cover
Contact Name
Anita
Contact Email
anitafh@wiraraja.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jendelahukum@wiraraja.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Jalan Raya Sumenep Pamekasan KM. 5 Patean Sumenep 69451
Location
Kab. sumenep,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Jendela Hukum
ISSN : 23555831     EISSN : 23559934     DOI : https://doi.org/10.24929/fh
Core Subject : Social,
JURNAL JENDELA HUKUM ini diterbitkan berkala Oleh Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu. Fakultas Hukum menerima naskah tulisan ilmiah berupa hasil penelitian, konseptual, dan telaah buku baru di bidang Hukum. Tulisan yang dimuat merupakan karya asli penulis, bukan mencerminkan pendapat dari pihak Fakultas Hukum. Penulis bertanggung jawab atas tulisannya yang dimuat pada jurnal ini. Fakultas Hukum berhak menerima, menolak, atau mengadakan koreksi tanpa mengubah maksud tulisan. Frekuensi Terbit Setahun 2 kali (April dan September)
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 120 Documents
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Heppy Hyma Puspytasari
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 1 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i1.1332

Abstract

Setelah ada perubahan Undang-Undang baru, yakni UU nomor nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Batas umur pria dan wanita disamakan. ”Baik pria maupun wanita minimal harus sudah mencapai umur 19 tahun, Akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik, banyak pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk Untuk menjelaskan perkawinan di bawah umur menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dan untuk menjelaskan faktor penyebab perkawinan di bawah umur. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa Menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia, bahwa perkawinan di bawah umur adalah perempuan usia di bawah 19 tahun dan laki-laki kurang dari 19 tahun, masih memberikan peluang untuk tetap melangsungkan perkawinan meskipun di bawah umur dengan mendapat izin dari orang tua, dan meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama atau pejabat lain yang ditunjuk .Menurut hukum syariah (Islam) batasan baliq yang sesuai dengan hadist, yaitu: “baligh” atau dewasa dalam konteks fisik maupun mental sehingga seseorang mampu untuk melangsungkan perkawinan secara sehat dan bertanggung jawab. Faktor penyebab perkawinan di bawah umur, yaitu faktor internal meliputi kurang terpenuhinya kebutuhan pendidikan secara maksimal, lemahnya pengawasan dari orang tua, sedangkan faktor eksternal meliputi faktor ekonomi dan kemajuan teknologi komunikasi.
REKONTRUKSI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 20013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Moh. Zeinudin; Arief Santoso
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 1 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i1.1333

Abstract

Hukum perkawinan beda agama masih terus terjadi, walaupun telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2014 yang menolak secara keseluruhan permohonan perkawinan beda agama. Perdebatan akademik juga terus terjadi dalam sejarah politik hukum perkawinan di Indonesia. Bahkan jika dikaji dengan seksama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) yang merupakan kodifikasi hukum perkawinan nasional yang berlaku di Indonesia juga tidak mengatur perkawinan campuran beda agama. Kondisi pengaturan hukum yang demikian, telah melahirkan beragam penafsiran hukum dan yurisprudensi tentang hukum perkawinan beda agama, baik yang sifatnya mengabulkan, maupun yang menolak permohonan perkawinan beda agama. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama terus terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan keragaman penafsiran tentang syarat sahnya perkawinan menurut hukum agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUP. Artikel ini akan mengkaji dinamika pengaturan perkawinan beda agama menurut UUP dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Aminduk).
STUDI KASUS KEBIJAKAN PENINGKATAN KEDISIPLINAN DAN PENGETATAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) TAHAP II DI JAWA TENGAH DALAM KAJIAN HUKUM BISNIS Urip Giyono
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 1 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i1.1334

Abstract

Pandemi Covid-19 mengakibatkan mandeknya berbagai sektor usaha di Indonesia. Sektor usaha yang terdampak langsung di antaranya perhotelan, transportasi, pariwisata, manufaktur dan sektor usaha lainnya yang bergantung pada pergerakan bebas manusia. Karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam mengurangi angka tingginya kasus Covid-19 di daerah Jawa Tengah dengan melakukan lockdown. Lockdown ini rencananya akan dilakukan pada 6-7 Februari 2021, di wilayah Jawa Tengah. Penelitian ini mengkaji hukum bisnis terhadap kegiatan Jawa Tengah di Rumah Saja pada tanggal 6-7 Februari 2021 dan bagaimana dampaknya bagi kegiatan ekonomi perdagangan di pasar-pasar tradisional. Teori yang digunakan adalah teori ECA (Empaty, Credibility, Aunthenticity). Teori ini digunakan untuk dapat membuat masyarakat mau membeli produk dan mendukung program-program yang dibuat, sehingga brand yang kita miliki tetap eksis.Pentingnya kolaborasi antar pengusaha dan pemangku kepentingan untuk dapat menghadirkan suasana tenang dan aman di masa pandemic covid-19. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Fenomenologi Husserl sebagai usaha spekulatif digunakan untuk menentukan hakikat yang seluruhnya didasarkan atas pengujian dan penganalisaan terhadap hal-hal yang nampak di era pandemi.
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS Sjaifurrachman Sjaifurrachman; Abshoril Fithry
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 1 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i1.1335

Abstract

Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang dicita-citakan baik oleh Peraturan Perundang-undangan, peraturan Menteri bahkan perilaku notaries yang sesuai dengan Kode Etik Notaris itu sendiri. Tujuan penelitian adalah Setiap dari penelitian pasti ada yang namanya tujuan penelitian, tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah Untuk menderkripsikan dan menganalis syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, susunan organisasi, tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris serta pelaksanaan tugas dan wewenang majelis pengawas Notaris serta tata cara penjatuhan sanksi terhadap Notaris Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 + Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan organisasi, tata kerja dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang susunan organisasi, tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, dan tata kerja Majelis Pengawas, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 20016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris, Surat Edaran Nomor 108/X/18/18 tahun 2018 tentang Pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Notaris terhadap Perilaku dan Pelaksanaan Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris, Perubahan Kode etik Notaris, Kongres Luar biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015, Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) Majelis Pengawas Notaris.
IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA SADAR HUKUM DI DESA PATEAN KECAMATAN BATUAN Yayuk Sugiarti; Hidayat Andyanto
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 1 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i1.1337

Abstract

Masyarakat desa pada umumnya memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan mungkin adalah salah satu faktor tidak memahami hukum. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum, maka rasanya perlu kiranya diperlukan adanya implementasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) secara efektif dan berkesinambungan sehingga masyarakat benar-benar memahami pentingnya hukum di desa Patean Kecamatan Batuan. Penelitian ini bertujuan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum sehingga nantinya masyarakat dapat mematuhi keberadaan hukum; serta mampu menumbuhkan kesadaran hukum di dalam masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mengatur kehidupan sosial bermasyarakat. Data yang terdapat dalam penelitian ini, diperoleh dengan melalui tiga cara yaitu observasi, penyuluhan, dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif yang memadukan aturan hukum yang ada dengan fenomena sosial di dalam masyarakat melalui pengamatan terhadap kegiatan keluarga sadar hukum di desa Patean Kecamatan Batuan.
RAHASIA DAGANG MASAKAN CHAKE CIRI KHAS KULINER KABUPATEN SUMENEP (STUDI KASUS SAMPOERNA CATERING DI SUMENEP) Anita Anita; Meidy Triasavira
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 1 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i1.1338

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi cukup atau tidaknya suatu perlindungan hukum rahasia dagang atas suatu informasi bisnis pada suatu catering yaitu “Sampoerna Catering” di Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas rahasia dagang pada catering tersebut sudah cukup, walaupun disisi lain masih ada kelemahan dan kekurangan. Kekurangan itu mencakup aturan-aturan formal dalam catering tersebut belum secara penuh melindungi resep rahasia dagang, kurangnya pengetahuan lebih yang dimiliki oleh pihak pemilik dan karyawannya mengenai Undang- Undang Rahasia Dagang yan telah mengatur segala sesuatu yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi lebih mengenai Undang-Undang Rahasia Dagang karena minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh pihak pemilik dan lebih memperketat tata tertib dan segala ketentuan yang dapat mengakibatkan bocornya rahasia dagang tersebut.
PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF Abshoril Fithry; Moh. Anwar
Jurnal Jendela Hukum Vol 6 No 1 (2019): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1546

Abstract

Razia, adalah momok bagi para pengguna jalan baik sepeda motor maupun mobil. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa banyak sekali para pengguna kendaraan yang takut ketika melihat adanya operasi yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Bahkan banyak sekali terlihat ketika diadakan operasi di jalan, banyak para pengguna kendaraan terutama kendaraan roda dua yang langsung berbalik arah. Hal ini bisa saja menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Banyak kejadian yang terjadi di Kabupaten Sumenep ketika para anggota Kepolisian Lalu Lintas sedang melakukan Razia atau Operasi Kendaraan Bermotor tidak memperdulikan apa yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 yaitu pasal 13-14 serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 pasal 15 (ayat) 1-3, yang mengharuskan ada tanda razia seperti plang pemeriksaan yang seharusnya dipasang 100 m sebelum lokasi razia, prosedur pemeriksaan kendaraan bermotor (RAZIA) yang dilakukan di jalan oleh Polantas menurut hukum positif dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
PERLINDUNGAN MEREK BAGI PEMEGANG HAK MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Dian Novita
Jurnal Jendela Hukum Vol 6 No 1 (2019): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v6i1.1547

Abstract

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Agar setiap produsen atau pengusaha atau pedagang mempunyai jaminan perlindungan hukum terhadap hak atas merek barang dagangannya, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mewajibkan merek tersebut didaftarkan. Dengan terdaftarnya merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang tersebut, barulah pemegang merek akan diakui atas kepemilikan merek produk dagangannya. Hal ini sesuai dengan prinsip yang dianut oleh Undang-undang Merek Indonesia, yakni first to file principle, bukan first come, first out principle. Berdasarkan prinsip tersebut, maka seseorang yang ingin memiliki hak atas merek harus melakukan pendaftaran atas merek yang bersangkutan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR YANG MENGGUNAKAN JAMINAN FIDUSIA Hidayat Andyanto
Jurnal Jendela Hukum Vol 6 No 1 (2019): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v6i1.1548

Abstract

Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, istilah jaminan disebut sebagai agunan. Dari undang-undang tersebut Pasal 1 Angka (23) menyebutkan bahwa, ”agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah”. Mengingat bahwa jaminan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan utangnya, jaminan dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Sifat perjanjian jaminan merupakan perjanjian asesor (accesoir). Perjanjian jaminan merupakan “perjanjian khusus yang dibuat oleh kreditur atau bank dengan debitur atau pihak ketiga yang membuat suatu janji dengan mengikatkan benda tertentu atau kesanggupan pihak ketiga dengan tujuan memberikan keamanan dan kepastian hukum pengembalian kredit atau pelaksanaan perjanjian pokok”
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PENGGUNA KARTU PROVIDER DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF Sjaifurrachman Sjaifurrachman
Jurnal Jendela Hukum Vol 6 No 1 (2019): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v6i1.1549

Abstract

Masyarakat Sumenep termasuk salah satu pengguna dari beberapa provider yang saat ini ditawarkan oleh para pelaku usaha. Masyarakat sendiri saat ini banyak dirugikan oleh ulah para pelaku usaha yang dengan seenaknya sendiri memotong pulsa konsumen tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan cenderung memaksa para konsumen untuk menggunakan RBT yang mereka sendiri tidak tahu kenapa tiba-tiba terdapat RBT di hpnya. Banyak konsumen mengeluh bahkan tidak tahu harus bagaimana dan harus datang kepada siapa untuk segera meng UNREG RBT yang sudah didapatnya. Bahkan yang tahu UNREGpun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2500 hanya untuk segera tidak menggunakan RBT yang ada. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa provider yang saat ini mulai berkembang di masyarakat, serta bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen apabila terdapat pelaku usaha yang memperdagangkan usahanya merugikan konsumen.

Page 2 of 12 | Total Record : 120