cover
Contact Name
Anita
Contact Email
anitafh@wiraraja.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jendelahukum@wiraraja.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Jalan Raya Sumenep Pamekasan KM. 5 Patean Sumenep 69451
Location
Kab. sumenep,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Jendela Hukum
ISSN : 23555831     EISSN : 23559934     DOI : https://doi.org/10.24929/fh
Core Subject : Social,
JURNAL JENDELA HUKUM ini diterbitkan berkala Oleh Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu. Fakultas Hukum menerima naskah tulisan ilmiah berupa hasil penelitian, konseptual, dan telaah buku baru di bidang Hukum. Tulisan yang dimuat merupakan karya asli penulis, bukan mencerminkan pendapat dari pihak Fakultas Hukum. Penulis bertanggung jawab atas tulisannya yang dimuat pada jurnal ini. Fakultas Hukum berhak menerima, menolak, atau mengadakan koreksi tanpa mengubah maksud tulisan. Frekuensi Terbit Setahun 2 kali (April dan September)
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 120 Documents
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK MILIK YANG DIGUNAKAN OLEH NEGARA UNTUK KEPENTINGAN UMUM Sjaifurrachman Sjaifurrachman; Abshoril Fithry
Jurnal Jendela Hukum Vol 6 No 2 (2019): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v6i2.1560

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang Mekanisme dalam Pelepasan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Mekanisme yang dituangkan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berbeda dengan mekanisme yang di atur dalam KUH Perdata, di mana dalam KUH Perdata mekanisme dapat dilakukan jika sebelumnya terdapat hubungan hukum antara para pihak. Sedangkan mekanisme yang diterapkan disaat kesepakatan antara para pihak tidak tercapai, tidak ada hubungan hukum sama sekali diantara para pihak tersebut. Dari uraian latar belakang diatas maka Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini Bagaimana prosedur pelepasan hak milik atas tanah yang dilakukan oleh Pemerintah untuk kepentingan umum dan Bagaimana penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah jika terjadi sengketa dalam pelepasan hak milik atas tanah untuk kepentingan umum. Tujuan yang hendak dicapai untuk mengetahui dan menganalisa prosedur pelepasan hak milik atas tanah yang dilakukan oleh Pemerintah untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui dan menganalisa upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah jika terjadi sengketa dalam pelepasan hak milik atas tanah untuk kepentingan umum.
FAKTOR PENGHAMBAT PENANGANANAN AKDIDIK PEMASYARAKATAN OLEH KONSELOR DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK Rusfandi Rusfandi
Jurnal Jendela Hukum Vol 6 No 2 (2019): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v6i2.1561

Abstract

Petugas LPKAadalah seseorang pembina di LPKA yang berperan dalam proses pembinaan dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan anak didik untuk meningkatkan dan mengembangkan sikap dan pengetahuan anakdidik secara terarah dan teratur guna menjadikannya orang baik dan berguna agar mampu utuk hidup bermasyarakat. Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA ini tidak selalu berjalan mulus sesuai dengan tujuannya. Seperti di LAPAS bagi orang dewasa, tidak sedikit kasus Napi yang melakukan upaya pelarian. Seperti kasus bahwa dua anak didik LPKA melarikan diri dari LPKA. Keduaanak didik Lapas ini melarikan diri melalui atap yang sudah rapuh. Tidak hanya sekali itu sebelum sebelumnya juga pernah tejadi kasus pelarian di LPKA. Dengan adanya hambatan semacam ini proses penegakan hukum pidana khsusunya dalam tahap pembinaan menjadi terhalang. Maka perlu upaya penanganan yang harus dilakukan supaya proses penegakan hukum pidana khususnya tahapeksekusi/ pembinaan di LPKA dapat berjalan dengan baik.
TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERAMPASAN HARTA BENDA SESEORANG (BEGAL) Moh. Zainol Arief
Jurnal Jendela Hukum Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1562

Abstract

Kejahatan perampasan harta benda merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang sering terjadi dan sangat menimbulkan keresahan di dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar, namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Untuk menemukan akar masalah dan penanggulangan masalah tersebut, perlu adanya pengkajian secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan secara kriminologi dan viktimologi. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu : pertama, untuk mengkaji dan menganalisa terhadap korban akibat kejahatan tindak pidana perampasan harta benda dan kedua, untuk mengkaji dan menganalisa sanksi terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti dengan cara menggunakan yuridis normatif dimana mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang (begal).
ANALISIS PASAL 1242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU SEBAGAI HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM Sutrisni Sutrisni; Yayuk Sugiarti
Jurnal Jendela Hukum Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1563

Abstract

Suatu perjanjian dapat timbul karena adanya kesepakatan antara para pihak yang sepakat untuk melaksanakan perjanjian tersebut sebagaimana mestinya. Di dalam suatu perjanjian para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan baik. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakat, maka pihak tersebut melakukan wanprestasi. Untuk mengetahui pihak tersebut melakukan wanprestasi yaitu apabila tidak memenuhi prestasi sesuai waktu yang telah disepakati. Untuk memberikan peringatan terhadap pihak yang melakukan wanprestasi agar dapat segera memenuhi prestasi,yaitu dengan dilakukan peringatan tertulis secara resmi dan peringatan tertulis secara tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi dapat dilakukan melalui pengadilan negeri yang berwenang, sedangkan peringatan tertulis tidak resmi dapat dilakukan melalui surat tercatat,telegram,faksimile atau disampaikan secara langsung terhadap pihak yang bersangkutan.
KEDUDUKAN BENDA JAMINAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN APABILA TERJADI EKSEKUSI DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI Sjaifurrachman Sjaifurrachman; Abshoril Fithry
Jurnal Jendela Hukum Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1564

Abstract

Orang melakukan perikatan dengan yang lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara barter (penukaran barang dengan barang), lalu berubah menjadi penukaran barang dengan uang barang dan kemudian berganti menjadi barang dengan uang. Wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi.
PERAN MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN Bentuk PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS LUKISAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Hidayat Andyanto
Jurnal Jendela Hukum Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1565

Abstract

Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar di dunia. Jumlah penduduk yang sangat besar tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan hasil kebudayaan yang ikut tumbuh dengan banyak penduduk. Hasil kebudayaan itu bisa berupa musik, seni kriya, seni sastra, dan lain-lain.Selain itu, “karya cipta tidak lagi sekedar lahir karena semata-semata hasrat, perasaan, naluri, dan untuk kepuasan batin penciptanya sendiri tetapi dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya kepada lingkungan maupun kepada manusia di sekelilingnya”. Hal-hal semacam ini tentunya patut mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar tidak ditiru oleh orang lain. HaKI Sistem merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HaKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMEGANG HAK MEREK SUATU KARYA INTELEKTUAL Dian Novita
Jurnal Jendela Hukum Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1566

Abstract

Merek merupakan suatu identitas dalam suatu produk baik berupa barang ataupun jasa. Adapun perlindungan hak terhadap suatu merek yaitu dengan adanya hukum perlindungan mengenai perlindungan merek bagi pemegang hak kepemilikan merek itu sendiri yang merupakan suatu identitas dalam suatu perusahaan. Diadakannya hukum tentang perlindungan merek itu sendiri untuk mencegah suatu keplagiatan mengenai identitas dikarenakan persaingan semakin ketat.
KAJIAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG AKIBAT SUATU PERJANJIAN DALAM SEWA MENYEWA LAHAN GARAM (STUDI KASUS DESA KARANGANYAR) Moh. Zainudin
Jurnal Jendela Hukum Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1567

Abstract

Perjanjian adalah suatu persetujuan yang terjadi antara dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap orang lain. Perjanjian hendaknya menyebutkan bahwa kedua belah pihak harus saling mengikat Apabila dalam pembuatan perjanjian, salah satu syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut belum bisa dikatakan sah Asas kebebasan berkontrak bukan berarti menghalalkan bagi para pihak untuk mengingkari kontrak perjanjian yang telah terlebih dahulu terjadi Unsur yang penting dalam perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara para pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian di sini harus tetap, bukan sekedar berunding Sering terjadi permasalahan yang awalnya bermula dari perjanjian yang pada kenyataannya salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
PRAKTEK JUAL BELI TANAH MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1960 UNDANGN-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA). (STUDY DI DESA PODOREJO KEC. SUMBERGEMPOL KAB. TULUNGAGUNG) Zainuri Zainuri
Jurnal Jendela Hukum Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1568

Abstract

Tanah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, bahkan bagian dari kehormatan, karena itulah tanah bukan saja dilihat dari hubungan ekonomis sebagai salah satu faktor produksi. Tetapi lebih dari itu tanah mempunyai hubungan emosional dengan masyarakat, lebih-lebih lagi masyarakat Indonesia yang agraria di mana lebih dari 60% penduduknya hidup di sekitar pertanian. Selain itu tanah sebagai ajang kehidupan dan salah satu faktor produksi yang penting, di samping harus menjamin tersedianya ruang untuk membangun sarana dan prasarana. Selain itu tanah sebagai ajang kehidupan dan salah satu faktor produksi yang penting, di samping harus menjamin tersedianya ruang untuk membangun sarana dan prasarana.
KEDUDUKAN HUKUM DARI WALI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN HARTA WARISAN Rusfandi Rusfandi
Jurnal Jendela Hukum Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1569

Abstract

Setiap anak di bawah umur berada dalam kekuasaan orang tuanya. Orang tua dan anak mempunyai hubungan batiniah yang saling menghormati satu sama lain. Selain itu antara orang tua dan anak mempunyai hak dan kewajiban. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka Undang-undang mengaturnya. Akan tetapi tidak semua orang tua dapat menjalankan kewajibannya. Terdapat suatu keadaan dimana orang tua tidak dapat melaksanakan kewajibannya lagi, misalnya meninggalnya salah satu orang tua atau orang tua ada di dalam pengampuan atau sakit ingatan, dan lain-lain.

Page 4 of 12 | Total Record : 120