cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
JURNAL ISTINBATH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue " Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013" : 8 Documents clear
PEMBARUAN PEMIKIRAN DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN : STUDI TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MUNAWIR SJADZALI SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Tobibatussaadah, Tobibatussaadah
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinamika masyarakat muslim yang terus berkembang, mengharuskan adanya respon hukum terhadap perkembangan yang terjadi. Tulisan ini membahas tentang konsep pembaruan pemikiran Islam dalam perspektif Munawir Sjadzali dan dampaknya terhadap pemikiran hukum Islam di Indonesia. Sadzali dipilih karena ia merupakan salah satu tokoh pembaruan di Indonesia yang meletakan hukum Islam sebagai hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Pembahasan ini penting untuk mengidentifikasi, memetakan dan membangun konstruk pemikiran keislaman bercirikhas keindonesiaan. Pembangunan pemikiran keislam berkarakter keindonsesiaan dapat dilakukan dengan pengkajian pemikiran tokoh-tokoh Islam Indonesia. Kajian dalam tulisan ini berdasarkan data kepustakaan yang dianalisa secara deskriptif. Hasil kajian menunjukkanbahwa Munawir Sadzali sebagai tokoh pemikir Islam mempunyai andil besar dalam melakukan pembaruan pemikiran keislaman di Indonesia. pemikiran Szdzali juga berpengaruh terhadap pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Hukum Islam yang sebelumnya terkesan kaku dan dogmatis, berkat sentuhan pemikiran Sadzali, ia menjadi responsif dan elastis melalui kontekstualisasi dan dialogisasi antara teks dan konteks. Kata kunci : Pembaruan, Munawir
MAQASID ASY-SYARI’AH: SEBUAH TINJAUAN DARI SUDUT ILMU EKONOMI ISLAM Juandi, Juandi
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maqasid Asy-Syari’ah merupakan pilar hukum Islam yang mengupas tuntas masalah ekonomi Islam. Mengingat, dalam pilar tersebut terdapat kepentingan harta yang harus dijaga untuk kepentingan bersama (ummat). Sistem ekonomi Islam dalam kaitan sebagai sebuah ilmu memiliki landasan, yaitu the spirit of Islam dan postulat Islam. Dengan demikian, dalam sistem ekonomi Islam selalu memberikan landasan teologis yang diambil dari teks-teks suci. Sekalipun demikian, sebuah landasan yang dijadikan pijakan dalam bertindak tidak akan memberikan kepuasan secara spritual dengan berlandaskan realitas jika tidak digali secara mendalam. Salah satu cara yang ditawarkan ulama dalam penemuan hukum adalah dengan pendekatan maqashid asy-syari’ah. Pendekatan inilah yang akan digunakan untuk melihat bentuk ekonomi Islam yang sesungguhnya dengan menekankan pada makna ekonom Islam sebagai pengetahuan dan aplikasi dari perintah dan peraturan dalam syariah, yaitu untuk menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumber daya material, agar memberikan kepuasan manusia sehingga memungkinkan manusia melaksanakan tanggungjawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat. Kata kunci : Maqasid Asy-Syari’ah, Ekonomi Islam 
TALFIQ ANTARMADZHAB DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM Mufid, Abdul
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini masalah bermadzhad dan talfiq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfiq (dalam diskursus hukum Islam) ataukah tidak. Sebagian kalangan menganggap talfiq bagi orang yang mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfiq. Lalu pertanyaannya; bagaimana sebenarnya masalah bermadzhab dalam fiqh dan talfiq ini? Apakah ia benar-benar ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfiq antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum bermadzhab dan talfiq dalam hukum Islam, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Selain itu masyarakat akan mempunyai pegangan yang jelas dalam bermadzhab dan bertalfiq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian penulis, dapat disimpulkan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berijtihad untuk menememukan hukum tidak diperkenankan bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada tataran produk, pada tataran Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran produk diperbolehkan, bahkan diharuskan hanya terbatas untuk orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melaksanakan ijtihad. Mengenai talf(q, hal ini perbolehkan apabila dalam situsi dan kondisi tertentu yang menuntut seseorang untuk menggabungkan dua madzhab atau pendapat ulama atau lebih. Talfiq diperbolehkan dengan bersyarat. Kata kunci : Bermadzhab, talfiq, fiqh  dan hukum
REORIENTASI KAJIAN IJTIHAD KONTEMPORER Maimun, Maimun
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era modern saat ini sepertinya akademisi, praktisi, atau birokrat perlu melakukan ijtihad dan menjadi suatu keharusan untuk menjawab isu-isu kontemporer hukum Islam, untuk mengubah paradigma, paradigma, metode diligence pergeseran, perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dunia modern. Penggunaan pemikiran maksimal (ray) untuk mengeksplorasi, menemukan, pilih, menyortir, menganalisis dan menetapkan hukum, dalam terminologi teori hukum Islam (ushuliyyin), yang sebenarnya dimaksudkan oleh ijtihad. Gedung ijtihad ushul Fiqih sastra umumnya dikenakan undang-undang kepribadian yang dzanniyat, tidak diperbolehkan pada hukum-hukum kepribadian yang qathiyyat. Mereka setuju bahwa teks dari Al-Quran dan Sunnah yang nabi tidak diragukan lagi keabsahannya (qathiyat) berasal dari Allah dan Rasul-Nya, tidak bidang ijtihad. Oleh karena itu, Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa Islam Hukum kategori yang telah dikenal untuk umum, diterapkan secara umum, memiliki yang jelas dan sah, semacam aturan disebut al-hukm al-malumat min al-din bi al-dharurah wa al-badahah. Atau ketentuan lain dengan mujma alaih wa malum min al-din bi al-dharurah. Dengan demikian reorientasi bukanlah lain studi kontemporer ijtihad adalah refleksi dari hukum Islam istinbath disesuaikan dengan pergeseran, perubahan, pembangunan dan kebutuhan masyarakat modern hidup. Karena secara teknis, diperlukan percepatan paradigma, paradigma, metodologi dan strategi untuk memecahkan setiap masalah yang dihadapi, sehingga setiap masalah yang timbul dapat contextualised dengan sasaran yang tepat dan baik. Ijtihad sebagai kegiatan hukum istinbath yang membawa misi "rahmatan lil alamin" pasti undang-undang ini dapat dibumikan, selalu dinamis, fleksibel, relevan di sepanjang waktu dan pada saat yang sama alamat tantangan dan perubahan dalam zaman modern hatta yaumal qiyamah. Kata kunci :  Reorientasi, Ijtihad Kontemporer, kontekstual
KONTRIBUSI NEGARA TERHADAP KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI PEMBERLAKUAN PAJAK MENURUT ABU YUSUF (113-182 H/731-798 M) Nurjanah, Siti
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abu Yusuf menuliskan gagasan mengenai ekonomi dalam bukunya yang berjudul Al-Largest Kharaj. Buku ini ditulis untuk merespon khalifah Harun Al-Rashid dalam penentuan pajak, manajemen hasil, dan belanja umum menurut aturan Islam. Abu Yusuf menulis bahwa Amir Al-Mu’minin diminta untuk mempersiapkan buku  komprehensif yang bisa digunakan sebagai bukti dari pungutan pajak yang sah, yang disusun untuk menghindari tekanan orang. Abu Yusuf cenderung mengekspose pemikiran ekonomi yang beragam dengan menggunakan analisis qiyas dan diawali dengan sebuah studi yang mendalam terhadap Al-Qur`an, hadis nabi, atsar sahabi, dan juga praktek penguasa. Ide dasarnya adalah merealisasikan al-maslahah al-ammah (minat publik). Pendekatan ini menghasilkan ide yang beragam, lebih relevan dan tetap. Dalam kasus pajak, dia telah mengembangkan prinsip-prinsip yang jelas sehingga pada abad mendatang bisa diketahui para pakar ekonomi sebagai aturan perpajakan. Beberapa prinsip yang ditekankan adalah kemampuan membayar, memberikan waktu yang cukup untuk pembayar pajak dan pemusatan pembuatan keputusan dalam administrasi pajak. Abu Yusuf menyatakan bahwa negara bertanggungjawab dalam memenuhi ketetapan fasilitas infrastruktur untuk menambah produktifitas lahan, kesejahteraan rakyat dan perkembangan ekonomi. Dia menyatakan bahwa semua biaya seharusnya digunakan negara sebagai usaha untuk meningkatkan fasilitas publik seperti pembangunan gedung dan dam. Bagaimanapun, Abu yusuf menegaskan bahwa jika proyek hanya menguntungkan kelompok tertentu, biaya proyek akan dibebankan pada mereka. Kata kunci: Abu Yusuf, Kontribusi Negara, Kesejahteraan rakyat, Pajak.
TEORI LIMIT MUHAMMAD SYAHRÛR: KONSEP BARU METODE ISTINBAT HUKUM KONTEMPORER Najitama, Fikria
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode yang tepat dalam perumusan hukum yang mampu merespon problematika kontemporer telah melahirkan banyak gagasan baru. Banyak pemikir yang memberi tawaran konsep, sebagai contoh mahmud Muhamad Taha dan An-naim dengan konsep Nasakh-Mansukhnya, hasan hanafi dengan konsep turas tajdidnya dan masih banyak lagi. Salahsatu yang menarik untuk dicermati dari sekian banyak konsep yang ditawarkan adalah gagasan istinbath hukum model syahrur. Ia merupakan seorang pemikir fenomenal dalam dunia Islam kontemporer, yang menawarkan segenap gagasan pemikiran dekonstruktif sekaligus rekonstruktif yang unik. Keunikan ini tidak lepas dari background Syahrur yang merupakan seorang ahli ilmu alam khususnya matematika dan fisika tidak seperti kebanyakan para pemikir islam pada umumnya. Tulisan ini akan berusaha memotret metode tarawan Syahrur dan melihat format aplikasinya. Selain itu juga akan mencoba mengkritisinya dari perspektif para pemikir yang tidak setuju dengan metode gagasannya. Kata kunci : Muhammad Shahrur, Teori Limit, Metode istinbath konteporer.
USHUL FIQH: ALTERNATIF MEMBANGUN WAWASAN PLURALISME DI TENGAH KONFLIK PEMAHAMAN KEAGAMAAN Setiawan, Wahyu
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini berusaha mendeskripsikan ushul fiqh sebagai sarana untuk membangun wawasan pluralisme dalam rangka meminimalisir konflik keagamaan di Indonesia. Hal ini penting dilakukan karena, pertama, Indonesia sebagai negara yang multi ras, multi kultur dan multi agama dan keyakinan sangat rentan terhadap konflik. Kedua, konflik yang terjadi atau yang mungkin terjadi harus diselesaikan sesuai dengan faktor yang melatarbelakanginya. Bila yang menjadi faktor adalah agama atau keyakinan, maka penyelesaiannya juga mengedepankan pendekatan keagamaan. Ushul fiqh sebagai metode dan kajian dalam hukum islam bisa menjadi alternatif untuk meminimalisir dan mengantisipasi konflik keagamaan tersebut. Tulisan ini berdasarkan data kepustakaan yang danalisa secara deduktif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa rekonstruksi aksiologi ushul fiqh harus dilakukan melalui tiga langkah: (1) pengujian konsep ontologi syariah sebagai objek ushl fiqh, (2) klasifikasi antara sisi teori dan sisi praktis ushul fiqh, (3) pengembangan struktur praktis ushul fiqh. Kata kunci : Ushul fiq, Aksiologi, Wawasan pluralisme
WASIAT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN Tono, Sidik; Syibly, M.Roem
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fokus utama dari tulisan ini, adalah;  mengapa dalam kitab-kitab fiqh masalah hukum wasiat dipisahkan dari kompleksitas pembagian harta penginggalan? Dan bagaimanakah implementasi wasiat dalam sistem pembagian harta peninggalan yang akomodatif sebagai upaya pembaharuan dan pengembangan hukum di Indonesia? Penelitian ini dianalisis secara kualitatif artinya suatu cara penelitian yang menghasilkan data diskriptif analitis yang dinyatakan dalam bentuk tulisan yang nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Dari hasil penelitian tersebut dapatlah diketahui bahwa: Pertama, pemisahan ini hukum wasiat dari kompleksitas harta peninggalan, lebih disebabkan oleh  dasar Hukum Wasiat berbeda dengan Waris, bahkan diantara para ulama terjadi ikhtilaf dan untuk kemudahan dalam memahami jenis-jenis harta peninggalan, sehingga model teknis pembahasan tentang wasiat atau waris, atau pusaka dan lainnya dibahas secara tematis, serta adanya perbedaan dalam interpretasi teks. Kedua, wasiat merupakan bagian tak terpisahkan dalam sistem pembagian harta peninggalan, maka implementasinya adalah merupakan jalan keluar untuk melengkapi, mengisi celah-celah peristiwa hukum dalam pelaksanaan pembagian harta peninggalan, sebab dalam sistem kewarisan Islam adakalanya ahli waris tidak dapat menikmati bagian harta warisan. Kata kunci : wasiat, pembagian warisan, Hukum Islam di Indonesia

Page 1 of 1 | Total Record : 8