cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 645 Documents
PERADILAN ADAT NIAS DAN KEADILAN RESTORATIF Harefa, Beniharmoni
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (753.114 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i1.9243

Abstract

Pendekatan sistem hukum saat ini, lebih cenderung pada pendekatan keadilan restoratif. Kerangka pendekatan keadilan restoratif, akar nilai yang diusung lahir dari nilai-nilai tradisional. Dalam masyarakat tradisional dikenal nilai-nilai seperti nilai keseimbangan, keharmonisan serta kedamaian dalam masyarakat. Tulisan ini hendak mengkaji nilai-nilai dalam peradilan adat Nias (kearifan lokal Nias) kaitannya dengan peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif. Studi kasus khususnya dalam penyelesaian perkara pelecehan terhadap perempuan (kasus Kadali) dan telah menjalani sidang adat pada 19 Oktober 2015. Nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal Nias (khususnya peradilan adat Nias) kaitannya pada peradilan pidana berbasis keadilan restoratif yakni keharmonisan, kedamaian dan keseimbangan. Penyelesaian kasus Kadali menjadi contoh penting, bagaimana konflik dapat diselesaikan dengan mempertemukan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat. Menggunakan kearifan lokal yang ada, bertujuan mengembalikan keseimbangan tatanan masyarakat, yang sempat rusak dan terganggu, kembali ke keadaan semula (restituo in integrum). Penyelesaian konflik itu sesuai dengan hakikat keadilan restoratif (restorative justice). Kata Kunci : Hukum Pidana Adat Nias, Keadilan Restoratif, Kasus Kadali
ALAT BUKTI REKAMAN SUARA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Mansyur, Mansyur; Manurung, Rico Audian Pratama
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (692.898 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i1.9246

Abstract

Ada beberapa alat bukti yang dapat dijadikan dasar pembuktian pada tahap proses sidang pengadilan yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil. Alat Bukti yang sah dalam system peradilan pidana tertuang jelas pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, di luar itu semua maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti pada tindak pidana apapun, karena wilayah KUHAP mencakup semua tindak pidana. Tetapi pada kenyataanya, ada alat bukti lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yakni pada rekaman suara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini fokus pada pengaturan standart dan kekuatan rekaman suara sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan rekaman suara dijadikan sebagai alat bukti petunjuk hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TIPIKOR, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  ITE, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Standart Rekaman Suara sebagai alat bukti dalam persidangan perkara TIPIKOR, hanyalah rekaman yang dilakukan oleh KPK melalui teknik penyadapan, sedangkan rekaman suara yang diperoleh dari masyarakat atau pihak diluar KPK hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti permulaan yang perlu dilakukan klarifikasi dengan bukti pendukung lainnya supaya dapat dikatakan cukup bukti dalam menentukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kata kunci: Alat Bukti, Rekaman Suara, Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi
PELARANGAN IMPORT DRAMA REPUBLIK KOREA OLEH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DALAM PERSPEKTIF NATIONAL INTERREST DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL Purnama Putera, I Gst. Ngr. Hady
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (607.874 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11822

Abstract

Kementerian Keamanan Publik Tiongkok memberi himbauan publik yang menyatakan bahwa, "Menonton drama Korea berbahaya dan bisa menyebabkan masalah hukum.” Sepenggal berita yang dilansir beberapa media tersebut menjadi sebuah tanda tanya. Apakah secara ekonomi kuatnya gelombag “K-Wave” yang bermula beberapa tahun lalu sedemikian mengganggu perekonomian Tiongkok, ataukah ada hal yang bisa dipandang secara diplomatis mengapa Tiongkok melakukan aksi Boikot atas produk drama televisi asal Republik Korea atau K-drama ?. penelitian ini akan mencoba mencari sudut pandang lain tentang alasan Tiongkok melakukan boikot atas produk K-drama. 
STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ADAT INDONESIA Resti Nurhayati, Bernadeta
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (692.06 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11827

Abstract

Masyarakat membedakan perlakuan terhadap anak sah dan anak luar kawin. Demikian pula hukum membedakan anak menjadi anak sah dan anak luar kawin. Akibatnya status, kedudukan, serta hak anak luar kawin berbeda dengan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Anak sah memiliki status keperdataan, kedudukan serta hak waris secara penuh. Namun tidak demikian halnya dengan anak luar kawin. Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang anak luar kawin, namun tidak secara tuntas. Di sisi lain, hukum Adat Indonesia dengan keanekaragaman sistem kemasyarakatannya telah menempatkan anak luar kawin pada posisi yang cukup baik. Tulisan ini mendasarkan pada kajian kepustakaan, untuk meninjau bagaimanakah Hukum Adat memberikan penghormatan terhadap status anak luar kawin, khususnya sebagai sumber dalam pembentukan hukum positif untuk melindungi anak luar kawin.
FUNGSI HUKUM ADAT DALAM PENGUATAN PERAN SEKAA TERUNA DI DESA ADAT KUTA UNTUK PERLINDUNGAN TRADISI MEDELOKAN PENGANTEN Kumala Dewi, Ni Komang Ratih; Vijayantera, I Wayan Agus; Saraswati, Putu Sekarwangi
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (598.542 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13661

Abstract

Sekaa teruna merupakan organisasi kepemudaan yang ada di Bali yang berada di masing-masing banjar pada desa adat di Bali. Organisasi sekaa teruna memiliki sebuah tradisi yang sejak dahulu dilaksanakan yakni tradisi medelokan penganten. Tradisi ini dilakukan organisasi sekaa teruna sebagai implementasi konsep Tri Hita Karana yakni menjaga hubungan baik antara sesama manusia (pawongan). Pola hidup masyarakat di Desa Adat Kuta yang semakin berkembang dalam sektor pariwisata serta gaya hidupnya akibat masuknya berbagai wisatawan ke daerah Kuta, dapat mengakibatkan indikasi berkurangnya peran organisasi sekaa teruna di Desa Adat Kuta dalam menjaga tradisi medelokan penganten, sehingga hal ini menarik untuk dilakukan penelitian. Penelitian ini dirancang dengan pendekatan kualitatif dengan menyoroti berbagai masalah terkait dengan tradisi medelokan penganten di Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, serta penguatan peran sekaa teruna guna menjaga tradisi medelokan penganten. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi medelokan penganten merupakan tradisi bagi sekaa teruna yang sangat penting untuk dilestarikan. Kendala utama pelestarian tradisi medelokan penganten yakni kurangnya pemahaman pemuda dalam sekaa teruna terkait melaksanakan tradisi medelokan penganten. Peran sekaa teruna dirasakan perlu juga untuk dilakukan penguatan dengan hukum adat baik berupa awig-awig maupun pararem sehingga peran sekaa teruna semakin kuat untuk menjaga tradisi medelokan penganten.  
KEABSAHAN UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS SEBAGAI SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS Firmansyah, Febriyan Adis; Adjie, Habib
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (878.232 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15440

Abstract

Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Dam Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Ujian Pengangkatan Notaris menjadi permasalahan karena Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai peraturan yang lebih tinggi kedudukannya tidak mensyaratkan adanya Ujian Pengangkatan sebagai syarat pengangkatan Notaris.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentangratio legisadanya persyaratan Ujian Pengangkatan Notaris dan daya laku Peraturan Menteri Hukum Dam Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Ujian Pengangkatan Notaris.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi ratio legisadanya persyaratan Ujian Pengangkatan Notaris adalah untuk mendapatkan standarisasi dan kualitas tinggi dari tiap Notaris yang akan diangkat sehingga didapatkan Notaris yang benar-benar memiliki pengetahuan yang mumpuni. Peraturan Menteri Hukum Dam Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Ujian Pengangkatan Notaris tidak memiliki daya laku karena meskipun dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri tetapi bertentangan dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. 
KEABSAHAN PEMBERIAN BARCODE PADA MINUTA AKTA DAN SALINAN AKTA NOTARIS Ary Karuniawan, Huddhan; Budhivaya, I.A.
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (908.814 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15461

Abstract

Terjadinya permasalahan yang berkaitan dengan jabatan Notaris pada saat ini banyak terjadi karena keaslian dari akta yang telah dibuat oleh atau dihadapan Notaris dipertanyakan. Kondisi tersebut melahirkan wacana mengenai penggunaan barcodedalam akta Notaris sebagai sarana pengaman untuk mengetahui keaslian produk Notaris tersebut.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang kedudukan isi barcode yang dilekatkan pada minuta akta dan salinan akta dan implikasi hukum terhadap minuta akta dan salinan akta notaris yg diberikan barcode.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa barcode yang dilekatkan pada minuta dan salinan akta dapat berfungsi sebagai pengaman keaslian akta. Penggunaan barcode dalam minuta dan salinan akta harus tetap memperhatikan aspek kerahasiaan akta Notaris. Akta Notaris yang diberi barcode memiliki nilai pembuktian sebagai akta otentik selama aspek formal pembuatan akta yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terpenuhi. 
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Alfarasi, Salman
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (963.821 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15452

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakansalah satuterobosan hukum di bidang Hukum acara Perdata. Substansi fundamental Perma iniadalah adanya pemangkasan proses dalam tahapan beracara, sehingga proses pemeriksaan dan penyelesaiannya dapat dilakukan secara lebih cepat dan sederhanasehingga para pencari keadilan tidak perlu menunggu waktu yang terlalu lama untuk mendapatkan keadilan, kemanfatan dan kepastian hukum. Namun dalam telaah teoritis, kehadiran Perma ini menimbulkan konsekuensi yuridis yang tidak dapat diabaikan begitu saja, terutama berkenaan dengan pertentangan antara asas keadilan dan asas kepastian hukum.  
HERMENEUTIKA SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM YANG PROGRESIF Wahyudi Gani, Andika
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (764.053 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7276

Abstract

Kehidupan manusia begitu luas aspeknya sehingga tidak bisa seluruh kehidupan manusia didefinisikan dalam suatu aturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Pembuat undang-undang tidaklah mampu merangkum seluruh kehidupan manusia sehingga pada umumnya yang ditetapkan hanyalah peraturan yang bersifat umum saja, karena undang-undang tersebut hanya mencakup yang bersifat umum saja dan kadangkala tidak jelas dan lengkap maka hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding). Berangkat dari konsep hukum progresif, penemuan hukum yang progresif, bahwa hukum itu adalah untuk manusia, yang didalamnya termasuk nilai-nilai akan kebenaran dan keadilan yang menjadi titik pembahasan hukum, sehingga faktor etika dan moralitas tidak terlepas dari proses terjadinya penemuan hukum Menurut tafsir hermeneutika, rumusan suatu aturan hukum tertulis hanyalah simbol yang mengandung makna. Rangkaian kalimat dalam suatu peraturan hanyalah sekedar baju atau cangkang dari makna yang terkandung di dalamnya. Bagi tafsir ini, yang penting dan terutama adalah mencari makna dari rumusan suatu ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud pembentuknya dahulu, lalu dipahami secara holistik dalam sistem hukum yang diterapkan dalam suatu kenyataan. Hermeneutika hukum merupakan suatu bentuk penemuan hukum yang lebih holistik dan bersifat progresif yang bersandarkan pada nilai-nilai hukum, kebenaran dan keadilan serta juga nilai etika dan moralitas. Hermeneutika juga merupakan alternatif penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat, atau melakukan rekayasa dalam suatu masyarakat yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi serta perkembangan masyarakat Kata kunci : Hermeneutika, Penemuan Hukum, Hukum Progresif.
PENERAPAN REGIME TANGGUNG JAWAB DAN KOMPENSASI GANTI RUGI PENCEMARAN MINYAK OLEH KAPAL TANKER DI INDONESIA Kristiani Purwendah, Elly
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (962.687 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v2i2.8410

Abstract

Pencemaran minyak oleh kapal tanker merupakan risiko dari usaha minyak dalam menjalankan usahanya. Tuntutan ganti rugi pencemaran minyak oleh pemilik kapal tanker menjadi hal yang diatur secara serius oleh sistem hukum laut internasional melalui konvensi internasional tentang pertanggungjwaban sipil yang terus berkembang menjadi regime internasional tentang pertanggung jawaban dan kompensasi bagi pencemaran minyak (The International Regime on Liablity and Compensation for Oil Pollution Damage). Regime tersebut membagi tiga tingkatan kompensasi (the three tier system compensation) ganti rugi bagi pencemaran minyak sumber dari kapal tanker. Tingkatan kompensasi pertama mendasarkan pada ketentuan CLC 1969 dan IOPC Fund 1971, tingkatan kompensasi kedua mendasarkan pada ketentuan CLC 1992 dan IOPC Fund 1992, selanjutnya tingkatan kompensasi ketiga mendasarkan pada Supplementary Fund Protocol 2003. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji masing-masing tingkatan kompensasi serta posisi Indonesia dalam tingkatan kompensasi ganti rugi. Key words :   Regime tanggung jawab dan kompensasi ganti rugi, pencemaran minyak, kapal tanker

Page 6 of 65 | Total Record : 645


Filter by Year

2015 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 11 No 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 11 No 1 (2025): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 1 (2024): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue