cover
Contact Name
Erwin Hikmatiar
Contact Email
jurnal.salam@uinjkt.ac.id
Phone
+6281282648901
Journal Mail Official
jurnal.salam@uinjkt.ac.id
Editorial Address
Jl. Ir. H. Juanda No. 90 Ciputa Tangsel
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
ISSN : 23561459     EISSN : 26549050     DOI : 10.15408
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i (ISSN 2356-1459) is a national journal published by the Faculty Sharia and Law Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta, INDONESIA. The focus is to provide readers with a better understanding of Indonesia social and sharia culture and present developments through the publication of articles, research reports, and book reviews. SCOPE of SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i specializes in Indonesian social and sharia culture, and is intended to communicate original researches and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines. SCOPE of SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i specializes in Indonesian social and sharia culture, and is intended to communicate original researches and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines.
Articles 880 Documents
Pencegahan Primer Membentuk Masyarakat Sehat Di Era Covid-19 Fitriasari, Nikma
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 7 No. 6 (2020)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v7i7.15407

Abstract

The situation of the growth of COVID-19 cases is very fast in Indonesia. Primary prevention efforts become the most appropriate prevention because there is no drug for COVID-19 therapy. This research aims to further study the proper and rational primary prevention to establish a healthy society as an effort to prevent transmission of COVID-19. Primary prevention can be done in the form of health promotion and special protection. Primary prevention through promotion is done by selectively selecting information from social media, applying a cough ethic, consumption of nutritious food, and exercise. Primary prevention through special protection is done by resignation. cleaning hands regularly, using masks, social distancing and self-isolation, and avoiding unprotected contact with wild animals.Keyword: COVID-19, primary prevention, healthy society Abstrak Situasi pertumbuhan kasus COVID-19 sangat cepat di Indonesia. Upaya pencegahan primer menjadi pencegahan yang paling tepat karena belum ada obat untuk COVID-19.  Penelitia ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh tentang pencegahan primer yang tepat dan rasional untuk membentuk masyarakat sehat sebagai upaya pencegahan penularan kasus COVID-19. Pencegahan primer dapat dilakukan berupa promosi kesehatan dan perlindungan khusus. Pencegahan primer melalui promosi dilakukan dengan selektif memilih informasi dari media sosial, menerapkan etika batuk, konsumsi makanan bergizi, dan olahraga. Pencegahan primer melalui perlindungan khusus dilakukan dengan resignasi. membersihkan tangan secara rutin, menggunakan masker, social distancing dan isolasi diri, serta menghindari kontak tanpa pelindung dengan hewan liar.Kata Kunci: COVID-19, pencegahan primer, masyarakat sehat 
Covid-19: Titik Kisar dan Potret Pendidikan Nirwansyah, Nirwansyah
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 7 No. 6 (2020)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v7i8.15802

Abstract

The outbreak has historically been a problem that has claimed many victims. In the 21st century, humanity has been shocked by the emergence of three epidemics in the last two decades. The latest outbreak was found in Wuhan, China at the end of 2019 which is called the Novel Coronavirus 2019 or Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). The World Health Organization (WHO) has declared the status of Covid-19 as a global pandemic, which in a relatively short time has spread to various countries. Covid-19 has impacted various lines of life such as economy, socio-culture, politics, psychology, education, and so on. The aim of this study is to provide an overview of the implications of the pandemic on education. This study uses a qualitative research method with a library approach sourced from books, journals or scientific papers, articles, and other digital literature. This study describes how Covid-19 can affect and restructure education both in various countries in the world, including Indonesia. The results show that there are three trends that have emerged in the world of global education in the midst of a pandemic and there are four ways that Covid-19 can change the way of educating future generations. So, it is time for the world of education to get out of the status quo and improve towards a futuristic education (education 4.0).Keywords: Corona, Education, Education 4.0 AbstrakSecara historis wabah telah menjadi masalah yang banyak memakan korban. Pada abad ke-21 ini umat manusia dikagetkan dengan munculnya tiga wabah dalam dua dekade terkahir. Wabah terbaru ditemukan di Wuhan, China pada akhir 2019 yang disebut dengan Novel Coronavirus 2019 atau Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status Covid-19 sebagai pandemi global, yang dalam waktu relatif singkat telah menyebar ke berbagai mancanegara. Covid-19 telah berdampak pada berbagai lini kehidupan seperti ekonomi, sosial-budaya, politik, psikologi, pendidikan, dan sebagainya. Tujuan studi ini ialah untuk memberikan gambaran tentang implikasi pandemi terhadap pendidikan. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan pustaka yang bersumber dari buku-buku, jurnal atau makalah ilmiah, artikel, dan literatur digital lainnya. Studi ini mendeskripsikan bagaimana Covid-19 bisa memepengaruhi dan menata ulang pendidikan baik di berbagai negara-negara dunia termasuk Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga tren yang muncul dalam dunia pendidikan global di tengah pandemi dan terdapat empat cara Covid-19 bagaimana mengubah cara mendidik bagi generasi yang akan datang. Sehingga, sudah saatnya dunia pendidikan keluar dari status quo dan berbenah diri menuju pendidikan yang futuristik (edukasi 4.0).Kata Kunci: Corona, Pendidikan, Edukasi 4.0
Political Branding Tagar #2019gantipresiden Dalam Meningkatkan Elektabilitas Partai Keadilan Sejahtera Di Ranah Media Sosial Rachmadi, Ridwan; Budianto, Heri
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 7 No. 6 (2020)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v7i11.17057

Abstract

AbstractThe hashtag #2019GantiPresiden was initiated by Dr. Mardani Ali Sera, a politician from the Partai Keadilan Sejahtera (PKS) has become a trending topic on social media, the use of hashtags has increasingly colored political dynamics in the country's public sphere. The research aims to obtain an overview of the Political Branding of the #2019GantiPresiden hashtag in increasing the electability of the Partai Keadilan Sejahtera in the realm of social media. This research uses a constructivist paradigm, a qualitative approach and a case study method. The results showed that the Partai Keadilan Sejahtera was able to make good use of social media as a campaign tool and was able to present its best politician to become national figures. One of them was Dr. Mardani Ali Sera who initiated the hashtag #2019GantiPresiden. The hashtag #2019GantiPresiden became a trending topic, the surface was present ahead of the 2019 Presidential election which presented only two candidates for the Presidential and Vice-Presidential candidate pairs. The public's desire for a replacement of the President is accommodated through the hashtag #2019GantiPresiden. The hashtag #2019GantiPresiden is affiliated with one of the Presidential Candidates and Vice-Presidential Candidates carried by the Partai Keadilan Sejahtera. The hashtag #2019GantiPresiden benefits the Partai Keadilan Sejahtera because it is a politician of the Partai Keadilan Sejahtera who initiated it. Political Branding Tagar #2019GantiPresiden contributes to increasing the electability of the Partai Keadilan Sejahtera in the realm of social media so that it has implications for the vote acquisition of the Partai Keadilan Sejahtera in the 2019 legislative elections.Keywords: Political Branding, Tagar, 2019 Change President, Prosperous Justice Party, Social Media Keywords: fPolitical Branding, Tagar, 2019 Change President, Prosperous Justice Party, Social Media  AbstrakTanda pagar #2019GantiPresiden di inisiasi Oleh Dr. Mardani Ali Sera, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi tranding topik di media sosial penggunaan tagar semakin mewarnai dinamika politik di ruang publik Tanah Air. Penelitian bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang political branding tagar #2019GantiPresiden dalam meningkatkan elektabilitas Partai Keadilan Sejahtera di ranah media sosial. Penelitian menggunakan paradigma konstruktivis, pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Partai Keadilan Sejahtera mampu memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye dengan baik dan mampu menghadirkan kader-kader terbaiknya menjadi tokoh nasional salah satu diantaranya adalah Dr. Mardani Ali Sera yang menginisiasi tagar #2019GantiPresiden. Tagar #2019GantiPresiden menjadi tranding topik, hadir kepermukaan jelang perhelatan pemilu Presiden 2019 yang menghadirkan hanya dua kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Keinginan masyarakat akan pergantian Presiden terakomodir melalui tagar #2019gantiPresdien. Tagar #2019GantiPresdien berafiliasi dengan salah satu kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang di usung oleh Partai Keadilan Sejahtera. Tagar #2019GantiPresiden menguntungkan Partai Keadilan Sejahtera karena yang menginisiasinya adalah kader Partai Keadilan Sejahtera. Political Branding Tagar #2019GantiPresiden berkontribusi menaikan elektabiltas Partai Keadilan Sejatera di ranah media sosial sehingga berimplikasi pada perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera pada pemilu legislatif tahun 2019.  Kata kunci: Political Branding, Tagar, 2019 Ganti Presiden, Partai Keadilan Sejahtera, Media Sosial
Zakat Management Instutition: Management and Strategy Melis, Melis; Choiriyah, Choiriyah; Saprida, Saprida
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 7 No. 6 (2020)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v7i12.17068

Abstract

The distribution of zakat is based on priority scale by paying attention to the principles of equity, justice and territoriality. In addition to receiving zakat (managing zakat), BAZNAS can receive and distribute donations, alms, and other religious social funds. The distribution and utilization of donations, alms, and other religious social funds are carried out in accordance with Islamic law and are carried out in accordance with the intended purpose of the giver. The management of donations, alms, and other religious social funds must be recorded in a separate bookkeeping. Here the importance of reports by BAZNAS, provincial BAZNAS, and Regency / City BAZNAS which contains the accountability and performance of the management of Zakat, infaq, alms and other religious social funds. ZIS managers are not only BAZNAS but there are also LAZ. This article will describe the management and management strategies of ZIS in detail.Keywords: ZIS, BAZNAS, LAZ AbstrakPendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan  ke wilayahan. Selain menerima zakat (mengelola zakat), BAZNAS dapat menerima dan mendistribusikan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri. Disini pentingnya laporan oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang memuat akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pengelola ZIS tidak hanya BAZNAS tetapi juga ada LAZ. Artikel ini akan memaparkan manajemen dan strategi pengelolaan ZIS secara detail.Kata Kunci: ZIS, BAZNAS, LAZ
Pluralisme Sosial Keagamaan Menuju Karakter Bangsa Yang Shalih Hamdi, Zahratunnisa
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 7 No. 6 (2020)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v7i12.17988

Abstract

The questioning argued that the social problems of the community were directed at the 2005 MUI fatwa which prohibits pluralism. MUI is seen as wrongly assessing the addition of the word "ism" as an ideological signification of the root word "plural", considering that the word pluralism in various linguistic and encyclopaedia literatures has more than just a theological meaning, but also a social meaning. However, critics have never provided a solution in the form of a substitute for the MUI version of pluralism. Besides, some of them are trapped in claiming to support the doctrine of equality of truth for all religions which is banned by MUI even though they try to appear objective at first. The method used in this research is qualitative research methods with a normative approach. The results of the research stated that MUI strives to fight for the harmony of Indonesia's pluralistic society through its formulated “plurality” inclusivism in the hope of realizing peace and harmony in a multi-religious nation. This paper also seeks several sides of the pluralism perspective in philosophical, religious and historical literature, and the possibility of applying its socio-political meaning in realizing the moral and righteous character of a national society.Keywords: Pluralism, Theology, Social Religion, Diversity AbstrakPenyoaalan berdalih persoalan sosial masyarakat diarahkan kepada fatwa MUI tahun 2005 yang mengharamkan faham pluralisme. MUI dipandang salah menilai tambahan kata “isme” sebagai penyifatan ideologis terhadap kata dasar “plural”, mengingat kata pluralisme dalam berbagai literatur kebahasaan dan ensiklopedi memiliki arti lebih dari sekedar makna teologis, tetapi juga makna sosial. Akan tetapi, para pengkritik tidak kunjung memberikan solusi berupa kata pengganti bagi pluralisme versi  MUI. Di samping, diantara merekapun terjebak untuk menyatakan mendukung doktrin persamaan kebenaran semua agama yang diharamkan MUI meskipun berusaha terlihat objektif di awal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwan MUI berupaya memperjuangkan harmoni masyarakat majemuk Indonesia melalui inklusivisme “pluralitas” yang dirumuskannya dengan harapan dapat mewujudkan kedamaian dan kerukunan bangsa yang multi agama. Tulisan ini pun mengupayakan beberapa sisi pandang pluralisme dalam literatur filsafat, agama dan kesejarahan, dan kemungkinan penerapan makna sosial politisnya dalam mewujudkan karakter masyarakat berbangsa yang bermoral dan shalih.Kata kunci: Pluralisme, Teologis, Sosial Agama, Keberagaman 
Urgensi Pengaturan Lame Duck Session (Sesi Bebek Lumpuh) dalam Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nuryadin, Nuryadin
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 9 No. 6 (2022)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i6.26798

Abstract

During the transition of power, a phenomenon known as the lame duck session occurred, in which an official whose term of office was about to expire, and his successor had been elected. The change of leadership from an active official to a new official who has been elected based on the election results, basically creates a time gap between the day of determining the election results and the day of the inauguration of the elected officials. Problems that then arise as a result of this are the policies taken by officials who are still active at the end of their term of office, and legal uncertainty in making policies that benefit certain parties. Based on the comparisons made, the lame duck session arrangement contained in the constitutions of other countries is in the form of tightening the election schedule and the appointment of members of parliament, which is aligned with the period of the parliamentary session. The shorter the schedule, the shorter the duration of the parliamentary lame duck session. In Indonesia, setting limits on the holding of general elections, the appointment of elected members of parliament and the schedule for holding the session period need to be contained in the constitution of the Republic of Indonesia. Considering that this arrangement is political in nature, if it is only stated in legislation, it will be easy for the House of Representatives to make changes in accordance with the interests of the majority of members of parliament.Keywords: lame duck session, Indonesia AbstrakPada masa transisi kekuasaan, terjadi sebuah fenomena yang dinamakan sebagai lame duck session, di mana pejabat yang masa jabatannya akan segera berakhir, dan penggantinya telah terpilih. Pergantian kepemimpinan dari pejabat yang masih aktif ke pejabat baru yang telah terpilih berdasarkan hasil pemilu, pada dasarnya menimbulkan sebuah celah waktu antara hari penetapan hasil pemilu dan hari pelantikan pejabat terpilih. Permasalahan yang kemudian muncul akibat hal tersebut adalah terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pejabat yang masih aktif diakhir masa jabatannya, dan ketidakpastian hukum dalam pengambilan kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan, pengaturan lame duck session yang dimuat dalam konstitusi negara-negara lain berupa pengetatan jadwal pemilu dan pengangkatan anggota parlemen, yang diselaraskan dengan masa persidangan parlemen. Semakin singkat jadwalnya, maka durasi lame duck session parlemen menjadi lebih singkat pula. Di Indonesia pengaturan batas penyelenggaraan pemilihan umum, pengangkatan anggota parlemen terpilih dan jadwal penyelenggaraan masa sidang perlu dimuat dalam konstitusi Republik Indonesia. Mengingat pengaturan ini bersifat politis, jika hanya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, maka Dewan Perwakilan Rakyat akan mudah untuk melakukan perubahan sesuai dengan kepentingan mayoritas anggota parlemen.Kata kunci: Periode Bebek Lumpuh; Lame Duck Session; Indonesia
Analisis Implementasi Batasan Nilai (Threshold) Notifikasi Dalam Ketentuan Merger di Indonesia Hsb, Nurul Laylan; Harris, Freddy
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 9 No. 6 (2022)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i6.26819

Abstract

Indonesia's merger notice law, Law No. 5 of 1999, prohibits monopolistic practices and unfair business competition. The merger has improved Indonesia's economy. Companies undergoing takeovers (acquisitions) can prevent monopolistic behaviors and unfair business competition by reporting asset and sales values to the Business Competition Supervisory Commission within a specific timeframe. However, the existing restrictions are less relevant and can create an issue for the Indonesian notification system and value-providing (thresholds). This normative legal research uses the library to research business competition books and merger regulations to prevent monopolistic practices and unfair business competition. This paper examines merger notification's limitations and issues with Indonesia's merger value restriction (problem finding). This report suggests Business Competition Law reform.Keywords: Value Limitation, Business Competition Law, KPPU, Merger Notification. AbstrakUndang-undang pemberitahuan merger Indonesia, UU No. 5 Tahun 1999, melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penggabungan tersebut telah meningkatkan perekonomian Indonesia. Perusahaan yang mengalami pengambilalihan (akuisisi) dapat mencegah terjadinya perilaku monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan cara melaporkan aset dan nilai jual kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam jangka waktu tertentu. Namun, pembatasan yang ada kurang relevan dan dapat menimbulkan masalah bagi sistem notifikasi Indonesia dan pemberian nilai (threshold). Penelitian hukum normatif ini menggunakan kepustakaan untuk meneliti buku-buku persaingan usaha dan peraturan merger untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Makalah ini mengkaji batasan notifikasi merger dan permasalahan pembatasan nilai merger di Indonesia (problem finding). Laporan ini menyarankan reformasi Hukum Persaingan Usaha.Kata Kunci: Batasan Nilai; Hukum Persaingan Usaha; KPPU; Pemberitahuan Penggabungan
The Probability of Extra-Constitutional Amendment on the 1945 Constitution of Indonesia: The Politic of Parliament Against its Constitutionalism Syanel, Muhammad Faiz Putra; Haq, Zul Amirul; Putra, Muhamad Aljabar
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 9 No. 6 (2022)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i6.27336

Abstract

Is the constitution a 'product' of Parliament, or is it run its constitutionalism? This question directs the attention of this article to the distinction between glorification and constitutional amendment. The constitution has an unamendable provision that serves as a self-limitation. This restriction is enshrined in constitutional conventions, and it emphasizes that the Parliament cannot rewrite the constitution in a way that abolished the natural character of the constitution. The Parliament, on the other hand, is the organ of government. This body was given the power to amend the Constitution by the Constitution. As a result, it designates Parliament as the greater authority in charge of all organs as well as the constitution. The research of its article uses philosophy and comparative methodology. It took a doctrinal approach to determine the correlation between political will and constitutional normativity while the amendment was in place. The political wills of Parliament are essentially determined by the normativity of the constitution, as the Parliament was born from a constitutional norm. Whereas, according to Hans Kelsen, the constitution existed before all the norms. In this paradox, the constitution was born before the Parliament itself.Keywords: Constitution; Constitutionalism; Natural Character Unamendable Provision, Parliament AbstrakApakah konstitusi merupakan produk dari Parlemen, atau konstitusi menjalankan konstitusionalismenya? Pertanyaan memantik atensi dari tulisan ini yang berfokus pada distingsi antara glorifikasi konstitusi dan proses amandemen. Secara faktual, konstitusi memiliki klausula yang tidak dapat diubah sebagai batasan perubahannya. Limitasi tersebut memiliki fokus pada konvensi konstitusional, dan menegaskan bahwa Parlemen tidak dapat mengubah konstitusi hingga merubah ‘karakter awal’ dari konstitusi itu sendiri. Meskipun Parlemen merupakan Lembaga Pemerintahan, kewenangannya untuk dapat merubah konstitusi pada dasarnya diberikan oleh Konstitusi. Konsekuensinya, Parlemen terdesain secara tidak langsung sebagai lembaga tertinggi yang dimandatkan oleh konstitusi. Untuk mengelaborasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode filosofi dan komparasi hokum. Dengan pendekatan Filsafat, akan didapatkan pandangan atas determinasi hubungan antara kehendak politik dengan normatifitas konstitusi pada saat amandemen sedang berlangsung.  Secara Ideal, kehendak politik parlemen terdeterminasi oleh normatifitas konstitusi, karena parlemen dilahirkan dari Rahim konstitusi. Sedangkan, menurut Hans Kelsen, konstitusi telah lahir jauh sebelum seluruh norma. Dalam paradoks ini, disimpulkan bahwa konstitusi telah lahir jauh sebelum parlemen.Keywords: Konstitusi; Konstitusionalisme; Karakter Konstitusi; Klausula yang Tidak Dapat Diubah; Parlemen
Kontemplasi Citayem Fashion Week sebagai Ekspresi Generasi Milenial dan Pendidikan Masyarakat melalui Fashion Nawawi, Kholil; Indriya, Indriya
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 9 No. 6 (2022)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i6.27393

Abstract

Talking about dress style is an expression of how to dress based on Religion, Communication, Education, Economics, and Politics. Clothing is the most easily recognizable artifact in a civilization. Citayam Fashion Week is a means of expression for the millennial generation from Citeyam, Bojonggede, and Depok, which makes the Dukuh Atas area of Jakarta which is a play on the SCBD Senayan Citayam Bojonggede Depok which is a place to gather or hang out with a typical millennial style as a place of expression through fashion. From that, the millennial generation also needs to understand the essence of education. Education is a process of changing something to the point of perfection (maturity), which is done gradually. On the other hand, society is a group of people who form a semi-closed (or semi-open) system, in which there are various kinds of interactions between individuals and individuals, individuals with groups, and groups with groups. This study aims to find the results of the viral contemplation of Citayam Fashion Week as an Expression of the Millennial Generation with the perspective of Islamic Education (Tarbiyah). Researchers in this study used a library research approach. The results of the study found findings, namely; first, family and society have a very big role in determining millennial identity; Second, creativity arises from the existence of a hedonistic culture (pleasing oneself) to express itself; Third, social media as a means of expression for millennials to shape behavior, as well as a reflection of society; Fourth, the challenges for educators in the era of globalization are getting higherKeywords: Citayam Fashion Week; Millennial Generation; Public Education; Fashion AbstrakBerbicara mengenai gaya berpakaian merupakan ekspresi cara berpakaian yang dilatar belakangi oleh Agama, Komunikasi, Pendidikan, Ekonomi, dan Politik. Pakaian adalah artefak yang paling mudah dikenali di suatu peradaban. Citayam Fashion Week merupakan sarana ekspresi generasi milenial dari Citeyam, Bojonggede dan Depok, yang menjadikan kawasan Dukuh Atas Jakarta yang diplesetkan menjadi SCBD Senayan Citayam Bojonggede Depok yang menjadi tempat berkumpul, atau nongkrong dengan gaya khas milenial sebagai ajang ekpresi melalui fashion. Dari hal itu, para generasi milenial perlu juga memahami esensi pendidikan. Pendidikan merupakan proses perubahan sesuatu sampai pada titik kesempurnaan (kedewasaan), yang dilakukan secara bertahap. Di sisi lain Masyarakat merupakan sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), yang didalamnya terdapat berbagai macam interaksi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok maupun kelompok dengan kelompok. Penelitian ini bertujuan untuk mencari hasil dari kontemplasi viralnya Citayam Fashion Week sebagai Ekspresi Generasi Milenial dengan perspektif Pendidikan Islam (Tarbiyah). Peneliti dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menemukan temuan yaitu; pertama, keluarga dan masyarakat memiliki peran yang sangat besar di dalam menentukan identitas milenial; Kedua, kreatifitas muncul dari adanya budaya hedonisme (menyenangkan diri sendiri) mengekspresikan dirinya sendiri; Ketiga, sosial media sebagai sarana ekpresi milenial membentuk prilaku, sekaligus cerminan masyarakat; Keempat, tantangan bagi para pendidik di era globalisasi semakin tinggiKata Kunci: Citayam Fashion Week; Generasi Milenial; Pendidikan Masyarakat; Fashion
Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Digital Dalam Akta Notaris Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Salsabila, Praptika Nurul Tsany; Patras, Graciella
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 9 No. 6 (2022)
Publisher : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i6.27529

Abstract

Kemajuan teknologi meningkatkan inovasi dalam menggunakan teknologi untuk mempermudah mobilitas berbagai aspek kehidupan, khususnya bagi para praktisi hukum dalam hal ini notaris untuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada dalam melaksanakan perannya pada pembuatan akta notaris dan dalam melegalisasi transaksi elektronik. Hal ini dikenal dengan istilah cyber notary. Pembuatan akta notaris berpedoman pada Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris , namun peraturan mengenai Cyber notary secara khusus belum diatur dalam Undang-Undang. Cyber notary memungkinkan pembuatan akta secara konvensional menjadi digital melalui media elektronik, termasuk juga dalam hal tanda tangan untuk legalisasi hukum. Ketentuan dan keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik tercantum dalam Undang - Undang Nomor11 tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengaturan mengenai tanda tangan elektronik sebelum berlakunya Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat ditemukan di dalam Pasal 10 ayat (6) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dari penggunaan tanda tangan digital dalam pembuatan akta notaris, di mana akta notaris tersebut harus memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang-Undang sebagai upaya dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan terkait dengan legalitas penggunaan tanda tangan digital pada akta notaris. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa peraturan tentang tanda tangan digital pada UUPT bertentangan dengan peraturan dalam UU ITE dan UUJN, sehingga penggunaan tanda tangan digital dalam pembuatan akta dinilai belum memberikan suatu kepastian hukum.  

Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 2 (2025): Summer Edition Vol. 12 No. 2 (2025): Summer Edition Vol 12, No 1 (2025): Spring Edition Vol. 12 No. 1 (2025): Spring Edition Vol 11, No 4 (2024): Winter Edition Vol. 11 No. 4 (2024): Winter Edition Vol 11, No 3 (2024): Autum Edition Vol. 11 No. 3 (2024): Autum Edition Vol. 11 No. 2 (2024): Summer Edition Vol 11, No 2 (2024): Summer Edition Vol. 11 No. 1 (2024): Spring Edition Vol 11, No 1 (2024): Spring Edition Vol 10, No 6 (2023) Vol. 10 No. 6 (2023) Vol 10, No 5 (2023) Vol 10, No 5 (2023): Article-in-Press Vol 10, No 4 (2023) Vol 10, No 3 (2023) Vol. 10 No. 3 (2023) Vol 10, No 3 (2023): Article-in-Press Vol 10, No 2 (2023) Vol 10, No 1 (2023) Vol 10, No 1 (2023): Article-in-Press Vol. 9 No. 6 (2022) Vol 9, No 6 (2022) Vol 9, No 5 (2022) Vol 9, No 4 (2022) Vol 9, No 3 (2022): Mei - Juni Vol 9, No 3 (2022) Vol 9, No 2 (2022): Maret-April Vol 9, No 2 (2022) Vol 9, No 1 (2022) Vol 9, No 1 (2022): Januari-Februari Vol 8, No 6 (2021) Vol 8, No 6 (2021): November-Desember Vol 8, No 5 (2021) Vol 8, No 5 (2021): September - Oktober Vol 8, No 4 (2021): Juli - Agustus Vol 8, No 4 (2021) Vol 8, No 3 (2021) Vol 8, No 3 (2021): Mei-Juni Vol 8, No 2 (2021) Vol 8, No 2 (2021): Maret-April Vol 8, No 1 (2021): Januari-Februari Vol 8, No 1 (2021) Vol 7, No 10 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 8 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 7 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 6 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 5 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 3 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 12 (2020) Vol 7, No 11 (2020) Vol 7, No 9 (2020) Vol. 7 No. 6 (2020) Vol 7, No 6 (2020) Vol 7, No 5 (2020) Vol 7, No 4 (2020) Vol 7, No 2 (2020) Vol 7, No 1 (2020) Vol 6, No 5 (2019) Vol 6, No 4 (2019) Vol 6, No 3 (2019) Vol 6, No 2 (2019) Vol 6, No 1 (2019) Vol 5, No 4 (2018) Vol 5, No 3 (2018) Vol 5, No 2 (2018) Vol 5, No 1 (2018) Vol 4, No 3 (2017) Vol 4, No 2 (2017) Vol 4, No 1 (2017) Vol 3, No 3 (2016) Vol 3, No 2 (2016) Vol 3, No 1 (2016) Vol 2, No 2 (2015) Vol 2, No 1 (2015) Vol 1, No 2 (2014) Vol 1, No 1 (2014) More Issue