlakuan syariat Islam dengan adat di Aceh justru memperlihatkan bahwa pemberlakuan syariat Islam di Aceh tidak murni sesuai dengan ketentuan syariah, melainkan terjadi dinamika sosial, yakni masuknya unsur adat ke dalam pemberlakuan syariah.     Abstract This article tends to examine the basis of  jinayah (crime) law implementation in Aceh during the Aceh Darussalam Kingdom period (1496-1903 AD). QanunJinayah is argued by the Acehness, it goes around that which must be implemented the shari’a, Islamic law (hudûd and qishâsh) or customary law (hukum adat) of Aceh society. First side states that jinayah law had ever been valid during the Sultan of Aceh period of time but the second side argues that it was the customary law that had been implemented. It indicates that in Aceh the enforcement of Islamic law does not genuinely match the shari’a provision, in contrast it has been influenced by customary law factor. In brief, there is a social dynamics in the implementation of shari’a.   Kata Kunci: Syariat Islam, Aceh, adat, hudud,dan kisas
PEREMPUAN MADURA DI ANTARA POLA RESIDENSI MATRILOKALDAN KEKUASAAN PATRIARKAT Hefni, Mohammad
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012) Vol 20, No 2 (2012): Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : STAIN PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Dalam kajian antropologis, pola menetap setelah kawin (post-marital residence) menjadi bidang yang menarik untuk dikaji. Dalam hal ini terdapat sebuah teori yang disebut sebagai main sequence kinship theory (teori kekeluargaan rangkaian utama), yakni pola dalam post-marital residence yang berbeda menghasilkan susunan kekerabatan  dan pola kekuasaan yang berbeda. Pola residensi matri-lokal selalu ditemukan dalam sistem kekerabatan matrilineal dan relasi kekua-saan yang bersifat matriarkat. Sebaliknya, pola residensi patrilokal selalu ditemukan dalam sistem kekerabatan patrilineal dan relasi kekuasaan yang bersifat patriarkat. Rangkaian pola yang demikian telah ditemukan di beberapa tempat. Namun demikian, pola rangkaian tersebut tidak terjadi di Madura. Masyarakat Madura menganut pola redisensi matrilokal, tetapi pola kekuasa-annya bersifat patriarkhal dan sistem kekerabatannya bersifat bilateral. Kombinasi pola yang demikian terjadi karena adanya negosiasi antara adat dan hukum Islam. Abstract: In the study of anthropology, post marital residence becomes an interesting topic to study. It concerns a particular theory so-called main sequence kinship theory. It states that different patterns of post-marital residence produce different family structure and power pattern. Matrilocal-residency pattern has frequently found in the matrilineal family system and within matriarchal power relation. Conversely, patrilocal-residency has often recognized in the patrilineal family system and within patriarchal power relation. These series of pattern has been identified in several places. However, the series of patterns does not occur in Madura. Madurese tend to adopt matrilocal-residency but undergo patriarchal power relation. Hence, they characterize bilateral family system. This pattern combination is the result of negotiation between customary and Islamic laws. Kata Kunci: Matrilokal, patriarkat, bilateral, perempuan, Madura.
TRADISI NGUNYA MUSLIM PEGAYAMAN BALI Edi Susanto, Moh. Mashur Abadi
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012) Vol 20, No 2 (2012): Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : STAIN PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Tulisan ini berusaha mengkaji posisi dan eksistensi tradisi lokal dalam struktur nalar tradisi keislaman. Pola oposisi biner digunakan untuk meneropong relasi Islam dengan tradisi lokal, yaitu relasi akomodasionis dan relasi puritanis. Relasi akomodasionis sangat menghargai dan menghormati tradisi lokal secara cerdas, sebaliknya relasi puritanis mengambil pola relasi yang judes. Tulisan ini merekomendasikan pada pilihan sikap pertama, akomodasionis, dengan me-ngambil tradisi ngunya masyarakat Muslim Pegayaman di Bali sebagai kajian utama, karena ia  berhasil memaknai dan mengubah konsep ritual ngunya dalam tradisi Hindu di Bali menjadi suatu bentuk mekanisme penyelesaian konflik internal komunitas muslim Pegayaman secara cerdas dan elok. Abstract This article has examined the position and existence of local traditions in the logical structure of the Islamic tradition. The pattern of  the binary opposition is used to probe the relation of Islam with the local tradition, namely the relation of  puritanist and  accommodationist. Accommodationist relation appreciates and respects local traditions intelligently, otherwise the puritanist takes a bitchy relationship patterns. This paper recommends to take the first attitude, accommodationist by taking the ngunyatraditions of the Pegayaman muslim community in Bali as the main study because they can give a new meaning and change the  concept of ngunya ritual in the  tradition of Balinese Hindhu into a form of internal conflict resolution mechanisms among Pegayaman muslim community.   Kata Kunci: Islam akomodasionis, Islam puritanis, merangkat, ngunya, Pegayaman.
REINTERPRETASI ADAT PERNIKAHAN SUKU BUGIS SIDRAP SULAWESI SELATAN Rusli, Muh.
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012) Vol 20, No 2 (2012): Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : STAIN PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Adat Istiadat dalam pernikahan Suku Bugis telah mengalami pergeseran nilai seiring perkembangan zaman dan pengaruh era globalisasi. Tanggapan miring pun tidak terelakkan, namun hal tersebut seyogyanya disikapi secara arif dan bijaksana. Untuk itu, perlu reinterpretasi makna adat pernikahan suku Bugis yang sesunguhnya, mengambil nilai-nilai positif pada setiap prosesi adat pernikahan, serta menambahkan nilai-nilai baru yang sesuai dengan semangat dan prinsip adat istiadat suku Bugis. Abstract: Marriage custom among the Bugis people has shifted in values due to globalization and modernization. Consequently, negative response was inevitable. However, the response should be addressed wisely. This article is aimed to re-interpret the meanings of marriage among the Bugis. It is also to address some positive values in every stages of customary marriage, new meanings and values which in turn restoring the spirit and principles within the marriage custom.   Kata Kunci: Adat, pernikahan, budaya, Bugis, siri’.  
MEMBACA KEMBALI ‘ILLAH DOKTRIN IDAH DALAMPERSPEKTIF USHÛL AL-FIQH Helim, Abdul
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012) Vol 20, No 2 (2012): Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : STAIN PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi tidak diketahuinya secara jelas ‘illah doktrin idah baik dalam Al-Qur’an maupun hasil kajian para pakar, sehingga eksistensi doktrin idah berpotensi dipertanyakan kembali terlebih dikaitkan dengan teknologi modern. Oleh karena itu, masalah yang dikaji adalah bagaimana ‘illah idah dalam Al-Qur’an beserta kondisi sosial yang melatarbelakanginya dan bagaimana relevansi ‘illah tersebut dengan doktrin idah dikaitkan dengan zaman sekarang dalam perspektif ushûl al-fiqh. Penelitian ini menggunakan pendekatan ushûl al-fiqh kontekstual. Hasil yang ditemukan adalah Al-Qur’an ternyata tidak mengatur ‘illah doktrin idah. Interpretasi para pakar terhadap doktrin ini pun tidak dapat disebut ‘illah melainkan hikmah adanya doktrin idah. ‘Illah idah yang tepat berdasarkan proses al-sibr wa al-taqsîm adalah etika atau kesopanan. Etika atau kesopanan selalu relevan dengan zaman, tidak terbatas waktu, tidak terikat kondisi dan berlaku pada setiap orang. Berdasarkan ‘illah tersebut dan sesuai dengan kondisi sekarang serta melalui kajian maqâshid al-syarî‘ah dan qiyâs, idah tidak hanya masih wajib dijalani mantan istri, tetapi mantan suami pun wajib menjalaninya sebagaimana Nabi Muhammad pun menjalani idah sepeninggal Khadijah. Masa idah yang wajib ditempuh mantan suami adalah menyesuaikan dengan masa idah mantan istri. Abstract: The background of this research is found the ‘illah of idah doctrine which is not clear so far according to the Al-Qur’an and the result of experts research, so existence of idah doctrine become a question marks if related with modern technology. Therfore, the focus in this research that how ‘illah‘iddah according to the Al-Qur’an and social conditions underlying the ‘illah of ‘iddah, and also the relevance of ‘illah of idah with ushûl al-fiqh perspective. This research used ushul fiqh contextual approach. The result finding that the Al-Qur’an does not regulate the ‘illah of idah doctrine. The interpretation of experts about this doctrine does not as ‘illah but they just said the hikmah (benefit) of ‘illah. The exact of ‘iddah is related to the process of al-sibr wa al-taqsîm which is ethic or good manners. Ethic (good manners) is always relevant any period, any conditions, unlimited time and applies to any one. Based on ‘illah is relevant with right now condition and also study of maqâshid al-syarî‘ah and qiyâs, idah is not just for ex-wife but ex-husband also do this ‘iddah in same manner as the prophet Muhammad did ‘iddah after the death of Khadijah. The phase of idah for ex-husband is the same as the phase of idah for ex-wife. Kata Kunci: ‘Illah,hikmah, idah, ushûl al-fiqh.
KEABSAHAN PENGANGKATAN WÂLÎMUHAKKAM DI MADURA BERDASARKAN FIKIH SYÂFI’Î Zahid, Moh.
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012) Vol 20, No 2 (2012): Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : STAIN PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract There are several events of sirrî (secret) marriage that employ wâlî (best man) muhakkam in Madurese society. It relies on the basis of fiqh (law) clauses especially Syâfi’î school of law. This kind of marriage is considered lawful but the term of wâlî (male relative legally responsible for a bride) muhakkam is unknown in legal constitution of Indonesia. The common reason behind it is that wali does not allow marriage permission and/or wali has fulfilled a required distance 2 marhalah (masâfat al-qashr) with the bride. It is around ± 92,5 km (wâlîghâ’ib). The wâlî transposition legality of a marriage, from wâlînasab to wâlîmuhakkam by denying the wâlîhâkim, needs to study from the perspective of Syâfi’î school of law itself. Abstrak Pada masyarakat Madura, terdapat beberapa peristiwa pernikahan sirrî dengan menggunakan wâlîmuhakkam yang didasarkan pada ketentuan hukum (fikih) terutama mazhab Syâfi’î. Pernikahan dengan cara tersebut diyakini sebagai cara yang sah meski keberadaan wâlîmuhakkam tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Alasan yang jamak digunakan adalah wali tidak mau menikahkan (wali ‘adlal) dan/atau keberadaan wali sudah memenuhi jarak 2 marhalah (masâfat al-qashr) dengan calon mempelai wanita yaitu ± 92,5 km (wâlîghâ’ib). Perpindahan perwalian dalam pernikahan dari wali nasab kepada wâlîmuhakkam tersebut –dengan ‘menafikan’ posisi wali hakim– perlu ditelaah keabsahannya dari sudut pandang mazhab Syâfi’î sendiri.   Kata Kunci: Wâlînasab, wâlîhâkim dan wâlîmuhakkam, mazhab Syâfi’î    
petunjuk penulisan dan mitrabebestari karsa, Karsa
JURNAL KARSA (Terakreditasi No. 80/DIKTI/Kep/2012) Vol 20, No 2 (2012): Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : STAIN PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

petunjuk penulisan dan mitrabebestari